Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan - 2012 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERKOTAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI - PERKOTAAN



Diterbitkan Oleh: Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum



KATA PENGANTAR



P



rogram Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakan berupa lembaga kepemimpinan masyarakat yang representative, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (Social Capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Sejak pelaksanaan P2KP-1 hingga pelaksanaan P2KP-3 saat ini telah terbentuk sekitar 6.405 BKM/LKM yang tersebar di 1.125 kecamatan di 235 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 291.000 relawan-relawan dari masyarakat setempat, serta telah mencakup 18.9 Juta orang pemanfaat (penduduk miskin), melalui 243.838 KSM. Pada tahun 2008 keberlanjutan pelaksanaan P2KP diperluas lagi menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan), dengan mengalokasikan tambahan dana yang cukup signifikan pada tahun anggaran 2008 yang mencakup 8.813 Kelurahan di 995 kecamatan tersebar pada 245 kota/kabupaten. Saat ini pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan telah membangun kelembagaan masyarakat lebih dari 11 ribu BKM/LKM yang tersebar di sekitar 1.153 kecamatan di 268 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 600 ribuan relawan dari masyarakat setempat, serta lebih dari 22 Juta orang pemanfaat (penduduk miskin), melalui 860 ribu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Kegiatan ini diharapkan juga dapat mendukung kesepakatan global pada awal tahun 2000 mengenai Millenium Development Goals (MDGs), sehingga sejak tahun 2007 P2KP yang merupakan bagian dari PNPM Mandiri telah melakukan penyempurnaan pedoman pelaksanaanya yang lebih fokus pada upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan percepatan pencapaian target sasaran MDGs, dengan menerbitkan buku Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.



ii



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Daftar Isi



Melalui buku pedoman pelaksanaan edisi September 2012 yang merupakan revisi dari edisi sebelumnya, diharapkan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku secara efektif dan optimal untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah orang miskin di Indonesia dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai amanat UUD’45. Jakarta, September 2012



Budi Yuwono, P Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



iii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR | i DAFTAR ISI | v DAFTAR ISTILAH & SINGKATAN | IX PERIHAL PEDOMAN | 1 BAB I.



GAMBARAN UMUM PROGRAM | 5



BAB II.



KOMPONEN PROGRAM | 19



BAB III.



PELAKSANAAN PROGRAM | 33



1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. 1.6.



2.1. 2.2.



Pendahuluan | 6 Kerangka Pemikiran | 7 Prinsip, Pendekatan dan Dasar Hukum | 11 Tujuan | 13 Sasaran | 13 Strategi | 16



Pendampingan untuk Masyarakat | 20 Pendampingan untuk Pemdan dan Pemangku Kepentingan | 29



3.1. Pelaksanaan di Tataran Masyarakat | 34 3.2. Pelaksanaan di Tataran Pemerintah Kota/Kabupaten | 47 3.3. Indikator Keberhasilan | 51 3.4. Rencana Tindak Tata Kepemerintahan yang baik & Pengamanan | 53 3.5. Penyelengaraan Audit dan Pemantauan | 58 3.6. Sanksi | 61 3.7. Pengaduan dan Penyelesaian Konflik | 62 3.8. Kebijakan Pengamanan | 67



iv



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



BAB IV.



MANAJEMEN PROGRAM | 71



4.1. 4.2.



DAFTAR TABEL







Struktur Organisasi Pelaksanaan | 72 Tata Peran Pelaku | 74



Tabel 1.1. Tabel 2.1. Tabel 2.2. Tabel 2.3. Tabel 3.1



Kelompok Sasaran |15 Ketentuan Sifat Penggunaan Dana BLM | 24 Kriteria Kinerja Pinjaman Bergulir | 28 Alur pelaksanaan PJM Pronangkis | 45 Indikator Keberhasilan PNPM Mandiri Perkotaan | 51



DAFTAR GAMBAR DAN BAGAN



Gambar 1.1 Pandangan PNPM MP Tentang Akar Penyebab Kemiskinan | 8 Gambar 1.2. Penanganan Akar Kemiskinan Oleh masyarakat Melalui PNPM MP | 10 Gambar 1.3. Strategi Transformasi Sosial Masyarakat PNPM MP | 17 Gambar 1.4. Strategi Penguatan Kemandirian Pemda | 18 Gambar 3.1 Siklus Tingkat Masyarakat | 35 Gambar 3.2. Tahapan Siklus Pendampingan TIngkat Kota/kabupaten | 47 Bagan 3.1 Mekanisme Penanganan Pengaduan | 66 Bagan 4.1 Stuktur Organisasi Pengelolaan PNPM MP | 73 Diagram 1.1 Keterkaitan antara Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) dengan PAD dan Pedoman-Pedoman dalam PNPM Mandiri Perkotaan | 4



LAMPIRAN-LAMPIRAN | 89



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



v



DAFTAR ISTILAH & SINGKATAN A



Advisory AD/ART AF AMDAL APBD APBN



: Penasehat dan perancang program dibawah Kementerian Pekerjaan Umum : Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga : Additional Financing : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



B



Bangda : Pembangunan Daerah Bappeda Kab/Kota: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Bappeda Prop : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BGAP : Better Governance Action Plan BI : Bank Indonesia BKM : Badan Keswadayaan Masyarakat BLM : Bantuan Langsung Masyarakat BOP : Biaya Operasional BPD : Badan Perwakilan Desa BPKP : Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPS : Badan Pusat Statistik



C



CBD CSS Comprehensive



D



DED DIPA DKT Dokumen SPK-D DPPHLN DPRD DPT



vi



: Community Based Development : Community Self Survey : Menyeluruh : Detailed Design : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Diskusi Kelompok Terarah : Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah : Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Diskusi Partisipatif Terpadu



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



E



EA



F



Fasilitator FGD FKA-BKM FMR



G



GBPP GoI Grassroot IBRD IDB ICB IPM



K



KBK KBP KDP Kemen PU KE KMP KMW Korkot KPPN KPK-D KSM KUR



L



LKM LKMD LPM LSM



: Executing Agency/Penyelenggara Program : Tenaga Pendamping Masyarakat sebagai Agen Perubahan : Focussed Group Discussion / Diskusi Kelompok terarah : Forum Komunikasi Antar BKM Tingkat Kota/Kabupaten : Financial Management Report : Garis Besar Pokok Pengajaran : Government of Indonesia : Akar rumput, masyarakat terkecil : International Bank for Reconstruction Development (World Bank) : Islamic Development Bank : International Competitive Bidding : Indeks Pembangunan Manusia : Komunitas Belajar Kelurahan : Komunitas Belajar Perkotaan : Kecamatan Development Program : Kementerian Pekerjaaan Umum : Konsultan Evaluasi : Konsultan Manajemen Pusat : Konsultan Manajemen Wilayah : Koordinator Kota, KMW : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara : Komite Penanggulangan kemiskinan Daerah : Kelompok Swadaya Masyarakat : Kredit Usaha Rakyat : Lembaga Keswadayaan Masyarakat : Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat : Lembaga Swadaya Masyarakat



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



vii



M



MDGs MoU Musrenbang



N



: Neighbourhood Development : No Objection Letter : Oversight Consultant : Operations and Maintenance



ND NOL OC O&M



P



P2G P2KP PAD PB PBL PDMDKE PJM PJOK PKK PMU PLPBK PPMK PNPM Mandiri PNPM MP PODES POK POM PPK PPLS PPM PRONANGKIS PRA PS PU



R



RAB Rakor Relawan Renja



viii



: Millennium Development Goals : Memorandum of Understanding : Musyawarah Rencana Pembangunan



: Penguatan Peran Gender : Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan : Project Appraisal Document : Pinjaman Bergulir : Penataan Bangunan dan Lingkungan : Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi : Program Jangka Menengah : Penanggung Jawab Operasional Kegiatan : Pembinaan Kesejahteraan Keluarga : Program Management Unit : Penataan Lingkungan Permukinan Berbasis Komunitas : Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan : Potensi Desa : Petunjuk Operasional Kegiatan : Project Operational Manual : Pejabat Pembuat Komitmen : Pendataan Program Perlindungan Sosial : Penanganan Pengaduan Masyarakat : Program Penanggulangan Kemiskinan : Participatory Rural Appraisal : Pemetaan Swadaya : Pekerjaan Umum : Rencana Anggaran Biaya : Rapat Koordinasi : Warga setempat yang peduli membantu warga miskin di wilayahnya tanpa pamrih : Rencana Kerja



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Renstra Renta RK RKPD RKM RPD RPJM RPJMD RPJP-D RTBL RT/RW RTRW RWT



S



SA SATKER-P2KP SE-DJP SIM SKPD SNVT SOP SP2D SPM SPP SPPB SPPP SWK SWOT



T



TA TIM INTERDEPT TKPP TKPK-Kab/Kota TKPK-Propinsi Trust Building



U



UKM UP UPK



: Rencana Strategi : Rencana Tahunan : Refleksi Kemiskinan : Rencana Kerja Pemerintah Daerah : Rembug Kesiapan Masyarakat : Rencana Penggunaan Dana : Rencana Pembangunan Jangka Menengah : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah : Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan : Rukun Tetangga/Rukun Warga : Rencana Tata Ruang Wilayah : Rembug Warga Tahunan : Special Account (Rekening Khusus) : Satuan Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan : Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerrian Keuangan : Sistem Informasi Manajemen : Satuan Kerja Perangkat Daerah : Satuan Kerja Non Vertikal di tingkat Propinsi : Standard Operational Procedures : Surat Perintah Pencairan Dana : Surat Perintah Membayar : Surat Permintaan Pembayaran : Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan : Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan : Satuan Wilayah Kerja : Strength-Weakness-Opportunity-Treatment : Technical Assistance : Tim Pengarah dan Kelompok Kerja Antar Departemen Terkait di Tingkat Nasional : Tim Koordinasi Pelaksanaan P2KP (tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten) : Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota : Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propins : Membangun kepercayaan kepada seluruh pihak : Usaha Kecil Menengah : Unit Pengelola yang dibentuk BKM : Unit Pengelola Keuangan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



ix



UPL UPS UPP



W



WB



x



: Unit Pengelola Lingkungan : Unit Pengelola Sosial : Urban Poverty Project (P2KP) : World Bank



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



PERIHAL PEDOMAN PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



1



MENGAPA DIPERLUKAN PEDOMAN? Alasan mengapa pedoman sangat dibutuhkan adalah sebagai berikut: • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP) adalah program nasional dengan cakupan wilayah kerja yang sangat luas di, seluruh wilayah Indonesia. • Melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang, posisi dan peran dalam program yang beragam, seperti perangkat pemerintah, pusat dan daerah, penerima manfaat, penyandang dana dan sebagainya, sehingga diperlukan persamaan visi, misi dan pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan program. • Memudahkan untuk dilakukan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan program secara nasional karena menggunakan mekanisme dan tolok ukur yang sama.



SIAPA PENGGUNA PEDOMAN? Secara umum Pedoman ini diperuntukkan untuk para pelaku pelaksana PNPM Mandiri Perkotaan utamanya Fasilitator dan pengurus BKM/LKM. Secara rinci pengguna pedoman dan manfaat masing-masing dapat dilihat pada tabel berikut ini. Siapa pengguna Buku Panduan



Untuk apa



• Memahami berbagai peluang yang ditawarkan PNPM Mandiri Perkotaan Warga masyarakat dan • Memahami berbagai aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan Kelompok-Kelompok Swadaya PNPM Mandiri Perkotaan Masyarakat (KSM-KSM) • Membangun kontrol sosial Organisasi masyarakat (Badan • Keswadayaan Masyarakat • / Lembaga Keswadayaan • Masyarakat (BKM/LKM) dan Unit Pengelola (UP) Proyek (pimpinan dan staf)



Konsultan Pelaksana



2



Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga dan KSM Membangun transparansi dan akuntabilitas Acuan operasional organisasi



• Memahami secara menyeluruh program PNPM Mandiri Perkotaan di tingkat masyarakat dan pemda • • • •



Panduan kerja pengendalian mutu pelaksanaan program Menyusun strategi dan rencana kerja pelaksanaan program Memantau dan evaluasi kemajuan program Acuan untuk melakukan perbaikan dan/atau perubahan Buku Pedoman



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Siapa pengguna Buku Panduan



Fasilitator



Pemerintah



Pemerintah Daerah (propinsi, kota/kabupaten)



Para Pemeduli



Anggota Legislatif



Untuk apa • Menyusun rencana kerja pelaksanaan proyek di kelurahan/desa • Panduan kerja pendampingan masyarakat dan para pemangku kepentingan tingkat kelurahan/desa • Pengendalian mutu pekerjaan • Memahami secara menyeluruh program PNPM Mandiri Perkotaan • Masukan kebijakan dalam rangka integrasi dan koordinasi serta mengembangkan kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih lanjut • • • •



Memahami secara menyeluruh program PNPM Mandiri Perkotaan Menciptakan kesinambungan program Membangun jaringan kerjasama di tingkat pelaksanaan Acuan koordinasi



• • • •



Melakukan kontrol sosial Melakukan advokasi Membangun sinergi Membangun jaringan kelembagaan



• •



Memahami secara menyeluruh program PNPM Mandiri Perkotaan Acuan pengembangan kebijakan



BAGAIMANA SISTEMATIKA BUKU PEDOMAN? Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan ini tidak berdiri sendiri tetapi terdiri dari empat kelompok besar buku pedoman sebagai berikut : 1. Pedoman Nasional PNPM Mandiri adalah pedoman yang berlaku nasional untuk seluruh program PNPM di Indonesia. Pedoman yang diterbitkan oleh Menko Kesra ini merupakan induk berbagai buku pedoman untuk PNPM Mandiri Perkotaan, PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Inti lainnya dan PNPM Penguatan. Di bawah ini adalah pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum: 2. Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan adalah pedoman yang berlaku untuk seluruh pelaku program yang memuat tentang konsep, kebijakan, ketentuan umum, strategi pelaksanaan dan kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan program.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



3



3. Pedoman Teknis PNPM Mandiri Perkotaan adalah pedoman yang berisi tata cara pelaksanaan teknis kegiatan. 4. Petunjuk Teknis PNPM Mandiri Perkotaan adalah petunjuk rinci bagi pelaku untuk melaksanakan kegiatan. Diagram 1.1. Keterkaitan antara Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) dengan PAD dan Pedoman-Pedoman dalam PNPM Mandiri Perkotaan



4



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



I GAMBARAN UMUM PROGRAM PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



5



1.1. PENDAHULUAN Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa “lembaga kepemimpinan masyarakat” yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan “program masyarakat jangka menengah dalam penanggulangan kemiskinan” yang menjadi pengikat dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Mempertimbangkan perkembangan positif P2KP tersebut, mulai tahun 2007 telah dirintis untuk mengadopsi P2KP menjadi bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, oleh sebab itu mulai tahun 2007, PNPM Mandiri P2KP diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pencapaian sasaran Millennium Development Goals (MDGs) sehingga tercapai pengurangan penduduk miskin sebesar 50% di tahun 2015. Tahun 2008 secara penuh P2KP menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP). Sebagai bagian dari PNPM Mandiri maka tujuan, prinsip dan pendekatan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri juga menjadi tujuan, prinsip dan pendekatan PNPM Mandiri Perkotaan1 , begitu juga nama generic lembaga kepemimpinan masyarakat berubah dari BKM menjadi LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat). Selanjutnya dalam pedoman ini istilah kelembagaan masyarakat menjadi Badan Kelembagaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM). Saat ini pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan telah membangun kelembagaan masyarakat lebih dari 11 ribu BKM/LKM yang tersebar di sekitar 1.153 kecamatan di 268 kota/kabupaten, telah memunculkan lebih dari 600 ribuan relawan dari masyarakat setempat, serta lebih dari 22 Juta orang pemanfaat (penduduk miskin), melalui 860 ribu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). PNPM Mandiri Perkotaan, selanjutnya disebut PNPM MP berorientasi untuk membangun pondasi masyarakat berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi pada perubahan sikap/ perilaku/cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal. Pada tahap berikutnya berorientasi untuk membangun transformasi menuju masyarakat mandiri yang dilakukan melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli setempat dengan berbagai pihak (channelling program) untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutanya pada tahap akhir dari transformasi kondisi sosial menuju masyarakat madani, PNPM MP melakukan intervensi di lokasi padat, kumuh dan termiskin dengan melakukan kegiatan khusus. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dalam Buku Pedoman Umum PNPM Mandiri bab I dan II



1



6



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



mengembangkan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan. Dalam perjalanan pelaksanaan program dimungkinkan terjadi perubahan kebijakan PNPM MP sebagai perbaikan dan penyempurnaan program dari hasil pembelajaran dan evaluasi tahuntahun sebelumnya dan akan diatur secara khusus dalam bentuk suplemen dan pedoman teknis.



1.2. KERANGKA PEMIKIRAN



1.2.1. Akar Penyebab Kemiskinan Berbagai program kemiskinan terdahulu yang bersifat parsial, sektoral dan santunan dalam kenyataannya sering justeru menghasilkan kondisi yang kurang menguntungkan, misalnya salah sasaran, terciptanya benih-benih fragmentasi sosial, dan melemahkan modal sosial yang ada di masyarakat (gotong royong, kepedulian, musyawarah, keswadayaan dll). Lemahnya modal sosial pada gilirannya juga mendorong pergeseran perilaku masyarakat yang semakin jauh dari semangat kemandirian, kebersamaan dan kepedulian untuk mengatasi persoalannya secara bersama. Kondisi modal sosial masyarakat yang melemah serta memudar tersebut salah satunya disebabkan oleh keputusan, kebijakan dan tindakan dari pengelola program kemiskinan dan pemimpinpemimpin masyarakat yang selama ini cenderung tidak adil, tidak transparan dan tidak tanggung gugat. Akibatnya menimbulkan kecurigaan, ketidakpedulian dan skeptisme di masyarakat. Keputusan, kebijakan dan tindakan yang tidak adil ini banyak terjadi di mana lembaga kepemimpinan masyarakat yang ada belum berdaya, karena dikelola oleh orang-orang yang tidak berdaya yang tidak mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam kebijakankebijakan yang diputuskannya. Lembaga kepemimpinan semacam ini pada umumnya memang tidak mengakar. Pengurusnya tidak dipilih secara benar dan banyak menjadi perpanjangan tangan pihak-pihak tertentu sehingga lebih berorientasi pada kepentingan pihak luar, parsial atau bahkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Mereka kurang memiliki komitmen dan kepedulian pada masyarakat di wilayahnya, terutama masyarakat miskin. Kondisi ini justeru akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap berbagai lembaga kepemimpinan masyarakat yang ada di wilayahnya. Kondisi kelembagaan pimpinan masyarakat yang tidak mengakar dan tidak dapat dipercaya tersebut pada umumnya tumbuh subur dalam situasi di mana masyarakat secara umum memang belum berdaya. Ketidakberdayaan masyarakat dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, yang pada gilirannya mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, mengandalkan bantuan pihak luar untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, tidak mandiri, serta memudarnya orientasi moral dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, yakni terutama PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



7



keikhlasan, keadilan dan kejujuran. Dari paparan di atas, cukup jelas menunjukkan bahwa kemiskinan akan tumbuh subur dalam situasi di mana perilaku/sikap dan cara pandang (paradigma) masyarakat yang belum berdaya. PNPM MP sebagai kelanjutan P2KP memahami bahwa kemiskinan adalah akibat dan akar penyebab kemiskinan yang sebenarnya adalah kondisi masyarakat, utamanya para pimpinan yang belum berdaya sehingga tidak mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan, sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1.1. di bawah ini:



Gambar 1.1. Pandangan PNPM-MP tentang Akar Penyebab Kemiskinan







1.2.2. Penanganan Akar Penyebab Kemiskinan Pemahaman mengenai akar penyebab persoalan kemiskinan seperti di atas telah menyadarkan berbagai pihak bahwa pendekatan dan cara yang dipilih dalam penanggulangan kemiskinan selama ini perlu diperbaiki, yaitu ke arah perubahan perilaku/sikap dan cara pandang masyarakat utamanya para pemimpin untuk senantiasa mengambil keputusan dan bertindak berlandaskan pada nilai-nilai luhur universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan pilar-pilar pembangunan berkelanjutan.



8



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Perubahan perilaku/sikap dan cara pandang masyarakat ini merupakan pondasi yang kokoh untuk terbangunnya lembaga kepemimpinan masyarakat yang mandiri, melalui pemberdayaan para pelakunya, agar mampu bertindak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur yang mampu menerapkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sehingga pada giliran dapat dibangun kepemimpinan moral yang mandiri. Kemandirian lembaga masyarakat ini dibutuhkan dalam rangka membangun lembaga masyarakat yang benar-benar mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal agar lebih berorientasi ke masyarakat miskin dan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.







1.2.3. P  NPM Memfasilitasi Masyarakat serta Pemerintah Daerah Untuk Mampu Menangani Akar Penyebab Kemiskinan Secara Mandiri dan Berkelanjutan Gambaran lembaga masyarakat seperti dimaksud di atas hanya akan dicapai apabila orang-orang yang diberi amanat sebagai pemimpin masyarakat merupakan kumpulan dari orang-orang yang peduli, memiliki komitmen kuat, ikhlas, tanpa pamrih dan jujur serta mau berkorban untuk kepentingan masyarakat miskin, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Tentu saja hal ini bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah, karena upaya-upaya membangun kepedulian, kerelawanan, komitmen tersebut pada dasarnya terkait erat dengan proses perubahan perilaku masyarakat. Dalam hal ini, PNPM MP meyakini bahwa pendekatan yang lebih efektif untuk mewujudkan proses perubahan perilaku masyarakat adalah melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan peran pemerintah daerah dalam mengapresiasi dan mendukung kemandirian masyarakatnya. Proses pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan terus menerus untuk menumbuhkembangkan kesadaran kritis masyarakat terhadap nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan yang kokoh untuk membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Proses pembelajaran di tingkat masyarakat ini berlangsung selama masa Program maupun pasca Program oleh masyarakat sendiri dengan membangun dan melembagakan Komunitas Belajar Kelurahan/desa (KBK). Penguatan lembaga masyarakat yang dimaksud PNPM MP terutama dititikberatkan pada upaya penguatan pelakunya untuk mampu menjadi pelaku nilai dan pada gilirannya PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



9



mampu menjadi motor penggerak dalam ‘melembagakan’ dan ‘membudayakan’ kembali nilai-nilai luhur universal kemanusiaan (gerakan moral), prinsip-prinsip kemasyarakatan (gerakan tata kepemerintahan yang baik) serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (gerakan Tridaya), sebagai nilai-nilai utama yang melandasi aktivitas penanggulangan kemiskinan oleh masyarakat setempat. Melalui lembaga kepemimpinan masyarakat tersebut diharapkan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang masih terjebak dalam lingkaran kemiskinan, yang pada gilirannya diharapkan dapat tercipta lingkungan perkotaan dengan perumahan yang lebih layak huni di dalam permukiman yang lebih responsif dan dengan sistem sosial masyarakat yang lebih mandiri melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Gambaran tentang cara pandang PNPM MP dalam memfasilitasi upaya penanggulangan akar persoalan kemiskinan oleh masyarakat dapat dilihat pada Gambar 1.2. Gambar 1.2. Penanganan Akar Kemiskinan oleh Masyarakat melalui PNPM-MP



Sedangkan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam rangka mengedepankan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah, dilakukan melalui; pelibatan intensif Pemerintah kota/kabupaten pada pelaksanaan siklus kegiatan PNPM MP, penguatan peran dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK-D) agar mampu menyusun Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPK-D) dan melembagakan Komunitas Belajar Perkotaan (KBP).



10



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



1.3. PRINSIP, PENDEKATAN DAN DASAR HUKUM Secara umum prinsip, pendekatan dan dasar hukum PNPM-Mandiri Perkotaan menganut yang sudah ditetapkan dalam Pedoman Umum PNPM Mandiri sebagai berikut :



1.3.1. Prinsip a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pelaksanaan PNPM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya. b. Berorientasi pada masyarakat miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung. c. Partisipasi. masyarakat terlibat secara aktif pada setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan. d. Otonomi. Dalam pelaksanaan PNPM, masyarakat memiliki kewenangan secara mandiri dan partisipatif untuk menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola. e. Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya. f. Kesetaraan dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan. g. Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin. h. Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif. i. Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas. j. Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan. k. Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



11



l. Sederhana. Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola oleh masyarakat.



1.3.2. Pendekatan



 Penanggulangan kemiskinan membutuhkan penanganan yang menyeluruh dalam skala perwilayahan yang memadai yang memungkinkan terjadinya keterpaduan antara pendekatan sektoral, perwilayahan dan partisipatif yang dalam hal ini dipilih kecamatan sebagai lokus program yang mampu mempertemukan perencanaan dari tingkat Pemerintah kota/kabupaten dan dari tingkat masyarakat. Di tataran kecamatan inilah rencana pembangunan yang direncanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Pembangunan Daerah) bertemu dengan perencanaan dari masyarakat dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan sehingga dapat digalang perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan selaras waktu. Dengan demikian PNPM MP akan menekankan pemanfaatan Musrenbang Kecamatan sebagai mekanisme harmonisasi kegiatan berbagai program yang ada sehingga peranan Forum BKM/LKM tingkat kecamatan menjadi sangat vital. Bersadarkan pemikiran tersebut di atas maka pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:



a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program. b. Memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. c. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif. d.  Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial dan geografis. e. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan.







1.3.3. Dasar Hukum Yang menjadi dasar hukum PNPM MP sebagaimana menjadi dasar hukum PNPM Mandiri adalah Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.



12



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



1.4. TUJUAN Tujuan umum PNPM telah ditetapkan di Pedoman Umum PNPM yaitu ”Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri”. Secara khusus tujuan PNPM MP yaitu ”Membantu masyarakat miskin perkotaan di kelurahan/ desa peserta program mendapatkan manfaat dari peningkatan kondisi lingkungan dan tata kepemerintahan yang baik.”



1.5. SASARAN



1.5.1. Sasaran Program







a. Memperkuat dan melembagakan BKM/LKM yang dipercaya, aspiratif, representatif, dan bertanggung jawab untuk mendorong tumbuh dan kembangnya partisipasi serta kemandirian masyarakat; b. Tersedianya Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) di tingkat kelurahan/desa sebagai wadah untuk mewujudkan sinergi berbagai program penanggulangan kemiskinan yang komprehensif dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan lingkungan permukiman yang sehat, serasi, berjati diri dan berkelanjutan; c. Terwujudnya pemanfaatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), termasuk sumber dana lain, yang tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan; d. Terbangunnya forum BKM/LKM tingkat kecamatan dan kota/kabupaten untuk mengawal terwujudnya harmonisasi berbagai program daerah; e.  Meningkatnya kapasitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bermitra dengan BKM/LKM dalam penyediaan pelayanan bagi masyarakat miskin; f. Terwujudnya pendampingan teknis dan kontribusi pendanaan sesuai dengan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah (IFKD) dari pemerintah kota/kabupaten dalam PNPM MP serta terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan; Terwujudnya kemitraan program antara BKM/LKM dengan berbagai pemangku kepentingan; g. Masyarakat yang sadar, peduli dan mampu melaksanakan rangkaian kegiatan PNPM MP di wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan sesuai substansi pedoman pelaksanaan PNPM MP; h. Relawan dan Relawan khusus (spesialisasi berdasarkan minat) sebagai penggerak proses pembangunan partisipatif di wilayahnya dan forum pemantauan























PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



13



partisipatif untuk memastikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan berdasarkan PJM Pronangkis; dan i. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam penataan lingkungan pemukiman yang lebih komprehensif, pengelolaan resiko bencana dan pengembangan tata penghidupan masyarakat.







1.5.2. Lokasi Sasaran Lokasi sasaran PNPM MP, yakni lokasi yang ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai lokasi yang akan menerima stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Pengelola program akan menerbitkan daftar rincian lokasi dan alokasi dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan secara terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman pelaksanaan ini; Kriteria lokasi dan alokasi sasaran PNPM Mandiri Perkotaan tertuang pada penjelasan surat penetapan lokasi dan alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan oleh Menkokesra. Untuk lokasi dan alokasi penanganan wilayah khusus, kriteria lokasi dan alokasi dijabarkan secara tersendiri dalam pedoman tata cara seleksi lokasi dan alokasi kegiatan terkait.







1.5.3. Kelompok Sasaran



Yang menjadi kelompok sasaran dalam PNPM MP dapat dilihat pada Tabel 1.1. Kelompok Sasaran di halaman berikut:



14



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



                     



Tabel   1.1.  1.1. Kelompok   Sasaran   Tabel Kelompok Sasaran



 



Uraian  Kelompok   Bantuan  Teknik/   Sasaran   Pendampingan   Masyarakat   § Masyarakat  warga   kelurahan/desa  peserta   PNPM  MP,terutama   masyarakat  miskin,  laki-­‐laki   dan  perempuan.    



Pemerintah   Propinsi,   Kota/Kabupaten     Uraian  Kelompok   Sasaran   Para  Pemangku   Kepentingan     terkait  



 



     



Perangkat  pemerintahan   propinsi,  kota/kabupaten,  s/d   kelurahan/desa  yang  terkait   Teknik/   dengan  Bantuan   pelaksanaan   PNPM   Pendampingan   MP.   Kelompk  peduli   penanggulangan  kemiskinan.  



Bantuan  Dana  BLM     Dana  BLM  diprioritaskan   kepada  warga  miskin,  laki-­‐ laki  dan  perempuan,   dan/atau  kelompok   masyarakat  miskin,  dengan   syarat  sbb:         • Warga  miskin  terdaftar   dalam  data  Pemetaan   Swadaya  ,  yang  terinci   dalam  lembar  PS  2  terkini   yang  telah  disepakati   warga.   • Kelompok  masyarakat   miskin  yang  ditetapkan   dalam  PJM  Pronangkis.       -­‐   Bantuan  Dana  BLM     -­‐  



      1.5.4 Penerima Manfaat Dana BLM PNPM MP      Penerima manfaat langsung dari dana BLM yang disediakan melalui PNPM MP adalah   keluarga miskin yang diidentifikasi masyarakat sendiri2 dan disepakati serta ditetapkan   bersama oleh masyarakat kelurahan, melalui proses musyawarah warga, refleksi   kemiskinan dan pemetaan swadaya berorientasi Indeks Pembangunan Manusia dan   Tujuan Pembangunan Global (IPM-MDGs).      



  1.5.4   Penerima  Manfaat  Dana  BLM  PNPM  MP     Data keluarga miskin yang diidentifikasi masyarakat sendiri dikenal sebagai daftar PS-2   Penerima  manfaat  langsung  dari  dana  BLM  yang  disediakan  melalui  PNPM  MP  adalah   2 keluarga   miskin   yang   diidentifikasi   masyarakat   sendiri   dan   PELAKSANAAN disepakati   serta   PNPM MANDIRI - PERKOTAAN | PEDOMAN 15 ditetapkan  bersama  oleh  masyarakat  kelurahan,  melalui  proses  musyawarah  warga,   refleksi   kemiskinan   dan   pemetaan   swadaya   berorientasi   Indeks   Pembangunan   Manusia  dan  Tujuan  Pembangunan  Global  (IPM-­‐MDGs).     2



1.6. STRATEGI



1. Strategi Transformasi Sosial Masyarakat Agar terwujud tujuan yang hendak dicapai oleh PNPM MP, maka strategi yang dilaksanakan di tingkat masyarakat adalah : a.  Mendorong proses transformasi sosial dari masyarakat tidak berdaya/miskin menuju masyarakat berdaya. Proses ini setidaknya melalui empat hal :



• Internalisasi nilai dan prinsip universal, salah satu bentuk intervensi kegiatan pada fase ini adalah kegiatan penyiapan masyarakat seperti: Rembug Kesiapan Masyarakat, Refleksi Kemiskinan dan Pemetaan Swadaya.







• Penguatan lembaga masyarakat melalui pendekatan pembangunan bertumpu pada kelompok. Bentuk intervensi kegiatan pada fase ini adalah pembentukan dan pembangunan lembaga masyarakat yang representatif, mengakar dan dipercaya dengan nama generik Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).







• Pembelajaran penerapan konsep TRIDAYA dalam penanggulangan kemiskinan. Bentuk intervensi kegiatan pada fase ini adalah penyusunan rencana program masyarakat secara partisipatif berbasis “kebutuhan” bukan “keinginan”. Dokumen perencanaan masyarakat ini secara generik dikenal dengan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulanan Kemiskinan (PJM Pronangkis).







• Penguatan akuntabilitas masyarakat. Bentuk intervensi kegiatan pada fase ini kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Tridaya. Kegiatan ini merupakan aplikasi dari pronangkis serta menumbuhkembangkan segenap lapisan masyarakat untuk peduli dan melakukan pengawasan sosial secara obyektif sehingga menjamin pelaksanaan kegiatan yang berpihak pada masyarakat miskin.



b.  Mendorong proses transformasi sosial dari masyarakat berdaya menuju masyarakat mandiri, proses ini setidaknya terdiri dari dua hal :



16



• Pembelajaran kemitraan antar pemangku kepentingan strategis. Bentuk intervensi kegiatan pada fase ini adalah kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu yang menekankan pada proses pembelajaran kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan kelompok peduli. Proses pembangunan kolaborasi dan sinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ,masyarakat dan kelompok peduli setempat, agar masalah kemiskinan dapat ditangani secara efektif, mandiri dan berkelanjutan. PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







• Penguatan jaringan antar pelaku pembangunan. Bentuk intervensi kegiatan pada fase ini adalah kegiatan kemitraan program. Dengan membangunan kepedulian dan jaringan sumber daya serta mendorong keterlibatan aktif dari para pelaku pembangunan lain, maka dapat dijalin kerja sama dan dukungan sumber daya bagi penanggulangan kemiskinan.



c.



 endorong proses transformasi sosial dari masyarakat mandiri menuju M masyarakat madani. Intervensi untuk mampu mewujudkan transformasi sosial dari kondisi masyarakat mandiri menuju masyarakat madani lebih dititikberatkan pada proses penyiapan landasan yang kokoh melalui penciptaan situasi dan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya masyarakat madani. Bentuk kegiatan pada tahap ini adalah program-program khusus yang lebih komprehensif sekaligus melembagakan tata kelola kepemerintahan yang baik salah satunya adalah program penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas. Gambra 1.3. Strategi Tranformasi Sosial Masyarakat PNPM MP







2. Strategi Penguatan Kemandirian Pemerintahan Kabupaten / Kota







Sejalan dengan upaya intervensi di tingkat masyakarat, PNPM MP melakukan upaya penguatan kemandirian di tingkat pemda yang bertujuan agar pemda mampu secara mandiri mengelola program penanggulangan kemiskinan di wilayahnya. Untuk mewujudkan hasil yang ingin dicapai di dalam penguatan kemandirian pemda, strategi yang akan dilaksanakan adalah;



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



17







18



Gambar 1.4. Strategi Penguatan Kemandirian Pemda



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



II KOMPONEN PROGRAM PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



19



Komponen Program PNPM MP pada dasarnya memberikan bantuan kepada dua kelompok sasaran utama; masyarakat dan pemerintah daerah termasuk pemangku kepentingan daerah sebagai berikut.



2.1. PENDAMPINGAN UNTUK MASYARAKAT Pendampingan untuk masyarakat diwujudkan dalam bentuk bantuan teknis dan bantuan stimulan dana BLM. 2.1.1. Bantuan Teknis Bantuan teknis ini diwujudkan dalam bentuk penugasan konsultan dan fasilitator beserta dukungan dana operasional untuk mendampingi dan memberdayakan masyarakat agar mampu melaksanakan PNPM MP dan mengkoordinasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis komunitas di tingkat kelurahan/desa. Secara rinci pendampingan tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan pelatihan, sosialisasi, fasilitasi dan advokasi oleh Tim Konsultan di tingkat kota/kabupaten dan dan tim fasilitator di tingkat masyarakat antara lain untuk: • Membangun BKM/LKM agar mampu mengorganisasikan masyarakat dalam penangulangan kemiskinan; • Memfasilitasi penyusunan PJM Pronangkis di setiap kelurahan/desa dengan proses yang transparan dan partisipatif dan menyelaraskan PJM Pronangkis dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah; • Mengorganisasikan dan mendukung KSM/Pokja dalam mengajukan proposal kepada BKM/LKM untuk memanfaatkan berbagai sumber daya program dan melaksanakan program yang tercantum dalam PJM Pronangkis; • Mendukung terbangunnya Forum BKM/LKM; dan meningkatkan kapasitas UPK, UPS, UPL dan panitia kerja lainnya yang dibentuk secara khusus; dsb • Memfasilitasi BKM/LKM agar mampu bermitra dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program penanggulangan kemiskinan; Secara rinci jenis kegiatan pendampingan mencakup: • Pertemuan-pertemuan/musyawarah/diskusi, dan sebagainya di tingkat komunitas kelurahan/desa dan kecamatan baik yang bersifat pengambilan keputusan maupun untuk penyebarluasan informasi (sosialisasi). • Pelatihan dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan dan media belajar. • Survei swadaya, termasuk identifikasi calon penerima bantuan, analisis,



20



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



pembuatan peta tapak dan penulisan laporan. • Kerja kelompok penyusunan program pembangunan untuk kurun waktu 3 tahun dan rencana tahunan dengan rencana investasi tahun pertama penangulangan kemiskinan • Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana investasi tahunan untuk penanggulangan kemiskinan. 2.1.2. Bantuan Dana Ketentuan Umum Dana BLM adalah sebagai berikut: • Dana BLM bersifat stimulan dan sebagai alat belajar. Dana BLM bersifat stimulan untuk memberi peluang kepada masyarakat agar dapat secara nyata belajar melaksanakan dan mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan yang sudah direncanakan dan tercantum dalam PJM Pronangkis. Pembelajaran dititikberatkan pada upaya memberi kesempatan masyarakat belajar menangani berbagai persoalan yang ada secara utuh dari pengembangan gagasan, identifikasi persoalan, perencanaan pemecahan persoalan sampai pelaksanaan. Pembelajaran berorientasi tujuan jangka panjang dan menumbuhkan kesadaran kritis bahwa kebutuhan untuk penanggulangan kemiskinan tidak hanya kebutuhan modal dana semata, melainkan juga kebutuhan yang berkaitan dengan pengembangan modal sosial, lingkungan fisik, serta ekonomi. • Pemanfaatan dana BLM harus sesuai PJM Pronangkis. Berdasarkan PJM Pronangkis, disusun rencana tahunan (Renta) dan rencana kegiatan lain yang bersifat teknis sesuai kebutuhan masyarakat miskin dan disepakati warga. Penggunaan dana BLM mengacu pada rencana tersebut yang menganut menu bebas (open menu), di mana masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. • BLM dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana apabila pada tahun yang berjalan terjadi bencana. • Penerima manfaat langsung dana BLM adalah warga miskin yang tercantum dalam daftar PS-2. • Pengelola dana BLM adalah BKM/LKM. Dana BLM ini adalah dana publik yang disalurkan melalui BKM/LKM dan pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. • Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dana BLM harus terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. Nilai alokasi dana BLM tiap kelurahan/desa harus diinformasikan secara luas dan terbuka kepada seluruh warga kelurahan/ desa, termasuk kontribusi dana BLM dari berbagai sumber pendanaan, misalnya pemerintah kota/kabupaten, masyarakat ataupun dana-dana lain yang dikelola BKM/LKM.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



21



• Proses pengambilan keputusan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan monitoring pemanfaatan dana BLM harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan. • Berdasarkan PJM Pronangkis tersebut, dana BLM dapat digunakan secara cukup luwes melalui pembelajaran aspek Tridaya3 dan kesepakatan serta kearifan warga sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat kepada warga miskin. Dana BLM dibagi ke dalam kategori sebagai berikut: a. BLM yang dialokasikan untuk seluruh lokasi PNPM MP setiap tahun anggaran yang besarannya ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk, prosentase kemiskinan dan kemampuan pemerintah kota/kabupaten dalam mengalokasikan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Penetapan lokasi dan alokasi BLM ini ditetapkan oleh TNP2K dan Pokja Pengendali PNPM Mandiri. b. BLM yang dialokasi untuk kegiatan khusus seperti antara lain penangangan kawasan permukiman miskin di perkotaan melalui pendekatan Tridaya pengembangan penghidupan masyarakat; peningkatan partisipasi perempuan; pengelolaan resiko bencana; dsb. Tata cara pelaksanaan termasuk penetapan lokasi diatur oleh PMU. Biaya operasional bagi BKM/LKM dialokasikan berdasarkan bagian tertentu sesuai dengan jenis BLM, demikian pula tata cara penggunaan Biaya Operasional bagi LKM/ BKM dan/atau Unit Pengelola (UP) diuraikan dalam pedoman tersebut. a.



Prinsip-Prinsip Pencairan dan Pemanfaatan Dana BLM



Prinsip Pencairan : • BKM/LKM telah terbentuk secara sah dengan minimum 30% pemilih dewasa di tingkat basis; • BKM/LKM memiliki Anggaran Dasar dan pendiriannya dicatatkan ke Notaris; • BKM/LKM memiliki rekening bank dengan minimal 3 spesimen; • Memiliki kinerja pembukuan sekretariat minimum memadai; • BKM/LKM di lokasi lanjutan telah melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT). Prinsip Pemanfaatan : • Usulan kegiatan/program tercantum dalam PJM dan Renta Pronangkis dan atau rencana pemanfaatan dana BLM sesuai kegiatan terkait, misalnya rencana penataan lingkungan permukiman, rencana pengembangan potensi KSM unggulan, pengelolaan resiko bencana, dsb; Penjelasan lebih lanjut mengenai konsep TRIDAYA dapat dilihat pada lampiran 1.



3



22



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



• Terbentuk KSM/Panitia; • Proposal layak dan diverifikasi oleh fasilitator; • Jika ada tahapan pencairan dan pemanfaatan dana BLM, maka dana tahap sebelumnya telah dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi; • Hasil audit tahun sebelumnya minimal Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion). • Tidak ada kasus penyalahgunaan dana yang belum diselesaikan



Pencairan dan pemanfaatan dana BLM secara rinci diuraikan di pedoman teknis Pendampingan Pencairan Dana BLM. b.



Sumber Pendanaan



Sumber pendanaan untuk PNPM Mandiri Perkotaan dapat berasal dari : a. Pemerintah, melalui dana : APBN, APBD, BUMN, BUMD, penyertaan modal, dan lain-lain; b. Swasta, seperti dana sosial atau dana lainnya; c. Masyarakat, melalui dana swadaya. d. Kelompok peduli lainnya. Pengelolaan pendanaan di tingkat masyarakat dari berbagai sumber pendanaan di atas harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PNPM MP, dengan kata lain diperlakukan seperti BLM. Sumber dana yang berasal dari luar program PNPM MP sejauh tidak diatur secara khusus, maka berlaku aturan PNPM MP. c. Penggunaan Dana BLM Kegiatan yang layak didanai dana BLM secara garis besar dapat dibedakan atas dua jenis kegiatan sebagai berikut: 1) Kegiatan Skala Besar, yaitu kegiatan pembangunan yang sudah ditemukan/ dikenali pada saat PS (Pemetaan Swadaya). Kegiatan tersebut memiliki skala besar (kawasan, kelurahan/desa dan/atau antar kelurahan/desa), tercantum dalam PJM Pronangkis, dialokasikan dalam Renta/rencana teknis lainnya sebagai rencana investasi. dan dapat dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk oleh BKM/ LKM dan dikoordinasi oleh UPL. Panitia bertanggung jawab ke BKM/LKM melalui UPL. 2) Kegiatan Skala Kecil, yaitu kegiatan yang diusulkan oleh KSM yang secara



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



23



indikatif sudah direncanakan dalam PJM Pronangkis. Sifat investasi kecil dan dilaksanakan oleh KSM yang bersangkutan.Misalnya pembangunan 20 jamban komunal, namun lokasinya belum ditentukan. KSM yang membutuhkan dapat mengusulkan pembangunan jamban tersebut. Secara singkat ketentuan penggunaan dana BLM dapat diilustrasikan seperti berikut ini:  



 Komponen  



24



Tabel 2.1. Ketentuan dan Sifat Penggunaan Dana BLM



Rambu-­‐rambu  untuk   kegiatan  pemanfaatan   Kegiatan   BLM       Infrastruktur  Komunal  bagi   Komponen   § Merupakan     masyarakat  miskin   Lingkungan   investasi       infrastruktur  yang   diidentifikasi   • Prioritas  untuk  wilayah   masyarakat  dalam   dengan  konsentrasi   PJM  Pronangkis   penduduk  miskin  yang   § Kegiatan  yang   tinggi   secara  langsung   • Bersedia  membentuk   memberikan   tim  dan  menyepakati   dampak/manfaat   aturan  bersama   baik  untuk   pengelolaan  dan   kolektif/komunal   pemeliharaan   maupun   • Kualitas  konstruksi   kemanfaatan  untuk   harus  memenuhi   Rumah  Tangga   standar  PU.   miskin  (PS-­‐2)       § Diutamakan   Infrastruktur  bagi  Rumah   kegiatan  yang   Tangga  Miskin   mempunyai  skala   • Warga  miskin  yang   kelurahan  dan  atau   terdaftar  dalam  PS-­‐2.   bersifat  lintas   • Berdasarkan  daftar  PS-­‐ wilayah  (lintas  RT   2,  dipilih  warga  miskin   atau  RW  atau   yang  paling   Dusun,  dst)   membutuhkan   § Menumbuhkan   infrastruktur  dengan   modal  sosial,  gotong   kriteria  yang   royong,  integritas,   disepakati.   dsb   • Kualitas  konstruksi   harus  memenuhi   standar  PU.   Komponen   • Kegiatan  yang   • Pelatihan  KSM  bagi   Sosial   berorientasi  pada   warga  miskin  yang   penciptaan   tercantum  dalam  PS-­‐2   lapangan  kerja  bagi   untuk  peningkatan   warga  miskin  (PS-­‐2)   keterampilan,  keahlian   dan  organisasi.   • Kegiatan  yang   • Kegiatan  sosial  yang   diusulkan  mampu   PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN menjadi   kegiatan   sifatnya  berkelanjutan   yang  berkelanjutan   seperti  program   peningkatan  gizi  balita,   • Seluruh  ketentuan   program  penuntasan   dalam  pelaksanaan   Sifat  Kemanfaatan   Kegiatan  



Status  Pemanfaatan   Dana  BLM   BLM  untuk   Infrastruktur  skala   komunal  merupakan   dana  stimulan  hibah.                     BLM  untuk   Infrastruktur  skala   rumah  tangga  dapat   berbentuk  hibah  atau   pinjaman  sesuai   kesepakatan  warga.          



Sebagai  dana  stimulan   dan  diharapkan  dapat   menggerakan   pertisipasi  warga  non   miskin  untuk  turut   membantu  dalam   kegiatan  sosial.          



 



 Komponen    



Kegiatan  



Komponen     Sosial  



 



 Komponen    



Kegiatan  



 



Komponen   Ekonomi    



Komponen   Ekonomi    



miskin  (PS-­‐2)     rumah  tangga  dapat     § Diutamakan   Infrastruktur  bagi  Rumah   berbentuk  hibah  atau   kegiatan  yang   pinjaman  sesuai   Tangga  Miskin   mempunyai  skala   kesepakatan  warga.   • Warga  miskin  yang   kelurahan  dan  atau     terdaftar  dalam  PS-­‐2.   bersifat  lintas   • Berdasarkan  daftar  PS-­‐   wilayah  (lintas  RT   2,  dipilih  warga  miskin     atau  RW  atau     yang  paling   Dusun,  dst)   membutuhkan   § Menumbuhkan   infrastruktur  dengan   modal  sosial,  gotong   kriteria  yang   royong,  integritas,   disepakati.   dsb   Rambu-­‐rambu   untuk   • Kualitas  konstruksi   Sifat  Kemanfaatan   Status  Pemanfaatan   kegiatan   emanfaatan   harus  mpemenuhi   Kegiatan   Dana  BLM   standar  BLM   PU.     wajib  belajar   9  btahun,   Sebagai  dana  stimulan   • Pelatihan   KSM   agi   • kegiatan   Kegiatan  syosial   ang   ini   harus   sesuai  pada   kewirausahaan,   dll.   dan  diharapkan  dapat   warga   miskin  yang   berorientasi   menurut     menggerakan   tercantum  dalam  PS-­‐2   penciptaan   kesepakatan   warga   sosial:   pertisipasi  warga  non   untuk  peningkatan   lapangan  kerja   bagi   Rambu-­‐rambu   dan   tertuang   alam   • Dana   dan  atau  keahlian   egiatan   miskin  untuk  turut   keterampilan,   warga   miskin  d(PS-­‐2)   KM   membantu  dalam   harus   erkelanjutan.   dan  ob rganisasi.   • kebijakan   Kegiatan  yLang   Rambu-­‐rambu   ntuk   kegiatan  sosial.   dsilakukan   • Kegiatan   Kegiatan   osial  yuang   diusulkan  mampu   Sifat  Kemanfaatan   Status  Pemanfaatan   kegiatan   p emanfaatan   dalam   kelompok   dengan     sifatnya   berkelanjutan   menjadi  kegiatan   Kegiatan   Dana  BLM   BLM       usaha   sejenis   seperti   program   yang  berkelanjutan   osial  ini   wajib   bikembangkan   elajar  g9izi    tahun,   peningkatan   balita,     • Dapat   d • kegiatan   Seluruh  ksetentuan   harus   kewirausahaan,   ll.   -   program   penuntasan   sistem   bagi   hasil  dsesuai   dalam  spesuai   elaksanaan   menurut     kesepakatan  BKM/LKM   kesepakatan  warga   Rambu-­‐rambu   sosial:   dengan  masyarakat   dan  tertuang  dalam   • Diprioritaskan   Dana  dan  atau  bkagi   egiatan   kebijakan  LKM   harus  berkelanjutan.   peserta   yang  memiliki   • rencana   Kegiatan  pdengembangan   ilakukan   dalam  ykang   elompok   usaha   jelas   dengan   usaha   s ejenis   • Diprioritaskan  bagi   • kegiatan   Dapat  dikembangkan   yang   sistem  bagi  hasil   sesuai   berkelanjutan   dan   kesepakatan  B memberikan   dKM/LKM   ampak   dengan  masyarakat   ekonomi.    • Diprioritaskan  bagi   ang  memiliki   • Kegiatan  yang   • peserta   Usaha  eykonomi   • Sebagai  pinjaman   rencana   pengembangan   diberikan  kepada   produktif   (definisi  di   kepada  KSM  dan   usaha   yang   jelas   warga  miskin  untuk   petunjuk   teknis)   harus  dikembalikan   bagi   kegiatan  yang   kepada  UPK   •• Diprioritaskan   Pengembangan   ekonomi   kegiatan   menghasilkan   • Sebagai   lokal   yang   dan   pendapatan  dan   pendampingan   • berkelanjutan   Pengembangan   modal   memberikan   dampak   yang  biasanya  tidak   untuk  peningkatan   ekonomi  keluarga,   yang   ekonomi.   memiliki  akses  ke   kapasitas   bermanfaat  langsung     bagi  peningkatan   sumber  pinjaman   lainnya.   • Kegiatan  yang   • pendapatan   Usaha  ekonomi   • Sebagai  pinjaman   keluarga   • Kegiatan   diberikan  ykang   epada   produktif   kepada  KSM  dan   miskin.       (definisi  di   mampu   endukung   warga  mm iskin   untuk   harus  dikembalikan    petunjuk  teknis)   tumbuhnya   kegiatan  yang   kepada  UPK   •  Pengembangan  ekonomi   ekonomi   dan  usaha   Rambu-­‐rambu   menghasilkan   untuk   • Sebagai   lokal   kecil   pendapatan  dan   PDB:     pendampingan   •kesinambungan   Pengembangan   modal   yang  biasanya  tidak   • ekonomi   untuk  peningkatan   Setiap  UPK   wajib   yang   keluarga,   memiliki  akses  ke   kapasitas   membuat  rencana   bermanfaat   langsung   sumber  pinjaman   keuangan   bagi   peningkatan   lainnya.   pendapatan  keluarga   • Kegiatan  yang   miskin.       mampu  mendukung  PNPM MANDIRI   - PERKOTAAN | PEDOMAN PELAKSANAAN 25 tumbuhnya     ekonomi  dan  usaha   Rambu-­‐rambu  untuk   kecil   kesinambungan  PDB:     • Setiap  UPK  wajib   membuat  rencana  



dalam  kelompok  dengan   usaha  sejenis   • Dapat  dikembangkan   sistem  bagi  hasil  sesuai   kesepakatan  BKM/LKM   dengan  masyarakat   • Diprioritaskan  bagi   peserta  yang  memiliki   rencana  pengembangan   usaha  yang  jelas   • Diprioritaskan  bagi   kegiatan  yang     berkelanjutan  dan   Rambu-­‐rambu   untuk   memberikan   dampak    Komponen   Sifat  Kemanfaatan   Status  Pemanfaatan   kegiatan  pemanfaatan   ekonomi.   Kegiatan   Kegiatan   Dana  BLM   BLM         wajib  beelajar   9  tahun,   Komponen   • kegiatan   Kegiatan  syosial   ang   ini   • Usaha   konomi   • Sebagai  pinjaman     harus   s esuai   kewirausahaan,   dll.   Ekonomi     diberikan  kepada   produktif  (definisi   di   kepada  KSM  dan   menurut   warga  miskin  untuk     petunjuk  teknis)   harus  dikembalikan   kesepakatan   warga   •Rambu-­‐rambu   sosial:   kegiatan  yang   kepada  UPK   Pengembangan   ekonomi   dan   tertuang  dalam   • Dana   d an   a tau   k egiatan   menghasilkan   • Sebagai   lokal   kebijakan   L KM   berkelanjutan.   pendapatan  dan   pendampingan   • harus   Pengembangan   modal   yang  biasanya  tidak   • Kegiatan   untuk  peningkatan   ekonomi  dkilakukan   eluarga,  yang   memiliki  akses  ke   dalam   kelompok   dengan   kapasitas   bermanfaat   langsung   sumber  pinjaman   usaha   s ejenis   bagi  peningkatan   lainnya.   • Dapat   dikembangkan   pendapatan   keluarga   • Kegiatan  yang   sistem   miskin.  b  agi     hasil  sesuai   mampu  mendukung   kesepakatan   BKM/LKM     tumbuhnya   dengan   masyarakat       ekonomi  dan  usaha   Rambu-­‐rambu   untuk   • Diprioritaskan   bagi   kecil   kesinambungan   DB:     peserta  yang  mPemiliki   Rambu-­‐rambu   untuk   engembangan   Setiap   UpPK   wajib    Komponen   Sifat  Kemanfaatan   • rencana   Status  Pemanfaatan   kegiatan   pemanfaatan   usaha   yang   elas   membuat   rjencana   Kegiatan   Kegiatan   Dana  BLM   BLM    bagi     keuangan   • Diprioritaskan   tahunan.(excel   kegiatan   yang   pintar)     • berkelanjutan   Bunga  mencukupi   dan   untuk   biaya-­‐biaya  UdPK,   bunga   memberikan   ampak   minimal   1 ,5%   ekonomi.    • Pinjaman  awal   maksimum   Rp  1  juta  per   • Sebagai  pinjaman   Komponen   • Kegiatan  yang   • Usaha   ekonomi   anggota   K SM.     di   Ekonomi     diberikan  kepada   produktif  (definisi   kepada  KSM  dan   • Masing-­‐masing   warga  miskin  untuk   petunjuk  teknis)  anggota   harus  dikembalikan   KSM  bisa  meminjam   kegiatan  yang   kepada  UPK   • Pengembangan   ekonomi   maksimal  4x.   menghasilkan   • Sebagai   lokal   Pinjaman  selanjutnya   pendapatan  dan   pendampingan   •• Pengembangan   modal   maksimal  keluarga,   Rp  3  juta.   yang  biasanya  tidak   untuk  peningkatan   ekonomi   yang   • bermanfaat   Tabungan  KSM   yang   memiliki  akses  ke   kapasitas   langsung   dititipkan   di  UPK  tidak   sumber  pinjaman   bagi   peningkatan   dapat  digunakan   untuk   lainnya.   pendapatan   keluarga   perguliran.     • Kegiatan  yang   miskin.       mampu  mendukung   •  Menu  tambahan  bisa   tumbuhnya    diberlakukan  untuk  UPK   yang  memiliki   PAR   ekonomi  dan  usaha   Rambu-­‐rambu   untuk   memuaskan   s elama   kecil   kesinambungan  PDB:     tahun   • satu   Setiap   UPK  bwerturut-­‐ ajib   turut.     rencana   membuat   • Dapat   dikembangkan   keuangan   sistem  bagi  hasil  sesuai   kesepakatan  BKM/LKM   dengan  masyarakat           PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI PERKOTAAN Kegiatan   T RIDAYA   t erpadu   a dalah   k egiatan   yang  memiliki  keterkaitan  antara   26 kegiatan  lingkungan,  sosial  dan  ekonomi.  Kegiatan  TRIDAYA  terpadu  tersebut   harus  menjadi  prioritas  dalam  pemanfaatan  dana  BLM.     Kegiatan  TRIDAYA  terpadu  diharapkan    memberikan  dampak  optimal  terhadap   penanggulangan  kemiskinan.  Contohnya  kegiatan  sosial  berupa  pelatihan  



Kegiatan TRIDAYA terpadu adalah kegiatan yang memiliki keterkaitan antara kegiatan lingkungan, sosial dan ekonomi. Kegiatan TRIDAYA terpadu tersebut harus menjadi prioritas dalam pemanfaatan dana BLM. Kegiatan TRIDAYA terpadu diharapkan memberikan dampak optimal terhadap penanggulangan kemiskinan. Contohnya kegiatan sosial berupa pelatihan keterampilan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan ekonomi produktif dengan mendapatkan pinjaman bergulir; pembangunan fasilitas umum yang ditindaklanjuti dengan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan fasilitas tersebut; hasil kegiatan ekonomi yang kemudian bisa dilanjutkan ke kegiatan sosial dan infrastruktur, dan sebagainya. Bagi BKM/LKM yang akan melaksanakan kegiatan ekonomi dalam bentuk Pinjaman Bergulir (PB) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :















a) Untuk kelurahan/desa baru, apabila masyarakat telah menyepakati dan menetapkan sebagian dana BLM dialokasikan untuk kegiatan PB sesuai ketentuan PNPM MP, maka pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan pinjaman bergulir yang berorientasi pada masyarakat miskin. Artinya tidak semata-mata berorientasi pada pemupukan dana, namun juga harus mempertimbangkan aspek pelayanan dan kemanfaatannya bagi masyarakat miskin. Sejalan dengan prioritas pada kegiatan dan kemanfaatan kolektif, maksimum dana BLM yang dapat dialokasikan untuk PB sebesar maksimal 30% lokasi baru dan 20% lokasi lama; dari total pagu BLM. Penyempurnaan tata cara dan kelembagaan dengan membentuk dewan pengawas keuangan yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis; b) Untuk kelurahan/desa lanjutan, maksimum 20% BLM dapat ditambahkan untuk PB bila kinerja pinjaman bergulir mencapai kriteria memuaskan (pinjaman yang beresiko < 10%), serta bersedia melakukan perbaikan kelembagaan dengan membentuk dewan pengawas keuangan yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis. Lihat Tabel 2.2. Kriteria Kinerja Pinjaman Bergulir; c) Untuk BKM/LKM dengan kinerja pinjaman bersiko (PAR) memuaskan > 6 bulan berturut-turut, maka dapat mengusulkan penambahan BLM untuk PB > 20% sesuai kebutuhan masyarakat; d) KSM pinjaman bergulir disyaratkan memiliki kegiatan bersama untuk menggalang tabungan kelompok secara aktif minimal 3 bulan sebelum perguliran pinjaman; e) Bila kinerja Pinjaman berisiko (PAR) mencapai kriteria di bawah minimum, hanya boleh menggulirkan pinjaman kepada KSM lama yang pembayarannya lancar.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



27



untuk   PB   bila   kinerja   pinjaman   bergulir   mencapai   kriteria   memuaskan   (pinjaman   yang   beresiko   <   10%),   serta   bersedia   melakukan   perbaikan   kelembagaan   dengan   membentuk   dewan   pengawas   keuangan   yang   akan   diatur   lebih   lanjut   dalam   pedoman   teknis.   Lihat   Tabel   2.2.   Kriteria   Kinerja   Pinjaman  Bergulir;   c) Untuk   BKM/LKM   dengan   kinerja   pinjaman   bersiko   (PAR)   memuaskan   >   6   bulan   berturut-­‐turut,   maka   dapat   mengusulkan   penambahan   BLM   untuk   PB   >   20%  sesuai  kebutuhan  masyarakat;   d) KSM   pinjaman   bergulir   disyaratkan   memiliki   kegiatan   bersama   untuk   menggalang   tabungan   kelompok   secara   aktif   minimal   3   bulan   sebelum   perguliran  pinjaman;   e) Bila   kinerja   Pinjaman   berisiko   (PAR)   mencapai   kriteria   di   bawah   minimum,   hanya  boleh  menggulirkan  pinjaman  kepada  KSM  lama  yang  pembayarannya   UPK diwajibkan melakukan penagihan terhadap pinjaman bermasalah dan lancar.  UPK  diwajibkan  melakukan  penagihan  terhadap  pinjaman  bermasalah   dan   menggulirkan dapat   menggulirkan   pinjaman   kepada   apabila   telah   berhasil   dapat pinjaman kepada KSMKSM   barubaru   apabila telah berhasil menagih menagih   k embali   6 0%   d ari   j umlah   p injaman   b ermasalah   ( tunggakan)._.     kembali 60% dari jumlah pinjaman bermasalah (tunggakan).   Tabel  2.2.  Kriteria  Kinerja  Pinjaman  Bergulir     Indikator  



Pinjaman   Beresiko  Portfolio   at  Risk  (PAR)      



Penghitungan  



Memuaskan  



Minimum  



Saldo  pinjaman  menunggak   tunggakan  ≥  3  bulan  /  total   saldo  pinjaman  



20%  



Prinsip dasar capaian kinerja pinjaman bergulir adalah sebagai hasil upaya dan kinerja pengelola maupun kemanfaatan penerima dana bergulir, khususnya masyarakat. Capaian kinerja dana pinjaman bergulir yang disebabkan faktor-faktor penyimpangan nilai-nilai luhur yang melandasi keberadaan PNPM MP adalah tidak dibenarkan sama sekali. d.



Larangan Penggunaan BLM



PNPM MP melarang dana BLM digunakankan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma-norma sosial, hukum serta peraturan yang berlaku. Secara umum beberapa kegiatan yang tidak boleh dibiayai dengan dana BLM, adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis (kampanye, demonstrasi, dll); 2) Kegiatan militer atau semi-militer (pembelian senjata dan sejenisnya); 3) Deposito atau yang berkaitan dengan usaha memupuk bunga bank; 4) Kegiatan yang memanfaatkan BLM sebagai jaminan atau agunan atau garansi, baik yang berhubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan maupun pihak ketiga lainnya; 5) Pembebasan lahan; 6) Pembangunan rumah ibadah; 7) Pembangunan gedung kantor pemerintah atau kantor LKM; 8) Kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan, penduduk asli dan kelestarian budaya lokal dan lain-lain yang dilarang dalam pengamanan / safeguard; dan 9) Kegiatan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, tata susila dan kemanusiaan serta tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai universal.



28



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



2.2.  PENDAMPINGAN UNTUK PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pendampingan ini diwujudkan dalam bentuk bantuan teknik kepada Pemerintah Kota/ Kabupaten dan para pemangku kepentingan setempat melalui penugasan konsultan (OC/ KMW, korkot/asisten korkot, tenaga ahli, dsb) untuk melaksanakan program ini dan melakukan pengembangan kapasitas bagi Pemerintah Kota/Kabupaten (propinsi/kabupaten-kota) dan pemangku kepentingan setempat sehingga pada saatnya pemerintah daerah dengan dukungan berbagai pihak mampu mengelola program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan kata lain pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pemda dan Pemangku Kepentingan lainnya sebagai mitra masyarakat dalam pelaksanaan PNPM MP dan mensinergikan berbagai kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan/desa dan masyarakat. Secara rinci pendampingan tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan pelatihan, sosialisasi, fasilitasi dan advokasi oleh Tim Konsultan di tingkat kota/kabupaten antara lain untuk: • Meningkatkan pemahaman para perangkat pemerintah termasuk pimpinan daerah dan para pemangku kepentingan setempat tentang penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat • Mengembangkan dan melembagakan pemandu pelatihan dari unsur pemda melalui TOT khusus Perangkat Pemda serta penguatan kapasitas Komunitas Belajar Perkotaan dan Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TPKP-D). • Meningkatkan kapasitas pemerintah kota/kabupaten untuk bekerja sama dengan BKM dan Forum BKM dan meningkatkan kesetaraan peran perempuan dan laki-laki, termasuk peningkatan kualitas partisipasi perempuan dan laki-laki dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, pengambilan keputusan di sektor publik, serta pelaksanaan siklus program PNPM MP (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi). • Memfasilitasi penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD); • Memfasilitasi penyiapan rencana untuk pelaksanaan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD); • Memfasilitasi Pemkot/Pemkab dan Pemangku Kepentingan agar mampu mendorong kemitraan dan integrasi PJM Pronangkis dengan rencana pembangunan daerah; • Membangun tata kepemerintahan yang baik dengan Pemkot/Pemkab sebagai pelaku kuncinya. • Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Pengendalian Sistem Informasi Manajemen (SIM) PNPM Mandiri Perkotaan.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



29



• Peningkatan kapasitas SIM berbasis website di tingkat pemkot/kab ini bertujuan agar pemkot/kab dapat mengelola, mengendalikan serta memantau seluruh perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayahnya secara transparan dan akuntabel. Untuk meningkatkan peran pemkot/kab dalam membangun SIM ini perlu disiapkan sumber daya yang secara khusus menangani SIM oleh pemkot/kab, sebagai tahap awal OC/KMW akan mengawal secara intensif sampai SIM PNPM Mandiri Perkoataan bisa operasional di tingkat pemkot/kab. • Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (PPM).  Pemkot/kab harus membangun media pengaduan masyarakat untuk menampung berbagai keluhan masyarakat. Tujuannya agar terbangun kontrol sosial warga dalam memonitor seluruh pelaksanaan kegiatan sehingga segala bentuk penyimpangan dapat dikurangi serta diantisipasi lebih dini oleh pemkot/kab dan masyarakat itu sendiri. Pengembangan PPM ini tidak cukup hanya dibangun/dikembangkan di kota/kabupaten, akan tetapi yang lebih strategis adalah mengembangkan PPM sampai ke tingkat masyarakat kelurahan yang dimotori oleh LKM. Peningkatan kapasitas pemerintah provinsi/kota/kabupaten dan para pemangku kepentingan tersebut diatas pada dasarnya merupakan kegiatan yang berorientasi pada upaya membangun tata kepemerintahan daerah yang baik, khususnya dalam menanggulangi kemiskinan dan mewujudkan pembangunan keberlanjutan yang berbasis nilai-nilai serta prinsip-prinsip universal. Untuk itu bentuk-bentuk bantuan teknik untuk pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan setempat mencakup: • Fasilitasi pertemuan-pertemuan/musyawarah di tingkat daerah, baik yg bersifat reorientasi pemikiran, pendalaman pemahaman (workshop) maupun penyebarluasan informasi (sosialisasi); • Pelatihan dasar, perencanaan partisipatif dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan dan media belajar; • Penyediaan media-media sosialisasi; • Kunjungan lapangan baik dalam rangka pendalaman pemahaman maupun penggalian aspirasi masyarakat; • Pengorganisasian monitoring, fasilitasi, supervisi dan evaluasi bersama, dll. Titik berat pelaksanaan bantuan teknis di tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten adalah membangun kesadaran kritis perangkat pemda dan kelompok peduli untuk mencapai sinergi antara masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli serta reformasi kebijakan, program dan penganggaran yang berorientasi pada masyarakat miskin.



30



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Dalam pendampingan konsultan kepada Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan, PNPM MP secara aktif mensosialisasikan pentingnya kesetaraan peran perempuan dan laki-laki, termasuk peningkatan kualitas partisipasi perempuan dan laki-laki dalam menyuarakan aspirasi pembangunan, pengambilan keputusan di sektor publik, serta pelaksanaan siklus program (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi). Salah satu kegiatan penguatan kualitas partisipasi perempuan di tingkat masyarakat yang dilakukan antara lain melalui: pertemuan khusus perempuan dalam setiap kegiatan siklus kegiatan masyarakat; pelibatan perempuan dalam berbagai kegiatan, misalnya mendukung perempuan sebagai anggota kelompok pinjaman dana bergulir, melakukan pelatihan tentang kesadaran gender bagi masyarakat dan pemda, baik perempuan maupun laki-laki; dsb. Strategi pengarusutamaan gender tersaji pada lampiran 4.



Agar pendampingan kepada Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dapat berjalan dengan baik, Tim fasilitator, Tim Korkot dan Tenaga ahli OC/KMW berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsisten pakta integritas pendamping PNPM MP, sebagai berikut : • Pendamping memfasilitasi Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan agar mampu mengambil keputusan secara rasional dan bertanggungjawab; • Pendamping tidak memberi janji-janji atau iming-iming kepada Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk informasi yang tidak sesuai pedoman dan kebijakan program; • Proses perencanaan, penetapan dan pelaksanaan program penangulangan kemiskinan di tingkat masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri, Pendamping memfasilitasi agar proses kegiatan sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan PNPM MP; • Pendamping tidak diperkenankan menerima dan/atau meminta uang, komisi, hadiah, atau imbalan apapun dari pemerintah/masyarakat; • Pendamping tidak boleh melakukan potongan dana; • Pendamping bertanggungjawab terhadap penyelesaian persoalan yang ada di wilayah dampingannya, termasuk kemungkinan munculnya penyimpangan dan penyalahgunaan yang terjadi, sebagai konsekuensi logis tanggungjawab pendamping mengawal nilai, prinsip dan ketentuan PNPM MP. • Pendamping berkewajiban menyelesaikan persoalan penyimpangan dana yang terjadi di masyarakat dengan mengutamakan mekanisme penyelesaian oleh masyarakat hingga proses hukum sesuai ketentuan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



31



32



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



III PELAKSANAAN PROGRAM PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



33



3.1. Pelaksanaan di Tataran Masyarakat Proses pemberdayaan masyarakat dititikberatkan pada memulihkan dan melembagakan kembali modal sosial yang dimiliki masyarakat, yakni dengan mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan kepedulian dan kesatuan serta solidaritas sosial untuk bahu-membahu dan bersatu-padu menanggulangi kemiskinan di wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan bertumpu pada nilai universal kemanusiaan, kemasyarakatan dan pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab itu, siklus pelaksanaan program PNPM MP adalah siklus kegiatan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat di kelurahan/desa setempat. Peran pendampingan pihak luar (fasilitator, korkot, Pemerintah kota/kabupaten, dll), hanyalah sebagai pendamping pembelajaran agar prakarsa, komitmen, kepedulian, motivasi, keputusan dan ikhtiar dari masyarakat benarbenar berbasis pada nilai-nilai luhur dan kebutuhan nyata masyarakat. Pada tahapan awal pelaksanaan program di lokasi baru, para pendamping (fasilitator, konsultan dll), berkewajiban melakukan proses pembelajaran masyarakat agar mereka mampu melakukan tahapan kegiatan PNPM MP di wilayahnya atas dasar kesadaran kritis terhadap alasan mengapa dan untuk apa suatu kegiatan itu harus dilakukan. Pada tahapan berikutnya, siklus pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sepenuhnya dan dilembagakan oleh masyarakat sendiri dipimpin oleh BKM/LKM secara bertahap dengan difasilitasi pendamping yang dititik beratkan pada menjaga koridor-koridor kesesuaian dengan nilai luhur seperti antara lain transparansi dan akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kebutuhan nyata masyarakat. Tahapan pelaksanaan kegiatan ini mencakup serangkaian kegiatan yang berorientasi pada siklus rembug kesiapan masyarakat (RKM), refleksi perkara kritis (RPK), pemetaan swadaya (PS), Pengorginsasian Masyarakat (BKM/LKM), penyusunan rencana program (PJM Pronangkis) dan Rencana Tahunan (Renta), serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan oleh masyarakat melalui KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dari stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Gambaran umum mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan PNPM MP di tingkat masyarakat dapat dilihat pada garis besar siklus kegiatan di halaman berikut ini:



34



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



04 - PENGORGANISASIAN MASYARAKAT



SIKLUS MASYARAKAT PNPM MANDIRI PERKOTAAN



05 - PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM



03 - PEMETAAN SWADAYA



2



TAHAP PERENCANAAN



3



02 - REFLEKSI PERKARA KRITIS



TAHAP PELAKSANAAN 06 - PENCAIRAN DANA



MEMBANGUN KSM



1



TAHAP PERSIAPAN



4



01 - SOSIALISASI, SOSMAP & RKM



PEMANTAUAN DAN EVALUASI



07- PELAKSANAAN KEGIATAN, PEMANTAUAN & EVALUASI



Gambar 3.1. Siklus Tingkat Masyarakat REVIEW Dalam pelaksanaanya, sebagaimana1dijelaskan pada5 sub bab 3.1 bahwaAPBD PNPM MP dilaksanakan dilokasi PNPM MP-Dasar selanjutnya dinamakan “Siklus Masyarakat tingkat Dasar (SMD)” KOTA dan PNPM MP-Lanjutan selanjutnya “Siklus Masyarakat tingkat Lanjut (SML)”. 2 dinamakan SIKLUS Pelaksanaan SMD dengan SML pada dasarnya sama sebagaimana gambar diatas, akan tetapi yang membedakan adalah tingkat kedalaman dari masing-masing kegiatan siklus serta adanya ke3 4 khusus-an yang terkait dengan program-program khusus seperti program untuk penanggulangan bencana atau program untuk penguatan partisipasi perempuan dan penangtanan kawasan kumuh, padat dan miskin. LOBBY KELOMPOK STRATEGIS



MEMBANGUN KBP



PELAATIHAN DASAR TKPKD, TKPP & PJOK



MEMBANGUN RELAWAN KOTA



ANALISA AWAL REFLEKSI KEMISKINAN PENILAIAN CAPAIAN MDGs & PEMETANAAN KEMISKINAN



MEMBANGUN KBP



ANALISA AKEMISKINAN PARTISIPATIF



PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



MUSRENBANG KECAMATAN DAN KOTA



LOKAKARYA ORIENTASI TK KOTA / KAB



PEMBENTUKAN / REVITALISASI / PENGUATAN TKPKD



MEMBANGUN KOMITMEN



PENGUATAN KELEMBAGAAN



KETERANGAN :



KEGIATAN INTERVENSI PNPM MANDIRI PERKOTAAN



PENYUSUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN



PENYUSUNAN PROGRAM KEMISKINAN BERORIENTASI PADA MDGs



RENSTRA SKPD



SIKLUS KOTA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



KEGIATAN INTERVENSI PEMDA/REGULER DENGAN INTERVENSI PNPM MANDIRI PERKOTAAN



KEGIATAN SIKLUS REGULER PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



SIKLUS PENDAMPING TINGKAT KOTA / KABUPATEN



Secara garisPNPM besar, langkah-langkah MANDIRI PERKOTAANdan tujuan dari siklus masyarakat untuk Siklus Masyarakat Dasar dan Siklus Masyarakat Lanjutan dijelaskan pada matriks di halaman berikut ini:



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



35



dilaksanakan   dilokasi   PNPM   MP-­‐Dasar   selanjutnya   dinamakan   “Siklus   Masyarakat   tingkat   Dasar   (SMD)”   dan   PNPM   MP-­‐Lanjutan   selanjutnya   dinamakan   “Siklus   Masyarakat   tingkat   Lanjut   (SML)”.   Pelaksanaan   SMD   dengan   SML   pada   dasarnya   sama   sebagaimana   gambar   diatas,   akan   tetapi   yang   membedakan   adalah   tingkat   kedalaman   dari   masing-­‐masing   kegiatan   siklus   serta   adanya   ke-­‐khusus-­‐an   yang   terkait   dengan   program-­‐program   khusus   seperti   program   untuk   penanggulangan   bencana   atau   program   untuk   penguatan   partisipasi   perempuan   dan   penangtanan   kawasan  kumuh,  padat  dan  miskin.     Secara   garis   besar,   langkah-­‐langkah   dan   tujuan   dari   siklus   masyarakat   untuk   Siklus   Masyarakat  Dasar  dan  Siklus  Masyarakat  Lanjutan  dijelaskan  pada  matriks  bawah  ini:  



   



No    



A. 1   No  



     



2  



B   3  



4  



36



Tahapan  Siklus  



Tujuan   Siklus  Masyarakat  tingkat   Siklus  Masyarakat  tingkat   Dasar   Lanjutan  



TAHAP     PERSIAPAN   Sosialisasi  &   • Mendapatkan  gambaran   • Mendapatkan  gambaran  Tujuan   Tahapan   S iklus   Masyarakat   Siklus   Masyarakat   Pemetaan  Sosial   Siklus   dinamika   sosial   tingkat   dinamika   sosial   tingkat   Dasar   Lanjutan   masyarakat   masyarakat   • Penyebarluasan  informasi   • Penyebarluasan  informasi   ttg  akan  adanya  program   ttg  akan  adanya  program   PNPM  MP  di  kel/desa   tambahan/khusus   tersebut     Rembug   • Membangun  komitmen   • Pembaharuan  komitmen   Kesiapan   masyarakat  untuk   masyarakat  untuk   Masyarakat   menerima/menolak   penanggulangan   (RKM)   PNPM  MP  dgn  segala   kemiskinan   konsekwensinya       • Menggalang  relawan   • Menggalang  relawan-­‐ yang  sesuai  kriteria   relawan  khusus  yang   • Menghasilkan  relawan   sesuai  dengan  kebutuhan   yang  mampu   dan  minat   memfasilitasi  &   • Menghasilkan  relawan   mengawal  PNPM  MP   (nilai-­‐nilai)   khusus  yang  mampu   memfasilitasi     TAHAP  PERENCANAAN   Refleksi  Perkara   • Menghasilkan  relawan   • Menghasilkan  relawan   Kritis  (misalnya   yang  mampu   yang  mampu  memfasilitasi   refleksi   memfasilitasi  Refleksi   berbagai  proses  FGD   kemiskinan  /RK,   Kemiskinan   seperti  refleksi  bencana,   refleksi  bencana,   • Menumbuhkan   refleksi  kemiskinan  &   refleksi   perempuan,  dll     kesadaran  bahwa  ada   kemiskinan  dan   • Menumbuhkan  kesadaran   masalah  bersama,  yaitu   gender,  refleksi   kemiskinan  yg  hrs   bahwa  ada  masalah   kawasan  padat   ditanggulangi  bersama   bersama,  yaitu  kemiskinan   dan  miskin,  dsb)   • Menemukan  akar   dan  pembangunan  yg  hrs   ditanggulangi  bersama   penyebab  kemiskinan   • Menemukan  akar   • Membangun  niat   penyebab  kemiskinan,   bersama  utk   kesenjangan  gender,   menanggulangi   persoalan  bencana,  dll   kemiskinan  secara   terorganisasi   • Membangun  niat  bersama   utk  menanggulangi   berbagai  permasalahan   kemiskinan  secara   terorganisasi   Pemetaan   • Menghasilkan  relawan  yg   • Menghasilkan  relawan   Swadaya  (PS)   mampu  menganalisis   mampu  memfasilitasi  dan  



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



 



     



Tujuan   No   Tahapan  Siklus   Siklus  Masyarakat  tingkat   Siklus  Masyarakat  tingkat   Dasar   Lanjutan   masalah  dan  potensi   melaksanakan  Pemetaan   masyarakat   Swadaya  lanjutan   khususnya  potensi   • Membangun  kesadaran   lingkungan  yang  dapat   akan  realita  persoalan   dimanfaatkan  untuk   dan  potensi  (sosial,   penanggulangan   ekonomi,  lingkungan,   kemiskinan.   nilai-­‐nilai)  masyarakat   kelurahan/desa   • Membangun  kesadaran   akan  realita  persoalan  dan   • Membangun  motivasi   potensi  (sosial,  ekonomi,   untuk   lingkungan,  nilai-­‐nilai)   berbuat/menyelesaikan   masyarakat   persoalan   kelurahan/desa   • Menghasilkan  data-­‐data   dan  informasi  lingkungan   • Membangun  motivasi   untuk   (tabel  &  peta-­‐peta   berbuat/menyelesaikan   tematik)   persoalan   • Menghasilkan   pemutakhiran  data  dan     prioritasi  pembangunan   5   Pengorganisasian   • Menghasilkan  kriteria   • Menghasilkan  lembaga   Masyarakat   kepemimpinan  moral   masyarakat  yang   (BKM/LKM)   berkinerja  baik,  kreatif  dan   • Tata  cara  menemukan   inovatif.   orang-­‐orang  baik  dan   • Menghasilkan  unit-­‐unit   tulus   pelaksana  yang  handal   • Terbentuknya  lembaga   sesuai  kebutuhan   kepemimpinan  yang     representatif  dan   mengakar   6   Penyusunan   • Menghasilan   • Menghasilan   Rencana   relawan/BKM/LKM  yang   relawan/BKM/LKM  yang   Program  (Jangka   mampu  melaksanakan   mampu  melaksanakan   Menengah  &   penyusunan  rencana   penyusunan  rencana   Rencana   program   program  yang  lebih   Tahunan)   komprehensif   • Tersusunnya  program   pembangunan  kelurahan   • Tersusunnya  program   jangka  menengah  yang   pembangunan  kelurahan   berorientasi  pada   jangka  menengah  yang   penanggulangan   berorientasi  pada   kemiskinan     penanggulangan   kemiskinan  dan  penataan  



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



37



 



 



No  



   



7  



C.   8  



9  



D.   10  



38



Tujuan   Siklus  Masyarakat  tingkat   Siklus  Masyarakat  tingkat   Dasar   Lanjutan   lingkungan  permukiman   yang  lebih  baik     Pemasaran   • Terlaksananya  pemasaran   • Terlembaganya     Program   sosial  tentang  rencana   pemasaran  sosial  tentang   program  kepada  seluruh   rencana  program  kepada   pihak  (masyarakat,   seluruh  pihak  (masyarakat,   pemerintah  daerah,  para   pemerintah,  pemerintah   pemangku  kepentingan)     daerah,  para  pemangku   kepentingan)     TAHAP  PELAKSANAAN   Pelaksanaan   • Menghasilan  relawan   • Menghasilan  relawan   Kegiatan   melaksanakan   melaksanakan   pengorganisasian  KSM   pengorganisasian  KSM   • Terbentuknya  KSM   • KSM  sebagai  satuan  unit   sebagai  satuan  unit  sosial   sosial  yang  yang   yang  saling  tolong  dalam   berorientasi  pada   mengembangkan  diri   penanggulangan   masing-­‐masing   kemiskinan  dan  penataan   anggotanya   lingkungan  permukiman   yang  lebih  baik     • Terbentuknya  KSM   • KSM  ekonomi  yang  sudah   ekonomi  yang  sudah   memiliki  kegiatan   memiliki  kegiatan  bersama   bersama   dan  kerjasama  dengan   berbagai  pihak   Penerima   • Penerima  manfaat  adalah   • Penerima  manfaat  adalah   Manfaat   warga  miskin  yang  dalam   warga  miskin  yang  dalam   data  Pemetaan  Swadaya  ,   data  Pemetaan  Swadaya  ,   yang  terinci  dalam  lembar   yang  terinci  dalam  lembar   PS  2  terkini  yang  telah   PS  2  terkini  yang  telah   disepakati  warga.   disepakati  warga.       PEMANTAUAN  DAN  EVALUASI   Pemantauan   • Terbangunnya   • Melembaganya   keterbukaan  dan   keterbukaan  dan  tanggung   tanggung  gugat.   gugat.   • Terbangunnya  kepedulian   • Melembaganya  proses   masyarakat  untuk   pemantauan  dan   memantau  kemajuan   partisipasi  masyarakat.   program  secara  berkala   • Melembaganya   dan  mandiri.       pengendalian  sosial.   • Meningkatnya  kualitas     Tahapan  Siklus  



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



 



 



No  



Tahapan  Siklus  



   



11  



Evaluasi  



Tujuan   Siklus  Masyarakat  tingkat   Siklus  Masyarakat  tingkat   Dasar   Lanjutan   dan  kuantitas  partisipasi   masyarakat,  laki-­‐laki  dan   perempuan.   • Terbangunnya   pengendalian  sosial.   • Diketahuinya  kualitas   • Diketahuinya  kualitas   proses  dan  hasil  program   proses  dan  hasil  program   per  tahap  evaluasi.   per  tahap  evaluasi.   • Diketahuinya  kesesuaian   • Diketahuinya  kesesuaian   dengan  pedoman,   dengan  pedoman,   peraturan  dan  nilai-­‐nilai   peraturan  dan  nilai-­‐nilai   setempat.   setempat.   • Diketahuinya  kesesuaian   • Diketahuinya  kesesuaian   dengan  tujuan  program.   dengan  tujuan  program.   • Dilakukannya  tindak   • Dilakukannya  tindak  lanjut   lanjut  hasil  evaluasi.   hasil  evaluasi.  



  Kegiatan secarasecara   umum di tingkat masyarakat untuk pelaksanaan siklus tahun ke k1, 3 dan 4 Kegiatan   umum   di  tingkat   masyarakat   untuk   pelaksanaan   siklus   tahun   e  12,,2,3   tersajidan   pada4  lampiran 3. Perihal siklus secara rinci dapat dilihat pada buku Pedoman tersaji   pada   lampiran   3.  masyarakat Perihal   siklus   masyarakat   secara   rinci   dapat   dilihat   pada   b uku   P edoman   T eknis   P erencanaan   P artisipatif.   Teknis Perencanaan Partisipatif.   Berkaitan   dengan   kegiatan   khusus,   siklus   masyarkat   secara   rinci   dapat   dilihat   pada  Pedoman Berkaitan dengan kegiatan khusus, siklus masyarkat secara rinci dapat dilihat pada Pedoman  Teknis  PLPBK,  Pedoman  Teknis  PMPK,  Pedoman  Teknis  PRB-­‐BM,  Pedoman   Teknis PLPBK, Pedoman Teknis PPMK, Pedoman Teknis PRB-BM, Pedoman Teknis P2G dan Teknis  P4  dan  Pedoman  Teknis  lainnya.   Pedoman Teknis lainnya.     Tahapan siklussiklus   masyarakat dilaksanakan menerus agar melembaga. Tahapan   masyarakat   dilaksanakan   menerus   agar  melembaga.         Mengingat di dalam siklus di tataran masyarakat, kegiatan pembangunan BKM/LKM, penyusunan Mengingat   di   dalam   siklus   dana di   tataran   masyarakat,   kegiatan   pembangunan   PJM Pronangkis, pencairan BLM, dan pengelolaan keuangan masyarakatBKM/LKM,   merupakan hal penyusunan   PJM   Pronangkis,   pencairan   dana   BLM,   dan   pengelolaan   keuangan   masyarakat   penting yang harus di perhatikan, berikut ini penjelasan mengenai empat hal tersebut : merupakan  hal  penting  yang  harus  di  perhatikan,  berikut  ini  penjelasan  mengenai  empat  hal   tersebut  :   3.1.1. Pengorganisasian Masyarakat dan Pembentukan BKM/LKM   3.1.1.   Pengorganisasian  Masyarakat  dan  Pembentukan  BKM/LKM   a) Pengertian a)   Pengertian     Pengorganisasian masyarakat dalam tautan PNPM MP adalah upaya terstruktur Pengorganisasian   masyarakat   dalam   tautan   PNPM   adalah   upaya   terstruktur   baik untuk menyadarkan masyarakat akan MP   kondisi yang dihadapinya, untuk  menyadarkan  masyarakat  akan  kondisi  yang  dihadapinya,  baik  persoalan  yang   dihadapi,  potensi  dan  peluang  yang  dimiliki.  Oleh  sebab  itu  proses  pengorganisasian  



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



39



persoalan yang dihadapi, potensi dan peluang yang dimiliki. Oleh sebab itu proses pengorganisasian masyarakat sebenarnya sudah dimulai pada saat RK (Refleksi Kemiskinan) dimana warga berkumpul mengenali dan merumuskan ciri kemiskinan. mengapa terjadi kemiskinan di kelurahan/desa mereka dan kemiskinan bukan hanya persoalan kaum miskin sehingga terbangun pemahaman bahwa kemiskinan adalah urusan bersama dan musuh bersama. Situasi ini membangun semangat untuk kerja. Jadi pengorganisasian masyarakat dalam PNPM MP ini tidak diartikan sebagai membentuk wadah organisasi tetapi lebih merupakan kesepakatan bersama untuk bersatu sebagai sesama masyarakat warga di suatu kelurahan/desa untuk bersama-sama menangulangi kemiskinan sebagai sebuah gerakan moral. Untuk memimpin gerakan penanggulangan kemiskinan inilah diperlukan pimpinan yang dapat diterima oleh semua pihak yang tidak parsial, tidak mewakili golongan/kelompok tertentu dan juga tidak mewakili wilayah tertentu jadi persifat impartial. Pimpinan ini juga harus dijaga untuk tidak jatuh dalam nafsu berkuasa yang bersifat otoriter tetapi tetap menjamin proses demokrasi dalam proses pengambilan keputusan disemua tataran.



b)



Ketentuan Umum BKM/LKM Berangkat dari pemikiran tersebut diatas maka konsep lembaga kepemimpinan yang dipilih adalah berbentuk dewan sehingga tidak ada kekuasaan individu. Lembaga kepemimpinan inilah yang kemudian diharapkan mampu memimpin masyarakat dalam gerakan penangulangan kemiskinan secara terorganisasi. Kebutuhan adanya lembaga pimpinan seperti BKM/LKM tidak berarti secara otomatis harus membentuk lembaga baru, tetapi dapat juga dengan memampukan atau memfungsikan lembaga masyarakat yang telah ada, sejauh lembaga-lembaga tersebut dapat memenuhi kriteria sbb: a. Bukan lembaga yang dibentuk secara otomatis karena perundangundangan atau peraturan pemerintah (baik pusat maupun daerah) sebagai alat kelengkapan lembaga pemerintah, tetapi lembaga yang prakarsa pembentukan maupun pengelolaannya ditentukan oleh masyarakat. b. Kekuasaan/kewenangan dan legitimasinya bersumber dari warga masyarakat setempat c. Berkedudukan sebagai lembaga kepimpinan kolektif dan oleh karenanya juga berperan sebagai representasi warga yang berhimpun dalam suatu himpunan masyarakat warga setempat yang bersifat organisasi anggota



40



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



atau bertumpu pada anggota, artinya keputusan tertinggi ada di tangan anggota d. Melakukan proses pengambilan keputusan secara kolektif, demokratis dan partisipatif. e. Diterima, berfungsi dan berakar di seluruh lapisan masyarakat setempat (inklusif dan imparsial). f. Mekanisme pemilihan anggota BKM/LKM melalui proses pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun. g. Kriteria keanggotaan BKM/LKM pada dasarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas, dsb. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambahan saja. h. Dibentuk secara partisipatif, demokratis, dan inklusif i. Bekerja secara kolektif, transparan, partisipatif, demokratis dan akuntabel. j. Mampu mempertahankan sifat independen dan otonom terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha dan keluarga.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



41



 



 











ikhlas,   dsb.   Faktor   pendidikan,   status,   pengalaman,   keterampilan,   jabatan   dan   kriteria-­‐kriteria   lain   yang   tidak   langsung   terkait   dengan   nilai-­‐nilai   kepribadian   manusia  merupakan  nilai  tambahan  saja.     h. Dibentuk  secara  partisipatif,  demokratis,  dan  inklusif   i. Bekerja  secara  kolektif,  transparan,  partisipatif,  demokratis  dan  akuntabel.     j. Mampu   mempertahankan   sifat   independen   dan   otonom   terhadap   institusi   pemerintah,  politik,  militer,  agama,  usaha  dan  keluarga.   c)   Pemilihan Anggota BKM/LKM c)   Pemilihan  Anggota  BKM/LKM       Pokok-­‐pokok   Uraian  Ketentuan   BKM/LKM   1   Siapa  yang  berhak   Musyawarah   warga   estela   melalui   proses   refleksi   menentukan   kelembagaan  yang  ada.   perlunya  dibentuk   lembaga  baru   sebagai  BKM/LKM   2   Siapa  yg  berhak   Semua   penduduk   dewasa   melalui   proses   refleksi   menentukan   kepemimpinan  untuk  kemudian  menetapkan  kriteria  yang   kriteria  anggota   didasarkan  pada  nilai-­‐nilai  luhur  hakiki   BKM/LKM   3   Berapa  jumlah   9  s/d  13  orang  dan  harus  ganjil   anggota  BKM/LKM   4   Siapa  yang  berhak   Semua   penduduk   dewasa   yg   memenuhi   kriteria   yang   dipilih   disepakati   5   Siapa  yang  berhak   Semua  penduduk  dewasa,  bukan  perwakilan  keluarga  (KK)   memilih   6   Bagaimana  cara   § Karena  kriterianya  nilai  maka  pemilihan  didasarkan  pada   pemilihannya   rekam  jejak   § Oleh  sebab  itu  pemilihan  secara  berjenjang   § Pemilihan   utusan   dimulai   dari   komunitas   basis   (RT,   dukuh/dusun,   dsb),   dimana   rekam   jejak   tiap   pelaku   dikenali   § Tanpa  pencalonan   § Tanpa  kampanye   § Pemilihan  tertutup  (Secret  Ballot)   § Utusan  yang  terpilih  di  tingkat  RT  kemudian  dipilih  ulang   untuk  menetapkan  utusan  tingkat  RW  (bila  jml  RT  terlalu   banyak)   atau   langsung   dipilih   di   tingkat   kelurahan/desa   (bila  jml  RT  kecil)   § Tidak   ada   perwakilan   karena   anggota   BKM/LKM   dipilih   sebagai   representasi   nilai   bukan   wakil   golongan/kelompok/wilayah,  dsb     d)   Tugas  Pokok  BKM/LKM  



d)







Tugas Pokok BKM/LKM



• Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga kelurahan/desa setempat termasuk penggunaan Dana BLM; • Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan;







42



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



















































• Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM/LKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima; • Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi; • Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh unit-unit Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral; • Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahan/desa nya; • Menjamin dan mendorong peran aktif berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin laki-laki dan perempuan di wilayahnya, melalui proses pengambilan keputusan serta hasil keputusan yang adil dan demokratis; • Membangun tranparansi masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka, dsb. • Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat; • Melaksanakan Rembug Warga Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil BKM/LKM kepada masyarakat; • Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali BKM/LKM; • Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan/perdesaan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Kota/Kabupaten; • Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pembangunan lainnya di kelurahan/ desa masing-masing; • Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan kelurahan/desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



43



Perihal Lembaga Keswadayaan Masyarakat secara rinci dan detail dapat dilihat pada Buku Petunjuk Teknis Kelembagaan Masyarakat. 3.1.2. Perencanaan Partisipatif dan Penyusunan PJM Perencanaan partisipatif dalam PNPM MP ini diartikan sebagai alternatif ketiga dari perencanaan dari atas (top down) dan perencanaan dari bawah (bottom up). Secara tegas perencanaan partisipatif dalam PNPM MP adalah perpaduan antara perencanaan dari atas yang pada dasarnya merupakan keputusan kaum elit dan perencanaan dari bawah yang lebih mewakili aspirasi masyarakat umum disemua tataran atau sering juga diartikan sebagai perpaduan antara perencanaan makro dan mikro. Di tataran masyarakat maka BKM/LKM akan merepresentasikan titik temu tersebut, sedangkan titik temu antara perencanaan masyarakat dgn pemerintah diharapkan terjadi di tingkat kecamatan dimana PJM Pronangkis yang merupakan aspirasi masyarakat bertemu dengan perencanaan makro dari SKPD. PJM Pronangkis adalah suatu hasil dari proses perencanaan partisipatif dengan perspektif waktu 3 tahun dari suatu program penangulangan kemiskinan di suatu kelurahan/desa. PJM Pronangkis ini kemudian dijabarkan menjadi Renta (rencana tahunan) yang merupakan rencana investasi tahunan dalam upaya penangulangan kemiskinan suatu kelurahan/desa. Renta ini juga harus dilakukan secara partisipatif. PJM Pronangkis harus disusun secara partisipatif oleh TPP (Tim Perencana Partisipatif) yang dibentuk oleh BKM/LKM terdiri dari unsur BKM/LKM, relawan, warga peduli dan secara interaktif dilakukan konsultasi kepada pemerintah setempat dan masyarakat luas (publik) melalui berbagai media. PJM dapat terdiri dari investasi pembangunan prasarana yang telah diidentifikasi dari awal survei yang pelaksanaannya dapat dilakukan langsung oleh BKM/LKM dengan membentuk panitia pembangunan; atau kegiatan pembangunan prasarana skala kecil yang dapat diusulkan oleh kelompok masyarakat dan termasuk dalam sektor prasarana yang memang diprioritaskan; kegiatan pinjaman bergulir yang nantinya menjadi landasan untuk dikembangkan menjadi kredit mikro; atau kegiatan sosial untuk membantu warga yang benar-benar tidak mampu, meskipun demikian kegiatan sosial ini harus sudah direncanakan keberlanjutannya. Dalam kerangka keberlanjutan program serta sinergi program antara perencanaan dari bawah (bottom up) dengan perencanaan dari atas (top down), proses pelaksanaan PJM Pronangkis secara terus menerus disempurnakan untuk mempermudah proses penyelarasan dan pengintegrasian antara perencanaan masyarakat dengan perencanaan reguler pemerintah (perencanaan mikro dan makro).



44



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Alur pelaksanaan PJM Pronangkis secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut : Alur pelaksanaan PJM Pronangkis secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :



CHANNELING PROGRAM



SERANGKAIAN KORDINASI DAN KOMUNIKASI DENGAN PEMKOT/ KAB TENTANG SOSIALISASI PEMAHAMAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN RENCANA MAKRO PEMKOT/KAB (RTRW, RTBL, RPJP-D, DLL)



TIM PERENCANAAN PARTISIPATIF



Dok. Kebijakan Pemda



Dok. Renstra SKPD



Dok. Pemetaan Swadaya



MUSRENBANG - TK. KEL./DESA - TK. KECAMATAN - TK. KOTA/KAB



INTEGRASI DAN KORDINASI PROGRAM TK. KEL./DESA (Keterpaduan PJM Pronangkis dengan RPJMD Ke)



SERANGKAIAN KORDINASI DAN KOMUNIKASI DENGAN SKPD 2 TERKAIT DENGAN SWASTA TENTANG SOSIALISASI PEMAHAMAN PERENCANAAN STRATEGIS MASING-MASING SKPD DAN SWASTA



LOKAKARYA PERENCANAAN PARTSIPATIF KELURAHAN/DESA



LOKAKARYA PERENCANAAN PARTSIPATIF KELURAHAN/DESA



SERANGKAIAN KORDINASI DAN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH, KELURAHAN TENTANG VISI, MISI, MASALAH POTENSI DAN KEBUTUHAN PRIORITAS KEBUTUHAN MASYARAKAT



PENYUSUNAN DRAFT DOKUMEN PJM PRONANGKIS OLEH TIM INTI PP



PENYUSUNAN DRAFT DOKUMEN PJM PRONANGKIS OLEH TIM INTI PP



Sosialisasi Draft PJM oleh Tim PP



3.1.3. Pengelolaan Keuangan Masyarakat BKM/LKM sebagai penerima dana BLM harus dapat menunjukkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya telah digunakan secara benar dan dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar juga. Untuk itu maka BKM/LKM harus dapat mengelola dana tersebut secara benar, transparan dan akuntabel. Pembukuan, merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan BKM/LKM. Dengan demikian maka semua transaksi keuangan harus dicatat dengan benar agar dapat disusun suatu Laporan Keuangan Bulanan (Untuk dana BOP bila diperlukan dapat dilakukan pencatatan khusus/terpisah dalam buku BOP). Dalam rangka mempersiapkan tertib administrasi BKM/LKM, khususnya dalam masalah administrasi keuangan, maka OC/KMW memberikan pelatihan tentang penatabukuan kepada BKM/LKM dan Unit-Unit Pengelola. Pelatihan sejenis diberikan kepada Panitia-Panitia Pembangunan sebelum mereka melaksanakan kegiatan yang telah disetujui. Pada saat pelaksanaan PNPM MP, maka OC/KMW melalui Tim Fasilitator dan Relawan masyarakat akan membantu pihak BKM/LKM dalam memproses penatabukuan BKM/LKM,



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



45



sehingga sesudah akhir tahun buku pihak BKM/LKM sudah siap dalam menerima audit yang akan dilakukan oleh akuntan independen. OC/KMW melalui koordinator kota dan stafnya juga akan membantu Panitia-Panitia Pembangunan, KSM-KSM dan Para Pihak terkait dalam memproses penatabukuan sehingga siap diaudit. Tiap kelompok (KSM) wajib membukukan kegiatannya maupun keuangannya dengan cara yang cukup sederhana yang akan di siapkan oleh OC/KMW. Penatabukuan ini akan dijadikan bahan pelaporan kepada anggota BKM/LKM pada pertemuan bulanan, sekaligus menjadi alat pantau secara dini terhadap kedisiplinan pengembalian pinjaman anggota. Disamping itu, laporan tersebut juga dapat dipakai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada UPK/BKM/LKM yang telah memberikan pinjaman kepada KSM. Tim Fasilitator beserta Relawan masyarakat membantu proses pembukuan ini dalam kapasitas sebagai pendamping. Dengan kata lain, fasilitator beserta Relawan masyarakat harus membantu KSM yang didampinginya agar pengurus KSM tersebut pada masa berikutnya mampu mengerjakannya secara mandiri. Perihal pengelolaan keuangan masyarakat secara rinci dan detail dapat dilihat pada Buku Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.



46



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



3.2. PELAKSANAAN DI TATARAN PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN Siklus pendampingan tingkat kota , merupakan rangkaian kegiatan intervensi PNPM MP yang ditujukan untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat miskin. Rangkaian kegiatan siklus Kota terutama ditujukan sebagai pengarusutamaan penanggulangan kemiskinan mulai dari identifikasi persoalan kemiskinan, perbaikan data-data warga miskin, penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan, pengarusutamaan penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan program-program SKPD dan didukung oleh anggaran untuk pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan. Rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan dapat terus berlanjut dalam sebuah siklus yang terus berulang dan dimasukkan menjadi bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Gambar 3.2. Tahapan Siklus Pendampingan Tingkat Kota/Kabupaten



LOBBY KELOMPOK STRATEGIS



MEMBANGUN KBP



PELATIHAN DASAR TKPKD, TKPP & PJOK



MEMBANGUN RELAWAN KOTA



LOKAKARYA ORIENTASI TK KOTA / KAB



PEMBENTUKAN / REVITALISASI / PENGUATAN TKPKD



MEMBANGUN KOMITMEN



PENGUATAN KELEMBAGAAN



KETERANGAN :



KEGIATAN INTERVENSI PNPM MANDIRI PERKOTAAN



1



- ANALISA AWAL REFLEKSI KEMISKINAN - PENILAIAN CAPAIAN MDGs - PEMETAAN KEMISKINAN



2



ANALISA KEMISKINAN PARTISIPATIF



3



PENYUSUNAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN



5



REVIEW



RKPD



SIKLUS KOTA



4



APBD



PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



MUSRENBANG KECAMATAN DAN KOTA PENYUSUNAN PROGRAM KEMISKINAN BERORIENTASI PADA MDGs



RENSTRA SKPD



SIKLUS KOTA DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



KEGIATAN INTERVENSI PEMDA/REGULER DENGAN INTERVENSI PNPM MANDIRI PERKOTAAN



KEGIATAN SIKLUS REGULER PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



Pelaksanaan pendampingan siklus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan perencanaan dan penganggaran regular, sehingga penguatan metodologi yang didorong oleh program menjadi bagian dari siklus perencanaan regular untuk tahun-tahun selanjutnya. Jika metodologi yang sudah diperkenalkan ini dilakukan secara menerus oleh Pemerintah kota/kabupaten, maka keberlanjutan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menjadi keniscayaan. Secara garis besar, langkah-langkah dan tujuan dari siklus kota dijelaskan pada matriks bawah ini :



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



47



 



         



 



     



No   A   1  



Tahapan  Siklus   Tujuan  Utama   Membangun  Komitmen   Silaturahmi   dan   Lobby   • Memperkenalkan  gambaran  umum  program   kepada  kelompok  strategis       kepada   Pemda   dan   pemangku   kepentingan   tingkat  kabupaten/kota   • Pemda   dan   seluruh   pemangku   kepentingan   mendukung  penuh  terhadap  program   2   Pelatihan  untuk  Pemda   • Merubah   paradigma   para   pelaku   mengenai   dan  Pemangku   pendekatan   pembangunan   partisipatif   Kepentingan  di  tingkat   berbasis   pemberdayaan   masyarakat,   kota/kab   .penyebab  kemiskinan   • Pemda   dapat   melakukan   pelatihan   secara   mandiri  dapat  bekerjasama  dengan  lembaga   pelatihan   dari   luar   atau   diklat   yang   mereka   miliki.     3   Lokakarya  Orientasi  dan   • Memperkenalkan   program   yang   dilakukan   Sosialisasi  tingkat   pada   awal   program   kepada   para   pemangku   kota/kab   kepentingan.   • Mendorong   pemerintah   berperan   aktif   dalam   kegiatan   penanggulangan   kemiskinan   dan   berkomitmen   mengalokasikan   dana   penanggulangan   kemiskinan   secara   terus   menerus   B   Penguatan  Kelembagaan   1   Pembentukan/Revitalisasi   • Mendorong   terbentuknya/revitalisasi   TKPKD   TKPKD   sesuai   Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   no   42   tahun   2010   tentang   Tim   Koordinasi   Penanggulangan  Kemiskinan  Daerah.   • Mendorong   TKPKD   menjalankan   peran   dan   fungsi   sesuai   dengan   perundang  –  undangan   dan  memiliki  program  kerja  sehingga  TKPKD   mampu  menjadi  motor  penggerak  kebijakan   –  kebijakan,  program  dan  anggaran  pro  poor.       2   Membangun  Relawan   • Mengajak   orang-­‐orang   peduli   untuk   terlibat   Kota/Kabupaten   dalam   kegiatan   penanggulangan   kemiskinan   dan   menjadi   pelopor   perubahan   di   tingkat   kota/kabupaten   3   Membangun  Komunitas   • KBP   dapat   mempengaruhi   kebijakan-­‐ No   Belajar   Tahapan   Siklus   Tujuan  Utama   Perkotaan   kebijakan     dan   tindakan   –   tindakan     yang   A   Membangun  Komitmen   dilahirkan   oleh   lembaga   /   organisasinya   masing-­‐masing   C   Siklus  Kota  :  Perencanaan  dan  Penganggaran  Pro  Poor   Analisa   Awal  Kemiskinan   PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN • Mendapatkan  gambaran  awal  permasalahan   48 1   PEDOMAN tingkat  Kota/Kabupaten   kemiskinan   dan   capaian   MDGs   di   tingkat   kota/kabupaten.     • Membangun   kesadaran   pelaku   pembangunan   akan   pentingnya  



 



   



         



No   A   No   A   C   1   C   1  



2   2  



3   3  



Tahapan  Siklus   Tujuan  Utama   Membangun  Komitmen   Tahapan  Siklus   masing-­‐masing  Tujuan  Utama   Membangun   K omitmen   Siklus  Kota  :  Perencanaan  dan  Penganggaran  Pro  Poor   Analisa  Awal  Kemiskinan   • masing-­‐masing   Mendapatkan  gambaran  awal  permasalahan   tingkat  KKota   ota/Kabupaten   Siklus   :  Perencanaan  dan  kemiskinan   Penganggaran   Pro   Poor   MDGs   di   tingkat   dan   capaian   Analisa  Awal  Kemiskinan   kota/kabupaten.     • Mendapatkan  gambaran  awal  permasalahan   tingkat  Kota/Kabupaten   MDGs   di   tingkat   • kemiskinan   Membangun  dan   capaian   kesadaran   pelaku   kota/kabupaten.     pembangunan   akan   pentingnya   pengumpulan   dan   penggunaan   yang   • Membangun   kesadaran   data  pelaku   sama  untuk  penanggulangan   pembangunan   akan   kemiskinan   pentingnya   dan   penggunaan   data  pelaku   yang   • pengumpulan   Membangun   kesadaran   kritis   para   sama   untuk  penanggulangan   kemiskinan   pembangunan   di   tingkat   kota/kabupaten   (pemerintah   kesadaran   dan   masyarakat   • Membangun   kritis   para   peduli)   pelaku   mengenai     permasalahan   dan   akar   masalah   pembangunan   di   tingkat   kota/kabupaten   kemiskinan.     dan   masyarakat   peduli)   (pemerintah     permasalahan   dan   akar   masalah   • mengenai   Membangun   kesadaran   pelaku   kemiskinan.     pembangunan   di   kota/kabupaten   untuk  



Analisa  kemiskinan   Partisipatif   Analisa  kemiskinan   Partisipatif  



Penyusunan  Strategi   Penanggulangan   Penyusunan  Strategi   Penanggulangan  



menjadi   bagian   dari   pemecahan   masalah   • Membangun   kesadaran   pelaku   kemiskinan   dengan   berpartisipasi   untuk   aktif   pembangunan   di   kota/kabupaten   dalam   upaya   upaya   penanggulangan   menjadi   bagian  –  dari   pemecahan   masalah   kemiskinan.     dengan   berpartisipasi   aktif   kemiskinan     dalam   upaya   –   upaya   penanggulangan     • kemiskinan.   Mendapatkan  gambaran  awal  permasalahan     kemiskinan   dan   capaian   MDGs   di   tingkat   kota/kabupaten.     • Mendapatkan  gambaran  awal  permasalahan   MDGs   di   tingkat   • kemiskinan   Membangun  dan   capaian   kesadaran   pelaku   kota/kabupaten.   pembangunan     akan   pentingnya   pengumpulan   dan   kesadaran   penggunaan   data  pelaku   yang   • Membangun   sama   u ntuk   p enanggulangan   k emiskinan   pembangunan   akan   pentingnya   pengumpulan   dan   penggunaan   data  pelaku   yang   • Membangun   kesadaran   kritis   para   sama   untuk  penanggulangan   kemiskinan   pembangunan   di   tingkat   kota/kabupaten   (pemerintah   kesadaran   dan   masyarakat   • Membangun   kritis   para   peduli)   pelaku   mengenai     permasalahan   akar   masalah   pembangunan   di   tingkat  dan   kota/kabupaten   kemiskinan.     (pemerintah   dan   masyarakat   peduli)     permasalahan   dan   akar   masalah   • mengenai   Membangun   kesadaran   pelaku   kemiskinan.     pembangunan   di   kota/kabupaten   untuk  



menjadi   bagian   dari   pemecahan   masalah   • Membangun   kesadaran   pelaku   kemiskinan   dengan   berpartisipasi   untuk   aktif   pembangunan   di   kota/kabupaten   dalam   upaya   upaya   penanggulangan   menjadi   bagian  –  dari   pemecahan   masalah   kemiskinan.     dengan   berpartisipasi   aktif   kemiskinan   upaya   –   upaya   penanggulangan   • dalam   Menghasilan   relawan   kota  yg   mampu   kemiskinan.     penyusunan  Dokumen   melaksanakan   • Menghasilan  relawan  kota  yg  mampu   melaksanakan  penyusunan  Dokumen   PNPM MANDIRI - PERKOTAAN | PEDOMAN PELAKSANAAN 49



   



           



   



No   A   No   A  



Tahapan  Siklus   Membangun   Komitmen   Tahapan   Siklus   Kemiskinan  DK aerah   Membangun   omitmen   Kemiskinan  Daerah  



Tujuan  Utama   Tujuan  Utama   Strategi  Penanggulangan  Kemiskinan  Daerah   • Strategi   Tersusunnya   Dokumen  Strategi   Penanggulangan   Kemiskinan  Daerah   Penanggulangan   K emiskinan   Daerah  yang   • Tersusunnya  Dokumen  Strategi   pro-­‐poor  bugeting   dan  pro-­‐poor   program   Penanggulangan   Kemiskinan   Daerah   yang   secara  partisipatif   pro-­‐poor   bugeting  ddan   an  kpomprehensif   ro-­‐poor  program   4   Penyusunan  Program   partisipatif   dan  komprehensif   • secara   Menurunkan   pengarusutamaan   Kemiskinan,  b 4   Penyusunan   Perorientasi   rogram   • Menurunkan   pengarusutamaan   penanggulangan   kemiskinan  yang  sudah   pada  MDGs   berorientasi   Kemiskinan,   penanggulangan   kemiskinan   yang   sudah  dan   termuat  dalam  SPKD   ke  dalam   program   pada  MDGs   termuat   SPKD  bkisa   e  ddalam   dan   kegiatan  dyalam   ang  lebih   iukur  pdrogram   an   kegiatan   yang     lebih  bisa  diukur  dan   dilaksanakan     • dilaksanakan   Mendorong  renstra   dan  program  SKPD   • Mendorong   dan  program   memuat  isu  r–enstra    isu  kemiskinan   dan  SMKPD   DGs   isu  –p  rogram   isu  kemiskinan   dan  SM DGs   • memuat   Mendorong   –  program   KPD   yang   • Mendorong   program   –  program   SKPD  yang   diusulkan  dalam   musrenbang   kecamatan   diusulkan   dalam   musrenbang   kecamatan   berdasarkan   kepada   kebutuhan   nyata   berdasarkan   kebutuhan   nyata   masyaarakat  ksepada   ehingga   tidak  akan   berbeda   masyaarakat   idak  aw kan   berbeda   jauh  dengan  usehingga   sulan  –  utsluan   arga   yang   jauh   dengan   usulan   –  D usluan   warga  PyJM   ang   termuat   dalam   RPJM   es  maupun   termuat   dalam   RPJM  Des  maupun   PJM   Pronangkis   Kelurahan/desa.     Kelurahan/desa.   Review  Partisipatif   5   • Pronangkis   Memberikan   laporan  kepada     para  pemangku   Review  Partisipatif   kepentingan  dlaporan   an  masyarakat   hasil   5   • Memberikan   kepada  ptentang   ara  pemangku     yang  dicapai  dan   ari  m sebuah   kebijakan/program   kepentingan   asyarakat   tentang  hasil     • yang   Melihat   p encapaian   dicapai  dari  sebuah  kebijakan/program   (output/outcome/impact)   program  mampu   • Melihat   pencapaian   mengatasi  masalah  pembangunan   ang   ingin   (output/outcome/impact)   program  ym ampu   dipecahkan   mengatasi  masalah  pembangunan  yang  ingin   • dipecahkan   Menilai  efisiensi  dari  keluaran  dan  hasil   dibandingkan   masukan/input   • Menilai   efisiensi   dari  keluaran  dan  hasil   • dibandingkan   Menilai  efektifitas   dari  hasil  dan  dampak   masukan/input   terhadap   s asaran   p • Menilai  efektifitas  drogram   ari  hasil  serta   dan  dampak   • terhadap   Menilai  msanfaat   ari  suatu   asaran  (dampak)   program  sderta   program.   • Menilai   manfaat  (dampak)  dari  suatu   program.   Perihal  siklus  tingkat  kota  secara  rinci  dan  detail  dapat  dilihat  pada  Buku  Pedoman   Teknis   Pendampingan   tingkat   Perihal  siklus  tingkat  kota   secara   rinci  dan  detail   dapat  Kdota.   ilihat  pada  Buku  Pedoman   Perihal siklus tingkat kota secara rinci dan detail Teknis  Pendampingan  tingkat  dapat Kota.   dilihat pada Buku Pedoman Teknis Siklus Kota



     3.3.  Indikator  Keberhasilan     Indikator  Keberhasilan   3.3.     50



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



3.3. INDIKATOR KEBERHASILAN Indikator Keberhasilan Program PNPM Mandiri Perkotaan mengacu pada Indikator Keberhasilan PNPM Mandiri sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Umum PNPM Mandiri yang diterbitkan Kantor Menko Kesra. Selain itu Indikator Keberhasilan PNPM Mandiri Perkotaan juga didasarkan pada Project Appraisal Document (PAD). Indikator Keberhasilan PNPM MP menjadi rujukan bagi semua pihak dalam menilai capaian dampak maupun hasil program, baik Kementerian Pekerjaan Umum sebagai Executing Agency, konsultan, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, lembaga donor serta para pihak lainnya. Tabel  3.1.  Indikator  Keberhasilan  PNPM  MP   Tujuan  Akhir  



Indikator  Dampak  



Kegunaan  dari  Informasi   Dampak   Menetapkan  apakah  PNPM  MP   memberikan  dampak   kesejahteraan  sosial  dan   ekonomi  sesuai  dengan  yang   diharapkan  



§ Peningkatan  angka  pengeluaran  keluarga   Membantu   atau  perbaikan  akses  ke  pelayanan  ekonomi   masyarakat  miskin   dan  sosial  di  80%  kelurahan/desa  pada   perkotaan  di   tahun  2012.   kelurahan/desa   § Prasarana  lebih  murah  20%  dibandingkan   peserta  program   dengan  yang  dibangun  dengan  pola  tidak   mendapatkan   bertumpu  pada  masyarakat,  di  80%   manfaat  dari   kelurahan/desa.   peningkatan  kondisi   lingkungan  dan  tata   § Tingkat  kepuasan  pemanfaat  terhadap                                                                                                                                                                                                                                   kepemerintahan   perbaikan  pelayanan  dan  tata   yang  baik   kepemerintahan  setempat  mencapai  80%     Hasil  Antara   Komponen  1:   a. Masyarakat  yang   terorganisasi   dengan   kebutuhan  yang   meningkat  untuk   menyuarakan   pendapatnya         b. Pemerintah   kota/kab   menyediakan   pelayanan  yang   lebih  baik  untuk   masyarakat   miskin.  



Komponen  2:     BKM/LKM   menyediakan   pelayanan  yang  



Indikator  Hasil  



Kegunaan  Pemantauan  Hasil  



Komponen  1:   Komponen  1:   § Min.  40%  tingkat  kehadiran  kaum  miskin  dan   § Menilai  apakah  rancangan   rentan  dalam  pertemuan2  perencanaan  dan   pembentukan  BKM/LKM  dan   pengambilan  keputusan     PJM  Pronangkis  perlu   § Min.  40%  tingkat  kehadiran  perempuan   diperbaiki     dalam  pertemuan2  perencanaan  dan   § Menetapkan  bilamana  proses   pengambilan  keputusan     pemilihan  BKM/LKM  dan   § Min.  30%  penduduk  dewasa  mengikuti   sosialisasi  perlu  diperbaiki.   pemilihan  BKM/LKM  ditingkat  RT/komunitas   basis.   § BKM/LKM  terbentuk  di  minimum  90%   kelurahan/desa.   § Min.  90%  dari  kelurahan/desa  telah   menyelesaikan  PJM  Pronangkis  dan  telah  di   ratifikasi  dalam  musyawarah  warga.     § Min.  80%  Pemerintah  Kota/kab.   menyediakan  dana  pendukung:  5%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  rendah,  10%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  Sedang,  15%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  Tinggi  dan  20%   MANDIRI PERKOTAAN | PEDOMAN PELAKSANAAN untuk  Pemkot/Kab  PNPM dengan   IFKD  S- angat   51 Tinggi   Komponen  2:     Komponen  2:     § Jumlah  dari  setiap  kegiatan  prasarana,   Menentukan  apakah   ekonomi  dan  sosial  yang  diselesaikan  di  80%   dibutuhkan  tambahan  bantuan   kelurahan/desa   teknik  di  bidang  tertentu.  



Tabel  3.1.  Indikator  Keberhasilan  PNPM  MP   Tujuan  Akhir  



Indikator  Dampak  



Kegunaan  dari  Informasi   Dampak   Menetapkan  apakah  PNPM  MP   memberikan  dampak   kesejahteraan  sosial  dan   ekonomi  sesuai  dengan  yang   diharapkan  



Membantu   § Peningkatan  angka  pengeluaran  keluarga   masyarakat  miskin   atau  perbaikan  akses  ke  pelayanan  ekonomi   perkotaan  di   dan  sosial  di  80%  kelurahan/desa  pada   kelurahan/desa   tahun  2012.   peserta  program   § Prasarana  lebih  murah  20%  dibandingkan   mendapatkan   dengan  yang  dibangun  dengan  pola  tidak   manfaat  dari   bertumpu  pada  masyarakat,  di  80%   peningkatan  kondisi   kelurahan/desa.   lingkungan  dan  tata   § Tingkat  kepuasan  pemanfaat  terhadap                                                                                                                                                                                                                                                                               kepemerintahan   perbaikan  pelayanan  dan  tata   yang  baik   kepemerintahan  setempat  mencapai  80%     Hasil  Antara  



Indikator  Hasil  



Kegunaan  Pemantauan  Hasil  



Komponen  1:   a. Masyarakat  yang   terorganisasi   dengan   kebutuhan  yang   meningkat  untuk   menyuarakan   pendapatnya         b. Pemerintah   kota/kab   menyediakan   pelayanan  yang   lebih  baik  untuk   masyarakat   miskin.  



Komponen  1:   § Min.  40%  tingkat  kehadiran  kaum  miskin  dan   rentan  dalam  pertemuan2  perencanaan  dan   pengambilan  keputusan     § Min.  40%  tingkat  kehadiran  perempuan   dalam  pertemuan2  perencanaan  dan   pengambilan  keputusan     § Min.  30%  penduduk  dewasa  mengikuti   pemilihan  BKM/LKM  ditingkat  RT/komunitas   basis.   § BKM/LKM  terbentuk  di  minimum  90%   kelurahan/desa.   § Min.  90%  dari  kelurahan/desa  telah   menyelesaikan  PJM  Pronangkis  dan  telah  di   ratifikasi  dalam  musyawarah  warga.     § Min.  80%  Pemerintah  Kota/kab.   menyediakan  dana  pendukung:  5%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  rendah,  10%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  Sedang,  15%  untuk   Pemkot/Kab  dengan  IFKD  Tinggi  dan  20%   untuk  Pemkot/Kab  dengan  IFKD  Sangat   Tinggi   Komponen  2:     § Jumlah  dari  setiap  kegiatan  prasarana,   ekonomi  dan  sosial  yang  diselesaikan  di  80%   kelurahan/desa   § Min  70%  dari  prasarana  yang  dinilai  memiliki   kwalitas  baik   § Min  90%  kelurahan/desa  dengan  program   dana  bergulir  memiliki  pinjaman  beresiko   (LAR)  ≥  3  bulan  <  10%   § Min  90%  kelurahan/desa  dengan  program   dana  bergulir  memiliki  rasio  pendapatan  dan   biaya  >  125%   § Min  90%  kelurahan/desa  dengan  program   dana  bergulir  dengan  tingkat  pengembalian   modal  tahunan  >  10%   § Min  30%  anggota  KSM  adalah  perempuan      



Komponen  1:   § Menilai  apakah  rancangan   pembentukan  BKM/LKM  dan   PJM  Pronangkis  perlu   diperbaiki     § Menetapkan  bilamana  proses   pemilihan  BKM/LKM  dan   sosialisasi  perlu  diperbaiki.  



Komponen  2:     BKM/LKM   menyediakan   pelayanan  yang   lebih  baik  utk   masyarakat  miskin  



    Komponen  3:   Komponen  3:   § 90%  OC/KMW  menyediakan  data  secara   Konsultan   akurat  dan  tepat  waktu  melalui  SIM   menyediakan   bantuan  teknik  dan   § 70%  BKM/LKM  telah  menyelesaikan  audit   keuangan  tahunan     dukungan  dalam   pelaksanaan  proyek  



Komponen  2:     Menentukan  apakah   dibutuhkan  tambahan  bantuan   teknik  di  bidang  tertentu.  



 



Komponen  3:   § Menilai  apakah  bantuan   teknik  dan  dukungan   pelaksanaan  perlu   diperbaiki/ditingkatkan   § Menyediakan  data  yang   akurat  tepat  waktu  untuk   pengambilan  keputusan  di   tingkat  manajemen.                      Adapun  rincian  target  capaian  dari  masing-­‐masing  indikator  terdapat  pada  Lampiran  3.  



52



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



3.4. RENCANA TINDAK TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN PENGAMANAN 3.4.1. Penerapan Di Tataran Kelurahan/Masyarakat



a) Transparansi



Pada dasarnya transparansi ini merupakan kewajiban yang dipercaya, yang dalam hal ini adalah BKM/LKM untuk menunjukkan kepada warga bahwa anggota BKM/LKM masih tetap seperti saat dipilih. Artinya tidak berubah masih tetap mempertahankan nilai-nilai yang menyebabkan mereka dipilih dan tidak menyimpangkan kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Oleh sebab itu BKM/LKM wajib menyebarluaskan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan, PJM dan Renta Pronangkis, perkembangan organisasi dan kegiatan BKM/LKM/UP-UP, laporan keuangan, KSM dgn anggota KSM yang memperoleh pinjaman beserta besarnya pinjaman dan perkembangan angsuran, serta informasi-informasi lain terkait dengan penangulangan kemiskinan di kelurahan/ desa tsb, dengan cara: • Penempelan melalui papan-papan informasi di tempat-tempat yang strategis, minimal di 5 lokasi, dengan ukuran dan bentuk yang mudah dilihat dan dibaca oleh semua warga. Jenis papan informasi yang diperlukan adalah papan informasi kegiatan program, yang berisi informasi BKM/LKM dan informasi KSM, informasi kegiatan pembangunan, kegiatan sosial, dengan muatan/isi yang bervariasi sesuai perkembangan dll; • Pertemuan-pertemuan rutin dengan KSM, panitia dan masyarakat; • Penyebarluasan melalui surat kepada KSM-KSM dan masyarakat • Pembuatan dan penyebarluasan media warga, leaflet atau buletin, dll • Melakukan audit tahunan BKM/LKM dan hasilnya disebar luaskan ke masyarakat melalui rapat tahunan pertanggung jawaban BKM/LKM (lihat akuntabilitas) • BKM/LKM, UP-UP serta pelaku PNPM MP di tingkat kelurahan/desa harus bersifat terbuka memberikan informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh OC/KMW, perangkat pemerintah, unsur masyarakat dan atau pemantau independen yang dapat dilakukan setiap saat serta audit independen yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. • Laporan triwulanan kepada Forum Relawan



b) Akuntabilitas



Selain wajib menerapkan prinsip transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan serta keuangan, juga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



53



akuntabilitas. Penerapan prinsip akuntabilitas harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku PNPM MP, tanpa terkecuali. Akuntabilitas ini pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan untuk melakukan audit, bertanya dan atau menggugat pertanggunganjawaban para pengambil keputusan, termasuk ditataran masyarakat. Oleh sebab itu unit pengambilan keputusan seperti BKM/LKM harus melaksanakan proses pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya Pedoman PNPM MP, Keppres, AD/ART, dsb



Untuk tataran masyarakat antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :







c)



Konsultasi Publik



Dalam hal BKM/LKM mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak (misalnya; Peta Kemiskinan, Pronangkis, Pencairan dana BLM, KSM penerima manfaat dll), maka keputusan yang ditetapkan oleh BKM/LKM harus dikonsultasikan ke masyarakat melalui penyebarluasan dan penempelan keputusan tersebut di tempat-tempat strategis. Maksimal dua minggu setelah pelaksanaan konsultasi publik, BKM/LKM mengadakan rapat evaluasi keputusan untuk ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat atau disempurnakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan, berdasarkan masukan masyarakat yang telah diterima.



d)



Rapat Koordinasi Triwulan BKM/LKM dengan Masyarakat



Anggota-anggota BKM/LKM wajib mengadakan pertemuan koordinasi triwulanan atau sesuai ketentuan AD/ART dengan mengundang seluruh gugus tugas (UP-UP), KSM, dan Forum Relawan (sbg unsure masyarakat) untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan serta merencanakan kegiatan triwulan berikutnya.



e)



Rapat Bulanan Anggota BKM/LKM



Anggota BKM/LKM berkewajiban menyelenggarakan pertemuaan rutin anggota-angota BKM/LKM sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Rapat bertujuan selain membahas berbagai masalah dan perkembangan yang ada, juga membahas rencana BKM/LKM untuk bulan berikutnya. Hasil rapat bulanan tersebut disampaikan BKM/LKM kepada KSM, masyarakat dan pemerintah kelurahan/desa.



54



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







f)



Rapat Tahunan Warga



BKM/LKM wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan BKM/LKM yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali. Rapat tahunan BKM/LKM tersebut disamping sebagai pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan kepada masyarakat (termasuk penyampaian hasil audit) juga dapat sekaligus untuk melakukan penyegaran anggota BKM/LKM, apabila dibutuhkan dan sesuai dengan AD/ART BKM/LKM. Masyarakat, melalui utusan-utusan yang dipilih langsung dari setiap RT/RW, dapat menerima atau menolak pertanggungjawaban anggota BKM/LKM tersebut serta menetapkan untuk memperpanjang atau mengganti anggota BKM/LKM. RTW sekaligus mengesahkan hasil-hasil review partisipatif dan mengesahkan rencana program tahun berikutnya.



g)



Rembug Para-Pihak Terkait di Tingkat Kelurahan/desa



BKM/LKM, pemerintah kelurahan/desa dan kelompok peduli terkait perlu menyelenggarakan rembug para-pihak di tingkat kelurahan/desa yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan mengenai program perbaikan pelayanan public (good governance)







h)



Komunitas Belajar Kelurahan/desa



BKM/LKM, melalui UPS, mengkoordinir relawan-relawan setempat, yang terdiri dari orang-orang peduli dan ikhlas, perangkat pemerintah kelurahan/desa dan kelompok peduli setempat, dalam forum kajian reflektif yang disebut dengan Komunitas Belajar Kelurahan/desa (KBK). Fungsi utama KBK adalah turut membantu masyarakat setempat dalam rangka menjaga dan melembagakan penerapan nilai-nilai serta prinsip-prinsip universal, sehingga kontrol sosial masyarakat tetap terbangun dan BKM/LKM serta UP-UP tetap berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin maupun pembangunan kelurahan/desa di wilayahnya. Pada akhirnya, keberadaan KBK juga sebagai embrio dan pondasi untuk mendorong keberlanjutan PNPM MP oleh masyarakat secara mandiri.



i)



Audit dan Pemeriksaan



Dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas ini, maka BKM/LKM wajib melakukan audit tahunan termasuk semua unit-unitnya (UP-UP). Audit ini harus dilakukan oleh auditor



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



55



indipenden dan hasilnya disebarluaskan kesemua pihak terkait sesuai ketentuan. Disamping itu, BKM/LKM dengan semua unitnya harus terbuka terhadap berbagai pemeriksaan, baik dari manajemen Program, pemerintah maupun masyarakat. 3.4.2. Penerapan Di Tataran Penyelenggara “Rencana Aksi Tata Kepemerintahan yang Lebih Baik “ ini adalah hasil dari upaya kerjasama antara Bank Dunia dan Pemerintah untuk memetakan risiko korupsi dan mengidentifikasi langkah-langkah yang spesifik untuk mengurangi risiko tersebut. Awalnya BGAP (Better Governance Action Plan) diadopsi di bawah PNPM MP-III, dan diajarkan untuk semua fasilitator dan dipublikasikan di website. Sebagian besar strategi utama telah memuaskan dilaksanakan. Karena BGAP yang diterapkan untuk PNPM MP-III tetap relevan, akan tetap diadopsi dalam proyek ini, unsur utama dari BGAP meliputi: • Meningkatkan keterbukaan dan transparansi, • Pengawasan oleh masyarakat, • Penanggulangan kolusi, penipuan dan nepotisme, • Mekanisme penanganan pengaduan, dan • sanksi dan penyelesaian. Selain itu, langkah-langkah untuk pengungkapan pembayaran konsultan akan diperkuat, termasuk penyebarluasan catatan pembayaran kepada operator utama proyek. BGAP akan dimasukkan dalam Pedoman Pelaksanaan. Ringkasan BGAP tersebut tersaji pada lampiran 4. a)







Penyelenggaraan Transparansi dan Akuntabilitas



Transparansi Transparansi dalam pelaksanaan PNPM MP pada dasarnya dapat diterapkan dengan membuka akses kepada semua pihak yang berkepentingan ataupun membutuhkan informasi-informasi mengenai PNPM MP; konsep, kebijakan, pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan, serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku PNPM MP, baik di tingkat proyek, daerah dan masyarakat . Dalam hal ini, semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan PNPM MP harus dipublikasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas serta pihak-pihak lainnya secara terbuka melalui papan-papan informasi dan bulletin di tingkat kelurahan/desa, dan berbagai media yang dimungkinkan cetakan dan elektronik termasuk situs-web. Di sisi lain, PNPM MP juga berupaya mendorong masyarakat luas untuk memahami hak mereka atas segala informasi yang berkaitan dengan pengelolaan



56



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



kegiatan serta dana bantuan PNPM MP oleh para pelaku-pelaku PNPM MP. Penerapan transparansi lebih ditekankan kepada para pelaku yang menerima amat untuk melaksanakan PNPM MP secara konsisten dengan maksud, antara lain; (1) mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui proses pengendalian diri dan membudayakan integritas para pelaku untuk selalu akuntabel akan apa yang diamatkan kepada mereka, (2) membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, (3) menghindarkan salah informasi dan salah persepsi, (4) membangun kepercayaan semua pihak (trust building) terhadap pelaksanaan PNPM MP secara keseluruhan, serta (5) agar pelaksanaan PNPM MP dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, prinsip dan nilai PNPM MP. Transparansi dalam pelaksanaan PNPM MP ini harus dilakukan di semua tataran, antara lain sebagai berikut: Di tataran penyelenggara proyek Untuk menjaga agar transparansi pengelolaan proyek ini dapat selalu dijaga, maka di tataran penyelenggara harus dilakukan hal-hal sebagai berikut: • Secara periodik PMU/Satker wajib mendiseminasikan proyek PNPM MP secara luas, melalui berbagai media masa, seperti antara lain; radio, televisi dan koran, mengenai apa saja yang disediakan proyek ke masyarakat dan Pemerintah kota/ kabupaten serta sejauh mana pencapaian proyek; • PMU/Satker wajib mengembangkan dan mengelola situs jaringan internet (Website) yang dapat dengan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan terhadap proyek PNPM MP dan masyarakat untuk mendapatkan gambaran terkini dari perkembangan PNPM MP; dan • PMU/Satker juga wajib menyelenggarakan audit proyek baik dari segi finansial dan manajemen yang hasilnya dilaporkan ke semua pihak terkait. Di tataran daerah Untuk menjaga transparansi pengelolaan proyek di daerah, maka pemerintah kota/kabupaten, khususnya penanggung jawab anggaran PNPM MP, harus melakukan hal-hal sebagai berikut : • Secara periodik wajib mendiseminasikan proyek PNPM MP ini secara luas melalui berbagai media masa seperti antara lain; radio, televisi daerah dan koran mengenai apa saja yang ditawarkan oleh proyek ke masyarakat dan sejauh mana pencapaian proyek serta penggunaan Dana BLM; • Kepada penanggung jawab Dana BLM harus dilakukan audit menjelang akhir tahun anggaran oleh indipenden auditor, baik dari segi finansial maupun



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



57



manajemen, yang hasilnya dilaporkan ke semua pihak terkait; dan • Menjamin pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan proyek yang dilakukan oleh BPKP maupun auditor independen kepada pelaku-pelaku PNPM MP di wilayahnya masing-masing.











Di tataran masyarakat







(Lihat Bagian 3.4.1. di atas dalam buku pedoman ini)



Akuntabilitas Di tataran proyek dan daerah akuntabilitas ini dapat dibangun dengan meningkatkan tranparansi melalui berbagai media baik media cetak maupun elektronik. Dengan demikian harus disusun secara periodik ada kegiatan menyebar luaskan informasi perkembangan PNPM di nasional maupun di daerah baik di koran, radio, maupun televisi. Disamping itu PMU harus memastikan bahwa berbagai informasi yang harus sampai ke masyarakat luas juga disebar luaskan melalui situs jaringan internet (web site) yang secara periodik (tiap bulan) diperbaharui. Untuk PMU melalui KMP (Konsultan Manajemen Pusat) mengkonsolidasikan berbagai informasi yang diperlukan, melalui jajaran konsultan sampai dengan fasilitator di lapangan.



3.5. PENYELENGGARAAN AUDIT DAN PEMANTAUAN Selain pantauan partisipatif yang dilakukan sendiri oleh para pelaku di semua tingkatan, akan dilakukan pula audit dan pemantauan oleh pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pendampingan. 3.5.1. Jenis audit dalam pelaksanaan PNPM MP. a) Audit oleh Instansi Pemerintah untuk Seluruh Pelaku Sebagaimana semua proyek/program pemerintah lainnya, maka PNPM MP juga akan diaudit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Artinya bahwa pemerintah (proyek PNPM MP) mempercayakan pelaksanaan audit kepada BPKP. Audit dilakukan sekali setiap tahun terhadap KSM, BKM/LKM/UP, PJOK, para konsultan pelaksana, serta kantor-kantor bank pemerintah yang ditunjuk sebagai penyalur dana. Lembaga-lembaga pemeriksa akan mengkoordinasikan kegiatan ini untuk menghindari duplikasi antar mereka.



58



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Bagi instansi pemerintah pelaksana PNPM MP, konsultan pelaksana, dan bank, titik berat pemeriksaan adalah pada ada atau tidaknya penyimpangan, sedangkan bagi KSM dan BKM/LKM/UP, lebih pada pendidikan dan pembelajaran masyarakat tentang penatabukuan yang sehat. Audit BPKP terhadap BKM/LKM selama masa proyek PNPM MP lebih dititikberatkan pada aspek substantif. Sedangkan audit BPKP terhadap UP-UP (UPL, UPS dan UPK) difokuskan pada audit kegiatan, administrasi pembukuan, dan keuangan, yang dikelola oleh masing-masing UP. Laporan pemeriksaan BPKP harus selesai pada setiap akhir bulan Maret bagi pengeluaran yang terjadi pada tahun fiskal sebelumnya. BKM/LKM/UP, KSM, para konsultan pelaksana, dan bank yang ditunjuk harus mendokumentasikan catatan-catatan kegiatannya selama tiga tahun dan menyerahkannya kepada auditor independen bila diminta.



b)



Audit Independen untuk Pelaksana Kegiatan PNPM MP



Masyarakat perlu menyadari pentingnya penilaian pihak luar untuk membuktikan telah dijalankannya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, setiap tahun semua lembaga yang langsung terkait sebagai pelaksana lapangan PNPM MP, BKM/LKM, dan Para-pihak terkait harus mengauditkan diri kepada auditor independen. Biaya audit wajib dialokasikan oleh BKM/LKM sendiri sebagai bagian biaya operasional pelaksanaan (BOP). Audit oleh auditor independen terhadap BKM/LKM selama masa proyek PNPM MP lebih dititikberatkan pada aspek penyerapan dan penyaluran dana BLM tahap 1 hingga tahap 2. Sedangkan audit terhadap UP-UP (UPL, UPS dan UPK) difokuskan pada audit administrasi pembukuan dan keuangan, yang dikelola oleh masing-masing UP. Ketentuan pokok mengenai audit independen adalah sebagai berikut: 1) BKM/LKM melalui musyawarah anggota menyewa auditor independen untuk melakukan audit di lembaga masing-masing dan pihak mitra kerja masingmasing, baik untuk aspek keuangan maupun untuk aspek manajemen. 2) Auditor independen harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: • Akuntan Publik yang terdaftar di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). • bukan warga kelurahan/desa di mana BKM/LKM yang akan diaudit berada; • bersedia mengikuti briefing atau pengarahan dari OC/KMW tentang model kelembagaan “BKM/LKM”, sistem pembukuan PNPM MP, dan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



59







cakupan audit (biaya pengarahan ditanggung oleh auditor); • lulus pengujian yang dilakukan oleh OC/KMW (pengujian hanya dilakukan atas: kesediaan mengikuti pengarahan dan melakukan audit sesuai isi pengarahan, calon auditor benar-benar bukan warga kelurahan/desa di mana BKM/LKM yang akan diaudit berada, dan berijasah minimal S-1 akuntansi).



Audit independen harus dilakukan setiap tahun selambat-lambatnya satu bulan setelah tutup tahun buku. 3) Hasil audit diumumkan oleh BKM/LKM dan para pihak terkait kepada masyarakat baik dengan cara ditempelkan di papan pengumuman, penyebarlausan salinan hasil audit kepada masyarakat dan dimasukkan ke dalam laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban BKM/LKM. 3.5.2. Monitoring Independen oleh Tim Khusus Pemerintah atau perwakilan Bank Dunia dapat membentuk tim khusus di luar yang telah ada untuk melakukan monitoring independen atas pelaksanaan PNPM MP, terutama untuk memeriksa apakah proses pelembagaan di masyarakat dan proses pendampingan yang dilakukan instansi pemerintah pelaksana PNPM MP dan para konsultan pelaksana telah dilakukan sebagaimana mestinya. Tim khusus ini dapat dibentuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu baik keberadaan maupun jadwal pemeriksaannya kepada para pelaku. 3.5.3. Kelompok Pemantau Independen PNPM MP Disamping audit resmi tersebut, harus dibangun mekanisme pengendalian sosial (social control). Untuk itu, masyarakat kelurahan/desa yang peduli pada PNPM MP dan memiliki komitmen terhadap penanggulangan kemiskinan dapat membentuk Kelompok pemantau independen PNPM MP atau sejenisnya. Inisiatif masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PNPM MP harus diakomodasi oleh BKM/ LKM dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan mereka. Meskipun demikian, Kelompok pemantau independen tetap tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi ataupun kebijakan terhadap BKM/LKM. Kelompok pemantau independen dapat menyampaikan informasi temuannya kepada rembug-rembug warga kelurahan/desa atau instansi yang berwenang menangani hal tersebut, atau kepada unit pengaduan masyarakat (UPM) yang ada. Untuk menyiapkan BKM/LKM (termasuk UP-UP-nya) mengikuti berbagai macam audit tersebut,



60



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



terutama audit manajemen dan audit pendanaan, OC/KMW perlu terlebih dahulu mengadakan verifikasi manajemen dan pembukuan kepada semua BKM/LKM, di wilayah kerja masingmasing. Verifikasi dilakukan oleh tenaga ahli OC/KMW untuk mengecek kesiapan BKM/LKM dalam menerima audit independen.



3.6. Sanksi



3.6.1. Pengertian



 Sanksi adalah pemberlakuan hukuman terhadap pelanggaran ketentuan dan/atau aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman PNPM maupun aturan yang ditetapkan masyarakat, sebagaimana tercantum pada AD/ART BKM/LKM.



3.6.2. Penetapan dan Penerapan Sanksi



Penerapan sanksi merupakan konsekuensi logis dari penegakan prinsip akuntabilitas yang bertujuan untuk menghukum yang salah dan menyebarkan kebajikan dengan menumbuhkan rasa tanggungjawab dari berbagai pihak terkait dalam melaksanakan PNPM MP. Sehingga warga masyarakat miskin yang seharusnya merasakan manfaat program tidak dirugikan dan program dapat berjalan dengan baik serta berkelanjutan.



a) Penetapan dan penerapan sanksi oleh Pemerintah



Pemerintah dapat menetapkan dan menerapkan sanksi dalam bentuk : • Sanksi hukum yang dapat dikenakan pada perangkat pemerintah, konsultan, pengurus BKM/LKM/UP dan warga masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terhadap upaya dan/atau penyalahgunaan dana, tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu; serta • Sanksi pembatalan/pencabutan dana, yaitu suatu bentuk sanksi dengan dibatalkan/tidak dialokasikannya dana BLM pada tahap atau tahun berikutnya. Ketentuan mengenai pembatalan dana dimaksud dapat dibaca pada ketentuan umum penggunaan dana BLM.



b)



Penerapan sanksi oleh masyarakat



Sanksi yang diterapkan masyarakat dapat bersifat formal, artinya merupakan keputusan/ hasil rembug warga atau bersifat non-formal dalam bentuk sanksi social. . Mekanisme penetapan dan penerapan sanksi yang lazim dilakukan melalui :



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



61



• Rembug Warga Kelurahan/desa Rembug warga merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam menetapkan sanksi dan penerapannya. Dalam hal masyarakat melihat terjadi penyimpangan prinsip serta nilai universal oleh anggota BKM/LKM dan/atau terdapat keputusan BKM/LKM yang ditolak oleh sebagian besar warga, dan/atau BKM/LKM dianggap tidak lagi mencerminkan kriteria sebagai pimpinan kolektif organisasi masyarakat warga, maka masyarakat kelurahan/desa berhak untuk membubarkan sebagian atau keseluruhan anggota BKM/LKM serta memilih penggantinya melalui mekanisme Rembug Warga Kelurahan/desa. Mekanisme rembug warga kelurahan/desa diawali dengan rembug warga tingkat RT/RW, rembug warga tingkat dusun dan akhirnya rembug warga tingkat kelurahan/desa.  Melalui rembug warga ini dapat ditetapkan sanksi sosial dan atau sanksi hukum yaitu dengan menyerahkan oknum yang melakukan penyimpangan ke pihak yang berwajib. • Musyawarah kelompok Selain mekanisme rembug warga, yang relatif melibatkan banyak orang, sering kali juga dilakukan musyawarah kelompok untuk membahas persoalan di tingkat kelompok. Sanksi yang ditetapkan dan diterapkan pada umumnya adalah bersifat sanksi sosial misalnya pengucilan dari kelompok, dsb .



3.7. Pengaduan dan Penyelesaian Konflik



3.7.1. Penanganan Pengaduan



Pengaduan pada dasarnya merupakan aspirasi, keluhan ataupun ketidakpuasan terhadap implementasi PNPM MP. Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk lisan maupun tertulis, baik ke pelaku PNPM MP, media massa dll.



1)



Prinsip Penanganan Pengaduan







Sistem penanganan pengaduan di PNPM MP didasarkan prinsip sebagai berikut :



a) Kemudahan. Pangaduan dari siapapun dan darimanapun harus mudah untuk disampaikan. Untuk itu, pengadu dapat menyampaikan pengaduan baik pada PPM (Pengelolaan Pengaduan Masyarakat) tempat keberadaan pengadu maupun kepada PPM yang ada di seluruh tingkat, dengan mengunakan media-media yang diinginkan. Media pengaduan dapat berupa lisan, tertulis, telepon, SMS,



62



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



web-site dan media lain yang dapat dipergunakan. Demikian juga keberadaan PPM di seluruh tingkatan harus diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.



b) Cepat, Tepat dan Tanggap. Pengaduan sedapat mungkin dapat diselesaikan di setiap tingkat PPM asal pengadu. Hal ini dimaksudkan agar penangan pengaduan dapat ditangani dengan cepat, tepat dan menguntungkan semua pihak. Di samping itu apabila pengaduan dapat diselesaikan di PPM bersangkutan, dapat menjadi media pembelajaran dan pemberdayaan bagi seluruh pihak di level bersangkutan.



Namun demikian, apabila pengaduan tersebut tidak dapat dikelola di PPM bersangkutan karena keterbatasan otoritas penanganan di tingkat PPM bersangkutan, maka pengaduan harus segera disampaikan pada PPM di tingkat yang lebih tinggi. Untuk itu mekanisme dan prosedur penanganan pengaduan harus jelas dan dapat diimplementasikan di seluruh tingkatan. Apabila PPM tingkat kelurahan/desa tidak mampu untuk menangani, maka secepat mungkin sampaikan kepada PPM di tingkat yang lebih tinggi. Demikian seterusnya.



c) PPM di tingkat yang lebih tinggi harus segera menangani pengaduan yang berasal dari PPM di bawahnya dan segera menyampaikan informasi penanganan serta hasil pengaduan kepada pengadu dan pihak lain yang berkepentingan.







d) Penyampaian informasi kemajuan/status penanganan pengaduan kepada: pengadu atau pihak lain yang berkepentingan sangat penting dilakukan. Hal ini dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap pelaksanaan PNPM MP (atau kegiatan pembangunan lainnya), pelaku PNPM MP maupun keberadaan PPM sendiri. Untuk itu penanganan pengaduan haruslah tuntas dan memberikan jawaban yang tepat atas persoalan/masalah yang diadukan







2)



Manajemen Pengaduan



a) Pembentukan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (PPM)  KMP wajib membangun dan memfasilitasi jaringan Pengelolaan pengaduan masyarakat (PPM) di semua wilayah kerja; pusat, daerah dan masyarakat/ komunitas, yang masing-masing bekerja secara independen dalam suatu jejaring pengaduan masyarakat. Untuk itu, KMP wajib bekerjasama dengan semua pihak peduli termasuk para pemangku kepentingan (stakeholders), baik pemerintah



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



63



maupun non-pemerintah, dalam rangka membangun simpul-simpul jaringan pengaduan masyarakat di tiap wilayah kerja PNPM MP (pusat, daerah dan masyarakat). Simpul-simpul jaringan tersebut diharapkan akan membentuk PPM-PPM dan akan tetap berfungsi secara berkelanjutan, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. b) Penyampaian dan Penerimaan Pengaduan serta Keluhan  Pengaduan dan keluhan dapat berasal dari perorangan atau kelompok masyarakat. Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, maka pengaduan dapat disampaikan ke unit pengaduan masyarakat (UPM) terdekat. Penyampaian dapat dilakukan dengan berbagai cara: lisan, surat/kotak pos, fax, telepon bebas pulsa, sms, email dan sebagainya. Walaupun pada tiap tingkatan pelaku program dikembangkan unit pengaduan, akan tetapi yang paling strategis adalah memusatkan pengelolaan pengaduan di tingkat masyarakat atau BKM/LKM, hal ini untuk menjamin kesinambungan program setelah Program selesai. Pencatatan pengaduan dan keluhan pada tiap UPM (Unit Pengaduan Masyarakat) harus dilakukan pada saat penerimaan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelaporan dan penanganan penyelesaian pengaduan. Untuk memudahkan penanganan perlu dikembangkan klasifikasi masalah yang bersifat standar dan terkait dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Sebagai contoh jenis pengaduan dapat dikelompokkan dalam kategori: penyimpangan dana, intervensi negatif, perubahan kebijakan, kode etik, force majeur, dan lainnya. c) Penyelesaian Pengaduan Pada dasarnya adanya pengaduan dari masyarakat menandakan ketidakpuasan dan sengketa antara masyarakat dengan pelaku Program, baik itu sengketa horisontal maupun vertikal. Artinya penyelesaian pengaduan juga mengacu pada proses penyelesaian sengketa. Sebetulnya yang paling baik adalah penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah dan mufakat. Namun kenyataannya upaya penyelesaian sengketa dengan cara ini tidak selalu terjadi dengan mudah, sehingga diperlukan campur tangan pihak ketiga. Untuk itu, berbagai cara lain yang juga dapat dipakai untuk penyelesaian pengaduan adalah melalui arbitrase dan hukum. d) Penyelesaian Secara Hukum Proses penyelesaian secara hukum untuk pengaduan tentang ketidakpuasan maupun sengketa antara masyarakat dengan pelaku Program, baik itu sengketa horisontal maupun vertikal, dapat dilakukan dalam hal:



64



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







• Sengketa tidak dapat didamaikan melalui mekanisme penanganan pengaduan yang disiapkan di PNPM MP. • Terdapat indikasi kuat bahwa persoalan atau peristiwa tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum (pidana maupun perdata).



Pada dasarnya penanganan pengaduan dilakukan melalui proses investigasi, konfirmasi, rekomendasi dan informasi. Hasil investigasi yang dilakukan oleh UPM (Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat) harus dikonfirmasikan kepada pihak terkait yang tepat. Selanjutnya dari hasil konfirmasi, UPM membuat rekomendasi kepada pihak yang berwenang menangani masalahnya. Untuk PNPM MP, maka BKM/LKM adalah lembaga yang paling banyak mendapatkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalahnya. Secara diagramatis mekanisme penanganan pengaduan tersebut diatas dapat dilihat pada Bagan 3.1. di halaman berikut:



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



65







 



 



 



Bagan  3.1.    Mekanisme  Penanganan  Pengaduan  



   



TIM KOORDINASI NASIONAL



Satker PNPM Mandiri PerkotaanRESPEK



Koordinasi Penyelesaian Tidak Dapat Diselesai kan ?



Derajat



PO.BOX 2222 JKPMT



KMP



Ya



Masalah 4 Dapat Diselesai kan ? PEMDA Prov.



Derajat



E-mail, Web, Telepon, SMS



Tidak



OC/KMW



Ya



PPM Provinsi



Masalah 3 Tidak



TKPP Kota/Kab.



PPM Kab/ Kota



Derajat



Dapat Diselesai kan ?



KORKOT Ya



Masalah 2 FKA LKM Camat PJOK



/



Tidak



Lurah/Kades Kantor Kel./ Desa



Derajat



PPM LKM



LKM



Dapat Diselesai kan ?



Masalah 1



FASILITATOR / RELAWAN Ya



MASYARAKAT, LSM, PT, KEL. PROFESI, KEL. PEDULI Garis Penyelesaian Garis Pengaduan Garis Distribusi Penyelesaian



66



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



TIM FASILITATOR



3.8.2. Penanganan Konflik Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara dua pihak atau lebih, dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:



a. Identifikasi jenis konflik, apakah konflik laten, konflik terbuka ataukah konflik permukaan, yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam penanganannya. Konflik laten merupakan konflik tersembunyi yang perlu diidentifikasi sejak awal; b. Identifikasi akar persoalan dari konflik yang terjadi; c. Formulasikan rencana tindak penanganan konflik, yang dapat dikategorikan sebagai berikut: • Cegah terjadinya konflik sejak dini agar terhindar dari munculnya konflik yang lebih luas dan keras; • Selesaikan konflik melalui pengakhiran kekerasan dan pertengkaran; • Kelola konflik melalui pengurangan atau penghindaran kekerasan maupun tindakan yang menjurus kekerasan, dengan cara mengembangkan tindakan serta perilaku positif yang melibatkan semua pihak atau pelaku; serta • Transformasikan konflik melalui investigasi mendalam secara partisipatif untuk menyelesaikan akar konflik, dengan cara mentransformasi kekuatan negatif menjadi kekuatan-kekuatan positif. Perihal pengaduan masyarakat dan pengelolaan konflik secara rinci dan detail dapat dilihat pada Buku Pedoman Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.



3.8. KEBIJAKAN PENGAMANAN



3.8.1. Pendahuluan 1. Program ini merupakan perluasan dari P2KP, PNPM Perkotaan dan kegiatan Additional Financing (AF) dari kelurahan/desa yang sebelumnya ke kelurahan/ desa baru. Proyek ini akan menggunakan kebijakan perlindungan yang telah diadopsi oleh proyek P2KP dan PNPM Perkotaan I dan Pendanaan Tambahan (AF). Sehubungan dengan isu lingkungan, proyek ini tetap sebagai Kategori B. Telah dilaksanakan untuk P2KP-1, sedangkan untuk kegiatan P2KP (P2KP-2, P2KP AF, dan P2KP-3) dan PNPM Perkotaan I dan AF berada di bawah pelaksanaan, dengan sebagian besar kecil skala sub-proyek (yaitu toilet umum, jalan lokal, drainase dan sanitasi, fasilitas air, perbaikan perumahan, dll) saat ini sedang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Langkah-langkah pengamanan sejauh



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



67



ini telah memadai untuk mengurangi masalah pengamanan. 2. Program ini akan mengadopsi Pedoman Lingkungan, Pembebasan Tanah dan Kerangka Pemukiman Kembali serta Kerangka Masyarakat Adat yang telah diadopsi oleh P2KP dan PNPM Perkotaan I dan AF yang masing-masing disajikan pada Lampiran 5 3. Kerangka kerja ini telah diuraikan dalam pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis, dan akan terus diperbarui untuk mengakomodasi pelajaran berkaitan masalah pengamanan. Berikut ini rangkuman pengalaman di P2KP-2 dan P2KP3 berkaitan dengan isu-isu kebijakan upaya perlindungan, terutama untuk skala kecil sub-proyek investasi















3.8.2. Pengelolaan Lingkungan



Sebagai program yang sangat terdesentralisasi, PNPM MP berinvestasi pada sejumlah besar sub-proyek di area miskin di perkotaan. Melalui BLM, PNPM MP berharap dapat menyediakan pembangunan infrastruktur (pagu untuk satu sub-proyek yang diusulkan KSM paling tinggi sebesar Rp. 100 juta ), kegiatan ekonomi produktif dan program sosial yang berkelanjutan. Tidak diperkenankan untuk membuat suatu kegiatan yang skalanya besar dan kegiatan yang dampaknya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Umumnya dampak lingkungan terjadi dari manajemen pembangunan di lokasi miskin selama konstruksi berlangsung. Oleh sebab itu program ini oleh Bank Dunia ini diberi katagori B untuk klasifikasi lingkungan hidup. Prosedur pengelolaan lingkungan yang resmi digunakan di Indonesia secara umum sama dengan prosedur yang diterapkan oleh Bank Dunia dalam pendekatan PNPM MP. Oleh karena program ini relatif kecil, maka diharapkan tidak ada dampak yang signifikan. Namun demikian, dalam hal ini PNPM MP akan melembagakan mekanisme pemeriksaan, meninjau serta menerapkan prosedur penandaan sesuai tingkat risiko yg mungkin terjadi untuk menjamin setiap masalah lingkungan yang terjadi dapat diatasi dan ditandai. Uraian lengkap tentang prosedur pengelolaan lingkungan dapat dilihat pada Lampiran 5, Annex A



3.8.3. Kerangka Kebijakan Pembebasan Lahan dan Permukiman kembali



Sebagai sebuah program, PNPM MP akan mendukung sejumlah bantuan skala kecil (subproyek), terutama di wilayah Perkotaan. Melalui komponen dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), PNPM MP akan membiayai usulan kegiatan masyarakat yang ada dalam PJM Pronangkis kelurahan/desa seperti sarana prasarana dasar lingkungan,



68



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



program sosial maupun kegiatan ekonomi produktif. Dari seluruh kegiatan yang akan diusulkan diperkirakan tidak ada kegiatan masyarakat (sub-proyek) yang mempunyai dampak penting dalam hal pembebasan lahan dan/atau pemukiman kembali. PNPM MP merupakan sebuah program yang berbasis pada kebutuhan dan prakarsa masyarakat. Oleh karena itu jumlah penduduk yang terkena dampak dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tidak dapat diidentifikasi sebelumnya. Identifikasi terhadap jumlah penduduk yang terkena dampak dari kegiatan masyarakat hanya dapat dijelaskan pada saat proposal kegiatan sudah diperiksa BKM/LKM untuk usulan penggunaan dana BLM. Melalui pendekatan perencanaan partisipatif dan pengambilan keputusan oleh masyarakat diharapkan dapat menjamin bahwa orang-orang yang terlibat dalam kegiatan masyarakat betul-betul terlibat dalam proses-proses pengambilan keputusan. Untuk setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi melaksanakan pembebasan lahan, PNPM MP memberikan kebijakan melalui prosedur dan pedoman mengenai penyepakatan kompensasi kepada orang-orang yang terkena dampak kegiatan. Hal ini untuk menjamin bahwa mereka diperlakukan secara adil dengan memberikan kompensasi yang wajar sesuai kesepakatan/harga pasar. Kerangka kebijakan untuk pembebasan lahan dan pemukiman kembali tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 5, Annex B 3.8.4. Kebijakan untuk Perlakuan Penduduk Asli atau Masyarakat Rentan Terisolasi Desain PNPM MP disusun sedemikian rupa untuk menjamin partisipasi dan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dalam pengambilan keputusan tingkat lokal termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat, tidak dapat dihindari bahwa fasilitator akan berhadapan langsung dengan penduduk asli setempat. Penduduk asli sebagai kelompok khusus patut diterapkan pendekatan yang berbeda dan didukung secara khusus. Tujuan dari perlakuan khusus bagi penduduk asli, adalah sebagai berikut : a. Menjamin bahwa penduduk asli memperoleh manfaat dari keberadaan program; dan b. Menghindarkan atau meminimalkan potensi pengaruh atau dampak PNPM MP yang merugikan bagi penduduk asli.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



69



Uraian lengkap tentang pedoman perlakuan penduduk asli atau Masyarakat rentan terisolasi dapat dilihat pada Lampiran 5, Annex C



70



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



IV MANAJEMEN PROGRAM PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



71



4.1. Struktur Organisasi Pelaksanaan PNPM MP merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari PNPM Mandiri Nasional oleh sebab itu pengelolaan program ini juga merupakan bagian dari pengelolaan program nasional PNPM Mandiri yang telah diatur dalam Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang diterbitkan oleh Pokja Pengendali PNPM Mandiri. Organisasi penyelenggaraan yang diuraikan di sini adalah khusus organisasi penyelenggaraan PNPM MP saja yang secara struktur organisasi berada di bawah kendali Pokja Pengendali PNPM Mandiri Nasional. Untuk menyelenggarakan program PNPM MP ini maka Kementerian Pekerjaan Umum sebagai lembaga penyelenggara (executing agency) menugasi Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk menyelenggarakan PNPM MP. Direktorat Jenderal Cipta Karya kemudian membentuk Unit Manajemen Proyek atau lebih dikenal sebagai PMU (Project Management Unit) yang dipimpin oleh Direktur Penataan Banguanan dan Lingkungan dan mendapat mandat penuh serta bertanggungjawab langsung kepada Dirjen Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan kegiatan PNPM MP. Untuk pelaksanaan lapangan, PMU melalui Satker mengontrak Konsultan Manajemen Pusat (KMP) yang akan bertindak atas nama PMU sesuai dengan kewenangan yang diberikan PMU, untuk melakukan manajemen proyek secara menyeluruh termasuk manajemen konsultan (OC/ KMW) yang akan bertugas di tiap wilayah kerja. Di tiap wilayah kerja tersebut akan ditangani oleh satu Konsultan Manajemen Wilayah yang berkantor di wilayah bersangkutan dan dipimpin oleh seorang Team Leader. Begitu juga untuk di tiap kota dan kabupaten akan dipimpin oleh seorang Korkot (Koordinator Kota) yang berkantor di kota/kabupaten bersangkutan dibantu beberapa tenaga ahli sesuai kebutuhan. Di tingkat kelurahan/desa, tiap rata-rata 9 kelurahan/desa akan didampingi oleh Tim Fasilitator. Tim Fasilitator ini akan dikontrak oleh SNVT PBL Provinsi yang dalam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada Korkot. Disamping itu di tiap kelurahan/desa, warga masyarakat didorong untuk memilih para relawan (sekurang-kurangnya 25 orang/kelurahan/desa). Para relawan ini melalui suatu pelatihan secara khusus oleh OC/KMW akan menjadi Kader Masyarakat PNPM MP yang akan berperan sebagai agen pembangunan dan bekerja bersama warga sebagai relawan untuk meningkatkan kesejahteraan warga di kelurahan/desa masing-masing, terutama warga miskin dan kelompok masyarakat rentan lainnya.



72



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Secara rinci hubungan kerja antar unsur pelaksana proyek dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat masyarakat dapat dilihat pada Bagan 4.1. di bawah ini:



Bagan 4.1 Struktur Organisasi Pengelolaan PNPM Mandiri Perkotaan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



73



4.2. Tata Peran Pelaku 1) Pemerintah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dirancang sebagai gerakan bersama yang terpadu dalam penanggulangan kemiskinan melalui proses pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak antara lain pemerintah, kelompok ahli, dunia usaha, dan masyarakat luas. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik dalam memampukan masyarakat sebagai pelaku utama PNPM. S ecara umum, partisipasi dan peran aktif pemerintah yang diharapkan dalam pelaksanaan PNPM adalah : (a) menumbuhkan iklim yang mendukung untuk upaya pemberdayaan masyarakat. khususnya masyarakat miskin, (b) mendorong “pelembagaan” mekanisme yang menjamin terwujudnya komunikasi, koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, (c) melakukan audit untuk semua pelaku PNPM MP dan menjadi wasit  erangkat pemerintah khususnya pemerintah daerah didorong untuk mampu mengalihkan peran P dari pelaksana menjadi pemampu, dari peran birokrasi menjadi fasilitator atau pendamping warga, dan selalu beorientasi pada pengembangan masyarakat dengan mengedepankan prakarsa masyarakat. Secara khusus perangkat pemerintah dituntut agar mampu berperan sebagai katalis pembangunan untuk mendorong terjadinya proses transformasi dan bukan transplantasi.



Tingkat Nasional



Penanggung jawab pengelolaan program tingkat nasional PNPM MP adalah Kementerian Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai lembaga penyelenggara program (executing agency). Untuk melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan terciptanya sinergi dengan program lainnya untuk mengoptimalkan hasil yang dicapai dalam rangka keberlanjutan program sekaligus mendukung pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP), telah dibentuk Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP) sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 358/KPTS/M/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP)



74



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



a) Unit Manajemen Program P2KP (PMU-P2KP) Unit Manajemen Program P2KP (PMU P2KP/PNPM MP) adalah sebuah unit kerja yang bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Program PNPM MP dengan tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengendalian, monitoring dan pembinaan teknis PNPM MP.



Untuk melaksanakan tugas tersebut, PMU PNPM MP mempunyai fungsi : a. Memimpin & mengkoordinasikan seluruh personil PMU P2KP; b. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam upaya mencapai sasaran, jadwal pelaksanaan dan administrasi yang ditetapkan; c. Mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam lingkungan Pemerintah Pusat, Pemprop dan Pemerintah Kab/Kota; d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan kegiatan lapangan KMP, OC/KMW, dan KE; e. Melakukan kajian dan evaluasi atas pemanfaatan dana PNPM MP; f. Menyusun rekomendasi untuk sinkronisasi PNPM MP dengan programprogram lainnya.



b) SNVT PNPM MP SNVT PNPM MP adalah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. SNVT PNPM MP berperan membantu pelaksanaan tugas PMU-PNPM MP dalam pelaksanaan PNPM MP. Tanggung jawab dan tugas pokok SNVT PNPM MP adalah: a. Melaksanakan kegiatan PNPM MP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dalam NPLN termasuk penyelesaian aplikasi dana pinjaman PNPM MP; b. Melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi; c. Menyampaikan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PNPM MP; d. Melakukan penanganan pengaduan dari pihak manapun yang berkaiatan dengan PNPM MP; e. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas KMP, OC/KMW dan KE. c)



Asisten PMU-PNPM MP a. Asisten Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pelaksanaan, pembinaan teknis, dan sinkronisasi program PNPM MP dengan instansi terkait serta menyusun strategi keberlanjutan program PNPM MP.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



75















b. Asisten Pengendalian Pelaksanan mempunyai tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PNPM MP mengacu kepada rencana kegiatan yang telah ditetapkan, serta penyiapan tindak turun tangan yang diperlukan. c. Asisten Pengembangan Kemitraan mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan Lembaga Komunitas dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan akses kepada berbagai sumberdaya untuk masyarakat miskin. d. Asisten Data, Pelaporan dan Informasi mempunyai tugas untuk melakukan pengumpulan serta pengolahan data, pelaporan dan informasi dalam rangka pelaksanaan PNPM MP.



Tingkat Propinsi Di tingkat propinsi dikoordinasikan langsung oleh Gubernur setempat melalui Bapeda Propinsi dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Propinsi. Sebagai pelaksana ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum/Bidang Ke-Cipta Karya-an di bawah kendali/ koordinasi Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) PBL tingkat propinsi.



Tugas Kepala SNVT PBL Propinsi adalah : a. Melaksanakan kegiatan teknis dan administratif untuk pelaksanaan PNPM MP sesuai arah kebijakan PMU; b. Mengelola tata pelaporan pelaksanaan PNPM MP; c. Mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran dana sesuai ketentuan yang berlaku; d. Bersama dengan OC/KMW dan TKPKD menindak lanjuti berbagai pengaduan terkait PNPM MP sampai proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan; e. Memberikan laporan secara berkala kepada Menteri PU melalui Direktur PBL yang ditembuskan kepada Bappeda Propinsi/Kepala Dinas PU serta kepada para pemangku kepentingan lainnya apabila diminta.











Tingkat Kota/Kabupaten Di tingkat Kota/kabupaten dikoordinasikan langsung oleh Walikota/Bupati setempat melalui Bapeda Kota/kabupaten dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM (TKPP) yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Kota/kabupaten. TKPKD Kota/Kabupaten dalam PNPM MP berperan mengkoordinasikan TKPP dari berbagai program penanggulangan kemiskinan.



76



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM mempunyai tugas : a. Melakukan sosialisasi program PNPM MP kepada camat, PJOK dan perangkat kecamatan di wilayah kerjanya; b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya; c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya; d. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.



Sebagai pelaksana administratif ditingkat Kota/kabupaten berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum ditunjuk Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) Kota/kabupaten yang mempunyai tugas : a. Melakukan sosialisasi program PNPM MP kepada camat, PJOK dan perangkat desa/kelurahan di wilayah kerjanya; b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya; c. Menyalurkan dan mengadministrasikan dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan; d. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. e. Melakukan pemantauan pemanfaatan dana yang disalurkan; f. Bersama Korkot dan Para Pemangku Kepentingan lainnya menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait dengan PNPM MP di wilayah kerjanya sampai ke proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaikan secara kekeluargaan; Memberikan laporan secara berkala kepada Menteri PU melalui SNVT PBL Propinsi yang ditembuskan kepada Bappeda Kab-Kota/Kepala Dinas PU serta para pemangku kepentingan lainnya apabila diminta Di tingkat Kota/kabupaten, Ditjen Cipta Karya cq Direktorat PBL Propinsi mengangkat Koordinator Kota P2KP/PNPM MP yang dibantu beberapa asisten korkot di bidang manajemen keuangan, teknik/infrastruktur, manajemen data dan penataan ruang untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dibawah koordinasi Team Leader OC/KMW. Tingkat Kecamatan Di tingkat kecamatan, unsur utama pelaksanaan PNPM MP adalah (1) Camat dan perangkatnya, dan (2) Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah sebagai berikut:



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



77



1) Camat Peran pokok Camat adalah memberikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi program PNPM MP kepada lurah dan perangkat kelurahan/ desa di wilayah kerjanya; b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya; c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi laporan para lurah/kades; d. Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum BKM/LKM tingkat kecamatan; e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya dalam Musrenbang Kecamatan; f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum BKM/LKM di tingkat kecamatan/kota/kabupaten, KSM, dan kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan PNPM MP di wilayah kerjanya; serta g. Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM MP di wilayahnya. 2) Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Di tingkat kecamatan ditunjuk PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan). PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat oleh Kepala Satker PBL atas usulan walikota/ bupati untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan/desa dan berperan sebagai penanggung jawab administrasi pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya.



Tugas pokok PJOK adalah sebagai berikut: a. Memantau pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya sesuai dengan pentahapan yang sudah ditentukan; b. Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan SPPB, memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain; c. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap bulan. Laporan bulanan dibuat rangkap tiga untuk diserahkan sebelum tanggal 15 setiap bulan kepada bupati/walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai tembusan kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya; d.  Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dan menyerahkannya kepada Walikota/Bupati paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PJOK berakhir. Jika terjadi pergantian PJOK antar waktu, maka PJOK sebelumnya harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PJOK penggantinya. Berita Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-











78



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN











hasil kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasan penggunaan dana BOP-PJOK e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PNPM MP dengan OC/KMW dan Tim Fasilitator untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya f. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (BKM/LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan usulan yang disetujui Fasilitator



Tingkat Kelurahan/desa Di tingkat kelurahan/desa, unsur utama pelaksanaan PNPM MP adalah (1) Lurah/Kades dan perangkatnya, (2) Relawan masyarakat, (3) BKM/LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), (4) KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan peran dan tugas masingmasing unsur adalah sbb: 1) Lurah atau Kepala Desa Secara umum peran utama Kepala Kelurahan dan Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui PNPM MP dapat tercapai dengan baik. Untuk Itu Lurah/ Kepala Desa dapat mengerahkan perangkat kelurahan/desa atau desa sesuai dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Lurah/Kepala Desa dalam pelaksanaan PNPM MP adalah sebagai berikut: a. Membantu sosialisasi tingkat kelurahan/desa dan Rembug Kesiapan Masyarakat yang menyatakan kesiapan seluruh masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan PNPM MP; b. Memfasilitasi terselenggaranya pertemuan pengurus RT/RW dan masyarakat dengan OC/KMW/Tim Fasilitator, dan relawan masyarakat dalam upaya penyebarluasan informasi dan pelaksanaan PNPM MP; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemetaan swadaya (Community Self Survey) dalam rangka pemetaan kemiskinan dan potensi sumberdaya masyarakat yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat; d. Memfasilitasi proses pembentukan BKM/LKM. (Bentuk-bentuk dukungan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, serta ketentuan PNPM MP); e. Memfasilitasi dan mendukung penyusunan Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan dan rencana tahunannya oleh masyarakat



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



79











yang diorganisasikan oleh lembaga kepemimpinan masyarakat setempat (BKM/LKM); f. Memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan termasuk peninjauan lapangan oleh berbagai pihak berkepentingan; g. Memfasilitasi PJM Pronangkis sebagai program kelurahan/desa untuk dibahas didalam Musrenbang kelurahan/desa; h. Memberi laporan bulanan kegiatan PNPM MP di wilayahnya kepada Camat; dan i. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator, relawan masyarakat dan BKM/ LKM, memfasilitasi penyelesaian persoalan dan konflik serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya.



Masyarakat Kelurahan/desa 1) Relawan Masyarakat Relawan masyarakat adalah pelopor-pelopor pengerak dari masyarakat yang mengabdi tanpa pamrih, ikhlas, peduli dan memiliki komitmen kuat pada kemajuan masyarakat di wilayahnya. PNPM MP mendorong masyarakat di lokasi sasaran agar membuka kesempatan seluas mungkin bagi warga yang ikhlas, jujur, adil, peduli dan memiliki komitmen untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan seluruh tahapan kegiatan program agar bermanfaat bagi masyarakat miskin serta seluruh masyarakat di wilayahnya. Dengan demikian peran utama para relawan adalah : a. Pelopor perubahan b. Pengerak masyarakat dalam menjalani seluruh proses PNPM MP yang memang direncanakan sebagai uapaya pemberdayaan masyarakat atau peningkatkan kapasitas, sehingga secara rinci relawan diharapkan menjadi pelopor dalam siklus program; refleksi kemiskinan, pemetaan swadaya, pembentukan BKM/LKM, pengorganisasian KSM, perencanaan partisipatif, dsb c. Pengawalan nilai-nilai luhur, seperti transparansi, demokrasi, kejujuran, dsb oleh sebab itu setelah BKM/LKM terbentuk tim relawan ini harus berfungsi sebagai pengawas partisipatif terhadap keseluruhan proses sehingga terbangun kontrol sosial yang melembaga. d. Mitra kerja BKM/LKM, oleh sebab itu para Relawan akan membentuk



80



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Forum Relawan dan berhak mendapat informasi perkembangan kegiatan penangulangan kemiskinan yang dipimpin oleh BKM/LKM. Untuk itu secara rutin (tiap bulan) harus ada pertemuan antara Forum Relawan dan BKM/LKM 2)  BKM/LKM (Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat)  Dilokasi-lokasi dimana P2KP dan PNPM telah bekerja, maka di lokasi tersebut sudah terbentuk BKM/LKM sebagai “dewan amanah” atau “pimpinan kolektif” himpunan masyarakat warga setempat (kelurahan/desa).



 BKM/LKM ini bertanggungjawab menjamin keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang kondusif untuk pengembangan keswadayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan khususnya dan pembangunan masyarakat kelurahan/desa pada umumnya.



















Oleh sebab itu peran utama BKM/LKM adalah : a. Mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah (3 tahun) penanggulangan kemiskinan (PJM Pronangkis) dan diajukan ke PJOK untuk mencairkan dana BLM; b. Sebagai dewan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang menyangkut pelaksanaan PNPM MP pada khususnya dan penanggulangan kemiskinan pada umumnya di tingkat komunitas; c. Mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai luhur (jujur, adil, transparan, demokratis, dsb) dalam setiap keputusan yang diambil dan kegiatan pembangunan yg dilaksanakan; d.  Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka; e. Mengembangkan jaringan BKM/LKM di tingkat kecamatan, kota/ kabupaten sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dan wahana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakilinya; f. Menetapkan kebijakan dan mengawasi proses pemanfaatan dana bantuan langsung masyarakat (BLM), yang sehari-hari dikelola oleh UPK.



3) KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)  Disamping BKM/LKM di lokasi yang telah menjalani P2KP/PNPM P2KP juga sudah terbentuk KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat adalah nama jenerik untuk kelompok warga masyarakat pemanfaat dana BLM PNPM MP. KSM ini diorganisasikan oleh tim relawan dan dibantu oleh tim fasilitator terdiri dari warga kelurahan/desa yang memiliki ikatan kebersamaan (common bond) dan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



81



berjuang untuk mencapai tujuan bersama. KSM ini bukan hanya sekedar pemanfaat pasif melainkan sekaligus sebagai pelaksana kegiatan terkait dgn penangulangan kemiskinan yang diusulkan untuk didanai oleh BKM/LKM melalui berbagai dana yg mampu digalang.







Oleh sebab itu tugas pokok KSM adalah: a. Menyusun usulan kegiatan pembangunan terkait dgn penangulangan kemiskinan; b.  Mengelola dana yang diperolehnya untuk mendanai kegiatan pembangunan yg diusulkan; c.  Mencatat dan membuat laporan kegiatan dan keuangan kegiatan pembangunan yg diusulkan; d. Menerapkan nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan pembangunan yang ditekuninya (transparansi, demokrasi, membangun dgn mutu, dsb); e. Secara aktif menjadi bagian dari kendali sosial (control social) pelaksanaan penangulangan kemiskinan di wilayahnya.



Konsultan Pelaksana



1) Konsultan Manajemen Pusat (KMP) Konsultan Manajemen Pusat (KMP) berkedudukan di pusat dengan tugas utama melaksanakan tugas-tugas PMU dalam pelaksanaan PNPM MP utamanya dalam pengendalian mutu yang menyangkut substansi. Oleh sebab itu, KMP bertanggungjawab kepada PMU mengenai keseluruhan pelaksanaan PNPM MP. KMP melakukan perencanaan, koordinasi, supervisi dan monitoring (pengendalian) terhadap tugas yang dilaksanakan oleh seluruh OC/KMW sehingga kualitas kinerjanya terjamin. Secara umum tugas KMP meliputi perencanaan, koordinasi, monitoring (pengendalian) dan supervisi (pengawasan), pelaporan dan melakukan tindakan penanggulangan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM MP. KMP juga bertugas membangun dan mengembangkan sistem penanganan permasalahan dan penanggulangan konflik secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelembagaan lokal/BKM/LKM sampai ke tingkat yang lebih tinggi seperti OC/KMW dan KMP. Lebih dari itu, KMP bertugas pula membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) PNPM MP, termasuk menjamin kelancaran dan keakuratan entry data sejak dari tingkat kelurahan/ desa hingga tingkat pusat. Untuk melaksanakan tugasnya KMP dibantu oleh beberapa tenaga ahli sesuai kebutuhan.



82



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







Dengan demikian ruang lingkup kegiatan KMP, adalah sbb: a. Perencanaan, khususnya strategi pelaksanaan PNPM MP; b. Pengorganisasian, terutama mendayagunakan OC/KMW dan perangkatnya; c. Koordinasi, mengkoordinasikan antara perangkat pemerintah dan pelaku PNPM MP lainnya; d. Monitoring, seluruh kegiatan dan menyusun serta mengelola SIM PNPM MP e. Supervisi, mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh OC/KMW; f. Sosialisasi dan Disseminasi, mengembangkan strategi sosialisasi yang efektif; g. Pelatihan, mengembangkan strategi pelatihan dan menjaga kualitas pelatihan yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam jajaran konsultan.



2) Konsultan Manajemen Wilayah (OC/KMW) Tugas utama OC/KMW adalah mendukung seluruh kebutuhan para tenaga alhi OC/KMW dalam melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan koordinasi, monitoring, supervisi, dan pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya. Jumlah OC/KMW pada pelaksanaan PNPM_MP ini sebanyak 9 OC/KMW untuk menangani pelaksanaan PNPM MP di seluruh nusantara. Dalam melaksanakan tugasnya OC/KMW bertanggungjawab langsung dan berada di bawah koordinasi serta kendali Konsultan Manajemen Pusat (KMP). Secara khusus OC/KMW juga diberi tanggung jawab tambahan untuk melakukan monitoring dan penguatan jajaran dibawahnya seperti para Korkot, Asiten Korkot dan para Fasilitator. Team Leader OC/KMW akan berperan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan PNPM MP di wilayah kerja masing-masing. Lingkup kegiatan OC/KMW adalah sebagai berikut :







1. Perencanaan, terhadap strategi pelaksanaan PNPM MP di lingkup satuan wilayah kerjanya, yang kemudian disosialisasikan kepada instansi pemerintah daerah setempat dan masyarakat, setelah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan KMP. 2. Orientasi dan Persiapan untuk Tingkat Pusat dan Daerah, dengan mendukung dan sebagian terlibat pada proses lokakarya orientasi, sosialisasi dan kampanye nasional PNPM MP serta kegiatan lainnya.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



83



3. Pelaksanaan a) Sebagai pelaksana lapangan proyek PNPM MP di wilayah kerja masing-masing; b) Menjamin realisasi pemberdayaan masyarakat dilakukan secara tepat melalui manajemen dan fasilitasi yang benar serta tepat oleh team fasilitator; c) Memfasilitasi, mengkoordinasi dan mendukung pembentukan Forum BKM/LKM tingkat kota/kabupaten dan menghubungkan dengan stakeholders lainnya, termasuk dinas pemerintah kota/kabupaten, dalam rangka membangun kemitraan serta networking yang saling menguntungkan di antara mereka; d) Mengkondisikan masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat serta kekuatan-kekuatan sosial yang ada termasuk di dalamnya perangkat pemerintah kota/kabupaten agar memahami esensi dan substansi “PNPM MP”, sehingga dapat memberikan dukungan maupun kontrol yang memadai; e) Membangun dan mengembangkan kapasitas pemerintah lokal dan stakeholders lainnya untuk bekerja lebih efektif dengan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan; f) Mendorong dan mengembangkan terbentuknya kelompok independen yang berfungsi sebagai sosial kontrol bagi proyek PNPM MP khususnya dan proyek-proyek lainnya yang disponsori pemerintah pada umumnya; g) Menumbuhkembangkan dan melembagakan kembali nilai-nilai dan prinsip PNPM MP sebagai bagian organik proses pembangunan lokal, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan; h) Menjamin berfungsinya SIM PNPM MP melalui pengelolaan dan penyediaan input data yang akurat; i) Berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan kota/kabupaten dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah dan konflik yang ada, penanganan pengaduan serta mendukung kelancaran pelaksanaan PNPM MP. 4. Koordinasi, kepada seluruh pihak terkait di wilayah kerja masing-masing yaitu instansi pemerintah daerah, LSM lokal, lembaga komunitas dan masyarakat lokasi sasaran; 5. Monitoring, terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan PNPM MP di satuan wilayah kerjanya dengan membuat laporan yang didasarkan pada data SIM sebagaimana sistem yang telah ada dan disempurnakan oleh KMP. Supervisi, terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Senior Fasilitator, Fasilitator, BKM/LKM, UPK dan KSM di satuan wilayah kerjanya.



84



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



3) Tim Fasilitator Tugas utama Tim fasilitator adalah melaksanakan tugas OC/KMW di tingkat komunitas/masyarakat : a) sebagai pelaksana proyek termasuk mencatat setiap perkembangan proyek dan melaporkannya ke OC/KMW sebagai masukan untuk data SIM (Sistem Informasi Manajemen) b) sebagai pendamping masyarakat termasuk mensosialisasikan masyarakat tentang PNPM MP, melakukan intervensi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan membantu masyarakat merumuskan serta melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Para fasilitator ini akan bekerja dalam satu Tim dan dipimpin oleh seorang fasilitator senior. Rincian tugas-tugas tim fasilitator sebagai pelaksana proyek dari tugas-tugas OC/ KMW di tingkat masyarakat adalah sebagai berikut : a) Melaksanakan program PNPM MP sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan PNPM MP, Pedoman Teknis dan Prosedur Operasi Baku. b) Menjaga kegiatan program (proyek) dari terjadinya salah sasaran dan salah penanganan c) Mencatat semua kemajuan program di lapangan sesuai dengan format SIM yang disediakan d) Melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan program kepada OC/KMW melalui Korkot sebagai input SIM. Rincian tugas-tugas tim fasilitator sebagai pendampingan masyarakat adalah sebagai berikut : a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi Termasuk didalamnya adalah: • Menyebarluaskan informasi mengenai PNPM MP sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan dalam penanggulangan kemiskinan kepada seluruh lapisan masyarakat dimana mereka bertugas; • Menyebarluaskan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Prinsip dan Nilai PNPM MP; • Bersama Relawan, melalui serangkaian FGD, membangun kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengidentifikasikan persoalan kemiskinannya dan perlunya menanggulangi persoalan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



85















kemiskinan secara terorganisasi dan sistematis; • Mendorong peran serta dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat umumnya dan masyarakat miskin khususnya, di seluruh kegiatan PNPM MP; • Membangkitkan dan menumbuh-berkembangkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kontrol sosial pelaksanaan PNPM MP di kelurahan/desanya; • Memfasilitasi pembangunan dan pengembangan capital sosial (nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan) sebagai kondisi yang dibutuhkan bagi upaya penanggulangan kemiskinan.



b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan (training) Termasuk didalamnya adalah: • Memperkuat dan mengembangkan kapasitas relawan sebagai agen pembangunan masyarakat. Termasuk diantaranya pelatihan dasar dan lanjutan dalam bentuk training kelas, praktek atau on the job training dan latihan serta pendampingan intensif. • Memperkuat dan mengembangkan kapasitas BKM/LKM sebagai dewan pimpinan kolektif terpilih kelurahan/desa. Dalam hal ini difokuskan pada training dasar serta pendampingan dan on the job training intensif. • Memperkuat dan mengembangkan kapasitas KSM sebagai kelompok dinamik. Termasuk diantaranya membangun tim, mengenali peluang usaha atau mengembangkan usaha yang ada, membantu KSM menyusun proposal usaha, dan pengelolaan keuangan secara sederhana. Training dilaksanakan dalam bentuk kelas maupun praktek dalam kelompok c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Termasuk didalamnya adalah: • Membimbing relawan dan warga masyarakat untuk menemukenali berbagai persoalan penyebab kemiskinan baik di tingkat kelurahan/desa dan skala masyarakat (KSM) • Pengorganisasian Masyarakat. Bersama Relawan/Kader Masyarakat, memfasilitasi proses penilaian organisasi masyarakat yang ada dan/atau membentuk baru organisasi masyarakat sebagai BKM/LKM, sesuai kesepakatan bersama masyarakat. BKM/LKM harus merupakan dewan pimpinan kolektif terpilih yang dibentuk secara partisipatif dan demokratis. Demikian pula halnya dalam



86



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN























pembentukan Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan gugus tugas BKM/LKM lainnya. Termasuk dalam fasilitasi pengorganisasian masyarakat adalah pembentukan KSM-KSM dalam rangka menggalang potensi masyarakat serta memanfaatkan peluang yang ditawarkan PNPM MP. • Memfasilitasi Penyusunan PJM Pronangkis (perencanaan partisipatif dalam penanggulangan kemiskinan). Bersama dengan relawan/kader masyarakat, memfasilitasi BKM/LKM untuk mengkoordinasi pelaksanaan perencanaan partisipatif dengan masyarakat untuk menyusun Rencana Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis). • Bersama dengan relawan, memfasilitasi KSM untuk mengidentifikasi peluang usaha, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan lingkungan dasar, serta menyiapkan mereka agar mampu memformulasikannya dalam bentuk proposal yang layak. • Memperkenalkan berbagai inovasi sederhana dalam manajemen organisasi dan lembaga kredit mikro, termasuk sistem audit, transparansi, proses pengambilan keputusan yang demokratis, tata buku, dan sebagainya. • Memfasilitasi dan membimbing masyarakat secara intensif agar masyarakat mengikuti ketentuan Pedoman PNPM MP dalam seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan PNPM MP. • Advokasi, mediasi dan membangun jalinan kemitraan strategis (networking) antar semua pelaku yang bermanfaat bagi masyarakat dan pihak lainnya



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



87



88



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



LAMPIRAN-LAMPIRAN PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



89



LAMPIRAN 1 KONSEP DASAR TRIDAYA Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak menimbulkan persoalan baru, bersifat adil intra generasi dan inter generasi. Oleh sebab itu prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan harus merupakan prinsip keseimbangan pembangunan, yang dalam kasus PNPM Mandiri Perkotaan diterjemahkan sebagai sosial, ekonomi dan lingkungan yang tercakup dalam konsep Tridaya. Jadi prinsip-pinsip pembangunan berkelanjutan yang harus dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan oleh semua pelaku PNPMMP (baik masyarakat, konsultan, maupun pemerintah), dalam melaksanakan PNPM-MP adalah melalui penerapan konsep Tridaya sebagai berikut. 1)



Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection); dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, maka didorong agar keputusan dan pelaksanaan kegiatan tersebut berorientasi pada upaya perlindungan/pemeliharaan lingkungan baik lingkungan alami maupun buatan termasuk perumahan dan permukiman, yang harus layak, terjangkau, sehat, aman, teratur, serasi dan produktif. Termasuk didalamnya adalah penyediaan prasarana dan sarana dasar perumahan yang kondusif dalam membangun solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan penduduknya.



2)



Pengembangan Masyarakat (Social Development); tiap langkah kegiatan P2KP harus selalu berorientasi pada upaya membangun solidaritas sosial dan keswadayaan masyarakat sehingga dapat tercipta masyarakat efektif secara sosial sebagai pondasi yang kokoh dalam upaya menanggulangi kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Pengembangan masyarakat juga berarti upaya meningkatkan potensi segenap unsur masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan (vulnerable groups) dan marjinal yang selama ini tidak memiliki peluang/akses dalam program/kegiatan setempat;



3)



engembangan Ekonomi (Economic Development); dalam upaya menyerasikan P kesejahteraan material, maka upaya-upaya kearah peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin dan atau penganggur perlu mendapat porsi khusus termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses kesumberdaya kunci untuk peningkatan pendapatan, dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan fisik dan sosial.



90



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan tersebut pada hakekatnya merupakan pemberdayaan sejati yang terintegrasi, yaitu pemberdayaan manusia seutuhnya agar mampu membangkitkan ketiga daya yang telah dimiliki manusia secara integratif, yaitu daya pembangunan agar tercipta masyarakat yang peduli dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang berorietasi pada kelestarian lingkungan, daya sosial agar tercipta masyarakat efektif secara sosial, dan daya ekonomi agar tercipta masyarakat produktif secara ekonomi. Gambaran umum mengenai implementasi prinsip-prinsip universal pembangunan berkelanjutan melalui TRIDAYA ini dapat dilihat pada Gambar 1.3 sebagai berikut: Gambar I.1. Konsep TRIDAYA Membangkitkan daya sosial agar tercipta masyarakat effektif



 



Sejati



Membangkitkan daya lingkungan agar tercipta masyarakat pembangunan



Pemberdayaan



Manusia



Membangkitkan daya ekonomi agar tercipta masyarakat yg produktif



Diyakini bahwa pelaksanaan PNPM MP sebagian besar akan sangat ditentukan oleh individu-individu dari pelaksana, pemanfaat, maupun pelaku-pelaku lainnya. Oleh karena itu, dengan memberdayakan individu-individu tersebut diharapkan dapat Diyakini bahwa pelaksanaan akan sangat ditentukan oleh individumembangun kesadaranPNPM kritis MP dan sebagian perubahanbesar perilaku yang positif, mandiri dan merdeka berlandaskan nilai-nilaimaupun kemanusiaan yang universal. Perubahan perilaku itu, dengan individu dari pelaksana, pemanfaat, pelaku-pelaku lainnya. Oleh karena individu inilah yang menjadi pilar bagi perubahan perilaku kolektif, sehingga pada memberdayakan tersebut diharapkan dapatmemiliki membangun kesadaran kritis dan akhirnya individu-individu masyarakat (kumpulan-kumpulan individu yang kesadaran kritis) mampu membangun dan menumbuhkembangkan keberdayaan masyarakat dalamkemanusiaan perubahan perilaku yang positif, mandiri dan merdeka berlandaskan nilai-nilai bidang pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi.. yang   universal. Perubahan perilaku individu inilah yang menjadi pilar bagi perubahan perilaku



kolektif, sehingga pada akhirnya masyarakat (kumpulan-kumpulan individu yang memiliki kesadaran kritis) mampu membangun dan menumbuhkembangkan keberdayaan masyarakat dalam bidang pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi..



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



91



92



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN Th1 (2012)



Target kumulatif Th3 (2014)



Frekwensi



Pengumpulan Data



% kelurahan



% pengaduan



Indikator 3: Infrastruktur yang dibangun lebih murah 20% dibandingkan dengan yang dibangun dengan pola tidak bertumpu pada masyarakat



Indikator 4: Minimum 90% pengaduan terselesaikan



% kelurahan



% kegiatan infrastruktur



Infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas baik



% penduduk dewasa % pemerintah daerah



% Satuan masyarakat miskin % perempuan



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan setiap tahun



Indikator Komponen 2: Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)



Penduduk dewasa mengikuti pemilihan LKM ditingkat RT/komunitas basis. Pemerintah Kota/kab. menyediakan Dana Daerah (APBD) sesuai yang disyaratkan



Tingkat kehadiran perempuan dalam pertemuan2 perencanaan dan pengambilan keputusan



Tingkat kehadiran kaum miskin dan rentan dalam pertemuan2 perencanaan dan pengambilan keputusan



≥ 70%



≥ 70%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 80%



≥ 75%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 30%



Th1 (2013) ≥ 40%



Th1 (2012) ≥ 40% ≥ 30%



≥ 40% Target kumulatif



40



4



≥ 90%



80% kelurahan



≥ 40%



40



2



≥ 90%



80% kelurahan



Indikator Komponen 1: Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintah Daerah



INDIKATOR HASIL



Persentase pemanfaat perempuan



Total pemanfaat



Pemanfaat (dalam Juta Orang ) % pemanfaat perempuan



% pemanfaat



Indikator 2: Tingkat kepuasan pemanfaat terhadap perbaikan pelayanan dan tata kepemerintahan setempat



Pemanfaat :



% kelurahan



Indikator 1: Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap palayanan infrastruktur, social, dan ekonomi di kelurahan



INDIKATOR HASIL SETINGKAT TUJUAN (OUTCOME)



Th1 (2013)



≥ 70%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 80%



≥ 30%



Th3 (2014) ≥ 40%



≥ 40%



40



6



≥ 90%



80% kelurahan



≥ 80%



80% kelurahan



Tahunan



Tahunan



Tahunan



Tiga Bulanan



Frekwensi Tiga Bulanan



Tiga Bulanan



Bulanan



Bulanan



Bulanan



Tahunan



Akhir pelaksanaan program (2014)



Akhir pelaksanaan program (2014)



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW/ Konsultan evaluasi



KMP/KMW/ Konsultan evaluasi



Konsultan evaluasi



MIS



MIS



MIS



MIS



Sumber MIS



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



1



Penanggungjawab KMP/KMW



MIS KMP/KMW Pengumpulan Data



MIS



MIS



MIS



MIS dan Uji petik



MIS dan Survey



Survey



Sumber



Penanggungjawab Tujuan : Untuk memastikan masyarakat miskin di kelurahan peserta PNPM Perkotaan memperoleh manfaat dari perbaikan tata kepemerintahan lokal dan kondisi kehidupannya



Satuan



Lampiran 2. Indikator Kinerja PNPM Mandiri Perkotaan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



93



% penduduk dewasa % pemerintah daerah



Penduduk dewasa mengikuti pemilihan LKM ditingkat RT/komunitas basis. Pemerintah Kota/kab. menyediakan Dana Daerah (APBD) sesuai yang disyaratkan



LKM telah menyelesaikan audit keuangan tahunan



Konsultan propinsi menyediakan data secara akurat dan tepat waktu melalui SIM (Sistem Informasi Manajemen)



Indikator Komponen 3: Bantuan Teknis



% LKM



% propinsi



% kegiatan infrastruktur % kelurahan



Infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas baik



Kelurahan dengan program dana bergulir memiliki pinjaman beresiko ≥ 90 hari sebesar < 10%



% kelurahan



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan setiap tahun



Indikator Komponen 2: Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)



perempuan



dan pengambilan keputusan



Satuan



≥ 80%



≥ 35%



≥ 70%



≥ 80%



≥ 90%



≥ 40%



≥ 70%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 80%



≥ 75%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 30%



Th1 (2013)



≥ 30%



Th1 (2012)



Target kumulatif



≥ 90%



≥ 90%



≥ 50%



≥ 70%



Jumlah dari setiap kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang diselesaikan di minimum 85% kelurahan



≥ 80%



≥ 30%



Th3 (2014)



Tahunan



Tahunan



Tiga Bulanan



Tahunan



Tahunan



Tahunan



Tiga Bulanan



Frekwensi



MIS



Laporan/MIS



MIS



MIS



MIS



MIS



MIS



Sumber



2



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



KMP/KMW



Penanggungjawab



Pengumpulan Data



LAMPIRAN 3. KEGIATAN DI TINGKAT MASYARAKAT



2.1.



MAKNA SIKLUS KEGIATAN DI MASYARAKAT Substansi dasar proses pemberdayaan masyarakat dititikberatkan pada memulihkan dan melembagakan kembali kapital sosial yang dimiliki masyarakat, yakni dengan mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan kepedulian dan kesatuan serta solidaritas sosial untuk bahu-membahu dan bersatu-padu menanggulangi masalah kemiskinan di wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan bertumpu pada nilai universal kemanusiaan, kemasyarakatan dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, siklus pelaksanaan PNPM MP adalah siklus kegiatan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat di desa/kelurahan setempat. Peran pendampingan pihak luar (fasilitator, korkot, pemda, dll), hanyalah sebagai pendamping pembelajaran agar inisiatif, prakarsa, komitmen, kepedulian, motivasi, keputusan dan ikhtiar dari masyarakat berbasis pada nilai2 luhur dan kebutuhan masyarakat. Pada tahapan awal pelaksanaan program di lokasi baru, para pendamping (fasilitator, konsultan dll), berkewajiban melakukan proses pembelajaran masyarakat agar mereka mampu melakukan tahapan kegiatan PNPM MP di wilayahnya atas dasar kesadaran kritis terhadap substansi mengapa dan untuk apa suatu kegiatan itu harus dilakukan. Pada tahapan berikutnya, siklus pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sepenuhnya dan dilembagakan oleh masyarakat sendiri secara berkala dengan difasilitasi pendamping yang dititik beratkan pada menjaga koridor-koridor kesesuaian dengan nilai luhur, transparansi dan akuntabilitas. 1.2. Prinsip Dasar Siklus Kegiatan di Masyarakat Beberapa prinsip dasar yang harus dianut dalam melaksanakan siklus di tingkat kelurahan, sebagai berikut : § Siklus ini adalah siklusnya masyarakat, jadi harus tetap berjalan saat lembaga kepemimpinan masyarakat telah terbentuk sesuai dengan aturan yang telah ditentukan di Pedoman Pelaksanaan PNPM MP dengan nama jenerik BKM/LKM § Tiap Siklus berlaku untuk masa kerja satu tahun kalender dari Januari s/d Desember § Tiap Desember tahun berjalan BKM/LKM harus sudah melakukan RWT (Rembug Warga Tahunan) sebagai rapat pertangungjawaban tahunan kepemimpinan BKM/ LKM dan pengesahan Renta (Rencana Tahunan) tahun berikutnya. § Pada bulan Januari tahun berikutnya maka Renta yang telah disahkan dalam RWT



94



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



diajukan dalam Musrenbang Kelurahan untuk diintegrasikan atau diadopsi dalam RPJMDes § Masa bakti anggota BKM/LKM ditetapkan 3 tahun § PJM Pronangkis ditetapkan untuk masa 3 tahun Berdasarkan prinsip tersebut di atas maka siklus pelaksanaan PNPM MP di kelurahan dapat dibedakan menjadi 3 Siklus tahunan berdasarkan urutan PNPM MP masuk ke kelurahan tersebut, yaitu: Siklus 1 : dimana tahun pertama PNPM MP mulai diperkenalkan di suatu kelurahan Siklus 2 : dimana tahun kedua PNPM MP bekerja di kelurahan yang sama Siklus 3 : dimana tahun ketiga PNPM MP bekerja di kelurahan yang sama Pada tahun ke 4 akan dilakukan Siklus 1 seperti pada tahun pertama karena pada tahun ke 3 masa bakti anggota BKM/LKM telah berakhir dan PJM Pronangkis juga telah berakhir 2.3



GARIS BESAR SIKLUS PNPM MP Siklus PNPM MP disusun untuk 3 tahun kalender yang berulang lagi pada tahun ke empat dengan siklus 1







2.3.1 Siklus 1 (Januari s/d Desember tahun pertama) Inti kegiatan PNPM MP di masyarakat kelurahan/desa adalah proses menumbuhkembangkan kemandirian dan keberlanjutan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakt, melalui proses pembelajaran dan pelembagaan nilai-nilai universal kemanusiaan (value based development), prinsip-prinsip universal kemasyarakatan, serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tahapan pelaksanaan kegiatan ini mencakup serangkaian kegiatan yang berorientasi pada siklus rembug kesiapan masyarakat dan kerelawanan (RKM), refleksi kemiskinan (RK), pemetaan swadaya (PS) berorientasi IPM-MDGs, pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM), perencanaan partisipatif menyusun Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) berorientasi kinerja peningkatan IPMMDGs dan rencana tahunannya (Renta), serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan oleh masyarakat melalui KSM (kelompok swadaya masyarakat) dengan stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



95



Gambaran umum mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan PNPM MP di tingkat masyarakat pada tahun pertama atau Siklus 1 dapat dilihat pada siklus kegiatan di bawah ini. Diagram Siklus 1 (Januari s/d Desember tahun pertama)



PS



BKM/LKM Pencairan  BLM   PJM/ RENTA



RK



Pemanfaatan  BLM   SOS AWAL/ PEMETAAN SOSIAL



RKM



KSM



Secara matriks, langkah-langkah Siklus 1 (untuk tahun pertama) adalah seperti tersebut di bawah ini



96



NO 1



TAHAPAN SIKLUS SOSIALISASI AWAL



2



REMBUG KESIAPAN MASYARAKAT (RKM)



3.



REFLEKSI KEMISKINAN (RK)



4.



PEMETAAN SWADAYA (PS)



5.



PEMBENTUKAN BKM/LKM



TUJUAN • Mendapatkan gambaran dinamika sosial masyarakat • Mendapatkan gambaran dinamika sosial masyarakat • Penyebarluas-an informasi ttg akan adanya program PNPM MP di kel/desa tersebut • Meminta izin kpd kepala kel/desa untuk melaksanakan proses siklus PNPM MP • Mengumumkan penerimaan relawan • Membangun komitmen masyarakat untuk menerima/menolak PNPM MP dgn segala konsekwensinya • Mendapatkan relawan yang sesuai kriteria • Menghasilkan relawan yang mampu memfasilitasi & mengawal PNPM MP (nilainilai) • Menghasilkan relawan yang mampu memfasilitasi Refleksi Kemiskinan • Menumbuhkan kesadaran bahwa ada masalah bersama, yaitu kemiskinan yg hrs ditanggulangi bersama • Menemukan akar penyebab kemiskinan • Membangun niat bersama utk menanggulangi kemiskinan secara terorganisasi • Menghasilkan relawan mampu memfasilitasi dan melaksanakan Pemetaan Swadaya • Menghasilkan relawan yg mampu menganalisis masalah dan potensi masyarakat • Membangun kesadaran akan realita persoalan dan potensi (sosial, ekonomi, lingkungan, nilai-nilai) masyarakat kelurahan • Membangun motivasi untuk berbuat/menyelesaikan persoalan • Menghasilkan relawan yg mampu memfasilitasi dan melaksanakan FGD Kelembagaan & Kepemimpinan • Menghasilkan relawan yg mampu menganalisis tata kelembagaan setempat • Masyarakat memahami kriteria kelembagaan yang dapat berperan sebagai BKM/LKM • Masyarakat menyadari kebutuhan lembaga yg dipimpin oleh orang-orang yang menerapkan nilai-nilai universal kemanusiaan • Masyarakat mampu merumuskan kriteria pemimpin masyarakat



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



 



3  



Secara matriks, langkah-langkah Siklus 1 (untuk tahun pertama) adalah seperti tersebut di bawah ini NO 1



TAHAPAN SIKLUS SOSIALISASI AWAL



TUJUAN · Mendapatkan gambaran dinamika sosial masyarakat · Mendapatkan gambaran dinamika sosial masyarakat · Penyebarluas-an informasi ttg akan adanya program PNPM MP di kel/desa tersebut · Meminta izin kpd kepala kel/desa untuk melaksanakan proses siklus PNPM MP · Mengumumkan penerimaan relawan



2



REMBUG KESIAPAN MASYARAKAT (RKM)



· Membangun komitmen masyarakat untuk menerima/menolak PNPM MP dgn segala konsekwensinya · Mendapatkan relawan yang sesuai kriteria · Menghasilkan relawan yang mampu memfasilitasi & mengawal PNPM MP (nilai-nilai)



3.



4.



REFLEKSI KEMISKINAN



· Menghasilkan relawan yang mampu memfasilitasi Refleksi Kemiskinan



(RK)



· Menumbuhkan kesadaran bahwa ada masalah bersama, yaitu kemiskinan yg hrs ditanggulangi bersama · Menemukan akar penyebab kemiskinan · Membangun niat bersama utk menanggulangi kemiskinan secara terorganisasi



PEMETAAN SWADAYA (PS)



· Menghasilkan relawan mampu memfasilitasi dan melaksanakan Pemetaan Swadaya · Menghasilkan relawan yg mampu menganalisis masalah dan potensi masyarakat · Membangun kesadaran akan realita persoalan dan potensi (sosial, ekonomi, lingkungan, nilai-nilai) masyarakat kelurahan · Membangun motivasi untuk berbuat/menyelesaikan persoalan



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



97



NO



TAHAPAN SIKLUS PEMBENTUKAN BKM/LKM



5.



TUJUAN · Menghasilkan relawan yg mampu memfasilitasi dan melaksanakan FGD Kelembagaan & Kepemimpinan · Menghasilkan relawan yg mampu menganalisis tata kelembagaan setempat · Masyarakat memahami kriteria kelembagaan yang dapat berperan sebagai BKM/LKM · Masyarakat menyadari kebutuhan lembaga yg dipimpin oleh orang-orang yang menerapkan nilai-nilai universal kemanusiaan · Masyarakat mampu merumuskan kriteria pemimpin masyarakat · Membentuk Panitia Pendirian BKM/LKM



.



Menghasilan panitia yg mampu melaksanakan pembentukan BKM/LKM · Penyusunan draft AD/ART · Kesepakatan aturan main pembentukan BKM/LKM & kriteria utusan/anggota BKM/LKM Memilih utusan RT berdasarkan kriteria nilai luhur (Bila jml RT banyak dpt dilakukan pemilihan saringan di RW) Membangun lembaga kepemimpinan masyarakat yang diisi oleh orang-orang baik, murni dan benar PENYUSUNAN PJM Menghasilan relawan/BKM/LKM yg mampu melaksanakan penyusunan / RENTA PRONANG- Pronangkis KIS



6.



Tersusunnya program kegiatan penanggulang-an kemiskinan (tiga tahunan & tahunan) 7.



PENGORGANISASIAN KSM



Menghasilan relawan melaksanakan pengorganisasian KSM



(pengorganisasian KSM ini dpt juga dilakukan sth PS)



Terbentuknya KSM sebagai satuan unit sosial yang saling tolong dalam mengembangkan diri masing-masing anggotanya



2.3.2 Siklus 2 (Januari s/d Desember tahun kedua) Siklus 2 ini diawali dengan serangkaian kegiatan meninjau-ulang kinerja kelembagaan BKM/LKM, capaian Rencana Tahunan, dan kinerja keuangan BKM/LKM, yang kemudian disampaikan dalam Rembug Warga Tahunan (RWT). Adapun peninjauan ulang tersebut minimum meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) Penilaian terhadap kinerja kelembagaan BKM/LKM Mengingat anggota BKM/LKM memiliki masa bakti 3 tahun maka pada tahun kedua



98



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



ini yang dinilai adalah kinerja BKM/LKM yang mencakup : § Penilaian kinerja BKM/LKM sesuai digariskan dalam AD/ART BKM/LKM, termasuk keaktifan anggota, agenda pertemuan rutin, kelengkapan struktur organisasi BKM/LKM, dan keterlibatan relawan § Penerapan transparansi, akuntabilitas dan demokrasi § Penilaian capaian target indikator kinerja pelaksanaan PNPMM Perkotaan sesuai digariskan dalam pedoman 2) Penilaian terhadap capaian Renta § Apakah semua usulan yang di Renta sdh dilaksanakan semua. § Bila belum mengapa dan berapa yang masih harus diluncurkan di tahun berikutnya § Mutu produk yang dihasilkan (fisik maupun non fisik), manfaat terhadap KK miskin, partisipasi dan realisasi kontribusi masyarakat § Status penyelesaian pertanggungjawaban KSM/panitia dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur, sosial, dan ekonomi § Disusun Renta tahun berikutnya dengan memperhatikan capaian tahun berjalan.



Kegiatan infrastruktur yang diprioritaskan dalam Renta adalah kegiatan yang secara langsung memberikan dampak/manfaat secara kolektif bagi masyarakat dan diutamakan kegiatan yang bersifat lintas wilayah (lintas RT atau RW, dst), yang memberikan lingkup kemanfaatan lebih luas bagi masyarakat kelurahan



3) Penilaian kinerja keuangan BKM/LKM § Penilaian kinerja keuangan Sekretariat BKM/LKM, sesuai indikator kinerja yang digariskan dalam SOP pengukuran kinerja pembukuan BKM/LKM § Penilaian kinerja UPK (Unit Pengelola Keuangan) sebagai pengelola dana bergulir sesuai dengan indikator kinerja yang digariskan dalam SOP pengukuran kinerja pembukuan UPK § Besarnya dana yang dapat digalang BKM/LKM dari berbagai sumber § Penilaian kesesuaian pemanfaatan dana dengan prosedur yang sudah ditentukan, serta kesesuaian dengan Renta atau arah PJM § Penerapan transparansi, akuntabilitas dan demokrasi dalam pengelolaan dana § Pelaksanaan audit keuangan BKM/LKM Setelah peninjauan ulang ketiga hal tersebut maka dapat dibuatan rencana kerja untuk perbaikan sehingga diperoleh :



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



99



1) Rencana perbaikan kinerja BKM/LKM dan bila diperlukan melakukan penggantian terhadap anggota yang non aktif dengan menggunakan daftar warga terpilih sebagai anggota BKM/LKM pada waktu pemilihan anggota BKM/LKM pada 2 tahun yang lalu. 2) Renta tahun berikutnya dengan memperhitungkan capaian Renta tahun berjalan untuk nantinya diajukan dalam Musrenbang tingkat Kelurahan dilanjutkan ke Musrenbang Kecamatan 3) Laporan keuangan yang telah disetujui oleh Askot MK



Ketiga hal tersebut diatas harus menjadi bagian utama dalam dokumen pertanggungjawaban atau LPJ BKM/LKM yang dimusyawarahkan dalam Rembug Warga Tahunan di bulan Desember tiap tahun. Setelah melakukan ini maka BKM/LKM berhak mendapat tambahan BLM.



100



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Diagram Siklus 2 (Januari s/d Desember tahun kedua)



Diagram Siklus 2 (Januari s/d Desember tahun kedua)



Musrenbang Diagram Siklus 2 (Januari s/d Desember tahun kedua) Desa/Kel, Kec dan Kab/Kota



 



Musrenbang Desa/Kel, PJM sebagai input   Kec dan Kab/Kota



   



bagi RPJM



 



Des/Renstra Kel PJM sebagai input bagi RPJM dan Renta sebagai Des/Renstra input bagiKel RKP danDesa Renta sebagai atau Renja input Kelbagi RKP Desa atau Renja Kel



 



 



PJM/ RENTA



 



PJM/ RENTA



REVIEW RENTA, REVIEW KINERJA RENTA, BKM/LKM, KINERJA dan BKM/LKM, KEUANGAN dan



KSM



Pencairan & Pemanfaatan BLM Pencairan & Pemanfaatan BLM



Tambahan BLM Tahun ke-2



KSM



Tambahan BLM Tahun ke-2



KEUANGAN 2.3.3 Siklus 3 (Januari s/d Desember tahun ketiga)



2.3.3



2.3.3



Siklus 3 (Januari s/d Desember tahun ketiga)



Pada dasarnya Siklus 3 adalah sama dengan Siklus 2 karena BKM/LKM juga masih pada kurun masa bakti dan PJM juga masih berlaku meskin tidak menutup Pada dasarnya Siklus 3 adalah sama dengan Siklus 2 karena BKM/LKMkemungkinan juga masih Pada dasarnya adalah Siklus 2 meskin karena BKM/LKM juga masih pada kurun masaSiklus bakti3dan PJMsama juga dengan masih berlaku tidak menutup untuk revisi Siklus 3 (Januari s/d Desember tahun ketiga)



pada kurun masa dan PJM juga masih berlaku meskin tidak menutup kemungkinan untukbakti revisi kemungkinan untuk revisi



Diagram Siklus 3 (Januari Desember tahun ketiga) Diagram Siklus 3 (Januari s/ds/d Desember tahun ketiga) Diagram Siklus 3 (Januari s/d Desember tahun ketiga)



Musrenbang Desa/Kel,



Musrenbang Desa/Kel, Kec dan Kab/Kota Kec dan Kab/Kota



   



   



   



PJM sebagai input



PJM/ PJM/ RENTA RENTA



PJM sebagai input bagi RPJM bagi RPJM Des/Renstra Des/Renstra Kel Kel Renta sebagai dandan Renta sebagai input input bagibagi RKPRKP Desa atau Renja Desa atau Renja KelKel



Pencairan &   Pemanfaatan BLMBLM Pencairan &   Pemanfaatan



REVIEW REVIEW RENTA, RENTA, KINERJA KINERJA BKM/LKM, BKM/LKM, dan dan KEUANGAN KEUANGAN



KSM KSM



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



 



 



Tambahan BLM Tahun ke-3ke-3 Tambahan BLM Tahun



| PEDOMAN PELAKSANAAN 6  



101 6  



2.3.4 Siklus 4 (Januari s/d Desember tahun keempat) 2.3.4



Siklus 4 (Januari s/d Desember tahun keempat)



BKM/LKM sudah selesai masa baktinya pada Siklus 3, PJM juga sdh selesai pada Siklus 3, BKM/LKM sudah baktinya Siklus 3, Siklus PJM juga maka padaselesai Siklus 4masa dimulai denganpada putaran awal 1 sdh selesai pada Siklus 3, maka pada Siklus 4 dimulai dengan putaran awal Siklus 1



Diagram Siklus 4 (Januari s/d Desember tahun keempat)



Diagram Siklus 4 (Januari s/d Desember tahun keempat)



Musrenbang Desa/Ke, Kec dan Kab/Kota



PS



RK



REFLEKSI 3 TH PNPM MP DI KELURAHAN



102



BKM/LKM



PJM/ RENTA



 



PJM sebagai input bagi RPJM Des/Renstra Kel dan Renta sebagai input bagi RKP Desa atau Renja Kel



Pencairan  dana     (hasil  sinergi   program/  channeling)   KSM



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



4.3.5. Skenario Pelaksanaan



4.3.5. Skenario Pelaksanaan Skenario   Pelaksanaan



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Intervensi  Program



Tahun  ke-­‐1 Jun Jul



Ags



Sep



Okt



Nop



RKM,  RK,  PS,  BKM/LKM,  KSM,  PJM,  BLM



Siklus  Masyarakat



RWT



Proses  Musrenbang Skenario   Pelaksanaan



Pra-­‐Musrenbang



Jan



Proses  Musrenbang Skenario   Pelaksanaan Intervensi  Program Siklus  Masyarakat Proses  Musrenbang



1. 2. 3. 4.



Feb



Mar



Apr



Tahun  ke-­‐2  dan  Tahun  ke-­‐3 Mei Jun Jul Ags



Sep



Okt



Nop



Des



Pencairan  dan  Pemanfaatan  BLM Audit  BPKP  dan  Inspektorat  Kab/Kota



Intervensi  Program Siklus  Masyarakat



Des



Review  Partisipatif,  RWT Audit  Independen Msrb.  Kel/ds,  Kec,  Kab/Kt



Jan



Feb



Mar



Pra-­‐Musrenbang



Apr



Mei



Tahun  ke-­‐4 Jun Jul



Ags



Sep



Okt



Nop



Des



Pencairan  dan  Pemanfaatan  BLM Audit  BPKP  dan  Inspektorat  Kab/Kota Refleksi  3  th  PNPM  MP  di  Kel/desa  (Perencanaan  Partisipatif,  BKM/LKM,  KSM),  RWT Audit  Independen Msrb.  Kel/ds,  Kec,  Kab/Kt



Pra-­‐Musrenbang



Agenda Review Partisipatif : Agenda Review Untuk tahun ke-2Partisipatif : Review: Renta Tahun ke-1 & Penyusunan Renta Tahun ke-2 1. Untuk tahun ke-2 : Review Renta Tahun ke-1 & Penyusunan Renta Tahun ke-2 Untuk Review Renta Tahun Penyusunan Renta Tahun 2. tahun Untuk ke-3 tahun :ke-3 : Review Renta Tahunke-2 ke-2 & & Penyusunan Renta Tahun ke-3 ke-3 3. Review kinerja BKM/LKM sesuai AD/ART Review kinerja BKM/LKM sesuai AD/ART 4. Review Keuangan BKM/LKM melalui penilaian kinerja Sekretariat dan UPK serta Audit Review Keuangan BKM/LKM melalui penilaian kinerja Sekretariat dan UPK serta Audit Keterangan : RWT : Rembug Warga Tahunan Msrb.Kel/Ds Keterangan : : Musrenbang Kelurahan/Desa Msrb.Kec : Musrenbang Kecamatan RWT : Rembug Warga Tahunan Msrb.Kab/Kota : Musrenbang Kabupaten/Kota Msrb.Kel/Ds : Musrenbang Kelurahan/Desa RKM : Rembug Kesiapan Masyarakat Msrb.Kec : Musrenbang Kecamatan RK : Refleksi Kemiskinan Msrb.Kab/Kota : Musrenbang Kabupaten/Kota RKM : Rembug Kesiapan Masyarakat RK : Refleksi Kemiskinan



PS : Pemetaan Swadaya BKM/LKM : Badan Keswadayaan Masyarakat/ Lembaga Keswadayaan Masyarakat PS : Pemetaan Swadaya PJM : Perencanaan Jangka Menengah BKM/LKM : Badan Keswadayaan Masyarakat/ Renta : Rencana Tahunan Lembaga Keswadayaan Masyarakat BLM : Bantuan Langsung Masyarakat PJM : Perencanaan Jangka Menengah Renta : Rencana Tahunan BLM : Bantuan Langsung Masyarakat



Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Inti kegiatan PNPM MP di masyarakat



 



Dengan demikian, dapat disimpulkan Inti kegiatan PNPM MPkemandirian di masyarakat dan kelukelurahan/desa adalah proses bahwa menumbuhkembangkan keberlanjutan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan oleh dan untuk rahan/desa adalah proses menumbuhkembangkan kemandiriandari, dan keberlanjutan upamasyarakt, melalui proses pembelajaran dan pelembagaan nilai-nilai universal ya-upaya penanggulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakt, melalui proses kemanusiaan (value based development), prinsip-prinsip universal kemasyarakatan pembelajaran dan pelembagaan nilai-nilai universal kemanusiaan (value based develop(good governance), serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). ment), prinsip-prinsip universal kemasyarakatan (good governance), serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



 



| PEDOMAN PELAKSANAAN



103 8  



LAMPIRAN 4 STRATEGI UNTUK MEMASTIKAN KESETARAAN DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER PNPM MP 2012-2014 Lampiran 4 : Strategi untuk Memastikan Kesetaraan dan Pengarusutamaan Gender



1. Partisipasi perempuan dalam proses pembangunan masyarakat merupakan faktor kunci PNPM MP 2012-2014 dalam membangun organisasi yang benar-benar mewakili semua orang di masyarakat. Hal ini juga penting untuk menyediakan layanan yang merespon tidak hanya untuk ma1. Partisipasi perempuan dalam proses pembangunan masyarakat merupakan faktor kunci syarakatmembangun luas, tetapi juga untuk kebutuhan spesifik bahwa perempuan mungkin memiliki dalam organisasi yang benar-benar mewakili semua orang di masyarakat. Hal ini juga penting untuk menyediakan layanan yang merespon tidak hanya kebutuhan tersebut. Strategi gender berikut ini dikembangkan untuk UPP 3 dan PNPM untuk masyarakat luas, tetapi juga untuk kebutuhan spesifik bahwa perempuan mungkin MP-I. Strategi ini telah diperbarui PNPM MP-III untuk pengarusutamaan memiliki kebutuhan tersebut. Strategiuntuk gender berikut ini dikembangkan untuk UPP 3 gender dan agar lebih sistematis kesetaraan. PNPM MP-I. Strategi dan ini telah diperbarui untuk PNPM MP-III untuk pengarusutamaan gender agar lebih sistematis dan kesetaraan.



2. 2.



Di bawahini iniadalah adalahimplementasi implementasi dari strategi kemajuan dalam PNPM Di bawah dari strategi kemajuan dalam PNPM MP: :MP: :



No 1



Kegiatan Sosialisasi dan diseminasi di tiap tingkatan (level nasional sampai kelurahan/desa)



• • •







2



Penguatan Kapasitas untuk Pemerintah Daerah



• •



3



Konsultan dan Fasilitator



• • • •



4 5



104



Pelatihan Konsultan dan Fasilitator Pedoman/brosur Sederhana tentang



• • • •



Langkah-langkah untuk Memastikan Pengarusutamaan Gender dan Kesetaraan Menjelaskan dan membahas betapa pentingnya partisipasi perempuan adalah untuk pengurangan kemiskinan Jelaskan tujuan gender dari proyek dalam strategi kemiskinannya Ahli strategi komunikasi bertanggung jawab untuk menentukan cara terbaik untuk memastikan bahwa perempuan di semua tingkatan menerima informasi yang sama dengan pria, menggunakan apapun media dan bahasa yang sesuai, misalnya; poster, drama, radio, selebaran Evaluasi cepat berkala oleh fasilitator harus mengidentifikasi efektivitas bahan yang digunakan dan juga mengidentifikasi mereka yang tidak menerima informasi dalam kelurahan sehingga inisiatif baru dapat diperkenalkan Membahas perlunya Pengarusutamaan Utama Gender dan Anggaran yang Responsif Gender dalam setiap kegiatan sosialisasi maupun lokakarya di tingkat propinsi, kabupaten/kota sampai tingkat Lurah/Kades Memberikan tambahan materi pelatihan pada kegiatan pelatihan penguatan pemda maupun TOT Pemda Iklan untuk semua staf proyek baru harus menyatakan bahwa 'perempuan sangat dianjurkan untuk mengirim lamaran' Jika ada kedua kandidat memenuhi syarat pria dan wanita untuk posisi, perempuan harus mendapatkan prioritas Diharapkan minimal sepertiga dari konsultan dan fasilitator per provinsi adalah perempuan Cuti hamil akan sesuai dengan hukum yang berlaku pada waktu sekarang. Dalam kontrak konsultan dan fasilitator harus dijelaskan ketentuan tambahan biaya untuk penyediaan imbalan bersalin yang harus dimasukkan dalam biaya sosial dari kontrak tersebut. Sedikitnya 30% dari fasilitator dipilih harus perempuan. Semua kontrak harus mencakup cuti hamil bagi perempuan Sertakan isu-isu yang berkaitan dengan gender (teknik pertemuan, waktu, fasilitas, issue budaya lokal yang spesifik, identifikasi perempuan, dll) Mengidentifikasi cara-cara khusus dan dapat diterima lokal untuk (a) memastikan perempuan dapat berpartisipasi dalam semua aspek program,



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



1



Lampiran 4 : Strategi untuk Memastikan Kesetaraan dan Pengarusutamaan Gender pemda maupun TOT Pemda PNPM MPstaf 2012-2014 3 Konsultan dan Fasilitator • Iklan untuk semua proyek baru harus menyatakan bahwa 'perempuan sangat dianjurkan untuk mengirim lamaran' Jika ada keduapembangunan kandidat memenuhi syarat pria dan wanita untukfaktor posisi, kunci 1. Partisipasi perempuan •dalam proses masyarakat merupakan perempuan harus mendapatkan prioritas dalam membangun organisasi yang benar-benar mewakili semua orang di Diharapkan minimal sepertiga darilayanan konsultanyang dan fasilitator per provinsi masyarakat. Hal ini juga• penting untuk menyediakan merespon tidak hanya adalahjuga perempuan untuk masyarakat luas, tetapi untuk kebutuhan spesifik bahwa perempuan mungkin • Cuti Strategi hamil akangender sesuai dengan yang berlaku padauntuk waktu UPP sekarang. memiliki kebutuhan tersebut. berikuthukum ini dikembangkan 3 dan Dalam kontrak konsultan dan PNPM fasilitatorMP-III harus dijelaskan ketentuan tambahan PNPM MP-I. Strategi ini telah diperbarui untuk untuk pengarusutamaan biaya untuk penyediaan imbalan bersalin yang harus dimasukkan dalam gender agar lebih sistematis dan kesetaraan. biaya sosial dari kontrak tersebut. • Sedikitnyadari 30% strategi dari fasilitator dipilih harus perempuan. 2. Di bawah ini adalah implementasi kemajuan dalam PNPM MP: : • Semua kontrak harus mencakup cuti hamil bagi perempuan Langkah-langkah untuk Memastikan 4 Pelatihan Konsultan dan • Sertakan isu-isu yang berkaitan dengan gender (teknik pertemuan, waktu, No Kegiatan Pengarusutamaan Gender dan Kesetaraan Fasilitator fasilitas, issue budaya lokal yang spesifik, identifikasi perempuan, dll) untuk Memastikan Sosialisasi dan danLangkah-langkah membahas betapa pentingnya partisipasi 51 Pedoman/brosur •• Menjelaskan Mengidentifikasi cara-cara khusus dan dapat diterima lokal perempuan untuk (a) No Kegiatan Pengarusutamaan Gender dan Kesetaraan diseminasi di tiap adalah untuk perempuan pengurangan kemiskinan Sederhana tentang memastikan dapat berpartisipasi dalam semua aspek program, Gender dan (b) untuk menyebarluaskan informasi tingkatan (level nasional • Jelaskan tujuan gender dari proyek dalam kepada strategi perempuan. kemiskinannya 6 Rembug/Rapat dalam • Sedikitnya 30% dari peserta harus perempuan sampai kelurahan/desa) • Ahli strategi komunikasi bertanggung jawab untuk menentukan cara terbaik pemilihan relawan • Memberikan kesempatan sama bagi perempuan dalam pemilihan untuk memastikan bahwa yang perempuan di semua tingkatan menerima 1 masyarakat relawan informasi yang sama dengan pria, menggunakan apapun media dan bahasa • Sedikitnya 30% dari relawan masyarakat terpilih harus perempuan yang sesuai, misalnya; poster, drama, radio, selebaran 7 Pelatihan Relawan isu-isuberkala yang berkaitan dengan gender (teknik pertemuan, waktu, •• Sertakan Evaluasi cepat oleh fasilitator harus mengidentifikasi efektivitas fasilitas, issue budaya lokal spesifik, identifikasi perempuan, dll) bahan yang digunakan dan yang juga mengidentifikasi mereka yang tidak 8 Diskusi Kelompok • Mengadakan diskusidalam kelompok terarahsehingga khusus untuk perempuan menerima informasi kelurahan inisiatif baru dapat(terpisah Terarah/FGD khusus dari laki-laki) diperkenalkan identifikasi 2 pada Penguatan Kapasitas •• Pastikan bahwa pendekatan gender sensitif / metode Membahas perlunya Pengarusutamaan Utama Genderyang dandigunakan Anggaran yang kemiskinan dan analisis untuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi lokal (tempat, waktu, teknik fasilitasi, Responsif Gender dalam setiap kegiatan sosialisasi maupundll) lokakarya di kelembagaan lokal tingkat propinsi, kabupaten/kota sampai tingkat Lurah/Kades 9 Peserta seleksi untuk •• Coba dan memastikan sosialisasipada bahwa 50% peserta adalah Memberikan tambahanselama materi pelatihan kegiatan pelatihan penguatan Pemetaan Swadaya dan perempuan pemda maupun TOT Pemda Setidaknya sepertiga anggota Swadaya harus perempuan 3 pelatihan Konsultanperencanaan dan Fasilitator •• Iklan untuk semua stafdari proyek baru Survey harus menyatakan bahwa 'perempuan partisipatif sangat dianjurkan untuk mengirim lamaran' 10 Mengembangkan •• Mencoba dan memastikan bahwa 40% daripria peserta pertemuan Jika ada kedua kandidat memenuhi syarat dan wanita untukadalah posisi, Lembaga Masyarakat perempuan perempuan harus mendapatkan prioritas (BKM/LKM) proses dari Pastikan melalui sosialisasi masyarakat bahwa •• Diharapkan minimal sepertigabahwa dari konsultan danmenyadari fasilitator per provinsi RT / RW / Dusun sampai perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota adalah perempuan tingkat kelurahan/desa BKM • Cuti hamil akan sesuai dengan hukum yang berlaku pada waktu sekarang. 11 Seleksi UPK • Dalam Jika ada dua kandidat priadan danfasilitator wanita yang perempuan kontrak konsultan harusmemenuhi dijelaskansyarat, ketentuan tambahan harus untuk mendapatkan prioritas biaya penyediaan imbalan bersalin yang harus dimasukkan dalam 12 Penyusunan Proposal • biaya Memastikan bahwa perempuan sosial dari kontrak tersebut.menyusun sendiri proposal KSM (dengan KSM bantuan dari komunitas kader / fasilitator diperlukan) • Sedikitnya 30% dari fasilitator dipilih harusjika perempuan. 13 Menentukan prioritas •• Pastikan KSM perempuan yang diusulkan dapat datang ke pertemuan (yaitu Semua kontrak harus mencakup cuti hamil bagi perempuan proposal dalam masalah tempat dan waktu untuk pertemuan, memungkinkan 4 Pelatihan Konsultan dan • perhatikan Sertakan isu-isu yang berkaitan denganpertemuan gender (teknik waktu, pertemuan 'rembug perempuan dapat berpartisipasi mengingat kondisi lokal mereka) dll) Fasilitator fasilitas, issue budaya lokal yang spesifik, identifikasi perempuan, warga' •• Berikan prioritas untuk proposal perempuan merekalokal memenuhi 5 Pedoman/brosur Mengidentifikasi cara-cara khusus dan dapatjika diterima untuk (a)kriteria menurut tim verifikasi Sederhana tentang memastikan perempuan dapat berpartisipasi dalam semua aspek program, 14 Format Monitoring dan • Pastikan format untuk monitoring dan evaluasi mengumpulkan informasi Evaluasi tentang partisipasi perempuan dalam semua aspek proyek, termasuk rapat, perempuan penerima manfaat, dll untuk meningkatkan kinerja jika diperlukan1 • Membuat data terpilah laki-laki dan perempuan dalam SIM • Strategi untuk menjamin transparansi harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang mudah ke sumber informasi dan bahwa mereka memahami tanggung jawab mereka untuk memantau penggunaan dana. Gunakan metode partisipatif untuk monitoring di tingkat kelurahan/desa



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



105



LAMPIRAN 5. RENCANA AKSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH BAIK PNPM MANDIRI PERKOTAAN 2012-2014 1.







Pendahuluan. Sejak tahun 2003, Rencana Aksi Pemerintahan yang Lebih Baik (BGAP) telah menjadi bagian dari desain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan proyek-proyek perkotaan serta pedesaan pendahulunya. Tujuan keseluruhan dari BGAP PNPM MP adalah untuk meminimalkan resiko korupsi untuk seluruh program. Untuk mencapai tujuan ini, BGAP menginginkan: • mengidentifikasi risiko korupsi (pemetaan korupsi), dan • melaksanakan suatu rencana aksi untuk mengurangi risiko korupsi.



Tindakan yang dilakukan merupakan tambahan persyaratan dari sistem kontrol standar yang digunakan oleh Bank. Perlu dicatat bahwa BGAP diharapkan dapat berubah seiring waktu, dalam menanggapi pelajaran selama pelaksanaan program dan beradaptasi dengan risiko baru jika hal ini harus muncul. Lampiran ini merangkum fitur kunci dari BGAP PNPM MP, yang diadopsi pada tahun 2008, dan hasil implementasi per Oktober 2011. Identifikasi Risiko Korupsi (Pemetaan Korupsi) 2. Pemetaan korupsi. Mengurangi korupsi dimulai dengan mengidentifikasi sumber risiko korupsi. Untuk penyusunan BGAP, Bank dan Kementerian Pekerjaan Umum (Instansi Pelaksana PNPM MP) telah mengidentifikasi sumber resiko korupsi di 15 daerah, dan mengidentifikasi langkah-langkah untuk mengurangi risiko ini. Pemetaan korupsi akan dilakukan secara periodik, untuk mengidentifikasi risiko baru dan menggabungkan inovasi dan pelajaran selama pelaksanaan PNPM MP. Pelaksanaan Rencana Aksi 3. Kunci elemen BGAP yang BGAP ini terdiri dari lima elemen utama berikut.: • Meningkatkan keterbukaan dan transparansi, • Pengawasan oleh masyarakat, • Penanggulangan kolusi, penipuan dan nepotisme, • Mekanisme penanganan pengaduan, dan • Sanksi dan penyelesaian. 4. Elemen 1: ketentuan peningkatan keterbukaan dan transparansi. BGAP telah mengadopsi ketentuan terbaru Bank tentang keterbukaan, dan membuat informasi relevan yang tersedia melalui website PNPM MP, pertemuan publik, papan pengumuman dan sarana lainnya. Informasi ini mencakup: • (Diperbaharui) rencana pengadaan tahunan dan jadwal,



106



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN







• Dokumen Pelelangan, • Permintaan Proposal, • Laporan Audit, • Pengaduan, dan • Tindakan yang dilakukan oleh PMU dan lembaga lainnya, termasuk yang ditangani di pengadilan untuk menyelesaikan laporan pengaduan.



Selain itu, BGAP memerlukan PMU untuk mengungkapkan kepada semua peserta tender ringkasan hasil evaluasi penawaran, proposal, dan kutipan (setelah pemenang diumumkan). 5. Elemen 2: pengawasan oleh masyarakat, BGAP ini telah dikembangkan untuk meningkatkan tata kelola kegiatan proyek baik di tingkat pusat (dengan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pelaksana) dan tingkat masyarakat (di mana pelaksanaan subproyek terjadi). Tingkat partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat adalah sangat penting untuk keberhasilan PNPM MP, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan dana dari program ini, tetapi juga untuk mempertahankan akuntabilitas tingkat tinggi dan pemerintahan yang baik. Rancangan program ini didasarkan pada pemikiran bahwa pengawasan oleh masyarakat adalah dimungkinkan untuk mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena PNPM MP langsung melibatkan kelompok masyarakat dalam pemantauan hasil subproyek, dan evaluasi kualitas barang dan jasa yang dibiayai oleh dana BLM kelurahan. LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang terlibat dalam program melalui partisipasi dalam lokakarya regional, dengan menyediakan narasumber untuk pengembangan PJM Pronangkis, sebagai penyedia pelatihan, dan evaluator (secara ad-hoc). Berdasarkan pengalaman dalam proyek-proyek UPP sebelumnya, pendekatan yang berbeda diperlukan untuk memobilisasi masyarakat dalam program ini, sebagai kapasitas sangat bervariasi antara daerah. Di banyak kota, Korkot mengembangkan komunitas belajar, yang terdiri dari wakil dari berbagai elemen masyarakat termasuk LSM dan Perguruan Tinggi setempat. Di tempat lain, media lokal secara efektif yang menyediakan pengawasan; pendekatan ini telah terbukti tidak efektif di beberapa daerah di mana masyarakat telah diperas oleh “wartawan”. 6. Elemen 3: Penanggulangan kolusi, penipuan dan nepotisme PNPM MP dirancang untuk mengurangi kolusi, penipuan dan nepotisme. Risiko tindakan mitigasi meliputi: • Kegiatan pengadaan diiklankan secara baik dan transparan, • Tambahan audit dan prosedur pengadaan, seperti pengawasan tambahan oleh tenaga ahli pengadaan dan manajemen keuangan, • Evaluasi periodik oleh konsultan evaluasi yang disewa oleh PNPM MP, dan dis-



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



107















eminasi hasil evaluasi kepada pihak teknis terkait, • Analisis laporan SIM untuk kasus kolusi, penipuan dan nepotisme sebagai bagian dari Laporan Tata Kelola dua tahunan untuk mengidentifikasi tren dalam penipuan dan korupsi dan risiko baru mungkin untuk tujuan Proyek, dan • Pelaporan langsung dari kasus kolusi, penipuan dan nepotisme ke kantor Jaksa Agung, sebagaimana diamanatkan oleh hukum Indonesia (dalam hal intra-masyarakat, penipuan kolusi dan nepotisme, kasus akan dilaporkan dan dibahas sebagai pertemuan masyarakat sebelum diajukan kepada hukum penegak hukum). Dari 1.071 kasus dana disalahgunakan, 23 kasus telah dibawa ke kantor polisi dan jaksa. • Daerah yang perlu penguatan berhubungan dengan “pemeriksaan invoice” konsultan oleh PMU. Proyek ini akan membantu PMU untuk mengembangkan sistem yang lebih transparan untuk pemeriksaan invoice, yang mungkin termasuk penggunaan ICT, peningkatan prosedur, peningkatan kapasitas dari verifikator, tambahan verifikator, dan meningkatkan secara acak vendor checking.







7. Elemen 4: penanganan pengaduan. PNPM MP dirancang untuk mendorong resolusi pengaduan lokal melalui jalur formal, serta melalui tekanan publik. Selain itu, PNPM MP telah menempatkan sistem keluhan komprehensif penanganan di tempat yang memungkinkan warga untuk menyampaikan pengaduan atau pertanyaan ke unit manajemen program melalui telepon, SMS, email, email biasa, atau langsung ke fasilitator atau pejabat pemerintah daerah. Sebuah unit penanganan pengaduan di Instansi Pelaksana meneliti dan berusaha untuk menyelesaikan setiap keluhan, secara profesional dan tepat waktu, dan tanpa resiko pembalasan untuk “whistleblower”. Setiap keluhan, termasuk informasi mengenai tindak lanjut dan sanksi diterapkan, yang dipublikasikan di website PNPM MP. Sistem saat ini telah berhasil dalam menerima banyak keluhan (sekitar 50/ hari). Sistem ini banyak digunakan untuk pengendalian manajemen, seperti kinerja konsultan dan fasilitator. Namun, sistem telah penuh dengan lebih dari 60.000 keluhan selama beberapa tahun terakhir. Data-data perusahaan harus sistematis untuk memungkinkan prioritas. Kapasitas untuk menyelesaikan keluhan perlu ditingkatkan dengan melibatkan pemerintah daerah. Juga, PMU perlu meningkatkan kapasitas untuk meninjau dan menganalisis data ini untuk mengidentifikasi tren risiko, masalah yang mungkin dalam bidang program ini, tren dalam penegakan hukum, dll







8. Elemen 5: sanksi dan penyelesaian. Pengalaman dengan proyek-proyek pem-



108



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



bangunan berbasis masyarakat lainnya telah menunjukkan bahwa resiko korupsi dapat dikurangi secara efektif dengan menggunakan sanksi berbasis masyarakat (atau ancaman menggunakan sanksi tersebut). sehingga PNPM MP mendorong masyarakat untuk menjatuhkan sanksi terhadap warga negara yang dipercayakan kepada mereka memiliki wewenang yang disalahgunakan - dengan ketentuan bahwa sanksi ini sudah wajar dan sesuai (program secara tegas TIDAK mendukung main hakim sendiri atau bentuk-bentuk ekstrimisme).Keuntungan utama dari pengenaan sanksi berbasis masyarakat adalah bahwa dapat lebih mudah dan efektif diterapkan sebagai lawan hukum formal, yang terbebani dan lambat (ini terutama keuntungan bagi kasus yang lebih kecil dari korupsi). Harus ditekankan bahwa BGAP menganggap sanksi berbasis masyarakat sebagai pelengkap - dan bukan sebagai pengganti - sanksi formal, yang juga dapat diterapkan. Ini berarti bahwa setiap pejabat pemerintah, anggota masyarakat, LSM, atau perusahaan swasta berpartisipasi dalam program ini dapat diajukan kepada polisi dan kantor kejaksaan agung untuk penuntutan jika ada bukti yang cukup tersedia. Semua kontrak yang dibiayai oleh PNPM MP mengandung klausul yang menyatakan bahwa setiap bukti korupsi, kolusi dan nepotisme akan mengakibatkan pemutusan kontrak itu, dan hukuman tambahan (seperti denda dan daftar hitam/black list) dapat dikenakan sesuai peraturan antara Bank dengan dan Pemerintah Indonesia. Demikian pula, BKM dapat (sementara atau seterusnya) ditunda akses ke dana PNPM dalam kasus di mana diduga ada penyalahgunaan besar dana. Pada skala yang lebih besar, pemerintah kota dapat perkecualian dari partisipasi dalam PNPM MP jika ada bukti bahwa penyalahgunaan dana adalah sistemik dalam beberapa kelurahan di Kabupaten / kota. Status dan Hasil Pelaksanaan BGAP (per Oktober 2011) 9. Pemerintah telah menyebarluaskan BGAP ke fasilitator dan memberikan pelatihan pada pelaksanaannya. Secara keseluruhan, sebagian besar strategi telah diimplementasikan dengan berbagai tingkat efektivitas. Tabel.1 di bawah ini menunjukkan status implementasi BGAP dan pelajaran. Tabel ini akan diperbarui dari waktu ke waktu.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



109



Tabel 1: Kemajuan dalam Rencana Aksi Tata Kelola yang lebih baik dari PNPM MP Rencana Aksi Kemajuan PNPM Perkotaan Pembelajaran Peningkatan Membuat informasi • Berbagai pertemuan telah Menyediakan informasi di papan Ketentuan penting tersedia dilakukan untuk pengumuman tanpa pendidikan yang keterbukaan & bagi masyarakat menyebarkan informasi layak kepada masyarakat tidak Transparansi dengan berbagai proyek di tingkat kelurahan. sepenuhnya efektif.Permintaan cara, termasuk • Min 5 Papan informasi untuk informasi perlu dibuat agar rapat-rapat umum tersedia di setiap kelurahan. lebih efektif. dan papan • Pembukuan laporan pengumuman. bulanan BKM harus diumumkan di papan pengumuman. Menginformasikan rencana pengadaan tahunan dan jadwal (dan update mereka), untuk dokumen penawaran dan permintaan proposal. Menginformasikan kepada semua peserta tender dari ringkasan evaluasi dan perbandingan penawaran, proposal, penawaran, dan kutipan, setelah pemenang diberitahu. Menginformasikan hasil laporan audit



Pengawasan oleh Masyarakat Sipil



Libatkan LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam berbagai cara, antara lain: • melalui partisipasi dalam lokakarya regional;



• sebagai nara sumber kunci untuk pengembangan



Sebagian. Rencana pengadaan untuk 2014-2015 akan dimuat di website proyek (www. p2kp.org)



Tidak ada masalah dengan jenis keterbukaan yang sampai saat inil dan tindakan penanganan umumnya telah diterima sebagai bagian dari elemen transparansi program.



Sebagian. Selesai di GPN.Panitia tender telah mengirimkan surat kepada semua peserta tender.



Sama seperti di atas.



laporan Audit tahunan proyek diupload di website BPKP. Tanggapan laporan audit di upload di 'web-site ‘ PNPM MP .



Hal ini berguna untuk tujuan tindak lanjut, terutama yang terkait dengan temuan penyalahgunaan dana.



LSM kredibel terlibat, karena banyak LSM tidak memiliki kapasitas untuk keterlibatan.



LSM telah terlibat sebagai peserta dalam berbagai lokakarya PNPM MP di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten. Belum



4  



 



110



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



PJM Pronnagkis; • sebagai evaluator sewaktu-waktu, dan



Belum



• sebagai penyedia Dilakukan secara parsial pelatihan dalam bidang keterampilan tertentu. Penanggulangan Kolusi, Penyalahgunaan Dana & Nepotisme



Menetapkan tenaga ahli pengadaan dan manajemen keuangan untuk setiap wilayah.



Tenaga Ahli manajemen keuangan ditempatkan di NMC dan tingkat OC. Lebih dari 1000 fasilitator FM telah dimobilisasi. Tenaga Ahli pengadaan ditugaskan di tingkat nasional.



Mobilisasi tenaga ahli FM telah meningkatkan kualitas pengawasan proyek. Namun, di beberapa daerah kapasitas tenaga ahli FM rendah dan tambahan pelatihan khusus akan diperlukan. Dilanjutkan dengan perekrutan tenaga ahli pengadaan telah dibantu Pemerintah, meskipun demikian tenaga ahli dengan pengalaman internasional tetap dibutuhkan.



Membentuk sebuah komite di tingkat pusat untuk secara teratur mengevaluasi kinerja konsultan yang dipekerjakan dalam proyek ini. Komite ini akan mengedarkan hasilnya kepada pihak teknis terkait. Laporan kasus kolusi, penyalahgunaan dana dan nepotisme langsung ke kantor Jaksa Agung, sebagaimana diamanatkan oleh hukum Indonesia. Laporan terbuka dalam rembug warga sebelum diajukan kepada kantor jaksa agung dalam hal intramasyarakat, penyalahgunaan



Komite belum dibentuk.



Dilakukan sesuai kebutuhan, tetapi terutama kepada polisi.



Untuk kasus yang kecil terbukti menjadi sulit dan tidak tepat ditindaklanjuti karena prioritas kurang disediakan. Pelaporan ke polisi telah menjadi lebih tepat untuk kasus-kasus kecil di tingkat masyarakat.



Dilakukan di mana hal itu terjadi



Ini efektif dalam banyak kasus, namun keterlibatan pejabat pemerintah daerah mutlak diperlukan. Hasil terbaik telah terjadi ketika perwakilan pemerintah daerah juga membantu dalam proses resolusi.



5  



  PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



111



Mekanisme Penanganan Pengaduan



Sanksi & penyelesaian



dana, kolusi dan nepotisme. Menetapkan unit khusus untuk penanganan pengaduan di NMC dan OC untuk menyelidiki dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan dan masalah. Publikasikan melalui web-site database pengaduan, tindak lanjut, dan sanksi yang diterapkan. Menginformasikan alamat mail pengaduan, dan mekanisme berbasis SMS. Alamat ini akan diposting ke papan kelurahan itu. Memutus kontrak pengadaan bila terbukti korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan hukuman tambahan berpotensi dikenakan (seperti denda, daftar hitam, dll) sesuai dengan peraturan Bank dan Pemerintah.



Suspend penarikan dana dari rekening proyek khusus untuk BKMs dalam kasus di mana diduga terjadi penyalahgunaan besar dana. Kecualikan seluruh kota (s) dari partisipasi dalam



Unit khusus untuk penanganan pengaduan telah ditunjuk untuk memfasilitasi penanganganan pengaduan. Pada tingkat OC, penanganan pengaduan difasilitasi oleh ahli penanganan pengaduan dan didukung oleh tim Korkot dan TA Monev. Database pengaduan, tindak lanjut, dan sanksi yang diterapkan melalui web-site telah tersedia di : www.pnpm-perkotaan.org Berikut adalah alamat untuk penanganan pengaduan: • SMS: +62 817 148 048. • Alamat email: ppm@pnpm-



perkotaan.org



• Pengaduan Online:



www. pnpm-perkotaan.org



INT telah menetapkan daftar hitam beberapa perusahaan di Indonesia yang mengirimkan faktur fiktif dan isu F & C lain. Sampai saat ini tidak ada tindakan dari program PNPM terkait perusahaan yang telah ditetapkan oleh INT tersebut. NMC sebelumnya dalam PNPM III telah ditetapkan “daftar hitam” karena praktek penipuan dalam proyek lain. NMC baru akan diberlakukan untuk proyek ini. Pada 2010-2011, Dana BLM Kelurahan di dua kabupaten dan kelurahan telah banyak ditahan terkait dengan penyalahgunaan dana.



Permintaan untuk informasi perlu ditingkatkan dan presentasi dapat ditingkatkan dengan penyajian yang dapat disesuaikan degan kebutuhan. Penyebaran informasi harus terus menerus dan ketat. Khusus poster untuk penanganan pengaduan, sementara berguna sampai batas tertentu, tidak akan bertahan sangat lama.Semua informasi tentang proyek tersebut harus meliputi SMS untuk pengaduan. Daftar hitam telah membantu dalam menciptakan kesadaran perilaku etis, dan memberikan pesan yang kuat ke industri. Namun, menanggapi keputusan daftar hitam harus mencakup penilaian hati-hati dan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan efek negatif dari daftar hitam untuk pelaksanaan proyek, seperti efek untuk manajemen proyek dengan tidak adanya konsultan, termasuk kemungkinan peningkatan dalam kebocoran dengan tidak adanya pengawasan yang tepat. Pendekatan ini efektif. Namun, sistem peringatan dini perlu dikembangkan untuk mengatasi masalah diawal. Peran SIM sangat penting dalam pengertian ini.



Tidak ada kasus sejauh ini. Hal ini hanya berlaku untuk beberapa kelurahan 6  



 



112



Karena proyek ini dibiayai dari berbagai sumber, itu akan lebih baik jika konsultan dikontrak secara individual oleh PMU bukan NMC. Ini akan memungkinkan mereka untuk lebih mengakses informasi dari semua program. Pada tingkat OC struktur yang ada dapat dipertahankan.



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



fase fase berikutnya berikutnya jika jika penyalahgunaan penyalahgunaan dana dana tersebar tersebar luas. luas. Menyebarkan Menyebarkan informasi informasi tentang tentang penanganan penanganan kasus kasus yang yang berhasil, berhasil, dimana dimana terjadi terjadi pembelajaran pembelajaran dan dan dana dana dapat dapat dikembalikan. dikembalikan. ..



Artikel Artikel telah telah diupload diupload dalam dalam proyek proyek web-situs web-situs www.p2kp.org www.p2kp.org (dalam (dalam Bahasa). Bahasa).



Meng-upload Meng-upload berguna berguna tapi tapi tidak tidak cukup cukup untuk untuk mendapatkan mendapatkan efek efek maksimum. maksimum. Perlu Perlu dimasukkan dimasukkan ke ke dalam dalam bahan bahan pelatihan pelatihan dan dan untuk untuk pembinaan pembinaan operator operator proyek. proyek.



Sub Sub Lampiran Lampiran 1. 1. Matriks Matriks Pemetaan Pemetaan Korupsi Korupsi Bidang Bidang Pemetaan Pemetaan Korupsi Korupsi PENGADAAN PENGADAAN



Tingkat Tingkat Resiko Resiko



Peluang Peluang Korupsi Korupsi



Penyiapan Penyiapan Short Short List List // daftar daftar pendek pendek



MEDIUM MEDIUM



Manipulasi Manipulasi proses proses penetapan penetapan daftar daftar pendek pendek untuk untuk mengeluarkan mengeluarkan perusahan perusahan yg yg dapat menjadi saingan dapat menjadi saingan degan degan calon calon yang yang sebenarnya sebenarnya sudah sudah dipilih/ memasukkan dipilih/ memasukkan perusahaan perusahaan yang yang tidak tidak akan akan menawar menawar lebih lebih rendah rendah



Kapasitas Kapasitas Pimpro Pimpro dan dan Panitia Panitia Tender/ Tender/ Evaluasi Evaluasi



MEDIUM MEDIUM (Pusat) (Pusat)



Penilaian Penilaian yang yang tidak tidak independen independen dalam dalam proses proses evaluasi evaluasi konsultan. konsultan. Keputusan Keputusan cenderung bias terhadap cenderung bias terhadap konsultan konsultan sesuai sesuai “yang “yang diinstruksikan” diinstruksikan” oleh oleh pejabat pejabat yang lebih tinggi atau yang lebih tinggi atau pihak pihak lain. lain.



Evaluasi Evaluasi Proposal Proposal



MEDIUM MEDIUM



Aksi Aksi Mitigasi Mitigasi



•• Kriteria Kriteria evaluasi evaluasi untuk untuk penetapan penetapan daftar daftar pendek pendek harus harus seobyektif seobyektif mungkin mungkin dengan dengan menggunakan menggunakan ukuran kuantitatif ukuran kuantitatif yang yang jelas jelas serta serta menghilangkan unsur subyektifitas menghilangkan unsur subyektifitas



•• Penasehat Penasehat pengadaan pengadaan yang yang dibiayai dibiayai oleh proyek untuk mengawasi oleh proyek untuk mengawasi proses proses pengadaan pengadaan •• Pengembangan Pengembangan kapasitas kapasitas untuk untuk semua pelaku yang semua pelaku yang terlibat terlibat dalam dalam pengadaan, pengadaan, termasuk termasuk sertifikasi sertifikasi staf staf sesuai sesuai dengan dengan Keppres Keppres 80/2003. 80/2003. •• Pengembangan Pengembangan pedoman pedoman proyek proyek untuk untuk merampingkan merampingkan semua semua prosedur prosedur dan dan mekanisme mekanisme sanksi sanksi // penanganan penanganan keluhan. keluhan. •• Penundaan Penundaan proses proses evaluasi evaluasi •• Rencana Rencana Pengadaan, Pengadaan, dengan dengan jangka jangka yang waktu yang akan akan menguntungkan menguntungkan waktu yang yang jelas, jelas, akan akan diikat diikat dalam dalam konsultan Kesepakatan konsultan (tertentu). (tertentu). Kesepakatan Legal, Legal, dan dan akan akan ditetapkan sebagai dasar •• Proposal ditolak karena ditetapkan sebagai dasar untuk untuk Proposal ditolak karena pengadaan alasan pengadaan apapun. apapun. alasan yang yang tidak tidak terkait terkait dengan •• Bank dengan kapasitas kapasitas Bank akan akan menyatakan menyatakan pengadaan pengadaan konsultan dalam yang tidak sesuai konsultan dalam yang tidak sesuai (misprocurement) (misprocurement) melaksanakan untuk melaksanakan jasa jasa untuk perpanjangan perpanjangan validitas validitas tersebut. proposal tersebut. proposal yang yang tidak tidak beralasan. beralasan. •• Skor •• Prosedur Skor teknis teknis yang yang cukup cukup Prosedur untuk untuk kontrak kontrak konsultan konsultan signifikan diatas signifikan tinggi tinggi diberikan diberikan diatas 1.8 1.8 milyard milyard rupiah rupiah dengan dengan kepada pagu kepada konsultan konsultan “yang “yang pagu anggaran anggaran akan akan diikuti. diikuti. lebih lebih disukai” disukai” sehingga sehingga tidak tidak •• Taksiran Taksiran anggaran anggaran untuk untuk masingmasingada konsultan masing ada konsultan lain lain masing paket paket kontrak kontrak akan akan 7   7  



    PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



113



Bidang Pemetaan Korupsi



Tingkat Resiko



Peluang Korupsi







Penentuan Pemenang Kontrak



MEDIUM







Kualitas pelayanan yang diberikan



MEDIUM







• •



mengalahkan proposal mereka tanpa memperdulikan harga yang dapat menghasilkan harga yang tinggi. Informasi palsu yang diberikan oleh konsultan dan tidak diuji oleh tim panitia. Untuk kontrak konsultan diatas 1.8 milyard rupiah, panitia mungkin meamanipulasi nilai penawaran akhir dengan bekerjasama dengan penawar Pelayanan yang diberikan lebih rendah kualitasnya daripada yang ditentukan dalam KAK (TOR), dan pejabat mungkin mengambil keuntungan melalui perbedaan tersebut. Perubahan siginifikan staf kunci konsultan pada tahap awal penugasan Secara sengaja melakukan pengawasan yang longgar terhadap kontrak dan mendapatkan uang balik dari konsultan. Tagihan yang berlebihan/ganda



Pengawasan terhadap barang masuk



MEDIUM







Perencanaan pengadaan, termasuk untuk satu sub-proyek



MEDIUM



• Risiko penggelembungan (mark–up) anggaran untuk memberikan kesmpatan manipulasi tender.



Pengadaan secara umum



MEDIUM



• Risiko meminta uang dan praktik kolusi untuk “memberikan” kontrak kepada konsultan “yang lebih disukai”, dan kualitas



didasarkan pada pengalaman aktual yang ditentukan melalui survei ekstensif paket yang sejenis yang dilaksanakan pada P2KP 1 dan 2.



• Keamanan proposal biaya melalui pihak lain yang dipercaya • Mewajibkan pengumuman pemenang kontrak.



• Keterlibatan pengawasan masyarakat madani dan konsultan pengawas (sebagai contoh: KMP dalam kasus KMW, dan KE dalam kasus KMP) dalam pemeriksaan jasa yang telah diberikan. • Penajaman mekanisme penanganan keluhan. • Keterlibatan kelompok masyarakat dalam pemantauan kualitas hasil (deliverable) konsultan. • Memberlakukan sistem ganjaran dan hukuman seperti dirumuskan dalam Keppres 80/2003. • Pemeriksaan lapangan • Tagihan ongkos penerbangan harus disertai tiket dan boarding pass • Lebih sering melakukan pemeriksaan lapangan • Mengunakan kelompok penerima sebagai utk verifikasi • Menayangkan tagihan konsultan di web PNPM • Peninjauan wajib oleh Bank terhadap perencanaan pengadaan, dan pengumuman rencana pengadaan pada ranah publik, termasuk nilai kontrak. • Peningkatan keterbukaan informasi, penanganan keluhan, dan sanksi seperti dirumuskan dalam Keppres 80/2003. • Peningkatan kapasitas pejabat yang 8  



 



114



Aksi Mitigasi



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Bidang Pemetaan Korupsi



Tingkat Resiko



Peluang Korupsi pelayanan yang lebih rendah.



PENGELOLAAN PROGRAM Daftar final staf PMU Satker dan PPK dengan kriteria (i) pengalaman menangani proyek yang didanai donor, dan (ii) sejarah pengelolaan proyek atau pelatihan bendaharawan yang diikuti



MEDIUM



• Risiko kapasitas staf PMU, Satker dan PPK yang tidak memadai.



Publikasi Laporan Audit



MEDIUM



Risiko ketidaktersediaan informasi mengenai kemajuan dan hasil pelaksanaan proyek (termasuk penyalahgunaan, praktik kolusi dan nepotisme, jika ada).



Mekanisme Akuntabilitas Lokal



MEDIUM



Tidak adanya pengalaman setempat dapat menyebabkan kasus penyalahgunaan dalam masyarakat.



Aksi Mitigasi terlibat dalam pengambilan keputusan tentang pengadaan, termasuk merekrut konsultan.. • Peningkatan sistem pengendalian (internal dan eksternal) termasuk keterlibatan profesional anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengadaan. • Pengembangan pedoman proyek. • Memperketat pengawasan oleh Bank. • Kriteria dan indikator kinerja Pimpinan Proyek, Bendaharawan, staf perencana, staf pengadaan, staf keuangan dan monev (monitoring dan evaluasi). Staf PMU, Satker dan PPK disepakati oleh Bank telah dimasukan dalam PMM dan akan digunakan sebagai dasar peninjauan kinerja tahunan staf yang relevan. • Ketentuan pedoman pelaksanaan sebagai pedoman bagi pelaksanaan proyek. • Ketentuan Pengelolaan Proyek Pemerintah, Kebendaharaan dan pelatihan pedoman pelaksanaan untuk staf PMU, Satker dan PPK. • Pelatihan tahunan yang disepakati oleh Bank mengenai staf PMU, Satker dan PPK. Instansi pelaksana akan mengumumkan segera setelah menerima laporan akhir audit yang disusun sesuai dengan kesepakatan pinjaman/kredit, dan semua tanggapan formal pemerintah. • Disain proyek mencakup pengawasan dan supervisi untuk menekan risiko tersebut. • BKM/LKM akan bertemu secara reguler untuk membuat keputusan kolektif mengenai isu strategis, dan meninjau rekening UPK berkenaan dengan penggunaan dana. BKM/LKM juga akan melaksanakan pertemuan tahunan dengan masyarakat umum untuk mempertanggungjawabkan 9  



  PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



115



Bidang Pemetaan Korupsi



Tingkat Resiko



Peluang Korupsi



kegiatannya sepanjang tahun tersebut. • Keuangan BKM/LKM akan diaudit setiap tahun oleh akuntan setempat. Hasil audit akan dilaporkan kepada masyarakat pada rapat pertanggungjawaban akhir tahun BKM/LKM. Idealnya, masing-masing BKM/LKM harus dikunjungi sekurang-kurangnya dua kali per tahun oleh KMP/KMW. • Untuk meningkatkan kualitas supervisi konsultan di bawah proyek tersebut, fasilitator diminta untuk memeriksa secara teratur pembukuan BKM/LKM dan UPK. Mereka juga perlu menandatangani dan membuat “pernyataan representasi” secara teratur, yang menegaskan bahwa mereka memeriksa pembukuan tersebut dan menganggapnya memuaskan. KMW pada tingkatan yang lebih tinggi akan memeriksa secara acak pernyataan fasilitator dan juga akan diminta menandatangani dan membuat pernyataan yang sama. Mekanisme untuk memeriksa dan menerapkan sanksi akan dikembangkan untuk mereka yang membuat pernyataan yang salah (sanksi mungkin mencakup pemisahan pekerjaan).



PARTISIPASI MASYARAKAT Diseminasi secara terbatas informasi mengenai program



 



116



RENDAH



Aksi Mitigasi



Informasi dibatasi pada peredarannya atau diberikan hanya pada kelompok tertentu sehingga proposal yang tidak layak mungkin terjadi.



• Sosialisasi akan dilaksanakan melalui pertemuan (musyawarah, lokakarya, dan focus group discussions,dll) pada tingkat kelurahan/desa/desa, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi. Sosialisasi tersebut juga mencakup kampanye melalui media massa, seperti surat kabar dan program radio. Strategi sosialisasi dipicu untuk membuat masyarakat sadar mengenai tujuan proyek dan peraturannya. Ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa para pelaku mengetahui peran dan tanggung jawab mereka, dan bagaimana membuat masing-masing bertanggungjawab terhadap tindakan 10  



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Bidang Pemetaan Korupsi



Tingkat Resiko



Peluang Korupsi



Pemilihan anggota BKM/LKM



RENDAH



Proses pemilihan anggota BKM/LKM yang tidak transparan sehingga menyebabkan rendahnya integritas.



Penyaluran dana



MEDIUM



Meminta bagian untuk pejabat pemerintah.



Pelaksanaan investasi sub proyek



MEDIUM



Penyalahgunaan dana oleh BKM/LKM dan KSM



Aksi Mitigasi mereka. • Proses pemilihan anggota BKM/LKM akan dilaksanakan melalui proses pemilihan yang transparan dan adil, dengan partisipasi siginifikan dari anggota masyarakat • Dana PNPM MP ditujukan langsung kepada masyarakat, yakni rekening BKM/LKM/BKM. Bila penerima manfaat memenuhi persyaratan yang ditentukan, mengikuti permintaan dari PJOK (setelah verifikasi oleh Konsultan Manajemen Wilayah), dana dikirim dari Rekening Khusus dalam beberapa hari. • Prosedur, ukuran dan kriteria untuk merumuskan hibah, kriteria eligibilitas untuk penerima manfaat, dan kondisi untuk penarikan semua disederhanakan dan dirumuskan di depan untuk menjamin bahwa para pelaku dapat memahaminya dengan mudah. Untuk Hibah Kelurahan/desa/desa, persyaratan penarikan dana kepada BKM/LKM terkait dengan kinerja bukannya input, dengan penarikan pertama 20% berdasarkan penyelesaian pekerjaan yang memuaskan sesuai PJM Pronangkis ; penarikan kedua 50% berdasarkan indikator penggunaan dana dan pengelolaan keuangan yang memuaskan, dan penarikan ketiga 30% berdasarkan indikator keberlanjutan BKM/LKM. Karena masyarakat mengetahui berapa banyak mereka harus terima, maka seharusnya akan lebih sulit bagi pejabat untuk mengambil keuntungan. • KSM diminta untuk menyusun dan mengajukan laporan mengenai kemajuan dan penggunaan dana proyek ke BKM/LKM. • Semua informasi keuangan yang dibuat tersedia untuk publik dan ditampilkan di kelurahan/desa/desa. Berita acara, status keuangan bulanan BKM/LKM, dan nama dan nilai proposal yang didanai ditempelkan pada papan 11  



  PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



117



Bidang Pemetaan Korupsi



Tingkat Resiko



Peluang Korupsi



pengumuman yang diletakkan di sekitar kelurahan/desa/desa. Kebebasan pelaku dibatasi dengan menetapkan aturan bahwa semua transaksi keuangan memerlukan sekurang-kurangnya tiga tanda tangan dari anggota BKM/LKM terpilih. Untuk pembelian di atas Rp 15 juta, proyek meminta BKM/LKM untuk melaksanakan penawaran terbatas dimana penawaran harus diumumkan kepada publik. Untuk pembelian yang lebih kecil, pembelian harus dilaksanakan oleh dua orang yang akan meminta penawaran dari pemasok lokal. • Keuangan BKM/LKM akan diaudit setiap tahun oleh akuntan setempat. Hasil audit akan dilaporkan kepada masyarakat pada rapat pertanggungjawaban akhir tahun BKM/LKM.



12  



 



118



Aksi Mitigasi



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



LAMPIRAN 6. KERANGKA KEBIJAKAN PENGAMANAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN-3



Pendahuluan 1.



2.



3.



Program ini merupakan perluasan dari P2KP, PNPM MP dan kegiatan Additional Financing (AF) dari kelurahan yang sebelumnya ke kelurahan baru. Proyek ini akan menggunakan kebijakan perlindungan yang telah diadopsi oleh proyek P2KP dan PNPM MP I dan Pendanaan Tambahan (AF). Sehubungan dengan isu lingkungan, proyek ini tetap sebagai Kategori B. Telah dilaksanakan untuk P2KP-1, sedangkan untuk kegiatan P2KP (P2KP-2, P2KP AF, dan P2KP-3) dan PNPM MP I dan AF berada di bawah pelaksanaan, dengan sebagian besar kecil skala sub-proyek (yaitu toilet umum, jalan lokal, drainase dan sanitasi, fasilitas air, perbaikan perumahan, dll) saat ini sedang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Langkah-langkah pengamanan sejauh ini telah memadai untuk mengurangi masalah pengamanan. Program ini akan mengadopsi Pedoman Lingkungan, Pembebasan Tanah dan Kerangka Pemukiman Kembali serta Kerangka Masyarakat Adat yang telah diadopsi oleh PNPM MP III yg terus menerus dikembangkan dari yang digunakan oleh PNPM PerkotaanPNPM MP I dan II yang masing-masing disajikan pada Lampiran 10A, 10B dan 10C. Kerangka kerja Pengamanan ini telah diuraikan dalam pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis, dan akan terus diperbarui untuk mengakomodasi pelajaran terkait masalah pengamanan. Berikut ini rangkuman pengalaman di P2KP-2 dan P2KP-3 berkaitan dengan isu-isu kebijakan upaya perlindungan, terutama untuk skala kecil sub-proyek investasi.



Perkara Lingkungan 4.



P2KP / PNPM MP telah membiayai sekitar 336,140 sub-proyek infrastruktur, dengan total biaya sebesar US $ 297,000.000, menunjukkan ukuran rata-rata proyek US $ 880 (Rp.7.95 juta). Kegiatan ini terdiri dari jalan dan perbaikan jembatan tersier (50%), kegiatan drainase (18%), toilet umum (8%), kegiatan sanitasi (1,5%) dan pasokan air (5%). Tabel 1 di bawah memberikan rincian untuk sub-proyek di UPP2 dan UPP3.



5.



Ukuran kecil dan sifat kegiatan ini berarti bahwa tidak ada dampak lingkungan yang merugikan, dan prosedur operasi standar untuk mitigasi lingkungan (seperti per PNPM MP-1) terbukti memadai



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



119



Tabel 1 : Kegiatan Sub Proyek di P2KP



No



1 2 3 4 5 6  



Jenis Kegiatan Perbaikan Jalan Lingkungan Drainase Air Bersih MCK Umum Limbah Padat Others TOTAL



Jumlah BKM yang melakukan kegiatan



Volume



Unit



Biaya (Rp)



Swadaya Masyarakat



2430



5,913,788



meter



82,485,413,256



98,691,900,892



1765 1455 1575 541 756 8522



2,059,240 109,585 19,523 13,672 28,621



meter units units units



32,356,036,299 24,189,840,191 23,274,980,037 2,978,125,441 8,205,745,919 173,490,141,143



15,533,499,656 23,923,141,230 3,548,529,914 141,697,071,692



Sumber MIS, November 2011 Sumber Daya Budaya Fisik 6.



Sumber Daya Budaya Fisik disini diartikan sebagai obyek budaya yang bergerak dan tidak bergerak seperti tempat, struktur atau kumpulan struktur, obyek-obyek alam dan pemandangan yang memiliki nilai arkeologi, paleontologi, sejarah, arsitektur, keagamaan, estetika atau nilai budaya yang signifikan. Cagar Budaya mungkin terletak di lingkungan perkotaan dan mungkin di luar atau di dalam wilayah komunitas Internasional. Sumber Daya Budaya Fisik penting sebagai sumber informasi ilmiah dan sejarah, sebagai asset untuk pengembangan ekonomi dan pembangunan social dan sebagai bagian integral dari ciri budaya masyarakat mau kehidupan praktis



7.



Kebijakan Sumber Daya Budaya Fisik berlaku untuk : i) kegiatan yang melibatkan penggalian yang cukup besar, penghancuran dan pemindahan tanah, banjir, atau perubahan fisik lingkungan; ii) kegiatan yang terletak didalam, atau pinggiran dari obyek-obyek warisan budaya, dan iii) kegiatan yang direncanakan untuk mendukung manajemen atau konservasi Sumber Daya Budaya Fisik.



8.



120



Bila kegiatan proyek memungkinkan menimbulkan dampak negatif terhadap Sumber Daya Budaya Fisik maka BKM/LKM - Badan Keswadayan Masyarakat Lembaga Keswadayaan Masyarakat - sebagai pelaku kunci harus mencari langkah-langkah yang tepat untuk menghindari hal tersebut terjadi atau menangulangi dampak tersebut sebagai bagian dari penyiapan atau peninjauan kembagi PJM Pronangkis dan atau RPPRPLP (Rencana Penataan PermukimanRencana Penataan Lingkungan Permukiman) dari program khusus di tingkat kelurahan. Dalam kasus dimana seluruhan Sumber Daya



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Budaya Fisik yang ada hancur, tindakan ini dapat mencakup perlindungan seluruh tapak atau penangulangan selektif termasuk penyelamatan dan dokumentasi 9.



Sebagai bagian integral dari proses penyusunan PJM dan RPPRPLP (Rencana Penataan PermukimanRencana Penataan Lingkungan Permukiman) BKM/LKM harus mengenbangkan rencana pengelolaan Sumber Daya Budaya Fisik yang mencakup langkahlangkah untuk menghindari atau menangulangi dampak negative yang terjadi terhadap Sumber Daya Budaya Fisik, termasuk penyiapan pengelolaan peluang pendanaan and setiap langkah yang dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan kelembagaan serta sistem monitoring untuk melacak kemajuan kegiatan tersebut. Rencana tersebut akan termasuk dalam PJM dan RPPRPLP (Rencana Penataan PermukimanRencana Penataan Lingkungan Permukiman). Karena pembangunan di wilayah lindung adalah salah satu daftar negatif tidak ada pembangunan baru atau perluasan yang akan didukung di wilayah lindung, termasuk konserfasi budaya dalam proyek ini. Sepertinya hampir tidak mungkin subproyek yang diusulkan akan memberikan dampak negatif kepada Sumber Daya Budaya Fisik.



10.



Sifat partisipatif yang tinggi dari proyek akan menjamin bahwa komunitas/masyarakat dapat mengidentifikasi kalau sub proyek yang diusulkan akan memberikan dampak pada Sumber Daya Budaya Fisik dan memastikan bahwa dampak tersebut bukan dampak yang buruk terhadap Sumber Daya Budaya Fisik. Dengan demikian usulan sub proyek menuntut identifikasi tiap kegiatan yang akan dilakukan dan pengelompokan usulan subproyek sesuai dengan tindakan mitigasi yang layak. Hal ini akan dilakukan selama proses penyiapan PJM dan Rencana Penataan PermukimanRencana Penataan Lingkungan Permukiman.



Pembebasan Lahan Sukarela dan Permukiman Kembali yang Dipaksakan 11.



Hampir semua kebutuhan tanah untuk kegiatan subproyek adalah kontribusi sukarela dari masyarakat. Sebagai proyek yang berbasis masyarakat dan proyek partisipatif maka subproyek diusulkan, direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat, disamping lahan, kontribusi sukarela dari masyarakat mencakup dana tunai dan tenaga kerja. Lebih lanjut dokumentasi dari proses konsultatif dan informasi pendukung akan termasuk dalam usulan sub proyek. KMW/OC dan Fasilitator harus memastikan bahwa kontribusi sukarela dari tanah diputuskan melalui proses konsultatif dengan pemilik lahan dan penerima manfaat tanpa tekanan dan didokumentasikan dengan baik. KMWKMW/OC dan BKM/ LKM harus meninjau kembali dan memverifikasi dokumentasi tersebut. Oleh sebab rata-rata subproyek yang mendapat kontribusi lahan sukarela sangat kecil (US$485.-)



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



121



kontribusi lahan suka rela per subproyek juga sangat kecil, utamanya untuk pelurusan jalan, jaringan air minum dan fasilitas sanitasi. Meskipun berbeda per subproyek, pengalaman P2KP dan PNPM Perkotaan PNPM MP menunjukkan bahwa bahwa tanah dibutuhkan untuk tiap subproyek (termasuk untuk pilot penataan permukiman) pada umumnya kecil. Pengamatan lapangan mengusulkan bahwa untuk MCK umum lahan yang dibutuhkan 30m2. Untuk perbaikan drainasi/kanal pada umumnya lahan dibutuhkan untuk memperluas atau pelebaran saluran. Jadi sejauh ini belum ada pengaduan terkait dengan lahan. 12.



Oleh sebab proyek ini akan tetap membiayai sub rpoyek infrastruktur skala kecil, maka tidak ada jumlah yang cukup signifikan dilihat sebagai investasi tanah oleh masyarakat. Seperti P2KP dan PNPM MP semua lahan yang dibutuhkan untuk membangun subproyek infra adalah kontribusi sukarela dari para pemanfaat. Keputusan kontribusi lahan diambil berdasarkan proses konsultatif partisipatif yang intensif antar warga masyarakat selama persiapan subproyek. Praktek-praktek semacam ini akan tetap dilanjutkan dalam proyek ini.



Penduduk Asli atau Masyarakat Rentan Terisolasi 13. Sampai saat ini tidak ada penduduk setempat yang terlibat atau terpengaruh didalam P2KP-2 dan P2KP-3. Baik dalam PNPM MP-1 dan AF. Skreening awal dilakukan menace IP Study (2010) yang disiapkan Bank Dunia menunjukan bahwa penduduk asli ada di 11 desa di 8 Propinsi di luar Jawa (Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Irian Jaya Barat). Mereka mungkin atau tidak terlibat atau terkena dampak proyek. Mengingat study tersebut disiapkan menggunakan berbagai pemahaman tentang karakteristik penduduk asli dan informasi lama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, keberadaan penduduk asli seperti dirumuskan di O.P 4.10 di kelurahan di 8 provinsi harus diverifikasi dan konfirmasi ulang selama proses pelaksanaan proyek. Kalau ada, seperti dalam kasus dimana teridentifikasi adanya potensi dampak lingkungan dan kebutuhan lahan, dimana penduduk asli adalah termasuk dari penerima manfaat atau mungkin atau tidak terkena dampak subproyek hanya akan diketahui dalam proses pelaksanaan subproyek. Proyek ini akan mengadopsi IPPF yang telah diperbaharui, pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis dari PNPM MP III yang masih berjalan dan selalu dipadukan dengan OP/BP 4.10 tentang Penduduk Asli



122



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



ANNEX A: PEDOMAN LINGKUNGAN UNTUK PNPM MP INDONESIA: PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERKOTAAN-3



Pendahuluan



1. Sebagai sebuah proyek yang sangat desentralisasi, PNPM MP akan mendukung sejumlah besar investasi proyek kecil di wilayah perkotaan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kredit mikro untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan, dan keuangan infrastruktur skala kecil dan layanan lainnya (plafon untuk sub-proyek individu per kelompok adalah Rp 50 juta atau US $ 5.050), melalui hibah kelurahan. plafon rendah untuk kegiatan individu, dikombinasikan dengan jenis kegiatan diharapkan akan dibiayai (jalan / jembatan perbaikan, drainase tersier, air bersih untuk rumah tangga individu, pengumpulan sampah melalui handcarts) menunjukkan bahwa tidak satupun dari investasi ini memiliki skala besar , signifikan atau dampak ireversibel. Dampak lingkungan akan datang sebagian besar dari site manajemen yang buruk selama kegiatan proyek konstruksi; karena itu, rumah tangga yang baik akan sangat dipromosikan.







2. Proyek telah diklasifikasikan sebagai Bank environmental kategori B. Lampiran ini menguraikan prosedur penyaringan lingkungan dan pedoman untuk mengidentifikasi, untuk meninjau, dan “red-flag” prosedur untuk memastikan bahwa masalah yang dikoreksi. Prosedur lingkungan di Indonesia meninjau umumnya konsisten dengan Bank dan akan membentuk kerangka pendekatan PNPM MP untuk pengelolaan lingkungan



Prinsip Dasar



3. Prinsip-prinsip dasar dalam penilaian kelayakan lingkungan adalah sebagai berikut: a. Usulan yang diajukan sedapat mungkin menghindari atau mengurangi dampak negatif



terhadap lingkungan. Usulan tersebut harus telah mengkaji alternatif desain lainnya yang tepat untuk memperkecil dampak negatifnya; b. Usulan tersebut harus mengacu pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana



Detail Tata Ruang (RTDR), serta menghindari kawasan lindung yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, kecuali jika usulan kegiatan tersebut untuk mengembangkan kawasan lindung; dan c. Usulan yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan, harus dilengkapi dengan



suatu perencanaan pengelolaan dampak lingkungan untuk mengurangi dampak negatifnya.



PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



| PEDOMAN PELAKSANAAN



123



Kriteria Pemeriksanaan Lingkungan



3. Setiap proposal kegiatan program (proyek/sub-proyek) akan diperiksa dengan kriteria pemeriksaan lingkungan Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada sub-proyek/ proyek yang membutuhkan pemeriksaan lingkungan secara penuh. Pada pemeriksaan awal, tipe proyek, skala, lokasi, sensitifitas dan potensi dampak terhadap alam dan lingkungan hidup akan diidentifikasi untuk menentukan proposal tersebut masuk dalam yang mana dari 4 kategori berikut ini: a.  Proposal yang membutuhkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) secara



menyeluruh yang untuk itu Kantor Menteri Negara Lingkungan telah menetapkan kriterianya (lihat Tabel 1). Proyek/subproyek semacam ini tidak akan didanai oleh PNPM MP; b.  Mereka yang membutuhkan manajemen lingkungan dan rencana pemantauan



(UKL dan UPL) didasarkan pada studi terbatas tetapi site-specific. Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan kriteria untuk menentukan kebutuhan untuk UKL / UPL (lihat di bawah). Diharapkan bahwa tidak ada proposal yang diajukan di bawah baik PAPG atau hibah kelurahan akan jatuh di bawah kriteria ini. Namun, ini akan berlaku untuk sub-proyek yang akan dibiayai bawah NUS KBG; c.  Mereka yang prosedur operasi standar (SOP) cukup, di mana praktek yang baik



generik akan melindungi lingkungan secara memadai. Dirjen Pemukiman memiliki pedoman SOP untuk beberapa jenis proyek (termasuk langkah-langkah untuk mengendalikan debu, kebisingan dan lalu lintas di lokasi konstruksi; spesifikasi untuk pengurukan dan revegetasi daerah terganggu untuk mencegah erosi, dan prosedur untuk mengendalikan dampak negatif pada stasiun mentransfer limbah padat; dll ).. Diharapkan bahwa beberapa sub-proyek dapat jatuh dalam kategori ini; d.  Mereka yang tidak memerlukan studi lingkungan, di mana konstruksi tidak,



gangguan tanah atau air atau pembuangan polutan yang terlibat. Diharapkan bahwa beberapa sub-proyek dapat jatuh dalam kategori ini.



124



PEDOMAN PELAKSANAAN | PNPM MANDIRI - PERKOTAAN



Tabel 1. Kriteria Pemeriksaan Lingkungan (berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia) UNIT



ANDAL >



UKL/UPL



Pengambilan Air Baku



Liter/ Detik



250



50 -