Pedoman Pelayanan k3 Satelit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN K3



UPT BLUD PUSKESMAS RAWAT INAP SATELIT BANDAR LAMPUNG



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



KATA PENGANTAR



Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, telah dituliskan mengenai upaya kesehatan kerja yang harus diselenggarakan di tempat kerja. Lebih banyak pasal (pasal 164 s/d pasal 166) yang memuat aturan mengenai hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, disbanding Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 (pasal 23). Khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan dan mudah terjangkit penyakit, salah satunya puskesmas. puskesmas adalah suatu tempat kerja dengan kondisi seperti tersebut di atas, sehingga harus menerapkan upaya kesehatan kerja disamping upaya keselamatan kerja. Karena semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan keselamatan kerja di puskesmas, khususnya masalah implementasi ilmu tersebut, maka sangat diperlukan adanya suatu standar keselaman dan kesehatan kerja di puskesmas. Standar ini disesuaikan juga dengan situasi, kondisi dan perkembangan yang ada ditingkat daerah. Dengan adanya standar keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas, maka pihak manajemen puskesmas diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk pekerja, aman dan sehat bagi para pasien, pengunjung, masyarakat dan lingkungan di sekitar rumah sakit, sehingga proses pelayanan di puskesmas dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pedoman ini disusun dan dibuat dengan penuh keterbatasan dan kelemahan, maka pedoman standar keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas ini sangat membutuhkan kritik dan saran untuk perbaikannya. semua.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang 1.2 Tujuan 1.3 Sasaran Mutu 1.4 Ruang Lingkup 1.5 Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1 Struktur Organisasi 2.2 Pengorganisasian 2.3 Kriteria Sumber Daya K3 Puskesmas Satelit 2.4 Program Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan BAB III STANDAR FASILITAS 3.1 Standar Manajemen 3.2 Standar Teknis 3.3 Standar Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 3.4 Pengadaan Barang Berbahaya dan Beracun 3.5 Penanganan Bahan berbahaya dan Beracun BAB IV TATA LAKSANAN PELAYANAN 4.1 Prinsip K3 4.2 Kebijakan Pelaksanaan 4.3 Program K3 BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN PASIEN BAB VII KESELAMATAN KERJA 7.1 Standar Pelayanan Keselamatan Kerja 7.2 Standar Pelayanan Kesehatan Kerja 7.3 Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan 7.4 Standar Kewaspadaan Bencana BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 8.1 Indikator Kinerja 8.2 Standar Mutu 8.3 Pembinaan dan Pengawasan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



BAB IX LAPORAN BAB X PENUTUP LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Puskesmas merupakan tempat yang unik dan komplek untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Semakin luasnya pelayanan kesehatan dan fungsi puskesmas



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



tersebut, maka akan semakin komplek peralatan dan fasilitas yang ada. Kerumitan tersebut menyebabkan puskesmas mempunyai potensi bahaya yang sangat besar, tidak hanya bagi pasien dan tenaga medis, tetapi juga pengunjung puskesmas. Potensi bahaya di puskesmas disebabkan oleh berbagai hal, yaitu bahaya potensial fisik (bising, getaran, cahaya,suhu dan tekanan); bahaya potensial kimia (antiseptik, gas anestesi, dll); bahaya potensial biologi (bakteri, virus, jamur dll); bahaya potensial ergonomi (duduk lama, posisi kerja yang salah, dll); bahaya potensial psikososial (kerja gilir, hubungan sesama pekerja atau atasan, dll) dapat menyebabkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang terjadi karena adanya hubungan kerja, temasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Pengertian kecelakaan berhubungan dengan kerja mempunyai arti yang luas, sehingga sulit untuk diberikan batasan secara konkrit. Namun demikian sebagai pedoman dalam menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan dapat dilihat dari lokasi (tempat kerja), prosedur kerja (ada instruksi kerja), proses kerja (jam kerja dan untuk kepentingan puskesmas). Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan beberapa contoh bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan akibat kerja, speerti bahaya mekanik (berasal dari mesin, antara lain terjepit, terpotong, terpukul, tergulung, tersayat, tertusuk benda tajam, dan sebagainya), bahaya listrik (tersengat listrik, hubungan arus pendek listrik, kebakar, petir, listrik statis dan sebagainya). Keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas (K3) tidak hanya difokuskan pada keselamatan dan kesehatan kerja dan hak-hak pasien, tetapi juga bagi keluarga pasien dan pekerja diseluruh fasilitas puskesmas perlu diperhatikan. Demikian pula dengan mengenai penanganan faktor potensial berbahaya lainya yang ada di puskesmas beserta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu dilaksanakan, misalnya perlindungan terhadap penyakit infeksi maupun non infeksi, limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan sebagainya. Sumber bahaya yang ada di puskesmas harus bisa diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat resiko, yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya penyakit akibat kerja dankecelakaan kerja. Oleh karena itu, untuk mengatasi semua potensial tersebut diatas, yang jelas mengancam jiwa dan kehidupan para pekerja di puskesmas, para pengunjung dan para pasien yang ada di lingkungan puskesmas, maka sudah seharusnyapihak pengelola puskesmas menerapkan upaya-upaya keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. Selain itu, agar penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



kerja di puskesmas lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. 1.2



Tujuan Pedoman 1.2.1



Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan memiliki produktifitas untuk pekerja, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung masyarakat dan lingkungan sekitar puskesmas, sehingga proses pelayanan puskesmas satelit dapat berjalan dengan baik dan lancar.



1.2.2



Tujuan Khusus 1. Meningkatkan profesionalisme dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja bagi manajemen, pelaksana dan pendukung program 2. Terpenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap unit kerja 3. Terlindungi pekerja dan mecegah terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja (KAK dan PAK) 4. Terselenggaranya program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas satelit secara optimal dan menyeluruh 5. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas puskesmas satelit.



1.3



Sasaran Mutu Keselamatan dan kesehatan kerja ditujukan bagi pengelola dan seluruh pekerja di puskesmas, agar sama-sama bertanggung jawab dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.



1.4



Ruang Lingkup Standar keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas meliputi beberapa hal, yaitu kebijakan pelaksanaan dan program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas; standar pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas, standar sarana prasarana dan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas; pengelolaan jasa dan barang berbahaya; standar sumber daya manusia, keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas; pembinaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, yang berisi XI Bab dan 18 pasal,disampaikan secara garis besar bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatnya dalam melakukan pekerjaan; setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatanya; dan setiap produksi perlu dipakai dan dipergunaakn secara aman dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII pasal 164, pasal 165 dan pasal 166 disampaikan banyak hal mengenai ruang lingkup kesehatan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



kerja. Di dalam pasal 164, disampaikan secara garis besar bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untukmelindungi pekerja, baik di sektor formal maupun informal dan berlaku bagi setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja. Dalam hal ini pemerintah juga membuat standar mengenai kesehatan kerja dan pengelola wajib menaatinya, yaitu menjamin lingkungan tempat kerja. Kemudian untuk pasal 165, pengusaha harus dilakukan upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan tenaga kerja, menciptakan dan menjaga kesehatan di tempat kerja, serta melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja, menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat, kerja dan pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja. Puskesmas dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan berbagai dampak atau gangguan kesehatan, tidak hanya tehadap para pelaku langsung yang bekerja di puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung. Oleh karena itu, sudah seharusnya pihak pengelola puskesmas menerapkan upaya-upaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan puskesmas di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 Tahun 2007 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit termasuk pengertian dan ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. Terdapat beberapa pengertian yang harus dipahami, yaitu: 1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum Adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/ buruh dengan cara pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja, penegndalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. 2) Kesehatan Kerja menurut WHO/ILO (1995) Kesehatan kerja bertujuan untk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja dari kerugian kesehaan akibat kerja; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepadaa manusiaa dan setiap manusiaa kepadaa pekerjaan taau jabatan. 3) Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Adalah upaya terpadu seluruh pekerja puskesmas, pasien/ pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi pekerja puskesmas, pasien, pengunjung/ pengantar orang sakit, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar puskesmas.



1.5



Landasan Hukum



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Ada beberapa acuan dan dasar hukum untuk bahan pertimbngan dalam menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. Beberapa acuan dan dasar hukum yang digunakan sebagai berikut: 1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan 3. Undang-Undang No.21 Tahun 2003, tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan 4. Undang-Undang No.40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 5. Undang- Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 6. 7. 8. 9.



Hidup Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Undang-Undang no. 44 Tahun 2009, tentan Rumah Sakit Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 199, tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan



Beracun 10. Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993, tentang Penyakit yang Timbul Karena hubungan Kerja 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No,2 Tahun 1980, tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1980 tentang Syarat-Syarat pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996, tentang Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja 14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 928 Tahun 1995, tentang Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan 15. Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996, tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan 16. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1087 tahun 2010, tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 17. Keputusan Menteri Kesehatan No.261 Tahun 1998, tentang Persyaratan Lingkungan Kerja 18. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 Tahun 2002, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri 19. Keputusan Menteri Kesehatan No.351 Tahun 2003, tentang Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja 20. Keputusan Menteri Kesehatan No.1075 Tahun 2003, tentang Sistem Informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja 21. Keputusan Menteri Kesehatan No. 128 Tahun 2004, tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat 22. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204 Tahun 2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 23. Keputusan Menteri Kesehatan No. 432 Tahun 2007, tentang Pedoman Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keja di Rumah Sakit 24. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010, tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulanganya 25. Keputusan Menteri Kesehatan No.1096 Tahun 2011, tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga 26. Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



BAB II STANDAR KETENAGAAN



kepalaPuskesmas Satelit



Ketua tim K3



Tim Kesehatan Kerja



2.1



Tim Keselamatan Kerja



Tim Penyuluhan (Audit)



Tim Kesehatan



Tim Kewaspadaan



Struktur Organisasi Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 432 Tahun 2007 bahwa organisasi keselamatan dan kesehatan kerja berada I satu tingkat dibawah pimpinan puskesmas dan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan puskesmas. Hal ini dikarenakan keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas berkaitan langsung dengan regulasi, kebijakan, biaya logistik dan sumber daya manusia di puskesmas. Nama organisasinya adalah unit pelaksanankeselamatan dan kesehatan kerja puskesmas, yang dibantu oleh unit keselamatan dan kesehatan kerja yang beranggotakan seluruh unit kerja di puskesmas. 2.1.1



Mekanisme Kerja



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Ketua organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas memimpin danmengkoordinasi kegiatan organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja. Sekretaris organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas memimpin dan mengkoordisasikan tugas dan kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi atau unit pelaksana K3. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. Sumber data antara lain dari bagian tata usaha meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama sakit dan perawatan rumah sakit, khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan, jumlah kunjungan, P3K, dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lamaperawatan dan lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data dari kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan. Informasi juga dikumpulkan dari hasil pemantauan tempat kerja dan lingkungan kerja puskesmas, terutama yang berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya serta data dari bagian keselamatan dan kesehatan kerja berupa laporan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan analisisnya. Data dan infromasi di bahas dalam organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas, untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif. Hasil rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepadaa kepala puskesmas. Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari organisasi atau satuan pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas serta alternatif pilihan serta perkiraan hasil atau kosekuensi setiap pilihan. Organisasi atau unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas membantu melakukan promosi di lingkungan puskesmas baik pada petugas, pasien maupunpengunjung, yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di puskesmas. 2.1.2



Uraian Kerja  Penyuluhansecara rutin  Mengontrol tim dalam hal evaluasi dan audit di setiap bagian tentang  



keseriusan dan perhatian karyawan terhadap K3 Membuat dan melaksanakan program Membuat laporan dan dokumentasi seluruh kegiatan program



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit







Bertanggung jawab kepada pimpinan puskesmas dan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat daerah.



2.2



Pengorganisasian Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Tanggung jawab ini hrus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada sesama petugas, bimbingan dan latihan serta penegak kedisplinan. Tugas pokok unit pelaksanan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas adalah sebagai berikut: 1) Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepadaa pimpinan puskesmas mengenai masalah- masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja 2) Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman dan petunjuk pelaksana dan prosedur 3) Membuat program-proram terkait keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. Fungsi unit pelaksana keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas adalah sebagai berikut: 1) Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja 2) Membantu pimpinan puskesmas mengadakan dan meningkatkan upaya promosi keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas. 3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja 4) Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif 5) Koordinasi dengan unit-unit lain yang manjadi anggota keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas 6) Memberikan nasihat tentang manajemn K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan. 7) Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatan 8) Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses.



2.3



Kriteria Sumber Daya K3 2.3.1



Kriteria tenaga keselamatan dan kesehatan kerja untuk Puskesmas Satelit adalah S1 Keperawatan yang sudah mendapatkan pelatihan khusus mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di Puskesmas,



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



BAB III STANDAR FASILITAS



:Secara umum isitilah fasilitas dapat dijabarkan meliputi 2 (dua) hal, yaitu sarana dan prasarana. Definisi sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun benda teraba panca indara dan dengan mudah dapat dikendalikan oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung (pintu, lantai, dinding, tiang, kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangkan definisi prasarana adalah seluruh jaringan atau instalasi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang di harapkan, antara lain instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas, komunikasi dan pengkondisian udara dan sebagainya. 3.1



Standar Manajemen 3.1.1. Setiap sarana dan prasarana, serta peralatan puskesmas harus dilingkapi dengan:



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



1) Kebijakan tertulis tentang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang mengacu minimal pada peraturan sebagai berikut  Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan  Keputusan Menteri Kesehatan No.876 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis 



Analisa Dampak Kesehatan Lingkungan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.432 Tahun 2007 tentang Pedoman



Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit. 2) Pedoman dan standar prosedur operasional keselamatan dan kesehatan kerja 3) Perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi  Izin mendirikan bangunan  Izin penggunaan bangunan  Izin Deewell  Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran  Izin instalasi listrik  Izin pemakaian diesel  Izin instalasi petir  Izin pengolahan limbah pada, cair 4) Sistem komunikasi baik internal dan eksternal 5) Program pemeliharaan 6) Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, siap dan layak pakai 7) Manual operasional yang jelas 8) Sistem alarm, pendeteksi api atau kebakaran dan penyediaan alat pemadaman api 9) Rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja seperti rambu larangan dan rambu Petunjuk 10) Fasilitas sanitasi yang memadai dan memenuhi persyaratan kesehatan 11) Fasilitas penanganan limbah padat dan cair 3.1.2. setiap sarana dan prasaranaserta peralatan puskesmas yang menggunakan bahan beracun dan berbahaya maka pengirimnya harus dilengkapi dengan lembar MSDS (Material Safety Data Sheet) dan disediakan ruang atau tempat penyimpanan khusus bahan berbahaya dan beracun yang aman. 3.1.3. Setiap pekerja/ operator sarana, prasarana dan peralatan harus dilakukan pemeriksaan kesehatanya secara berkala 3.1.4. Setiap tiap lingkungan kerja di dalam sarana, prasarana dan peralatan harus dilakukan pemeriksaan kesehatanya secara berkala 3.1.5.



Setiap sarana prasarana dan peralatan rumah sakit, harus dikelola oleh tenaga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai



3.1.6.



Peta/denah lokasi/ euang/ alat yang dianggap berisiko dengan dilengkapi symbolsimbol khusus untuk daerah/ tempat/ are yang beresiko dan berbahaya, terutama laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi, genset,pengelolaan limbah dan laundry



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



3.1.7.



Khusus sarana bangunan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun harus dilengkapi fasilitas dekontaminasi bahan berbahaya dan beracun



3.1.8.



Program peyehatan lingkunan meliputi; penyehatan ruangan dan bangunan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penanganan limbah. Penyehatan tempat pencucian umum temasuk laundry, pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lain, pemantau sterilisasi dan desinfeksi ,dan upaya promosi kesehatan lingkungan.



3.1.9.



Evaluasi, pencatatan dan pelporan program pelaksanan keselamatan dan kesehatan kerja sarana, prasarana dan peralatan puskesmas



3.1.10. Kalibrasi (internal dan legal) secara berkala terhadap sarana, parasaran dan peralatan yang disesuaikan dengan jenisnya



3.2



Standar Teknis 3.2.1 Standar Teknis Sarana 1. Lantai  Lantai ruangan dari bahan yang kuat, kedap air, rata, tidak licin danmudah 



dibersihkan dan berwarna terang. Lantai KM/WC dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan mempunyai kemiringan yang cukup dan tidak tergenang air



2. Dinding (mengacu Kepmenkes No. 1204 Tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit)  Dinding berwarna terang, rata, cat tidak luntur dan tidak mengandung 



logam berat. Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan



 



langit-langit, membentuk konus (tidak membentuk siku) Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan keramik dibagi







sama ke kanan dan ke kiri Dinding ruangan laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 cm dari lantai.



3. Pintu/ jendela  Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm  Pintu dapat dibuka dari luar  Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai  Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji  4. Plafon  Rangka plafon kuat dan anti rayap Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit







Permukaan plafon berwarna ternag mudah dibersihkan tidak menggunakan



 



berbahan asbes Langit-langit dengan ketinggian minimal 2, 8 m dari lantai Langit-langit menggunakan cat anti jamur



5. Ventilasi  Pemasangan ventilasi alamiah dapat memberikan sirkulasi udara yang 



cukup , luas minimum 15% dari luas lantai Ventilasi AC dilengkapi dengan filter anti bakteri



6. Atap  Atapkuat, tidak bocor, tidak menjadi perindukan serangga, tikus dan 



binatang penganggu lainya Atap dengan ketinggian lebih dari 10 meter harus menggunakan penangkal petir



7. Sanitasi Air  Kloset, bak mandi dari bahan kualitas baik, utuh dan tidak cacat, serta 



mudah dibersihkan Bak mandi tidak burujung lancip, tidak menjadi sarang nyamuk dan







mudah dibersihkan Indek perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan







kamar mandi 10:1 Indek perbandingan jumlah pekerja dengan jumlah toilet dan kamar mandi







20:1 Air untuk keperluan sanitasiair seperti mandi, cuci, kloset, keluar dengan lancar dan jumlahnya mencukupi



8. Air Bersih  Kapasitor reservoir sesuai dengan kebutuhan puskesmas (2500-500 liter/  



tempat tidur) Sistem penyedfiaan air bersih menggunakan air sumur dalam (artesis) Air bersih dilakukan pemeriksaan fisik, kimia dan bilogi setiap 6 bulan







sekali Sumber air bersih dimungkinkan dapat digunakan sebagai sumber air dalam penanggulangan kebakaran



9. Plumbng  Sistem perpipaan menggunalan kode warna (biru untuk perpipaan air  



bersih dan merah untuk perpipaan kebakaran) Pipa air besih tidak boleh bersilangan dengan pipa air kotor Instalasi perpipaan tidak boleh berdekatan atau berdampingan dengan instalasi listrik



10. Drainage  Saluran keliling bangunan drainage dari bahan yang laut, kedap air dan berkualitas baik dengan dasar mempunyai kemiringan yang cukup kearah aliran pembuangan. Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



11. Ramp  Kemiringan rata-rata 10-15 derajat  Ramp untuk evakuasi harus satu arah dengan lebar minimum 140 cm khusus ramp koridor dapat dibuat dua arah dengan lebar minimal 240 cm, kedua ramp tersebut dilengkapi pegangan rambatan, kuat, ketinggian 80 



cm, Area awal dan akhirramp harus bebas dan datar, mudah untuk berputar ,







tidak licin Setiap ramp dilengkapi dengan lampu penerangan darurat, khusus ramp evakuasi dilengkapi denganpressure fan



untukmembuat tekanan udara



positif. 12. Tangga  Lebar tangga minimum 120 cm jakan searah dan 260 cm jalan dua arah  Lebar injak minimum 28 cm  Tinggi injakan maksimum 21 cm  Tidak berbentuk bulat/ spiral  Memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang seragam  Memiliki kemiringan injakan < 90º  Dilengkapi pegangan, minimum pada salah satu sisinya, pegangan rambat mudah dipegang, ketinggian 60-80 cm dari lantai, bebas dari segala instalasi 13. Pejalan Kaki  Tersedia jalur kursi roda dengan permukaan keras/ stabil, kuat dan tidak     



licin Hindari sambungan atau gundukan permukaan Kemiringan 7 derajat, setiap jarak 9 meter ada border Drainage searah jalur Ukuran minimum 120 cm (jalur searah), 160 (jalur dua arah) Tepi jalur pasang pegangan



14. Area Parkir  Area parkir harus tertata dengan baik  Mempunyai ruang bebas disekitarnya 15. Landscape (jalan, tanam)  Akses jalan harus lancar dengan rambu-rambu yang jelas  Saluran pembungan yang melewati jalan harus tertutup dengan baik dan 



tidak menimbulkan bau Tanam-tanaman tertata dengan baik dan tidak menutupi rambu-rambu yang







ada Jalan dalam area puskesmas pada kedua belah tepinya dilengkapi dengan kanstindan dirawat







Harus tersedia area untuk tempat berkumpul (public corner)



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit







Pintu gerbang untuk masuk dan keluar berbeda







Papan nama rumah sakit dibuat rapi, kuat, jelas atau mudah dibaca untuk umum, terpampang di bagian depan puskesmas







Tanaman tertata rapi, terpelihara dan berfungsi memberikan keindahan, kesejukan, kenyamanan bagi pengunjung maupun pegawai dan pasien di puskesmas.



3.2.2



Standar Teknis Prasarana 1. Penyediaan Listrik  Kapasitas dan instalasi listrik terpasang memenuhi standar persyaratan umum instalasi listrik (PUIL) 2. Penangkal Petir  Penangkal petir sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 2 Tahun 1999 3. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran  Tersedia alat pemadam api ringan sesuai dengan Norma Standar pedoman dan Manual (NSPM) kebakaran seperti yang diatur oleh Permenaker Nomor Tahun 1980  Tersedia dan tercukupi air untuk pemadam kebakaran 4. Sistem Komunikasi  Tersedia saluran telepon internal dan eksternal dan berfungsi dengan baik  Tersedia saluran telepon khusus untuk kedaruratan (untuk UGD)  Instalasi kabel telah terpasang rapi, aman dan berfungsi dengan baik  Tersedia sistem tata suara (central sound sistem)  Tersedia peralatan pemantau keamanan/ CCTV (Close circuit television) 5. Limbah Cair  Tersedianya septik tank yang tertutup. 6. Pengolahan Limbah Padat  Tersedianya tempat/ kontainer penampung limbah sesuai dengan kriteria 



limbah Tersedia tempat pembuangan limbah padat sementara, tertutup dan berfungsi baik



1.3



Standar Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 3.3.1 Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun 1. Mudah meledak Bahan yang mudah membebaskan panas dengan cepat tanpa disertai pengimbangan kehilangan panas, sehingga kecepatan reaksi, peningkatan suhu dan tekanan menignkat pesat dan dapat menimbulkan peledak; atau mudah meledak bila terkena panas, gesekan atau bantingan. 2. Mudah menyala dan terbakar Bahan yang mudah membebaskan panas dengan cepat disertai degan pengimbangan kehilangan panas, sehingga kecepatan reaksi yang menimbulkan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



nyala. Bahan mudah menyala atau terbakar mempunyai titiknyala (flash point) rendah (21ºC) 3. Racun Bahan yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan kulit atau mulut. 4. Korosif Bahan yang menyebabkan iritasi kulit, menyebabkan proses pengakratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperature uji 55ºC, emmpunyai pH ≤ 2 (asam), dan ≥12,5 (basa) 5. Karsinogenik Sifat bahan penyebab sel kanker, yakin sel luar yang dapat merusak jaringan tubuh 6. Iritasi Bahan yang menakibatkan peradangan kulit dan selaput lendir 7. Teratogenik Sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio 8. Arus listrik 3.3.2 Prinsip Dasar pengcegahan dan pengendalian B3 1. Identifikasi semua bahan berbahaya dan beracun dan instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristik. Diperlukan pemantauan yang rapi dan teratur, dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. Hasil identifikasi di beri label atau kode untuk dapat membedakan satu sama lain. Sumber informasi didapatkan dari lembar data keselamatan bahan (LDKB). 2. Evaluasi untuk menentukan langkah atau tindakan yang diperlukan sesuai sifat dan karakteristik dari bahan atau instalasi yang ditangani sekaligus memprediksi resiko yang mungkin terjadi apabila kecelakaan terjadi. 3. Pengendalian sebagai alternatif berdasarkan identifikasi dan evaluasi yang dilakukan, meliputi:  Pengendalian operasional, seperti eliminasi, substansi, ventilasi, pengunaan 



alat pelindung diri dan menjaga hygiene perorangan. Pengendalian organisasi administrasi, seperti pemasangan label, penyediaan



lembar 4. Untuk mengurangi resikokarena penanganan bahan berbahaya antara lain:  Upayakan substitusi, yaitu mengganti penggunaan bahan berbahaya dengan 



yang kurang berbahaya Upayakan menggunakan atau menyimpan bahan berbahaya sesedikit mungkin dengancara memilih proses kontinyu yang menggunakan bahan setiap saat lebih sedikit. Dalam hal ini bahan dapat dipesan seseuai kebutuhan, sehingga resiko dalam penyimpanan kecil



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit







Upayakan untuk mendapatkan infromasi terlebih dahulu tentang bahan berbahaya, cara pembuangan dan penanganan sisa atau bocor/ tumpahan, cara pengobatan bila terjadi kecelakaan dan sebagainya. Informasi tersebut dapat diminta kepada penyalur atau produsen bahan berbahaya yang







bersangkutan. Upayakan proses dilakukan secara tertutup atau mengendalikan kontaminasi bahan berbahaya dengan sistem ventilasi dan dipantau secara berkala agar







kontaminan tidak melampaui nilai ambang batas yang ditetapkan Upayakan agar pekerja tidak mengalami pajanan yang terlalu lama dengan mengurangi waktu kerja atau sistem shift kerja serta mengikuti prosedur







kerja yang aman Upayakan agar pekerja memakai alat pelindung diri sesuai atau tepat melalui







penguji, pelatihan dan pengawasan. Upayakan agar penyipanan bahan-bahan berbahaya sesuaidengan prosedur dan Petunjuk teknis yang ada dan memberikan tanda-tanda peringatan yang







sesuai dan jelas Upayakan agar sistem perizinan kerja diterapkan dalam penanganan bahan-







bahan berbahaya Tempat penyimpanan bahan-bahan berbahaya harus dalam keadaan aman,







bersih dan terpelihara dengan baik Upayakan limbah yang dihasilkan sekecil mungkin dengan cara memelihara instalasi menggunakan teknologi yang tepat dan upaya pemanfaatan kembali atau daur ulang.



1.4



Pengadaan Bahaya dan Beracun Puskesmas harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan. Rekanan yang akan diselesaikan diminta contoh barang yang diperlukan dan diminta memberikan proposal berikut company profile. Informasi yang diperlukan menyangkut spesifikasi lengkap dari material atau produk, kapabilitas rekanan, harga, pelayanan, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan serta informasi lain yang diburuhkan oleh puskesmas. Setiap unit kerja/satuan kerja yang menggunakan, menyimpan, mengelola bahan berbahaya dan beracun harus menginformasikan kepada bagian logistik sebagai unit pengadaan barang setiap kali mengajukan permintaan bahwa barang yang diminta termasuk jenis bahan berbahaya dan beracun. Untuk memudahkan melakukan proses seleksi, dibuat lembaran seleksi yang memuat kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan serta sistem penilaian untuk masingmasing kriteria yang ditentukan. Hal-hal yang menjadikriteria penilaian:  Kapabilitas Kemampuan dan kompetensi rekanan dalam memenuhi apa yang tertulis dalam 



kontrak kerjasama. Kualitas dan garansi



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Kualitas barang yang diberikan memuaskan dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati. Jaminan garansi yang disediakan baik waktu maupun sejenis garansi yang berlaku. 1. Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan  Menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS)  Kemasan produk memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja 



dan lingkungan Mengikuti ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di



puskesmas. 2. Sistem mutu  Metodologi bagus  Dokmentasi sistem mutu lengkap 3. Pelayanan  Kesesuaian waktu pelayanan dengan kontrak yang ada  Pendekatan yang dilakukansupplier dalam melaksanakan tugasnya  Penanganan setiap masalah yang timbul pada saat pelaksanaan  Memberikan pelayanan purna jual yang memadai dan dukungan teknisi disertai sumber daya manusia yang handal 1.5



Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam penanganan (menyimpan, memindahkan, menangani tumpahan, menggunakan dan sebagiaanya) bahan berbahaya dan beracun, setiap karyawan wajib mengetahui betul jenis bahan dan tata cara penangananya dengan melihat standar prosedur oeprsional Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) yang telah ditetapkan. 1. Penanganan untuk petugas puskesmas  Kenali dengan seksama jenis dan bahan yang akan digunakan atau disimpan  Baca Petunjuk yang tertera pada kemasan  Letakan bahan sesuai dengan ketentuan  Tempatkan bahan pada ruangan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk  Perhatikan batas waktu pemakaian bahan yang disimpan  Jangan menyimpan bahan yang mudah bereaksi di tempat yang sama  Pastikan kerja aman sesuai prosedur dalam pengambilandan penempatan  



bahan, hindari terjadinya tumpahan/ kebocoran Laporkan segera bila terjadi kebocoran bahn kimia atau gas Laporkan setiap kejadian atau kemungkinan kejadian yang menimbulkan bahaya atau kecelakaan (accident atau near miss) melalui lembaran yang telah disediakan dan alur yang telah diterapkan



2. Penanganan berdasarkan lokasi Daerah-daerah yang beresiko (laboratorium, farmasi, dan tempat penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan B3 yang ada di rumah sakit) harus ditetapkan sebagai daerah berbahaya dengan menggunakan kode warna di area bersangkutan, serta dibuat dalam denah puskesmas dan disebarluaskan/ disosialisasikan kepada semua orang yang ada di puskesmas. 3. Penanganan administratif Di setiap tempat penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan bahan berbahaya dann beracun harus diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya yang ada, dan di lokasi Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



tersebut tersedia standar prosedur oprasional untuk menangani bahan berbahaya dan beracun antara lain cara penanganan dan penanggulangan bila terjadi kontaminasi, kedaruratan dan sebagainya.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1



Jenis Pelayanan Prisnsip dari diadakanya keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas adalah agar keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas dipahami secara utuh. Perlu diketahui terdapat 3 komponen dalam keselamatan dan kesehatan kerja yang saling berinteraksi, yaitu: 1. Kapasitas kerja adalah status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan dan menjalankan pekerjaanya dengan baik. Misalnya bila seorang pekerja kekurngan zat besi yang menyebabkan anemia, maka kapasitas kerja akan menurun karena pengaruh kondisi lemah dan lesu 2. Beban kerja adalah beban fisik dan mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam melakukan tugasnya. Misalnya pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja maksimum, maka fisik dan mentalnya akan mengalami kondisi lelah dan jenuh. 3. Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seseorang pekerja.



4.2



Kebijakan Pelaksanaan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



4.2.1 Kebijakan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja di Puskesmas Kebijakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas harus ada, karena puskesmas merupakan tempat kerja yang padat karya, pusat informasi kesehatan. Namun keberadaan puskesmas juga memiliki dampak negatif terhadap timbulnya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, bila puskesmas tersebut melaksanakan prosedur dan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kebijakan sebagai berikut: 1) Membuat perjanjian tertulis dari pimpinan puskesmas 2) Menyusun kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas yang 3) 4)



ditetapkan oleh kepala puskesmas Membentuk organisasi keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar kesehatan dan



5)



keselamatan kerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Menyusun pedoman dan standar prosedur operasional keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas, antara lain: a. Pedoman praktis ergonomi di puskesmas b. Pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja c. Pedoman pelaksanaan pelayanan keselamatan kerja d. Pedoman pelaksanaan penanggulangan kebakaran e. Pedoman pelaksanana tanggap darurat di puskesmas f. Pedoman pengelolaan penyehatan lingkungan puskesmas g. Pedoman pengelolaan faktor resiko di puskesmas h. Pedoman pengelolaan limbah puskesmas i. Pedoman kontrol terhadap penyakit infeksi j. Pedoman kontrol bahan berbahaya dan beracun k. Penyususnan standar prosedur operasional kerja dan peralatan di masing-



masing unit kerja di puskesmas. 6) Melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 7) Melakukan evaluasi pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 8) Melakukan internal audit pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja 9) Mengikuti akreditasi puskesmas 4.3



Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Berdirinya sebuahpuskesmas dilengkapi dengan bermacam-macam peralatan yang memerlukan perawatan dan pemeliharaan sedemikian rupa untuk menjaga keselamatan, kesehatan,



mencegah



kebakaran



dan



persiapan



penanggulangan



bencana.



Keselamatankerja diterapkan di lingkungan kerja yang didalamnya terdapat aspek manusia, alat/mesin, lingkungan dan bahan kerja. Upaya keselamatan kerja merupakan upaya untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja melalui upaya promotif, preventif, penyerasian antara kapasitas, beban dan lingkungan kerja, sehingga para pekerja dapat selamat dan sehat, tanpa membahayakan diri sendiri maupun masyarkat atau orang lain di sekelilingnya



dan tercapai produktivitas kerja yang optimal. Upaya tersebut



dilaksanakan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas pegawai puskesmas.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Pengembangan kebijakan: 1) Pembentukan dan revitalisasi organisasi 2) Merencanakan program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas selama lima tahun kedepan (dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan) 4.3.1 Pembudayaan perilaku 1) Advokasi sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada seluruh jajaran puskesmas, baik pekerja, pasien maupun pengunjung puskesmas 2) Penyebaran media komunikasi dan informasi baik melalui leaflet, poster, pamflet dan sebagainya. 3) Promosi keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap pekerja yang bekerja di puskesmas satelit dan pada pasien, serta pengunjung puskesmas. 4.3.2 Pengembangan sumber daya manusia 1) Pelatihan umum keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 2) Pengiriman sumber daya manusia untuk pendidikan formal, pelatihan lanjutan, seminar workshop yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja 4.3.3 Pengembangan pedoman dan standar penanggulangan kebakaran 1) Penyusunan pedoman praktis ergonomi di puskesmas 2) Peyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan keselamatan kerja 3) Penyusunan pedoman pelaksanaan kesehatan kerja 4) Penyusunan pedoman pelaksanaan penanggulangan kebakaran 5) Pedoman pelaksanana tanggap darurat di puskesmas 6) Pedoman pengelolaan penyehatan lingkungan puskesmas 7) Pedoman pengelolaan faktor resiko di puskesmas 8) Pedoman pengelolaan limbah puskesmas 9) Pedoman kontrol terhadap penyakit infeksi 10) Pedoman kontrol bahan berbahaya dan beracun 11) Penyusunan standar prosedur operasional kerja dan peralatan di masingmasing unit kerja di puskesmas. 4.3.4 Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja 1) Pemetaan lingkungan tempat kerja 2) Evaluasi lingkungan tempat kerja (observasi, wawancara pekerja, survey dan kuesioner, check list, dan evaluasi secara rinci) 4.3.5 Pelayanan keselamatan kerja 1) Pembinaan dan pengawasan keselamatan/ keamanan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan di puskesmas. 2) Pembinaan dan pengawasan perlengkapan dan keselamatan kerja di puskesmas 3) Pengelolaan, pemeliharaan, sertifikasi sarana, prasarana dan peralatan di puskesmas 4) Pengadaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 4.3.6 Pelayanan kesehatan kerja 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala. 2) Memberikan pengobatan dan perawatan, serta rehabilitasi bagi pegawai puskesmas yang menderita sakit



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



3) Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pegawai puskesmas 4) Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja 4.3.7 Pengembangan program pemeliharaan limbah padat, cair dan gas 1) Penyediaan fasilitas penanganan dan pengelolaan limbah padat, cair dan gas 2) Pengelolaan limbah medis dan non medis 4.3.8 Pengelolaan jasa, bahan berbahaya dan beracun 1) Inventarisasi jasa, bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan permenkes No.472 Tahuan 1996 tentang Penanganan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan 2) Membuat kebijakan dan prosedur pengadaan, cara penyimpaann, risiko pajanan dan cara penanggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan lembar informasi dari pabrik tentang sifat khusus (fisik/kimia) dari bahan. 4.3.9 Pengembangan manajemen tanggap darurat 1) Menyusun rencana tanggap darurat 2) Pembentukan tim kewaspadaan bencana 3) Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan petugas tanggap darurat 4) Inventarisasi dan pemetaan tempat-tempat beresiko 5) Menyiapkan sarana dan prasarana tanggapdarurat/ bencana 6) Membuat kebijakan prosdur kewaspadaan, upaya pencegahan



dan



pengendalian bencana pada tempat-tempat yang beresiko tersebut 7) Membuat rambu/rambu khusus untuk jalan keluar/ evakuasi bila terjadi bencana 8) Memberikan alat pelindung diri pada petugas di tempat-tempat yang beresiko 9) Sosialisasi dan penyuluhan ke seluruh pekerja di rumah sakit 10) Pembentukan sistem komuniksai internal dan eksternal untuk tanggap darurat rumah sakit 11) Evaluasi sistem tanggap darurat



4.3.10 Pengumpulan, pengolahan,dokumentasi data dan pelaporan kegiatan 1) Menyusun prosedur pencatatan dan pelaporan serta penanggulangan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja,kebakaran dan bencana 2) Pembuatan sistem pelaporan kejadian dan tidak lanjutnya (alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka, serta standar prosedur operasional pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris celaka dan celaka. 3) Pendokumentasian data  Data seluruh pegawai puskesmas  Angka absensi pekerja di rumah sakit karena sakit  Kasus penyakit umum dikalangan pegawai puskesmas  Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan di kalangan pegawai 



puskesmas Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerja di kalangan pegawai







puskesmas Data sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



 



Data pelatihan dan sertifikasi Data pegawai puskesmas yang sudah dilatih keselamatan dan kesehatan



 



kerja dan sudah dilatih tentang diagnosis penyakit akibat kerja Data kejadian nyaris celaka dan celaka Data kegiatan pemantauan kesehatan lingkungan kerja



4.3.11 Peninjauan program tahunan 1) Melakukan audit internal dengan menggunakan instrument akreditasi puskesmas 2) Umpan balik pekerja melalui wawancara, observasi, kuesioner dan evaluasi ulang 3) Mengikuti akreditasi puskesmas



BAB V LOGISTIK



Logistik adalah proses pengolahan suatu barang, meliputi pemindahan dan penyimpanan barang dan informasi terkait sumber pengadaan ke konsumen akhir secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, manajemen logistik merupakan bagian yang sangat penting dari rantai pasokan ini yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara efektif dan efisien semua harus terintegrasi dari berbagai sistem dan bidang, karena keterkaitan antara peran dan fungsi dari masing-masing yang harus diarahkan untuk mencaapai sasaran secara menyeluruh. Mengenai logistik di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, harus mencakup banyak hal karena harus memenuhi kebutuhan keseluruhan unit kesehatan yang ada di puskesmas Satelit. Hal paling umum yang dibutuhkan oleh setiap bagian adalah rambu-rambu keselamatan dan alat pelindung diri bagi pekerja. Mengenai hal ini, seluruh kebutuhan tersebut akan dianggarkan manajemen puskesmas satelitdan akan disiapkan secara komprehensif, melalui kerjasama dengan bagian permasalahan dan bagian pembelian.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien di rumah sakit adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman, yang meliputi penilaian resiko dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisa insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dilakukan. Selain itu sistem ini juga bertujuan untuk: 1) 2) 3) 4)



Menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja Meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat Menurunkan kejadian tidak diharapkan di puskesmas Membantu terlaksananya program-program pencegahan, sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



Mengenai pelaksanaannya, keselamatan pasien tidak hanya dijalankan oleh bagian K3, tetapi oleh seluruh bagian yang berhubungan dengan pasien baik secara langsung maupun tidak



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



langsung. Pelaksanaan keselamatan pasien dari sudut pandang again K3 adalah bersifat tidak langsung, yang artinya bahwa pekerja di bagian ini tidak berhubungan langsung dengan pasien, tetapi diharapkan dari hasil kerjanya akan memberikan tingkat keselamatan pasien yang tinggi. Hal ini akan dibahas secara umum bersamaan dengan keselamatan kerja, karena keselamatan pasien tidak hanya dapat menimbulkan korban luka tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi lainya.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Program pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan produktivitas pegawai puskesmas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung dan masyarakat serta lingkungan sekitar. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non petugas kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bagian yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan kesiapannya dalam suatu instansi, khususnya instansi yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat seperti puskesmas. Program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: 1) Pengembangan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 2) Pembudayaan perilaku keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 3) Pengembangan sumber daya manusia keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



4) Pengembangan pedoman dan standar prosedur operasional keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas 5) Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja 6) Pelayanan keselamatan kerja 7) Pelayanan kesehatan kerja 8) Pengembangan program pelatihan limbah padat, cair dan gas 9) Peneglolaan jasa, bahan berbahaya dan beracun 10) Pengembangan manajemen tanggap darurat 11) Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja 12) Review program tahunan 6.1



Standar Pelayanan Keselamatan Kerja Program keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas harus dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di puskesmas. Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hal ini lebih banyak dikarenakan masih banyak puskesmas yang belum menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Standar pelayanan keselamatan kerja di puskesmasakan dijabarkan dalam berbagai pembinaan dan pengawasan, pembuatan laporan, rekomendasi, evaluasi dan upaya pencegahan. 6.1.1 Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan 1) Membuat laporan dan melaksanakan pemeliharan rutin dan berkala terhadap sarana, prasarana dan peralatan kesehatan 2) Melakukan peneraan/ kalibrasi peralatan kesehatan 3) Pembuatan standar prosedur operasional untuk pengoperasian, pemeliharaaan, perbaikan dan kalibrasi terhadap peralatan kesehatan. 6.1.2 Pengawasan atau penyesuaian Peralatan Kerja Terhadap pegawai puskesmas 1) Melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan pekerja 2) Membuat program, melaksanakan kegiatan, evaluasi dan pengendalian resiko ergonomi. 6.1.3 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Lingkungan Kerja 1) Manajemen harus menyiapkan dan menyediakan lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial 2) Pemantauan/ pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial secara rutin dan berkala 3) Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki lingkungan kerja 6.1.4 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Situasi Manajemen harus menyediakan, memelihara, mengawasi sarana dan prasarana sanitasi yang memenuhi syarat, meliputi: 1) Penyerahan makanan dan minuman 2) Penyehatan air 3) Penyehatan tempat penyucian 4) Penanganan sampah dan limbah



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



5) Penegndalian serangga dan tikus 6) Sterilisasi/ desinfeksi 7) Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan 6.1.5 Pembinaan dan Pengawasan Perlengkapan Keselamatan Kerja 1) Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan 2) Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung diri 3) Membuat standar prosedur operasional peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung diri 4) Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan pelindung diri. 6.1.6 Pelatihan atau Penyuluhan Keselamatan kerja Untuk Semua Pekerja 1) Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja 2) Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi keselamatan dan kesehatan untuk petugas. 6.1.7 Memberikan Rekomendasi atau Masukan Mengenai Perencanaan, Pembuatan Tempat Kerja dan pemilihan Alat Serta pengadaan Terkait Keselamatan atau Keamanan. 1) Melibatkan petugas keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perencanaan , pembuatan, pemilihan serta pengadaan sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja 2) Membuat evaluasi dan rekomendasi terhadap kondisi sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja. 6.1.8 Membuat Sistem Pelaporan Kejadian dan Tindak Lanjutnya 1) Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka 2) Membuat standar prosedur operasional pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris celaka dan celaka 6.1.9 Pembinaan dan Pengawasan Sistem Penanggulangan Bencana 1) Manajemen menyediakan sarana dan prasarana



pencegahan



dan



penanggulangan kebakaran 2) Membentuk tim penangggulangan kebakaran 3) membuat standar prosedur operasional 4) Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran 5) Melakukan audit internal terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran 6.1.10 Membuat Evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikankepada kepala puskesmas satelit 1) Data sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja 2) Data perizinan 3) Data kegiatan pemantauan keselamatan kerja 4) Data pelatihan dan sertifikasi 5) Data petugas kesehatan rumah sakit yang berpendidikan formal kesehatan kerja sudah dilatih tentang diagnosis penyakit akibat kerja 6) Data kejadian nyaris celaka dan celaka



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



7) Data kegiatan pemantauan kesehatan lingkungan kerja 6.1.11 Upaya pencegahan kecelakaan Kerja Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya. Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni, karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peralatan, mesin dan lingkungan. Kemudian dilakukan pengawasan yang diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan kecelakaan kerja adalah faktor penting di setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan kerja dan mencegah adanya kerugian. Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan, rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus dapat diidentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Metode pencegahan kecelakaan kerja merupakan program terpadu dan merupakan hasil koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang didasarkan atas sikap, pengetahuan dan kemampuan. Kegiatan pencegahan kecelakaan yang dpat dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Harus dengan komitmen yang kuat dari pihak manajemen puskesmas dan didukung dengan keterlibatan para pekerja 2. Mengaktifkan organisasi K3 dengan banyak melakukan audit terhadap keberadaan dari pekerja dalam melaksanakan tugasnya, misalnya apakah menggunakan alat pelindung diri yang sesuai/ dibutuhkan atau tidak. 3. Menemukan fakta atau masalah melalui survei, inspeksi, observasi, investigasi dan review of record 4. Analisa resiko berdasarkan fakta yang sebaiknya harus dapat dikenali, meliputi sebab utama masalah tersebut, lokasi dan kaitanya denganmanusia 5. Pemilihan/ penetapan alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan masalah yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan 6. Pelaksanaan, apabila sudah ditetapkan alternatif pemecahan, maka harus diikuti adanya tindakan/pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut, dan perlu adanya kegiatan pengawasan agar tidak terjadinya penyimpangan. 6.1.12 Kebijakan dari puskesmas yang ditetapkan agar keselamatan kerja dapat tercapai dan kecelakaan kerja dapat dihindari. 1) Ketetapan penggunaan alat pelindung diri di bagian yang membutuhkan 2) Pemeriksaan kabel-kabel barang elektronik yang berada di tempat kerja, seperti kabel terkelupas/ lecet, penggunaan kabel ekstensi yang berlebihan dapat menimbulkan percikan listrik yang dapat menimbulkan kebakaran 3) Bila terpapar oleh bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau luka, sebaiknya segera melakukan tindakan sesuai dengan LDKB, antara lain:  Mencuci daerah yang terpapar dengan air mengalir Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



 Bila terjadi pendarahan tutup luka dengan kain bersih, lalu tekan  Bawa korban ke UGD untuk mendapat penanganan lebih lanjut 4) Bila terkena sengatan listrik:  Jangan panik  Pindahkan kabel/ barang yang mengandung listrik dengan kayu kering atau bahan karet  Bawa korban ke UGD untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut 5) APAR harus tersedia di daerah yang berpotensi terjadi kebakaran 6) Hentikan pekerjaan bila dirasakan akan mengancam keselamatan jiwa 6.1.13 Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri (APD) adalah kelengkapan yang wajibdigunakan saat bekerja sesuai bahaya dari resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia. Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benarbenar sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas satelit. Adapun bentuk dari alat pelindung diri tersebut adalah: 1) Sarung tangan (hand gloves) Berfungsi sebaagi alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan tangan cedera, bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. 2) Masker (respirator) Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja di tempat dengan kualitas udara yang buruk, misalnya debu, beracun dan sebagainya.



6.2



Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Salah satu perkembangan cabang ilmu keselamatan dan kesehatan kerja adalah lahirnya disiplin mengenai hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes). Obyek hiperkes adalah lingkungan kerja yang bersifat teknik, sedangkan obyek dari kesehatan kerja adalah manusia dan bersifat medis. Sementara itu, tingkat kesehatan dan produktivitas tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh faktor kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja untuk mendapatkan derajat kesehatan kerja yang optimal dan produktivitas kerja yang tinggi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan keselamatan kerja dilakukan juga secara seimbang antara kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan yang berhubungan dengan perlindungan kesehatan. Penanganan kesehatan kerja merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja agar mendapatkan derajat kesehatan seoptimal mungkin, baik fisik, mental maupun sosial, juga untuk mendapatkan efesiensi dan produktivitas yang pada akhirnya dapat ikut



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



meningkatkan produktivitas nasional dan sumber daya manusia yang dapat merupakan bagian dari aset nasional. Standar pelayanan kesehatan kerja di puskesmas satelit pada prinsipnya harus ada dan wajib dilaksanakan karena sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Bab V bagian kesatu dan keduadan Permenakertrans nomor 3 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Bentuk-bentuk pelayanan kesehatan kerja yang dilakukan rumah sakit akan dijabarkan satu per satu dibawah ini. 6.2.1



Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan atau pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepadapekerja di puskesmas dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terhadap pekerjaan. Yang diperlukan antara lain: 1) Informasi umum puskesmas dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja 2) Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya. 3) Standar prosedur operasional untuk pekerja, peralatan, penggunaan alat pelindung diri dan kewajibanya. 4) Orientasi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja 5) Melaksanakan pendidikan, pelatihan promosi atau penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam jangka menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.



6.2.2



Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan fisik pekerja 1) Pemberian makanantambahan dengann gizi yang mencukupi untuk pekerja dinas malam, petugas laboratorium, petugas kesehatan lingkungan, pekerja yang menjalani kerja lembur. 2) Olahraga,senam kesehatan dan rekreasi 3) Pembinaan mental/ rohani



6.2.3



Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja menderita sakit 1) Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh pekerja 2) Memberikan pengobatan dan menangugung biaya pengobatan untuk pekerja yang terkena Penyakit Akibat kerja (PAK) 3) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan berkala dengan pemeriksaan khusus 4) Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit tekait.



6.2.4



Melakukan koordinasi dengan tim panitia pencegahan dan pengendalian infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien 1) Pertemuan koordinasi 2) Pembahasan kasus 3) Penanggulangan kejadian infeksi nosokomial



6.2.5



Melaksanakan kegitan surveilans kesehatan kerja 1) Melakukanmapping tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besar resiko 2) Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



6.2.6



Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (pemantauan atau pengukuran tehadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi) Ergonomi digunakan oleh berbagai macam ahli atau profesi pada bidangnya masing-masing, misalnya arsitek, fisioterapi, dokter, perawat dan sebagainya (definisi ini berdasarkan International Ergonomi Association). Selain itu ergonomi yang diterapkan untuk berbagai bidang, misalnya fisiologi, psikologi, perancangan,evaluasi proses kerja dan sebagainya. Pada umumnya, penerapan ergonomi merupakan aktivitas rancang bangun dan rancang ulang. Hal ini dapat meluputi perangkat keras, misalnya kursi pasien untuk dokter gigi, jalan/ lorong di sepanjang rumah sakit, sistem pengendalian, alat peraga, pegangan berbagai alat kantor, pintu, jendela dan sebagainya. Ergonomi dapat pula berperan sebagai desain pekerjaan pada suatu lingkungan kerja, misalnya jumlah jam istirahat, pemilihan jadwal pergantian waktu kerja gilir, meningkatkan variasi pekerjaan, dan sebagainya. Hal yang paling utama dari ergonomi adalah peranan penting dari keilmuan ini dalam meningkatakn faktor keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya desain suatu sistem kerja untuk mengurangi rasa nyeri dan ngilu pada sistem kerangka dan otot manusia, Mengurai ketidaknyamanan visual dan postur kerja dengan cara mendesain perkakas kerja untuk mengurangi kesalahan kelelahan kerja, mendesain letak instrumen dan sistem pengendalian agar meminimalkan resiko kesalahan, meningkatkan efesiensi dan menurunkan resiko gangguan kesehatan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan implementasi ergonomi diberbagai lokasi kerja, khususnya di puskesmas, adalah sebagai berikut: 1) Melakukan diagnosis terhadap adanya gangguan kesehatan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan selama ini. 2) Melakukan perbaikansebagai jalan keluar atau pemecahan masalah ergonomi yang ada. ). Keadaanini kadang sangat sederhana, misalnya hanya merubah posisi meja kerja agar mendapatkan pelayananyang cukup atau membeli



meja dan kursi meja sesuai dengan dimensi fisik pekerja. 3) Melakukan tindak lanjut terhadap intervensi yang telah dilakukan.



Untuk implementasi atau aplikasi dari keilmuan ergonomi, harus tetap melihat banyak hal. Beberapa hal yang akan dibahas dibawah ini dengan harapan dapat dijadikan dasar dalam melakukan setiap tindakan yang memerlukan keilmuan ergonomi, yaitu:



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



a. Posisi kerja, umunya terdiri dari duduk dan posisi berdiri. Posisi duduk dimana kaki tidak terbebani dengan berat tubuh dan posisi stabil selama bekerja. Sedangkan posisi berdiri dimana posisi tulang belakang vertikal dan berat badan tertumpu secara seimbang pada dua kaki. b. Proses kerja, dalam hal ini harus diperhatikan adalah masalah antropometri (metode yang digunakan dalam mengukur dimensi tubuh manusia untuk mendesain tempatt kerja). Beberapa contoh tekait denga proses kerja, yaitu perancangan area kerja (alat-alat control yang menggunakan lampu “display” harus terlihat jelas pada waktu melakukan aktivitas ), peralatan kerja (perkakas, mesin), perancangan lingkungan kerja fisik, dan sebagainya. c. Tata letak tempat kerja, dalam hal ini antropometri juga masih merupakan hal yang harus dipertimbangkan, karena sangat mempengaruhi hasil kerja dan kondisi fisik pekerja. Beberapa contoh terkait dengan proses kerja, yaitu ketinggian permukaan kerja dengan siku, kursi yang nyaman untuk operator, peletakan alat dan bahan yang selalu dibutuhkan dalam jangkauan dan sebagainya. d. Mengangkat beban, bermacam-macam cara dalam mengangkat pasien atau beban lain, yaitu menggunakan kepala, bahu, tangan, punggung dan sebagainya. Beban yang terlalu berat dapat menimbulkan cedera tulang punggung, jaringan otot dan persendian akibat gerak yang berlebihan.Beban yang dimaksud di lingkungan puskesmas bisa berarti luas, segala bentuk barang/ peralatan medis atau dokumen atau pasien. Pada kurang lebih 80% populasi orang dewasa terdapat kondisi kerentanan dalam hidupnya untuk mengalami cedera punggung bawah, yang umumnyadisebabkan oleh kesalahan teknik karena mengangkat beban dan/atau beban melebihi batas yang diperbolehkan.Terkait dengan ergonomi dengan lingkungan puskesmas, perhatikan beberapa posisi aktivitas saat bekerja dan sikap tubuh yang benar sebagai berikut:  Duduk Sebaiknya memperhatikan pemilihan kursi yang dapat mendukung bagian belakang tubuh kita pada posisi yang benar dan nyaman. Kemudian atur tinggi rendahnya agar posisi kaki dapat menampak di lantai dengan nyaman. Sebisa mungkin mengosongkan isi kantong celana bagian belakang agar bisa menggunakan keseimbangan bagian belakang tubuh kita. Alasanya adalah isi dompet yang tebal di kantong celana juga dapat membuat nyeri punggung bawah karenaa adanya tekanan yang besar dan terus menerusterhadap otot bokong  Berdiri Apabila sedang melakukan pekerjaan yang harus berdiri lama, maka hal yang harus dilakukan adalah mengistirahatkan salah satu kaki secara



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



bergantian. Letakkan salah satu kaki di atas sesuatu yang lebih tinggi dari kaki yang sebelahnya. Jika harus bekerja dengan posisi berdiri, maka hindarilah posisi membungkuk atau miring ke samping. Sedangkan untuk posisi berdiri sambil berjalan, maka hindarilah penggunaan alat sepatu yang hak tinggi.



 Mengambil benda yang lebih rendah Untuk mengambil beban yang letaknya lebih rendah, harus menghindari posisi membungkuk setinggi pinggang karena hal ini dapat menimbulkan ketegangan pada punggung bawah dan memperbesar resiko cedera otot.  Mengambil beban yang lebih tinggi Untuk mengambil beban yang lebih tinggi letaknya, harus diperhatikan seberapa tinggi tangan kita menjangkau. Apabila pada posisi tersebut menyebabkan tangan kita membentuk sudut lebih dari 120 º terhadap tubuh kita, makaa kita harus menggunakan alat bantu (meja, kursi dan tangga)  Mengangkat beban Dalam mengangkat suatu benda, hal yang harus diperhatikan adalah berat beban dan jarak tempuh. Kemudian perhatikan bagaimana cara atau teknik mengangkat beban yang benar, yaitu sebagai berikut:  Posisikan kaki secara terpisah, salah satu berada di depan kaki yang    



lainnya (ini merupakan basis penyangga yang stabil dan kuat) Tekuk lutut posisi jongkok menghadap beban yang diangkat Pegang beban, angkat beban, tarik beban mendekati tubuh Angkatlah beban dengan menggunakan otot-otot kedua kaki Jaga punggung agar tetap lurus juga berikut juga kepala saat mengangkat



beban hingga proses mengangkat selesai (posisi berdiri)  Usahakan semua gerakan dilakukan secara halus, hindari melakukan gerakan menghentak atau gerakan memutar.  Membawa beban Pada saat membawa beban, pastikan beban selalu mendekati bagian tubuh. Semakin jauh jarak beban dari tubuh, maka resiko terjadi cedera akan semakin tinggi. Pada saat membawa beban jangan melakukan hentakan mendadak atau gerakan memutar/ menyamping, karena kondisi ini akan menyebabkan tekanan yang lebih besar di bagian punggung bawah, terutama bila hal ini dilakukan secara berulang. Ketika membawa beban, usahakan posisi tubuh adalah berdiri tegak saat berjalan, jangan terlalu membungkuk (ke depan atau ke belakang). Untuk membawa beban dengan jarak tempuh cukup jauh, sebaiknya menggunakan bagian bahu, apabila terlalu berat, maka harus diangkat dengan bantuan pekerja lainya. Batasan beban yang boleh diangkat, sebaiknya tidak melebihi aturan yang telah di tetapkan oleh International Labor Organization (ILO), sebagai berikut: 1) Laki-laki dewasa 40 kg Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



2) Perempuan dewasa 3) Laki-laki (16-18 tahun) 4) Perempuan (16-18 tahun)



15-20 kg 15-20 kg 12-15 kg



Selain memperhatikan posisi aktivitas saat bekerja dan sikap tubuh, maka harus juga diperhatikan masalah pengaturan kegiatan atau proses kerja, peningkatan pengetahuan cara mengangkat beban, dan pengawasan terhadap para pekerja. Pengaturan kegiatan atau proseskerja yang dimaksud adalahsebagai berikut: 1) 2) 3) 4) 5)



Frekuensi pergerakan harus diminimalisir Jarak tempuh dalam mengangkat beban harus dikurangi Alat bantu mekanik tetap harus dimanfaatkan setiap saat Selalu memanfaatakn prinsip-prinsip ergonomi yang relevan Beban sebaiknya tidak diangkat dengan posisi yang terlalu tinggi dan kondisi jalan yang akan dilalui tidak licin.



Peningkatan pengetahuan cara mengangkat beban kepada para pekerja harus melalui sosialisasi dan pelatihan. Untuk memastikan metode yang diajarkan telah sampai dengan tepat. Metode kinetik dari pedoman pengangkatan beban 2 (dua) prinsip, yaitu otot lengan harus lebih banyak digunakan daripada otot punggung dan saat memulai pergerakann horizontal harus menggunakan momentum berat badan, di dalam metode kinetik ini meliputi 5 (lima) faktor dasar, yaitu: 1) 2) 3) 4) 5) 6.3



Posisi kaki yang benar Kondisi punggung yang kuat dan kekar Posisi lengan yang dekat dengan tubuh Mengangkat dengan benar Menggunakan berat badan



Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan Undang-Undang No.1 Tahun 1970, dituliskan bahwa syarat keselamatan kerja termasuk pengawasan lingkungan kerja harus dilaksanakan di tempat kerja. Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko ataupun potensi bahaya di lingkungan kerja perlu adanya upaya pengendalian lingkungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kesehatan lingkungan tidak akan terwujud secara maksimal tanpa dukungan semua pekerja. Untuk itu pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pekerja harus terjadwal dan secara berkesinambung. Ruang lingkup kesehatan lingkungan :  Penyehatan lingkungan kerja  Penyehatan makanan dan minuman  Penyehatan air  Penyehatan tempat pencucian  Penanganan sampah  Pengelolaan limbah radioaktif cair  Pengendalaian seranggga dan tikus  Sterilisasi dan disinfeksi  Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



6.4



Standar Kewaspadaan Bencana Bencana adalah suatu gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakatyang dapat diakibatkan oleh faktor alam, seperti gempa bumi, tsunami, longsor, angin topan, banjir, letusan gunung berapi dan sebagainya. Dapat juga diakibatkan oleh faktor non alam, seperti kebakaran dan gagal teknologi. Selain itu dapat juga diakibatakan oleh faktor manusia, seperi kerusuhan sosial, teroris dan kerusakan lingkungan , sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa manusia. Berbagi pengalaman bencana yang terjadi di Indonesia telah membuat kita semua menyadari bahwa perencanaan penanganan bencana sangat penting. Puskesmas juga mempunyai resiko bencana yang berasal dari alam seperti kebakaran. Untuk menghadapi kemungkinan bencana ini harus dilakukan antisipasi dan persiapan yang matang.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



8.1



Indikator Kinerja Komitmen dalam keselamatan dan kesehatan kerja oleh manajemen merupakan sesuatu yang lebih bersifat prinsip dari pada sebuah aktivitas. Dari hal tersebut sebuah budaya K3 terbentuk, terpelihara dan menuju peningkatkan yang lebih baik. Hasilnya adalah menurunnya angka kecelakaan akibat kerja dari tahun ke tahun, keahlian dan ketrampilan kerja pekerja meningkat, kepatuhan akan prosedur juga meningkat. Komitmen manajemen memberikan dukungan kepada setiap tingkat pekerja untuk selalu bekerja aman akan merubah pola perencanaan, eksekusi dan penilaian hasil kerja kepada aktivitas harian kearah yang lebih baik. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



dengan adanya pola tersebut, biaya secara umum akan lebih terkendali dan terprediksi bahkan akan menurun. Kalau memang komitmen manajemen akan membentuk K3 yang lebih baik, bagaimana kita bisa melakukan penilaian komitmen manajemen tersebut. Untuk menentukan apakah penilaian tersebut adalah “Kurang”, “Cukup”, “Baik’ atau bahkan “Sangat baik”, diperlukan beberapa indikator dari komitmen manajemen yang bisa dilihat melalui pola pendekatan manajerial yang dilakukan pihak manajemen adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan kriteria kinerja keselamatan dan kesehatan kerja 2) Pemantauan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja 3) Menyelesaikan pendapat yang berbeda 4) Memberikan sumberdaya yang cukup 8.2



Standar Mutu Sistem standar mutu memberikan keuntungan operasional puskesmas yang lebih efektif dan efisien, dan produk jasa yang dihasilkan selaluimemenuhi standar minimum harapan dari pasien/pengunjung , sehingga dengan ketiga hal positif tersebut akan meningkatkan performa puskesmas yang positif dan menghasilkan keuntungan maksimal bagi puskesmas. Standar untuk lingkungan juga dapat memberikan keuntungan keamanan dan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerja, sehingga para pekerja dapat menghasilkan performa kerja yang masksimal, yang tentunya akan memberikan kontribusi positif bagi puskesmas. Puskesmas adalah sebuah institusi perawatan kesehatan yang dalam pelayananya menyediakan dokter umum dan dokter gigi, perawat dan tenaga kesehatan lainya. Oleh karena itu, puskesmas harus berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik. BAB IX LAPORAN



Pencatatan dan pelaporan adalah pendokumentasian kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja secara tertulis di masing-masing unit kerja puskesmas dan kegiatan secara menyeluruh yang dilakukan oleh organisasi keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas, yang dikumpulkan dan dilaporkan atau diinformasikan oleh organisasi keselamatan dan kesehatan kerja puskesmas, kempimpinan puskesmas dan unit teknis terkait di wilayah puskesmas. Tujuan pencatatan pelaporan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja adalah menghimpun serta menyediakan data dan informasi kegiatan, mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan, mencatat dan melaporkan setiap kejadian atau kasus penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja dan menyusun dan melaksanakan pelaporan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Sasaran kegiatan pencatatan danpelaporan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan , meliputi: 1) Program keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk kebakaran dan kesehatan lingkungan puskesmas. 2) Kejadian / kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, serta upaya penanggulangan dan tindak lanjutnya.



Pelaporan terdiri dari pelaporan berkala yang bisa dalam kurun waktu bulanan, semester atau tahunan yang dilakukan berdasarkan jadwal yang ditetapkan atau berdasarkan kondisi sesaat/ incidental, yaitu pelaporan yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat kejadian atau terjadi kasus yang berkaitan dengan K3. Setaip kegiatan dan/atau kejadian/kasus sekecil apapun, yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, wajib dicatat dan dilaporkan secara tepat waktu kepada unit organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dipuskesmas. Terkait dengan hal ini, puskesmas perlu menetapkan dengan jelas pelaporan baik untuk laporan rutin/ berkala, laporan kasus atau tidak terduga. Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan untuk masing-masing aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dilaksanakan dengan membuat atau menggunakan formulir-formulir yang telah ada.



BAB X PENUTUP



Diharapkan dengan adanya standar keselamatan dan kesehatan kerja ini, maka segala bentuk pembinaan terkait dengan K3 dapat mulai dijalankan dan ditingkatkan di puskesmas satelit. Untuk seluruh pekerjaan di puskesmas satelit, diharapkan standar K3 ini dapat membantu dalam memahami masalah-masalah terkait keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas dan dapat melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap kerja di puskesmas dan dapat melakukan upayaupaya antisipasi terhadap akibat- akibat yangditimbulkan, sehingga dapat mencapai budaya “sehat dalam bekerja”.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Contoh Formulir Laporan Triwulan Kegiatan Ahli K3 Umum



FORMULIR LAPORAN PERTIGA BULAN KEGIATAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Nama Rumah Sakit



:……………………………………………..



Nama Ahli K3 Umum:…………………………………………….. Alamt Lokasi



:……………………………………………..



Kabupaten/Kota



:……………………………………………..



Provinsi



:……………………………………………..



Periode Bulan



:……………….s/d……………….. Tahun :………………



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Tanggal



Jenis Kegiatan



Tujuan



Ket



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN PERTIGA BULAN KEGIATAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



No



Uraian



Cara Pengisian



Sumber Dana



1



Rumah Sakit



Diisi sesuai nama rumah sakit



Pemda



2



Ahli K3 Umum



Diisi sesuai dengan nama petugas ahli K3



Rumah sakit



umum yang menjabat sebagai Ketua K3 atau sekertersi K3 3



Alamat Lokasi



Diisi sesuai alamat lokasi rumah sakit



Pemda



4



Kabupaten/Kota



Diisi sesuai dengan kabupaten/kota



Pemda



5



Provinsi



Diisi sesuai dengan provinsi



Pemda



6



Bulan Laporan



Diisi sesuai dengan bulan pelaporan



Rumah sakit



7



Tanggal



Diisi sesuai dengan tanggal kegiatan atau



Rumah sakit



program tersebut dilaksanakan 8



Jenis Kegiatan



Diisi sesuai dengan topic kemudian ditindak lanjutkan dengan apakah berupa sosialisasi



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Rumah sakit



atau ceramah, pelatihan khusus, workshop, pengukuran nilai lingkungan, pengecekan alat keselamatan kebakaran dan sebagainya. 9



tujuan



Diisi sesuai dengan keinginan yang akan



Rumah sakit



dicapai



Dilaporakan 3 bulan sekali:    



Periode Januari- Maret dilaporkan pada bulan April Periode April-Juni dilaporkan pada bulan Juli Periode Juli-September dilaporkan Oktober Periode Oktober-Desember dilaporkan Januari



Contoh Formulir Laporan Triwulan Kegiatan Ahli K3 Umum FORMULIR LAPORAN PERTIGA BULAN KEGIATAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Periode Bulan :…………………s/d……………… Tahun :…………………….. No



Uraian



1



Nam rumah skti dan alamt/ lokasi



2



Tim K3 di bentuk (tanggal-bulan-tahun) (mohon dilampirakn SK pembentukan



3



Jumlah pengurus Tim K3 ▬… orang (mohon dilampirkan SK pengangkatan)



4



Jabatan dalam tim K3: a. Ketua ▬… b. Sekretaris ▬…



5



Kenaggotaan tim K3 (tetap/berganti)* Bila berganti/ tidak tetap, brapa lama masa pergantianya



6



Jumlah seluruh pekerja: a. Laki-laki ▬… orang b. Perempuan ▬… orang c. Jumlah ▬… orang



7



Kebijakan K3 (ada/tidak ada)*



8



Pelaksanaan kegiatan : a. b. c. d. e. f. g.



Program kegiatan (ada/tidak ada)* Pelaksanaan evaluasi (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja) Analisa kecelakaan (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja) Pelaporan & pendataan kecelakaan (ada/tidak ada)* Peltihan tim K3 (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja) Penyuluhan tim K3 (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja) Cerahamh bagi pekerja (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja)



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Ket



h. i. j. k. l. m.



Rapat rutin anggota (ada/tidak ada)* Susunan rutin jadwal rapat (ada/tidak ada)* Dokumentasi hasil rapat (ada/tidak ada)* Inspeksi ke alpangan (ada/tidak ada)* (bila “ada”, meliputi apa saja) Kerjasama dengan unti kerja lain terkait K3 (ada/tidak ada)* Saran/rekomendasi dari pimpinan rumah sakit (ada/tidak ada)*



9



Hambatan yang ada di lapangan



10



Saran



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN PERTIGA BULAN KEGIATAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



No



Uraian



Cara Pengisian



Sumber Dana



1



Periode



Diisi sesuai dengan periode pelaporan



Rumah sakit



2



Tahun



Diisi sesuai dengan tahun pelaporan



Rumah sakit



3



Rumah Sakit



Diisi sesuai nama rumah sakit



Pemda



4



Alamat Lokasi



Diisi sesuai alamat lokasi rumah sakit



Pemda



5



Pembentukan



Diisi dengan (dd-mm-yyyy), jangan lupa untuk Rumah sakit melampirkan SK pembentukan



6



Pengurus



Diisi dengan jumkah keseluruhan, sesuai dengan SK pengangkatan, tuliskan nama ketua dan sekretaris, jangan lupa untuk melampirkan SK Pengankatan



Rumah sakit



7



Keanggotaan



Bila tanda “*”, maka piih salah satu yang sesuai dengan kondisi rumah sakit, bila ada pertanyaan tambahan, mohon berikan penjelasan/ jawaban sesuai dengan pertanyaan tersebut



Rumah sakit



8



Pekerja



Diisi sesuai dengan banyaknya pekerja yang berjenis kelamin laki-laki dan berjenis kelamin perempuan, kemudian totalkan keseluruhan dari kedua jensi kelamin tersebut



Rumah sakit



9



Hambatan



Diisi dengan segala hal yang menjadi masalah/ temuan/ kasus, baik yang sudah atau belum mendapat jalan keluar



Saran



Diisi dengan penjabaran rekomendasi yang disampakan oleh pimpinan rumah sakit dan yang didapatkan dari hasil rapat.



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Dilaporakan 3 bulan sekali:    



Periode Januari- Maret dilaporkan pada bulan April Periode April-Juni dilaporkan pada bulan Juli Periode Juli-September dilaporkan Oktober Periode Oktober-Desember dilaporkan Januari



Contoh Formulir Laporan Bulanan Kesehatan Pekerja FORMULIR LAPORAN BULANANKESEHATAN PEKERJA



Nama Rumah Sakit



:……………………………………………..



Nama Ahli K3 Umum:…………………………………………….. Alamt Lokasi



:……………………………………………..



Kabupaten/Kota



:……………………………………………..



Provinsi



:……………………………………………..



BulanPelaporan



:……………………………………………..



NO 1



Uraian



Jumlah



Pekerja sakit yang dilayani: a. Pekerja rumah sakit b. Pekerja luar rumah skit



……………… ………………



Kasus penyakit umum dikalangan pekerja: a. Pekerja rumah sakit b. Pekerja luar rumah sakit



……………… ………………



Jenis penyakit yang terbanyak dikalangan pekerja: a. Pekerja rumah sakit a.1 ………………. a.2……………….. a.3……………….. a.4……………….. a.5……………….. b. Pekerja luar rumah sakit b.1………………... b.2………………… b.3………………… b.4………………… b.5…………………



……………… ……………… ……………… ……………… ………………



Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan: a. Pekerja rumah sakit b. Pekerja luar rumah sakit Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan:



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



……………… ………………



Ket



a. Pekerja rumah sakit Pekerja luar rumah sakit



……………… ……………… ………………



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN BULANAN KESEHATAN PEKERJA



No



Uraian



Cara Pengisian



Sumber Dana



1



Rumah Sakit



Diisi sesuai nama rumah sakit



Pemda



2



Alamat Lokasi



Diisi sesuai alamat lokasi rumah sakit



Pemda



3



Kabupaten/Kota



Diisi sesuai dengan kabupaten/kota



Pemda



4



Provinsi



Diisi sesuai dengan provinsi



Pemda



5



Bulan Laporan



Diisi sesuai dengan bulan pelaporan



Pemda



6



Pekerja sakit yang



Diisi sesuai dengan jumlah pekerja (pekerja



Rumah sakit



dilayani



dan pekerja luar rumah sakit) yang mengalami sakit



7



8



9



10



Kasus penyakit



Diisi sesuai dengan jumlah kasus penyakit



umum di kalangan



umum dikalangan pekerja (pekerja dan



pekerja



pekerja luar rumah sakit)



Jenis penyakit



Diisi sesuai dengan jenis penyakit yang



yang terbanyak di



terbanyak di kalangan pekerja (pekerja dan



kalangan pekerja



pekerja luar rumah sakit)



Kasus penyakit



Diisi sesui dengan jumlah kasus penyakit yang



yang berkaitan



berkaitan dengan pekerjaan (pekerja dan



dengan pekerjaan



pekerja luar rumah sakit)



Kasus kecelakaan



Diisi sesusia denga jumlah kasus kecelakaan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Rumah sakit



Rumah sakit



Rumah sakit



Rumah sakit



yang berkaitan



yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerja dan



dengan pekerjaan



pekerja luar rumah sakit)



Contoh Formulir Laporan Bulanan Kesehatan Pekerja



FORMULIR LAPORAN REKAPITULASI SEEMESTER (6 BULAN) KESEHATAN KERJA



Nama Rumah Sakit



:……………………………………………..



Nama Ahli K3 Umum:…………………………………………….. Alamt Lokasi



:……………………………………………..



Kabupaten/Kota



:……………………………………………..



Provinsi



:……………………………………………..



Periode Bulan



:……………….s/d……………….. Tahun :………………



No 1



Uraian



Jumlah



a. Berpendidikan formal keselamatan dan kesehatan kerja b. Sudah di latih tentang diagnosis PAK



……………….



Tenaga kesehatan:



……………….. 2



Pekerja di rumah sakit yang bersangkutan



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



………………..



Ket



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR REKAPITULASI SEMERTE (6 BULAN) KESEHATAN KERJA



No



Uraian



Cara Pengisian



Sumber Dana



1



Rumah Sakit



Diisi sesuai nama rumah sakit



Pemda



2



Alamat Lokasi



Diisi sesuai alamat lokasi rumah sakit



Pemda



3



Kabupaten/Kota



Diisi sesuai dengan kabupaten/kota



Pemda



4



Provinsi



Diisi sesuai dengan provinsi



Pemda



5



PeriodecBulan



Diisi sesuai dengan bulan pelaporan



Pemda



6



Tahun



Diisi sesuai dengan tahun pelaporan



Rumah sakit



7



Tenaga kesehatan:



Diisi sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan



Rumah sakit



yang berpendidikan formal keselamatan dan



yang



kesehatan kerja



bersangkutan



Diisi sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan



Rumah sakit



keselamatan dan



yang sudah dilatih keselamatan dan



yang



kesehatan kerja



kesehatan kerja



bersangkutan



Diisi sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan



Rumah sakit



yang sudah dilatih dengan diagnosis PAK



yang



a.Berpendidikan formal keselamatan dan kesehatan kerja b.



Sudah dilatih



c.Sudah dilatih dengan diagnosis PAK 8



bersangkutan



Pekerja rumah sakit



Diisi desui dengan jumlah seluruh pegawai



Rumah sakit



yang bersangkutan



termasuk tenaga kesehatan



yang bersangkutan



Dilaporkan 6 bualn sekali:  



Periode Januari – Juni pada bulan Juli Periode Juli - Desember dilaporkan pada bulan Januari



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit



Pedoman K3 –UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Satelit