Pedoman Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN FARMASI



UPTD PUSKESMAS DTP CIWANDAN Jln. Lingkar selatan. Link jangkar kulon Rt 009/004 Kel. Tegal ratu, Ciwandan Cilegon 2016



BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Puskesmas adalah Unit Pelayanan Teknis Kesehatan Kota yang bertanggng jawab menyelenggaakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasonalstandar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan. Apabila disatu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja di bagi antara Puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa/kelurahan. Visi Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mecakup 4 indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk. Misi Pembangunan ksehatan yang diselenggarakan Puskesmas adalah mendukug



tercapainya



misi



pembagunan



kesehatan



nasional



dalam



rangka



mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk mencapai Visi tersebut, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu pada asuahan kefarmasian ( Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi perubahan orentasi tersebut, apoteker/asisten apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berintraksi langsung dengan pasien. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya(SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat,



informasi obat dan pencatatan/ penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana, sarana dan metode tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditatapkan. TUJUAN Tujuan umum: telaksananya pelayanan kefarmasian yang bermutu di puskesmas Tujuan



Khusus:



sebagai



acuan



bagi



apoteker



dan



asisten



apoteker



untuk



melaksanakan pelayanan kefarmasian di puskesmas. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan dan jaringnnya. BATASAN OPERASIONAL Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan kesehatatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan. Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Administrasi adalah



rangkaian aktivitas pencatatan, pelaporan,pengarsipan



dalam angka penatalaksana pelayanan kefarmasian yang tertib baik untuk sediaan farmasi dan pembekalan kesehatan maupun pengelolaan resep supaya lebih mudah dimonitor dan valuasi. LANDASAN HUKUM Sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan farmasi di puskesmas diperlukan aturan perundang-undang pendukung. Beberapah ketentuan perundang-undangan yang di gunakan adalah sebagai berikut: 1. Permenkes No. 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. 2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.



BAB II STANDAR KETERANGAN A. KUALIFIKASIS SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia untuk malakukan pekerjaan kefarmasian di puskesmas adalah (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan). Kompetensi apoteker di puskesmas sebagai berikut: 1. Mampu menyediakan dan mamberikan pelayanan kefarmasiaan yang mutu 2. Mampu mengambil keputusan secara profesional 3. Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, nonverbal maupun bahasa lokal 4. Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun nonformal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru (up to date) 5. Asisten apoteker hendak dapat membantu pekerjaan apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian tersebut. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pengetahuan dan penjadwalan tugas tenaga farmasian diatur oleh Satuaan Pelaksana Farmasi, mengetahui Kepala Satuaan Pelaksana UKP dan Kepala Puskesmas yang sudah diatur sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing unit. C. JADWAL KEGIATAN Pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan non shift, masuk jam 08.00 – 14.00.



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN



A



C



B



E



D DD PALET



F



I



H



J



Keterangan Gambar A. Pintu masuk apotek B. Computer C. Penerimaan resep dan penyerahan obat D. Lemari obat di apotek E. Pintu masuk ke gudang obat F. Meja administrasi G. Lemari obat buat salep H. Lemari obat buat tablet-tablet I. Lemari alkes (alat kesehatan) J. Palet (buat tempat kardus)



B. STANDAR FASILITAS Prasarana dan sarana yang harus dimiliki Puskasmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut: 1. Papan nama” Farmasi” atau “ Kamar obat” yang dapat terlihat jelas oleh pasien 2. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien 3. Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain mortil. 4. Tersedia Kartu Stok untuk masing-masing jenis obat atau komputer agar pemasukan dan pengeluaran obat, termasuk tanggal kadaluarsa obat, dapat dipantau dengan baik. 5. Tempat penyerahan obat yang memadai, yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. ALUR PELAYANAN PELAKSANA Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian



ALUR PROSES



PENERIMAAN RESEP



Apoteker



PENGKAJIAN RESEP



Apoteker dan Tenaga



PEMBUATAN ETIKET



P



Teknis Kefarmasian Apoteker dan Tenaga



I MENYIAPKAN/MERACIK OBAT



Teknis Kefarmasian Apoteker dan Tenaga



O PENYERAHAN OBAT



Teknis Kefarmasian Apoteker



PEMBERIAN INFORMASI OBAT (PIO)



KONSELING



B. Pelayanan Resep Resep adalah permintaan tertulis dari dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, bidan kepada apoeker untuk menyediakaan obat bagi pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan resep adalah proses kegiatan yang meliputi aspek teknis dan non teknis yang harus di kerjakan mulai dari penerimaaan resep, peracikan obat sampai dengan penyerahan obat kepada pasien Pelayanan resep dilakukan sebagai berikut: 1. Penerimaaan resep dan Pengkajian Resep Setelah menerima resep dari pasien, di lakukan hal-hal sebagai berikut: a. Pemeriksaan kelengkapan administrative resep, yaitu: nama dokter, nomor surat izin praktek (SIP), alamat praktek dokter, paraf dokter, tanggal, penulisan resep, nama obat jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien, dan jenis kelamin pasien. b. Pemeriksaan kesesuaia farmasetik, yaitu bentuk sediaan dosis, potensi, stabilitas, cara dan lama penggunaan obat. c. Pertimbangan



klinik,



seperti



alergi,



efek



samping,



interaksi



dan



kesesuaian obat. d. Konsultasikan dengan dokter apabiladi temukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia. 2. Pembuatan Etiket dan Peracikan Obat Setelah menerima resep, dilakukan hal – hal sebagai berikut: a. Pengambilan



obat



yang



di



butuhkan



pada



menggunakan alat, dengan memeperhatikan



rak



penyimpanan



nama obat, tanggal



kadaluwarsa dan keadaan fisik obat b. Peracikan Obat c. Pemberian etiket warna putih untuk obat dalam / oral dan etiket warna biru untuk obat oral d. Memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah 3. Penyerahan Obat Setelah peracikan obat, dilakukan hal – hal sebagai berikut:



a. Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat b. Penyerahan obat kepada pasein hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil c. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya d. Memberikan Informasi cara penggunakaan obat dan hal – hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat, dll 4. Pelayanan Informasi Obat a. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan lain, baik lisan maupun tulisan, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literature secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan b. Pemberian informasi obat yang berupa pertanyaan dari pasien, ataupun tenaga kesehatan lain didokumentasikan 5. Konseling Konseling adalah suatu proses yang sistematik untuk dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat. Kriteria pasien yang dikonseling adalah paein dengan penyakit kronis seperti Diabetes mellitus dan Hipertensi, pasien yang mendapat obat – obatan dengan menggunakan khusus dan pasein rawat inap yang akan pulang. Konseling dilakukan oleh Apoteker dengan tahapan sebagai berikut: a. Memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan konseling b. Menilai kepahaman pasein tentang obat yang di berikan c. Melakukan konseling untuk merangsang dan mengubah sikap pasien agar mengerti dan mengikuti rejimen terapi d. Memastikan pasien mengerti dan memahami apa yang sudah diterangkan



C. Pengadaan Obat Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat perbekalan kesehatan untuk menetukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas perencanaan kebutuhan obat untuk puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh pengelola obat di puskesmas. Data mutasi obat yang dihasilkan oleh puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan perencanaan kebutuhan obat tahunan. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: a. Perkiraan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai yang mendekati kebutuhan; b. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional; dan c. Meningkatkan efesiensi penggunaan obat Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat perioda sebelumnya, data mutasi obat, dan rencana pengembangan. Proses seleksi obat dan bahan medis habis pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada dipuskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengna pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan obat pertahun dilakukan secara berjenjang (bottom up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) pengadaan obat dilakukan melalui sistem e-catalog maupun lelang seseuai ketentuan pemerintah daerah yang berlaku. Selanjutnya Instalasi Farmasi kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.



D. Penyimpanan Obat Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan dan memelihara mutu serta memudahkan pencarian dan pengawasan. Proses penyimpanan obat di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan yaitu : 1. Obat disimpan dan disusun berdasarkan golongan farmakologi dan jenis sediaannya (obat dalam dipisahkan dari obat luar). 2. Penyimpanan dilakukan dengan sistem FEFO ( First Expired First Out: obat dengan kadaluarsa lebih dekat diletakkan di depan dan di gunakan lebih dahulu digunakan). 3. Untuk obat yang memerlukan kondisi penyimpanan di suhu dingin (2-15 ᵒC) disimpan di lemari pendingin. Obat-obat yang disimpan di suhu ruang di jaga pada range 18ᵒC sampai dengan 25ᵒC. 4. Suhu ruangan dan suhu lemari pendingin dimonitor pada pagi dan sore hari serta dicatat pada checklist monitoring suhu ruangan dan checklist monitoring suhu lemari pendingin. 5. Obat-obatan golongan Narkotika dan Psikotropika disimpan terpisah dari obat golongan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



E. Distribusi Obat Pendistribusian adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan agar tersedianya perbekalan farmasi bagi pasien dan unit terkait secara tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah. Proses pendistribusian obat di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem pendistribusian dibagi dua sistem yaitu sistem persediaan diruangan (floor stock) untuk tindakan kegawatdaruratan dan poli-poli serta sistem resep perseorangan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. Petugas apotek di puskesmas Kecamatan dan puskesmas Kelurahan serta petugas Poli/gadar



mengajukan permintaan perbekalan farmasi dengan mengguankan lembar permintaan obat. Petugas gudang farmasi melakukan pendistribusian perbekalan farmasi berdasarkan sisa stok dan permintaan



dari Lembar Permintaan Obat



dibandingkan dengan rata-rata pemakaian. Petugas gudang farmasi mencatat pendistribusian perbekalan farmasi pada kartu stok. Jika perbekalan didistribusikan ke masing-masing Poli/Gadar, maka petugas Poli/gadar bertanggungjawa atas ketersediaan dan pencatatan stoknya. F. Monitoring dan Penilaian Terhadap Penggunaan dan Penyediaan Obat Sebagai tindak lanjut terhadap pelayanan kefarmasian di Puskesmas perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara berkala. Monitorning merupakan kegiatan pemantauan terhadap pelayanan kefarmasian dan evaluasi merupakan proses penilaian kinerja pelayanan kefarmasian itu sendiri. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memantau seluruh kegiatan pelayanan resep sampai kepada pelayanan informasi obat kepada pasien sehingga diperoleh gambaran mutu pelayanan kefarmasian sebagai dasar perbaikan pelayanan kefarmasian di Puskesmas selanjutnya. G. Penanganan Obat Kadaluwarsa Penanganan obat kadaluwarsa di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan. 1. Petugas gudang farmasi kecamatan mengidentifikasi perbekalan farmasi yang kadaluwarsa/rusak di gudang farmasi kecamatan dan memisahkannya dari tempat penyimpanan. 2. Petugas Apotek di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan dan Puskesmas Kelurahan menyerahkan obat kadaluarsa / rusak ke petugas Gudang Farmasi UPTD Puskesmas DTP Ciwandan dengan melampirkan Berita Acara Terima Obat Kadaluarsa / Rusak. 3. Seluruh perbekalan Farmasi kadaluarsa yang berasal dari Gudang Farmasi dan Apotek di UPTD Puskesmas DPT Ciwandan dan Kelurahan dirusak terlebih dahulu oleh petugas Gudang Farmasi UPTD Puskesmas DTP



Ciwandan dan dibuat berita acara pemusnahan untuk selanjutnya di serahkan kepada pihak ketiga untuk di musnahkan. 4. Penghapusan obat – obat golongan Narkotika dan psikotropika disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Kesehatan setempat dan dibuat Berita Acara Pemusnahan. H. Monitoring Efek Samping Obat Bila diketahui bahwa obat yang diberikan pada pasien mempunyai efek samping, beritau pasien gejala sampingan apa yang dapat ditimbulkan oleh obat tersebut. Monitoring efek samping obat dilakukan dengan pengisian from khusus jika terjadi efek samping obat. I. Penyediaan dan Penggunaan Obat Emergensi Obat Emergensi disediaakan di masing – masing poli ( KB, RB, IMS, MTBS, GIGI, RAWAT INAP, JIWA, PTM ) dengan metode floor stock.



BAB V LOGISTIK Logistik terkait erat dengan kegiatan pengendalian. Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Kegiatan Pengendaian adalah: 1. Memperkiraka / menghitung pemakaian rata- rata periode tertentu di puskesmas dan seluruh unit pelayanan. Jumlah stok ini disebut stok kerja. 2. Menentukan: -



Stok optimum adalah jumlah stok



obat yang diserahkan kepada unit



pelayanan agar tidak mengalami kekuangan / kekosongan -



Stok pengamanan adalah jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga, misalnya karena keterlambatan pengiriman dari gudang obat UPTD Puskesmas DTP Ciwandan atau dari distributor.



3. Menentukan waktu tunggu ( leadtime ), yaitu waktu yang di perlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam



setiap



kegiatan



pelayanan



kefarmasian



perlu



diperhatiakan



keselamatan sasaran, yakni pasien dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegitan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap – tiap kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti pada proses penerimaan resep petugas farmasi melakukan pengkajian resep dan verifikasi resep terlebih dahulu sebelum obat diserahkan kepada pasien untuk menghindari terjadinya kesalahan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam setiap kegiatan pelayanan kefarmasian perlu di perhatiakan keselamatan kerja karyawan UPTD Puskesmas DTP Ciwandan dan lintas sektor terkait, dengan melakuakan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap harus dilakukan untuk tiap – tiap kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti dalam pelaksanaan proses peracikan obat petugas farmasi sebaiknya memakai alat pelindung diri ( masker dan sarung tangan ).



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Untuk mengukur kinerja pelayanan kefarmasian tersebut harus ada indikator yang digunakan. Indikator yang dapat di gunakan dalam mengukur tingkat keberhasilan pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas DTP Ciwandan antara lain: 1. Tingkat kepuasan konsumen: dilakukan dengan survei berupa angket melalui kotak saran atau wawancara langsung. 2. Sasaran mutu unit: A. Waktu tunggu layanan