Pedoman Pelayanan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN PASIEN SERAGAM



2018



KATA PENGANTAR Rumah sakit adalah organisasi yang berkiprah dalam bidang jasa pelayanan kesehatan perorangan. Dalam penyelenggaraan upaya pelayanan pada pasien rumah sakit didukung oleh banyak jenis keterampilan SDM baik yang berbentuk profesi maupun non profesi. Rumah Sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan mempunyai fungsi rujukan yang harus bisa memberikan pelayanan kesehatan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien. Dalam menjalankan kegiatannya rumah sakit menyadari bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk bermacam-macam asuhan yang merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional di bidang pelayanan kesehatan. Dengan adanya pedoman ini diharapkan rumah sakit dapat menerapkan model pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan, menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Semoga pedoman pelayanan pasien RSU Bhakti Rahayu Denpasar dapat berguna bagi seluruh karyawan dan mitra RSU Bhakti Rahayu Denpasar.



Rahayu,



Penyusun



RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU JL. GATOT SUBROTO II NO. 11 DENPASAR – BALI TELP. (0361) 430270, 430245. FAX. (0361) 263371, 430833 EMAIL : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMASH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU DENPASAR Nomor : 047/RSBR.DPS.SK/XII/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU DENPASAR Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah SakitUmum Bhakti Rahayu Denpasar, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya surat Keputusan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Rumah Sakit



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang



Menetapkan



:



Pertama



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar Tentang Pedoman Pelayanan Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar



Kedua



: Pedoman pelayanan Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah



Sakit



Umum Bhakti Rahayu Denpasar dilaksanakan oleh Direksi Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar. Keempat



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Denpasar



Pada tanggal



: 1 Desember 2018



Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar



dr. Made Sukanegara Tembusan : 1.



Ketua Komite Medis



2.



Arsip



DAFTAR ISI



Halaman Judul.........................................................................................................i Kata Pengantar....................................................................................................... ii Daftar Isi................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1 A. Latar Belakang..........................................................................................1 B. Tujuan....................................................................................................... 3 C. Sasaran Pedoman......................................................................................3 D. Ruang Lingkup..........................................................................................3 E.



Batasan Operasional..................................................................................3



BAB II STANDAR KETENAGAAN....................................................................6 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan Pola Ketenagaan........................6 BAB III STANDAR FASILITAS........................................................................16 A. Denah Ruang...........................................................................................59 B. Standar Fasilitas......................................................................................60 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN.......................................................63 A. Pemberian Pelayanan untuk Semua Pasien.............................................63 B. Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)....................................63 C. Pelayanan Pasien di masing-masing Unit...............................................91 D. Pelayanan Unit Admisi...........................................................................91 E.



Pelayanan Instalasi Gawat darurat (IGD)...............................................95



F.



Pelayanan Unit Bedah Sentral................................................................100



G. Pelayanan Unit Radiologi.......................................................................102 H. Pelayanan Unit Laboratorium................................................................106 I.



Pelayanan Unit Farmasi..........................................................................107



J.



Pelayanan Unit Kebidanan dan Perinatologi..........................................119



K. Pelayanan Unit Rawat Inap....................................................................126



L.



Pelayanan Unit Perawatan Intensif.........................................................140



M. Pelayanan Unit rekam Medik.................................................................143 N. Pelayanan Unit Rawat Jalan...................................................................145 BAB V LOGISTIK..............................................................................................151 A. Pengertian...............................................................................................151 B. Tujuan.....................................................................................................151 C. Syarat Manajemen Logistik....................................................................151 D. Kegiatan Logistik di Instalasi.................................................................151 E.



Standar Pengelolaan Peralalatan Keperawatan......................................152



F.



Sistem Pengadaan dan Penyimpanan Obat dan Alkes...........................152



BAB VI KESELAMATAN PASIEN..................................................................158 A. Pengertian...............................................................................................158 B. Tujuan.....................................................................................................158 C. Standar Keselamatan Pasien...................................................................158 D. Tata Laksana Keselamatan Pasien.........................................................160 BAB VII KESELAMATAN KERJA..................................................................161 A. Pengertian...............................................................................................161 B. Tujuan.....................................................................................................161 C. Prinsip Keselamatan Kerja..................................................................... 162 D. Prosedur Keselamatan Kerja..................................................................162 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU.................................................................164 BAB IX PENUTUP............................................................................................. 170



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah organisasi yang berkiprah dalam bidang jasa pelayanan kesehatan perorangan. Dalam penyelenggaraan upaya pelayanan pada pasien rumah sakit didukung oleh banyak jenis keterampilan SDM baik yang berbentuk profesi maupun non profesi. Dalam menjalankan kegiatannya rumah sakit menyadari bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk bermacam-macam asuhan yang merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional di bidang pelayanan kesehatan. Dengan adanya pedoman ini diharapkan rumah sakit dapat menerapkan model pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan, menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan



pemulangan



dan



tindakan



selanjutnya.



Hasilnya



adalah



meningkatnya mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Setiap pasien yang datang ke rumah sakit harus dijamin aksesnya untuk mendapat pelayanan yang dibutuhkan, terjamin pula kontinuitas pelayanan yang didapat, serta mendapatkan pelayanan yang terkoordinasi dan terintegrasi dari berbagai asuhan dari para profesional pemberi asuhan pasien. Sehingga dapatlah diharapkan hasil pelayanan yang efektif, efisien dan menjamin keselamatan pasien, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pasien dan pemenuhan hak pasien. Beberapa hal penting yang harus dikelola oleh rumah dakit adalah mengenali dengan baik kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani oleh rumah sakit,



mengatur pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien dan melakukan rujukan ke pelayanan yang tepat baik di dalam maupun ke luar rumah sakit serta mengatur pemulangan pasien yang tepat ke rumah. Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar, adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan secara paripurna pada unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh berbagai kelompok profesi. Para profesional utama yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter umum maupun dokter spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa analis laboratorium, penata rontgen dan fisioterapis. Secara garis besar ada empat kelompok SDM yang mendukung jalannya rumah sakit yaitu, kelompok medis memberikan pelayanan asuhan medis, kelompok keperawatan memberikan asuhan keperawatan, serta kelompok keteknisian medis yang memberikan pelayanan penunjang medis, dan akhirnya adalah kelompok administrasi yang memberikan pelayanan administrasi manajemen. Pedoman ini akan membahas pengaturan apa dan bagaimana yang perlu dibuat di rumah sakit sejak pasien menginjakkan kakinya di rumah sakit sampai pasien dipulangkan ke rumah atau dirujuk ke sarana kesehatan lain atau meninggal dunia. Pada semua alur perjalanan pasien ini telah ada standar yang ditetapkan oleh kemenkes dalam Peraturan Menteri Kesehatan No …. Tahun 2013. Standar tersebut disebut standar pelayanan berfokus pasien, yang dibagi menjadi 7 kelompok yaitu ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan), AP (Asesmen Pasien), PAP (Pelayanan dan Asuhan Pasien), PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah), PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat),



MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi) dan HPK (Hak Pasien dan Keluarga), yang akan dibahas satu persatu dalam pedoman ini. B. Tujuan Pedoman a. Tujuan Umum Tersedianya pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan dan asuhan pasien yang professional dan bermutu. b. Tujuan Khusus 1. Mengetahui standar ketenagaan RSU Bhakti Rahayu Denpasar 2. Mengetahui standar fasilitas RSU Bhakti Rahayu Denpasar 3. Mengetahui tata laksana pelayanan RSU Bhakti Rahayu Denpasar 4. Mengetahui pnyediaan logistik RSU Bhakti Rahayu Denpasar 5. Mengetahui keselamatan pasien dalam pelayanan RSU Bhakti Rahayu Denpasar 6. Mengetahui keselamatan kerja dalam pelayanan RSU Bhakti Rahayu 7. Mengetahui pengendalian mutu pelayanan RSU Bhakti Rahayu Denpasar C. Sasaran Pedoman Semua penyelenggara pelayanan dan asuhan pasien baik itu staf medis (dokter umum/ dokter spesialis/ dokter gigi), paramedic (perawat, bidan), tenaga kesehatan lainnya (nutrisionis/ ahli gizi, analis/ laboratorium, apoteker/ farmasi), dan tenaga non kesehatan (administrasi, rekam medik, driver, petugas kebersihan, petugas keamanan, teknisi), serta pasien yang terkait untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pelayanan dan shuhan pasien. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman pelayanan klinis ini adalah pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium, Radiologi, dan Rawat Jalan. E. Batasan Operasional



1. Unit Rawat Jalan Fasilitas



yang



digunakan



sebagai



tempat



konsultasi,



penyelidikan,



pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter spesialis yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan. 2. Unit Gawat Darurat Fasilitas yang melayani pasien yang berada dalam keadaan gawat dan terancam nyawanya yang membutuhkan pertolongan secepatnya. 3. Unit Rawat Inap Fasilitas yang digunakan merawat pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 24 jam (pasien menginap di rumah sakit) 4. Unit Perawatan Intensif Fasilitas untuk merawat pasien yang dalam keadaan sakit berat pasca operasi berat maupun pasien yang bukan pasca operasi berat, yang memerlukan perawatan secara intensif dan tindakan segera. 5. Unit Kebidanan dan Perinatologi Fasilitas menyelenggarakan kegiatan persalinan, perinatal, nifas, dan gangguan kesehatan reproduksi serta perawatan neonatus. 6. Unit Bedah Sentral Instalasi bedah adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya. 7. Unit Farmasi dan Apotek Fasilitas untuk penyediaan dan membuat obat racikan, penyediaan obat paten, serta memberikan informasi dan konsultasi perihal obat. 8. Unit Radiologi Fasilitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien dengan menggunakan energy radioaktif dalam diagnosis dan pengobatan penyakit.



9. Unit Laboratorium Fasilitas kerja khususnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ilmiah misalnya (fisika, kimia, hygiene, dan sebagainya). 10. Unit Administrasi dan Rekam Medis Suatu unit dalam rumah sakit tempat melaksanakan kegiatan administrasi dan pencatatan dan tempat melaksanakan kegiatan merekam dan menyimpan berkas-berkas identitas pasien, riwayat penyakit, hasil pemerksaan dan pengobatan yang diterapkan secara terpusat/ sentral. 11. Unit Gizi/ Dapur Fasilitas melakukan proses penanganan makanan dan minuman meliputi kegiatan : pengadaan bahan mentah, penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan-minuman. 12. Instalasi Cuci/ Laundry Fasilitas untuk melakukan pencucian linen yang terdiri dari : penerimaan, desinfeksi bila perlu, cuci dan pemisahan, pengeringan, seterika, perbaikan, pemberian kode dan bungkus, penyimpanan, persiapan pengiriman, dan pengiriman. 13. Pemulasaran Jenazah Fasilitas untuk meletakkan / menyimpan sementara jenazah sebelum diambil oleh keluarganya, memandikan jenazah, pemulasaran dan pelayanan forensik.



BAB II STARNDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan Pola Ketenagaan Rencana Ketenagaan Kebutuhan No



Kualifikasi



Tenaga



Tambah



Estimasi



RS saat



di akhir



ini



tahun 2018



A



B



Pelayanan Medis Dasar 1. Dokter Umum



4



2. Dokter Gigi



1



11



Pelayanan Medik Spesialis 1



5



2. Anak



1



5



3. Bedah



1



5



1



4



1. Penyakit Dalam



4. Obstetri



&



Ginekologi 5. THT



2



6. Urologi



1



7. Jantung



1



8. Mata



4



9. Kejiwaan



1



10. Orthopedi



2



11. Saraf



1



12. Kulit



1



&



Kelamin 13. Anastesi



N o 1.



Jabatan Direktur RS



5



KUALIFIKASI/PERSYARATAN



Kebutuh



Saat



JABATAN



an



ini



1. S1 profesi Kedokteran.



1



2. Usia maksimal 65 tahun. 3. Pria/Wanita. 4. Pengalaman di RS/ins. Kesehatan minimal 5 th. 5. Menguasai



masalah-masalahRS



dan bisnis RS 6. Menguasai pemerintah



aturan-aturan sehubungan



dengan



permasalahan RS 7. Memiliki kemampuan dalam merencanakan kegiatan/perkembangan RS



1



Selisih 0



8. Memiliki kemampuankepemimpinan



dan



manajerial RS 9. Memiliki



kemampuan



dalam



mengambil keputusan dengancepat dan tepat 10. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan 11. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi 12. Berwibawa



dan



berdedikasi



tinggiSehat 13. Kursus/pelatihan Manajemen RS 14. Bakat yang perlu dimiliki : a) Intelegensia : -



Kemampuan



belajar



secara umum -



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya -



Kemampuan membuat



alasan



dalam dan



membuat pertimbangan b) Verbal :



-



Kemampuan memahami



untuk arti



kata-



kata



dan



menggunakannya secara efektif -



Kemampuan berkomunikasi



c) Ketelitian : -



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan -



Kemampuan dalam mengelola pelaporan.



2.



Kepala Seksi Pelayanan



1



1. Pendidikan minimal S1 profesi kedokteran.



dan Sumber



2. Pengalaman minimal 3 tahun.



Daya



3. Usia maksimal 55 tahun.



Manusia



4. Pria/Wanita 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Mempunyai



pengetahuan



di



bidang Sumber Daya Manusia 7. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS 8. Pengalaman sebagai pelaksana minimal 2 tahun 9. Memiliki



kemampuan



dalam



1



0



mengambil



keputusan



dengan



cepat dan tepat 10. Memiliki melakukan



kemampuan



dalam



koordinasi



dengan



baik dan memotivasi bawahan. 11. Mempunyai



inisiatif,



obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 12. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 3



Kepala Sub



1. Pendidikan minimal S1 Profesi 1



Seksi



Kedokteran



Pelayanan



2. Sudah memiliki STR



Medis



3. Telah



menyelesaikan



program



interensip 4.



Pengalaman minimal 2 tahun.



5.



Pria/Wanita.



6.



Sehat



7.



Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan kegawatdaruratan



dalam (



1



0



tersertifikasi



ATLS



dan



ACLS ) b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.







Kemampuan



dalam



membimbing rekan kerja dan berkomunikasi pada atasan c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 4



Kepala Instalasi



1. Pendidikan minimal S1 Profesi 1 Kedokteran



Gawat



2. Sudah memiliki STR



Darurat



3. Pengalaman minimal 2 tahun. 4. Usia minimal 25 tahun. 5. Pria/Wanita. 6. Sehat 7. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum



1



0







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan



dalam



kegawatdaruratan (tersertifikasi ATLS dan ACLS) b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.







Kemampuan



dalam



membimbing rekan kerja dan berkomunikasi pada atasan c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 5



Dokter Jaga



1. Pendidikan minimal S1 Profesi 10



7



-3



IGD



Kedokteran 2. Sudah memiliki STR 3. Pengalaman minimal 1 tahun. 4. Usia minimal 25 tahun. 5. Pria/Wanita. 6. Sehat 7. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan



dalam



kegawatdaruratan tersertifikasi



ATLS



( dan



ACLS ) b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan



berkomunikasi. 



Kemampuan



dalam



membimbing rekan kerja dan berkomunikasi pada atasan c. Ketelitian 8. Kemampuan dalam membuat, menganalisa,



dan



membuat



laporan. 6



Kepala



1. Pendidikan S1 Keperawatan Ners



ruang



2. Pengalaman dilingkungan bidang



IGD



keperawatan 1 tahun. 3. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS. 4. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan. 5. Berwibawa dan berdedikasi tinggi. 6. Sehat 7. Sudah memiliki STR 8. Memiliki serifikat triage course 9. Mampu



melakukan



manajemen



transfer pasien dan tersertifikasi 10. Memahami manajemen PONEK 11. Nilai lebih jika memiliki sertifikat kursus Manajemen RS. 12. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia :



1



1



0







Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap / memahami instruksi dan prinsip-prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan. 7



Perawat Pelaksana



1. Pendidikan S1 Keperawatan + 16 Ners



Instalasi



2. Umur minimal 17 tahun.



Gawat



3. Memiliki sertifikat BTCLS



Darurat



4. Memiliki serifikat triage course 5. Mampu



melakukan



manajemen



10



-6



transfer pasien dan tersertifikasi 6. Memahami manajemen PONEK 7. Mampu bekerjasama dalam tim 8. Sudah memiliki STR 9. Sehat. 10. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan.



8



Kepala Unit Bedah Sentral



1. Pendidikan minimal S1 Profesi Kedokteran. 2. Pengalaman sebagai pelaksana 2 – 4 tahun. 3. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan. 4. Berwibawa. 5. Memiliki SIP. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan



dalam



kegawatdaruratan tersertifikasi



ATLS



( dan



ACLS ) b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



1



0



-1



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.







Kemampuan



dalam



membimbing rekan kerja dan berkomunikasi pada atasan c. Ketelitian Kemampuan dalam membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 9



Kepala Ruangan Unit Bedah Sentral



1. Pendidikan



D3 1



minimal



Kebidanan/ Keperawatan . 2. Pengalaman sebagai pelaksana 1 tahun di bidangnya. 3. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan. 4. Berwibawa. 5. Memiliki SIKB/SIK. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi prinsip



dan



prinsipyang



1



0



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan



dalam



kegawatdaruratan tersertifikasi



(



ATLS



dan



ACLS ) b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.







Kemampuan



dalam



membimbing rekan kerja dan berkomunikasi pada atasan c. Ketelitian Kemampuan dalam membuat, menganalisa, dan membuat laporan 10



Perawat Pelaksana



1. Pendidikan



minimal



Kebidanan/Keperawatan



Unit Bedah



2. Usia minimal 25 tahun.



Sentral



3. Pria/Wanita. 4. Pengalaman minimal 1 tahun.



D3 16



16



0



5. Sehat. 6. Tersertifikasi BTCLS 7. Tersertifikasi



pelatihan



Perioperatif atau Perawat Anastesi 11



Kepala Ruangan



1. Pendidikan



minimal



S1 1



1



0



S1 8



7



-1



1



1



0



Keperawatan Ners



Unit



2. Usia minimal 25 tahun.



Perawatan



3. Pria/Wanita.



Intensif



4. Pengalaman minimal 1 tahun. 5. Sehat. 6. Tersertifikasi BTCLS 7. Tersertifikasi pelatihan ICU



12



Perawat Pelaksana



1. Pendidikan



minimal



Keperawatan Ners



Unit



2. Usia minimal 25 tahun.



Perawatan



3. Pria/Wanita.



Intensif



4. Pengalaman minimal 1 tahun. 5. Sehat. 6. Tersertifikasi BTCLS 7. Tersertifikasi pelatihan ICU



13



Kepala Sub



1. Pendidikan minimal S1 dokter.



Seksi



2. Pengalaman minimal 2 tahun di



Pelayanan Penunjang



bidangnya 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki



kemampuan



dalam



mengambil



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a.Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan



dalam



membuat alasan dan membuat pertimbangan b.Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti katakata menggunakannya secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



dan



c.K Ketelitian :







Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan 



Kemampuan dalam mengelola pelaporan



14



Kepala Unit



1. Pendidikan minimal D3 rekam 1



Rekam



medis



/



atau



Medis



Kedokteran



S1



dengan



Profesi pelatihan



rekam medis. 2. Pengalaman minimal 2-4 tahun 3. Pengalamann



dalam



menyelenggarakan fungsi rekam medis. 4. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 5. Memiliki



kemampuan



melakukan koordinasi



dalam dengan



baik dan memotivasi bawahan. 6. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 7. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan secara umum







Kemampuan



belajar



1



0



menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan



dalam



membuat alasan dan membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti katakata



dan



menggunakannya secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan 



Kemampuan dalam mengelola pelaporan.



15



Pelaksana Rekam Medis



1. Pendidikan minimal SLTA /D3



13



8



-5



1



1



0



Rekam Medis 2. Minimal Umur 17 tahun 3. Laki-laki / wanita 4. Sehat. 5. Teliti



16



Ka Sub Unit



1. Pendidikan minimal SLTA.



Admisi



2. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 3. Usia maksimal 40 tahun. 4. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 5. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 6. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 7. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan



dalam



membuat alasan dan membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan memahami kata



untuk arti katadan



menggunakannya secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan 17



Pelaksana Admisi



1. Pendidikan



minimal



28



18



-10



1



1



0



SMA/Diploma Administrasi RS 2. Usia minimal 17 tahun. 3. Teliti. 4. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik. 18



Kepala Unit



1. Pendidikan minimal D3 gizi



Gizi



2. Pengalaman minimal 2-4 tahun 3. Pengalamann



dalam



menyelenggarakan pelayanan gizi 4. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan 5. Berwibawa dan berdedikasi tinggi. 6. Sehat. 7. Memiliki SIK 8. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam



alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemempuan memahami



untuk arti



kata-



kata



dan



menggunakannya secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 



Kemampuan dalam mengelola pelaporan.



19



Pelaksana



1. Pendidikan minimal D3 Gizi



Gizi



2. Usia minimal 17 tahun 3. Memahami mengenai pelayanan gizi klinis 4. Pengalaman minimal 1 tahun.



1



1



0



5. Sehat. 6. Teliti 7. Berpenampilan menarik 20



Perkarya Makanan



1. Pendidikan minimal SMK tata 6



5



-1



1



0



boga 2. Usia minimal 17 tahun 3. Memahami mengenai pelayanan gizi klinis 4. Sehat. 5. Teliti



21



Kepala Unit



1. Pendidikan D3 Radiologi.



Radiologi



2. Pengalaman



sebagai



1 pelaksana



radiology minimal 1 tahun. 3. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS. 4. Memiliki



sertifikat



petugas



proteksi radiasi (PPR) 5. Memiliki



kemampuan



Kepemimpinan 6. Berwibawa dan berdedikasi tinggi. 7. Sehat. 8. Memiliki SIK 9. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan secara umum







Kemampuan



belajar



menangkap



/



memahami



instruksi



dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam



alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan memahami



untuk arti



kata



katadan



menggunakannya secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 22



Pelaksana



1. Pendidikan D3 Radiologi.



Radiologi



2. Usia minimal 17 tahun 3. Memiliki



sertifikat



5



2



-3



1



1



0



petugas



proteksi radiasi (PPR) 4. Sehat 5. Teliti 6. Berpenampilan menarik 23



Administrasi 1. Pendidikan SMA/umum Radiologi



2. Usia minimal 17 tahun



3. Sehat 4. Teliti 5. Berpenampilan menarik 24



Kepala



1. Pendidikan minimal S1 apoteker.



Instalasi



2. Pengalaman minimal 1 tahun di



Farmasi



bidangnya 3. Pria/Wanita. 4. Teliti 5. Sehat 6. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



1



1



0



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 24



Apoteker



1. Pendidikan



minimal



Sarjana



4



3



-1



12



10



-2



2



2



0



Apoteker 2. Memiliki sertifikat pencampuran obat sitostatika 3. Memahami



manajemen



farmasi



klinis 4. Pengalaman minimal 1 tahun. 5. Sehat. 6. Teliti. 26



Asisten



1. Pendidikan minimal D3 Farmasi



Apoteker



2. Umur minimal 17 tahun 3. Memiliki sertifikat pencampuran obat sitostatika 4. Mampu bekerjasama dalam tim 5. Sehat 6. Teliti



27



Administrasi 1. Pendidikan JKN



minimal



SMA/sederajat 2. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun



dalam



pelayanan



kefarmasian 3. Mampu bekerjasama dalam tim 4. Sehat\ 5. Teliti



28



Kepala Unit Laboratorium



1



1. Pendidikan minimal D3 Analis Kesehatan 2. Pengalaman minimal 1 tahun.. 3. Pria/Wanita. 4. Sehat 5. Teliti 6. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa,



1



0



dan membuat laporan. 29



Pelaksana Laboratorium



7



5



-2



S1 1



1



0



1. Pendidikan minimal D3 Analis Kesehatan. 2. Umur minimal 17 tahun 3. Dapat bekerjasama dalam tim 4. Sehat. 5. Teliti.



30



Kepala Sub Seksi Keperawatan



1. Pendidikan



minimal



Keperawatan Ners 2. Pengalaman minimal 1 tahun. 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki melakukan



kemampuan



dalam



koordinasi



dengan



baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai



inisiatif,



obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan secara umum



belajar







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian :  Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan Kemampuan dalam mengelola pelaporan 31



Kepala Ruangan Rawat Inap



1. Pendidikan



minimal



S1 3



Keperawatan Ners 2. Pengalaman



memimpin



di



lingkungan bidang keperawatan 2 – 4 tahun. 3. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis



3



0



RS. 4. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan. 5. Berwibawa dan berdedikasi tinggi. 6. Sehat 7. Memiliki SIK 8. Memiliki sertifikat BTCLS 9. Memahami asuhan keperawatan bangsal 10. Memahami



pendokumentasian



asuhan keperawatan 11. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan menggunakannya secara efektif.







Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan. 32



Pelaksana



1. Pendidikan



minimal



perawat/bida



kebidanan/keperawatan



n rawat inap



2. Memiliki sertifikat BTCLS



D3 42



39



3



1



0



3. Memahami asuhan keperawatan bangsal 4. Memahami



pendokumentasian



asuhan keperawatan 5. Mampu bekerjasama dalam tim 6. Memiliki SIK/SIB 33



Kepala Unit Rawat Jalan



1. Pendidikan



minimal



D3 1



Keperawatan/Kebidanan 2. Pengalaman sebagai pelaksana 1 tahun. 3. Memiliki kepemimpinan. 4. Berwibawa. 5. Sehat 6. Memiliki SIB/SIK 7. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia :



kemampuan







Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsipprinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam



alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemempuan memahami



untuk arti



kata-



kata



dan



menggunakannya secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 



Kemampuan dalam mengelola pelaporan



34



Pelaksana Unit Rawat Jalan



1. Pendidikan



minimal



Keperawatan /Kebidanan 2. Minimal usia 17 tahun 3. Mampu bekerjasama dalam tim



D3 5



4



-1



4. Sehat 35



Kepala Unit Kebidanan & Perinatologi



1. Pendidikan



D3 1



minimal



Kebidanan 2. Pengalaman



memimpin



di



lingkungan bidang keperawatan 1 tahun. 3. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS. 4. Memiliki



kemampuan



kepemimpinan. 5. Berwibawa dan berdedikasi tinggi. 6. Sehat 7. Memiliki SIKB 8. Nilai lebih jika memiliki sertifikat kursus Manajemen RS. 9. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip



prinsipyang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan.



1



0



b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan. 36



Pelaksana Unit



1. Pendidikan



minimal



D3 21



16



-6



1



0



Kebidanan



Kebidanan



2. Umur minimal 17 tahun



&



3. Memiliki sertifikat APN



Perinatologi



4. Memiliki sertifikat PONEK 5. Memiliki sertifikat BTCLS 6. Mampu bekerjasama dalam tim 7. Sudah memiliki STR 8. Sehat 9. Teliti



37



Kepala Sub Seksi



1. Pendidikan minimal D3 semua 1 jurusan.



Kepegawaia



2. Pengalaman minimal 2 tahun.



n dan Diklat



3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita.



5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan menggunakannya secara efektif







Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 38



Pelaksana Diklat



1



1. Pendidikan minimal D3 semua jurusan. 2. Pengalaman minimal 2 tahun. 3. Usia minimal 25 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Sehat 6. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



0



-1



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat,



menganalisa,



dan membuat laporan. 39



Pelaksana



1. Pendidikan SMA/sederajat



1



Kepegawaia



2. Pengalaman minimal 1 tahun.



n



3. Usia minimal 25 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Sehat 6. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan



menangkap/



memahami instruksi dan prinsip-prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. 



Kemampuan memberikan penjelasan







Kemampuan



dalam



1



0



alkulasi dan perhitungan 



Kemampuan menggunakan alat bantu komputer



b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 40



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SMA/ D3.



Perijinan



2. Usia minimal 20 tahun. 3. Pria/Wanita 4. Sehat 5. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan



menangkap/



memahami instruksi dan prinsip-prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat alasan dan



dalam



1



1



0



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa, dan membuat laporan. 41



Kepala



1. Pendidikan minimal S1 Ekonomi



Bagian



2. Pengalaman minimal 3 tahun.



Umum dan



3. Usia maksimal 55 tahun.



Marketing



4. Pria/Wanita 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS 7. Pengalaman



sebagai



pelaksana



minimal 2 tahun 8. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 9. Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan baik



1



1



0



dan memotivasi bawahan. 10. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 11. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 42



Kepala Sub Bagian



1. Pendidikan



minimal



SMA/sederajat.



Umum dan



2. Pengalaman minimal 2 tahun.



sarana



3. Usia maksimal 55 tahun.



prasarana



4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



1



1



0



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 43



Kepala Unit Rumah Tangga



1. Pendidikan



minimal



SMA/sederajat. 2. Pengalaman minimal 2 tahun. 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas,



1



1



0



daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 44



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



8



4



-4



Laundry



2. Usia maksimal 27 tahun. 3. Teliti. 4. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik. 45



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Kebersihan



2. Usia maksimal 27 tahun.



18



15



-3



8



6



-2



8



2



-6



12



8



-4



3. Teliti. 4. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik. 46



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Transportasi



2. Usia maksimal 27 tahun. 3. Teliti. 4. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik. 47



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Teknisi



2. Usia maksimal 27 tahun.



(Ac,listrik,O



3. Teliti.



2 dan air)



4. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik. 48



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Keamanan



2. Pendidikan Satpam. 3. Memiliki kemampuan memimpin 4. Tegas. 5. Berwibawa. 6. Sehat



49



Case Manager



1. Pendidikan



D3 3



minimal



Keperawatan/kebidanan/S1 Kedokteran. 2. Pengalaman minimal 2 tahun. 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami



3



0



instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 50



Kepala Sub



1. Pendidikan minimal D3.



1



Bagian



2. Pengalaman minimal 3 tahun.



Kerjasama



3. Usia maksimal 55 tahun.



dan Humas



4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat



1



0



7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan belajar secara umum







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip yang mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan







Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 51



Tim PKRS



1. Pendidikan SMA/sederajat



(Promosi



2. Pengalaman di Marketing/Humas



Kesehatan



3



minimal 5 tahun.



Rumah



3. Usia maksimal 40 tahun.



Sakit)



4. Pria/Wanita. 5. Sehat 6. Bakat yang dimiliki : a. Intelegensia 



Kemampuan belajar secara umum.







Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b. Verbal 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif. 



Kemampuan berkomunikasi.



c. Ketelitian



3



0







Kemampuan



dalam



membuat, menganalisa dan membuat laporan. 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan. 52



Kepala Bagian Keuangan dan Akunting



1. Pendidikan



minimal



SMA/sederajat 2. Pengalaman



minimal



3



tahun



dibidangnya 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Pengalaman



dalam



menyelenggarakan fungsi teknis RS 7. Pengalaman



sebagai



pelaksana



minimal 2 tahun 8. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 9. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 10. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 11. Bakat yang perlu dimiliki :



1



1



0



a.Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan







Prinsip-prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam



alasan



dan



membuat pertimbangan b.Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c.Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan dalam mengelola pelaporan



53



Kepala Sub



1



Bagian



Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat



Keuangan



2



Pengalaman minimal 2 tahun.



dan



3



Usia maksimal 55 tahun.



1



1



0



akuntansi



4



Pria/Wanita.



5



Memiliki kemampuan manajerial RS



6



Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7



Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8



Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi.



9



Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c.



Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 54



Kepala Sub Bagian Logistik



1. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat. 2. Pengalaman minimal 3 tahun. 3. Usia maksimal 55 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Memiliki kemampuan manajerial RS 6. Memiliki mengambil



kemampuan



dalam



keputusan



dengan



cepat dan tepat 7. Memiliki



kemampuan



dalam



melakukan koordinasi dengan baik dan memotivasi bawahan. 8. Mempunyai inisiatif, obyektivitas, daya konsentrasi, daya adaptasi dan kreativitas yang tinggi. 9. Bakat yang perlu dimiliki : a. Intelegensia : 



Kemampuan



belajar



1



1



0



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan b. Verbal : 



Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif 



Kemampuan berkomunikasi



c. Ketelitian : 



Kemampuan membuat,



dalam menganalisa



dan membuat laporan 



Kemampuan



dalam



mengelola pelaporan 55



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Obat, Alkes,



2. Pengalaman



dan Umum (Logistik)



di



bidang



purchasing minimal 2 tahun. 3. Pria/wanita 4. Sehat. 5. Mampu berkomunikasi dengan



3



3



0



baik. 56



Ka Unit Kasir



1. Pendidikan



SMK 1



minimal



jurusan Akuntansi 2. Pengalaman minimal 2 tahun. 3. Usia minimal 25 tahun. 4. Pria/Wanita. 5. Sehat 6. Jujur 7. Bakat yang dimiliki : a.Intelegensia 



Kemampuan



belajar



secara umum 



Kemampuan menangkap/memahami instruksi



dan



prinsip-



prinsip



yang



mendasarinya. 



Kemampuan membuat



dalam alasan



dan



membuat pertimbangan. b.Verbal  Kemampuan



untuk



memahami arti kata-kata dan



menggunakannya



secara efektif.  Kemampuan berkomunikasi. c.Ketelitian



1



0



 Kemampuan membuat,



dalam menganalisa,



dan membuat laporan. 57



Kasir Rawat Inap dan Rawat Jalan



1. Pendidikan



D3 6



minimal



6



0



2



-1



1



1



0



4



4



0



Administrasi/Manajemen 2. Pengalaman minimal 1 tahun. 3. Teliti. 4. Sehat. 5. Jujur 6. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 58



Pelaksana



1. Pendidikan



Akunting/



Akuntansi.



Bookkeeper



D3 3



minimal



2. Mampu membuat pembukuan. 3. Mampu membuat laporan. 4. Teliti. 5. Sehat. 6. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik 59



Ka tim



1. Pendidikan minimal SLTA.



Klaimer



2. Usia maksimal 27 tahun. 3. Pengalaman minimal 2 tahun 4. Teliti. 5. Mampu



berkomunikasi



dengan



baik. 6. Sehat. 7. Berpenampilan menarik. 60



Pelaksana



1. Pendidikan minimal SLTA.



Klaimer



2. Usia maksimal 27 tahun. 3. Teliti. 4. Mampu



berkomunikasi



baik. 5. Sehat. 6. Berpenampilan menarik.



dengan



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang T



LAY OUT LT. I RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR VIP



KM. UMUM KM. UMUM



101 / 0 VIP



U



TITIK AMAN BERKUMPUL KIA II.A 109 / 107 II.A II.A 108 / 106



102 / 101 VIP VIP



103 / 101



I.A



106 / 104 105 / 103



R. INSTALASI FARMASI 104 / 102



LABORATORIUM



R.



LOKASI APAR



107 / 105 I.A



R. VK



JALUR EVAKUASI



OBSERVASI



TITIK AMAN BERKUMPUL



S B



KANTIN



PERA WAT R. VIP TA LT.MII U



21 1/ 0 21 2/ 20 21 3 3/ 20 421 4/ LO 20 RO 5 NG



LAY OUT LT. II RSU BHAKTI I . I RAHAYU A I . 22 DENPASAR 2/ 21 22 3 1/ U 21 I p 2 . 22 0/ B SE 21 LA 1 SA I .R 21 B 9/ 21 0 B I . A



T U K B 22 M22 S 3/ 6 / III. 21 K . 22 B 21 II 4/ M A I 7 21 I. 22 . 22 5/ B K B 7/ R. 21 M 21 PER I 6 . 8 AWA 21 . T 5/P LOK IA JALU ASI 20 E . 21 R APA 6 R A 6/ EVAK R 20 A II.B II.B UASI 7 W 2A 2 1T 1 7 8 / / 2 2 0 0 8 9



LORONG



U R.p



V I P V I P V I P V I P



SELASAR



V 21 I 0/ P 0



B. Standar Fasilitas Fasilitas yang disediakan oleh RSU Bhakti Rahayu Denpasar,meliputi : Fasilitas Pelayanan :  Unit Rawat Jalan



 Ruang Operasi  Ruang



 UGD  Poli Spesialis



 ICU



 Poli Gigi



 Fisioterapi



 USG



 BDRS (Kesehatan



Anak)



dan



Perinatologi



 Poli Umum



 KIA



Kebidanan



Ibu



dan



 Rawat Inap  Ruang Paviliun (VIP)  Kamar Kelas I  Kamar Kelas II  Kamar Kelas III



 Laboratorium 24 jam



 Pendukung Logistik Pelayanan



 Radiologi 24 jam



Kesehatan  Apotek Bhakti Rahayu 24 jam  Farmasi



Poliklinik Spesialis



Poliklinik RSU Bhkati Rahayu Denpasar saat ini memiliki 14 poli spesialis, meliputi : Kandungan, Anak, Bedah umum, Penyakit dalam, THT, Bedah Orthopedi, Bedah Oncologi, Urologi, Saraf, Kulit & Kelamin, Mata, Digestive, Kejiwaan, dan Jantung.



Laboratorium



Dilengkapi mesin yang canggih dan control kualitas yang ketat. Pelayanan laboratorium buka selama 7 hari kerja 24 jam penuh.



Radiologi



Pelayanan radiologi yang komprehensif, meliputi rontgen, USG dan ECG.



Farmasi



Pelayanan apotek selama 24 jam.



Kamar Operasi



Dilengkapi dengan 3 ruangan operasi dengan peralatan lengkap untuk berbagai jenis tindakan operasi dan didukung oleh dokter ahli bedah dari berbagai bidang keahlian.



Ruang Bersalin



Dilengkapi dengan fasilitas AC, ruang yang nyaman, peralatan yang optimal dan didukung oleh bidan-bidan yang handal.



Ruang Rawat Inap



Rawat Inap VIP  12 ruangan, 12 tempat tidur  Fasilitas (Tempat Tidur, TV, Ruang Ber-AC, Kulkas, Lemari, Sofa Panjang/kecil, Telpon, Air Panas /Dingin, Kamar Mandi Dalam, Jam Dinding) Rawat Inap Kelas I  9 ruangan, 16 tempat tidur  Fasilitas : 1 – 3 orang (Tempat Tidur, Lemari,



TV,



Ruang



Sofa



Panas/Dingin,



Ber-AC,



Penunggu, Jam



Air



dinding,



Kamar Mandi Dalam) Rawat Inap Kelas II  2 ruangan, 6 tempat tidur  Fasilitas : 3 orang (Tempat Tidur, TV, Lemari, Sofa kecil, Nakas, AC, Air Panas/Dingin, Kamar Mandi Dalam, Jam Dinding) Rawat Inap Kelas III  3 ruangan, 15 tempat tidur  Fasilitas : 3 – 7 orang (Tempat



Tidur, Lemari, Kursi Penunggu /kursi plastik, AC, kipas angin, Kamar Dinding) Fasilitas lain :  Penyuluhan Kesehatan  Home care  Fasilitas antar jemput pasien



Mandi



Luar,



Jam



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) Setiap pasien yang menjalani perawatan/pengobatan di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar mendapatkan pelayanan yang sama mulai dari pasien VIP sampai kelas III. Semua kebijakan, Panduan dan SPO pelayanan yang diberikan kepada pasien adalah sama. Standar pelayanan pasien meliputi 6 fokus area meliputi : a. Pemberian pelayanan yang sama untuk semua pasien b. Rencana asuhan dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh DPJP sebagai Clinical Leader c. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan Layanan berisiko tinggi d. Makanan dan terapi nutrisi e. Pengelolaan rasa nyeri dan f.



Pelayanan pada tahap terminal



Pelayanan asuhan yang diberikan oleh semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dikoordinasikan, diintegrasikan dan didokumentasikan pada form Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim Professional Pemberi Asuhan (Clinical Leader). PPA sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan alur klinisClinical Pathway, perencanaan dan pemulangan pasien terintegrasi/integrated discharge planning. Manajer pelayanan/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan. Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan



keluarga dalam asuhan bersama PPA. Semua perintah/order ditulis dalam kolom instruksi pada form asesmen awal dan CPPT.



PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN STANDAR PAP 1 : RUMAH SAKIT MENETAPKAN REGULASI UNTUK PEMBERIAN ASUHAN YANG SERAGAM KEPADA PASIEN. 1.1 Setiap pasien yang menjalani perawatan/pengobatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar mendapatkan pelayanan yang sama/seragam mulai dari pasien VIP samapai kelas III. Semua kebijakan, SPO, PPK dan CPW pelayanan yang diberikan kepada pasien adalah sama disemua unit pelayanan. 1.2 Pelayanan yang seragam bagi semua pasien (SOP khusus untuk pasien terminal, kemoterapi dan lain-lain, CPPT, metode pencatatan dengan SOAP, Clinical Pathway). 1.3 Pemberian asuhan seragam sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku baik lokal, nasional maupun internasional (PPK, CPW berdasarkan permenkes, undang-undang praktek kedokteran untuk kasus yang sama adalah sama untuk pasien yang dirawat di kelas III sampai pasien VIP). 1.4 Asuhan Seragam kepada pasien mencakup: a. Praktisi yang kompeten/Profesional Pemberi Asuhan Pelayanan (PPA) di seluruh unit pelayanan tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu. Pelayanan diberikan dalam bentuk 3 shift, selama 24 jam, selama 7 hari dalam seminggu dengan bukti daftar jaga shift dan daftar jaga on call. b. Dengan ketepatan (acuity) mengenal tingkat kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasien (Alokasi Tempat Perawatan, Obat-obat, dokter spesialis yang merawat dan lain-lain). Untuk pasien rawat inap kelas III rasio pasien : perawat (1:6-9),



untuk VIP rasio pasien : perawat (1:5-6), untuk ruang intensif rasio pasien : perawat (1:2). Semua pasien ditangani oleh DPJP sebagai Clinical Leader. c. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya semua pasien yang memerlukan penanganan anastesi) mendapatkan pelayanan yang sama di seluruh unit pelayanan. Semua Pelayanan Anastesi dilakukan oleh dokter anastesi. Untuk anastesi lokal dapat dilakukan oleh selain dokter anastesi (misalnya dokter gigi/drg) dan sudah memiliki kompetensi Bantuan Hidup Dasar. Untuk anastesi sedang dan dalam dilakukan oleh dokter Spesialis Anastesi. Pelayanan lainnya seperti pelayanan pasien di kamar operasi, IGD, ICU, rawat inap, transfusi darah, kemoterapi, gizi, pemeriksaan penunjang, Rehab Medik, Perawatan Gigi dan pasien anak mendapatkan pelayanan yang sama diseluruh unit pelyanan. d. Pasien dengan kebutuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat diseluruh unit pelayanan. Asuhan keperawatan diberikan oleh Perawat yang bertanggung jawab dari pasien masuk sampai pulang. Penerapan serta penggunaan regulasi dan form dalam bidang klinis antara lain metode asesmen berbasis IAR (Informasi, Analisis, Rencana), form asesmen awal, assesmen ulang, PPK, Alur Klinis terintegrasi/Clinical Pathway, pedoman manajemen nyeri dan regulasi untuk berbagai tindakan seperti pemberian transfusi darah. STANDAR PAP 2 : DITETAPKAN PROSES UNTUK INTEGRASI SERTA KOORDINASI PELAYANAN DAN ASUHAN KEPADA SETIAP PASIEN 1. Ada regulasi yang mengatur pelayanan dan asuhan terintegrasi di dan antar berbagai unit pelayanan. 2. Rencana pelayanan yang dibuat oleh PPA, diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja akan direview oleh DPJP sebagai Clinical Leader.



Asuhan kepada pasien dalam bentuk care plan collaborative oleh DPJP Utama. Professional Pemberi Asuhan (PPA) yang terdiri dari Dokter, Perawat, Farmasis dan gizi, terapis diperbolehkan menulis dalam rekam medis. Dokter yang dimaksud adalah semua dokter yang mempunyai izin praktek dan sesuai dengan kompetensinya. Pengisian rekam medis oleh dokter umum harus diverifikasi oleh DPJP. Untuk kasus-kasus komplek dan pasien dengan masalah pada saat pemulangan, rencana dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Case Manager di tiap-tiap ruangan dengan kebutuhan pasien. Pada pasien yang merupakan kasus sulit yaitu pasien merupakan kasus multidisiplin, length of stay melebihi target waktu clinical pathway (CPW), LOS melebihi 7 hari, atau dirawat lebih dari 3 dokter spesialis, dan atau dalam waktu 2x24 jam belum bisa ditegakkan diagnosis pasti, maka dilakukan rapat tim medis. Hasil atau kesimpulan rapat tim asuhan atau diskusi lain tentang kolaborasi dicatat dalam rekam medis pasien Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). 3. Pemberian asuhan diintegrasi dan terkoordinasi di dan antar unit pelayanan dan SMF terdokumentasi dalam Form Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). 4. Hasil atau kesimpulan rapat tim PPA, diskusi tentang kolaborasi pelayanan, komunikasi harian dan perubahan kondisi pasien dicatat dalam form Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). Pasien-pasien yang dipindahkan antar ruangan memenuhi persyaratan untuk dipindahkan dilengkapi dengan dokumen dalam form transfer pasien. Serah terima pasien antar shift, petugas dan antar ruangan menggunakan teknik SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation)



STANDAR PAP 2.1 : RENCANA ASUHAN INDIVIDUAL SETIAP PASIEN DIBUAT DAN DIDOKUMENTASIKAN a. Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), perawat dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. Rencana asuhan pasien rawat jalan diselesaikan dalam waktu 30 menit setelah RM datang. Untuk pasien rawat gawat darurat rencana asuhan dibuat sesegera mungkin dan untuk pasien intensif diselesaikan dalam waktu 1 jam. b. Rencana asuhan medis dan rencana asuhan keperawatan pasien bersifat individual dan dicatat oleh PPA yang memberikan asuhan di rekam medis pasien. c. Rencana asuhan pasien terintegrasi dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan sasaran berdasarkan atas data asesmen awal dan kebutuhan pasien. Rencana asuhan berisi target terukur berupa perkiraan waktu; target perawatan; dan atau kriteria pemulangan pasien. d. Rencana asuhan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kondisi pasien, dimutakhirkan, atau direvisi oleh tim PPA berdasrkan atas asesmen ulang. Hasil asesmen ulang akan dianalisa dan dilakukan review terhadap kondisi dan kebutuhan pasien. e. Perkembangan tiap pasien dievaluasi berkala dan dibuat notasi pada CPPT oleh DPJP sesuai dengan kebutuhan dan diverifikasi harian oleh DPJP. f. Asuhan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh Pemberi Pelayanan. Tindakan yang sudah dilakukan pada pasien dicatat dalam form implementasi dan evaluasi keperawatan, dan laporan operasi. g. Bila kondisi pasien belum mengalami perbaikan, maka rencana keperawatn akan dilanjutkan sesuai kebutuhan pasien. Bila masalah keperawatan sudah teratasi, maka



pada



form



Catatan



Perkembangan



Pasien



didokumentasikan pada Assesment (A): Masalah Teratasi.



Terintegrasi



akan



STANDAR PAP 2.2 : RUMAH SAKIT MENETAPKAN REGULASI YANG MENGATUR METODE MEMBERI INSTRUKSI a. Semua perintah harus ditulis sesuai kebijakan Rumah Sakit. Permintaan pemeriksaan diagnostic imajing dan laboratorium klinis harus ditulis dan bukan sekedar permintaan secara lisan yaitu pemeriksaan penunjang, permintaan pemberian obat-obatan, permintaan transfuse darah dan produk darah, dan permintaan tindakan medis dan operasi. Ditulis pada kolom Instruksi pada form CPPT. Pengecualian dalam kondisi khusus, seperti pada keadaan gawat darurat dan perawatan intensif maka permintaan dapat dilakukan secara lisan selanjutnya instruksi sesegera mungkin ditulis dalam rekam medis. Dalam kondisi tertentu, instruksi bisa secara verbal atau melalui telepon dengan teknik SBAR, penerima instruksi menuliskan di CPPT (TBK) yang selanjutnya ditandatangani oleh penerima dan pemberi instruksi (DPJP). b. Yang diijinkan menulis perintah/instruksi adalah semua dokter yang mempunyai ijin praktek (SIP) dan sesuai dengan kompetensinya dan harus dilakukan verifikasi oleh DPJP. c. Permintaan ijin pencitraan diagnostic dan uji laboratorium klinis menyertakan indikasi klinis dan alasan pemeriksaan. Apabila memerlukan ekspertise ditulis dalam kolom instruksi dalam form CPPT. d. Semua permintaan/perintah ditulis dalam form yang seragam yaitu pada kolom instruksi pada CPPT. STANDAR PAP 2.3 : RUMAH SAKIT MENETAPKAN REGULASI TINDAKAN KLINIS DAN DIAGNOSTIK YANG DIMINTA, DILAKSANAKAN DAN DITERIMA HASILNYA, SERTA DISIMPAN DIBERKAS REKAM MEDIS PASIEN.



1. Tindakan yang sudah dilakukan oleh medis ditulis dalam CPPT, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh perawat ditulis di form obat, observasi komprehensif, dan pada form implementasi dan evaluasi keperawatan. 2. Setiap permintaan pemeriksaan penunjang disertai nama DPJP yang meminta disertai indikasi/alasan permintaan pemeriksaan tersebut. 3. Pemeriksaan klinis dan diagnostik yang tidak bisa dilakukan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar akan dilakukan perujukan parsial ataupun rujukan penuh ke rumah sakit rujukan (vertikal). 4. Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien. Untuk hasil tindakan pemeriksaan penunjang (Lab, Rontgen, CT Scan, Endoskopi) bila sudah dibaca oleh yang meminta.direview, maka pada hasilnya ditulis : tgl/jam/nama dan tanda tagan dokter yang mereview, selanjutnya ditulis kesimpulannya pada form CPPT. Hasil biopsy dicatat dalam CPPT. 5. Untuk



pasien



rawat



jalan



bila



akan



dilakukan



tindakan



diagnostic



invasive/berisiko dilakukan asesmen sebelum tindakan dan dicatat dalam rekam medis. STANDAR PAP 2.4 : PASIEN DAN KELUARGA DIBERITAHU TENTANG HASIL ASUHAN DAN PENGOBATAN TERMASUK HASIL ASUHAN YANG TIDAK DIHARAPKAN 1. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan. Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang asuhan, perkembangan dan pengobatan oleh DPJP. Informasi dan edukasi yang telah diberikan terdokumentasi dalam form Catatan Informasi dan Edukasi Terintegrasi. 2. Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil yang tak diharapkan/yang tidak terduga. Hasil yang tidak diharapkan/tak terduga ini diberitahu oleh DPJP dan dapat didampingi perawat penanggungjawab pasien. Informasi yang sudah diberikan kepada pasien dicatat



dalam form Catatan Informasi dan Edukasi Terintegrasi dan ditanda tangani oleh DPJP dan pasien/keluarga pasien. Bila ada Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), KPC, KTC dan Sentinel Event dilaporkan ke Tim Keselamatan Pasien RS (Tim KPRS) oleh Ka. Ruangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Tim KPRS.



PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI STANDAR PAP 3 RUMAH SAKIT MENETAPKAN REGULASI BAHWA ASUHAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PEMBERIAN PELAYANAN BERISIKO TINGGI DIBERIKAN BERDASARKAN ATAS PANDUAN PRAKTEK KLINIS DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Rumah Sakit Umum Bakti Rahayu Denpasar melakukan identifikasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta penetapannya risiko tambahan yang mungkin berpengaruh pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi (R) A. Untuk pasien risiko tinggi meliputi : 1) Pasien Emergensi 2) Pasien dengan penyakit menular 3) Pasien koma 4) Pasien dengan alat bantu hidup dasar 5) Pasien immune-suppressed 6) Pasien dengan Restraint



7) Pasien dengan risiko bunuh diri 8) Pasien dengan menerima pemberian kemoterapi 9) Populasi pasien rentan, lansia anak-anak, dan pasien berisiko tindakan kekerasan atau ditelantarkan 10) Pasien berisiko tinggi lainnya Kelompok tersebut diatas dikatakan populasi dengan risiko tinggi oleh karena mereka tidak dapat menyampaikan keinginannya, tidak mengerti/mampu memahami proses asuhan yang diberikan, dan tidak dapat ikut serta dalam mengambil keputusan terkait dirinya. B. Pelayanan Berisiko Tinggi Pelayanan berisiko tinggi adalah pelayanan/tindakan yang memerlukan peralatan yang komplek, yang diperlukan untuk penyakit yang mengancam jiwa, sifat pengobatan, potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat berisiko tinggi. Dalam pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan keluarga dengan menanda-tangani informed consent. Yang termasuk pelayanan risiko tinggi meliputi: 1)



Pelayanan pasien dengan penyakit menular



2)



Pelayanan pasien yang menerima kemoterapi



3)



Pelayanan Gawat Darurat



4)



Pelayanan resusitasi



5)



Pelayanan darah dan produk darah



6)



Pelayanan dengan alat bantu napas



7)



Pelayanan daya tahannya diturunkan



8)



Pelayanan restrain (alat pembatas)



C. Risiko tambahan yang bisa terjadi sebagai hasil tindakan atau rencana suhan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi meliputi: a. Deep Venous Trombosis b. Luka decubitus c. Infeksi terkait penggunaan ventilator d. Cedera neurologis dan pembuluh darah e. Infeksi melalui pembuluh darah f. Infeksi CVC g. Pasien jatuh. 



Staf sudah dilatih untuk pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. Untuk pasien berisiko tinggi dan layanan berisiko tinggi, staf sudah memiliki kompetensi atau ketrampilan melalui pelatihan dan memiliki bukti berupa sertifikat pelatihan (D,O,W)







Bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (D,O,W).



Dokumentasi pelaksanaan pelayanan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yaitu dengan menyediakan formulir khusus mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan selama proses pelayanan berjalan. Dokumentasi yang diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif. Masing-masing pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi mempunyai formulir mulai dan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan selama proses pelayanan berjalan. Pertimbangan persetujuan khusus bila diperlukan. Untuk semua tindakan pada pasien berisiko tinggi dan layanan berisiko tinggi diatur sesuai dengan kebijakan dari masing-masing layanan dengan menanda-tangani informed consent.



Masing-masing layanan mempunyai pemantauan selama pelaksanaan tindakan seperti pemantauan pemberian darah dan produk darah, pemberian kemoterapi. Ketersediaan dan penggunaan peralatan khusus. Untuk ketersediaan dan penggunaan peralatan khusus untuk pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi maupun ruangan khusus tersedia sesuai dengan standar. Alat baru sudah dilakukan uji fungsi dan kalibrasi dan pemeliharaan secara rutin sesuai dengan standar. Rumah sakit juga sudah melakukan Upaya Untuk Mengurangi Risiko Atau mencegah terjadi komplikasi baik pada pasien dengan risiko tinggi ataupun akibat dari pelayanan risiko tinggi, maka upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar adalah: a) Bila pasien berisiko jatuh, dilakukan asesmen jatuh yang terdokumentasi dalam Form Pengkajian Risiko Jatuh dan pastikan bed Rail selalu dalam keadaan terpasang b) Bila pasien berisiko terjadi dekubitus lakukan pengakajian skin integritas, Form Pengkajian Integritas Kulit pengkajian veskuler dan pasien dilakukan miring kiri/miring kanan setiap 2 jam. D. Pembuangan limbah/sampah pelayanan Untuk pembuangan sampah sisa pelayanan diatur sesuai dengan jenis sampahnya setiap bahan/kasa yang kontak dengan cairan tubuh pasien dibuang di tempat sampah medis dengan tas warna kuning, sampah radioaktif dengan menggunakan tas warna merah, sampah sitostatika dibuang dengan menggunakann tas warna ungu dan sampah tajam dibuang di sarp box E. Penanganan Pajanan/Paparan







Bila terjadi paparan / pajanan pada petugas dimasing-masing ruangan sudah disediakan spil kit







Pemantauan pelaksanaan pengembangan pelayanan risiko tinggi dilakukan pemantauan dan dijadikan indicator mutu yang dimasukan kedalam program peningkatan mutu Rumah Sakit. Seperti pemantauan reaksi transfusi, respon time di UGD, angka kejadian VAP dan kejadian ekstravasasi, respon time code blue



PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PELAYANAN RISIKO TINGGI MELIPUTI : DITEKSI (MENGENALI) PERUBAHAN KONDISI PASIEN STANDAR PAP 3.1 STAF KLINIS DILATIH UNTUK MENDETEKSI (MENGENALI) PERUBAHAN KONDISI PASIEN MEMBURUK DAN MAMPU MELAKUKAN TINDAKAN Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar mengembangkan regulasi pelaksanaan deteksi (pengenalan) perubahan kondisi pasien. (R) Deteksi dini perburukan pada pasien anak menggunakan Instrumen Pediatriac Early Warning Score (PEWS) mengacu pada Australian Commission on Safety and Quality in Health Care (2010). Apabila Total Score PEWS 5, maka aktifkan Code Blue . Perubahan kondisi pasien dewasa menggunakan instrument Adult Modified Early Score (MEWS) dari Hearth of England NHS Foundation (2012). Bila Total Score MEWS ≥ 8 maka aktifkan Code Blue. Untuk perburukan kondisi pada pasien obstretic menggunakan instrument Early Warning Observation Score Chart Obstretic (EWOSCO) dari Royal College of Physicians, United Kingdom yang dimodifikasi oleh Divisi Obstetri dan Gynecology



Fakultas Kedokteran Universitas Udayana / Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Bila Total Score EWOSCO 5 maka aktifkan Code Blue. 1. Staf klinik sudah dilatih untuk PEWS, MEWS dan EWOSCO berupa bukti sertifikat pelatihan 2. Bukti pelaksanaan deteksi / mengenali perubahan kondisi pasien terdokumentasi pada Form PEWS, MEWS dan EWOSCO sesuai dengan kasusnya STANDAR PAP 3.2 : PELAYANAN RESUSITASI TERSEDIA DI SELURUH AREA RUMAH SAKIT  Pelayanan Resusitasi tersedia dan diberiksn selama 24 jam setiap harinya diseluruh tempat di Rumah Sakit selama 24 jam Tersedia teknologi medic resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar pasien diruangan berupa trolly emergency  Pada orang yang terjadi henti jantung atau henti napas akan dilakukan resusitasi. Resusitasi akan dilakukan segera ole penemu pertama dengan melakukan BHD (bantuan hidup dasar)  Selanjutnya ditangani ole Tim Blue Code dengn respon time



kurang dari 5



menit. Tim akan menangani orang sesuai dengan kebijakan dan prosedur Blue Code. Untuk orang yang dinyatakan DNR atau mati batang otak tidak dilakukan resusitasi, maka pada pasien kita tambahkan gelang berwarna ungu.



STANDAR PAP 3.3 : PELAYANAN PENANGANAN, PENGGUNAAN DAN PEMBERIAN DARAH DAN PRODUK DARAH



Dalam pelayanan pemberian darah dan produk darah mengacu pada pedoman klinik dan prosedur yang ada. Dalam prosedur pemberian darah dan produk darah menjelaskan proses dari : a.



Pengadaan darah rutin, darurat dan darah langka Untuk darah rutin dab darurat Unit Transfusi Darah menjadwalkan dengan system kalender setiap bulan agar keadaan darah merata. Untuk dara langka (Gol AB, Rhesus Negatif dan Golongan Darah Bombay) tidak disimpan di Blood Bank tetapi disimpan pada pendonor untuk siap diambil setiap saat diperlukan. Bila diperlukan akan dilakukan pemanggilan melalui Koordinator Darah Langka



b.



Indentifikasi pasien yang akan diberikan darah Sebelum dara diberikan dilakukan identifikasi pasien dengan Double Check oleh petugas/perawat tetang identifikasi pasien dan kesesuaian produk darah (nama pasien, tgl lahir, No RM, Jenis komponen darah, No kantong darah, Volume Transfusidan golongan darah, tampilan produk darah, dan masa kadaluwarsa produk darah.



c.



Pemberian darah dan produk darah Pemberian darah dan produk darah kedalam tubuh pasien sesuai dengan kebutuhan. Sebelum pemberian darah atau produk darah dilakukan pengukuran suhu dan Double Checking. Pemberian Packed Red Cells (PRC) and Whole Blood (WB) maksimal 30 menit per unit. Khusus pemberian Massive Transfusi (pemberian lebidari satu unit dalam 1 jam ), menggunakan Blood Warmer .



d.



Monitoring pemberian darah dan produk darah Monitoring pemberian darah dan produk darah dilakukan 15 menit pertama setelah transfusi dimulai, 2 jam setelah transfuse diberikan.



e.



Identifikasi dan tindakan penanganan bila terjadi reaksi transfuse darah



Bila terjadi reaksi transfuse seperti ; urtikaria, demam, gatal, takikardi, Nyeri dada, Stop transfuse, ganti infuse set dan berikan infuse cairan normal salin, lakukan pemeriksaan vital sign dan segera lapor DPJP untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kembalikan ke Unit Bank Darah sisa darah / produk datah yang ditransfusikan beserta infuse set dara. Ambil sample darah baru dan lengkapi formulir monitoring yang suda diisi. STANDARD PAP 3.4: PELAYANAN PASIEN KOMA DAN YANG MENGGUNAKAN VENTILATOR. Pasien yang memerlukan bantuan alat bantu napas baik alat napas non invasive (oksigen Nasal, Masker, Rebreating) dan invasive (Ventilator) dan pasien koma dirawat di ruang Intensif. Pasien dengan ventilasi mekanik dirawat di Ruang Intensif (ICU,) dimana pemantauan ketat selama 24 jam dibawa pengawasan Intensiv dan perawat dengan pelatian kompetensi khusus. Untuk pasien-pasien koma dengan gangguan ventilasi dan oksigenasi dirawat di ruang intensif yang memenuhi kriteria fisiologis masuk da keluar intensif Pelaksanaan asuhan pasien dengan alat bantu hidup dilakukan oleh dokter intensivist. Dokumentasi pelaksanaan asuhan pada pasien dengan alat bantu hidup dan pasien koma menggunakan Form khusus. Pasien dengan alat bantu napas non invasive dapat dirawat di ruang biasa atau intermediate sesuai dengan kondisi pasien . STANDAR PAP 3.5: PELAYANAN PASIEN PENYAKIT MENULAR DAN PENURUNAN DAYA TAHAN TUBUH (IMMUNO-SUPRESSED) 



Untuk pasien dengan penyakit menular baik penularan melalui airbone diseases, dropelet dan kontak penanganannya sesuai dengan kebijakan dan prosedur. Tempat



pelayanan pasien menular dewasa dirawat di isolasi. Pasien-pasien dengan penyakit menular. 



Pasien anak dengan kasus menular dirawat di isolasi







Pasien dengan penurunan daya tahan tubuh dirawat di Ruang isolasi dengan persyaratan khusus (Ruang bertekanan negatif) yang dilengkapi exhaus fan dengan menggunakan APD Khusus.







Pelaksanaan Asuhan keperawatan diberikan oleh perawat yang mendapat pelatihan dengan bukti sertifikat pelatihan .







Pelaksanaan asuhan terdokumentasi dalam pengkajian pasien isolasi dan pasien dengan immunocompromisse.



STANDAR PAP 3.7 PELAYANAN PASIEN RESTRAINT Pelayanan dengan pengikatan dilakukan pada pasien . Pasien menunjukan perilaku yang berisiko membahayakan diri sendiri, benda , orang lain dan atau pasien gelisah. Pengikatan ada 2 yaitu dengan mekanik dan farmakologi. Pelaksanaan restrain/pengikatan ini diatur dalam panduan pasien dengan restrain. Bukti pelaksanaa pasien dengan restrain terdokumentasi dalam form. STANDAR PAP 3.8 PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS 1.



Pasien yang dengan pelayanan khusus dan berisiko kekerasan seperti pasien lemah, lanjut usia, pasien anak, pasien yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi disiksa dan risiko lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri sesuai dengan panduan.



2.



Pelaksanaa asuhan pasien anak dan anak dengan ketergantungan dirawat di ruangan rawat inap. Untuk mencegah penculikan bayi, maka identisa ibu bayi menggunakan dan ruangan bayi dilengkapi dengan CCTV. Bila bayi memerlukan pemeriksaan keluar ruangan, maka petugas ruangan bayi menggunakan baju khusus.



3.



Pelaksanaan asuhan teradap populasi pasien dengan risiko kekerasan dan risiko tinggi lainnya termasuk dengan pasien dengan risiko bunuh diri dilakukan pemantauan khusus. Untuk mencegah terjadi kekerasan dan risiko bunuh diri di Rumah Sakit dilakukan pemantauan dengan CCTV , Patroli security setiap 2 jam.



STANDAR PAP 3.9 : PELAYANAN PASIEN KEMOTERAPI DAN TERAPI LAIN BERISIKO TINGGI. 1.



Untuk pasien yang mendapatkan pelayanan kemoterapi ditangani di Instalasi farmasi. Setalah diberikan edukasi dan menanda tangani Informed Consent . selanjutnya pasien dewasa dirawat di lantai 3,



2.



Pelaksanaan asuhan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi dilakukan oleh dokter spesialis onkologi. Peresepan obat-obat kemoterapi dilakukan ole dokter onkologi dimasing-masing . Obat kemoterapi dicampur di ruangan khusus yaitu Toxic andling cabinet dan dilakukan ole petugas yang berkompeten dengan APD yang dipersyaratkan. Petugas yang melayani asuhan pasien dengan kemoterapi adalah orang yang berkompeten dan ruangan tempat pemberian obat kemoterapi juga dilengkapi dengan Citotoxic Handling Kit.



3.



Untuk pelaksanaan pelayanan pengobatan risiko tinggi lainnya risiko seperti pelayana hiperbarik, radiologi intervensi, dan penggunaan obat golongan trombolitik pelaksanaannya memerlukan pengawasan yang intensif dan dilakukan monitoring selama 24 jam.



MAKANAN DAN TERAPI GIZI STANDAR PAP 4



a. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien tersedia secara regular. Bila pasien ada pantangan terhadap makanan tertentu ada menu pilihan untuk pasien. b. Sebelum memberi makan pasien, semua pasien rawat inap telah memesan makanan dan dicatat. Setiap pasien baru dibuatkan amprahan makanan sesuai dengan diet dan kebutuhan pasien yang dibuat dalam daftar permintaan makanan. c. Pesanan makanan pasien sesuai dengan instruksi diet yang dibuat oleh dokter. d. Makanan



disiapkan



dengan



cara



mengurangi



resiko



kontaminasi



dan



pembusukan. Makanan jadi yang siap dikonsumsi dan aman ditempatkan pada wadah seperti nasi, nasi tim, bubur, lauk ditutup dengan plastic wraf. Untuk makanan cair dan juice buah dengan gelas plastic dilengkapi dengan tutup dan siap didistribusikan. Makanan disimpan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan 1. Makanan basah lauk hewani disimpan di freezer dengan suhu -10°C sampai dengan - 5°C. 2. Sayuran dan buah di simpan dengan suhu 5°C sampai dengan 15°C. 3. Rotasi penyimpanan makanan dengan menggunakan system FIFO ( First In dan First Out ) 4. Makanan kering disimpan pada suhu ruangan 22 C sampai dengan 2



C



dengan system FIFO. 5. Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pa rik. Pen impanan nutrisi enteral sama dengan pen impanan ahan kering disimpan pada suhu ruangan 22 C-2 C dengan s stem FIFO. e. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus. Makanan yang sudah diolah mengalami penyimpanan dalam rentang waktu 1 s/d 2 jam menunggu waktu distribusi. f. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien. Untuk pasien dirawat diberikan edukasi bila pasien



dengan diet khusus dan pasien lainnya untuk melapor ke perawat bila membawa makanan dari rumah. PAP 5 SKRINING, PELAYANAN ASUHAN GIZI, DAN EDUKASI GIZI 1. Skrining Gizi Tahapan pelayanan gizi rawat inap diawali dengan skrining /penapsiran gizi oleh perawat dan penetapan order diet awal (preskripsi diet awal) oleh dokter. Skrining gizi bertujuan untuk mengidentifikasi pasien yang berisiko, tidak berisiko malnutrisi atau kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud adalah pasien dengan kelainan metabolic, anak, geriatrk, kanker dengan kemoterapi/radiasi, luka bakar, pasien dengan imunitas menurun, sakit kritis dan sebagainya. Skrining dilakukan pada pasien baru 1 x 24 jam setelah pasien masuk rumah sakit. 2. Proses Asuhan Gizi a. Pengkajian / Asesmen Gizi 1) Kegiatan asesmen/pengkajian gizi dilakukan oleh nutrisionis (ahli gizi) berdasarkan hasil skrining, ditulis pada form Asuhan Gizi 2) Kegiatan asuhan gizi meliputi pengkajian (antropometri, biokimia, klinis/fisik, riwayat nutrisi) menggunakan form Asuhan Gizi b. Penentuan Diagnosis Gizi Menentukan diagnose gizi dan penyebab dari masalah gizi untuk pasien yang berisiko dilakukan oleh nutrisionis (ahli gizi) c. Intervensi / Rencana Terapi Nutrisi 1) Rencana terapi nutrisi berdasarkan hasil pengkajian status gizi dan kebutuhan pasien oleh ahli gizi, disetujui oleh DPJP. 2) Perencanaan nutrisi enteral dan makanan ditentukan oleh dokter DPJP dan ahli gizi



3) Perhitungan kebutuhan zat gizi untuk pasien berdiet khusus dilakukan oleh ahli gizi disetujui dokter DPJP d. Pemberian Nutrisi / Diet 1) Pemberian nutrisi berdasarkan status gizi, kebutuhan pasien, dan penyakit pasien, dicatat pada form Asuhan Gizi 2) Nutrisi enteral disediakan di Unit Gizi dan diberikan oleh perawat bila lewat NGT dan bila per oral diberikan oleh pramusaji sesuai etiket diet dengan pengawasan oleh ahli gizi 3) Diet/makanan pasien diberikan oleh pramusaji sesuai etiket diet dengan pengawasan ahli gizi e. Pemberian Makanan pada Pasien Kondisi Khusus Pasien dalam kondisi khusus, seperti mual dan muntah belum bisa makan / atau makan dimuntahkan, pasien baru datang diluar jam makan, pasien pembatalan operasi dapat diberikan makanan sesuai kebutuhan pasien. f. Monitoring dan evaluasi Hasil pemantauan dan evaluasi terapi gizi , setiap hari untuk pasien malnutrisi berat dan yang lain setiap 3 hari sekali. Monitoring dicatat pada lembaran asuhan gizi monitoring dan evaluasi. Tercatat di CPPT dengan metode ADIME (Asesmen, Diagnosis gizi, Intervensi, monitoring dan evaluasi). 1) Pemantauan asupan makan pasien a) Dilakukan dengan mengamati sisa makanan dengan menggunakan metode Comstock dilakukan oleh pramusaji dengan pengawasan ahli gizi. b) Pemantauan asupan makan dilakukan pada setiap 3 hari sekali kecuali pada pasien kritis dan gizi buruk dilakukan setiap hari. 2) Pemantauan status gizi : a) Pemantauan berat badan, Lingkar Lengan Atas (LILA), oleh perawat atau ahli gizi untuk pasien berisiko tinggi setiap 7 hari sekali



b) Pemantauan berat badan pada pasien anak gizi buruk dilakakukan setiap hari c) Hasil pemantauan berat badan / LILA dicatat di CPPT 3) Pemantauan hasil pemeriksaan laboratorium terkait gizi Dilakukan setiap ada pemerikasaan laboratorium yang terkait dengan gizi 4) Pemantauan keadaan klinis/fisik pasien yang terkait gizi a) Pemantauan fisik klinis yang terkait gizi dengan pengamatan langsung dan hasil pemeriksaan dokter b) Hasil pemantauan keadaan klinis/fisik terkait dicatat pada CPPT g. Tindak lanjut Bila asupan makan kurang dari 50% dilakukan tindak lanjut dengan memberikan makanan modifikasi. Makanan modifikasi dapat diberikan dengan formula komersial khusus sesuai jenis penyakit, bila asupan masih kurang dilaporkan ke DPJP. h. Re-Asesment/ Pengkajian Ulang 1) Re-asesment pasien rawat inap dilakukan setiap 3 hari sekali bila asupan gizi kurang dan ditulis dengan ADIME di CPPT 2) Pasien yang berisiko rendah dilakukan Re-asesmen minimal 7 hari 3. Edukasi Gizi / Konsultasi Gizi Rawat Inap a. Sebelum memberikan edukasi gizi terlebih dahulu harus melihat Pengkajian Kebutuhan edukasi dan informasi b. Materi yang dijelaskan di awal di rawat di RS adalah penjelasan tentang jenis makanan/ diet yang diberikan, jadwal makan, melaporkan jika pasien tidak mau/tidak menghabiskan makanannya. Bagi pasien yang berdiet khusus dijelaskan bahan makanan yang boleh dan tidak boleh. Pemberian edukasi awal ditulis pada Form Pengkajian Kebutuhan edukasi dan informasi atau Form Edukasi terintergrasi



c. Konsultasi Gizi pada pasien yang akan pulang yang diet khusus menggunakan media (leaflet/brosur diet) lengkap dengan rincian makanan dalam sehari. Konsultasi gizi diberikan oleh ahli gizi dan bukti konsultasi gizi ditulis pada Form Edukasi terintegrasi 4. Edukasi Keluarga Membawa Makanan Bagi Pasien a. Edukasi diberikan tentang pengaturan diet pasien dan resiko kontaminasi serta pembusukan. b. Edukasi keluarga yang membawa makanan hanya bagi pasien yang tidak berdiet khusus/ makanan biasa dan melapor kepada ahli gizi atau perawat. Makanan yang dibawa harus segera dikonsumsi oleh pasien dan tidak disimpan diruangan. 5. Edukasi/konsultasi Gizi Rawat Jalan a. Konsultasi pasien rawat jalan berdasarkan rujukan dari poli-poli specialis, b. Kegiatan konsultasi dilakukan mulai dari pengkajian gizi sampai rencana terapi dilakukan oleh ahli gizi c. Penjelasan pengaturan diet diberikan oleh ahli gizi berdasarkan terapi dokter specialis 1. Makanan Disiapkan Dengan Cara Mengurangi Resiko Kontaminasi Dan Pembusukan 1) Penerimaan dan Pemilihan Bahan Makanan a. Bahan makanan mentah/segar seperti daging, susu, telur, ikan/udang, buah dan sayuran harus dalam keadaan baik, segar, dan tidak rusak atau berubah warna, bentuk dan rasa b. Jenis tepung dan biji-bijian harus dalam keadaan baik, tidak berubah warna, tidak bernoda dan tidak berjamur c. Makanan olahan pabrik : 1) Makanan dikemas







Mempunyai label dan merk







Terdaftar dan mempunyai nomor daftar







Kemasan tidak rusak/pecah atau kembung







Belum kadaluarsa



2) Makanan tidak di kemas 



Baru dan segar







Tidak basi, busuk, rusak atau berjamur







Tidak mengandung bahan berbahaya



2. Persiapan Bahan Makanan Makanan disiapkan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan a. Persiapan bahan makanan sesuai dengan jenis bahan makanan, siklus menu dan jumlah pasien b. Bahan makanan disiapkan oleh petugas yang sehat dan menggunakan APD c. Makanan yang langsung di konsumsi Pencucian bahan makanan yang langsung dikonsumsi dengan mempergunakan air matang, (air yang sudah di masak sampai mendidih 100°C) atau air mineral 3. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Makanan Makanan disimpan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan a) Penyimpanan bahan makanan kering a. penyimpanan bahan makanan kering sesuai jenis dan kelompok bahan makanan b. bahan makanan kering disimpan dalam gudang bahan makanan kering berdasarkan kelompok bahan makanan yang ada di unit Gizi dalam suhu ruang berkisar : 22 s/d 25°C



c. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan : 80-90% d. Tinggi rak dari lantai minimal 15 cm, dari dinding minimal 5cm, dari langit- langit minimal 60 cm. e. Rotasi penggunaan bahan makanan basah dengan system FIFO (First In First Out) dan FEFO (Fist espired fist out) bahan makanan yang disimpan terlebih dahulu dan yang mendekati masa kadaluarsa dimanfaatkan/digunakan lebih dahulu. f. Pengecekan kartu steling (stock bahan makanan) dilakukan setiap hari b) Penyimpanan bahan makanan basah a. Penyimpanan bahan makanan basah disimpan sesuai dengan jenis bahan makanan sehingga mudah disimpan dan diambil b. Penyimpanan lauk hewani dilakukan pada freezer dengan suhu : 15°C s/d – 5°C c. Penyimpan telur, sayur buah disimpan di cooling store dengan suhu 5 s/d 15°C d. Penyimpanan olahan pabrik (makanan dalam kemasan tertutup) pada suhu ±10°C e. Rotasi penggunaan bahan makanan basah dengan system FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Espired First Out) bahan makanan yang disimpan



terlebih



dahulu



dan



yang



mendekati



kadaluarsa



dimanfaatkan/digunakan lebih dahulu. c) Penyimpanan makanan matang a. Makanan kering pada suhu 25°C - 30°C b. Makanan basah (berkuah) segera disajikan pada suhu >60°C c. Makanan cepat basi (santan, telur, susu) segera disajikan >65.5°C bila belum segera disajikan, disimpan pada -5 s/d -1°C d. Makanan disajikan dingin suhu 5-10°C



d) Pengecekan suhu ruangan, suhu refrigator, cool room dilakukan secara rutin setiap shif kerja 4. Pengolahan bahan Makanan a. Pengolahan



makanan



harus



memperhatikan



prinsip-prinsip



cara



pengolahan yang benar untuk menjamin penampilan dan nilai gizi b. Perlengkapan pengolahan seperti kompor, tabung gas, lampu, kipas angin harus bersih, kuat dan berfungsi dengan baik, tidak menjadi sumber pencemaran dan tidak menyebabkan sumber bencana (kecelakaan) c. Suhu pengolahan makanan minimal 90°C agar kuman pathogen mati dan tidak boleh terlalu lama agar zat gizi tidak hilang akibat penguapan d. Pemanasan kembali sisa makanan menurut suhu yang tepat (74°C) 5. Produk Nutrisi Enteral di Simpan Sesuai dengan Rekomendasi Pabrik a. Penyimpanan produk enteral disimpan pada ruangan yang bersih dan sejuk (suhu 22- 25°C) b. Produk formula yang sudah dibuka disimpan dalam kemasan aluminium foil susu dan atau sudah terbungkus plastic dan dimasukkan dalam wadah tertutup, disimpan pada suhu 22 - 25°C 6. Distribusi Makanan Secara Tepat Waktu Dan Memenuhi Permintaan Khusus a. Penyajian makanan a) Penyajian makanan tepat waktu sesuai dengan jenis diet, siklus menu dan standard porsi dengan menggunakan etiket diet b) Peralatan makan yang digunakan dalam keadaan bersih dan steril c) Penyajian makanan dengan menggunakan etiket diet b. Penyaluran Makanan a) Penyaluran makanan ke ruangan dengan menggunakan troly tertutup. b) Penyaluran makanan ke kamar pasien dengan menggunakan etiket diet c) Jadwal distribusi ke ruangan pasien : 



Makan Pagi



: Pk. 06.30-07.30 wita







Snack



: Pk. 09.00-10.00 wita







Makan Siang : Pk. 12.00-13.00 wita







Snack







Makan Malam : Pk. 17.00-18.00 wita







Extra Malam : Pk. 21.00



: Pk. 14.00-15.00 wita



PENGELOLAAN NYERI STANDAR PAP 6 RUMAH SAKIT MENETAPKAN PELAYANAN PASIEN UNTUK MENGATASI NYERI 1. Semua pasien yang mendapat layanan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar dilakukan skrining nyeri. Penilaian nyeri yang dilakukan mengacu kepada Wordl Health Organization (WHO) – 3 Step Ledder Pain Management Guidelines. Semua pasien dilakukan skrining nyeri oleh [erawat dan di tulis pada Form pengkajian awal keperawatan dan dilanjutkan ke form pengkajian awal nyeri . 2. Pasien mengalami kesakitan nyeri mendapatkan asuhan sesuai dengan pedoman pengelolaan nyeri. Penilaian nyeri dilakukan dengan menggunakan : 1. Dewasa : penialaian nyeri dilakukan dengan menggunakan Numeric Rating Scale (NRS) dan Wong Baker Face 2. Anak – anak : Face, Legs, Activity, Cry dan Consolability ( FLACC) 3. Pasien dengan penurunan kesadaran / pasien tidak sadar dengan Behavioral Pain Scale (BPS) 4. Pasien persalinan



Intepretasi pembagian nyeri sebagai berikut : NRS



FLACC



NIPS



Nyeri ringan 1 - 3



Nyeri ringan 1-3



Score < 5 Pemberian kenyamanan keperawatan



Nyeri sedang 4 - 6



Nyeri sedang 4 - 6



Score ≥ Paracetamol



Nyeri berat 7 - 10



Nyeri berat 7 - 10



Score > paracetamol, narkotik



3. Penilaian ulang nyeri setelah intervensi farmakologi sebagai berikut : a. Terapi oral



: 1 jam setelah intervensi diberikan



b. Terapi intravena



: 30 menit setelah intervensi diberikan



c. Nyeri ringan



: 6 jam



d. Nyeri sedang



: 3 jam



e. Nyeri berat



: 1 jam



4. Mengkomunikasikan dengan pasien dan keluarga serta memberikan ediukasi mengenai nyeri dan manajemen gejala sesuai dengan latar belakang agama, budaya dan nilai- nilai pasien dan keluarga . ambang nyeri setiap orang berbeda, untuk memberikan rasa nyaman, pasien yang mengalami nyeri akan diedukasi tentang nyeri. 5. Semua pasien yang aka dilakukan tindakan atau prosedur diagnostic diberikan edukasi tentang kemungkinan timbulnya nyeri akibat tindakan dan didokumentasikandalam form edukasi terintegrasi



6. Semua perawat yang telah diberikan pelatihan tentang manajemen nyeri dan pemahaman tentang rasa sakit dengan bukti sertifikat pelatihan yang selalu di update setiap 2 tahun.



PELAYANAN DALAM TAHAP TERMINAL STANDAR PAP 7 DILAKUKAN ASESMEN DAN ASESMEN ULANG TERHADAP PASIEN DALAM TAHAP TERMINAL DAN KELUARGANYA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEREKA 1. Untuk pasien yang dinyatakan mengalami tahap akhir kehidupan atau tahap terminal, maka dilakukan asesmen dengan menggunakan form pengkajian tahap terminal pasien dan keluarga. Asesmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan kondisi pasien dan keluarganya. Pasien dalam proses kematian mempunyai kebutuhan yang unik, semua asuhan yang diberikan kenyamanan dan menghormati martabat pasien selama stadium akhir kehidupan. Asesmen awal dan asesmen ulang pasien tahap terminal meliputi : a. Gejala mual dan kesulitan bernafas b. Factor yang memperparah gejala fisik c. Manajemen gejala sekarang dan respon pasien d. Orientasi spiritual pasien dan keluarga serta keterlibatan dalam kelompok agama tertentu e. Keprihatinan spiritual pasien dan keluarga seperti putus asa, penderitaan dan rasa bersalah f. Status psikososial pasien dan keluarga seperti kekerabatan, kelayakan perumahan, pemeliharaan lingkungan, serta cara mengatasi serta reaksi pasien dan keluarga menghadapi penyakit.



g. Kebutuhan bantuan atau penundaan layanan untuk pasien dan keluarganya h. Kebutuhan alternative layanan atau tingkat layanan i. Faktor resiko bagi yang ditinggalkan dalam hal cara mengatasi potensi reaksi patologis atas kesedihan 2. Kriteria untuk penyakit terminal ditetapkan sebagai berikut : a. Penyakit yang tidak dapat disembuhkan b. Mengarah pada kematian c. Diagnose medis sudah jelas d. Tidak ada obat untuk menyembuhkan penyakit e. Prognosis jelek f. Bersifat progresif Beberapa contoh penyakit terminal : a. Penyakit kanker / ca stadium IV b. Penyakit infesi dengan Multiple Organ Disfungtion (MOD) c. Gagal ginjal /(CFR) dengan MOD d. Mati batang otak e. Stroke multiple sclerosis f. Akibat kecelakaan fatal dengan MOF (Multi Organ Failure) g. AIDS 3. Semua pasien menjelang ajal dilakukan asesmen awal dengan menggunakan form pengkajian pasien tahap terminal dan asesmen ulang terminal terdokumentasi dalam CPPT. 4. Hasil asesmen pengkajian pasien tahap terminal menentukan asuhan yang akan diberikan. Bila pasien sudah dinyatkan DNR maka layanan yang diberikan mengacu pada kebijakan pasien DNR dan bila pasien sudah mati batang otak maka pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yaitu berupa pelayanan suportif



5. Intervensi yang diberikan untuk mengatasi nyeri dan gejala primer atau sekunder. Beberapa obat untuk mengurang rasa sakit seperti Morfin dan Heroin dapat diberikan untuk mengurangi rasa sakit dan obat ini lebih baik diberikan melalui intra vena dibandingkan dengan intramuscular / subcutan. STANDAR PAP 7.1 RUMAH SAKIT MEMBERIKAN [ELAYANAN PASIEN TAHAP TERMINAL DENGAN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN PASIEN DAN KELUARGA SERTA MENGOPTIMALKAN KENYAMANAN DAN MARTABAT PASIEN YANG DIDOKUMENTASIKAN DALAM REKAM MEDIS Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien tahap terminal meliputi : 1. Mendidik pasien dan staf tentang pengelolaan gejala-gejala. Melatih staf tentang komunikasi efektif dan cara merespon setiap keluhan keluarga terhadap gejalgejala yang timbuldan menerapkan prinsip caring dalam memberikan asuhan keperawatan 2. Pelayanan pasien tahap terminal memperhatikan upaya intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri 3. Pasien dalam proses kematian mempunyai kebutuhan yang unik, semua asuhan yang diberikan kenyamanan dan menghormati martabat pasien selama stadium akhir kehidupan . 4. Pasien dan keluarga ikut dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan asuhan termasuk keputusan DNR. Penentuan DNR dilakukan pada pasien – pasien yang sudah ditegakkan diagnosanya. B. PELAYANAN PASIEN DI MASING-MASING UNIT RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR I. PELAYANAN UNIT ADMISI



Tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik ataupun yang akan dirawat adalah sebagian dari system prosedur pelayanan RSU Bhakti Rahayu Denpasar. Dapat dikatakan bahwa disinilah pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di rumah sakit, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa di dalam tata cara penerimaan inilah seorang pasien mendapatkan kesan baik ataupun tidak baik dari pelayanan rumah sakit. Tata cara melayani pasien dapat dinilai bail bilamana dilaksanakan oleh petugas dengan sikap ramah , sopan, tertib dan penuh tanggung jawab. Dilihat dari segi pelayanan di rumah sakit, pasien yang datang dapat dibedakan menjadi : 1. Pasien yang dapat menunggu  Pasien berobat jalan yang datang menunggu  Pasien yang datang tidak dalam keadaan darurat 2. Pasien yang harus segera ditolong ( pasien gawat darurat ). Menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan menjadi: 1. Pasien baru : adalah pasien yang baru pertama kali datang ke RS untuk keperluan berobat. 2. Pasien lama : adalah pasien yang pernah datang sebelumnya ke RS untuk keperluan berobat. Kedatangan pasien ke RS dapat terjadi karena : a. Dikirim oleh dokter praktek di luar RS b. Dikirim oleh Rumah Sakit lain, Puskesmas, atau jenis pelayanan kesehatan lainnya. c. Datang atas kemauan sendiri. A. Pelayanan Pendaftaran



1. Pendaftaran Rawat Jalan (Registrasi) Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran pasien ke bagian pendaftaran rumah sakit dengan menunjukkan kartu berobat pasien (bila telah pernah berobat sebelumnya) maupun mendaftar sebagai pasien baru. Untuk pasien baru, pasien atau keluarga pasien mengisi formulir data sosial yang telah disediakan dibantu oleh petugas pendaftaran. Petugas pendaftaran memasukkan data ke Sistem Informasi Rumah Sakit. Setiap pasien baru akan mendapatkan nomor pasien yang akan dicetak pada kartu pasien sebagai kartu pengenal, yang dibawa pada setiap kunjungan berikutnya. Pada saat mendaftar pasien atau keluarga pasien akan ditanya oleh bagian pendaftaran poliklinik yang akan dituju. Selanjutnya pasien atau keluarga pasien diarahkan ke piliklinik tersebut sambil menyampaikan jadwal poliklinik yang dituju oleh pasien. Sedangkan berkas rekam medis pasien akan diantar oleh bagian rekam medis ke poliklinik yang dituju pasien. Untuk pasien perusahaan/asuransi yang bekerjasama dengan RSU Bhakti Rahayu Denpasar wajib menunjukkan surat pengantar dari perusahaan dan/atau kartu keanggotaan asuransi yang masih berlaku. Setelah mendapat pelayanaan kesehatan rawat jalan, ada beberapa tindak lanjut yang didapatkan, antara lain : 



Pasien boleh langsung pulang.







Pasien diberi surat control atau kartu perjanjian oleh petugas poliklinik untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan.kepada pasien yang diminta datang kembali, harus lapor kembali kepada petugas pendaftaran.







Pasien dirujuk ke poliklinik lain







Pasien dirujuk/dikirim ke rumah sakit lain







Pasien harus dirawat



2. Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat. Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien atau keluarga pasien di bagian pendaftaran rawat jalan dibantu oleh petugas pendaftaran. Bila keluarga tidak ada, petugas IGD bekerja sama dengan petugas pendaftaran untuk mendapatkan identitas pasien.sebagai bukti pasien sudah mendaftar, maka petugas pendaftaran akan menyiapkan berkas rekam medis untuk diisi oleh paramedic dan dokter IGD yang bertugas. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pelayanan kesehatan di IGD terlebih dahulu. Setelah mendapat pelayanan kesehatan rawat jalan, ada beberapa tindak lanjut yang didapat,antara lain : 



Pasien boleh langsung pulang







Pasien dirujuk ke poliklinik lain







Pasien dirujuk/dikirim ke rumah sakit lain







Pasien diberi kartu perjanjian oleh petugas untuk datang kembali pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan . kepada pasien yang diminta datang kembali, harus lapor kembali ke bagian pendaftaran.







Pasien harus dirawat



3. Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap Admission pasien rawat inap bisa berasal dari : IGD dan Poliklinik. Setelah pasien dan atau keluarga setuju dirawat inap atas anjuran dokter yang memeriksa maka pasien menjalani tahap admission rawat inap untuk proses pencarian kamar perawatan yang sesuai. Petugas admission akan mengurus proses administrasi dengan keluarga atau penanggungjawab pasien. Setelah kamar yang ditentukan disetujui oleh pasien dan keluarga



maka keluarga diminta mengisi dan menandatangani form persetujuan rawat inap. Petugas admission akan menjelaskan peraturan dan tata tertib selama pasien dirawat, hak dan kewajiban pasien, serta menjelaskan jika pasien mengajukan pertanyaan mengenai perkiraan biaya selama dirawat di RS. Pasien perusahaan dan asuransi harus membawa kartu asuransi atau surat pengantar dari perusahaan. Petugas admission akan menghubungi perusahaan/asuransi untuk melaporkan pasien baru rawat inap agar segera dikirimkan surat jaminannya. Untuk pasien perusahaan dan asuransi, RSU Bhakti Rahayu Denpasar hanya menerima pasien perusahaan/ asuransi yang bekerja sama dengan RSU Bhakti Rahayu Denpasar. Bila telah disetujui oleh perusahaan kemudian petugas mencari ketersediaan kamar perawatan yang sesuai dengan hak pasien dari perusahaan/asuransi. Pembinaan dan pelaksanaan pekerjaan penerimaan pasien dengan baik menciptakan tanggapan yang baik dari pasien-pasie yang baru masuk, menjamin kelancaran dan kelengkapan catatan-catatan serta menghemat waktu dan tenaga. Untuk lancarnya proses penerimaan pasien 4 hal berikut ini perlu diperhatikan, yaitu : 



Petugas yang kompeten







Cara penerimaan pasien yang tegas dan jelas (clear cut)







Ruang kerja yang menyenangkan







Lokasi yang tepat dari bagian penerimaan pasien.



Untuk memperlancar tugas-tugas bagian lain yang erat hubungannya dengan proses penerimaan pasien, aturan penerimaan pasien perlu ditetapkan. Aturan yang baik harus memenuhi hal-hal berikut :







Bagian penerimaan pasien bertanggung jawab sepenuhnya mengenai pencatatan seluruh informasi yang berkenaan dengan diterimanya seorang di RSU Bhakti Rahayu denpasar.







Bagian penerimaan pasien harus segera memberitahukan bagianbagian lain terutama bagian yang berkepentingan langsung, setelah diterimanya seorang pasien untuk dirawat.







Semua bagian harus memberitahukan bagian penerimaan pasien, apabila seorang pasien diijinkan meninggalkan rumah sakit.



II.



PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) Alur pelayanan pasien IGD



1. Lingkup Kegiatan Adapun ruang lingkup pelayanan di Instalasi Gawat Darurat adalah Penanganan pasien Emergency dengan respon time yang minimal dan promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan baik untuk pasien rawat jalan atau pasien yang akan di rawat. Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi : 1) Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya 2) Pasien dengan kasus False Emergency, yaitu pasien dengan : a. Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat b. Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya c. Keadaan tidak gawat dan tidak darurat 2. Metode Metode Pelayanan a. Metode pelayanan di IGD menggunakan Metode Tim b. Instalasi gawat darurat memberlakukan 3 kali shift jaga dimana pelaksanaannya dibawah tanggung jawab Kepala ruangan. Setiap tim jaga dipimpin oleh Kepala jaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perawatan selama 24 jam. Shift jaga dibagi menjadi tiga shift antara lain : 1) Shift pagi



: 08.00 wita - 14.00 wita



2) Shift sore



: 14.00 wita - 20.00 wita



3) Shift malam : 20.00 wita - 08.00 wita



3. Langkah Kegiatam a) Tata Laksana Pendaftaran Pasien IGD 1) Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission. 2) Bila keluarga tidak ada petugas IGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien. 3) Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian admission akan memberikan status untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas. 4) Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian admission b) Tata Laksana Sistem Komunikasi IGD 1) Antara IGD dengan unit lain dalam RSU Bhakti Rahayu Denpasar adalah dengan nomor extension masing-masing unit. 2) Antara IGD dengan dokter konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD dengan menggunakan kode PIN yang dimiliki oleh dokter jaga atau melalui bagian operator. 3) Antara IGD dengan petugas ambulan yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephone dan handphone. 4) Dari luar RSU Bhakti Rahayu Denpasar dapat langsung melalui operator c) Tata Laksana Pelayanan Triase IGD 1) Pasien / keluarga pasien mendaftar ke bagian admission. 2) Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas 3) Prioritas pertama (I, tertinggi, emergency) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi



4) Prioritas kedua (II, medium, urgent) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah 5) Prioritas ketiga (III, rendah, non emergency) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non beda d) Tata Laksana Informed Consent 1) Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien / keluarga pasien disaksikan oleh perawat 2) Pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat. 3) Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien. e) Tata Laksana Transportasi Pasien IGD 1) Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan RSU Bhakti Rahayu Denpasar sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi IGD. 2) Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien ruang rawat inap, waktu penggunaan & tujuan penggunaan 3) Perawat IGD menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan 4) Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien. f) Tata Laksana Pelayanan False Emergency 1) Pasien / keluarga pasien mendaftar dibagian admission 2) Dilakukan triase untuk penempatan pasien diruang non bedah 3) Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga IGD



4) Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab 5) Bila perlu dirawat/ observasi pasien dianjurkan kebagian admission. 6) Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang 7) Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter



g) Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum 1) Petugas IGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian 2) Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medik 3) Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait 4) Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian h) Tata Laksana Death On Arrival IGD ( DOA ) 1) Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD 2) Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah 3) Dokter jaga IGD membuat surat keterangan meninggal 4) Jenazah dipindahkan/ diserah terimakan di ruangan jenazah dengan bagian umum/ keamanan i) Tata Laksana Sistim Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit 1) Perawat yang mendampingi pasien memberikan informasi mengenai kondisi pasien yang akan dibawa, kepada perawat IGD RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 2) Isi informasi mencakup :







Keadaan umum ( kesadaran dan tanda – tanda vital )







Peralatan yang diperlukan di IGD (suction, monitor, defibrillator )







Kemungkinan untuk dirawat di unit intensive care







Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD & PJ Shift serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan laporan yang diterima dari petugas ambulan.



j) Tata Laksana Sistim Rujukan IGD a. Alih Rawat 1) Perawat IGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk 2) Dokter jaga IGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein 3) Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi RSU Bhakti Rahayu Denpasar / ambulan sesuai kondisi pasien b. Pemeriksaan Diagnostik 1) Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent 2) Perawat IGD menghubungi rumah sakit rujukan 3) Perawat IGD menghubungi petugas ambulan RSU Bhakti Rahayu Denpasar c. Spesimen 1) Pasien/ keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen 2) Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent 3) Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan kepetugas laboratorium



4) Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju



III.



PELAYANAN UNIT BEDAH SENTRAL 1. Ruang Lingkup pelayanan Unit Bedah Sentral meliputi : 



Persiapan / premedikasi







Intra Operasi







Pasca Operasi / pulih sadar ( Pemulihan )



2. Batasan Operasional a) Pengertian Unit Bedah Sentral adalah suatu unit khusus untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif maupun akut, yang membutuhkan keadaan suci hama atau keadaan steril. b) Jenis tindakan yang dapat dilakukan di unit bedah sentral menurut skala resiko 



Operasi kecil : Limpoma, Ganglion, Nevus, Papiloma, Clavus







Operasi sedang : Phymosis, Sirkumsisi, Curetase, Appendicitis, Heniotomi, Tonsilitis, Fibro Adeno Mamae (FAM)







Operasi



Besar



:



Sectio



Caesaria,



Laparatomi,



Mastectomi,



Strumectomi, Fraktur terbuka, KET 



Operasi Sedang dengan Penyulit : Tonsilitis dengan perdarahan, Appendisitis perlengketan







Operasi besar dengan Penyulit : Sectio caesaria dengan BSC 2x dan perlengketan, Sectio caesaria dengan Miom, Appendisitis perforasi, Hernia Inkarserata



c) Jenis tindakan yang dapat dilakukan di unit bedah sentral menurut skala waktu : Elektif, Cito, One Day Care



3.



Tatalaksana Pelayanan a) Pendaftaran pasien Pendaftaran pasien elektif dilakukan oleh customer care sehari sebelum jadwal operasinya. Bila pasien masuk dari IGD atau Rawat Inap petugas wajib menyiapkan pasien sesuai dengan prosedur persiapan operasi dan melaporkan rencana operasi ke Unit bedah Sentral. selanjutnya perawat unit bedah sentral yang akan mengatur jadwal sesuai dengan keadaan unit bedah sentral saat itu. b) Serah terima pasien Pre Operasi Pasien diantarkan ke UBS oleh petugas dan security menggunakan kursi roda atau brankar sesuai dengan kondisi pasien saat itu. Kemudian setelah sampai di ruang persiapan pasien dipindahkan ke bed pre operasi, dan pasien disiapkan. Setelah pasien siap petugas rawat inap melakukan serah terima pasien yang dilakukan di depan pasien meliputi Identifikasi pasien, persiapan pasien, kelengkapan berkas operasi, penunjang, dan pemberian antibiotika. c) Serah terima pasien pasca operasi Pasien dijemput oleh petugas rawat inap ke ruang UBS. Kemudian dilakukan serah terima oleh petugas yang meliputi Identifikasi ulang pasien, kondisi umum pasien pasca operasi, Instruksi post op dari DPJP dan anastesi, jenis operasi dan criteria operasi, spesiment atau jaringan hasil operasi, menginfokan hal-hal penting yang perlu di perhatikan saat perawatan pasca operasi di rawat inap, melengkapi cek list perpindahan pasien pasca operasi. d) Tata laksana pasien pada penderita Hepatitis dan Infeksi atau operasi kotor Pasien dengan infeksi atau penyakit hepatitis akan direncanakan paling terakhir dan dengan persiapan khusus.



IV.



PELAYANAN UNIT RADIOLOGI 1. Ruang lingkup Ruang lingkup pelayanan Unit Radiologi RSU Bhakti Rahayu Denpasar meliputi : a) Pelayanan Radiologi Pasien IGD Pelayanan Radiologi Pasien IGD adalah pelayanan radiologi dimana pasien yang akan dilakukan tindakan radiologi berasal dari IGD yang sifatnya emergency. b) Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Inap Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Inap adalah pelayanan radiologi dimana pasien yang akan dilakukan tindakan radiologi berasal dari Rawat Inap. c) Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan adalah pelayanan radiologi dimana pasien yang akan dilakukan tindakan radiologi berasal dari Poli Umum maupun pasien dari dokter di luar RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 2. Metode Pelaksanaan Pelayanan dan tindakan radiodiagnostik dilakukan hanya berdasarkan permintaan dokter secara tertulis dan mencantumkan diagnosa klinis dan hasil pemeriksaan medis lain yang terkait. Pasien datang ke bagian radiologi dengan membawa form permintaan radiologi yang menyertakan nama jelas Dokter pengirim serta klinis maka pemeriksaan langsung bisa dilaksanakan. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan pada objek sesuai dengan permintaan Dokter pengirim. Pelaksanaan pemeriksaan harus sesuai SPO pemeriksaan yang berlaku dan tetap mengedepankan proteksi radiasi 3. Langkah Pelayanan a) Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Inap



1) Dokter memeriksa keluhan pasien 2) Dokter membuat jenis permintaan pemeriksaan radiologi 3) Perawat menghubungi petugas radiologi 4) Perawat membawa pasien dan surat pengantar pemeriksaan radiologi ke Unit radiologi 5) Setelah dilakukan pemeriksaan radiologi pasien menunggu di ruangan radiologi untuk menunggu hasil 6) Petugas radiologi melakukan pencucian dengan processing automatic 7) Menunggu film keluar petugas radiologi melengkapi administrasi pasien dengan mencatat pasien di register dan amplop foto. 8) Hasil Radiologi selesai diserahkan ke perawat untuk diserahkan ke dokter yang menulis permintaan radiologi 9) Dokter yang menulis permintaan radiologi membaca hasil foto dan menjelaskan ke pasien dan/atau ke keluarga. 10) Apabila hasil foto ingin di ekspertise oleh Spesialis Radiologi maka perawat dapat menghubungi petugas radiologi. b) Pelayanan Radiologi Pasien Rawat Jalan 1) Dokter memeriksa keluhan pasien 2) Dokter membuat jenis permintaan pemeriksaan radiologi 3) Perawat menghubungi petugas informasi untuk menelpon petugas radiologi 4) Pasien datang dan membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi ke unit radiologi 5) Setelah dilakukan pemeriksaan radiologi pasien menunggu di ruangan radiologi untuk menunggu hasil 6) Petugas radiologi melakukan pencucian dengan processing automatik 7) Menunggu film keluar petugas radiologi melengkapi administrasi pasien dengan mencatat pasien di register dan amplop foto



8) Hasil Radiologi selesai diserahkan ke pasien untuk dibawa kembali ke dokter yang menulis permintaan radiologi 9) Dokter yang menulis permintaan radiologi membaca hasil foto dan menjelaskan kepasien dan/atau ke keluarga’ 10) Apabila dokter ingin hasil radiologi dibacakan oleh Spesialis radiologi maka pasien dapat meninggalkan hasil foto tersebut di unit radiologi. c) Pelayanan Radiologi Pasien Gawat Darurat 1) Dokter memeriksa keluhan pasien 2) Dokter membuat jenis permintaan pemeriksaan radiologi 3) Perawat menghubungi petugas radiologi 4) Perawat membawa pasien dan surat pengantar pemeriksaan radiologi ke Unit radiologi 5) Setelah dilakukan pemeriksaan radiologi pasien menunggu di ruangan radiologi untuk menunggu hasil 6) Petugas radiologi melakukan pencucian dengan processing automatik 7) Menunggu film keluar petugas radiologi melengkapi administrasi pasien dengan mencatat pasien di register dan amplop foto. 8) Hasil Radiologi selesai dibawa ke IGD untuk diserahkan ke dokter yang menulis permintaan radiologi 9) Dokter yang menulis permintaan radiologi membaca hasil foto dan menjelaskan ke pasien dan/atau ke keluarga. 10) Apabila hasil foto ingin di ekspertise oleh Spesialis Radiologi maka perawat dapat menghubungi petugas radiologi. d) Pencucian Film 1) Setelah proses pemotretan selesai maka kaset yang akan dicuci dibawa ke kamar gelap.



2) Setelah petugas menaruh kaset di atas meja yang telah disediakan, maka pintu kamar gelap ditutup rapat dan lampu kamar gelap di padamkan. 3) Setelah yakin bahwa tidak ada cahaya yang masuk maka kaset dibuka kemudian baru film dimasukkan ke processing automatik. 4) Kaset yang kosong diisi kembali dengan film yang baru, kontrol kembali kaset dan kardus agar tertutup rapat. 5) Setelah Film selesai dari proses pencucian, segera diisi identitas pasien dan tanggal dilakukan pemeriksaan pada film. e) Pemberian expertice 1) Hasil foto yang sudah selesai di expertice diserahkan ke dokter yang melakukan permintaan 2) Hasil foto radiologi dibaca oleh dokter yang melakukan permintaan 3) Dokter yang melakukan permintaan memberitahu hasil foto ke pasien atau keluarga 4) Bila pasien rawat jalan maka hasil foto dibawa oleh pasien. 5) Bila pasien rawat inap hasil foto di taruh di les pasien. V.



PELAYANAN UNIT LABORATORIUM 1. Lingkup Kegiatan Pelayanan laboratorium bukan hanya merupakan penunjang, tetapi merupakan penentu diagnosis, sehingga memiliki peranan yang cukup besar dalam penatalaksanaan pasien. Laboratorium RSU Bhakti Rahayu Denpasar melayani semua unit pelayanan yang ada di RSU Bhakti Rahayu Denpasar, termasuk pelayanan IGD, pelayanan rawat inap dan rawat jalan, polikilik umum dan polikilinik spesialis sehingga pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. 2. Metode



Metode pemeriksaan laoboratorium menggunakan metode manual, semi otomatis dan otomatis. 3. Tatalaksana Pelayanan Prosedur pelayanan laboratorium : a) Persiapan petugas Mengenakan perlengkapan alat pelindung diri antara lain masker, handscoon, jas laboratorium b) Persiapan administrasi 1) Menerima formulir pemeriksaan laboratorium yang sudah terisi lengkap dengan data pasien 2) Petugas laboratorium memanggil nomor urut antrian untuk pasien rawat jalan sedangkan untuk pasien rawat inap petugas mengambil sampel keruangan masing-masing 3) Petugas laboratorium mencocokkan identitas pasien dengan formulir pemeriksaan laboratorium c) Tahapan pemeriksaan 1) Tahapan pra analitik : Petugas laboratorium menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk mengambil sampel pemeriksaan. Pada tahapan pra analitik ini sangat menentukan kualitas sampel yang nantinya akan dihasilkan dan mempengaruhi proses kerja selanjutnya. Yang termasuk dalam tahap pra analitik meliputi kondisi pasien, cara dan waktu pengambilan sampel pemeriksaan dan perlakuan terhadap sampel sampai tahapan post analitik 2) Tahapan analitik : Tahapan analitik merupakan proses pemeriksaan sampel 3) Tahapan post analitik : Merupakan tahapan akhir dari pemeriksaan



VI.



PELAYANAN UNIT FARMASI Waktu Pelayanan Instalasi farmasi RSU Bhakti Rahayu Denpasar buka selama 24 jam. Pelayanan dibagi menjadi 3 (tiga) shift, yaitu pagi, sore, dan malam. 1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian antara lain : a. Pengelolaan perbekalan kefarmasian b. Formularium Rumah Sakit c. Farmasi klinik 2. Metode Metode yang digunakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi, yaitu : a) Seleksi/pemilihan. b) Perencanaan menggunakan formularium rumah sakit, formularium nasional, sisa persediaan, dan data pemakaian. c) Pengadaan menggunakan metode pembelian dan produksi. d) Penerimaan dengan minimal expired date 2 tahun. e) Penyimpanan dengan metode FIFO, FEFO, berdasarkan alfabetis serta dikumpulkan berdasarkan bentuk sediaan. Untuk penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. f) Peresepan. g) Pencatatan. h) Pendistribusian dengan sistem resep perorangan dan one daily dose. i) Persiapan dan pemberian obat dengan prinsip 7 benar serta menelaah resep. j) Pemantauan obat terdiri dari pemantauan formularium, pemantauan mutu obat, dan pemantauan kesalahan pemberian obat.



k) Pelaporan narkotika dan psikotropika, pelaporan stok opname, dan pelaporan indicator mutu. 3. Langkah Kegiatan a) Pengelolaan Obat Dan Alat Kesehatan 1) Seleksi obat dilakukan oleh panitia farmasi dan terapi RSU Bhakti Rahayu Denpasar berdasarkan pola kebutuhan, bermutu dan ekonomis dan pengobatan berbasis bukti dan pola penggunaan obat sebelumnya. 2) Perencanaan



perbekalan



dilakukan



dengan



pertimbangan



sisa



stok/persediaan, pola penyakit/siklus penyakit, trend penggunaan/pola konsumsi/data pemakaian periode yang lalu, dan sesuai dengan formularium (daftar obat). 3) Pengadaan obat dan alkes dilakukan dengan pembelian langsung oleh apoteker dengan membuat surat pemesanan ke distributor. 4) Penerimaan obat dilakukan meliputi : a. Kebenaran jumlah kemasan; b. Kebenaran kondisi kemasan seperti yang disyaratkan; c. Kebenaran jumlah satuan dalam tiap kemasan; d. Kebenaran jenis produk yang diterima; e. Tidak terlihat tanda-tanda kerusakan; f. Kebenaran identitas produk; g. Penerapan penandaan yang jelas pada label, bungkus dan brosur; h. Tidak terlihat kelainan warna, bentuk, kerusakan pada isi produk; i. Angka waktu kadaluarsa yang memadai. 5) Penyimpanan obat dilakukan dengan prinsip FIFO (First In First Out), FEFO (First Expired First Out), serta berdasarkan alfabetis dan bentuk sediaan. b) Penulis Resep



1) Yang berhak menulis resep adalah seluruh dokter dan/atau dokter spesialis yang masuk kedalam surat kebijakan direktur mengenai daftar dokter yang berhak menuliskan resep. 2) Yang berhak menulis resep narkotika adalah dokter yang memiliki nomer SIP (Surat Izin Praktik) di RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 3) Penulis resep bertanggung jawab menulis resep sesuai dengan peraturan berlaku. c) Aturan Penulisan Resep 1) Resep ditulis secara manual pada blanko lembar resep berkarbon dengan kop RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 2) Tulisan harus jelas dan dapat dibaca, menggunakan istilah dan singkatan yang lazim sehingga tidak disalahartikan. 3) Dokter harus mengenali obat-obat yang masuk dalam daftar Look Alike Sound Alike (LASA) yang diterbitkan, untuk menghindari kesalahan pembacaan oleh tenaga kesehatan lain. 4) Penulis resep harus melakukan penyelarasan obat (medication reconciliation) sebelum menulis resep. Penyelarasan obat adalah membandingkan antara daftar obat yang sedang digunakan pasien dan obat yang akan diresepkan agar tidak terjadi duplikasi atau terhentinya terapi suatu obat. 5) Penulis



resep



harus



memperhatikan



kemungkinan



adanya



kontraindikasi, interaksi obat, dan reaksi alergi. 6) Obat yang diresepkan harus sesuai dengan Formularium RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 7) Penulisan resep harus dilengkapi/memenuhi hal-hal sebagai berikut:  Nama pasien  Tanggal lahir atau umur pasien (jika tidak dapat mengingat tanggal lahir)



 Berat badan pasien (untuk pasien anak)  Nomor rekam medik  Nama dokter  Tanggal penulisan resep  Nama ruang pelayanan  Memastikan ada tidaknya riwayat alergi obat dengan mengisi kolom riwayat alergi obat pada bagian kiri atas lembar resep manual atau secara elektronik dalam sistem informasi farmasi  Tanda R/ pada setiap sediaan  Untuk nama obat tunggal ditulis dengan nama generik atau brandnya sesuai dalam Formularium, dilengkapi dengan bentuk sediaan obat (contoh: injeksi, tablet, kapsul, salep), serta kekuatannya (contoh: 500 mg, 1 gram)  Jumlah sediaan  Bila obat berupa racikan dituliskan nama setiap jenis/bahan obat dan jumlah bahan obat (untuk bahan padat: mikrogram, miligram, gram) dan (untuk cairan: tetes, mililiter, liter).  Pencampuran beberapa obat jadi dalam satu sediaan tidak dianjurkan, kecuali sediaan dalam bentuk campuran tersebut telah terbukti aman dan efektif.  Penggunaan obat off-label (penggunaan obat yang indikasinya di luar indikasi yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI) harus berdasarkan panduan pelayanan medik yang ditetapkan oleh Departemen Medis.  Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai jika perlu atau prn atau “pro re nata”, harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari.



8) Pastikan resep yang ditulis berorientasi pada keamanan pasien dengan mengikuti kaidah-kaidah sebagai berikut:  Penulisan kekuatan sediaan farmasi harus ada jarak antara angka dan satuan, tidak boleh ada titik dibelakang singkatan mg atau ml  Tidak boleh menulis desimal setelah angka/bilangan bulat (2 mg jangan ditulis 2,0 mg). Jika tanda koma tidak terbaca dapat menimbulkan kelebihan dosis menjadi 20 mg  Sebaiknya untuk bilangan kurang dari 1 (satu), harus diawali dengan tanda koma (0,5 jangan ditulis ,5)  IU bukan singkatan yang aman untuk International Unit, mirip dengan IV. Sebaiknya tulis secara lengkap menggunakan International Unit atau Unit International atau singkatan Int Unit atau Unit Int  Penulisan nama obat jangan menggunakan nama kimia, misalnya 6 (enam) mercaptopurine, yang dianjurkan adalah mercaptopurine atau thiaguanine saja  Jangan menyingkat nama obat , misalnya MTX, AZT, CPZ, dsb karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahan interpretasi  Jangan menyingkat microgram dengan µg, sebaiknya gunakan singkatan mcg karena memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan interpretasi 9) Resep/kartu instruksi pengobatan yang tidak memenuhi kelengkapan yang ditetapkan, tidak akan dilayani oleh farmasi. 10) Jika resep/kartu instruksi pengobatan tidak dapat dibaca atau tidak jelas, maka apoteker/asisten apoteker yang menerima resep/kartu instruksi pengobatan tersebut harus menghubungi dokter penulis resep. 11) Instruksi lisan (Verbal Order) harus diminimalkan. Instruksi lisan untuk obat high alert tidak dibolehkan kecuali dalam situasi



emergensi. Untuk obat LASA, intruksi lisan harus dieja. Instruksi lisan tidak dibolehkan saat dokter berada di ruang rawat. d) Pengkajian Resep 1) Pengkajian resep dilaksanakan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker. 2) Tiap resep yang masuk harus dilakukan kajian (review) yang meliputi: a. Persyaratan administrasi meliputi nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dokter, nomor ijin, alamat dan paraf dokter, tanggal resep dan ruangan asal resep. b. Kesesuaian farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, aturan, cara dan teknik penggunaan. c. Serta pertimbangan klinis yang meliputi adanya alergi, efek samping, interaksi obat, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat, dan lain-lain). 3) Apabila resep yang diperiksa ada yang tidak sesuai dengan poin nomor 2, apoteker/ asisten apoteker berhak menanyakan ke dokter penulis resep e) Penyiapan Obat 1) Penyiapan obat adalah proses mulai dari resep/kartu instruksi pengobatan diterima oleh apoteker/asisten apoteker sampai dengan obat diterima oleh perawat di ruang rawat untuk diberikan kepada pasien rawat inap, atau sampai dengan obat diterima oleh pasien/ keluarga pasien rawat jalan dengan jaminan bahwa obat yang diberikan tepat dan bermutu baik. 2) Sebelum obat disiapkan apoteker atau asisten apoteker harus melakukan pengkajian resep. 3) Dalam proses penyiapan obat oleh petugas farmasi diberlakukan substitusi generik, artinya farmasi diperbolehkan memberikan salah



satu dari sediaan yang zat aktifnya sama dan tersedia di RSU Bhakti Rahayu Denpasar dengan terlebih dahulu memberitahu dokter. 4) Substitusi terapeutik adalah penggantian obat yang sama kelas terapinya tetapi berbeda zat kimianya, dalam dosis yang ekuivalen, dapat dilakukan oleh petugas farmasi dengan terlebih dahulu minta persetujuan dokter penulis resep/konsulen. Persetujuan dokter atas substitusi terapeutik dapat dilakukan secara lisan/melalui telepon. Petugas farmasi menuliskan obat pengganti, tanggal, jam komunikasi, dan nama dokter yang memberikan persetujuan, dicatat pada lembar resep atau dalam sistem informasi farmasi. 5) Penyiapan obat harus dilakukan di tempat yang bersih dan aman sesuai aturan dan standar praktik kefarmasian. 6) Area penyiapan obat tidak boleh dimasuki oleh petugas lain selain petugas farmasi. 7) Petugas yang menyiapkan obat steril harus mendapatkan pelatihan Teknik Aseptik. 8) Setiap obat yang telah disiapkan harus diberi label yang sesuai. f) Sistem Distribusi Perbekalan Farmasi Kepada Pasien Sistem distribusi perbekalan farmasi dilakukan secara sentralisasi dengan sistem peresepan individual untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Untuk pasien rawat jalan resep ditulis di kertas resep dan bagi pasien rawat inap resep ditulis di resep dan di catatan penggunaan obat. g) Telaah Resep 1) Apoteker bertanggung jawab melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal penelaahan resep. 2) Resep ditelaah sesuai elemen-elemen resep yang meliputi kejelasan tulisan resep, ketepatan obat, dosis, rute dan waktu pemberian;



duplikasi obat, berat badan pasien anak, adanya alergi, interaksi dan kontraindikasi obat. 3) Hasil telaah didokumentasikan pada formulir telaah resep. h) Penyerahan Dan Pemberian Obat 1) Apoteker dan asisten apoteker bertanggung jawab melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal penyerahan obat. 2) Apoteker dan asisten apoteker yang berwenang menyerahkan obat harus memiliki SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) atau SIKTTK (Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian). 3) Yang berhak memberikan obat secara injeksi kepada pasien adalah perawat yang sudah memiliki kompetensi dan mempunyai surat izin praktik di RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 4) Dokter peserta didik dapat memberikan obat di bawah supervisi instruktur klinik, kecuali obat-obat high alert. 5) Obat yang akan diberikan kepada pasien harus diverifikasi oleh perawat/dokter mengenai kesesuaiannya dengan resep meliputi: nama obat, waktu dan frekuensi pemberian, dosis, rute pemberian dan identitas pasien. 6) Pasien dipastikan tidak memiliki riwayat alergi dan kontraindikasi dengan obat yang akan diberikan. 7) Obat yang tergolong obat High Alert harus diperiksa kembali oleh perawat kedua sebelum diberikan kepada pasien. 8) Pemberian obat harus dicatat di catatan pemebrian obat di rekam medis. i) Ronde/Visite



Sebelum melakukan kegiatan visite apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medis atau sumber lain. j) Pelayanan Informasi Obat 1) Pelayanan Informasi Obat adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias, dan terkini kepada dokter, Apoteker, Perawat, Profesi kesehatan lainnya dan pasien. 2) Instalasi Farmasi dalam memberikan pelayanan informasi obat dapat secara aktif dan pasif melalui tatap muka, maupun dengan telefon. 3) Instalasi farmasi melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga Farmasi dan tenaga kesehatan lain. k) Konseling 1) Konseling merupakan proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat untuk pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. 2) Konseling dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar mengenai



obat,



tujuan



pengobatan,



jadwal



pengobatan,



cara



menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tandatanda toksisitas, dan cara penyimpanan obat. l) Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat 1) Pemantauan efek samping obat merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis, dan terapi. 2) Pemantauan efek samping obat adalah kegiatan bersama antara instalasi farmasi, panitia farmasi dan terapi serta unit perawatan.



Petugas pelaksana pemantauan dan pelaporan efek samping obat adalah dokter, perawat, apoteker di ruang rawat / poliklinik. 3) Pemantauan efek samping obat perlu didokumentasikan dalam Formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan dilaporkan ke Panitia Farmasi dan Terapi. 4) Efek samping yang harus dilaporkan ke Panitia Farmasi Terapi adalah yang berat, fatal, meninggalkan gejala. m) Kesalahan Obat 1) Kesalahan obat adalah kesalahan yang terjadi pada tahap penulisan resep,



penyiapan/peracikan



atau



pemberian



obat



baik



yang



menimbulkan efek merugikan ataupun tidak. 2) Setiap kesalahan obat yang terjadi, wajib dilaporkan oleh petugas yang menemukan/terlibat langsung dengan kejadian tersebut atau atasan langsungnya. 3) Pelaporan dilakukan secara tertulis menggunakan Formulir Laporan Insiden ke Tim Keselamatan Pasien RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 4) Kesalahan obat harus dilaporkan maksimal 2x24 jam setelah ditemukannya insiden. 5) Tipe kesalahan yang dilaporkan : a. Kejadian Potensial Cedera (KPC): kejadian yang potensial terjadi kepada pasien akibat situasi tertentu. b. Kejadian Nyaris Cedera (KNC): terjadinya insiden yang belum terpapar ke pasien c. Kejadian Tidak Cedera (KTC): suatu kejadian insiden yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak menimbulkan cedera d. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD): suatu kejadian insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.



e. Kejadian sentinel: adalah kejadian yang berakibat kematian atau cedera parah kepada pasien. 6) Kesalahan obat dilaporkan dan ditindaklanjuti mengikuti Standar Prosedur Operasional Pelaporan Insiden dan Standar Prosedur Operasional Pelaporan Kesalahan Obat 7) Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit bertanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan kesalahan obat.



n) Penanganan Pasien Membawa Obat Dari Luar Rumah Sakit Obat yang dimaksud dalam hal ini adalah obat yang dibawa pasien dari rumah atau dari rumah sakit lain ketika pasien tersebut diopname. Obat tersebut diterima oleh perawat ruangan, dicatat pada catatan penggunaan obat, kemudian diberitahukan kepada dokter penanggungjawab pasien. Obat disimpan di lemari obat pasien dalam wadah terpisah dan diberi label ang jelas “o at dari rumah”. o) Pengadaan Obat Emergency Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan mengatasi keadaan gawat darurat lainnya dengan menggunakan obat-obatan. Kriteria Penyimpanan Obat Emergensi : 1) Tempat menyimpan : Troli/Kit/Lemari/Kotak Obat Emergensi 2) Akses terdekat dan selalu siap pakai. 3) Terjaga isinya/aman àkunci plastik dg no register dan Isi sesuai standar di masing-masing unit dan tidak boleh dicampur obat lain. 4) Dipakai hanya untuk emergensi saja dan sesudah dipakai harus melaporkan untuk segera diganti dan di cek secara berkala apakah ada yg rusak/kadaluwarsa



p) Penanganan Obat Sediaan Sitostatika Prosedur penanganan obat sitostatika yang aman perlu dilaksanakan untuk mencegah risiko kontaminasi pada personel yang terlibat dalam preparasi, transportasi, penyimpanan dan pemberian obat sitostatika. Standar Prosedur Kerja meliputi : 1) Fasilitas fisik yang dibutuhkan untuk melindungi operator dan produk. 2) Pakaian pelindung yang melindungi operator dan produk. 3) Prosedur pelatihan untuk personal. 4) Teknik khusus yang diperlukan untuk safe handling sitotoksik. 5) Prosedur pembersihan tumpahan obat. 6) Prosedur pemberian label, pengemasan, transportasi dan pembuangan limbah sitotoksik. Personal yang akan terlibat dalam preparasi obat sitostatika harus mendapatkan pelatihan yang memadai tentang teknik aseptik dan penanganan obat sitostatika. Petugas wanita yang sedang hamil atau merencanakan untuk hamil tidak dianjurkan untuk terlibat dalam rekonstitusi obat sitistatika. Petugas wanita yang sedang menyusui tidak dianjurkan terlibat dalam rekonstitusi obat sitostatika. Petugas yang sedang sakit atau mengalami infeksi pada kulit harus diistirahatkan dari tugas ini. Pakaian pelindung yang dimaksud antara lain terbuat dari material yang tidak melepaskan debu dan serat, bahan yang digunakan tidak tembus oleh cairan, serta pakaian pelindung dibuat lengan panjang. Sarung tangan yang digunakan double untuk melindungi jika terjadi tusukan dan harus menutupi baju. Sarung tangan yang dipakai harus bebas dari bedak, untuk menghindari partikel tersebut masuk kedalam vial. Sarung tangan yang robek harus segera diganti. Tutup kepala harus dapat



menutupi rambut sekeliling agar tidak ada partikel kotoran yang dapat mengkontaminasi sediaan. Untuk melindungi mata dan mengurangi inhalasi digunakan kaca mata dan masker. Disamping untuk melindungi petugas penggunaan masker juga untuk mengurangi kontaminan. Kaca mata yang digunakan harus dapat melindungi mata dari kemungkinan adanya percikan obat kanker. q) Waktu Tunggu Pelayanan Obat 1) Waktu tunggu untuk resep non racikan adalah maksimal 15 menit. 2) Waktu tunggu untuk resep racikan adalah maksimal 30 menit. r) Pengawasan Obat 1) Apoteker bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Pengawasan stok obat dan alat kesehatan dilakukan melalui program stok opname yang dilaksnakan setiap sebulan sekali pada minggu terakhir. s) Pelaporan Obat 1) Apoteker berkewajiban untuk membuat pelaporan mengenai obat dan alat kesehatan setiap bulan, triwulan, dan tahun. 2) Pelaporan yang dilakukan setiap bulan meliputi pelaporan stok opname dan pelaporan Narkotika dan Psikotropika. 3) Untuk obat Narkotika dan Psikotropika dilaporkan setiap bulan melalui program SIPNAP dan harus ada resep asli yang lengkap (nama pasien, umur pasien, alamat pasien, nama dokter, paraf dokter, tanggal resep, dan jumlah obat). 4) Pelaporan yang dilakukan setiap tahun yaitu monitoring dan review pengelolaan obat di Instalasi Farmasi RSU Bhakti Rahayu. 5) Pelaporan rencana kebutuhan obat dibuat setiap satu tahun sekali.



t) Pemusnahan Obat 1) Pemusnahan obat dilakukan untuk obat – obat yang rusak atau telah expired date (kadaluarsa) yang disaksikan oleh Apoteker dan beberapa Tenaga Kesehatan sebagai saksi. 2) Berita acara pemusnahan dibuat dengan mencantumkan tanggal pemusnahan, nama obat yang dimusnahkan, expired date obat, jumlah obat, disertai dengan alasan dilakukannya pemusnahan obat tersebut. Kemudian ditandatangani oleh saksi – saksi.



VII.



PELAYANAN UNIT KEBIDANAN DAN PERINATOLOGI 1. Lingkup kegiatan Ruang lingkup pelayanan kebidanan a. Poliklinik kebidanan 



Melaksanakan pemeriksaan kehamilan, seleksi dan pencegahan kehamilan resiko tinggi







Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan imunisasi







Melaksanakan pelayanan post partum lanjutan







Melakukan deteksi dini terhadap kejadian infeksi luka operasi



b. Kamar bersalin 



Melayani observasi inpartu







Melayani ibu bersalin normal maupun patologis







Melayani ibu bersalin dengan infeksius







Melayani ibu post partum sebelum dipindah ke rawat inap







Melakukan Inisisasi Menyusui Dini (IMD)







Melakukan pemeriksaan bayi baru lahir







Melayani persiapan pasien sebelum operasi



c. Ruang perinatologi Ruang bayi sehat







Merawat bayi baru lahir sehat dengan persalinan normal,







Merawat bayi baru lahir sehat dengan persalinan patologis







Merawat bayi baru lahir sehat dengan persalinan



operasi Ruang bayi resiko tinggi 



Merawat bayi baru lahir dengan resiko tinggi mis: bayi BBLR, bayi dengan asfiksia, bayi yang memerlukan pemantauan khusus



Ruang bayi inter mediate 



Merawat bayi baru lahir dengan ibu yang terinfeksi penyakit menular







Merawat neonatal ( bayi kurang 28 hari ) sakit



d. Ruang gynecology 



Melakukan pelayanan untuk papsmear







Melakukan pemeriksaan kontrasepsi IUD







Melakukan tindakan curettage local anastesi







Melakukan evaluasi pemeriksaan abnormal pada jalan lahir



e. Ruang rawat inap nifas 



Merawat ibu post partum







Merawat ibu post operasi melahirkan







Merawat ibu post curettage







Merawat ibu hamil konservatif (ibu dengan hiperemisis, ibu dengan gangguan kehamilan)







Merawat ibu hamil dan nifas yang terinfeksi penyakit menular



2. Metode Metode Pelayanan 1) Pelayanan diberikan dengan metode tim 2) Ruang bersalin pershift 2 orang (pelayanan poliklinik kebidanan, ruang bersalin, ruang gynecology) ruang bayi pershift 1orang (ruang bayi sehat,



ruang bayi resiko tinggi, ruang bayi inter mediate), ruang nifas pershift 1 orang 3. Langkah kegiatan a) Penerimaan pasien baru Prosedur yang dilakukan oleh bidan 1) Menerima pasien baru dan melakukan serah terima dengan perawat/bidan dari ruangan sebelumnya atau melakukan serah terima dengan admisi 2) Mencocokkan gelang identitas pasien, meyakinkan ketepatan identitas pasien dengan bertanya langsung kepada pasien.Setelah identitas sesuai, gelang dikenakanke tangan pasien. 3) Menambahkan gelang pasien dengan tanda alergi atau resiko jatuh sesuai dengan ketentuan. 4) Melakukan pengkajian kebidanan. 5) Melakukan observasi tanda-tanda vital. 6) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien. 7) Melaporkan hasil pengkajian dan pemeriksaan kepada dokter penanggung jawab dan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter. 8) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh bidan yang melakukan tindakan. Prosedur yang dilakukan oleh dokter 1) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien 2) Dokter memberikan informed consent tentang tindakan yang akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama tindakan maupun setelah selesai tindakan.



3) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan b) Penerimaan dan perawatan pasien rawat inap sehari Prosedur yang dilakukan oleh bidan 1) Menerima pasien di kamar bersalin (VK) 2) Mencocokkan gelang identitas pasien, meyakinkan ketepatan identitas pasien dengan bertanya langsung kepada pasien.Setelah identitas sesuai, gelang dikenakanke tangan pasien. 3) Menambahkan gelang pasien dengan tanda alergi atau resiko jatuh sesuai dengan ketentuan. 4) Melakukan pengkajian kebidanan. 5) Melakukan observasi tanda-tanda vital. 6) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien. 7) Bidan kamar bersalin melengkapi berkas rekam medis pasien 8) Bidan kamar bersalin melaporkan ke dokter penanggungjawab bahwa pasien sudah di kamar bersalin 9) Bidan kamar bersalin melakukan persiapan tindakan seperti mengganti baju pasien, membersihkan lipstik dan melepaskan perhiasan pasien, observasi tanda-tanda vital, anjurkan pasien buang air kecil terlebih dahulu 10) Setelah tindakan dilaksanakan, pasien diobservasi kondisi umum dan tanda-tanda vitalnya 11) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh bidan yang melakukan tindakan 12) Jika keadaan umum pasien baik maka bidan memberi tahu keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi



13) Bidan menjelaskan pada keluarga pasien mengenai perawatan paska tindakan dirumah, menyerahkan obat pulang dan kartu kontrol Prosedur yang dilakukan oleh dokter 1) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien 2) Dokter memberikan informed consent tentang tindakan yanng akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama tindakan maupun setelah selesai tindakan 3) Melakukan tindakan di ruang tindakan 4) Membuat resep dan menjadwalkan control 5) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan c) Persiapan pasien pre op sectio cesarean Petugas yang melaksanakan: bidan yang bertanggung jawab kepada pasien Prosedur: 1) Memastikan bahwa pasien telah mendapatkan penjelasan dari dokter penanggung jawab dan anestesi mengenai tindakan operasi yang akan dilakukan 2) Meminta pasien atau keluarga mengisi formulir surat persetujuan tindakan section cesareadan surat ijin tindakan anestesi 3) Melakukan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya sesuai anjuran dokter (DL, BT/CT, BSA, HBSAg, PPIA) 4) Siapkan pasien, puasa, cukur daerah operasi, persiapkan darah bila diperlukan, 5) Lengkapi formulir check list pre operasi yang terdapat didalam pendokumentasian



6) Unit bedah sentral menghubungi ruang bersalin untuk mengantarkan pasien ke UBS 7) Cek Denyut Jantung Janin (DJJ) dengan disaksikan perawat UBS 8) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh bidan yang melakukan tindakan Prosedur yang dilakukan oleh dokter 1) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien 2) Dokter memberikan informed consent tentang tindakan yanng akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama tindakan maupun setelah selesai tindakan 3) Melakukan tindakan di kamar operasi 4) Membuat resep dan protap perawatan selanjutnya 5) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan d) Asistensi dokter dalam menolong persalinan normal Petugas yang melaksanakan: bidan yang bertanggung jawab kepada pasien Prosedur : 1) Kontrol his, monitor denyut jantung janin dan perhatikan keadaan umum pasien 2) Mengkaji adanya faktor resiko pada ibu dan janin sebelum proses persalinan, laporkan pada dokter 3) Periksa dalam untuk menentukan diagnosis sudah memasuki kala II 4) Monitor denyut jantung bayi sesuai dengan partograf 5) Lakukan perawatan kala III 6) Bantu dokter dalam proses penjahitan luka perineum



7) Lakukan perawatan kala IV 8) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh bidan yang melakukan tindakan Prosedur yang dilakukan oleh dokter 1) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien 2) Dokter memberikan informed consent tentang tindakan yang akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama tindakan maupun setelah selesai tindakan 3) Melakukan tindakan pertolongan persalinan 4) Melakukan jahit perineum dengan didampingi oleh bidan 5) Membuat resep dan membuat protap perawatan selanjutnya 6) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan e) Asistensi tindakan curettage Prosedur : 1) Memastikan pasien telah mendapatkan penjelasan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter operator 2) Meminta pasien atau keluarga mengisi formulir surat persetujuan tindakan curretagedan surat ijin tindakan anestesi yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien 3) Persiapkan pasien seperti puasa, pasang infuse, pakaian pasien, kosongkan kandunng kemih 4) Masukan jaringan dalam botol berisi bafer formalin 10% dan diberi identitas pasien untuk jaringan yang akan dilakukan pemeriksaan patologi anatomi, untuk jaringan yang tidak akan dilakukan



pemeriksaan patologi anatomi, jaringan dapat dimasukan dalam bokal/plastik tanpa formalin dan diberikan pada keluarga 5) Mengobservasi keadaan umum, tanda-tanda vital dan perdarahan sampai dengan 2 jam pasca tindakan curretage 6) Jika keadaan umum pasien baik, tanda-tanda vital normal, tidak ada perdarahan dan keluhan, pasien diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi 7) Mempersiapkan pasien pulang Prosedur yang dilakukan oleh dokter a) Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien b) Dokter memberikan informed consent tentang tindakan yanng akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama tindakan maupun setelah selesai tindakan. c) Pasien dilakukan anastesi oleh dokter anestesi d) Melakukan tindakan curettage e) Membuat resep dan jadwal control f) Mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan VIII.



PELAYANAN UNIT RAWAT INAP 1. Lingkup Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Inap meliputi pelayanan perawatan kasus penyakit dalam,bedah, Kebidanan, saraf, jantung, dan kasus lain untuk dewasa, anak, bayi. Pelayanan yang diberikan meliputi: a. Pemberian asuhan keperawatan



b. Pemberian pelayanan medis. c. Pemberian tindakan medis d. Pelayanan penunjang medis.



2. Metode a. Metode penugasan pemberian asuhan keperawatan yang berlaku di Ruang Rawat Inap RSU Bhakti Rahayu Denpasar adalah metode tim. b. Unit Rawat Inap memberlakukan 3 kali shift jaga dimana pelaksanaannya dibawah tanggung jawab Kepala ruangan. Setiap tim jaga dipimpin oleh Kepala Tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perawatan selama 24 jam. Shift jaga dibagi menjadi tiga shift antara lain :  Shift pagi



: 08.00 wita - 14.00 wita



 Shift sore



: 14.00 wita - 20.00 wita



 Shift malam



: 20.00 wita - 08.00 wita



3. Tata Laksana a. Pengisian Asuhan Keperawatan Kepada Pasien 1) Setiap perawat yang menangani pasien harus menggunakan cara pendekatanproses



keperawatan,



yaitu



pengkajian,



perencanaan,



pelaksanaan dan evaluasi. 2) Proses keperawatan diterapkan sejak pasien masuk untuk dirawat dan diakhiriketika pasien pulang. 3) Setiap perawat mempunyai kewajiban melakukan pengkajian, merumuskandiagnosa keperawatan, membuat rencana tindakan, melakukan tindakankeperawatan dan melakukan evaluasi. 4) Kepala Ruangan dan Penanggung Jawab Shift bertanggung jawab terhadapterlaksananya asuhan keperawatan dengan menggunakan metode proseskeperawatan mulai dari pengkajian sampai evaluasi.



5) Asuhan keperawatan dilakukan secara berkesinambungan baik antar shiftmaupun antar unit apabila pasien dipindahkan. 6) Data yang di kumpulkan harus sesuai dengan kondisi pasien / akurat. 7) Perumusan masalah atau diagnosa keperawatan didasarkan pada data yangdikumpulkan. 8) Rencana tindakan disusun untuk mengatasi masalah pasien, mengacu padastandard asuhan keperawatan yang sudah ditentukan. 9) Tindakan keperawatan yang dilakukan sesuai dengan rencana tindakan yangtelah disusun. 10) Evaluasi



keadaan



pasien



dilkukan



oleh



shift



malam



dan



didokumentasikan diform evluasi perkembangan 11) Setiap perawat penanggung jawab pasien / yang memulangkan pasien harus :  Menjelaskan kepada pasien rencana perawatan di rumah, obat – obatanyang diminum, tanggal Kontrol kembali yang dibuat pada form resumekeperawatan  Memberikan pendidikan kesehatan sesuai dengan penyakitnya. 12) Formulir yang digunakan dalam asuhan keperawatan adalah  Form pengkajian keperawatan  Form rencana asuhan keperawatan  Form pelaksanaan asuhan keperawatan  Form evaluasi perkembangan terintegrasi  Form edukasi terintegrasi  Form konsultasi dokter  Form daftar pemberian obat  Form ringkasan pasien masuk  Form perencanaan pulang  Form resume keperawatan



b. Penerimaan Pasien Baru di Ruang Rawat Inap 1) Pasien masuk ruang perawatan dengan membawa surat pengantar rawat inap dari poliklinik spesialis atau IGD 2) Perawat menerima pesanan kamar dari admission 3) Perawat men iapkan kamar perawatan ( lihat SPO…….) 4) Perawat menghubungi petugas IGD / Admisi bahwa kamar perawatan sudah siap untuk digunakan pasien. 5) Perawat IGD/ Admisi mengantarkan pasien ke ruang perawatan 6) Pasien diterima diruang perawatan dengan ramah dan perawat mengucapkan salam kepada pasien. 7) Perawat IGD/ Admisi melakukan serah terima pasien beserta RM pasien dengan perawat ruang rawat inap 8) Pasien diantar ke ruang perawatan ( kamar ) yang dituju 9) Perawat melakukan orientasi ruangan perawatan kepada pasien dan keluarga (lihat chek list penerimaan pasien baru). 10) Perawat membaca instruksi dokter dan menjalankan instruksi tersebut 11) Perawat melakukan anamnesa pasien sesuai prosedur dan memeriksa tanda-tanda vital pasien serta mendokumentasikannya pada Berkas Rekam Medis pasien. 12) Apabila pasien dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaaan laboratorium atauradiologi, maka perawat menghubungi petugas laboratorium dan radiology. c. Pemeriksaan Pasien (Visite) Dokter Ruangan 1) Perawat memberitahukan dokter ruangan bahwa ada pasien baru masuk ruang rawat 2) Perawat menemani dokter ruangan visite dengan membawa peralatan medis yang dibutuhkan dokter tersebut.



3) Dokter ruangan memeriksa kondisi pasien dan mengisi rekam medis pasien. Perawat mencatat kondisi dan perkembangan pasien dalam rekam medis untuk diinformasikan kepada perawat jaga shift berikutnya. d. Pemeriksaan Pasien (visite) Dokter Penanggung Jawab 1) Dokter ruangan/ dr IGD memberitahukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bahwa pasien sudah masuk ruang rawat dan menanyakan rencana waktu visite. 2) Perawat menemani dokter visite dengan membawa status RM pasien, dan peralatan medis yang dibutuhkan dokter tersebut. 3) Dokter memeriksa kondisi dan perkembangan pasien serta melakukan tindakan medis bila diperlukan 4) DPJP menjelaskan kepada pasien / keluarga tentang kondisi penyakit, perkembangan kondisi fisik pasien, serta rencana pengobatan pasien 5) DPJP mengisi / melengkapi status RM pasien. 6) Perawat mencatat semua advice dokter di dan catatan rekam medis pasien. e. Pasien Menolak Rencana Asuhan Medis 1) Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menjelaskan rencana tindakan medis dan perawatan yang akan dilakukan secara lengkap dan jelas. 2) Dokter/perawat



meyakinkan



pasien



dan



keluarganya



untuk



mempertimbangkan keputusannya dalam menolak tindakan medis yang akan dilakukan, hal-hal yang perlu disampaikan yaitu : -



Menghormati keputusan pasien atau keluarga



-



Menjelaskan pada pasien atau keluarga tentang konsekuensi dari keputusan tersebut



-



Menjelaskan pada pasien dan keluarga akan tanggung jawab pasien dan keluarga berkaitan dengan keputusan tersebut



-



Menjelaskan pada pasien dan keluarga tentang tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan (second opinion)



3) Jika pssien tetap menolak, perawat menyerahkan formulir penolakan tindakan medis kepada pasien/keluarga untuk dibaca. 4) Perawat mempersilahkan pasien/keluarga untuk menandatangani dan membubuhkan nama jelas juga sertakan tandatangan dan nama jelas, saksi dibawah tandatangan pasien/keluarga. Saksi terdiri atas 2 orang : -



1 orang perawat/dokter



-



1 orang dari pihak pasien



5) Jika pasien tidak dapat menandatangani, pasien dapat membubuhkan cap jempol. f. Pasien Pulang dari Rawat Inap Beberapa Istilah Administratif untuk Pasien Pulang a) Pulang Sembuh (Terprogram) Pasien yang dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang/ pulang atas



izin



dokter yang merawat serta sudah



menyelesaikan urusan administrasi. b) Pulang Atas Permintaan Sendiri Pasien meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri atau keluarganya dan belum mendapat izin pulang dari dokter yang merawatnya karena kondisi kesehatannya yang masih memerlukan perawatan. Pasien tersebut sudah menyelesaikan urusan administrasi perawatan. c) Meninggalkan Rumah Sakit Tanpa Pemberitahuan (Melarikan Diri)



Pasien yang sedang menjalani rawat inap dan belum menyelesaikan rencana pengobatan atau administrasinya, lalu pasien tersebut meninggalkan rumah sakit tanda pemberitahuan d) Rujuk Pasien yang dipindahkan ke rumah sakit lain yang lebih sesuai atas permintaan dokter yang merawat dengan alasan tidak lengkapnya alat, sarana atau pasien memerlukan penanganan lanjutan yang tidak tersedia di RS. Bhakti Rahayu Denpasar dan telah menyelesaikan administrasi. e) Pindah Rawat Pasien dipindahkan ke rumah sakit lain atas permintaan sendiri atau keluarganya dan telah menyelesaikan administrasi perawatan. f) Pasien Meninggal Pasien yang tidak dapat ditolong lagi jiwanya, karena banyak yang dideritannya atau karena sebab lain dan telah dinyatakan meninggal oleh dokter. 



Tujuan : a) Terlaksananya pelayanan pasien yang pulang atau keluar rumah sakit secara lancar dan tertib. b) Para petugas pelayanan medis serta administrative, memahami dan dapat melaksanakan pelayanan pasien pulang atau keluar secara optimal, efektif dan efisien.







Tata Laksana 1) Lihat dan baca program pemulangan pasien pada catatan dokter dan segera memberi kode pulang dengan tanda ( * ) dibelakang nama pasien yang terdapatpada papan nama. 2) Beri tahu petugas administrasi, bahwa pasien sudah ada rencana pulang minta petugas administrasi untuk mengecek administrasi pasien selama di rawat.



3) Beri tahu pasien dan keluarga, bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang pada tanggal ………. dan jam ………. atau pulang tunggu dokter datang melihat pasien terlebih dahulu. 4) Siapkan berkas – berkas yang harus dibawa pasien pulang seperti ringkasan pulang dan resume keperawatan, obat – obatan, yaitu resep/ obat – obatan yang akan dibawa pulang, surat istirahat, surat pengantar kontrol ulang, surat asuransi, foto copy hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil laboratorium. 5) Kirim Resep obat pasien pulang ke farmasi, bila pasien diberikan obat tambahan dalam bentuk resep. 6) Cek obat – obat pasien, jika ada yang akan diretur, berikan ke petugas farmasi untuk diretur. 7) Keluarga diminta untuk menyelesaikan administrasi ke kasir rawat inap denganmembawa surat ijin pulang rawat inap. 8) Keluarga menunjukkan kwitansi dan surat izin pulang dari kasir kepada perawat. 9) Beri penjelasan kepada pasien mengenai pesanan pulang seperti perawatankhusus di rumah, obat – obatan yang diminum, tanggal kontrol kembali. 10) Serahkan obat – obat yang dibawa pulang, barang milik pasien, foto rontgent, surat control kembali, surat istirahat, keterangan sakit dll, minta pasien / keluarga memberikan tanda tangan pada buku pemulangan dan memintakeluarga untuk menandatangani resume keperawatan. 11) Buatkan perjanjian untuk control ke paktek dokter sesuai dengan jadwal yangdiminta oleh dokter yang merawat, bila pasien pulang pada hari libur / minggu, catat pada buku ekspedisi pasien untuk dibuatkan perjanjian setelah hari libur.



12) Untuk pasien melahirkan dan mempunyai bayi,dan pasien yang perlu diantarmenggunakan kursi roda / brancard, pasien diantar sampai di pintu belakang/ depan RSU Bhakti Rahayu Denpasar atau sampai naik kendaraan. 13) Hapus nama pasien pada papan nama pasien. 14) Beri tahu petugas cleaning service untuk membersihkan kamar bekas pasien tersebut. g. Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri 1) Pasien/ keluarga memberitahu dokter ruangan/ kepala ruang, bahwa pasien ingin pulang. 2) Dokter ruangan/ kepala ruang/ PJ shift memberitahu dokter PJ pasien bahwa pasien ingin pulang atas permintaan sendiri. 3) Pasien atau keluarga mengisi dan menandatangani form pulang atas permintaan sendiri. 4) Petugas administrasi menyelesaikan administrasi ruangan 5) Keluarga diminta untuk menyelesaikan administrasi ke bagian kasir rawat inap dengan membawa surat pulang rawat inap. 6) Keluarga menunjukkan kwitansi dan surat izin pulang dari kasir kepada perawat. 7) Perawat menyiapkan pesanan pulang, obat – obatan, barang milik pasien( Lihat cek list pasien pulang ). 8) Jelaskan mengenai pesanan pulang, obat – obatan (bila ada), perawatan dirumah, serta tanggal kontrol (bila dianjurkan oleh dokter). 9) Serahkan obat – obatan dan barang milik pasien kepada pasien dankeluarganya serta menandatangani resume keperawatan. 10) Bila pasien pulang menggunakan ambulance RS, hubungi perawat IGD untukmenyiapkan ambulance.



11) Antar pasien pulang dengan kursi roda beserta barang – barang pasien yang dibawa dengan troly barang pasien/ consierge sampai pintu belakang/ depan/ kendaraan. h. Pasien Rawat Inap yang Meninggalkan Rumah Sakit Tanpa Pemberitahua (Melarikan Diri) 1) Segera setelah mengetahui bahwa ada pasien yang melarikan diri, kepala ruang atau katim jaga segera memberitahu security. 2) Bila pasien masih ada, maka segera mengajak kembali pasien dan keluarga pasientersebut ke ruang perawatan dengan cara yang baik dan sopan. 3) Bila pasien dan keluarga pasien yang melarikan diri tersebut sudah tidak ada, maka melaporkannya kepada kepala ruang atau katim jaga yang bersangkutan. 4) Laporan yang dibuat kepala ruang atau katim diteruskan kepada kepala seksi pelayanan dan SDM serta penunjang medik. 5) Kepala seksi pelayanan dan SDM serta penunjang medik, selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke Ka. Bag. Umum dan Marketing untuk melakukan penagihan ke alamat yang ada. i. Pindah Rawat 1) Pindah rawat atas permintaan sendiri 2) Persetujuan dari DPJP/ dokter yang merawat dan kondisi pasien memungkinkan. 3) Pasien/ keluarga sudah tidak mampu menanggung beban biaya pengobatan dan perawatan di RS. 4) Pasien/ keluarga memberitahu DPJP/ dokter yang merawat, atau dokter ruangan/ Kepala Ruang rawat, bahwa pasien ingin pindah rawat ke RS lain.



5) DPJP/ dokter yang merawat atau dokter ruangan mencatat pada dokumen medik bahwa pasien boleh dipindahkan dan membuat surat pengantar untuk RS lain yang dituju dan surat izin pulang. 6) Perawat menghubungi RS yang dituju, pastikan di RS tersebut sudah adatempat untuk pasien tersebut. 7) Administrasi menyelesaikan administrasi ruangan dan mengirim ke kasir rawatinap. 8) Keluarga diminta untuk menyelesaikan administrasi ke bagian kasir rawat inap dengan membawa surat pulang rawat inap. 9) Keluarga menunjukkan kwitansi dari kasir kepada perawat. 10) Bila pasien pindah menggunakan ambulance RSU Bhakti Rahayu Denpasar, hubungi driver untuk menyiapkan ambulance. 11) Perawat mengantarkan pasien ke RS yang dituju, menggunakan ambulance RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 12) Perawat pendamping pasien melakukan serah terima pasien dan menyerahkan surat pengantar beserta obat – obatan, foto copy hasil pemeriksaan dan barang – barang milik pasien kepada petugas rumah sakit yang dituju. 13) Segera setelah mengetahui bahwa ada pasien yang melarikan diri, kepala ruang atau katim jaga segera memberitahu security. 14) Bila pasien masih ada, maka segera mengajak kembali pasien dan keluarga pasientersebut ke ruang perawatan dengan cara yang baik dan sopan. 15) Bila pasien dan keluarga pasien yang melarikan diri tersebut sudah tidak ada, maka melaporkannya kepada kepala ruang atau katim jaga yang bersangkutan. 16) Laporan yang dibuat kepala ruang atau katim diteruskan kepada kepala seksi pelayanan dan SDM serta penunjang medik.



17) Kepala seksi pelayanan dan SDM serta penunjang medik, selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut ke Ka. Bag. Umum dan Marketing untuk melakukan penagihan ke alamat yang ada. j. Merujuk Pasien 1) Pasien yang dirujuk disebabkan karena tidak lengkapnya alat, fasilitas atau pasienmemerlukan penanganan lanjutan yang tidak tersedia di RSU Bhakti Rahayu Denpasar. 2) Siapkan formulir rujukan, yang diisi oleh dokter PJ pasien atau dokter jaga. 3) Perawat menghubungi RS yang dituju, pastikan di RS tersebut sudah ada tempatuntuk pasien tersebut. 4) Perawat menghubungi petugas driver untuk permintaan ambulance RSU Bhakti Rahayu 5) Perawat menyiapkan obat – obatan, hasil pemeriksaan lain dan barang – barangmilik pasien. 6) Petugas kasir menyelesaikan administrasi ruangan 7) Keluarga diminta untuk menyelesaikan administrasi ke bagian kasir rawat inapdengan membawa surat pulang rawat inap. 8) Keluarga menunjukkan kwitansi dari kasir kepada perawat. 9) Antarkan pasien ke RS yang dituju k. Mendampingi Pasien untuk Dirujuk 1) Perawat yang mendampingi pasien yang dirujuk harus bersertifikat PPGD/BCLS/BTLS. 2) Dokter PJ pasien membuat surat rujukan dan melengkapi hasil – hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk dibawa perawat pendamping. 3) Perawat menghubungi RS rujukan untuk memastikan adanya tempat untuk penerimaan pasien di RS rujukan. 4) Cek kesiapan transportasi/ambulance RS. Bhakti Rayahu Denpasar



5) Perawat pendamping pasien menyiapkan pasien dan surat rujukan beserta dokumen medis yang akan dibawa antara lain : fotocopy hasil pemeriksaan,foto rontgent, dll. 6) Observasi kesadaran, Tekanan darah, Suhu, Nadi, Pernapasan (lihat SPO….) se elum pasien di awa. 7) Perawat pendamping pasien harus selalu memantau keadaan umum pasienselama dalam perjalanan, antara lain : Kesadaran, Tekanan darah, Suhu, Nadi, Pernapasan pasien (lihat SPO….), dan mencatat hasil pemantauan di formulir observasi. 8) Perawat pendamping pasien melakukan serah terima pasien dan menyerahkan 9) Surat rujukan pasien beserta hasil – hasil pemeriksaan, obat – obatan dan barang-barang milik pasien kepada petugas rumah sakit rujukan. l. Pasien Pulang Meninggal 1) Keluarga diberitahu bahwa pasien telah dinyatakan meninggal oleh dokter 2) Perawat harus menunjukkan rasa empati kepada keluarga yang ditinggalkan. 3) Dokter ruangan mengisi surat keterangan kematian dan di tanda tangani 4) Merapikan jenazah / perawatan jenazah ( lihat SPO……). 5) Perawat menulis formulir serah terima jenazah ( rangkap dua ) dan menghubungi petugas kamar jenasah (satpam) untuk menyiapkan kamar jenazah. 6) Keluarga menyelesaiakan administrasi serta menunjukkan kwitansi dan surat izinpulang dari kasir.



7) Memberikan barang – barang milik pasien, surat kematian kepada keluarga, danmeminta keluarga untuk menandatangani pada buku ekspedisi pulang. 8) Ingatkan keluarga pasien bahwa surat kematian tidak boleh hilang, surat tersebut tidak dapat dikeluarkan untuk kedua kali. 9) Hindari kebisingan atau keributan selama jenazah pasien masih ada dalam ruangperawatan 10) Perawat mengantarkan jenazah ke kamar jenazah RS. Bhakti Rahayu 11) Minta security membantu untuk membawa jenazah turun keruang jenazah. m. Pemeriksaan Laboratorium Pasien Unit Rawat Inap 1) Dokter menjelaskan kepada pasien/ keluarganya tentang pemeriksaan yang akan dilakukan 2) Dokter mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium. 3) Petugas analis mengambil form permintaan pemeriksaan laboratorium. 4) Petugas analis datang ke rawat inap untuk mengambil sample pemeriksaan 5) Petugas analis mengantarkan hasil laboratorium ke ruangan rawat inap. 6) Hasil



pemeriksaan



Laboratorium



yang



diterima



dari



bagian



Laboratorium, dimasukkan ke dalam Rekam Medis pasien yang bersangkutan dan perawat melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter penanggung jawab pasien. n. Pemeriksaan Radiologi Pasien Unit Rawat Inap 1) Dokter menjelaskan kepada pasien/ keluarganya tentang pemeriksaan yang akandilakukan 2) Dokter mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiology.



3) Perawat mencatatat tentang pemeriksaan Radiologi yang akan dilakukan padacatatan rekam medis pasien. 4) Perawat menginformasikan ke bagian radiology tentang permintaan pemeriksaanradiology. 5) Perawat membawa pasien ke bagian radiology dengan menggunakan kursiroda atau tempat tidur pasien sesuai kondisi beserta form permintaan pemeriksaanradiology 6) Petugas radiology menghantarkan hasil ke ruang rawat inap. 7) Hasil pemeriksaan Radiologi diterima dari bagian Radiologi, dimasukkan ke dalam Rekam Medis pasien yang bersangkutan dan perawat melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter penanggung jawab pasien. o. Mengantar dan Menjemput Pasien Rawat Inap ke/ dari Unit Bedah Sentral 1) Menyiapkan keluarga pasien untuk rencana dilakukan tindakan pembedahan 2) Menyiapkan status pasien dan mendokumentasikan instruksi dokter 3) Pasien/ Keluarga pasien mengisi/ menandatangani Inform Consent 4) Perawat menginformasikan ke Kamar Bedah tentang rencana tindakan pembedahan cito/ elektif mengenai jam Operasi, jenis Tindakan dan Dokter yang mengirim 5) Perawat mengantar pasien ke ruang bedah / tindakan dengan menggunakan kursi roda atau brankard sesuai kondisi pasien dg membawa Rekam Medis pasien 6) Perawat rawat inap melakukan serah terima pasien dan Rekam Medis dengan perawat Unit Bedah Sentral



7) Perawat unit bedah sentral menginformasikan ke ruang perawatan bahwa pasiensudah selesai dilakukan tindakan/ pembedahan dan pasien dapat di jemput segera. 8) Perawat rawat inap menjemput pasien dari ruang tindakan dengan menggunakan kursi roda atau brankard sesuai dengan kondisi pasien. 9) Perawat unit rawat inap melakukan serah terima pasien dan Rekam Medis denganperawat rawar inap. 10) Berkas – berkas pasien di cek kembali kelengkapannya oleh perawat rawatinap p. Permintaan Obat/ Alkes (Emergency Stok) ke Intstalasi Farmasi 1) PJ pasien mencatat kebutuhan obat/ alkes pasien di buku resep ruangan 2) Dokter menuliskan resep obat/ alkes sesuai kebutuhan. 3) Permintaan Obat – obatan pasien rawat inap diberikan sesuai denganpermintaan obat dari resep dokter yang merawat. 4) Perawat menurunkan resep permintaan obat/ alkes ke Instalasi farmasi 5) Untuk resep pasien baru dan emergency (cito) obat dapat ditunggu/ alkes diambil pada saat itu. 6) Petugas farmasi mengantarkan alkes atau obat-obatan sesuai permintaan yang tertulis pada resep. 7) Serah terima obat/ alkes (crosscek) permintaan obat/ alkes oleh perawat dengan petugas Istalasi farmasi. 8) Kepala ruang mengecek kembali kelengkapan permintaan obat/ alkes 9) Barang permintaan alkes disimpan di dalam kotak obat pasien IX.



PELAYANAN UNIT PERAWATAN INTENSIF 1. Lingkup Kegiatan



Ruang lingkup pelayanan yang diberikan di unit perawatan intensif adalah sebagai berikut: a.



Diagnosis dan penatalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari.



b.



Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan pelaksanaan spesifik problema dasar.



c.



Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit atau iatrogenic.



d.



Memberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat tergantung pada alat/mesin dan orang lain.



2. Metode Pelayanan a. Metode pelayanan di UPI menggunakan Metode Tim b. Unit Perawatan Intensif memberlakukan 3 kali shift jaga dimana pelaksanaannya dibawah tanggung jawab Kepala ruangan. Setiap tim jaga dipimpin oleh Kepala jaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perawatan selama 24 jam. Shift jaga dibagi menjadi tiga shift antara lain :  Shift pagi



: 08.00 wita - 14.00 wita



 Shift sore



: 14.00 wita - 20.00 wita



 Shift malam



: 20.00 wita - 08.00 wita



3. Langkah Kegiatan a) Alur pasien masuk dan keluar Unit Perawatan Intensif Unit perawatan intensif memberikan pelayanan anatara lain pemantauan yang canggih dan terapi yang intensif. Dalam keadaan penggunaan tempata tidur yang tinggi, pasien yang memerlukan terapi intensif (prioritas 1) didahulukan dibandaingkan pasien yang memerlukan pemantauan intensif (prioritas 3). Penilaian objektif atas bratnya penyakit dan prognosis hendaknya digunakan untuk menentukan prioritas masuk



ke unit perawatan intensif. Pasien yang memerlukan Unit Perawatan Intensif berasal dari IGD, Rawat Inap, Poliklinik Spesialis, dan Unit Bedah Sentral. Pasien yang berasal dari IGD dan Rawat Inap diantarkan oleh perawat unit masing-masing dengan membawa check list pre perawatan intensif. pasien yang berasal dari Unit Bedah Sentral apabila pasien tersebut memerlukan dengan segera penanganan dan observasi maka perawat UBS mengantarkan pasien tersebut ke UPI dan operan serah terima list pasien maksimal 30 menit dari pengiriman pasien. Apabila hanya memerlukan observasi saja maka perawat Unit Perawatan Intensif menjemput pasien dari UBS ke UPI dan langsung melakukan serah terima pasien. Pasien bisa keluar dari unit perawatan Intensif berdasar kriteria 1,2,3,4 selain kriteria 1,2,3,4 pasien boleh keluar dari unit perawatan intensif apabila pasien / keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di unit perawatan Intensif (Keluar Atas Permintaan Sendiri)



b) Monitoring pelayanan Unit Perawatan Intensif Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan guna mewujudkan pelayanan Unit Pelayanan Intensif yang aman dan mengutamakan keselamatan pasien. Monitoring dan evaluasi dimaksud harus di tindak lanjuti untuk menentukan faktor-faktor yang potensial berpengaruh agar dapat di upayakan penyelesaian yang efektif. c)



Alur pemindahan pasien dari Unit perawatan Intensif Pemindahan pasien dari Unit Perawatan Intensif sudah berdasarkan dari kriteria keluar UPI. pemindahan pasien ke ruang rawat inap dilakukan setelah dokter DPJP mengintruksikan pasien boleh dipindahakn dan sudah menandatangani check list post perawatan intensif. perawat rawat inap menjemput pasien ker UPI dan mengantarkan pasien ke ruang rawat inap biasa dan serah teriam dilakukan di UPI. Apabila pasien di UPI akan menjalani operasi maka perawat UPI mengantarkan pasien ke UBS dan



serah terima dilakukan di UBS. Selama perawatan di UPI dokter mengintruksikan untuk pemeriksaan CTscan maka perawat UPI menyiapkan berkas dan mengantar pasien ke rumah sakit yang dituju untuk melakukan CT scan dan pasien dirawat kembali di UPI setelah pasien CT scan. Apabila selama perawatan terjadi perburukan dan Rumah sakit tidak mampu melakukan pelayanan kepada pasien dan atas intruksi DPJP dilakukan perujukan maka perawat UPI menyiakan berkas perujukan dan melakukan perujukan ke rumah sakit yang memeiliki tingakatan lebih tinggi dari RSU Bhakti Rahayu. X.



PELAYANAN UNIT REKAM MEDIK 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Rekam Medis di RSU Bhakti Rahayu Denpasar Meliputi : a. Managemen Rekam Medis Managemen rekam medis merupakan penyelenggaraan rekam medis di RSU Bhakti Rahayu yang meliputi Assembling, Reporting, Analising dan Filling. b. Pendaftaran Poliklinik Pendaftaran poliklinik merupakan tempat pendaftaran pasien rawat jalan. c. Pendaftaran Rawat Inap Pendaftaran rawat inap merupakan tempat pendaftaran pasien yang akan mendapatkan pelayanan rawat inap atau pelayanan IGD. 2. Metode Pelayanan rekam medis dilakukan berdasarkan permintaan dari jumlah pasien rawat jalan dan rawat inap. Pasien datang ke bagian pendaftaran dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tujuannya, setelah itu petugas pendaftaran akan mengirimkan nomer rekam medis sesuai dengan data pasien



tersebut setelah itu rekam medis akan diambilkan dan didistribusikan ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien. 3. Langkah Kegiatan a) Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 1) Pendaftaran pasien datang dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission (loket pendaftaran) dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. 2) Pasien membayar uang pendaftaran sesuai dengan jenis pasien (lama, baru atau daftar melalui telp) 3) Sebagai bukti pasien sudah mendaftar, bagian admission akan memberikan status rawat jalan. 4) Status rawat jalan akan disatukan dengan KIB, Karcis pendaftaran, dan Nomor antrian yang kemudian akan didistribusikan kebagian poliklinik yang dituju. 5) Pasien menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan, untuk mendapat pelayanan selanjutnya b) Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap 1) Pendaftaran pasien datang dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission (loket pendaftaran rawat inap) 2) Pasien menandatangani surat pernyataan atau surat persetujuan rawat inap 3) Pasien didata untuk kelengkapan status rekam medis rawat inap. 4) Pasien ke IGD untuk mendapatkan tindakan perawatan lebih lanjut. c) Pengambilan Rekam Medis 1) Pengembalian status rawat jalan langsung ke bagian filling untuk di input datanya guna mendapatkan sensus harian dan diarsipkan sedangkan pengembalian status rawat inap dikoreksi kembali untuk



menentukan apakah Rekam Medis yang dikembalikan sudah terisi lengkap atau belum dan sesuai dengan register rawat inap. d) Penyimpanan Rekam Medis 1) Dokumen rekam medis yang telah digunakan harus dikembalikan ke bagian penyimpanan Rekam Medis selambat – lambatnya 2 x 24 jam. 2) Pengembalian status rawat jalan langsung ke bagian filling untuk disimpan. 3) Penyimpanan list Rekam Medis rawat jalan dan rawat inap dilakukan sesuai dengan nomor urut rekam medis pasien yaitu dilihat dari nomor Rekam Medisnya. e) Pelepasan Informasi 1) Penyampaian informasi yang



berkaitan dengan isi rekam medis



disesuaikan dengan peraturan yang berlaku 2) Keluarga pasien yang ingin mengetahui segala tindakan yang diterima pasien selama dirawat dibuatkan resume medis 3) Status rekam medis tidak boleh difotocopy kecuali untuk urusan tertentu dan atas persetujuan dari Rumah Sakit f) Peminjaman Rekam Medis 1) Dokumen rekam medis yang dipinjam ditulis pada buku ekspedisi peminjaman Rekam Medis 2) Unit yang meminjam harus menulis data lengkap sesuai dengan format yang sudah ditentukan ( No. Rekam Medis, Nama Pasien, Unit Peminjam, TTD yang bersangkutan ) XI.PELAYANAN UNIT RAWAT JALAN 1. Lingkup Kegiatan 



Pelayanan poliklinik :



a. Klinik Obgyn dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan kehamilan, konsultasi kandungan / alat kontrasepsi, penentuan diagnosa, tindakan pemasangan dan lepas alat kontrasepsi iud. yang melayani adalah dokter Sp.Obgyn. b. Klinik Bedah dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa dan rawat luka. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.Bedah. c. Klinik Interna dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.PD d. Klinik



Anak



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan,penentuan diagnosa serta pelayanan imunisasi.doter yang melayani adalah doter Sp.A e. Klinik THT dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa,tindakan tht salah satunya adalah spolling serumen. doter yang melayani adalah doter Sp.THT f. Klinik Mata dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa.dokter yang melayani adalah dr.Sp.M g. Klinik Kulit dan Kelamin dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa.dokter yang melayani oleh dokter Sp.KK. h. Klinik Neurologi dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa.dokter yang melayani oleh dokter Sp.S. i. Klinik Urologi dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa dan rawat luka. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.U.



j. Klinik Ortho dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa dan rawat luka. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.OT. k. Klinik Jiwa dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa.dokter yang melayani adalah dr.Sp.KJ l. Klinik Gigi dimana didalamnya mencakup pelayanan konseling gizi.yang akan di layani oleh dokter Gigi. m. Klinik Fisiotherapy dimana didalamnya dilayani mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative kepada pasien. 



Pelayanan Administrasi a. Menerima daftar dari bagian admisi untuk didata dan membagi pendistribusian ke poli pelayanan yang di tuju. b. Mendata jumlah pasien untuk tiap tiap dokter. c. Mencatat dan menerima pendaftaran per telepone bagi pasien yang kembali kontrol klinik yang selanjutnya akan didaftarkan ke petugas pendaftaran



2. Metode 3. Langkah Kegiatan Tata laksana pelayanan dalam unit rawat jalan pada umumnya dilakukan sesuai asuhan keperawatan dan terdokumentasikan dengan baik. a) Admisi 1) Melayani pendaftaran pasien 2) Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran 3) Membuatkan surat perujukan pasien b) Kasir



1) Menerima pembayaran pasien umum 2) Menerima berkas pasien dari asisten c) Klinik Interna 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan 3) Asisten melakukan pemeriksaan TTV 4) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 5) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan d) Klinik Bedah 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 3) DPJP melakukan perawatan luka dibantu oleh asisten 4) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 5) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan e) Klinik Obgyn 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melayani pemeriksaan kehamilan, konsultasi kandungan / alat kontrasepsi, penentuan diagnosa, tindakan pemasangan dan lepas alat kontrasepsi IUD. 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 4) DPJP melakukan perawatan luka dibantu oleh asisten 5) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 6) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan



f) Klinik Anak 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 3) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan 4) DPJP memberikan pemberian therapy/ imunisasi 5) DPJP memberikan KIE tentang efek samping dari imunisasi 6) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan g) Klinik Mata 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan mata dibantu oleh asisten 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 4) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 5) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan h) Klinik Neurologi 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan 3) Asisten melakukan pemeriksaan TTV 4) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 5) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan i) Klinik THT 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan THT dibantu oleh asisten 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy



4) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 5) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan j) Klinik Othologi 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) Asisten melakukan pemeriksaan TTV 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 4) DPJP melakukan perawatan luka dibantu oleh asisten 5) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 6) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan k) Klinik Urologi 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) Asisten melakukan pemeriksaan TTV 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 4) DPJP melakukan perawatan luka dibantu oleh asisten 5) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan oprasi ataupun opnama 6) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan l) Klinik Kulit Dan Kelamin 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan 3) Asisten melakukan pemeriksaan TTV 4) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 5) DPJP memberikan KIE bila ada yang perlu dilakukan tindakan



6) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan m) Klinik Kejiwaan 1) DPJP melakukan anamnesa dibantu oleh asisten 2) DPJP melakukan pemeriksaan 3) DPJP memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan therapy 4) Asisten membantu dalam menyiapkan pemberkasan n) Klinik Fisiotherapy 5) Perawat Fisiotherapy melakukan anamnesa 6) Perawat Fisiotherapy memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan memberikan pelayanan fisiotherapy 7) Perawat Fisiotherapy membantu dalam menyiapkan pemberkasan



BAB V LOGISTIK



A. Pengertian Manajemen Instalasi rawat inap dan unit pelayanan lain yang terlibat dalam penggunaan asesmen pasien merupakan penyelenggaraan pengurusan bahan habis pakai dan formulir-formulir pendukung terhadap kebutuhan asesmen pasien dan barang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit secara teratur dalam kurun waktu tertentu secara cermat dan tepat dengan biaya seefisien mungkin. B. Tujuan 1. Tujuan operasional yaitu tersedianya barang atau material dalam jumlah yang tepat dan kualitas yang baik pada waktu yang dibutuhkan. 2. Tujuan keuangan yaitu agar tujuan operasional di atas tercapai, dengan biaya yang rendah. 3. Tujuan keutuhan yaitu agar persediaan tidak terganggu oleh gangguan yang menyebabkan hilang atau kurang, rusak, pemborosan, penggunaan tanpa hak sehingga dapat mempengaruhi pembukuan atau sistem akuntansi. C. Syarat Manajemen Logistik 1. Sirkulasi pengeluaran bahan atau barang berdasar metode FIFO (First In First Out). 2. Fasilitas penyimpanan terstandar (bersih dan suhu sesuai). 3. Stok bahan atau barang tersedia dalam kurun waktu tertentu 4. Menjaga kualitas bahan tetap terjamin. 5. Adanya sistem pencatatan. D. Kegiatan Logistik di Instalasi Pemesanan bahan/barang bahan habis pakai secara periodik dan sesuai dengan kebutuhan ruangan masing-masing.



E. Standar Pengelolaan Peralatan Keperawatan



Peralatan kesehatan sebagai salah satu aspek pendukung meningkatnya kualitas standard pelayanan tentunya perlu dilakukan suatu pengelolaan peralatan keperawatan secara professional agar dapat menunjang kelancaran pemberian asuhan keperawatan secara efektif, efisien. Standar Pengelolaan terdiri dari : 1. Perencanaan Kebutuhan peralatan Keperawatan Perencanaan peralatan keperawatan dan kebidanan di ruang rawat inap disusun berdasarkan hasil pengkajian, perkiraan kebutuhan unit, jumlah, jenis pelayanan, dan spesifikasi yang dibuat oleh kepala ruang dan disampaikan kepada kepala Unit sebagai atasan langsung. Kepala Unit melakukan analisa dan pengamatan langsung ke lapangan, apabila dari hasil analisis tersebut perlu dilakukan pengadaan /penambahan peralatan, maka Kepala Unit mengajukan permintaan penambahan peralatan ke Ka. Sub Seksi Keperawatan yang dilanjutkan ke Kepala Pelayanan dan SDM. Perencaanan pengadaan peralatan dibuat satu tahun sekali dan disesuaikan dengan RAB RSU Bhakti Rahayu Denpasar. a. Mekanisme Perencanaan Alat di Instalasi Perencanaan peralatan keperawatan dibuat satu tahun sekali sebelum penyusunan RAB Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar. Peralatan yang direncanakan terbagi dua yaitu : Alat rutin berupa : ATK, ART, Floor Stock yang rutinitas dipakai dan non rutin yaitu : berupa alatalat yang sudah tidak layak pakai dan perlu penggantian serta alat- alat yang perlu penambahan. b. Penanggung jawab Perencanaan Alat di Unit rawat inap adalah : 



Kepala Ruangan dibantu Penanggung Jawab (PJ).







Ka. Unit Keperawatan terkait.







Ka. Sub. Seksi Keperawatan



F. Sistem Pengadaan dan Penyimpanan Obat dan Alkes (Emergency stok)



Permintaan emergency stok (obat dan alat kesehatan) di Instalasi Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar ditentukan berdasarkan jumlah stok minimum. Permintaan dapat dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan pemakaian. Obat dan alkes yang distok di Instalasi disimpan dalam lemari penyimpanan obat / alkes di ruang obat dan perlengkapan. Kepala ruangan bertanggung jawab untuk mengecek kelengkapan inventaris dan kesiapan pakai alkes dan obat diakhir bulan dan membuat laporan kondisi, jumlah pemakaian dan kebutuhan unit yang disetujui oleh kepala unit. 1. Mekanisme Pengadaan Alat a. Pengadaan Peralatan Rutin (ATK, ART) : 1) Permintaan peralatan



yang rutin, dibuat oleh Ka. Ruangan



keperawatan berdasarkan jumlah stok minimal unit. 2) Ka. Unit memvalidasi permintaan peralatan dari kepala ruang. Apabila telah sesuai dengan kebutuhan, maka Ka. Unit memberikan persetujuan dengan menandatangani pada formulir yang tersedia. 3) Formulir permintaan yang telah disetujui Ka. Unit diajukan ke bagian Logistik. 4) Jadwal pengajuan / permintaan ke Logistik adalah sbb : 



Permintaan ATK : Selasa , Jumat, jam 08.00 – 16.00



b. Pengadaan Peralatan Non Rutin : 1) Permintaan peralatan non rutin, dibuat oleh ka. Ruangan berdasarkan kebutuhan unit, Ka. Unit menganalisa permintaan unit sesuai dengan kebutuhan, Ka. Unit menandatangani pada formulir yang tersedia dan meminta persetujuan pada Ka. Sub. Seksi Keperawatan. 2) Ka. Sub Seksi Keperawatan mengevaluasi akhir



permintaan



pengadaan alat tersebut. Apabila dari hasil evaluasi akhir, alat tersebut memang dibutuhkan, maka Ka. Sub. Seksi Keperawatan memberikan persetujuan dengan menandatangani pada formulir yang tersedia.



3) Formulir permintaan yang telah disetujui Ka Sub. Seksi Keperawatan diajukan ke bagian Logistik. 2. Mekanisme Pendistribusian Alat a) Peralatan keperawatan yang telah ada / tersedia, disimpan di Logistik Umum Logistik. b) Petugas Logistik akan menginformasikan dan mendistribusikan alat tersebut ke unit – unit sesuai dengan permintaan dari unit tersebut. c) Apabila alat yang tersedia terbatas dan unit keperawatan yang meminta melebihi persediaan, maka pendistribusian akan diatur oleh Ka. Unit . d) Peralatan yang telah di distribusikan ke unit, akan di cek kembali oleh Ka Ruangan unit terkait. 3. Penggunaan Alat Penggunaan peralatan keperawatan secara tepat dan benar sesuai standard prosedur operasional (SPO) dengan tujuan agar penggunaan alat keperawatan dan kebidanan berfungsi dengan baik sesuai umur teknis dari alat tersebut. a. Mekanisme Penggunaan Alat 1) Penggunaan peralatan keperawatan / alat kesehatan harus sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. 2) Penggunaan peralatan khusus harus dioperasikan oleh tenaga yang terampil dan di dokumentasikan terutama frekwensi pemakaian dari alat tersebut. 3) Setiap selesai penggunaan, alat harus dibersihkan dan dipelihara. 4) Petugas yang bertanggung jawab terhadap penggunaan alat adalah 



Ka. Ruangan.







Ka. Unit Keperawatan terkait.



4. Pemeliharaan Fasilitas, Alat dan Sarana



Untuk menunjang kelancaran pelayanan di ruangan, fasilitas, sarana dan alat harus selalu dalam kondisi siap pakai. Untuk itu diperlukan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas, sarana dan alat tersebut. Pemeliharaan rutin selain dilakukan oleh staf di Ruangan juga bekerjasama dengan bagian umum sesuai jadwal yang telah disusun. a. Mekanisme Pemeliharaan Alat a) Pemeliharaan alat kesehatan / alat keperawatan dan kebidanan dilakukan secara rutin oleh petugas teknisi Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar sesuai dengan program pemeliharaan yang telah dibuat. b) Untuk alat – alat khusus dilakukan pemeliharaan rutin dan kalibrasi satu tahun sekali oleh pihak ketiga (Vendor / Teknisi dari perusahaan alat). c) Pemeliharaan peralatan keperawatan harus sesuai dengan SPO pemeliharaan dari alat tersebut. d) Untuk alat – alat yang sudah dilakukan kalibrasi, harus ada sertifikat kalibrasi yang disimpan di bagian umum dan di copykan untuk unit terkait. e) etelah melakukan pemeliharaan, petugas teknisi mengisi kartu servis yang ada pada alat tersebut. f) Petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan alat adalah 



Petugas Teknisi Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar.







Ka. Bag Umum dan Marketing.



b. Mekanisme Penggantian Alat a) Penggantian peralatan dilakukan apabila alat tersebut sudah tidak layak pakai dan sudah dilakukan perbaikan / servis, tetapi tidak dapat diperbaiki (ada bukti tertulis dari petugas yang memperbaiki bahwa alat tersebut sudah tidak bias diperbaiki).



b) Ka. Ruangan membuat berita acara tentang ketidaklayakan pakai alat tersebut, dan membuat pengajuan penggantian alat ke Ka. Unit menggunakan lembar pengajuan dan menyertakan berita acara kerusakan. c) Ka. Unit melakukan evaluasi dan pengamatan langsung terhadap peralatan yang perlu penggantian tersebut. d) Bila hasil evaluasi, bahwa alat tersebut memang sudah tidak layak pakai dan perlu penggantian, maka Ka. Unit meneruskan lembar disposisi ke Ka. Sub. Seksi Keperawatan. e) Ka. Sub. Seksi Keperawatan melakukan evaluasi akhir terhadap pengajuan penggantian alat tersebut, bila dari hasil evaluasi akhir, bahwa alat tersebut memang perlu diganti, maka Ka. Sub. Seksi Keperawatan memberikan persetujuan melalui lembar pengajuan, dan menganjurkan Ka. Ruangan terkait untuk membuat permintaan penggantian alat menggunakan formulir permintaan barang yang tersedia. f) Petugas yang bertanggung jawab terhadap penggantian alat adalah 



Ka. Ruangan Keperawatan







Ka. Unit Keperawatan terkait.



c. Mekanisme Penghapusan Alat a) Peralatan yang sudah tidak layak pakai di unit keperawatan, dikumpulkan dan didata ulang. b) Seluruh peralatan tersebut dicatat pada formulir mutasi barang. c) Seluruh alat yang sudah tidak layak tersebut dikembalikan ke bagian Logistik beserta formulir mutasi barang yang telah di tandatangani oleh Ka. Ruangan dan Ka. Unit d) Alat yang sudah dimutasikan tersebut di catat di buku inventaris unit terkait dan dilaporkan ke bagian audit alat untuk dihapus.



e) Petugas Yang bertanggung jawab terhadap penghapusan alat adalah 



Ka. Ruangan Keperawatan terkait







Ka. Unit Keperawatan terkait







Ka. Unit Logistik.



5. Pengawasan dan Pengendalian Alat a. Pengawasan dan pengendalian langsung peralatan keperawatan dilakukan oleh Ka. Ruangan dengan cara : a) Inventarisasi jumlah dan kondisi peraltan secara rutin setiap hari. b) Inventarisasi alat khusus setiap shift oleh PJ Shift. c) Pencatatan Frekuansi penggunaan peralatan khusus. d) Pemantauan ketrampilan SDM yang mengoperasikan alat khusus. b. Seluruh hasil pengawasan dan pengendalian peralatan dilaporkan ke Ka. Unit setiap bulan. c. Ka. Unit melakukan control dan pengamatan langsung terhadap pengawasan dan pengendalian peralatan di unit yang menjadi tanggung jawabnya. d. Petugas Yang bertanggung jawab terhadap pengendalian alat adalah a) Ka. Ruangan b) Ka. Unit Keperawatan terkait



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu system dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman.Sistem tersebut meliputi : 



Assesmen risiko







Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien.







Pelaporan dan analisis insiden







Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya.







Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.



Sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh: Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yangseharusnya dilakukan. B. Tujuan 1. Terciptanyan budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar . 2. Menurunkan Kejadian Tidak diharapkan (KTD) di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar. 3. Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi danprogram peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) Adverse Event : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibatmelaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil,dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan olehkesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir. KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidakmengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederaipasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 



Karena “ ke eruntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ” KESALAHAN MEDIS



Medical Errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atauberpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. KEJADIAN TIDAK CIDERA ( KTC ) Adalah Insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.



KEJADIAN POTENSIAL CIDERA ( KPC ) Adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanyadipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti :operasi pada agian tu uh ang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. D. Tata Laksana Keselamatan Pasien 1. Mengumpulkan data insiden keselamatan pasien setiap bulan: Sentinel, KTD, KNC, KTC, KPC 2. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien 3. Melaporkan pada dokter jaga IGD 4. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga 5. Mengobservasi keadaan umum pasien 6. Mendokumentasikan kejadian terse ut pada formulir “Pelaporan Insiden Keselamatan” 7. Melaporkan insiden ke panitia mutu



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari kegiatan yang berkaitan erat dengan kejadian yang disebabkan akaibat kelalaian petugas yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja.Kondisi yang dapat mengurangi bahaya dan terjadinya kecelakaan dalam proses pelayanan terhadap karyawan ataupun penyelenggaraan pelatihan dikarenakan pekerjaan yang terorganisir dengan baik, dikerjakan sesuai dengan prosedur, tempat kerja yang amandan terjamin kebersihannya serta istirahat yang cukup.Kecelakaan kerja tidak terjadi dengan sendirinya, biasanya terjadi dengan tiba-tibadan tidak direncanakan sehingga menyebabkan kerusakan pada peralatan maupun dapatmelukai petugas. Keselamatan Kerja (Safety) adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian dan kesengajaan. B. Tujuan Menurut Undang-Undang Keselamatan Kerja tahun 1970, Syarat-syarat keselamatan kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya, dengan tujuan : 1. Mencegah dan mengurangi penyebaran infeksi 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja 3. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. 4. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan. 5. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya. 6. Memberi pertolongan pada kecelakaan. 7. Memberi perlindungan pada pekerja.



8. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 9. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik/ psikis, keracunan, infeksi dan penularan. 10. Menyelenggaraan penyegaran udara yang cukup. 11. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban. 12. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 13. Petugas dapat menerapkan universal precaution. C. Prinsip Keselamatan Kerja 1. Pengendalian Teknis, mencangkup : 



Letak, bentuk dan konstruksi alat sesuai dengan kegiatan dan memenuhi syaratyang telah ditentukan.







Ruangan harus cukup luas, denah sesuai dengan arus kerja dan ruangan dibuatdari bahan-bahan atau konstruksi yang memenuhi syarat.







Perlengkapan alat kecil yang cukup disertai tempat penyimpanan yang praktis.







Penerangan dan ventilasi yang cukup memenuhi syarat.



2. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggung jawab dan terciptanyakebiasaan kerja yang baik oleh pegawai. 3. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan kemampuan kerja dari pegawai. 4. Volume kerja yang dibebankan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. 5. Perawatan pada peralatan dilakukan secara kontinyu sehingga peralatan tetap dalamkondisi yang layak. 6. Adanya perlatihan mengenai keselamatan kerja bagi pegawai. 7. Adanya fasilitas pelindung dan peralatan pertolongan pertama yang cukup.



8. Adanya petunjuk penggunaan peralatan keselamatan kerja. D. Prosedur Keselamatan Kerja di Ruang Perawatan Keamanan kerja di ruang pelayanan terlaksana apabila sesuai prosedur kerja sbb: 



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang







Menggunakan alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.







Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai







Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan







Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan







Menggunakan alat kaki/ sepatu agar tidak tersengat listik/ bagian dari alat yang tajam (isi streples, paku payung).







Barang yang berat selalu ditempatkan di bagian bawah dan angkatlah denganalat pengangkut yang tersedia untuk barang tersebut.







Semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan termasuk lampu harus dimatikan bila tidak diperlukan.







Semua kabel – kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak melukai,tidak membuat tersandung, tidak membuat tersengat petugas ataupunkaryawan yang lain.







Tidak mengangkat barang berat, bila tidak sesuai dengan kemampuan.







Tidak mengangkat barang dalam jumlah besar yang dapat membahayakan badan dan kualitas barang.







Menyimpan file/seragam milik karyawan pada lemari yang telah disediakan dengan cara menutup secara perlahan – lahan, sehingga jari tangan tidakterjepit lemari.







Membersihkan bahan yang tumpah atau keadaan lantai yang licin akibatpekerjaan rutin pemeliharaan sarana RS (pemberihan AC).







Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik di tempat yang mudah dijangkau.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Mutu pelayanan rumah sakit merupakan derajat kesempurnaan pelayanan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di Rumah sakit secara wajar, efisien dan efektifserta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosiobudaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan konsumen. Agar upaya peningkatan mutu didapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka diperlukan adanya kesatuan bahasa tentang konsep dasar upaya peningkatan mutu pelayanan. A. MUTU PELAYANAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR 1. Pengertian mutu Pengertian mutu beraneka ragam dan di bawah ini ada beberapa pengertian yang secara sederhana melukiskan apa hakekat mutu. a. Mutu adalah tingkat kesempurnaan suatu produk atau jasa. b. Mutu adalah expertise, atau keahlian dan keterikatan (commitment) yang selalu dicurahkan pada pekerjaan c. Mutu adalah kegiatan tanpa salah dalam melakukan pekerjaan. 2. Definisi Mutu Pelayanan Adalah derajat kesempurnaan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit secara wajar, efisien dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosio



budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan



dan



masyarakat konsumen. 3. Pihak yang Berkepentingan dengan Mutu Banyak pihak yang berkepentingan dengan mutu, yaitu: a. Konsumen b. Pembayar/perusahaan/asuransi c. Manajemen d. Karyawan e. Masyarakat f.



Pemerintah



g. Ikatan profesi Setiap kepentingan yang disebut di atas berbeda sudut pandang dan kepentingannya terhadap mutu. Karena itu mutu adalah multi dimensional. 4. Dimensi Mutu Dimensi atau aspeknya adalah: a. Keprofesian b. Efisiensi c. Keamanan Pasien d. Kepuasan Pasien e. Aspek Sosial Budaya 5. Mutu Terkait dengan Struktur, Proses, Outcome Mutu pelayanan suatu rumah sakit merupakan produk akhir dari interaksi dan ketergantungan yang rumit antara berbagai komponen atau aspek rumah sakit sebagai suatu system. Menurut Donabedian, pengukuran mutu pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunkan 3 variabel: a. Struktur, segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kesehatan seperti: tenaga, dana, obat, fasilitas, peralatan,



teknologi, organisasi, dan lain-lain. Pelayanan kesehatan yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu pula. b. Proses intetraksi profesional antara pemberi pelayanan dengan konsumen (pasien). Adalah apa yang dilakukan oleh dokter dan tenaga profesi lain terhadap pasien: evaluasi, diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penanganan jika terjadi penyulit, follow up. Pendekatan proses adalah pendekatan paling langsung terhadap mutu asuhan. c. Hasil/Outcome, adalah hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen (pasien), termasuk kepuasan dari konsumen tersebut. Adalah hasil akhir kegiatan dan tindakan dokter dan tenaga profesi lain terhadap pasien dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan terhadap provider. Outcome yang baik sebagian besar tergantung kepada mutu struktur dan mutu proses yang baik. Sebaliknya outcome yang buruk adalah kelanjutan struktur atau proses yang buruk. Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar menyangkut berbagai fungsi pelayanan, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu di semua tingkatan. Pengukuran mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar diawali dengan penilaian akreditasi Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Pada kegiatan ini Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar harus menetapkan standar input, proses, output, dan outcome, serta membakukan seluruh standar prosedur



yang telah ditetapkan. Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar dipacu untuk dapat menilai diri (self assesment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai kelanjutan untuk mengukur hasil kerjanya perlu ada latar ukur yang lain, yaitu instrumen mutu pelayanan Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar yang menilai dan memecahkan masalah pada hasil (output dan outcome). Tanpa mengukur hasil kinerja Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar tidak dapat diketahui apakah input dan proses yang baik telah menghasilkan output yang baik pula. Indikator Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar disusun dengan tujuan untuk dapat mengukur kinerja mutu Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar secara nyata. B. UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT BHAKTI RAHAYU DENPASAR Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat diartikan keseluruhan upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif memantau dan menilai mutu pelayanan, memecahkan masalah-masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya, sehingga mutu pelayanan akan menjadi lebih baik. Di rumah sakit upaya peningkatan mutu pelayanan adalah kegiatan yang bertujuan memberikan asuhan atau pelayanan sebaik-baiknya kepada pasien. Upaya peningkatan mutu pelayanan akan sangat berarti dan efektif bilamana upaya peningkatan mutu menjadi tujuan sehari-hari dari setiap unsur di termasuk pimpinan, pelaksana pelayanan langsung dan staf penunjang. Upaya peningkatan mutu termasuk kegiatan yang melibatkan mutu asuhan atau pelayanan dengan penggunaan sumber daya secara tepat dan efisien. Walaupun disadari bahwa mutu memerlukan biaya, tetapi tidak berarti mutu yang lebih baik selalu memerlukan biaya lebih banyak atau mutu rendah biayanya lebih sedikit. Berdasarkan hal di atas maka disusunlah definisi dan tujuan dari upaya peningkatan mutu pelayanan:



1. Definisi Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Adalah keseluruhan upaya dan kegiatan yang komprehensif dan integratif yang menyangkut input, proses dan output secara objektif, sistematik dan berlanjut memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan terhadap pasien, dan memecahkan masalah-masalah yang terungkapkan sehingga pelayanan yang diberikan di berdaya guna dan berhasil guna. 2. Tujuan



Upaya



Peningkatan



Mutu



Pelayanan Umum: Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Khusus: Tercapainya peningkatan mutu pelayanan melalui: a. Optimasi tenaga, sarana, dan prasarana. b. Pemberian pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien. c. Pemanfaatan teknologi tepat guna, hasil penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan. 3. Indikator mutu Indikator mutu rumah sakit meliputi indikator klinik, indikator yang berorientasi pada waktu dan indikator ratio yang berdasarkan pada efektifitas (effectivenes), efisiensi (efficiency), keselamatan (safety) dan kelayakan (appropriateness). 4. Strategi Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka disusunlah strategi sebagai berikut:



a. Setiap petugas harus memahami dan menghayati konsep dasar dan prinsip mutu pelayanan sehingga dapat menerapkan langkah-langkah upaya peningkatan mutu di masing-masing unit kerjanya. b. Memberi prioritas kepada peningkatan kompetensi sumber daya manusia di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar, serta upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan. c. Menciptakan budaya mutu di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar, termasuk di dalamnya menyusun program mutu dengan pendekatan PDSA cycle. 5.



Pendekatan Pemecahan Masalah Pendekatan pemecahan masalah merupakan suatu proses siklus (daur) yang berkesinambungan. Langkah pertama dalam proses siklus ini adalah identifikasi masalah. Identifikasi masalah merupakan bagian sangat penting dari seluruh proses siklus (daur), karena akan menentukan kegiatan-kegiatan selanjutnya dari pendekatan pemecahan masalah ini. Masalah akan timbul apabila: a. Hasil yang dicapai dibandingkan dengan standar yang ada terdapat penyimpangan b. Merasa tidak puas akan penyimpangan tersebut. c. Merasa bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Dengan telah jelasnya cara memecahkan masalah maka bisa dilakukan tindakan perbaikan. Namun agar pemecahan masalah bisa tuntas, setelah diadakan tindakan perbaikan perlu dinilai kembali apakah masih ada yang tertinggal. Dari penilaian kembali maka akan didapatkan masalah yang telah terpecahkan dan masalah yang masih tetap merupakan masalah sehingga proses siklus akan berulang mulai tahap pertama.



BAB IX PENUTUP Pedoman Pelayanan Pasien Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar ini mempunyai peranan penting sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari di lingkungan Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan. Penyusunan Pedoman Pelayanan Pasien Rumah Sakit Bhakti Rahayu ini adalah langkah awal ke suatu proses yang panjang, sehingga memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam penerapannya untuk mencapai tujuan.