Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR NOMOR :



/RSIA-KI/PER/



/2018



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN RUANG PERINATOLOGI DI RSIA KASIH IBU TEGAL DIREKTUR RSIA KASIH IBU TEGAL Menimbang



: a. Bahwa dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan RSIA Kasih Ibu Tegal, maka diperlukan Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi yang bermutu; b. Bahwa agar pelayanan ruang perinatologi di RSIA Kasih Ibu Tegal bisa terlaksana dengan baik, maka perlu adanya Peraturan Direktur RSIA Kasih Ibu Tegal sebagai landasan bagi Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi di RSIA Kasih Ibu Tegal; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur RSIA Kasih Ibu Tegal;



Mengingat



: 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR RSIA KASIH IBU TENTANG PEDOMAN PELAYANAN RUANG PERINATOLOGI RSIA KASIH IBU TEGAL



Pertama



: Menetapkan Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi RSIA Kasih Ibu Tegal sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.



Kedua



:



Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi dilakukan sesuai prosedur RSIA Kasih Ibu Tegal



Ketiga



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Tegal



Pada tanggal



: 16 Agustus 2018



Direktur,



dr. Shella Vina Putri



Lampiran Peraturan Direktur RSIA Kasih IbuTegal Nomor



:



/ RSIA-KI/DIR/PER/



/2018



Tanggal : 16 Agustus 2018



PEDOMAN PELAYANAN PERINATOLOGI



RSIA KASIH IBU TEGAL



JL. SULTAN AGUNG NO. 32 KOTA TEGAL TELEPON (0283) 355525, FAX (0283) 321995 TAHUN 2018 KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr.Wb Alkhamdulillahirobbil ‘ alamin, puji syukur dipanjatka kepada Allah Subhanahu wa taala, sehingga dengan Ridhonya, Pedoman Pelayanan Perinatologi ini dapat disusun untuk menjadi Pedoman di RSIA Kasih Ibu Tegal. Pedoman Pelayanan Perinatologi untuk memberi arah bagi tenaga medis di RSIA Kasih Ibu Tegal. Akhir kata semoga Allah senantiasa memberikan ridho-Nya dan memberkahi yang telah ditulis di Pedoman ini.



Semoga Pedoman ini dapat memberikan nilai positif dalam melaksanakan pelayanan di RSIA Kasih Ibu Tegal. Wassalamualaikum Wr.Wb



SAMBUTAN DIREKTUR Bismillahirrohmanirrohim Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Pertama – tama marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya kita dapat menyusun Annual Report pada petengahan tahun 2017. Pada tahun tersebut RSIA Kasih Ibu Tegal telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan melalui produk unggulan dengan terwujudnya perpanjangan ijin operasional RSIA Kasih Ibu Tegal yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2018 yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan ditetapkan kelasnya dengan Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Tipe C, dan akan melaksanakan Akreditasi Program Khusus Versi SNARS pada awal Bulan Oktober 2018 yang merupakan prestasi dari seluruh kinerja karyawan RSIA Kasih Ibu Tegal, yang didukung penuh oleh Yayasan



Kasih Ibu Tegal , ke depan RSIA Kasih Ibu Tegal berkomitmen untuk mewujudkan Program JKN. Melalui akreditasi yang menjadi wujud nyata peningkatan profesionalisme bagi RSIA Kasih Ibu Tegal adalah Rumah Sakit Rujukan yang mengutamakan pelayanan unggulan dengan prosedur tindakan yang didukung dengan alat berteknologi canggih, dan tenaga medis dan non-medis yang berkompeten dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Evaluasi kinerja tahunan setiap kali dilakukan secara konsisten dengan tujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan kualitas dari seluruh Instalasi/Ruang dalam memberikan kontribusi pelayanan terhadap pelanggan pasien RSIA Kasih Ibu Tegal, sebagai dasar untuk melakukan suatu langkah perbaikan dalam peningkatan mutu dan memperkecil faktor risiko yang timbul dari proses pelayanan tersebut. Apresiasi dan harapan dari manajemen dalam tahun berikutnya akan mewujudkan RSIA Kasih Ibu Tegal yang memiliki nilai dan budaya organisasi yang lebih baik. Manajemen mengucapkan terima kasih atas penghargaan setinggi – tingginya kepada seluruh karyawan RSIA Kasih Ibu Tegal atas suksesnya penyelenggaraan pelayanan prima terhadap seluruh pelanggan pasien RSIA Kasih Ibu Tegal. Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pelanggan pasien yang telah mempercayakan harapan kesehatan kepada kami. Semoga kami bias menjalankan amanah tersebut dengan sebaik- baiknya. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Direktur, dr, Shella Vina Putri DAFTAR ISI KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………… …………….i SAMBUTAN DIREKTUR………………………………………………………………………………………… …..ii DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………… …………….iii BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………………… …………1



A. Latar Belakang……………………………………………………………………………… ……….1 B. Tujuan Pedoman……………………………………………………………………………… ……1 C. Ruang Lingkup Pelayanan……………………………………………………………………..2 D. Batasan Operasional…………………………………………………………………………… …2 E. Landasan Hukum……………………………………………………………………………… ……3 BAB II STANDAR KETENAGAAN……………………………………………………………………………….4 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia……………………………………………………………4 B. Distribusi Ketenagaan…………………………………………………………………………… ..4 C. Pengaturan Jaga…………………………………………………………………………………… .4 BAB III STANDAR FASILITAS……………………………………………………………………………………..6 A. Denah Ruang………………………………………………………………………………… ……….6 B. Standar Fasilitas……………………………………………………………………………… ………6 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN………………………………………………………………………….8 BAB V LOGISTIK………………………………………………………………………………………… …………..14



BAB VI KESELAMATAN PASIEN………………………………………………………………………………..17 BAB VII



KESELAMATAN



KERJA…………………………………………………………………………………18 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU……………………………………………………………………………..20 BAB IX PENUTUP………………………………………………………………………………………… …………21



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Dengan banyaknya pelayanan rumah sakit yang ada sekarang ini dan berkembangnya pelayanan kesehatan saat ini serta semakin banyaknya pelayanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat, diperlukan suatu peningkatan pelayanan kesehatan agar dapat bersaing dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Oleh karena itu, Ruang Perinatologi merupakan salah satu bagian pelayanan kesehatan yang harus bisa memberikan tindakan medis yang aman, efektif dengan memberdayakan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional dalam menggunakan peralatan, obat-obatan yang sesuai dengan standar therapy di Indonesia. Pelayanan di Ruang Perinatologi meliputi : Perawatan BBLR, ikterus, bayi dengan masalah minum/muntah, bayi yang lahir dengan infeksi intra uterin, bayi yang lahir dengan tindakan vakum ekstraksi, Sectio Caesarea dan bayi dengan kelahiran sungsang yang bermasalah/sulit.



Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan tersebut di atas, maka disusunlah pedoman pelayanan Ruang Perinatologi. Pedoman ini adalah pedoman minimal dan dapat dikembangkan kapanpun seiring dengan kemajuan teknologi di bidang kesehatan. B.



Tujuan Pedoman 1.



Tujuan Umun Meningkatkan mutu pelayanan di Ruang Perinatologi.



2.



Tujuan khusus Mengembangkan sistem penanggulangan masalah perinatal secara menyeluruh sehingga : a.



Meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan di pelayanan dasar melaksanakan rujukan secara tepat.



b.



Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan tenaga kesehatan di bidang kesehatan bayi di RSIA Kasih Ibu Tegal.



c.



C.



Tersedianya pelayanan perinatal yang bermutu di RSIA Kasih Ibu Tegal.



Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan dan asuhan untuk kasus perinatologi diberikan pada bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari.



D.



Batasan Operasional Batasan operasional yang diberikan di Ruang Perinatologi RSIA Kasih Ibu Tegal didasarkan pada 3 level, yaitu : 1.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Level I Yaitu perawatan neonatus sehat : Pelayanan neonatus dasar dan bayi beresiko rendah yang memerlukan asuhan keperawatan dasar minimal, dimana perawatan bayi utamanya dilakukan oleh ibu. Kriteria bayi baru lahir normal sehat : a.



Persalinan normal/tindakan tanpa komplikasi



b.



Nilai Apgar 5 menit > 7



c.



Berat lahir 2500 gram – 4000 gram



d.



Usia kehamilan 37 minggu – 41 minggu



e.



Tanpa kelainan congenital



f.



Tanpa resiko penyakit



Pelayanan perinatalogi : Rawat gabung bersama ibunya sampai pulang. 2.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Level II



Yaitu perawatan neonatus khusus/perawatan bayi sakit sedang dan diharapkan pulih secara cepat yang memerlukan observasi dan pengobatan yang memiliki asuhan keperawatan normal. Kriteria : a.



BBLR < 2500 gram tanpa komplikasi



b.



BBL > 4000 gram/makrosomia



c.



Gangguan napas ringan sedang



d.



Infeksi lokal/infeksi ringan sedang



e.



Kelainan bawaan ringan sampai sedang yang bukan keadaan gawat



f.



Penyakit komplikasi lain tanpa memerlukan perawatan intensive



Pelayanan perinatologi : Rawat di ruang non infeksius perinatologi. 3.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Level III Yaitu perawatan intensive neonatus yang memerlukan pengawasan terus menerus dari Perawat, Dokter dan dukungan fasilitas berteknologi tinggi. Kriteria : a.



Berat badan lahir amat sangat rendah (< 1000 gram)



b.



Nilai APGAR 5/10 menit < 3



c.



Gangguan nafas berat



d.



Infeksi berat



e.



Meningitis



f.



Kejang neonatus



g.



Kelainan bawaan ringan dengan gawat darurat



h.



Bayi baru lahir dengan komplikasi yang memerlukan ventilasi mekanik



Pelayanan perinatologi : Rawat di ruang infeksius perinatologi. E.



Landasan Hukum Landasan hukum yang mendasari penyusunan pedoman Ruang Perinatologi adalah : 1.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159b/88 tentang Rumah Sakit;



5.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/93 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis;



6.



Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan mengeluarkan Standar Akreditasi Rumah Sakit Nomor tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya Manusia di Ruang Perinatologi adalah : 1.



SMF Anak Kompetensi minimal yang harus dimiliki dokter neonatus :



2.



a.



Pelatihan pelayanan dasar neonatus untuk spesialis neonatus.



b.



Pelatihan pelayanan lanjut neonatus untuk spesialis neonatus.



Kepala Ruangan a.



Pendidikan DIII Keperawatan dengan masa kerja minimal 5 tahun.



b.



Pendidikan S1 Keperawatan dengan masa kerja minimal 2 tahun.



c.



Memiliki sertifikat pelatihan Pelatihan Perinatologi.



d.



Memiliki kompetensi yang baik dalam menegakkan diagnosa keperawatan, mampu mengambil keputusan klinis dan terampil dalam melakukan tindakan keperawatan.



e. 3.



Pengalaman bekerja sebagai pelaksana minimal 5 tahun.



Pelaksana a.



Pendidikan DIII Keperawatan/Kebidanan dengan masa kerja minimal 1 tahun.



b.



Sertifikat minimal Kegawatdaruratan Neonatus, Teknik Resusitasi Neonatus dan Manajemen Laktasi.



c.



Bersedia bekerja dengan sistem shift.



d.



Dapat melakukan bantuan hidup dasar.



B.



Distribusi Ketenagaan Distribusi Ketenagaan di Ruang Perinatologi adalah :



C.



1.



Dokter Spesialis Anak.



2.



Dua perawat dalam satu shift.



Pengaturan Jaga Pengaturan Jaga di Ruang Perinatologi adalah sebagai berikut : 1.



Tenaga Medis : a.



Dokter Spesialis Anak berjaga secara on call.



b.



Dokter Umum berjaga secara on site, dalam 24 jam terbagi menjadi 3 waktu dinas, yaitu Dinas Pagi, Siang dan Malam. Dokter Umum merangkap sebagai dokter IGD dan dokter jaga ruangan.



2.



Tenaga Perawat/Bidan a.



Terdiri dari Bidan dan Perawat di ruangan yang berjaga secara on site, dalam 24 jam terbagi menjadi 3 waktu dinas, yaitu Dinas Pagi, Siang dan Malam.



b.



c.



Pembagian waktu jam dinas yaitu : 1)



Dinas Pagi dari jam 07.00 - 14.00



2)



Dinas Siang dari jam 14.00 - 21.00



3)



Dinas Malam dari jam 21.00 - 07.00



Pengaturan jadwal dinas Perawat atau Bidan di ruangan dilakukan oleh Kepala Ruangan.



d.



Apabila ada pegawai yang mengalami sakit atau ada anggota keluarga yang meninggal, serta musibah maka penjadwalan dinas diatur kembali oleh Kepala ruangan, dan tidak ada penggantian dinas.



BAB III STANDAR FASILITAS



A.



Denah Ruang



P R. Laktasi



R . T u n g g u



R. Konsul R. Perawatan Bayi Sehat



R . T u n g g u



R. Mandi Bayi



R. Ganti Baju Bayi P P



R. Non Infeksius



R. Infeksius R. Tindakan



B.



Standar Fasilitas 1.



Fasilitas Rancang bangun dari ruang tindakan perinatal maupun rawat inapnya harus sedemikian rupa sehingga : a.



Mudah dicapai oleh pasien.



b.



Penerimaan pasien dilakukan dekat pelayanan.



c.



Lalulintas harus teratur dan harus dicegah terjadinya kesimpangsiuran lalu lintas.



d.



Adanya perbatasan yang jelas yang memisahkan antara pelayanan umum dan khusus bagi perinatal.



e.



Kamar yang tenang untuk tempat pasien menunggu tindakan yang dilengkapi dengan fasilitas memadai.



f.



Ruang yang cukup untuk menyimpan peralatan, linen, obat farmasi termasuk bahan narkotik.



g.



Ruang untuk mendukung fungsi pendidikan/pelatihan.



h.



Ruang/tempat pengumpulan /pembuangan peralatan dan linen bekas pakai.



i.



Tersedia ruang istirahat dan kelengkapan yang cukup bagi petugas yang harus berada di ruang perawatan perinatal dalam jangka lama/jaga.



2.



Peralatan Persyaratan minimal kamar tindakan dan perawatan perinatal yang harus dipenuhi : a.



Penghisap lendir yang berfungsi baik.



b.



Bahan dan alat lain misal : Ambubag, laringoskop, rawat tali pusat, infuse set dan mikroburet.



3.



c.



Ada persediaan gas medis (O2) yang cukup.



d.



Jumlah stop kontak listrik yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan.



Program Pengamanan a.



Program pengamanan fasilitas dan peralatan Sistem pemeriksaan secara berkala harus dilakukan terhadap semua peralatan untuk pertolongan perinatal antara lain : alat-alat listrik, gas medis (O 2), AC, saluran udara (ventilasi) dan alat-alat resusitasi.



b.



Program pengamanan infeksi nosokomial Harus ada sistem yang digunakan untuk mengurangi resiko terjadinya infeksi nosokomial. Sistem ini harus merupakan bagian integral dari pengendalian infeksi di rumah sakit.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A.



Admisi Pasien Rawat Inap Pasien yang masuk rawat inap sebelum masuk ruangan oleh tenaga keperawatan harus dilakukan serah terima pasien meliputi : 1.



Identitas Pasien Identitas pasien merupakan hal yang sangat penting ditanyakan kepada petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada pasien dan keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien.



2.



General Consent General consent perlu dilihat dalam status pasien dan ditanyakan kepada petugas atas kelengkapan general consent, yaitu terdapat tanda tangan keluarga pasien sebagai penanggungjawan serta bersedia dengan peraturan serta pelayanan yang akan diberikan. General consent perlu juga di klarifikasi kepada pasien atau keluarga pasien atas penandatangan yang sudah dilakukan oleh keluarga pasien.



3.



Kelanjutan Therapy Kelanjutan therapy yang harus kita perhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan therapy apa saja yang akan dilakukan pada saat operan dilakukan sehingga tidak memperburuk kondisi pasien.



4.



Edukasi yang Sudah Dilakukan Tindakan edukasi dapat dilihat dalam status pasien atas edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat diklarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya. Dengan tujuan agar petugas dapat merencanakan kegiatan edukasi yang sifatnya pasien atau keluarga memahaminya.



5.



Analisa Keselamatan Pasien Sebelum pasien masuk ruangan petugas diharuskan memeriksa gambaran umum pasien, dimulai dari fisik apakah ada kelemahan, dari struktur anatomi sehingga resiko pasien jatuh, dapat terhindarkan.



6.



Orientasi Setiap pasien yang masuk ruang perinatologi diharuskan mengenal kondisi ruangan, petugas yang bertanggung jawab pada saat jaga. Staf yang bertugas di anjurkan mengorentasikan pasien atau keluarga pasien dengan menjelaskan tempat-tempat pasien yang mesti diketahui dalam rangka kebutuhan dasar pasien selama dirawat, seperti; toilet, tempat cuci tangan, bel bila terjadi kedaruratan, dan alat yang terpasang pada pasien kegunaan dan hal yang harus dihindari, dst.



B.



Assesmen Pasien Ulang Setelah pasien tenang di tempat tidur maka petugas melakukan asesmen ulang dengan tujuan memahami pelayanan apa yang dicari oleh pasien, memilih pelayanan yang terbaik bagi pasien, menetapkan diagnosa awal, memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya. Adapun persiapan dari petugas terdiri dari : 1.



Alat pemeriksaan fisik : stetoskop, penlight, reflek hammer, pengukur suhu tubuh, dan peralatan khusus bila pasien dinyatakan berindikasi diagnosis tertentu misal kekurangan cairan dan elektrolit maka perlu penambahan pemeriksaan dengan membawa timbang badan.



2.



3.



Status pasien/rekam medis terutama format asesmen berisi : a.



Identitas pasien



b.



Nomor rekam medis



c.



Riwayat kehamilan ibu



d.



Pemeriksaan fisik



e.



Psikologis



f.



Sosial



g.



Ekonomi



Langkah-langkah yang harus dilakukan : a.



Memperkenalkan diri kepada keluarga pasien.



b.



Lakukan komunikasi dengan dua arah, usahakan posisi petugas sejajar dengan keluarga pasien.



c.



Verifikasi ulang nama pasien, dan setiap penyampaian diawali dengan nama pasien tersebut.



d.



Lakukan dalam asesmen pasien dengan senyaman mungkin.



e.



Bila kasusnya pasien dengan gangguan rasa nyaman : nyeri usahakan komunikasi dengan penuh empati.



f.



Setiap pelaksanaan asasmen pada pasien statu pasien dibawa dan langsung diisikan di depan keluarga pasien.



g.



C.



Semua data hasil asesmen simpan dalam status pasien.



Penegakan Diagnosa 1.



Setelah data diperoleh berupa data subyektif dan data obyektif.



2.



Lakukan pemeriksaan penunjang diagnosis dengan merujuk ke laboratorium dan radiologi.



3.



Pemeriksaan laboratorium dan radiologi dilakukan sesuai dengan diagnosa awal.



4.



Setiap mengirim spesimen lakukan dengan prosedur yang berlaku.



5.



Untuk tenaga perawat dapat ditegakan diagnosa asuhan dengan melihat respon pasien yang terjadi pada saat itu dan resiko terjadi pada waktu yang akan datang.



6.



Untuk tenaga gizi dapat dilihat pada asuhan gizi.



7.



Tenaga farmasi dapat dilihat pada panduan visite apoteker.



8.



Setelah data terkumpul, baik data hasil pemeriksaan bersifat subyektif maupun obyektif maka lakukan analisa sehingga diagnosa dapat ditegakan.



D.



Perencanaan Dalam melakukan perencanaan lakukan dengan pola : spesifik, mesureable, actual, realita dan time ( SMART). 1.



Medis a.



Setiap perencanaan asuhan dokumentasikan dalam clinical pathway.



b.



Catat pula dalam dalam rekam medis yaitu catatan perkembangan yang terintergrasi.



c.



Catatan medis dalam bentuk SOAP (S: Data Subyektif, O: Data Obyektif, A: Asesmen/Diagnosa dan P: Planning).



d.



Pengisian SOAP dilakukan setiap visite.



e.



Minimal visite 1x24 jam sehingga dapat diketahui dan dimonitor perkembangan pasien tersebut.



2.



Keperawatan a.



Perencanaan asuhan mengacu pada standar asuhan 10 penyakit terbanyak.



b.



Bila tidak tersedia dalam 10 penyakit terbanyak lakukan dengan melihat respon pasien.



c.



Perencanaan asuhan didokumentasikan pada rekam medis master perencanaan asuhan keperawatan sesuai diagnosa yang ditemukan.



d.



Perencanaan dibuat untuk 1x24 jam yang disusun oleh kepala Tim, atau tenaga keperawatan lain yang ditunjuk.



E.



Implementasi 1.



Medis Implementasi yang dilakukan oleh tenaga medis di ruangan rawat inap adalah tindakan yang tidak dapat dilimpahkan kepada tenaga perawat atau bidan, karena belum memiliki sertifikat dalam tindakan tersebut atau implementasi yang sifatnya memberikan bimbingan kepada tenaga perawat. Jenis tindakan yang harus dilakukan oleh dokter : a.



Tindakan insisi vena untuk penanganan pemasangan kedaruratan cairan.



b.



Pemasangan infuse lewat tulang rawan.



c.



Memberikan inform consent terkait tindakan operasi.



d.



Konsul kepada sub spesialis atau konsulen dalam bidang khusus.



2.



Keperawatan Implementasi yang dilakukan oleh tenaga perawat dan bidan adalah tindakan yang bersifat kolaborasi/pelimpahan wewenang maupun asuhan mandiri. Jenis tindakan yang bersifat kolaboratif dalam bidang : a.



b.



c.



d.



Oksigenisasi 1)



Pemasangan kanul oksigen



2)



Pemasangan masker oksigen



3)



Tindakan suction



4)



Pemasangan CPAP



5)



Resusitasi BBL



6)



BHD (Bantuan Hidup Dasar)



Cairan dan elektrolit 1)



Pemasangan infuse



2)



Pemasangan transfusi darah



Nutrisi 1)



Pemasangan NGT



2)



Pemasangan OGT



Eliminasi 1)



Pemasangan kateter



2)



Huknah



Tindakan mandiri dalam keperawatan : a.



b.



c.



d.



e.



Oksigenisasi 1)



Membersihkan jalan nafas dengan menggunakan lidi woten



2)



Membantu batuk efektif



Cairan dan elektrolit 1)



Mengobservasi intake dan output



2)



Membantu memberi minum



Nutrisi 1)



Membantu memberikan makan lewat mulut



2)



Membantu meberikan makanan cair lewat NGT



Eliminasi 1)



Membantu BAK di tempat tidur



2)



Membantu BAB di tempat tidur



Personal Hygiene 1)



Membantu memandikan di tempat tidur



2)



Menseka



3)



Membantu cuci rambut



4)



Membantu oral hygiene



F.



f.



Perawatan luka (lihat pada panduan perawatan luka)



g.



Pemberian edukasi (lihat panduan edukasi)



h.



Gangguan rasa nyaman : nyeri 1)



Mengalihkan nyeri melalui destraksi dan manipulasi nyeri lainnya



2)



Mengkaji tingkat range nyeri



Evaluasi 1.



Medis a.



Dilakukan sesuai rencana waktu therapy akhir terapi atau evaluasi yang sifat formatif (setelah tindakan).



b.



Evaluasi dicatat kedalam catatan perkembangan pasien dan terutama pada kolom planning dicatatan apakah therapy di stop atau dilanjutkan.



2.



Keperawatan a.



Dilakukan sesuai rencana target waktu asuhan atau evaluasi yang sifat formatif (setelah tindakan/setelah shift).



b. G.



Evaluasi yang dilakukan diakhir dinas pada catatan perkembangan terintegrasi.



Pasien Pulang 1.



Resume Pasien Pulang a. Pasien pulang diperoleh setelah hasil evaluasi dokter tindakan therapy diberhentikan dan perbolehkan pulang. b.



Lakukan resume pasien sebagai bahan untuk kontrol dan keperluan riwayat penyakit dalam pertimbangan therapy yang akan datang.



2.



Rencana tindak lanjut Rencana tindak lanjut lakukan edukasi asuhan perawatan di rumah yang berhubungan dengan asuhan :



H.



a.



Pemberian obat



b.



Makanan yang diperbolehkan dan yang tidak boleh



c.



Hidup sehat



d.



Mobilisasi fisik



e.



Asuhan yang bersifat khusus bagi pasien dengan kasus khusus



Pasien Meninggal 1.



Bila pasien meninggal lakukan pengelolaan jenazah di ruangan perawatan (lihat panduan asuhan pasien terminal) : a.



Buka semua peralatan yang menempel di pasien



b.



Buka baju pasien



c.



Ikat tangan pasien tangan kanan memegang tangan kiri



2.



d.



Tutup hidung dan telinga dengan kapas



e.



Tutup dengan kain



f.



Informasikan ke keluarga



Pasien dirujuk Pasien dirujuk bila atas indikasi tidak dapat dilakukan di rumah sakit dikarenakan sarana tidak lengkap, permintaan sendiri dari pasien adapun persiapan yang harus dilakukan : a.



Persiapan pra rujukan dengan memberikan informasi keadaan dan prognosis pasien dengan melibatkan orang tua dan keluarga dalam mengambil keputusan untuk dirujuk.



b.



Menentukan tempat tujuan rujukan.



c.



Melengkapi data dasar/syarat-syarat administrasi.



d.



Lakukan komunikasi dengan tempat yang akan menerima rujukan.



e.



Bila sudah tersedia ruangan maka hubungi ambulan dan petugas yang akan merujuk.



f.



Stabilisasi kondisi bayi selama perjalanan.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan barang-barang logistik di Ruang Perinatologi terdiri dari barang tetap dan barang habis pakai. Barang tetap terdiri dari peralatan medis, peralatan keperawatan, alat tenun dan peralatan rumah tangga. Sedangkan barang habis pakai terdiri dari : Obat-obatan dan bahan habis pakai alkes (BHP), alat kebersihan, cetakan dan alat tulis kantor (ATK). Untuk proses pengadaan barang habis pakai di tiap ruangan melalui 3 proses, yaitu : 1.



Perencanaan Kepala Ruangan mendata kebutuhan barang (BHP, alat kebersihan, cetakan dan ATK).



2.



Permintaan Permintaan kebutuhan barang perbulan ruangan dilakukan setiap awal bulan sesuai jadwal ke bagian farmasi untuk BHP, dan ke bagian penyimpan barang untuk alat kebersihan, cetakan dan ATK.



3.



Penyimpanan Penyimpanan barang dilakukan di tiap ruangan.



A.



Barang Tetap



1.



Peralatan Keperawatan a.



Ruang Rawat Inap Perinatologi 1)



Inkubator



2)



Baby scale manual



3)



Baby scale electric



4)



Neonatal transport incubator



5)



Radian warmer



6)



Infusion pump



7)



Syringe pump



8)



Suction



9)



Standar infuse



10) Laringoskop milier 11) Bag mask neonatus 12) Manometer 13) Termometer digital 14) Fototerapi 15) Bed side monitor neonate 16) Humidifier 17) Pulse oximetri 18) Lampu sorot 19) Kom betadin kecil 20) Tromol 21) Neerbeken 22) Klem 23) Pinset 24) Gunting tali pusat 25) Bak stainless kecil 26) Bak stainless sedang 27) Bak stainless besar 28) CPAP 29) Kit partus/resusitasi 30) Stetoskop bayi 31) Lemari obat kaca 32) Meja perasat/tindakan 33) Tutup fototerapi 2.



Alat Tenun a.



Selimut bayi



b.



Sprey infant warmer



3.



B.



c.



Sprey bayi



d.



Perlak infant warmer



e.



Perlak box bayi



f.



Sarung bantal bayi



g.



Sarung guling



h.



Baju pasien



i.



Topi bayi



j.



Kaos kaki bayi



k.



Popok bayi



l.



Baju bayi



Peralatan Rumah Tangga a.



Lemari obat emergency



b.



Senter



c.



Meja pasien



d.



Waskom mandi



e.



Lampu sorot



f.



Lampu senter/lampu emergency



g.



Tempat sampah



h.



Jam dinding



Barang Habis Pakai 1.



Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) a.



Tiap ruangan dalam Ruang Perinatologi memiliki persediaan obat dan bahan habis pakai yang berasal dari bagian farmasi untuk keadaan kegawat daruratan sesuai dengan standar therapy.



b.



Pemakaian obat pasien dilakukan dengan cara meresepkan obat sesuai kebutuhan dan disimpan dalam



loker obat pasien selama pasien dirawat di Ruang



Perinatologi. 2.



Alat Kebersihan Sesuai dengan kebutuhan di ruangan.



3.



Alat Tulis Kantor Sesuai dengan kebutuhan ruangan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A.



Sumber Daya Manusia 1.



Pasien ruang perinatologi mendapatkan asuhan dari petugas dimana petugas tersebut memiliki kualifikasi yang sudah ditetapkan.



B.



2.



Ketepatan identifikasi pasien.



3.



Komunikasi yang efektif dengan pasien.



4.



Keamanan pemberian cairan konsentrat.



5.



Ketepatan tindakan dan prosedur yang akan dilakukan pada pasien.



6.



Pengurangan resiko infeksi dari tindakan medis yang dilakukan.



Fasilitas 1.



Semua tempat tidur pasien harus mempunyai pagar penghalang.



2.



Khusus untuk pasien gelisah harus dipasang restrain.



3.



Ventilasi AC dilengkapi dengan filter bakteri.



4.



Dilakukannya kalibrasi berkala untuk peralatan elektronik.



5.



Kursi roda yang aman dipakai (lengkap dengan penyangga kaki).



6.



Lantai ruangan dari bahan yang kuat, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan.



7.



Lantai kamar mandi dari bahan yang kuat, tidak licin, mudah dibersihkan mempunyai kemiringan yang cukup dan tidak ada genangan air.



8.



Pintu dapat dibuka dari luar.



9.



Tersedia tandu untuk evakuasi.



10. Adanya jalur evakuasi.



BAB VII KESELAMATAN KERJA A.



Pengertian Keselamatan Kerja Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan dan proses produksi. Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang berada di rumah sakit termasuk instalasi farmasi dengan demikian keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di rumah sakit serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang mungkin terkena dampak akibat suatu proses kerja. Dengan demikian jelas bahwa keselamatan kerja adalah merupakan sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka/cidera, cacat/kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan mesin dan lingkungan secara luas.



B.



Tujuan Keselamatan Kerja 1.



Mencegah dan mengurangi kecelakaan ketika melakukan pekerjaan.



2.



Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya paparan dari zat kimia yang membahayakan.



3.



Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis.



4.



Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.



5.



Menerapkan ergonomi di tempat kerja.



6.



Mengamankan dan memelihara alat-alat perlengkapan farmasi.



7.



Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.



8.



Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.



9.



Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



C.



Klasifikasi Kecelakaan Kerja 1.



2.



3.



4.



Klasifikasi Menurut Jenis Kecelakaan a.



Terpapar zat kimia cair.



b.



Menghirup obat berbahaya ketika melakukan peracikan.



c.



Terjatuh.



d.



Tersandung benda.



e.



Terbentur alat.



f.



Terkena arus listrik dll.



Klasifikasi Menurut Agen Penyebabnya a.



Alat-alat keperawatan seperti tertusuk jarum suntik, terbentur, dll.



b.



Lingkungan kerja, seperti ruangan panas, pencahayaan kurang.



Klasifikasi Menurut Jenis Luka dan Cideranya a.



Efek terkena zat kimia.



b.



Efek terkena menghirup obat.



c.



Patah tulang.



d.



Keseleo/dislokasi/terkilir.



e.



Kenyerian otot dan kejang.



f.



Luka tergores.



Klasifikasi Menurut Lokasi Bagian Tubuh yang Terluka a.



Kepala, leher, badan, lengan, kaki dan berbagai bagian tubuh lainnya.



b.



Luka umum dsb.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu merupakan suatu program yang bersifat objektif dan berkelanjutan untuk menilai dan memecahkan masalah yang ada sehingga dapat memberikan kepuasan pada pelanggan dan mencapai standar klinis yang bermutu. Pengembangan mutu Instalasi Rawat Inap meliputi : A.



Pengembangan Mutu Standar Prosedur Operasional Pengendalian mutu Standar Prosedur Operasional seluruh staf rawat inap dengan mengadakan rapat bulanan untuk mengevaluasi Standar Prosedur Operasional yang telah ada dan menambahkan Standar Prosedur Operasional yang belum ada/belum lengkap serta merevisi Standar Prosedur Operasional yang telah ada sesuai dengan keadaan di lingkungan kerja. Seluruh staf rawat inap memberikan masukan demi terciptanya unit pelayanan rawat inap yang lebih baik dari sebelumnya. Standar Prosedur Operasional yang kurang, dicatat oleh seluruh staf rawat inap untuk dibahas dalam rapat bulanan.



B.



Pengembangan Mutu Sumber Daya Manusia 1.



Pelatihan dan seminar staf rawat inap secara berkala baik internal maupun eksternal mengenai pelayanan rawat inap yang sesuai dengan bagiannya masing-masing.



2.



Pendidikan formal maupun informal untuk seluruh staf rawat inap



3.



Pertemuan staf dilakukan tiap bulan membahas dan melakukan evaluasi terhadap laporan bulanan, pencegahan infeksi dan permasalahan di rawat inap.



4. C.



Melakukan study banding dengan instalasi rawat inap Rumah Sakit lain.



Pengembangan Mutu Fasilitas dan Perawatan 1.



Lakukan kalibrasi untuk peralatan elektronik untuk menghindari kesalahan dalam menginterpretasikan informasi yang didapat.



2.



Buat inventarisasi fasilitas dan peralatan yang ada, sehingga dapat diketahui apakah jumlah dan fungsinya masih dapat dipertahankan atau perlu diajukan permintaan baru atau perbaikan yang ada.



3.



Menjaga kebersihan dan mengendalikan infeksi melalui sterilitas alat dan penyediaan cuci tangan.



4.



Ikuti prosedur pemeliharaan alat kesehatan sesuai petunjuk operasional. BAB IX PENUTUP



Pedoman Pelayanan Ruang Perinatologi ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan di Ruang Perinatologi. Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat tersusun standar pelayanan keperawatan di Ruang Perinatologi, standar asuhan keperawatan di Ruang Perinatologi dan tersusunnya prosedur atau protap kerja di Ruang Perinatologi. Perawat dan bidan dalam hal ini sangat memegang peranan penting dan strategis untuk menentukan keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada pasien di Ruang Perinatologi. Untuk itu pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perawat dan bidan di Ruang Perinatologi dalam memberikan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan.