Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang Nomor



:



Tanggal



: :



PEDOMAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DI RUMAH SAKIT ISLAM AL-IKHLAS PEMALANG BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan berkembangnya ilmu farmasi



dan teknologi farmasi, khususnya dalam bidang obat, Instalasi Farmasi



diharapkan bisa memberikan pengobatan yang rasional, efisien dan efektif dengan cara menyediakan jenis dan jumlah obat – obatan yang bermutu. Pelayanan farmasi dirumah sakit meliputi dua hal yaitu pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi, dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. Penghapusan merupakan salah satu dari kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi untuk meniadakan perbekalan farmasi dari sediaan yang ada. Penghapusan bisa dilakukan karena kadaluarsa, rusak, atau karena mutu yang tidak memenuhi standar. Perbekalan farmasi yang akan dihapus/dimusnahkan ditarik baik dari tempat penyimpanan (gudang) ruang-ruang pelayanan (depo farmasi maupun instalasi), dan dari pasien jika perbekalan farmasi sudah terlanjur diberikan. B. TUJUAN PEDOMAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI Tujuan dibuat Pedoman Penarikan perbekalan farmasi adalah sebagi berikut : a. Menjamin bahwa semua perbekalan farmasi yang ada di rumah sakit adalah bermutu, aman dan bermanfaat. b. Menghindarkan penggunaan perbekalan farmasi yang rusak, kadaluarsa dan substandar. c. Menjalankan pengawasan



dan pengendalian perbekalan farmasi berdasarkan



peraturan yang berlaku



C. RUANG LINGKUP Tempat penarikan perbekalan farmasi sbb. : 1. Seluruh Depo Farmasi 2. Gudang di IFRS 3. Ruang pelayanan rawat inap 4. Ruang pelayanan rawat jalan 5. Ruang pelayanan rawat intensif



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 1



6. Ruang pelayanan rawat darurat 7. Rumah pasien Kegiatan penarikan perbekalan farmasi meliputi : 1. Pemberitahuan dari Direktur/Kepala Instalasi Farmasi tentang perbekalan farmasi yang akan ditarik/recall yang dikarenakan oleh penarikan dari peredaran oleh produsen dan atau Badan POM, perbekalan farmasi rusak, hampir atau sudah kadaluarsa 2. Penarikan perbekalan farmasi dari depo farmasi/instalasi/ruang perawatan oleh Gudang Farmasi Instalasi Farmasi sesuai peraturan yang berlaku 3. Perbekalan farmasi yang telah ditarik oleh Gudang Farmasi ditukarkan kepada produsen/distributor apabila masih memungkinkan. Perbekalan farmasi yang tidak dapat ditukarkan kepada produsen/distributor diusulkan untuk dihapuskan 4. Proses penghapusan perbekalan farmasi yang telah ditarik dilakukan oleh panitia penghapusan barang rumah sakit 5. Penarikan perbekalan farmasi pada kejadian salah penyerahan obat atau perbekalan farmasi lainnya D. DASAR HUKUM Dasar hukum penarikan obat / perbekalan farmasi RSUD Dr M Ashari adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit 3. Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit tahun 1998, Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat kesehatan Departemen Kesehatan RI.



BAB II KETENTUAN – KETENTUAN UMUM A. PENGERTIAN Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radiofarmasi, dan gas medis. Penarikan/recall perbekalan farmasi merupakan kegiatan menarik kembali perbekalan farmasi dari Instalasi ruang perawatan, depo farmasi dan gudang farmasi karena : kadaluarsa, rusak, dan perbekalan farmasi yang sudah diberikan kepada pasien tetapi produk tersebut ditarik oleh produsen atau Badan POM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penarikan/recall juga dapat dilakukan pada kejadian salah penyerahan perbekalan farmasi kepada pasien.



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 2



Penghapusan merupakan peniadaan perbekalan farmasi dari sediaan baik dari segi fisik maupun administrasi. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, dihancurkan. atau dikembalikan pada pihak distributor. Proses penghapusan/ pemusnahan perbekalan farmasi di rumah sakit dilakukan oleh panitia penghapusan barang farmasi. B. PENGORGANISASIAN Penarikan/recall perbekalan farmasi dirumah sakit bisa dilakukan karena adanya perintah, baik dari Kepala Instalasi Farmasi maupun dari Badan POM terhadap produk tertentu. Perintah dari Kepala Instalasi Farmasi terkait dengan produk yang telah kadaluwarsa, rusak atau karena mendapat keluhan baik dari dokter, perawat maupun pasien. Proses penarikan perbekalan farmasi akan melibatkan beberapa unit lain baik di dalam ataupun di luar instalasi farmasi, antara lain : 1. Gudang Farmasi Sebagai unit pendistribusi dan penyimpan akan menerima atau memberikan informasi tentang perbekalan farmasi yang harus ditarik/direcall baik pada ruang pelayanan, depo, produsen maupun distributor. Gudang farmasi juga merupakan unit yang mengkordinasikan pelaksanaan penarikan kembali perbekalan farmasi di rumah sakit 2. Kepala Instalasi Farmasi Sesuai masukan/informasi gudang farmasi akan mengeluarkan surat edaran berisi pemberitahuan, yang dilampiri data perbekalan farmasi yang harus ditarik dengan batas waktu yang telah ditentukan 3. Ruang pelayanan, depo farmasi Setelah menerima surat edaran/ pemberitahuan akan mengirimkan perbekalan farmasi yang ditarik ke gudang farmasi 4. Panitia penghapusan barang Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang Sesuai dengan tugas dari Direktur untuk melakukan penghapusan perbekalan farmasi yang ditarik 5. Bagi penarikan perbekalan farmasi karena kejadian salah penyerahan oleh petugas farmasi, ataupun perbekalan farmasi yang ditarik oleh Badan POM sesuai dengan peraturan yang berlaku namun sudah terlanjur diberikan kepada pasien, maka petugas depo tempat pasien mendapat perbekalan farmasi tersebut melakukan penarikan/recall dari pasien.



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 3



BAB III MATERI / ISI PEDOMAN I.



CARA PENARIKAN A. Penarikan kembali perbekalan farmasi berasal dari informasi Produsen atau Badan POM : 1. Badan POM akan mengumumkan baik lewat media cetak atau media elektronik tentang produk yang akan ditarik 2. Produsen berdasarkan informasi dari Badan POM akan melakukan koordinasi dengan distributor/PBF untuk membuat surat pemberitahuan kepada Direktur Rumah Sakit atau Kepala Instalasi Farmasi untuk menarik produk tersebut 3. Direktur Utama, memberikan perintah kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk melaksanakan proses penarikan kembali perbekalan farmasi 4. Kepala Instalasi Farmasi (sepengetahuan atau dengan perintah Direktur Utama Rumah Sakit) akan melakukan penarikan produk tersebut sesuai peraturan yang berlaku 5. Produk yang telah ditarik/direcall akan dikembalikan pada distributor atau dimusnahkan melalui panitia penghapusan B. Penarikan



kembali



perbekalan



farmasi



dari



sediaan



karena



rusak,



akan



kedaluwarsa ataupun kadaluwarsa. 1. Berdasarkan kartu stok atau pengecekan fisik, gudang farmasi akan membuat data tentang perbekalan farmasi yang rusak, akan kadaluwarsa maupun sudah kedaluwarsa 2. Dibuatkan surat edaran/pemberitahuan ke depo farmasi ataupun unit pelayanan, untuk mengembalikan perbekalan farmasi yang ditarik ke Gudang Farmasi 3. Perbekalan farmasi yang telah ditarik/recall dari depo atau ruang pelayanan akan dikumpulkan dan dilakukan pendataan oleh Gudang Farmasi. Gudang Farmasi akan



menukarkan



perbekalan



farmasi



kepada



distributor



jika



masih



memungkinkan, jika tidak memungkinkan akan dilaporkan pada Direktur untuk selanjutnya bisa dimusnahkan C. Penarikan perbekalan farmasi dari pasien. 1. Petugas depo setelah mendapat pemberitahuan dari Kepala Instalasi atau gudang farmasi berisi daftar perbekalan farmasi yang ditarik atau setelah



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 4



menyadari adanya kejadian kesalahan penyerahan, segera menelusur pasien yang sudah mendapat perbekalan farmasi tersebut 2. Menghubungi dan atau mendatangi pasien



untuk



dapat



melakukan



penarikan/recall



II.



CARA PENGHAPUSAN PERBEKALAN FARMASI 1. Data perbekalan farmasi yang akan dimusnahkan dilaporkan pada Direktur untuk dimintakan persetujuan 2. Direksi memerintahkan kepada



panitia penghapusan



barang farmasi untuk



menindaklanjuti proses pemusnahan perbekalan farmasi 3. Proses selanjutnya, panitia penghapusan membuat : a. Surat pemberitahuan ke direktur untuk melakukan penghapusan barang b. Berita Acara Pemusnahan Barang Farmasi c. Rincian anggaran biaya pemusnahan barang 4. Surat pemberitahuan dan Berita Acara Pemusnahan Barang Perbekalan Farmasi yang telah ditandatangani Direktur akan dijadikan sebagai bukti dasar pemusnahan barang



BAB IV PENUTUP Pembuatan Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pengelolaan perbekalan farmasi yang baik, efektif dan efisien, yang untuk selanjutnya mampu mendorong terapi yang lebih rasional terutama dalam hal penggunaan obat di Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 5



Diharapkan, dengan terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi yang baik, akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang



Pedoman Penarikan Perbekalan Farmasi



Halaman 6