Pedoman Pendaftaran Puskesmas Kenanga 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN



PUSKESMAS KENANGA KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka pada Tahun 2019 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan akreditasi. Akreditasi bagi Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat.Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka maka diperlukan pedoman pelayanan di Puskesmas Kenanga. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat dan bagi Puskesmas Kenanga, sehingga akreditasi di Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka berjalan lancar dan menjadi Puskesmas yang lebih baik.



Kepala Puskesmas Kenanga



Suwardi, SKM.M.Si NIP. 19680603 198911 1 001



BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka



yang



bertanggung



jawab



menyelenggarakan



pembangunan



kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas Kennaga adalah salah satu dari UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dengan wilayah kerja yang mencakup



6



Kelurahan



dan



1



desa



di



Kecamatan



Sungailiat



KabupatenBangka. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Kenanga adalah “Terwujudnya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas, efektif, responsive dan berkeadilan melalui sumber daya yang professional dalam meningkatkan derajat kesehatan yang bermartabat.” Untuk mencapai visi tersebut, Puskesmas Kenanga menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, salah satunya adalah pendaftaran pasien. Dalam menyelenggarakan upaya pendaftaran pasien di Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan loket pendaftaran yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kesehatan dari pelayanan kuratif menjadi pelayanan promotif dan prefentif, maka lebih luasnya pelayanan mencakup pelaksanaan



proses



pendaftaran



pasien,



pemberian



informasi



untuk



mencegah kesalahan dalam mengidentifikasi pasien dan memperlancar pelayanan di puskesmas. Dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Puskesmas, agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka Puskesmas



Kenanga



menyusun



“PEDOMAN



PELAYANAN



LOKET



PENDAFTARAN PUSKESMAS KENANGA”. B. TUJUAN PEDOMAN 1. TUJUAN UMUM



Terlaksananya pelayanan Pendaftaran yang bermutu di Puskesmas Kenanga. 2. TUJUANKHUSUS



Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Pendaftaran di Puskesmas Kenanga.



C. SASARAN PEDOMAN



Sasaran Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran adalah Petugas Pelayanan di Loket Pendaftaran.



D. RUANG LINGKUP PEDOMAN



Ruang lingkup pelayanan meliputi ruangan Loket Pendaftaran. E. BATASAN OPERASIONAL



Batasan operasional dalam Pelayanan Loket Pendaftaran adalah proses pendaftaran pasien yang akan memanfaatkan pelayanan di Puskesmas Kenanga, baik pasien baru maupun pasien lama.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA



Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik jumlah maupun mutunya.Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas. Adapun tenaga di Loket Pendaftaran Puskesmas sebagai berikut :



No JENIS TENAGA 1 Penanggung jawab



KUALIFIKASI D-III



JUMLAH 1



Pelayanan Loket pendaftaran 2



Pelaksana pelayanan



-



loket pendaftaran



S-I SMA



1 1



Untuk pembagian kerja masing masing petugas berdasarkan TUPOKSI yang sesuai kompetensinya. 1.



Penanggung jawab loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a.



Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket pendaftaran.



b.



Melaksanakan



kegiatan



pelayanan



di



loket



pendaftaran



dan



koordinasi dengan unit terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. c.



Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket pendaftaran secara keseluruhan.



d.



Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



e.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



2. Pelaksana pelayanan loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a.



Menerima pasien dengan ramah dan sopan



b.



Untuk pasien baru ke meja pendaftaran sedangkan untuk pasien lama ke mesin antrian pendaftaran



c.



Menanyakan kartu identitas pasien (KTP,SIM, dan BPJS)



d.



Menanyakan poli yang di tuju



e.



Mengentri data pasien ke aplikasi E-Puskesmas



f.



Mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu pasien



3. Ketersediaan Informasi tentang fasilitas rujukan



FASILITAS RUJUKAN DARI FKTP PUSKESMAS KENANGA NAMA RUMAH SAKIT



ALAMAT



RSUD. SUNGAILIAT



Jl.Jendral Sudirman Sungailiat-Bangka (0717) 95027 Jl.Jendral Sudirman No.3 Sungailiat (0717) 95837 Jl.Raya Air Kenanga Sungailiat 081271468838 Jl. Jenderal Sudirman Sungailiat (0717) 93911



RS.MEDIKA STANIA RS.ARSANI PMI



NOMOR TELEPHONE



RSUD. SUNGAILIAT RS.MEDIKA STANIA RS.ARSANI PMI



4. Jadwal Buka Loket



1. Waktu Pendaftaran No Hari 1 Senin 2 Selasa 3. Rabu 4. Kamis 5. 5. Jum’at 6. 6. Sabtu



Jam 07.45 07.45 07.45 07.45 07.45 07.45



WIB WIB WIB WIB WIB WIB



s/d s/d s/d s/d s/d s/d



12.00 12.00 12.00 12.00 10.00 11.30



WIB WIB WIB WIB WIB WIB



2. Jam Pelayanan di mulai pukul : No Hari 1 Senin 2 Selasa 3. Rabu 4. Kamis 7. 5. Jum’at 8. 6. Sabtu



Jam 08.00 08.00 08.00 08.00 08.00 08.45



WIB WIB WIB WIB WIB WIB



s/d s/d s/d s/d s/d s/d



13.00 13.00 13.00 13.00 11.00 12.00



WIB WIB WIB WIB WIB WIB



3. Bagi peserta askes, jamkesmas dan bpjsTidak dikenakan biaya cukup menunjukkan kartu kepesertaan yang masih berlaku



4. Jadwal pencabutan gigi No



Jenis Pelayanan



Nama Dokter



Jadwal



Jam Pelayanan



1



Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pembersihan karang gigi dan konsultasi Pembersihan karang gigi dan konsultasi



drg. Teguh Budiarto



Senin



08.00-12.00 wib



drg. Teguh Budiarto



Selasa



08.00-12.00 wib



drg. Teguh Budiarto



Rabu



08.00-12.00 wib



drg. Teguh Budiarto



Kamis



08.00-12.00 wib



drg. Teguh Budiarto



Jumat



08.00-11.00 wib



drg. Teguh Budiarto



Sabtu



08.00-12.00 wib



2 3 4 5 6



Untuk mempermudah pelayanan dan kepentingan penderita serta rekam medis pasien maka setiap pasien yang berkunjung ke Puskesmas Kenanga di harapkan membawa : 1. 2. 3. 4.



PASIEN PASIEN PASIEN PASIEN



UMUM BPJS/KIS ASKES JAMKESMAS



: : : :



KTP KARTU BPJS/KIS dan KTP KARTU ASKES dan KTP KARTU JAMKESMAS dan KTP



BAB III STANDAR FASILITAS



Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan Pelayanan klinis.Sedangkan prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan.Dalam upaya mendukung Pelayanan Puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. A. DENAH RUANG LOKET PENDAFTARAN UGD



PINTU MASUK



MEJA PENDAFTARAN RUANG TUNGGU



KOMPUTER 1 PENDAFTARAN



RUANG TUNGGU



TANGGA LANTAI 2



Keterangan : a. Ruangan kering dan tidak lembab b. Memiliki ventilasi yang cukup c. Memiliki cahaya yangcukup d. Lantai terbuat dari keramik e. Dinding dicat warna cerah B. STANDAR FASILITAS 1.



KOMPUTER 2 PENDAFTARAN



PERLENGKAPAN a. Meja Front Office b. Kursi petugas c. Kursi tunggu pasien d. Komputer e. Printer f. Scanner g. Hand Wash h. Masker



LOKET PEMBAYARAN MEJA PETUGAS



i. Tempat sampah j. Alat bersih ruangan



2. PERALATAN



NO 1 2 3 4 5 6



JENIS ALAT Buku Log Pendaftaran Alat Tulis Kantor Komputer/Laptop Kursi Kerja Printer Scanner



JUMLAH 1 Buah 1 set 3 Unit 3 Buah 2 Unit 1 unit



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A.



LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan di Loket Pendaftaran adalah : 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Pelaporan data bulanan jumlah kunjungan pasien 3. Perencanaan kegiatan terhadap pelayanan di Loket Pendaftaran.



B.



LANGKAH KEGIATAN 1. Pelayanan Pendaftaran



Pendaftaran adalah tata cara penerimaan Pasien yang akan berobat ke unit pelayanan yang merupakan bagian dari alur pelayanan Puskesmas. Pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di Puskesmas adalah Pendaftaran Pasien. a. Jenis Pasien Yang Datang Ke Puskesmas



Pasien yang datang ke Puskesmas Kenanga merupakan pasien rawat jalan. Menurut status kegawatannya, dibedakan menjadi : 1) Pasien GawatDarurat Pasien Gawat Darurat berhak mendapatkan prioritas pelayanan pendaftaran. 2) Pasien Non Gawat Darurat. Menurut jenis kedatangannnya, dapat dibedakan menjadi : 1)



PasienBaru Pasien Baru adalah Pasien yang baru pertama kali datang ke Puskesmas



untuk



keperluan



mendapatkan



pelayanan



kesehatan 2)



PasienLama Pasien Lama adalah Pasien yang pernah datang sebelumya untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan



b. Prosedur Pendaftaran Pasien



1) Petugas Memberikan salam kepada pasien 2) Petugas Menerima pasien dengan ramah dan sopan 3) Untuk pasien baru ke meja pendaftaran sedangkan untuk pasien lama ke mesin antrian pendaftaran 4) Petugas menanyakan kartu identitas pasien (KTP,SIM, BPJS) 5) Petugas menanyakan poli yang di tuju



6) Untuk pasien lama: a)



Untuk



Pasien



lama



mendaftar



ke



mesin



antrian



pendaftaran b)



Petugas pendaftaran menanyakan nama dan tanggal lahir serta alamat Pasien



c)



Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur identifikasi pasien.



d)



Apabila pasien tercatat sebagai peserta BPJS,petugas memeriksa



status



kepesertaan



pasien



dan



entri



kunjungan di aplikasi E-Puskesmas. e)



Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan.



7) Untuk pasien baru: a)



Petugas pendaftaran menanyakan Kartu Identitas Pasien (KTP / KK / Kartu Identitas lain yangberlaku)



b)



Petugas loket pendaftaran menanyakan apakah pasien memiliki kartu BPJS atau tidak. - Jika



pasien



memeriksa



mempunyai



status



kartu



kepesertaan



BPJS,



pasien



petugas



dan



entri



kunjungan di aplikasi E-Puskesmas - Jika



pasien tidak memiliki kartu BPJS, petugas



mencatat sebagai pasien umum. c)



Untuk pasien baru dengan status pasien umum, petugas membuatkan tanda bukti pelayanan antara lain:



d)



Petugas melakukan pengentrian kunjungan pasien pada aplikasi E-Puskesmas. -



Retribusi (khusus untuk Pasien umum)



Petugas menyerahkan kartu antrian poli ke pasien kemudian



meminta



pasien



untuk



membayar



biaya



administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten bangka No. 4 tahun 2011 ke kasir. Apabila pasien telah selesai melakukan pembayaran administrasi pendaftaran, Petugas menyerahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien, dan memberi tahu



pasien



agar



kartu



tersebut



selalu



dibawa



setiap



berkunjung ke Puskesmas Kenanga untuk keperluan pelayanan kesehatan.



d)



Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan.



i. Alur Pendaftaran Puskesmas Kenanga LOKET PENDAFTARAN



N AMBIL NOMOR ANTRIAN Warna hijau untuk pasien 0-59 tahun Warna kuning untuk pasien 60 tahun ke atas



DIINPUT DI APLIKASI EPUSKESMAS



MEMBERIKAN NOMOR ANTRIAN POLI KE PASIEN



BAYAR RETRIBUSI SESUAI PERDA ( PASIEN UMUM)



PASIEN MENUNGGU DI RUANG TUNGGU



ii. PersyaratanPendaftaran Adalah Persyaratan teknis dan Administrasi yang diperlukan untuk



mendapatkan



pelayanan



pelayanannya.Persyaratan



sesuai



pelayanan



di



dengan



bagian



jenis



pendaftaran,



dengan posisi yang mudah dilihat oleh pasien. Persyaratan Loket Pendaftaran: 1. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya) 2. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS) iii. Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan adalah jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diberikan oleh Puskesmas kepada Masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jenis



pelayanan



perseorangan



berupa tingkat



upaya



kesehatan



pertama



yang



diselenggarakan di Puskesmas Kenanga sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2. Ada ketetapan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 3. Tersedia



informasi



tentang



jenis



pelayanan



sehingga pasien mengetahui dan memahami jenis pelayanan



Puskesmas



serta



dapat



memanfaatkanya. Adapun jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Puskesmas Kenanga antara lain : 1) Pelayanan Rawat Jalan -



Pelayanan Poli Umum



-



Pelayanan Poli Gigi



-



Pelayanan Poli KIA /KB Pelayanan Poli MTBS Poli Lansia Farmasi



-



Pelayanan IVA



-



Poli Nafza



-



Poli PKPR



-



Mampu Salin



-



2) Pelayanan Penunjang -



Pelayanan Laboratorium



-



Pelayanan Konseling Gizi



-



Pelayanan Konseling Sanitasi



-



Pelayanan Poli Konsultasi iv. TARIF PELAYANAN



Berdasarkan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yaitu sebagai berikut : Jasa pelayanan Pemeriksaan Kesehatan : - Pemeriksaan kesehatan pelajar - Pemeriksaan Kesehatan Umum/Calon Pengantin



:RP.



5.000



:RP. :RP.



3.000 5.000



a. Tarif Penunjang Diagnostik Laboratorium Puskesmas Kenanga NO



JENIS PEMERIKSAAN



JP ( RP )



1. 2. 3. 4. 5. 6



HEMATOKRIT HEMOGLOBIN LEUKOSIT TROMBOSIT MALARIA PERCOBAAN PEMBENDUNGAN (RUMPLE LID TEST)



5.000 5.000 5.000 25.000 5.000 5.000



7. 8. 9. 10. 11. 12.



GOL. DARAH GULA DARAH SEWAKTU GULA DARAH 2 JAM PROST PRANDIAL GULA DARAH PUASA CHOLESTEROL URINE RUTIN (MIKROSKOPIS, PH, PROTEIN, REDUKSI, MIKROSKOPIS)



5.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000



13. TINJA RUTIN (MIKROSKOPIS, MIKROSKOPIS)



5.000



14. TES WIDAL 15. BASIL TAHAN ASAM (BTA)



25.000 5.000



16. ASAM URAT b. Tarif tindakan medik Puskesmas Kenanga



25.000



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14. 15. 16.



17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



JENIS TINDAKAN PERAWATAN LUKA TANPA JAHITAN PERAWATAN LUKA PLUS JAHITAN (1 S.D 3 JAHITAN) PERAWTAN LUKA PLUS JAHITAN KE-4 Dst SIRKUMSISI/SUNAT/KHITANAN TINDIK ANGKAT JAHITAN 1-10 ANGKAT JAHITAN KE-11 Dst PERIKSA HORDEOLUM (BISUL MATA) PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN MATA (VIRUS) EKSTRAKSI BENDA ASING (PENCABUTAN) PERAWATAN LUKA GIGITAN BINATANG PASANG SPALK (GIPS) ANAK PASANG SPALK (GIPS) DEWASA INSISI ABSES (PENGELUARAN NANAH PADA GIGI) PENGOBATAN LUKA TERINFEKSI PERAWATAN LUKA BAKAR TINGKAT 1 KURANG DARI 5 % 6 – 10 %



IRITASI MATA EKSTRAKSI KUKU (PENCABUTAN KUKU) SUNTIKAN SKIN TEST PASANG KATETER (SALURAN KENCING) CABUT KATETER NEBULIZER



JP ( RP ) 5.000 7.500 2.500-/JAHITAN 50.000 10.000 10.000 1.000-/JAHITAN 10.000 5.000 10.000 15.000 10.000 15.000 10.000 10.000 10.000 15.000



10.000 10.000 1.000 1.000 10.000 5.000 15.000



b. Tarif Tindakan Kebidanan Puskesmas Kenanga NO



JENIS TINDAKAN



JP ( RP )



1.



PASANG IUD (Spiral)



15.000



2.



ANGKAT IUD



15.000



3.



PASANG IMPLANT (SUSUK)



20.000



4.



CABUT IMPLANT (SUSUK)



20.000



5.



KB SUNTIK



6.



PERSALINAN NORMAL



500.000



7.



PERSALINAN PATOLOGI / VACUM DENGAN PENYULIT



700.000



5.000



v. Hak dan KewajibanPasien Hak dan kewajiban pasien ditetapkan dan disosialisasikan kepada Masyarakat dan semua pihak yang terkait. Hak – hak pasien meliputi : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Menerima layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 3. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar prosedur operasional. 4. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang didapat kepada dokter; 6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 10. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. Kewajiban pasien meliputi : 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter umum dan dokter gigi. 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali pasien yang mempunyai jaminan asuransi BPJS dan ASKES. Sumber : 1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



BAB V KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien.Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti



serta



solusi



dari



konsensus



berbasis



bukti



dan



keahlian



atas



permasalahan ini. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini:



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KENANGA Ketepatan identifikasi pasien Peningkatan komunikasi yang efektif Peningkatan keamanan obat yang perlu di waspadai (high-alert)



TARGET 100% 100% 100% 100%



Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pengurangan resiko pasien jatuh



≥75% 100%



1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien



Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, tempat dan tanggal lahir, nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pendaftaran, pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan 2. Peningkatan komunikasi yang efektif



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami



oleh



resipien/penerima



akan



mengurangi



kesalahan,



dan



menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera/cito. 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu di waspadai



Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien.



4. Kepastian



tepat-lokasi,



tepat-prosedur,



tepat-pasien



operasi



Dalam



melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



maka semua petugas Puskesmas Kenanga wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: a. Sebelum kontak dengan pasien b. Setelah kontak dengan pasien c. Sebelum tindakan aseptik d. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien e. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. 6. Tidak terjadinya pasien jatuh



Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Kenanga dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: -



Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang aman.



BAB VI KESELAMATAN KERJA



Untuk keamanan dan kenyamanan bagi setiap petugas yang memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk mencegah tertularnya penyakit, maka petugas



dalam



melaksanakan



pelayanan



diwajibkan



memperhatikaan



keamanan diri dengan menerapkan prinsip PPI, termasuk di Unit Pendaftaran.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di loket pendaftaran



perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan



identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Pengendalian



mutu



pelayanan



klinis



merupakan



kegiatan



untuk



mencegah terjadinya masalah terkait pelayanan pengobatan atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan / medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien. Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan sebagai berikut: a. Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan



prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. b. Unsur



proses,



yaitu



tindakan



yang



dilakukan,



komunikasi,



dan



kerjasama. c. Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya,



respon dan tingkat pendidikan masyarakat. Pengendalian



mutu



pelayanan



klinis



terintegrasi



dengan



program



pengendalian mutu pelayanan klinis Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan klinis meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan



evaluasi untuk peningkatan mutu standar. b. Pelaksanaan, yaitu: 1. Monitoring



dan



evaluasi



capaian



pelaksanaan



rencana



kerja(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasiyaitu: 1. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



Monitoring merupakan kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktifitas berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. paramedis



Monitoring



yang



dapat



melakukan



dilakukan proses.



oleh



Aktifitas



tenaga



medis



monitoring



direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan.



dan perlu



Contoh ; monitoring pelayanan pasien, monitoring kinerja tenaga kesehatan Sedangkan untuk menilai hasil atau capaian pelaksanaan pelayanan klinis, dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperleh melalui metode berdasarkan waktu, cara dan teknik pengambilan data. Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas: a. Retrospektif



Pengambilan



data



dilakukan



setelah



pelayanan



dilaksanakan. Contoh : survey kepuasan pelanggan b. Prospektif



Pengambilan



data



dijalankan



bersamaan



dengan



pelaksanaan



pelayanan. Contoh : waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas: a. Langsung (data primer);



Data diperoleh secara langsung dari sumber informasi oleh pengambil data. Contoh: survey kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kilnis b. Tidak langsung (data sekunder);



Data diperoleh dari sumber informasi yang tidak langsung . Contoh: catatan riwayat penyakit yang lalu Cara pengambilan data : a. Survei



Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner.Contoh : survey kepuasan pelanggan. b. Observasi



Observasi yaitu pengamatan langsung aktifitas atau proses dengan menggunakan ceklist atau perekaman. Pelaksanaan evaluasi terdiri atas : a. Audit



Audit



merupakan



usaha



untuk



menyempurnakan



kualitas



pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut.Oleh karena itu,



audit



merupakan



alat



untuk



menilai,



mengevaluasi,



menyempurnakan pelayanan klinis secara sistematis.yaitu: Audit Klinis Audit Klinis yaitu analisis kritis sistematis terhadap pelayanan klinis, meliputi prosedur yang digunakan untuk pelayanan, penggunaan



sumber daya, hasil yang didapat dan kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti. b. Review(pengkajian)



Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan klinis tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh : kajian penggunaan antibiotik.



B0AB VIII PENUTUP



Pedoman



Pelayanan



Loket



Pendaftaran



Puskesmas



Kenanga



ini



digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas Kenanga. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Kenanga diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal



tersebut



akan



menjadikan



Pelayanan



Loket



Pendaftaran



di



Puskesmas Kenanga semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan terhadap proses pelayanan pendaftaran kepada pasien maupun masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan daerah Bupati Bangka Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tarif pasien umum.