9 0 203 KB
PEDOMAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN
PUSKESMAS KENANGA KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka pada Tahun 2019 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan akreditasi. Akreditasi bagi Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat.Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka maka diperlukan pedoman pelayanan di Puskesmas Kenanga. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat dan bagi Puskesmas Kenanga, sehingga akreditasi di Puskesmas Kenanga Kabupaten Bangka berjalan lancar dan menjadi Puskesmas yang lebih baik.
Kepala Puskesmas Kenanga
Suwardi, SKM.M.Si NIP. 19680603 198911 1 001
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
yang
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas Kennaga adalah salah satu dari UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dengan wilayah kerja yang mencakup
6
Kelurahan
dan
1
desa
di
Kecamatan
Sungailiat
KabupatenBangka. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Kenanga adalah “Terwujudnya Pelayanan Kesehatan yang berkualitas, efektif, responsive dan berkeadilan melalui sumber daya yang professional dalam meningkatkan derajat kesehatan yang bermartabat.” Untuk mencapai visi tersebut, Puskesmas Kenanga menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, salah satunya adalah pendaftaran pasien. Dalam menyelenggarakan upaya pendaftaran pasien di Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan loket pendaftaran yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kesehatan dari pelayanan kuratif menjadi pelayanan promotif dan prefentif, maka lebih luasnya pelayanan mencakup pelaksanaan
proses
pendaftaran
pasien,
pemberian
informasi
untuk
mencegah kesalahan dalam mengidentifikasi pasien dan memperlancar pelayanan di puskesmas. Dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Puskesmas, agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka Puskesmas
Kenanga
menyusun
“PEDOMAN
PELAYANAN
LOKET
PENDAFTARAN PUSKESMAS KENANGA”. B. TUJUAN PEDOMAN 1. TUJUAN UMUM
Terlaksananya pelayanan Pendaftaran yang bermutu di Puskesmas Kenanga. 2. TUJUANKHUSUS
Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Pendaftaran di Puskesmas Kenanga.
C. SASARAN PEDOMAN
Sasaran Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran adalah Petugas Pelayanan di Loket Pendaftaran.
D. RUANG LINGKUP PEDOMAN
Ruang lingkup pelayanan meliputi ruangan Loket Pendaftaran. E. BATASAN OPERASIONAL
Batasan operasional dalam Pelayanan Loket Pendaftaran adalah proses pendaftaran pasien yang akan memanfaatkan pelayanan di Puskesmas Kenanga, baik pasien baru maupun pasien lama.
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik jumlah maupun mutunya.Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas. Adapun tenaga di Loket Pendaftaran Puskesmas sebagai berikut :
No JENIS TENAGA 1 Penanggung jawab
KUALIFIKASI D-III
JUMLAH 1
Pelayanan Loket pendaftaran 2
Pelaksana pelayanan
-
loket pendaftaran
S-I SMA
1 1
Untuk pembagian kerja masing masing petugas berdasarkan TUPOKSI yang sesuai kompetensinya. 1.
Penanggung jawab loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a.
Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket pendaftaran.
b.
Melaksanakan
kegiatan
pelayanan
di
loket
pendaftaran
dan
koordinasi dengan unit terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. c.
Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket pendaftaran secara keseluruhan.
d.
Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
2. Pelaksana pelayanan loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a.
Menerima pasien dengan ramah dan sopan
b.
Untuk pasien baru ke meja pendaftaran sedangkan untuk pasien lama ke mesin antrian pendaftaran
c.
Menanyakan kartu identitas pasien (KTP,SIM, dan BPJS)
d.
Menanyakan poli yang di tuju
e.
Mengentri data pasien ke aplikasi E-Puskesmas
f.
Mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu pasien
3. Ketersediaan Informasi tentang fasilitas rujukan
FASILITAS RUJUKAN DARI FKTP PUSKESMAS KENANGA NAMA RUMAH SAKIT
ALAMAT
RSUD. SUNGAILIAT
Jl.Jendral Sudirman Sungailiat-Bangka (0717) 95027 Jl.Jendral Sudirman No.3 Sungailiat (0717) 95837 Jl.Raya Air Kenanga Sungailiat 081271468838 Jl. Jenderal Sudirman Sungailiat (0717) 93911
RS.MEDIKA STANIA RS.ARSANI PMI
NOMOR TELEPHONE
RSUD. SUNGAILIAT RS.MEDIKA STANIA RS.ARSANI PMI
4. Jadwal Buka Loket
1. Waktu Pendaftaran No Hari 1 Senin 2 Selasa 3. Rabu 4. Kamis 5. 5. Jum’at 6. 6. Sabtu
Jam 07.45 07.45 07.45 07.45 07.45 07.45
WIB WIB WIB WIB WIB WIB
s/d s/d s/d s/d s/d s/d
12.00 12.00 12.00 12.00 10.00 11.30
WIB WIB WIB WIB WIB WIB
2. Jam Pelayanan di mulai pukul : No Hari 1 Senin 2 Selasa 3. Rabu 4. Kamis 7. 5. Jum’at 8. 6. Sabtu
Jam 08.00 08.00 08.00 08.00 08.00 08.45
WIB WIB WIB WIB WIB WIB
s/d s/d s/d s/d s/d s/d
13.00 13.00 13.00 13.00 11.00 12.00
WIB WIB WIB WIB WIB WIB
3. Bagi peserta askes, jamkesmas dan bpjsTidak dikenakan biaya cukup menunjukkan kartu kepesertaan yang masih berlaku
4. Jadwal pencabutan gigi No
Jenis Pelayanan
Nama Dokter
Jadwal
Jam Pelayanan
1
Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pencabutan gigi dan Konsultasi Pembersihan karang gigi dan konsultasi Pembersihan karang gigi dan konsultasi
drg. Teguh Budiarto
Senin
08.00-12.00 wib
drg. Teguh Budiarto
Selasa
08.00-12.00 wib
drg. Teguh Budiarto
Rabu
08.00-12.00 wib
drg. Teguh Budiarto
Kamis
08.00-12.00 wib
drg. Teguh Budiarto
Jumat
08.00-11.00 wib
drg. Teguh Budiarto
Sabtu
08.00-12.00 wib
2 3 4 5 6
Untuk mempermudah pelayanan dan kepentingan penderita serta rekam medis pasien maka setiap pasien yang berkunjung ke Puskesmas Kenanga di harapkan membawa : 1. 2. 3. 4.
PASIEN PASIEN PASIEN PASIEN
UMUM BPJS/KIS ASKES JAMKESMAS
: : : :
KTP KARTU BPJS/KIS dan KTP KARTU ASKES dan KTP KARTU JAMKESMAS dan KTP
BAB III STANDAR FASILITAS
Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan Pelayanan klinis.Sedangkan prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan.Dalam upaya mendukung Pelayanan Puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. A. DENAH RUANG LOKET PENDAFTARAN UGD
PINTU MASUK
MEJA PENDAFTARAN RUANG TUNGGU
KOMPUTER 1 PENDAFTARAN
RUANG TUNGGU
TANGGA LANTAI 2
Keterangan : a. Ruangan kering dan tidak lembab b. Memiliki ventilasi yang cukup c. Memiliki cahaya yangcukup d. Lantai terbuat dari keramik e. Dinding dicat warna cerah B. STANDAR FASILITAS 1.
KOMPUTER 2 PENDAFTARAN
PERLENGKAPAN a. Meja Front Office b. Kursi petugas c. Kursi tunggu pasien d. Komputer e. Printer f. Scanner g. Hand Wash h. Masker
LOKET PEMBAYARAN MEJA PETUGAS
i. Tempat sampah j. Alat bersih ruangan
2. PERALATAN
NO 1 2 3 4 5 6
JENIS ALAT Buku Log Pendaftaran Alat Tulis Kantor Komputer/Laptop Kursi Kerja Printer Scanner
JUMLAH 1 Buah 1 set 3 Unit 3 Buah 2 Unit 1 unit
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan di Loket Pendaftaran adalah : 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Pelaporan data bulanan jumlah kunjungan pasien 3. Perencanaan kegiatan terhadap pelayanan di Loket Pendaftaran.
B.
LANGKAH KEGIATAN 1. Pelayanan Pendaftaran
Pendaftaran adalah tata cara penerimaan Pasien yang akan berobat ke unit pelayanan yang merupakan bagian dari alur pelayanan Puskesmas. Pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di Puskesmas adalah Pendaftaran Pasien. a. Jenis Pasien Yang Datang Ke Puskesmas
Pasien yang datang ke Puskesmas Kenanga merupakan pasien rawat jalan. Menurut status kegawatannya, dibedakan menjadi : 1) Pasien GawatDarurat Pasien Gawat Darurat berhak mendapatkan prioritas pelayanan pendaftaran. 2) Pasien Non Gawat Darurat. Menurut jenis kedatangannnya, dapat dibedakan menjadi : 1)
PasienBaru Pasien Baru adalah Pasien yang baru pertama kali datang ke Puskesmas
untuk
keperluan
mendapatkan
pelayanan
kesehatan 2)
PasienLama Pasien Lama adalah Pasien yang pernah datang sebelumya untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan
b. Prosedur Pendaftaran Pasien
1) Petugas Memberikan salam kepada pasien 2) Petugas Menerima pasien dengan ramah dan sopan 3) Untuk pasien baru ke meja pendaftaran sedangkan untuk pasien lama ke mesin antrian pendaftaran 4) Petugas menanyakan kartu identitas pasien (KTP,SIM, BPJS) 5) Petugas menanyakan poli yang di tuju
6) Untuk pasien lama: a)
Untuk
Pasien
lama
mendaftar
ke
mesin
antrian
pendaftaran b)
Petugas pendaftaran menanyakan nama dan tanggal lahir serta alamat Pasien
c)
Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur identifikasi pasien.
d)
Apabila pasien tercatat sebagai peserta BPJS,petugas memeriksa
status
kepesertaan
pasien
dan
entri
kunjungan di aplikasi E-Puskesmas. e)
Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan.
7) Untuk pasien baru: a)
Petugas pendaftaran menanyakan Kartu Identitas Pasien (KTP / KK / Kartu Identitas lain yangberlaku)
b)
Petugas loket pendaftaran menanyakan apakah pasien memiliki kartu BPJS atau tidak. - Jika
pasien
memeriksa
mempunyai
status
kartu
kepesertaan
BPJS,
pasien
petugas
dan
entri
kunjungan di aplikasi E-Puskesmas - Jika
pasien tidak memiliki kartu BPJS, petugas
mencatat sebagai pasien umum. c)
Untuk pasien baru dengan status pasien umum, petugas membuatkan tanda bukti pelayanan antara lain:
d)
Petugas melakukan pengentrian kunjungan pasien pada aplikasi E-Puskesmas. -
Retribusi (khusus untuk Pasien umum)
Petugas menyerahkan kartu antrian poli ke pasien kemudian
meminta
pasien
untuk
membayar
biaya
administrasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten bangka No. 4 tahun 2011 ke kasir. Apabila pasien telah selesai melakukan pembayaran administrasi pendaftaran, Petugas menyerahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien, dan memberi tahu
pasien
agar
kartu
tersebut
selalu
dibawa
setiap
berkunjung ke Puskesmas Kenanga untuk keperluan pelayanan kesehatan.
d)
Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan.
i. Alur Pendaftaran Puskesmas Kenanga LOKET PENDAFTARAN
N AMBIL NOMOR ANTRIAN Warna hijau untuk pasien 0-59 tahun Warna kuning untuk pasien 60 tahun ke atas
DIINPUT DI APLIKASI EPUSKESMAS
MEMBERIKAN NOMOR ANTRIAN POLI KE PASIEN
BAYAR RETRIBUSI SESUAI PERDA ( PASIEN UMUM)
PASIEN MENUNGGU DI RUANG TUNGGU
ii. PersyaratanPendaftaran Adalah Persyaratan teknis dan Administrasi yang diperlukan untuk
mendapatkan
pelayanan
pelayanannya.Persyaratan
sesuai
pelayanan
di
dengan
bagian
jenis
pendaftaran,
dengan posisi yang mudah dilihat oleh pasien. Persyaratan Loket Pendaftaran: 1. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya) 2. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS) iii. Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan adalah jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diberikan oleh Puskesmas kepada Masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jenis
pelayanan
perseorangan
berupa tingkat
upaya
kesehatan
pertama
yang
diselenggarakan di Puskesmas Kenanga sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2. Ada ketetapan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 3. Tersedia
informasi
tentang
jenis
pelayanan
sehingga pasien mengetahui dan memahami jenis pelayanan
Puskesmas
serta
dapat
memanfaatkanya. Adapun jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Puskesmas Kenanga antara lain : 1) Pelayanan Rawat Jalan -
Pelayanan Poli Umum
-
Pelayanan Poli Gigi
-
Pelayanan Poli KIA /KB Pelayanan Poli MTBS Poli Lansia Farmasi
-
Pelayanan IVA
-
Poli Nafza
-
Poli PKPR
-
Mampu Salin
-
2) Pelayanan Penunjang -
Pelayanan Laboratorium
-
Pelayanan Konseling Gizi
-
Pelayanan Konseling Sanitasi
-
Pelayanan Poli Konsultasi iv. TARIF PELAYANAN
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yaitu sebagai berikut : Jasa pelayanan Pemeriksaan Kesehatan : - Pemeriksaan kesehatan pelajar - Pemeriksaan Kesehatan Umum/Calon Pengantin
:RP.
5.000
:RP. :RP.
3.000 5.000
a. Tarif Penunjang Diagnostik Laboratorium Puskesmas Kenanga NO
JENIS PEMERIKSAAN
JP ( RP )
1. 2. 3. 4. 5. 6
HEMATOKRIT HEMOGLOBIN LEUKOSIT TROMBOSIT MALARIA PERCOBAAN PEMBENDUNGAN (RUMPLE LID TEST)
5.000 5.000 5.000 25.000 5.000 5.000
7. 8. 9. 10. 11. 12.
GOL. DARAH GULA DARAH SEWAKTU GULA DARAH 2 JAM PROST PRANDIAL GULA DARAH PUASA CHOLESTEROL URINE RUTIN (MIKROSKOPIS, PH, PROTEIN, REDUKSI, MIKROSKOPIS)
5.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000
13. TINJA RUTIN (MIKROSKOPIS, MIKROSKOPIS)
5.000
14. TES WIDAL 15. BASIL TAHAN ASAM (BTA)
25.000 5.000
16. ASAM URAT b. Tarif tindakan medik Puskesmas Kenanga
25.000
NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14. 15. 16.
17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.
JENIS TINDAKAN PERAWATAN LUKA TANPA JAHITAN PERAWATAN LUKA PLUS JAHITAN (1 S.D 3 JAHITAN) PERAWTAN LUKA PLUS JAHITAN KE-4 Dst SIRKUMSISI/SUNAT/KHITANAN TINDIK ANGKAT JAHITAN 1-10 ANGKAT JAHITAN KE-11 Dst PERIKSA HORDEOLUM (BISUL MATA) PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN MATA (VIRUS) EKSTRAKSI BENDA ASING (PENCABUTAN) PERAWATAN LUKA GIGITAN BINATANG PASANG SPALK (GIPS) ANAK PASANG SPALK (GIPS) DEWASA INSISI ABSES (PENGELUARAN NANAH PADA GIGI) PENGOBATAN LUKA TERINFEKSI PERAWATAN LUKA BAKAR TINGKAT 1 KURANG DARI 5 % 6 – 10 %
IRITASI MATA EKSTRAKSI KUKU (PENCABUTAN KUKU) SUNTIKAN SKIN TEST PASANG KATETER (SALURAN KENCING) CABUT KATETER NEBULIZER
JP ( RP ) 5.000 7.500 2.500-/JAHITAN 50.000 10.000 10.000 1.000-/JAHITAN 10.000 5.000 10.000 15.000 10.000 15.000 10.000 10.000 10.000 15.000
10.000 10.000 1.000 1.000 10.000 5.000 15.000
b. Tarif Tindakan Kebidanan Puskesmas Kenanga NO
JENIS TINDAKAN
JP ( RP )
1.
PASANG IUD (Spiral)
15.000
2.
ANGKAT IUD
15.000
3.
PASANG IMPLANT (SUSUK)
20.000
4.
CABUT IMPLANT (SUSUK)
20.000
5.
KB SUNTIK
6.
PERSALINAN NORMAL
500.000
7.
PERSALINAN PATOLOGI / VACUM DENGAN PENYULIT
700.000
5.000
v. Hak dan KewajibanPasien Hak dan kewajiban pasien ditetapkan dan disosialisasikan kepada Masyarakat dan semua pihak yang terkait. Hak – hak pasien meliputi : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Menerima layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 3. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar prosedur operasional. 4. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang didapat kepada dokter; 6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 10. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. Kewajiban pasien meliputi : 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter umum dan dokter gigi. 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima kecuali pasien yang mempunyai jaminan asuransi BPJS dan ASKES. Sumber : 1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
BAB V KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien.Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti
serta
solusi
dari
konsensus
berbasis
bukti
dan
keahlian
atas
permasalahan ini. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini:
NO 1. 2. 3. 4. 5. 6.
INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KENANGA Ketepatan identifikasi pasien Peningkatan komunikasi yang efektif Peningkatan keamanan obat yang perlu di waspadai (high-alert)
TARGET 100% 100% 100% 100%
Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pengurangan resiko pasien jatuh
≥75% 100%
1. Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, tempat dan tanggal lahir, nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pendaftaran, pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan 2. Peningkatan komunikasi yang efektif
Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami
oleh
resipien/penerima
akan
mengurangi
kesalahan,
dan
menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera/cito. 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu di waspadai
Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien.
4. Kepastian
tepat-lokasi,
tepat-prosedur,
tepat-pasien
operasi
Dalam
melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
maka semua petugas Puskesmas Kenanga wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: a. Sebelum kontak dengan pasien b. Setelah kontak dengan pasien c. Sebelum tindakan aseptik d. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien e. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. 6. Tidak terjadinya pasien jatuh
Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Kenanga dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: -
Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang aman.
BAB VI KESELAMATAN KERJA
Untuk keamanan dan kenyamanan bagi setiap petugas yang memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk mencegah tertularnya penyakit, maka petugas
dalam
melaksanakan
pelayanan
diwajibkan
memperhatikaan
keamanan diri dengan menerapkan prinsip PPI, termasuk di Unit Pendaftaran.
BAB VII PENGENDALIAN MUTU Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di loket pendaftaran
perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan
identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Pengendalian
mutu
pelayanan
klinis
merupakan
kegiatan
untuk
mencegah terjadinya masalah terkait pelayanan pengobatan atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan / medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien. Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan sebagai berikut: a. Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan
prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. b. Unsur
proses,
yaitu
tindakan
yang
dilakukan,
komunikasi,
dan
kerjasama. c. Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya,
respon dan tingkat pendidikan masyarakat. Pengendalian
mutu
pelayanan
klinis
terintegrasi
dengan
program
pengendalian mutu pelayanan klinis Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan klinis meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan
evaluasi untuk peningkatan mutu standar. b. Pelaksanaan, yaitu: 1. Monitoring
dan
evaluasi
capaian
pelaksanaan
rencana
kerja(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasiyaitu: 1. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.
Monitoring merupakan kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktifitas berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. paramedis
Monitoring
yang
dapat
melakukan
dilakukan proses.
oleh
Aktifitas
tenaga
medis
monitoring
direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan.
dan perlu
Contoh ; monitoring pelayanan pasien, monitoring kinerja tenaga kesehatan Sedangkan untuk menilai hasil atau capaian pelaksanaan pelayanan klinis, dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperleh melalui metode berdasarkan waktu, cara dan teknik pengambilan data. Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas: a. Retrospektif
Pengambilan
data
dilakukan
setelah
pelayanan
dilaksanakan. Contoh : survey kepuasan pelanggan b. Prospektif
Pengambilan
data
dijalankan
bersamaan
dengan
pelaksanaan
pelayanan. Contoh : waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas: a. Langsung (data primer);
Data diperoleh secara langsung dari sumber informasi oleh pengambil data. Contoh: survey kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kilnis b. Tidak langsung (data sekunder);
Data diperoleh dari sumber informasi yang tidak langsung . Contoh: catatan riwayat penyakit yang lalu Cara pengambilan data : a. Survei
Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner.Contoh : survey kepuasan pelanggan. b. Observasi
Observasi yaitu pengamatan langsung aktifitas atau proses dengan menggunakan ceklist atau perekaman. Pelaksanaan evaluasi terdiri atas : a. Audit
Audit
merupakan
usaha
untuk
menyempurnakan
kualitas
pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut.Oleh karena itu,
audit
merupakan
alat
untuk
menilai,
mengevaluasi,
menyempurnakan pelayanan klinis secara sistematis.yaitu: Audit Klinis Audit Klinis yaitu analisis kritis sistematis terhadap pelayanan klinis, meliputi prosedur yang digunakan untuk pelayanan, penggunaan
sumber daya, hasil yang didapat dan kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti. b. Review(pengkajian)
Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan klinis tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh : kajian penggunaan antibiotik.
B0AB VIII PENUTUP
Pedoman
Pelayanan
Loket
Pendaftaran
Puskesmas
Kenanga
ini
digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas Kenanga. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Kenanga diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal
tersebut
akan
menjadikan
Pelayanan
Loket
Pendaftaran
di
Puskesmas Kenanga semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan terhadap proses pelayanan pendaftaran kepada pasien maupun masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan daerah Bupati Bangka Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tarif pasien umum.