14 0 136 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR
Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 445/ /I/RSUD.OI/2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR DIREKTUR RSUD KABUPATEN OGAN ILIR, Menimbang
: a.
b.
c. Mengingat
: 1. 2. 3.
4. 5. 6. 7. 8. 9.
bahwa pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit; bahwa setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan dalam suatu keputusan; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Kesehatan RI.Nomor:269 /Menkes/Per/III/2008. RekamMedis/ Medical Record; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/1128/2022 Tentang standar Akreditasi rumah sakit
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU
KEDUA
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR. : Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi digunakan sebagai acuan dalam merencanakan, mengumpulkan, mengolah, melaporkan data dan informasi serta pengintegrasiannya dalam sistem informasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : pada tanggal : Januari 2022 Plt. DIREKTUR RSUD KAB. OGAN ILIR,
dr. Hj. SISKA SUSANTI, M.Kes NIP. 19661023 199803 2 002
LAMPIRA N NOMOR TANGGAL PERIHAL
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN OGAN ILIR : 445/ /I/RSUD.OI/2022 : JANUARI 2022 : PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DI RSUD KABUPATEN OGAN ILIR
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan
secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam proses manajemen rumah sakit sangat terkait dengan pengelolaan data dan informasi. Rumah sakit mengumpulkan dan menganalisa kumpulan data untuk mendukung asuhan pasien dan manajemen rumah sakit. Data
merupakan
merupakan
fakta
mentah (business facts) yang menunjukkan terjadi
dalam
dikumpulkan
organisasi melalui
dan
atau
peristiwa
lingkungan
serangkaian
gambaran fisik
prosedur.
yang yang
Sementara
Informasi merupakan data yang telah diolah menjadi
suatu
bentuk yang mempunyai arti dan bermanfaat bagi manusia. Informasi merupakan interpretasi data yang disajikan dengan cara yang berarti dan berguna. Untuk kemudahan pengelolaan dan data dan informasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi berbasis komputer. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat
SIMRS
adalah
suatu
sistem
teknologi
informasi
komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi,
pelaporan
dan
prosedur
administrasi
untuk
memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
Kumpulan data memberikan gambaran/profil rumah sakit selama kurun wakktu tertentu dan memungkinkan untuk membandingkan kinerja dengan rumah sakit lain. Karena itu, kumpulan
data
merupakan
suatu
bagian
penting
dalam
peningkatan kinerja rumah sakit. Jenis data yang dikumpulkan di rumah sakit bisa
jadi jumlahnya cukup banyak,
pengumpulan
serta
menerus.
datanya
Untuk
keperluan
pengelolaannya tersebut
bersifat
diperlukan
dan terus
adanya
pedoman pengelolaan data dan Informasi di lingkungan RSUD Kabupaten Ogan Ilir. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pedoman ini adalah untuk mendukung proses asuhan pasien, manajemen data rumah sakit dan program mutu. Sedangkan tujuan dari pedoman ini adalah: 1. Sebagai acuan dalam mengelola data dirumah sakit, 2. Menyeragamkan cara pengelolaan data dirumah sakit, 3. Memudahkan proses analisa dan pengambilan keputusan.
BAB II TATA LAKSANA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI A. Pengumpulan Data Pengumpulan data dapat dilakukan secara tetap dengan jangka
waktu
(periode)
tertentu.
Pengumpulan
data
dapat
dilakukan harian, bulanan, setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (Semester)
atau
1
(satu)
tahun.
Proses
pengumpulan
data
dilakukan oleh unit pelaksana yang Rumah
Sakit.
Dalam
proses
ditunjuk
Pengumpulan
oleh data
Direktur di
RSUD
Kabupaten Ogan Ilir dapat dilakukan secara manual dan secara bertahap.
Jenis
data
yang
dikumpulkan
berikut : 1.
2.
Identitas pasien -
Nomor Identitas
-
Nama
-
Alamat
-
Tempat, Tanggal Lahir
-
Jenis Kelamin
-
Agama
-
Status Perkawinan
-
Nomor Handphone
-
Penanggung jawab
-
Cara pembayaran
Pemberian Asuhan -
Hasil anamnesis
-
Hasil pemeriksaan fisik
-
diagnosis
-
Rencana penatalaksaan asuhan
-
Tindakan pelayanan
-
Riwayat perawatan
-
Riwayat pemeriksaan penunjang
-
Penggunaan obat
-
Riwayat Diit
-
Edukasi
-
Biaya pelayanan
-
Data Kepulangan
-
Data Kelahiran
mencakup
hal-hal
3.
-
Data Kematian
-
Tanggal pelaksanaan
Capaian Mutu dan Keselamatan Pasien
4.
-
indikator area klinis
-
indikator area pelayanan
-
indikator area manajemen
-
monitoring kinerja staf klinis
-
Kepuasan pelayanan
-
insiden keselamatan pasien,
-
budaya keselamatan
-
sasaran keselamatan pasien
-
Keluhan pelayanan
Surveilans PPI atau angka “Healthcare-Associated Infections” (HAIs) yang terdiri dari data:
5.
-
Ventilator associated pneumonia (VAP)
-
Infeksi Aliran Darah (IAD)
-
Infeksi Saluran Kemih (ISK)
-
Infeksi Daerah Operasi (IDO)
Manajemen -
Sumberdaya Manusia
-
Sarana Prasarana
-
Pengadaan barang
-
Keuangan
-
Kecelakaan kerja
-
Manajemen Resiko
B. Analisa Data Analisis meliputi data kuesioner, perhitungan, dan deskripsi hasil analisis. Hasil analisis harus memberikan penjelasan atau pemahaman mengenai berbagai faktor pemicu kelemahan dan/ atau kelebihan pada setiap komponen yang diukur. Selain itu, hasil analisa tersebut dapat dibandingkan dengan hasil bulan atau tahun sebelumnya dan rumah sakit lainnya. Data harus dianalisa dengan cepat dan tepat untuk mendapatkan informasi apakah ada masalah yang memerlukan penanggulangan atau investigasi lebih lanjut.
C. Validasi Data Sebelum dilakukan pelaporan, data hasil analisa harus divalidasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaporan.
Data
harus
dipilah
berdasarkan
kebutuhan
pelaporannya, periode pelaporan dan format laporan. Validasi dapat dilakukan oleh unit bersangkutan atau tim yang telah ditentukan. Kategori data yang harus divalidasi yaitu: - merupakan pengukuran area klinik baru; - bila ada perubahan sistem pencatatan pasien dari manual ke elektronik sehingga sumber data berubah; - bila data dipublikasi ke masyarakat baik melalui di web site rumah sakit atau media lain; - bila ada perubahan pengukuran; - bila ada sebabnya;
perubahan
data
pengukuran
tanpa
diketahui
- bila ada perubahan subyek data seperti perubahan umur rata rata pasien, protokol riset diubah, panduan praktik klinik baru diberlakukan; dan ada teknologi dan metodologi pengobatan baru Proses validasi data mencakup namun tidak terbatas sebagai berikut: - mengumpulkan ulang data oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam proses pengumpulan data sebelumnya (data asli) - menggunakan sampel tercatat, kasus dan data lainnya yang sahih secara statistik. Sample 100 % hanya dibutuhkan jika jumlah pencatatan,
kasus
atau
data
lainnya
sangat
kecil
jumlahnya. - membandingkan ulang
data asli
dengan data yang dikumpulkan
- menghitung keakuratan dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan total jumlah data elemen dikalikan dengan 100. Tingkat akurasi 90 % adalah patokan yang baik. - jika elemen data yg diketemukan ternyata tidak sama, Proses validasi data yang akan dipublikasi di web site atau media lainnya diatur dengan peraturan tersendiri, dan dapat menjamin kerahasiaan pasien dan keakuratan data. D. Pelaporan Data Data
hasil
maupun
analisa
ekseternal
dimaksudkan secara
kinerja
bertahap,
informasi
rumah
sebagai
meningkatkan yang
dilaporkan salah
untuk
sakit. satu
kebutuhan
Pelaporan media
data
atau
alat
internal internal untuk
pelayanan RSUD Kabupaten Ogan Ilir
konsisten, dimiliki.
berkesinambungan
Pelaporan
data
berdasarkan
eksternal
harus
memperhatikan
kerahasiaan
pasien
dan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan. Laporan dibuat secara periodik baik setiap triwulan, semester, tahunan
atau
sewaktu-waktu
jika
diperlukan.
Laporan
dilengkapi dengan rekomendasi tindak lanjut bagi pihak terkait. Laporan didesiminasikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat dimanfaatkan dengan baik. E. Publikasi Data Sebelum dilakukan publikasi, data perlu dipilah berdasarkan tingkat
kepentingan
persetujuan
dan
Direktur.
kerahasiaannya
Publikasi
data
dapat
dan
mendapatkan
dilakukan
secara
manual atau elektronik dengan berbagai media informasi. Publikasi secara elektronik dapat dilakukan secara periodik melalui website RSUD Sekarwangi. F. Integritas Data Perkembangan
teknologi
saat
ini
sangat
memungkinkan
untuk melakukan integrasi data baik internal maupun eksternal Rumah Sakit. Integrasi data meliputi data berikut : -
program PMKP
-
surveilans dan data indikator mutu
-
Laporan pelayanan unit Data yang akan di integrasikan atau dibandingan dengan
rumah sakit lain adalah a) indikator mutu wajib nasional b) Angka Infeksi c) Indikator lainnya yang ditetapkan BAB III TEKNOLOGI MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI A. System Informasi Rumah Sakit Dalam undang-undang Kesehatan, untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. Informasi kesehatan dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. Dalam undang undang rumah sakit, salah satu Prasarana Rumah Sakit adalah sistem informasi dan komunikasi. Setiap Rumah Sakit
wajib
melakukan
pencatatan
dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Sistem
Informasi
selanjutnya informasi
disingkat
Manajemen
SIMRS
komunikasi
yang
Rumah
adalah
suatu
memproses
Sakit
sistem
dan
yang
teknologi
mengintegrasikan
seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi,
pelaporan
dan
prosedur
administrasi
untuk
memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Sumberdaya Manusia yang mengelola SIMRS harus kompeten dan terlatih. Penggunaan Teknologi Informasi dalam manajemen data dan Informasi
dilingkungan
RSUD
Kabupaten
Ogan
Ilir
harus
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Para profesional pemeberi asuhan (PPA), para kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan harus berpartisifasi dalam memilih,
mengintegrasikan,
dan
menggunakan
teknologi
bertujuan
meningkatkan
efisiensi,
manajemen informasi. Aplikasi
SIMRS
efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah
Sakit.
Setiap
Rumah
Sakit
harus
melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan SIMRS. Pelaksanaan pengelolaan dan
pengembangan
SIMRS
harus mampu meningkatkan dan
mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi: a. kecepatan,
akurasi,
peningkatan
integrasi,
efisiensi,
peningkatan
kemudahan
pelayanan,
pelaporan
dalam
pelaksanaan operasional; b. kecepatan
mengambil
identifikasi masalah
keputusan, dan
akurasi
kemudahan
dan
dalam
kecepatan
penyusunan
strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan c. budaya
kerja,
transparansi,
koordinasi
antar
unit,
pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi. B. Pengembangan Aplikasi SIM-RS Dalam penggunaan
proses teknologi
perencanaan informasi
kebutuhan, atau
aplikasi
melibatkan unsur-unsur berikut : a. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang meliputi: -
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP)
-
Perawat
-
Bidan
-
Ahli Gizi
integrasi SIMRS
dan harus
-
Fisioterapi
-
Radiografer
-
Analis Laboratorium
-
Apoteker
b. Manajemen rumah sakit yang meliputi: -
Direktur
-
Wakil Direktur
-
Para Kepala Bagian/ Bidang
-
Para Kepala Sub Bagian/ Seksi
-
Para Kepala Instalasi
c. Badan/pihak lain diluar rumah sakit: -
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir
-
Dinas Kesehatan
-
Kementerian Kesehatan
-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
-
Badan Pusat Statistik
C. Integritas Data Dan Informasi Data dan Informasi harus dapat di integrasikan melalui aplikasi SIMRS. Integrasi tersebut meliputi data internal dan eksternal. Dengan pihak eksternal harus dapat diintegrasikan dengan program pemerintah dan pemerintah daerah serta merupakan
bagian
dari
sistem
informasi
kesehatan.
Pengintegrasian dengan program pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk kemampuan komunikasi data (interoperabilitas). SIMRS harus memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) dengan: a. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); b. Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); c. Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s); d. aplikasi lain yang dikembangkan oleh Pemerintah; dan e. sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. D. Keamanan Data Dan Informasi SIMRS yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit harus memenuhi 3 (tiga) unsur yang meliputi keamanan secara fisik, jaringan, dan sistem aplikasi. a. Keamanan fisik
1.
Kebijakan hak akses pada ruang data center/server
2.
Kebijakan penggunaan hak akses komputer untuk user pengguna
b. Keamanan Jaringan Keamanan jaringan (network security) dalam jaringan komputer sangat penting dilakukan untuk memonitor akses jaringan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya jaringan yang tidak sah. Tugas keamanan jaringan dikontrol oleh administrator jaringan. Segi-segi keamanan didefinisikan sebagai berikut: -
Informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.
-
Informasi hanya dapat pihak
-
yang
diubah
oleh
memiliki wewenang.
Informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan.
-
Pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu.
-
Pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.
c. Keamanan Aplikasi Untuk memenuhi syarat keamanan sebuah, maka sistem harus memenui syarat-syarat sebagai berikut: -
Keamanan
aplikasi
mengimplementasikan
harus protokol
mendukung keamanan
dan dalam
melakukan transfer data (seperti: SSL, TLS) -
Aplikasi
harus
memungkinkan
masing-masing
user
dapat didentifikasikan secara unik, baik dari segi nama dan perannya. -
Akses melalui metode akses remote dapat berfungsi dengan baik melalui aplikasi client (yaitu melalui VPN, modem, wireless, dan sejenisnya).
-
Aplikasi dapat berfungsi dengan baik pada software antivirus yang digunakan saat ini.
BAB IV PENUTUP Pedoman pengelolaan data dan informasi ini dibuat untuk menjadi acuan RSUD
Kabupaten Ogan Ilir
dalam
pengelolaan data dan informasi. Pedoman ini mencakup penetapan, pengumpulan, analisa, pelaporan, penyajian data dan
pengintegrasiannya
dalam
aplikasi
SIMRS.
Semoga
dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan pelayanan di RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
mutu