5 0 516 KB
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected]
PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DI KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 21 ayat 1 pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu, tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 1 ayat 1 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik pasal 1 ayat 1 klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik. Pengelolaan sumber daya manusia adalah merupakan aspek yang sangat penting dalam proses pendidikan secara umum. Oleh karena itu fungsi-fungsi dalam pengelolaan sumber daya manusia harus dilaksanakan secara optimal sehingga kebutuhan yang menyangkut tujuan individu, organisasi ataupun kelembagaan dapat tercapai. Disamping itu dengan prosedur sumber daya manusia yang baik dihadapi oleh bangsa indonesia, yaitu yang terkait dengan kemampuan daya saing dapat teratasi.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] Oleh karena itu sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, Klinik Pratama Raja Sehat mengupayakan standarisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia. B. Tujuan Umum Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi klinik pratama Raja Sehat dalam membangun sistem manajemen pengelolan sumber daya manusia, baik untuk penyelenggara upaya klinik maupun untuk penyelenggaraan pelayanan lainnya Khusus Bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber daya manusia yang sesuai standar kompetensi C. Ruang Lingkup Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi : 1. Analisis jabatan 2. Pola pemetaan kompetensi dan rencana pengembangan 3. Kewajiban orientasi bagi pegawai baru diklinik pratama Raja Sehat D. Dasar Hukum Dasar-dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan E. Pengertian Pengelolaan sumber daya manusia adalah merupakan aspek yang sangat penting dalam proses pendidikan secara umum. Oleh karena itu fungsi-fungsi dalam pengelolaan sumber daya manusia harus dilaksanakan secara optimal sehingga kebutuhan yang menyangkut tujuan individu, organisasi ataupun kelembagaan dapat tercapai. Disamping itu dengan prosedur sumber daya manusia yang baik dihadapi oleh bangsa indonesia, yaitu yang terkait dengan kemampuan daya saing dapat teratasi.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB II PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PEMBERDAYAAN SDM A. Ketenagaan Setiap pegawai diklinik pratama Raja Sehat harus memenuhi persyaratan kompetensi. Jenis tenaga menurut jabatan sesuai Surat Keputusan (SK) pimpinan klinik pratama Raja Sehat nomor SK.020/RS/IV/19. DAFTAR SUMBER DAYA MANUSIA NO
NAMA PEGAWAI
PENDIDIKAN TERAKHIR
JABATAN
1
dr. Fahmi Nur Zaman
S1 – Kedokteran
Pimpinan Klinik
2
dr. Ayu Winarsih
S1 – Kedokteran
Penanggung Jawab UKP
3
drg. Umi
S1 – Kedokteran Gigi
Dokter pelaksana
4
Nurul Aliyah
D3 – Kebidanan
Penanggung Jawab Manajemen
5
Dita Novianti
D3 – Kebidanan
Penanggung Jawab Mutu
6
Firdiana W.H
D3 – Kebidanan
Bagian Administrasi
7
Endang Friyanti
Bagian Keuangan
8
Mega
Paramedis
9
Heri Agung
SMA
Bagian Keamanan & Kebersihan
B. Perencanaan Kebutuhan 1. Perencanaan Sumber Daya Manusia adalah proses analisis dan identifikasi yang dilakukan organisasi terhadap kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga organisasi tersebut dapat menentukan langkah yang harus diambil guna mencapai tujuannya 2. Pengadaan adalah upaya proses untuk memperoleh jumlah dan jenis tenaga kerja yang tepat dan memenuhi syarat dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan guna mencapai tujuan organisasi 3. Seleksi adalah suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi pegawai 4. Analisa beban kerja adalah upaya menghitung beban kerja pada satuan kerja dengan cara menjumlah semua beban kerja dan selanjutnya membagi dengan kapasitas kerja perorangan persatuan waktu
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] 5. Analisa beban kerja adalah metode yang digunakan untuk menentukan jumlah waktu, usaha dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2012) POLA KETENAGAAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT N O
JENIS TENAGA
PERSYARATAN KOMPETENSI
JML YG DIB UT UH KA N
JML YG TE RSE DIA
1
Pimpinan Klinik
Dokter Pelayanan klinis Manajeme n kesehatan Pengelolaa n klinik
1
1
KEB UT UH AN PE NA MB AH AN 0
2
Dokter Umum
2
2
3
Dokter Gigi
Dokter Kegawatda ruratan medik gigi Konservasi gigi
1
1
Dokter ATCLS ACLS Diklat teknis fungsional dokter
KOMPETENSI YG DIMILIKI
Dokter
0
Dokter
0
Dokter
KESENJANG AN KOMPETE NSI
RENCANA PENGEMB ANGAN
KETR
Belum mengik uti diklat manaje men kesehat an Belum mengik uti diklat pengelo laan klinik Belum mengik uti diklat ATCLS, ACLS & diklat teknis fungsio nal
Meng usulk an diklat manaj emen keseh atan & penge lolaan klinik
2020
2020
Belum mengik uti diklat kegawa tdarurat an medik
Meng usulk an ikut diklat ATCL S, ACLS & diklat teknis fungsi onal Meng usulk anme ngikut i diklat kega watda
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] Bedah mulut sederhana Diklat teknis fungsional dokter gigi
4
5
Perawat Umum
Perawat Gigi
D3 Keperawat an PPGD Diklat teknis fungsional keperawat an
D3 Keperawat an Gigi Diklat teknis fungsional keperawat an gigi
gigi, konserv asi gigi, bedah mulut sederha na & diklat teknis fungsio nal gigi
2
1
1
0
1
1
D3 Kepera watan
D3 Kepera watan gigi
Belum mengik uti diklat PPGD & diklat teknis fungsio nal kepera watan
Belum mengik uti diklat teknis fungsio nal kepera watan gigi
rurata n medik gigi, konse rvasi gigi, bedah mulut seder hana & diklat teknis fungsi onal gigi Meng usulk an pena mbah an tenag a peraw at Meng usulk an diklat PPGD dan diklat teknis fungsi onal keper awata n Meng usulk an penga daan tenag a peraw at gigi Meng usulk an untuk
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] mengi kuti diklat teknis fungsi onal keper awata n gigi
C. Pengadaan Sumber Daya Mnusia merupakan aset utama organisasi yang menjadi perencana dan pelaku dari setiap aktivitas organisasi. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam suatu organisasi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan supaya efektif dan efisien dalam menunjang tercapainya tujuan. Pengadaan sumber daya manusia atau pegawai merupakan langkah pertama dan yang mencerminkan berhasil atau tidaknya suatu instansi untuk mencapai tujuannya. Pengadaan sumber daya manusia atau pegawai diklinik pratama raja sehat melalui papan pengumuman klinik, sosial media maupun rekomendasi dari pegawai klinik. D. Pemberdayaan Dan Penempatan Pemberdayaan adalah suatu proses membantu orang lain untuk mengambil keputusan atau membuat tindakan untuk diri mereka atau organisasi sesuai kemampuan mereka dalam segala faktor untuk mempengaruhi hasil kerja. Berdasarkan hakekat pemberdayaan, sesungguhnya pemberdayaan sangat berhubungan dengan pengembangan diri manusia yang mana manusia tersebut telah menjadi sumber daya manusia pada sebuah organisasi. Penempatan berarti mengalokasikan para pegawai baru dan lama pada posisis kerja tertentu. Penempatan pegawai ditetapkan rekomendasi hasil orientasi pegawai yang diwujudkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai. Pegawai dapat berubah jika ada peninjauan ulang strukur organisasi.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB III PENGEMBANGAN DAN POLA PIKIR A. Pola pikir Pegawai berhak mengikuti pelatihan, seminar dan motivasi pengembangan diri. B. Mutasi dan Rotasi Jika terjadi perubahan pegawai, perubahan struktur organisasi, tinjauan indikator perilaku dilakukan tiga bulan sekali dan hasilnya menjadi pertimbangan untuk melakukan peninjauan ulang struktur organisasi. Sesuai surat keputusan nomor : SK.017/RS/III/19 tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis.
INDIKATOR KLINIS NO
UNIT / BAGIAN
1
Unit Gawat Darurat
KRITERIA
Input
INDIKATOR
a
b Proses
c d
2
Output
e
Outcome
f
Pelayanan Rawat
Input
a
Jalan
Proses
b
c Output
d
Pemberi pelayanan kegawatdaruratan bersertifikat (ATLS, BTLS, ACLS, PPGD, GELS) yang masih berlaku Ketersediaan tim penanggulangan bencana Jam buka pelayanan gawat darurat 24 jam Waktu tanggap pelayanan tenaga medis di unit gawat darurat ≤ 5 menit sejak pasien datang Ketepatan pelaksanaan triase Kepuasan pelanggan Ketersediaan dokter sesuai Permenkes no. 75 / 2014 Jam buka pelayanan Senin s/d Jumat : pagi jam 08.00 - 11.00 WIB sore jam 16.00 - 20.00 WIB Sabtu tutup Waktu tunggu rawat jalan ≤ 45 menit Peresepan obat sesuai formularium
NILAI
100%
100% 100% 100%
≥ 85% ≥ 75% 100% 100%
100% 100%
CAPAIAN
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected]
3
4
Pelayanan Rekam Medis
Pengelolaan Limbah
Outcome
e
Input
a
Proses
b
Output
c
Outcome
d
Input
a
c
Kepuasan pelanggan Adanya penanggung jawab pengelola limbah Adanya MoU tentang penanganan limbah Ketersediaan fasilitas pengumpulan limbah padat
d
Ketersediaan fasilitas pengumpulan limbah cair
b Proses
e
5
6
Pencegahan dan Pengendalian infeksi
Pelayanan Farmasi
Output
f
Outcome
g
Input
a
Proses
b
Output
c
Outcome
d
Input
a b
Proses
Kepuasan pelanggan Pemberi pelayanan rekam medis sesuai Permenkes no. 75 / 2014 Waktu penyediaan rekam medis rawat jalan Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan
c
Pengambilan limbah tiap bulan oleh pihak ketiga Limbah tertangani dengan baik dan sesuai perundangan Petugas / karyawan bertugas dengan nyaman Ketersediaan APD di setiap bagian pelayanan klinis Penggunaan APD saat pelaksanaan tugas
Pencatatan infeksi nosokomial Tidak ada penyebaran infeksi dari dan ke pasien selama pelayanan Pemberi pelayanan farmasi sesuai Permenkes no. 75 / 2014 Fasilitas dan pelayanan farmasi Waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit
≥ 75% 100%
≤ 10 menit 100% ≥ 75% 100% 100% Sesuai Perundangan Sesuai Perundangan 100% 100% 100% ≥ 60% 100%
≥ 70% ≥ 70%
100% 100% 90%
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected]
d e Output Outcome
f g
Waktu tunggu pelayanan obat racikan (pulv) ≤ 60 menit Penulisan resep sesuai formularium Tida ada kesalahan pemberian obat Kepuasan pelanggan
90% 100% 100% ≥ 75%
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB IV PENILAIAN KINERJA, PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN A. Disiplin Kedisiplinan pegawai diklinik pratama Raja Sehat tentang aturan : 1. Seragam jilbab setiap hari ganti a) Senin memakai kuning b) Selasa memakai hijau tosca c) Rabu memakai coklat d) Kamis memakai biru dongker e) Jumat memakai pink f) Sabtu memakai merah 2. Masuk kerja tepat waktu 3. Wajib finger print 4. Wajib membuat laporan kerja dilakukan 2 minggu sekali dan disampaikan pada saat rapat B. Hak dan Kewajiban 1. Hak Pegawai Hak-hak pegawai adalah sesuatu yang diterima oleh pegawai dengan persyaratanpersyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain : a. Gaji a) Gaji b) Perhitungan masa kerja c) Kenaikan gaji pokok d) Tunjangan b. Daftar Penilaian Kerja c. Cuti d. Tunjangan cacat dan uang duka e. Kesejahteraan 2. Kewajiban Pegawai Kewajiban pegawai adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap pegawai berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban pegawai tersebut dapat dirinci sebagai berikut : a. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan Kewajiaban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing pegawai b. Kewajiban menurut peraturan disiplin pegawai c. Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected]
C. Penilaian Kinerja Penilaian Kinerja pegawai sesuai Nomor:SK.013/RS/III/19 tentang penilaian kinerja klinik pratama raja sehat. PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT 1. Penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasi kerja / capaian pelayanan klinik. 2. Ruang lingkup penilaian kinerja klinik meliputi : pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen klinik dan standar pelayanan minimal. 3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan klinik terdiri dari pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan gigi. 4. Kegiatan manajemen klinik terdiri dari : a. Manajemen operasional klinik (pendaftaran, RM, SID, SKK) b. Manajemen alat (dan obat jika ada) c. Manajemen keuangan d. Manajemen ketenagaan 5. Standar pelayanan minimal meliputi : a. Cakupan kunjungan pasien umum b. Cakupan pelayanan BPJS 6. Indikator penilaian kinerja dikelompokkan menjadi : a. Kinerja baik : hasil capaian ≥ 86% b. Kinerja cukup : hasil capaian 76% – 85% c. Kinerja kurang : hasil capaian ≤75% 7. Indikator penilaian kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan umum : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 20 menit 3 Pelayanan SID, SKK, ≤ 15 menit Rujukan 4 Pemeriksaan ≤ 15 menit 8. Indikator kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 30 menit 3 Pemeriksaan ≤ 45 menit 9. Indikator kinerja pelaksanaan manajemen klinik (operasional, alat & obat, keuangan, ketenagaan) NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Laporan bulanan Ada 2 Catatan kegiatan harian Ada 3 Laporan kendala / Ada masalah 10. Indikator kinerja standar pelayanan NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Cakupan kunjungan pasien umum
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] 2
Cakupan angka kontak pasien BPJS Cakupan home visit
3 4 5
Cakupan kunjungan ibu hamil Cakupan konseling
6
Prolanis
≤ 10% peserta terdaftar ≥ 2% peserta terdaftar
≥ 6% peserta terdaftar ≥ 1% peserta terdaftar
D. Pembinaan Pembinaan dapat dilakukan melalui orientasi pegawai baru dan pengembangan motivasi diri. E. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SOP
KLINIK RAJA SEHAT 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Prosedur
No. Dokumen : 040.00.RS.IV.19 No. Revisi : 0 Tanggal : 1 Mei 2019 Efektif Halaman : 1
dr. Fahmi Nur Zaman
Pimpinan Klinik Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kegiatan untuk mencegah kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat merugikan petugas dan pasien atau kerugian terhadap proses dilingkungan kerja. 1. Melindungi petugas dari bahaya dan penularan penyakit selama melakukan pekerjaan. 2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja tersebut. SK Pimpinan Klinik Nomor : SK.019/RS/III/19 tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja 1. Petugas mencuci tangan sebelum dan sesudah tindakan 2. Petugas menggunakan pelindung diri (sarung tangan dan masker) selama bekerja 3. Petugas mencuci alat-alat setelah digunakan, baik steril maupun non steril
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] 4. Petugas tidak makan dan minum di ruang pelayanan 5. Petugas menyediakan tempat sampah di ruang pelayanan 6. Petugas memperhatikan aspek kehati-hatian dan ketelitian selama bekerja 7. Petugas membersihkan kembali meja dan peralatan setelah bekerja 5. Referensi 6. Unit terkait
Semua petugas
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB V KEPEMIMPINAN DAN TATA ORGANISASI A. Kepemimpinan Pemimpin adalah seorang yang memiliki keterampilan untuk mempengaruhi atau menggerakkan perilaku orang lain mampu bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. B. Struktur Dan Tata Organisasi
C. Uraian Jabatan
D. Data Kepegawaian Data kepegawaian disimpan dalam satu file diruang arsip. Jabatan
Nama Pegawai
Direktur/Pemillik
Fariq Fatah Royan O.W
Wakil Direktur
Ningrum Liana
Pimpinan Klinik
dr. Fahmi Nur Zaman
PJ Mutu
Nurul Hidayati, S.Farm., Apt
PJ Audit Internal
Siti Qomariyah, S.Kep., Ns dr. Ayu Winarsih
UKP
dr. Fahmi Nur Zaman drg. Umi Megawati, Amd.Kep.
Manajemen Manajemen Umum
Nurul Aliyah, Amd.Keb. Nurul Aliyah, Amd.Keb. Hari Agung
Administrasi
Dita Novianti, Amd.Keb.
Keuangan
Endang Fitriyanti,Amd
Pengendali Dokumen
Dita Novianti, Amd.Keb.
Kepuasan Pelanggan
Nia Leni, Amd.Keb.
Keselamatan Pasien
Nurul Aliyah, Amd.Keb.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB VI PEMBERHENTIAN Pemberhentian pegawai terjadi ketika mengakhiri masa kontrak sesuai dengan surat perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh pegawai tersebut.
SURAT PERJANJIAN KERJA Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jabatan
:
H. Bambang Widada, ST
:
Direktur
Bertindak atas nama :
PT. South Guava Clinic
Alamat
Jl. Wolter Monginsidi No. 313 Semarang
:
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (pemberi kerja) 2. Nama
:
Jenis kelamin
:
Tempat, tgl lahir
:
Pendidikan terakhir
:
Alamat
:
No. KTP
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut : Pasal 1 Pihak pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai pegawai yang membantu pihak
pertama
di
Klinik
……………………………..
yang
beralamat
di
……………………………………………….. Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi pegawai pihak pertama. Pasal 2 Pihak kedua mendapatkan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 1 (satu) bulan yang digunakan sebagai masa orientasi.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] Pasal 3 Pihak kedua berkewajiban mengikuti seluruh proses orientasi pegawai baru dan berhak menerima gaji penuh sesuai kesepakatan dengn Pihak pertama sejak bulan pertama bekerja. Pasal 4 Setelah melalui masa orientasi, Pihak pertama wajib mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan pihak kedua sebagai pegawai tetap dan menetapkan bagian / unit penugasannya. Dan Pihak kedua wajib melaksanakan tugas, wewenang serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di klinik. Pasal 5 Pihak kedua berhak mendapat cuti sesuai peraturan klinik dan perundang-undangan yang berlaku serta tambahan gaji (bonus) sesuai peraturan klinik dan / atau kesepakatan dengan Pihak pertama. Pasal 6 Apabila Pihak pertama atau Pihak kedua mengakhiri perjanjian kerja ini sebelum masa kontrak berkahir (1 tahun), maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Ganti rugi tidak berlaku apabila putusnya hubungan kerja merupakan akibat kesalahan berat dari Pihak kedua. Pasal 7 Paling lambat satu bulan sebelum kontrak perjanjian kerja ini berkahir, Pihak pertama dan Pihak kedua akan duduk bersama guna membahas kelanjutan perjanjian kerja untuk setahun berikutnya. Pasal 8 Pihak pertama dan Pihak kedua bersedia menaati seluruh isi dari Surat Perjanjian Kerja ini. Pasal 9 Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini di kemudian hari akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk menghasilkan mufakat. Jika masih belum menemukan solusi terbaik, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri setempat.
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat. Setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela dan tanpa tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai. Demak, 10 April 2019 Mengetahui,
Penanggung Jawab Mutu
Dr. Fahmi Nur Zaman Pimpinan Klinik
Nurul Aliyah
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] BAB VII PEMBIAYAAN Untuk pembiayaan dikelola oleh keuangan dan dilaporkan oleh pimpinan klinik tiap harinya, dan bagian keuangan mengajukan pembiayaan operasional klinik kepada pemilik kllinik.
BAB VII PENUTUP