4 0 473 KB
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT MITRA SIAGA BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Asuhan keperawatan yang berkualitas dapat dicapai dengan adanya profesionalisme tenaga keperawatan. Dimana pelayanan keperawatan menjadi tolak ukur mutu pelayanan di suatu Rumah Sakit. Komite Keperawatan di Rumah sakit menjadi wadah utama untuk mengakomodasi dan menfasilitasi mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. SDM keperawatan yang berkualitas dan professional dalam memberikan asuhan mempunyai beberapa elemen yaitu : 1. Meningkatkan kesehatan pasien dalam waktu sesingkat mungkin 2. Menekankan pencegahan, penanganan dini dan pemulihan kesehatan 3. Memberikan asuhan keperawatan yg cepat, tepat dan beretika 4. Mampu memberikan pemahamam kepada pasien untuk bekerjasama dan berpartisipasi dalam membuat keputusan rencana dan proses asuhan yang akan diberikan kepadanya 5. Secara
continue
memberikan
asuhan
secara
professional
dan
mendokumentasikan tindakan keperawatan sebagai tanggung tawab dan tanggung gugat
B. TUJUAN 1. Menjadi acuan dalam setiap pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal 2. Mewujudkan profesionalisme pelayanan keperawatan dan bidan 3. Meningkatkan mutu SDM Keprawatan dan Bidan
Komite Keperawatan
1|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT MITRA SIAGA TEGAL
A. Sejarah Rumah Sakit Pada tanggal 22 Oktober tahun 2005 Rumah Sakit Mitra Siaga mulai berdiri dibawah PT. TEXIN PERMATA HUSADA.
Sebelumnya RS mitra
Siaga adalah RS BUMN dibawah PT. INSAN TEXIN ( Industri Sandang Textil Indonesia) yang terletak di jalan Pala Raya nomer 54, kelurahan Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal. Dengan gedung yang dibangun pada jaman Belanda, tenaga dokter yang sangat terbatas dan saran prasarana yang sangat sederhana, sekarang RS Mitra Siaga telah dibangun menjadi gedung berlantai 3 dengan dilengkapi dokter dokter spesialis yang sangat berpengalaman dan dilengkapi peralatan yang sangat modern. Menurut
geografi
Rumah
Sakit
Mitra
Siaga
letaknya
sangat
strategis,berdiri di Kabupaten tegal bagian barat, tepatnya 50 meter sebelah selatan jalan pantai utara jawa, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat, baik menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Rumah Sakit Mitra Siaga menjadi Rumah Sakit pilihan dan tujuan utama bagi masyarakat khususnya kecamatan kramat, Tarub, Suradadi,Warurejo, Tegal Timur, dan Kec Talang. Rumah Sakit Mitra Siaga memiliki fasilityas parker yang cukup luas, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4. Kapasitas cakupannya 100 kendaraan roda 2/motor, dan 40 kendaraan roda 4/mobil. Serta memiliki fasilitas temoat ibadah, yaitu masjid yang terletak di halaman sebelah selatan Rumah Sakit. Untuk ketersediaan utilitas public. RS Mitra Siaga menyediaskan fasilitas asir bersih dari air tanah dan PAM, sarana listrik menggunakan PLN dengan jumlah 1000 KVA. Sementara untuk pengelolaan kesehatan lingkungan dilengkapi dengan persyaratan dampak lingkungan, antara lain studi kelayakan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh rumah sakit terhadap lingkungan sekitarnya yaitu berupa implementasi upaya pengelolaan limbah UKL dan upaya pemanyauan lingkungan atau UPL, yang selanjutnya dilaporkan setiap 6 bulan, fasilitas pengelolaan limbah padat infeksius, limbah cair ( Intalasi pengelolaan air limbah), pengelolaan limbah cair logam dan radioaktif, dikelola oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera.
Komite Keperawatan
2|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Rumah Sakit Mitra Siaga juga menjalani uji kebisingan dan asap dan dinyatakan bahwa bebas dari kebisisngan dan asap, sehingga dapat menfasilitasi kebutuhan pasien akan udara bersih dan lingkungan tenang. Rumah Sakit Mitra Siaga terdiri dari 3 lantai yaitu : 1. Lantai 1 Terdiri dari : IGD, Poliklinik, Ruang Haemodialise, Ruang laboratorium, Instalasi Rekam Medik, Ruang informasi, Laundry, Instalasi Gizi, Instalasi Farmasi, PONEK, Ruang Fisioterapi, Instalasi Pemulasaraan jenazah, Ruang Kasir, ruang flamboyant ( jiwa ), Instalasi Radiologi, IBS, ICU, Ruang pengendali asuransi. 2. Lantai 2 Terdiri dari : Ruang rawat inap, Suite room Anggrek A, VVIP/ VIP Gardenia, ruang rawat Kenanga dan ruang mawar, Ruang Direktur RS, Ruang WaDir 1, 2 dan 3, Ruang perkantoran, ruang anyelir, Ruang direksi, ruang komite Medik, Ruang Komite Keperawatan, ruang Manager keperawatan, Ruang Akreditasi, Ruang logistic rumah tangga, Auditorium. 3. Lantai 3 terdiri dari : Ruang Tulip, Ruang Bougenvile, Ruang adenium, Suite room Anggrek B Terkait dengan prasarana Rumah Sakit, RS Mitra Siaga belum mempunyai analisis dan penerapan pencegah bahaya kebakaran,untuk system proteksi pasif. Sementara untuk system proteksi aktif , Rumah Sakit Mitra Siaga menggunakan APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN). Informasi lain adalah system kelistrikan k belum dilengkapi UPS ( Unninterraptable Power Supply ), system gas medis tersedia di IGD,IBS, ICU, ruang Anggrek, Gardenia, Kenanga, Tulip, dan Bougenvile.Sudah memiliki fasilitas Lift. B. Peralatan Kesehatan Peralatan medis yang tersedia di RS Mitra Siaga diantaranya, USG 4 dimensi, patient monitor, defribilator, Nebulizer, suction pump, sterilisator, ventilator, Tens, SWD, analisa kimia darah, analisa hematologi, mesin X ray, microscop, incubator,laparascopoy,incubator, C ARM , DC SHOCK dan peralatan standar lainnya.
Komite Keperawatan
3|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
C. Produk Pelayanan Rs Mitra Siaga Produk pelayanan kesehatan di RS Mitra Siaga saat ini adalah : 1. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Siaga melayani pasien selama 24 jam. Pelayanan gawat darurat, didukung oleh tenaga medis dengan sertifikat ATCLS, serta tenaga perawat yang bersertifikat BTCLS dengan 2 area tindakan terpisah dengan emergency surgery dan emergency non surgery dengan jumlah tempat tidur 6 tempat tidur. 2. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan RS Mitra Siaga ada 16 jenis pelayanan, rawat jalan yang dibuka untuk umum dan asuransi. Pelayanan kunjungan rawat jalan dibuka mulai pukul 07 s/d pukul 18. Adapun pelayanan rawat jalan terdiri dari : a. Poliklinik umum b. Poliklinik Gigi dan mulut c. Poliklinik spesialis meliputi : Bedah umum Orthopaedi Urology Anak Paru2 Jiwa Kulit dan kelamin Syaraf Bedah syaraf Penyakit Dalam THT Obsgyn Mata Jantung dan Pembuluh darah
Komite Keperawatan
4|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
3. Pelayanan Rawat inap Pelayanan rawat jalan terdiri dari 121 tempat tidur, VVIP 6 tempat tidur, VIP 12 tempat tidur, ruang kenanga 23 tempat tidur, mawar 33 tempat tidur, anyelir 16, VK 3 tempat tridur, ruang observasi 2, ruang gynecology 1, ruang bayi 2, ruang flamboyan 23 tempat tidur.\ 4. Pelayanan Intensiv Ruang
perawatan
yang
memberikan
pelayanan
rawat
inap
yang
membutuhkan penanganan medis secara intensive, dengan jumlah tempat tidur 7 tempat tidur. Dengan dilengkapi staff keperawatan yang terlatih dan bersertifikasi ICU, dan peralatan yang sangat memadai, seperti, monitor bedside, ventilator dan lain lain. 5. Pelayanan kamar bersalin ( VK ) Pelayanan dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan dan bidan yang berpengalaman dengan dilengkapi peralatan untuk menolong persalinan, dengan jumlah tempat tidur 3 tempat tidur, dan dilengkapi 1 tempat tidur untuk ruang observasi. 6. Pelayanan Instalasi Bedah Central ( IBS ) Pelayanan IBS melayani semua kasus pembedahan, dengan dokter dokter spesialis berpengalaman, seperti bedah umum, orthopaedi , urologi, mata, THT, OBSGYN, Kulit dan Kelamin, juga dilengkapi 3 kamar operasi, ruang pulih sadar/recovery, dan staff perawat bedah yang berpengalaman dan bersertifikat BSCORN. 7. Unit Fisioterapi Unit Fisioterapi terdiri dari 2, tempat tidur dan dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas yang baik, dengan 3 staff tenaga fisioterapi. 8. Instalasi Haemodialise ( HD ) Melayani pasien pasien dengan kasus tertentu yang perlu penanganan dengan haemodialise. Terdiri dari 7 tempat tidur dan 7 staff perawat yang sudah terlatih dan bersertifikat HD.
Komite Keperawatan
5|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
9. Pelayanan Medical Check Up ( MCU ) Pelayanan MCU ditujukan untuk pasien yang ingin mengetahui kondisi kesehatannya secara keseluruhan,juga bagi calon pegawai terdiri dari pemeriksaan fisik, hematologi lengkap,fungsi ginjal, fungsi hati, kimia darah, radiologi, EKG, Echograph, treadmild, USG 4 dimensi. 10. Intalasi Laboratorium Pelayanan instalasi laboratorium dibuka 24 jam untuk mendukung penegakkan diagnose medis terhadap kasus tertententu sesuai indikasi. Dengan dilengkapi staff ATLM ( Ahli tenaga laboratorium medis ) yang berpengalaman dan peralatan yang modern. 11. Instalasi radiologi Pelayanan radiologi dibuka 24 jam, untuk mendukung penegakkan diagnose medis, terhadap kasus tertentu sesuai indikasi. Pelayanan radiologi sudah dilengkapi foto X ray, CT Scan, dan USG 4 dimensi.
Komite Keperawatan
6|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
BAB III VISI, MISI, MOTTO RUMAH SAKIT MITRA SIAGA
A. VISI Sebagai rumah sakit dengan pelayanan prima, pusat rujukan kegawat daruratan dan pilihan utama masyarakat tegal dan sekitarnya. B. MISI 1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, memuaskan dan terjangkau masyarakat. 2. Terwujudnya pelayanankesehatan yang mudah, cepat dan tepat 3. Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkelanjutan 4. Menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan seauai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Melakukan tata kelola sumber daya rumah sakit secara efektif, efisien dan berkesinambungan. 6. Menciptakan hubungan kemitraan yang baik dengan pihak luar, baik professional medis,maupun bidang kemasyarakatan. C. MOTTO Melayani dengan ketulusan hati
Komite Keperawatan
7|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT MITRA SIAGA TEGAL Rumah Sakit Mitra Siaga dipimpin oleh seorang direktur dengan pendidikan dokter, dan Magister Management. Dibantu oleh 3 orang wakil direktur : 1.
2.
Wadir I
: Wadir pelayanan dipimpin oleh seorang dokter.
Membawahi
: Manager pelayanan medis, Manager Keperawatan dan Manager
Wadir II
penunjang medis dan non medis. : Wadir keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh deorsng sarjana ekonomi.
3.
Membawahi
: Manager Keuangan dan Akuntansi, Manager Admin Umum dan
Wadir III
Rumah Tangga. : Wadir Pemasaran, Akreditasi, Humas dan IT.
Membawahi
: Manager Akreditasi
dan Hukum. Manager Pemasaran, dan
Manager HUMAS dan IT.
Dari sekian Manager yang ada masing masing membawahi asisten manager dibidang nya, sesuai dengan fungsi dan bidangnya . Adapun struktur organisasi Rumah Sakit Mitra Siaga adalah sebagai berikut ;
Komite Keperawatan
8|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Komite Keperawatan
9|RSMS
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Gambar 1. Struktur Organisasi Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal
KETERANGAN : Warna ungu
: Pemilik
Warna abu-abu
: Level jabatan Koordinator
Warna Hijau
: Level Jabatan Diektur
Warna putih
: Level jabatan staf
Warna orange
; Level Jabtan Manager
Warna coklat
: Rekanan eksternal
Warna kuning
: Level Jabatan Asisten Manager
Komite Keperawatan
10 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA A. Pengertian Komite Keperawatan merupakan wadah non structural yang berkembang dari struktur organisasi formal Rumah Sakit, yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu profesionalisme tenaga keperawatan dan bidan. Dimana Komite Keperawatan juga merupakan tempat untuk menyelesaiakan masalah2 keperawatan baik secara individu maupun kelompok. Juga sebagai tempat untuk memberikan pendampingan dan advokasi bagi staff perawat dan bidan. B. Struktur Organisasi Komite Keperawatan Struktur organisasi Komite Keperawatan sekurang kurangnya terdiri dari : 1. Ketua Komite Keperawatan 2. Sekertaris Komite Keperawatan 3. Sub komite
Komite Keperawatan
11 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT MITRA SIAGA TEGAL
DIREKTUR dr. WAHYU HERU TRIYONO, M.Kes
KETUA KOMITE KEPERAWATAN RATNA WIJAYANTI, AMK
SEKRETARIS PURWANI ISTIYAWATI, AMK
SUB. KOMITE KREDENSIAL
SUB. KOMITE MUTU PROFESI
SUB. KOMITE ETIK & DISIPLIN PROFESI
Wahyuning Noviati Hidayah, AMK
Tri Susriyati, AMK
Agus Subiyanto, AMK
Ditetapkan di : Tegal Pada Tanggal : 22 Maret 2016 RUMAH SAKIT MITRA SIAGA Direktur,
Komite Keperawatan
12 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
C. Uraian Tugas Komite Keperawatan 1. Ketua
Komite
Keperawatan
mempunyai
fungsi
meningkatkan
profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Siaga dengan cara : -
Melakukan kredensial
bagi seluruh tenga keperawatan dan bidan di
Rumah Sakit -
Memelihara mutu profesi keperawatan dan bidan
-
Menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi perawat dan bidan.
2. Dalam melaksanakan fungsi kredensial, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : -
Menyusun daftar kewenangan klinis
-
Melakukan verifikasi persyaratan kredensial
-
Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga keperawatan
-
Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis
-
Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang sudah ditentukan
-
Melaporkan
seluruh
Keperawatan, untuk
proses
kredensial
kepada
Ketua
Komite
selanjutnya di teruskan kepada Direktur Rumah
Sakit Mitra Siaga. 3. Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : -
Menyususn data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area prakteknya
-
Merekomendasikan
perencanaan
pengembangan
professional
berkelanjutan tenaga keperawatan. -
Melakukan audit Keperawatan dan kebidanan
-
Menfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
4. Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etrika profesi tenaga keperawatan, komite keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : -
Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan
-
Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan
-
Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis
-
Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan
Komite Keperawatan
13 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
-
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan
5. Dalam melaksanankan tugas dan fungsinya komite keperawatan berwenang : -
Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis
-
Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis
-
Memberikan rekomendasi penolakan kewenagan klinis tertentu
-
Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis yang berupa surat penugasan klinis
-
Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan
-
Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan
-
Memberikan rekomendasi pendampingam dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
D. Uraian Tugas Sub Komite Keperawatan 1. Sub Komite Kredensial Proses
Kredensial
menjamin
tenaga
keperawatan
kompeten
dalam
memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai standar profesi. Poses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi, evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga
keperawatan.
Berdasarkan
hasil
proses
kredensial,
komite
keperawatan merekomendasikan kepada direktur Rumah Sakit untuk menetapkan surat penugasan klinis. Penugasan klinis tersebut berupa daftar kewenangan klinis yang diberikan direktur Rumah Sakit kepda staff keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan dan kebidadan di lingkungan rumah sakit. a. Tujuan 1) Memberi kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan 2) Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas 3) Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan 2. Tugas
Komite Keperawatan
14 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
a. Menyususn daftar rincian kewenangan klinis b. Menyususn buku putih ( white paper ) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh komite keperawatan dengan melibatkan mitra bestari/manager keperawatan. c. Menerima verifikasi persyaratan kredensial dari bagian SDM meliputi : 1. ijasah 2. STR 3. Sertifikasi kompetensi 4. LOGBOOK yang berisi catatan kompetensi kinerja 5. Surat pernyataan telah mengikuti program orientasi Rumah Sakit di unit tertentu bagi tenaga keperawatan. 6. Hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan d. Merekomendasikan tahapan proses kredensial 1. Perawat/bidan mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada direktur Rumah sakit melalui ketua komite keperawatan 2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite kredensial melakukan proses kredensial 3. Sub komite membentuk panitia adhock untuk melakuka review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : portopolio, assesment kompetensi 4. Sub komite memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan. e. Merekomendasiakn pemulihan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan f. Melakukan kredensial ulang secara bertahap sesuai waktu yamg ditetapkan g. Sub komite membuat laporan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktur rumah sakit
Komite Keperawatan
15 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
3. Kewenangan Sub komite kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasirincian kewenangan klinis untuk mem peroleh SPKK 4. Mekanisme Kerja Untuk melaksanakan tugas sub komite kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut : a. Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi sesuai area praktek yang ditetapkan oleh rumah sakit b. Menyusun kewenangan klinis sesuai dengan criteria sesuai dengan persyaratan kredensial yang dimaksud c. Melakukan assesmen kewenangan klinis dengan berbagai metode yang disepakati d. Memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh penugasan klinis dari direktur rumsh Sakit e. Memberikan rekomendasi kewenangan klinis untuk memperoleh kewenangan klinis kepada ketua komite keperawatan dengan cara : 1. Staff keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada direktur melalui ketua komite keperawatan 2. Ketua komite keperawatan secara lisan menugaskan sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial 3. Sub komite keperawatan melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: potopolio, assesment kompetensi 4. Sub komite memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rapat untuk menentukan kewenangan klinis bagi setiap staff keperawatan f. Melaksananakan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinis g. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan
II. Sub Komite Mutu Profesi
Komite Keperawatan
16 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan melalui program pengembangan professional berkejanjutan yang disusun secara sistimatis, terarah dan terpola/terstruktur. Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi,perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil hasil penelitian terbaru. Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan di rumah sakit yang masih rendah,disebabkan karena beberapa hal antara lain : kemauan belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja yang berat sehingga tidak memiliki waktu, fasilitas fasilitas yang terbatas, belum berkembangnya sistim pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan. Berbagai cara dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain, audit, diskusi, refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/symposium serta pelatihan baik dilakukan di dalam rumah sakit maupun luar rumah sakit. Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan. Yang akan meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap tenaga keperawatan dan kebidanan. 1. Tujuan Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi kepada keselamatan pasien sesuai kewenangannya. 2. Tugas Tugas sub komite mutu profesi adalah : a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktek b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan professional berkelanjutan tenaga keperawatan c. Melakukan audit asuhan keperawatan dan kebidanan d. Menfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan
Komite Keperawatan
17 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
3. Kewenangan Sub komite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjtutan, serta pendampingan 4. Mekanisme kerja Dalam melaksanakan tugas sub komite mutu profesi mekanismenya adalah sebagai berikut : a. Berkoordinasi dengan manager keperawatan untuk memperoleh data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area prakteknya berdasarkan jenjang karier. b. Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data sub komite kredensial sesuai standar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan standar profesi. Hal tersebut menjadi dasar perencanaan pengembangan professional berkelanjutan ( CPD ) c. Merekomendasikan perencanaan CPD kepada unut yang berwenang d. Koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatana dalam melakukan pendampingan sesuai kewenangannya. e. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara : 1. Pemilihan topic yang akan diaudit 2. Penetapan standar dan criteria 3. Penetapan jumlah kasus/sampel yang akan di audit 4. Membandingkan standar/criteria dengan pelaksanaan pelayanan 5. Melakukan analia kasus yang tidak sesuai standar dan criteria 6. Menerapkan perbaikan 7. Rencana reaudit f. Menyususn rencana kegiatanj sub komite untuk disampaikan kepada ketua komite keperawatan
Komite Keperawatan
18 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
III. SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI Setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan harus menerapkan etika profesi profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai nilai etik dalam kehidupan profesi. Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan swbagai landasan dalam memberikan pelayanan ygang manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip caring merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, dsiplin profesi perawat dan bidan hamper selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat. Beberapa factor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan kewenangan klinis, menghadapi pasien gawat kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi kepada bisnis Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat pendidikan, belum merupakan hal yang penting untuk dipelajari dan dimplementasikan dalam praktik. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi, sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberilak benar benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan. 1. Tujauan Sub komite etik dan disiplin profesi bertujuan : a. Agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. b. Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak professional c. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Komite Keperawatan
19 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
2. Tugas a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan c. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan d. Merekomendasikan penyelesaian masalah masalah pelanggaran disiplin dan masalah masalah etik dalam dalam kehidupan profesi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan. e. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis/surtat penugasan klinis f. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan 3. Kewenangan Sub komite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usulan rekomendasi pencabutan kewenangan klinis tertentu, memberikan rekomendasi perubahan /modifikasi rincian kewenangan klinis serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. 4. Mekanisme kerja a. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan : - Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit - Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi b. Membuat keputusan pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakikan dengan melibatkan komite medic c. Melakukan tindak lanjut keputusan berupa : - Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di rumah sakit melaui ketua komite - Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur medis dan manager keperawatan melalui ketua komite keperawatan
Komite Keperawatan
20 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
- Rekomendasi pencabutan kewenangan klinis diusulkan kepada ketua komiye keperawatan untuk diteruskan kepada direktur rumah sakit d. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan meliputi : - Pembinann ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktek keperawatan dan kebidanan sehari hari - Menyususn program pembinaan mencakup jadwal materi/topic dan metode serta evaluasi - Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, symposium diskusi refleksi kasus dan lain lain disesuaikan dengan linhkup pembinaan dan sumber yang tersedia e. Menyususn laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada ketua komite keperawatan
BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja keanggotaan komite keperawatan yang ada di rumah sakit Mitra Siaga adalah : 1. Semua pelayanan keperawatan dilakukan oleh setiap staff keperawatan di rumah sakit berdasarkan surat penugasan klinis darri direktur rumah sakit Mitra Siaga 2. Dalam keadaan kegawat daruratan staff keperawatan dapat diberikan penugasan klinis untuk melakukan asuhan keperawatan diluar kewenangan klinis yang dimiliki, sepanjang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukannya
Komite Keperawatan
21 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
3. Dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun dengan staff keperawatan fungsional lain atau instansi lain yang terkait 4. Untuk menangani pelayanan keperawatan tertentu direktur rumah sakit Mitra Siaga dapat membentuk panitia atau kelompok kerja
Komite Keperawatan
22 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
BAB VII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI KOMITE KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT MITRA SIAGA
No 1
Nama jabatan
Kualifikasi Sertifikat Komite
Ketua komite
Formal DIII
keperawatan
Keperawatan
Pengalaman kerja 14 tahun
Keperawatan Mampu Pembimbing
mengembangkan
Klinik
pelayanan
Keperawatan
keperawatan Mempunyai semangat profesionalisme
2
Sub Komite
DIII
Kredensial
Keperawatan
Komite
Reputasi baik 14 tahun
Keperawatan Mempunyai Pembimbing
semangat
klinik
profesionalisme
keperawatan Reputasi baik
3
Sub Komite
DIII
Mutu Profesi
Keperawatan
Komite Keperawatan
Keperawatan
Komite Keperawatan
14 tahun Mempunyai
Pembimbing
semangat
Klinik
profesionalisme
23 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
keperawatan 4
Sub
Komite
Etik
dan
DIII
Komite
Keperawatan
Reputasi baik 14 tahun
Keperawatan
Disiplin Profesi
Mempunyai Pembimbing
semangat
klinikKeperawata
profesionalisme
n Reputasi baik
BAB VIII KEGIATAN ORIENTASI
Orientasi merupakan kegiatan pengenalan mengenai komite keperawatan di rumah sakit yang meliputi tentang penyelenggaraan komite keperawatan, susunan organisasi, tata kerja serta prosedur tetap di komite keperawatan. Kegiatan orientasi tentang komite keperawatan : 1. Sasaran orientasi komite keperawatan a. Calon tenaga keperawatan di Rumah Sakit Mitra Siaga b. Tenaga Keperawatan kontrak khusus,di rumah sakit Mitra Siaga 2. Tanggung Jawab a. Direktur Rumah Sakit Mitra Siaga bertanggung jawab untuk mwnyediakan sarana, prasarana bagi program orientasi b. Ketua Komite Keperawatan bertanggung jawab untuk membuat tentang usulan tentang materi, waktu pelaksanaan, metode dan biaya yang berhubungan dengan program orientasi 3. Tujuan a. Agar calon tenaga keperawatan di rumah sakit mengetahui dan memahami visi, misi dan moto Rumah Sakit Mitra Siaga
Komite Keperawatan
24 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
b. Mengetahui struktur organisasi dan tata kerja di Komite Keperawatan c. Mengetahui dan memahami prosedur kerja komite keperawatan 4. Metode a. Ceramah dan Tanya jawab b. Melihat langsung pelaksanaan kegiatan komite keperawatan 5. Waktu Waktu kegiatan orientasi disesuaikan dengan jadwal orientasi bagi pegwai baru di Rumah Sakit dan jadwal tenaga praktek atau magang di rumah sakit. 6. Alokasi Biaya Biaya disesuaikan dan dibebankan pada anggaran rumah sakit Mitra Siaga dan direncananakan dalam RAB Rumah Sakit Mitra Siaga
BAB IX PERTEMUAN KEANGGOTAAN KOMITE KEPERAWATAN
Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri daribeberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan dan memecahkan suatu masalah tertentu . Tujuan Umum : Membantu terselenggaranya program kerja komite keperawatan yang ada di rumah sakit Mitra Siaga. Tujuan Khusus : 1. Dapat menggali segala permasalahan yang terkait dengan program kerja komite keperawatan 2. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan program kerja komite keperawatan guns peningkstsn mutu pelayanan rumah sakit.
Komite Keperawatan
25 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Penyelenggaraan Rapat : 1. Rapat komite keperawatan adalah rapat yang diselenggarakan oleh komite keperawatan untuk membahas hal hal yang berhubungan dengan keprofesian tenaga keperawatan sesuai tugas dan kewajibannya 2. Rapat komite keperawatan nterdiri dari rapat rutin, rapat dengan direktur medis dan manager keperawatan, dan rapat khusus 3. Peserta rapat komite keperawatan selain anggota komite keperawatan, apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pihak lain yang terkait dengan angenda rapat, baik internal maupun external rumah sakit yang ditentukan oleh oleh komite keperawatan Jenis pertemuan/rapat di keanggotaan komite keperawatan : 1. Rapat rutin - Rapat rutin diselenggarakan terjadwal paling sedikit 1 kali dalam sebulan dengan interval dan waktu yang bervariasi, sesuai dengan kondisi ruangan masing masing dan bertempat di ruang komite keperawatan - Notulen rapat rutin disampaikan setiap penyelenggaraan rapat rutin berikutnya 2. Rapat Komite Keperawatan dengan Manager Pelayanan Medis dan Managar Keperawatan - Rapat dengan Manager pelayanan Medis dan Manager Keperawatan diselenggarakan terjadwal paling sedikit 1 kali dalam sebulan dengan interval dan waktu ytang bervariasi, sesuai dengan kesibukan pelayanan medis dan keperawatan dan bertempat di ruang komite keperawatan - Rapat bertujuan untuk menginternalisasikan kebijakan dan peraturan peraturan yang berhubungan dengan profesi dan pelayanan keperawatan, mendiskusikan berbagi masalah pelayanan keperawatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan serta menampung usulan tentang kebijakan pelayanan keperawatan. - Notulen rapat dengan Manager pelayanan mendis dan manager keperaswatan disampaikan pada setiap penyelenggaraan rapat dengan manager pelayanan madis dan manager keperawatan
Komite Keperawatan
26 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
3. Rapat Khusus Komite Keperawatan - Rapat khusus diselenggarakan atas permintaan yang ditanda tangani oleh palking sedikit 3 orang anggota komite keperawatan - Rapat khusus bertujuan untuk membahas maslah mendesak atau penting segera memerlukan penetapan atau keputusan Direktur Rumah Sakit - Undangan rapat khusus disampaikan oleh sekertaris komite keperawatan kepada peserta rapat melalui telepon sebelum rapat diselenggarakan
BAB X PELAPORAN
A. Monitoring Monitoring kegiatanmkomite keperawatan dilakukan oleh ketua komite B. Evaluasi
Komite Keperawatan
27 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
1. Evaluasi program kerja komite keperawatan dilakukan oleh ketua komite dengan frekuensi minimal setiap bulan 2. Analisa evaluasi program kerja komite keperawatan oleh komite keperawatan setiap 3 b ulan C. Laporan Prinsip pelap[oran mutu pelayanan keperawatan : 1. Laporan kegiatan komite keperawatan dilaporkan oleh komite keperawatan 2. Laporan dibuat sistematis, singkat, tepat waktu dan informative 3. Laporan dibuat dalam bentuk grafik atautabel ( bila perlu ) 4. Laporan dibaut bulanan, triwulan, semester, tahunan 5. Laporan disertai analisis masalah dan rekomendasi penyelesaian 6. Laporan diopresentasikan dalam bentuk rapat koordinasi dengan pimpinan Tujuan diseminasi agar pihak terkait dapat memanfaatkan informasi tersebut unruk menetapkan strategi selanjutnya. Laporan disasmpaikan kepada seluruh anggauta komite, keperawatan, pimpinan rumah sakit, ruangan dan unit terkait.
BAB XI PENUTUP
Demikian pedoman pengorganisasian komite keperawatan Rumah Sakiy Mitra Siaga ini dibuat dalam rangka upaya memenuhi segala peraturan undang
Komite Keperawatan
28 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
undang yang berlaku di rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Mitra Siaga sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya. Dalam penyusunan pedoman pengorganisasian komete keperawatan ini kami menyadari masih banyak kekurangan sehingga kami sangat membutuhkan usulan perbaikan. Kami juga mohon semua dukungan demi keberhasilan seluruh program dalam pedoman ini, demi tercapai vivi, misi, otto dan tujuan Rumah Sakit Mitra Siaga yang kita cintai. Aamiin.
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SIAGA
Komite Keperawatan
29 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
Nomor :
/SK-RSMS/III/2016 Tentang
PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT MITRA SIAGA DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SIAGA Menimbang
:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan Mempertahankan Dan Meningkatkan mutu
Tenaga Keperawatan di
Rumah Mitra Siaga maka diperlukan Menyusun Pedoman
Pengorganisasian Komite Keperawatan b. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada poin a diatas,maka perlu adanya Pedoman PengorganisasianKomite Keperawatan; c. maka untuk maksud sebagimana poin a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009,Tentang Kesehatan ; 2. Undang-Undang Nomor ; 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor; 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; 4 Peraturan Mentri Kesehatan Nomor; 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
:
Menetapkan Pedoman Pengorganisasian Komite Keperawatan di RS Mitra Siaga
Kedua
:
Memberlakuan Pedoman Pengorganisasian Komite Keperawatan di RS Mitra Siaga
Ketiga
:
Pedoman Pengorganisasian Komite Keperawatan tersebut akan digunakan sebagai dasar
dalam menetukan rencana dan program kerja sub sub Komite Keperawatan Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari Terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perbaikan Sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Tegal Pada Tanggal
: 23 Maret 2016
Rumah Sakit Mitra Siaga Direktur
dr. Wahyu Heru Triyono M. Kes NIP. 205.30.08.63.000
Tembusan : 1.
Direktur RS Mitra Siaga
1.
Komite Keperawatan
2.
Manager Keperawatan
3.
Manager HRD
Komite Keperawatan
30 | R S M S
Pedoman Pengorganisasian Komite keperawatan No SK : …./SK-RSMS/XI/2017
4.
Arsip
Komite Keperawatan
31 | R S M S