PEDOMAN PENGORGANISASIAN Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU



RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU TAHUN 2017



1/31



SURAT KEPUTUSAN No.



/KEB/DIR/RSUKMC//201



TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU



DIREKTUR RS AWAL BROS UJUNG BATU



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan Pengorganisasian dan Pelayanan rumah sakit awal bros ujung batu. b. Bahwa agar Pelayanan Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya kebijakan direktur rumah sakit awal bros ujung batu sebagai landasan bagi penyelenggaraan pengorganisasian dan pelayanan rumah sakit awal bros ujung batu c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu.



Mengingat



:



a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 / Menkes / Per / III / 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. d. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 / Menkes / Sk / II / 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. e. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor



2/31



1691 / Menkes / Per / VIII / 2001 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Memperhatikan :



Perlunya usaha untuk meningkatkan kualitas Pengorganisasian Dan Pelayanan di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN DAN PELAYANAN RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU



Kedua



:



Pedoman Pengorganisasian dan Pelayanan Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pedoman Pengorganisasian dan Pelayanan Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu harus dibahas sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.



Keempat



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pengorganisasian dan Pelayanan Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Ujung Batu Pada tanggal, 29 November 2017 Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu



dr. Jimmy Kurniawan, MKK Direktur



3/31



BAB I PENDAHULUAN



Menurut American Hospital Association (1974) Rumah Sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Undang - Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu merupakan sakit swasta yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman No. 314, Ujung Batu, dilengkapi fasilitas kesehatan yang lengkap dan modern serta didukung sumber daya manusia yang profesional. Luas bangunan sekitar ± 2.000 m2 terdiri dari Gedung Utama dan Gedung Penunjang yang satu sama lainnya saling berhubungan. Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu memulai perjalanannya pada tanggal 6 Juli 2012. Tepat hampir setahun setelah proses renovasi gedung dan pemenuhan fasilitasnya. Rumah Sakit Awal Bros terletak tepat di jantung kota Ujung Batu dan selalu siap mendukung perkembangan kota Ujung Batu pada khusunya dan kabupaten Rokan Hulu pada umumnya. Untuk menjalankan rumah sakit, Direksi PT Awal Bros Intan Medika (PT ABIM) selaku pemilik RS Awal Bros Ujung Batu perlu menyusun pedoman pengorganisasian Rumah Sakit



4/31



Pengorganisasian Rumah Sakit meliputi seluruh kegiatan penentuan jumlah dan jenis sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap kegiatan. Jasa-jasa penunjang merupakan sarana pengorganisasian yang perlu dijalankan, sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu mempunyai kegiatan sebagai berikut : 1. Perencanaan (Planning) Perencanaan adalah proses untuk menentukan tujuan organisasi yang akan dicapai perusahaan dan mengatur strategi yang akan dilaksanakan agar dapat tercapai. Perencanaan ini dapat disusun baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, agar dapat dipakai sebagai dasar untuk mengendalikan kegiatan perusahaan. 2. Pengorganisasian (Organizing) Pengorganisasian adalah membentuk kerangka dasar dalam menentukan aktifitas dan tugas pokok dari suatu kelompok individu atau individu dalam perusahaan, yang meliputi pemberian tugas tanggung jawab tertentu, pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya, pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan. 3. Pengarahan (Leading/Actuating) Sesudah rencana dibuat, organisasi dibentuk dan susun personalianya, langkah berikutnya pengarahan. Pengarahan merupakan proses yang harus dilakukan oleh manajemen agar pelaksanaan dapat diarahkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan, untuk tujuan tersebut manjemen harus selalu mengadakan pendekatan dan perbaikan yang diperlukan untuk menumbuhkan motivasi para karyawan agar dapat bekerja dengan optimal sesuai dengan rencana. Manajemen harus memberikan gambaran yang jelas apa yang akan dituju, memberikan petunjuk yang memadahi, dan memiliki perasaan apakah pelaksanaan akan memberikan sumbangan terhadap tujuan yang akan dicapai tersebut. 4. Pengawasan (Controling) Pengawasan atau pengendalian adalah proses untuk memeriksa kembali, menilai dan selalu memonitor laporan-laporan apakah pelaksanaan tidak menyimpang dari tujuan yang sudah ditentukan, hal ini penting untuk menghemat pemborosan biaya yang dikeluarkan. Dalam mengadakan pengendalian harus diadakan perbandingan antara hasil sesungguhnya yang dicapai dengan proyeksi yang ditetapkan dalam perencanaan, untuk menilai prestasi masa lalu dan meletakan tanggung jawab adanya penyimpangan yang terjadi. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga



5/31



negara secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Indikator SPM adalah tolok ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan. SPM dan indikator ini dimonitoring, dicatat oleh unit-unit yang terkait dan dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja bulanan. Evaluasi dari laporan akan dilakukan implementasi guna perubahan menuju arah yang lebih baik.



6/31



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu merupakan Rumah Sakit swasta tipe D yang mulai berdiri pada tanggal 6 Juli 2012, yang berdomisili di Jalan Jendral Sudirman No. 314 Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Ujung Batu, Nomor Pos 28454, Riau. Kegiatan Rumah Sakit meliputi kegiatan Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis dan Pelayanan Non Medis yang terkait dengan pelayanan rumah sakit dalam bentuk : A. Pelayanan Medis terdiri dari : 1.



Pelayanan Gawat Darurat



2.



Pelayanan Rawat Jalan



3.



Pelayanan Rawat Inap



4.



Pelayanan Persalinan



5.



Operasi



6.



Hemodialisa



7.



Medical Check Up



B. Pelayanan Penunjang Medis minimal terdiri dari : 1. Laboratorium 2. Radiologi 3. Pelayanan Farmasi 4. Gizi 5. Rekam Medis C.



Pelayanan Non Medik lain yang terkait dengan pelayanan rumah sakit, baik yang disediakan oleh Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu maupun yang bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya (outsourcing) seperti cleaning services, laundry, dan security.



7/31



BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU



A. Visi Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu Menjadi pusat pelayanan kesehatan yang mengedepankan profesionalisme dan pelayanan yang bermutu. B. Misi Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu 1.Memberikan Pelayanan PRIMA (Profesional, Ramah, Integritas, Mendengar, dan Asertif) Didukung oleh Fasilitas Modern untuk Kepuasan Pelanggan. 2. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Cepat, Tepat, Ramah, dan Berkualitas Didukung oleh Tenaga yang Profesional. 3. Menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan Tertinggi oleh Tim yang Berdedikasi, Inovatif dan Terpercaya Guna Menjamin Keselamatan Pasien.



C. Motto Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu Motto Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu adalah Profesional Dan Bermutu



D. Kebijakan Mutu Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu Kebijakan Mutu Rumah Sakit Rujukan yang Memberikan Pelayanan Terbaik Serta Bermutu dengan Tenaga yang Berkualitas, Peralatan Lengkap dan Mutakhir.



8/31



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT AWAL BROS UJUNG BATU



A. Struktur Terlampir B. Susunan Organisasi Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu: a. Struktural 1) Direktur 2) Manajer yang terdiri dari Manajer Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Manajer Keperawatan, 3) Supervisor a) Keperawatan : Supervisor Keperawatan b) Akuntansi dan Keuangan : Supervisor Akutansi dan Keuangan c) Business Develompent (BD) dan SDM : Supervisor BD dan SDM b. Unit-unit Non Struktural 1) Komite a) Komite Medik; b) Komite Keperawatan; c) Komite Tenaga Kesehatan; d) Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); e) Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS); f) Komite Mutu dan Keselamatan; 2) Staf Medis Fungsional; 3) Unit a) Unit Gawat Darurat; b) Unit Hemodialisa; c) Unit Central Sterile Supply Departement (CSSD); d) Unit Radiologi; e) Unit Laboratorium; f) Unit Farmasi; g) Unit Rekam Medis; h) Unit Gizi; i) Unit Maintenance; j) Unit Security dan Transportasi; k) Unit Informasi & Teknologi (IT); l) Unit Diklat; m) Unit Rawat Inap; n) Unit Rawat Jalan; Level jabatan sebagai berikut : a. Level I : Direktur b. Level II : Manajer c. Level III : Supervisor d. Level IV : Koordinator



9/31



BAB V URAIAN TUGAS



A. Direktur Rumah Sakit Uraian Tugas: 1) mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan terkait dengan rumah sakit; 2) menjalankan operasional rumah sakit dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan; 3) menjamin kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang- undangan; 4) menetapkan regulasi rumah sakit; 5) menjamin kepatuhan staf rumah sakit dalam implementasi semua regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan dan disepakati bersama; 6) menindaklanjuti terhadap semua laporan hasil pemeriksaan badan audit eksternal. 7) menetapkan proses untuk mengelola serta mengendalikan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



B. Manajer Pelayanan Medik dan Penunjang Medik Uraian Tugas: 1) Menyusun kebijaksanaan tugas-tugas yang diberikan dari Direktur 2) Menggerakkan, mengkoordinasikan mengevaluasi proses pengelolaan tugas dari pelayanan medis di Rumah Sakit 3) Merencanakan



pengembangan



dan



penyempurnaan



sistem



kerja



termasuk



penyusunan standard prosedur operasional (SPO). 4) Merencanakan pengendalian mutu Pelayanan Medis. 5) Merencanakan pengembangan dan peningkatan ketrampilan Pelayanan Medis. 6) Melakukan koordinasi berbagai kegiatan agar efektif dan efisien dari semua permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. 7) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kerja unit /instalasi yang menjadi tanggung jawabnya. 8) Membuat pelaporan secara berkala kepada Direktur.



10/31



C. Supervisor Keuangan Uraian Tugas: 1) Bagian Keuangan bekerja sama dengan manajer lain, bertugas merencanakan dan meramalkan beberapa aspek dalam perusahaan termasuk perpencanaan umum keuangan perusahaan 2) Bagian Keuangan bertugas mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan keputusan tersebut 3) Merencanakan, mengatur dan mengontrol perencaaan, laporan dan pembiayaan perusahaan 4) Merencanakan, mengatur dan mengontrol anggaran perusahaan



D. Supervisor Keperawatan Uraian Tugas: 1) Menyusun dan merencanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang pelayanan keperawatan. 2) Mengkoordinasikan,



memonitoring,



evaluasi,



pengawasan,



dan



pembinaan



pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan. 3) Menyusun dan menyediakan kebutuhan perlengkapan/ perlengkapan/ peralatan/ inventaris keperawatan. 4) Mengembangkan kegiatan pelayanan keperawatan. 5) Menyusun setandar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, monitoring, evaluasi pengawasan dan pembinaan kegiatan pelayanan keperawatan 6) Menyusun rencana pembangunan tenaga keperawatan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. 7) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang pelayanan Keperawatan.



E. Supervisor SDM Uraian Tugas: 1) Merencanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, antara lain melalui pendidikan serta latihan berjenjang dan berlanjut. 2) Membuat rencana kerja tahunan dan evaluasi hasil kerja. 3) Merencanakan waktu kenaikan gaji, bonus dan tunjangan kesejahteraan lainnya secara berkala. 4) Menyeleksi calon karyawan sesuai permintaan unit lain. 5) Melaksanakan program orientasi kepada karyawan baru.



11/31



6) Memeriksa laporan/ rekapitulasi absen yang telah dikoreksi oleh staf pengembangan dan kesejahteraan karyawan. 7) Menampung & menanggulangi usul-susl serta keluhan-keluhan tentang tenaga kerja. 8) Memeriksa surat permohonan, cuti, pindah, berhenti karyawan secara berkala. 9) Mengevaluasi hasil kerja Staf personalia dan member penilaian secara berkala (DP3)



F. Ketua Komite Medik Uraian Tugas: 1) Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit; 2) Memelihara mutu profesi staf medis; 3) Menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis. 4) Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medis; 5) Melakukan proses kredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medis; 6) Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis. 7) Pelaksanaan audit medis;



G. Ketua Komite Mutu Uraian Tugas: 1) Menyusun kebijakan dan prosedur dan rencana kerja penerapan mutu rumah sakit. 2) Mengembangkan program mutu sesuai standar di rumah sakit. 3) Melakukan analisis pencapaian mutu rumah sakit. 4) Memproses laporan mutu dan secara berkala membuat laporan kegiatan kepada Pimpinan RS Awal Bros Ujung Batu. 5) Mengawasi pelaksanaan program mutu di RS. Awal Bros Ujung Batu 6) Mengevaluasi program mutu dan upaya peningkatan mutu.



H. Ketua Komite PPI 1) Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar 2) Turut serta dalam penyusunan pedoman, penulisan resep antibiotika dan surveilance 3) Mengidentifikasi dan melaporkan bakteri patogen dan pola kepekaan bakteri 4) Bekerjasama dengan IPCN memonitor kegiatan surveillance infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB



12/31



5) Membimbing dan mengajarkan praktek dan SPO PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi 6) Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien. 7) Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian Infeksi 8) Membuat laporan insiden rate HAIS bersama IPCN untuk dibahas dalam pertemuan berkala setiap bulannya.



13/31



BAB VI TATA HUBUNGAN KERJA



A. Direktur 1) Direktur



mempunyai



tugas



memimpin,



menyusun



kebijakan,



membina,



mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dalam rangka mengelola rumah sakit sesuai dengan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Apabila dalam



pelaksanaan tugasnya Direktur berhalangan hadir, maka



kewajibannya digantikan oleh Manajer Pelayanan Medis dan Penunjang Medis apabila Manajer Pelayanan Medis dan Penunjang Medis berhalangan juga, maka akan digantikan oleh Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit.



B. Departemen Pelayanan Medis 1) Departemen Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan Manajer Pelayanan Medis bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu. 2) Departemen Pelayanan Medis mempunyai tugas mengelola Pelayanan Medis dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dalam membantu Direktur rumah sakit untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu rumah sakit.



C. Departemen Penunjang Medis 1) Departemen Penunjang Medis dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan Manajer Penunjang Medis dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu. 2) Manajer Penunjang Medis mengelola Penunjang Medis dan membawahi Koordinator Penunjang Medis. 3) Koordinator Penunjang Medis membawahi Penanggung Jawab (PJ) Unit Farmasi, PJ Unit Gizi, PJ Unit Radiologi, PJ Laboratorium, PJ Unit Farmasi, PJ Unit Rekam Medis dalam membantu Direktur rumah sakit untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu rumah sakit



D. Departemen Keperawatan 1) Departemen Keperawatan



dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan



Manajer Keperawatan dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu.



14/31



2) Manajer Keperawatan mempunyai tugas mengelola keperawatan dan membawahi Supervisor Keperawatan dalam membantu Direktur rumah sakit untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu rumah sakit.



E. Departemen Business Development (BD) 1) Departemen Business Development (BD) dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan Supervisor BD dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu. 2) Departemen Business Development (BD) mempunyai tugas : 3) Mengelola marketing rumah sakit serta mengkoordinasikan semua kegiatan pemasaran dan publikasi dalam membantu Direktur rumah sakit untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu rumah sakit.



F. Departemen Keuangan dan Akuntansi 1) Departemen Keuangan dan Akuntansi dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan Supervisor Keuangan dan Akuntansi dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu. 2) Departemen Keuangan dan Akuntansi mempunyai tugas mengelola keuangan dan akuntansi serta menyusun anggaran tahunan (RKAP) dalam membantu Direktur rumah sakit untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu rumah sakit.



G. Komite Medik 1) Komite Medik adalah organisasi non struktural yang merupakan perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kerja klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 2) Komite Medik yang dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis. 3) Komite Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. 4) Komite Medik dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Rumah sakit. 5) Susunan organisasi Komite Medik sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Subkomite.



15/31



H. Komite Keperawatan 1) Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural untuk menerapkan tata kerja keperawatan agar staf perawat/bidan di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 2) Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan. 3) Komite Keperawatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 4) Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Rumah sakit.



I. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien 1) Komite Mutu dan Keselamatan Pasien adalah organisasi non struktural yang merupakan perangkat rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sesuai standar akreditasi, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit melalui audit mutu dan kinerja internal serta membantu meminimalisir dan mencegah proses-proses yang tidak bernilai tambah (non value added) dengan cara perbaikan berkelanjutan (Continuous improvement). 2) Komite Mutu dan Keselamatan Pasien berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 3) Komite Mutu dan Keselamatan pasien dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.



J. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 1) Komite Pencegahan dan Pengendalian infeksi (PPI) adalah organisasi non struktural yang mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pemantauan, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dengan penerapan kewaspadaan standar. 2) Komite Pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 3) Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.



16/31



K. Unit Gawat Darurat 1) Unit Gawat



Darurat (UGD)



mempunyai tugas memberikan pelayanan darurat



dengan standar yang tinggi kepada masyarakat yang menderita akut dan mengalami kecelakaan, yang diselenggarakan selama 24 jam.



L. Unit Rawat Jalan 1) Unit



Rawat Jalan



mempunyai tugas mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan



pelayanan medis dan keperawatan di Unit Rawat Jalan 2) Unit Rawat Jalan secara administrasi dan kegiatan medis berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Medis, untuk pelayanan keperawatan berkoordinasi dengan Manajer Keperawatan.



M. Unit Rawat Inap 1) Unit Rawat Inap mempunyai tugas mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan tugastugas pada Unit Rawat Inap. 2) Unit Rawat Inap secara administrasi dan kegiatan medis



berkoordinasi dengan



Manajer Pelayanan Medis dan Keperawatan.



N. Unit Kamar Bedah 1) Unit Kamar Bedah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medis dan perawatan agar tercipta koordinasi dan kesinambungan pelayanan bedah. 2) Unit Kamar Bedah secara administrasi dan kegiatan medis berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Medis dan Keperawatan



O. Unit CSSD 1) Unit CSSD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sterilisasi peralatan medis. 2) Unit CSSD secara administrasi dan kegiatan



berkoordinasi dengan Supervisor



Keperawatan



P. Unit Hemodialisa 1) Unit Hemodialisa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan cuci darah bagi pasien secara profesional dan bermutu sesuai kebutuhan pasien. 2) Unit Hemodialisa secara administrasi dan kegiatan medis berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Medis dan Keperawatan.



Q. Unit Radiologi



17/31



1) Unit Radiologi mempunyai tugas memberikan pelayanan radio diagnostik sebaikbaiknya secara profesional dan bermutu sesuai dengan kebutuhan pasien. 2) Unit Radiologi secara administrasi di bawah Manajer Penunjang Medis.



R. Unit Laboratorium 1) Unit Laboratorium mempunyai tugas memberikan pelayanan laboratorium secara profesional dan bermutu yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu Rumah Sakit Awal Bros. 2) Unit Laboratorium secara administrasi dan kegiatan di bawah Manajer Penunjang Medis.



S. Unit Farmasi 1) Unit



Farmasi



mempunyai



tugas



melaksanakan



kegiatan



yang



meliputi



penyediaan/perbekalan dan distribusi perbekalan farmasi, pelayanan keprofesian serta membuat informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang berhubungan dengan kedokteran dan alat kesehatan. 2) Unit Farmasi secara administrasi dan kegiatan di bawah Manajer Penunjang Medis.



T. Unit Rekam Medis 1) Unit Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang perencanaan pembuatan laporan, pengarsipan rekam medis, pengolahan data rekam medis, dan pengisian formulir pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Riau. 2) Unit Rekam Medis secara administrasi dan kegiatan di bawah Manajer Penunjang Medis.



U. Unit Gizi 1) Unit Gizi mempunyai tugas memberikan pelayanan gizi pasien yang optimal dalam memenuhi kebutuhan gizi orang sakit, baik untuk keperluan metabolisme tubuhnya, peningkatan kesehatan ataupun untuk mengoreksi kelainan metabolisme dalam upaya penyembuhan pada pasien rawat inap atau rawat jalan. 2) Unit Gizi secara administrasi dan kegiatan di bawah Manajer Penunjang Medis.



V. Unit Maintenance 1) Unit Maintenance mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan di rumah sakit.



18/31



2) Unit Maintenance secara administrasi dan kegiatan di bawah Supervisor umum dan IT.



W. Unit Security dan Transportasi 1) Unit Security dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengamanan rumah sakit dan pelaksanaan transportasi dalam fungsi rujukan maupun operasional sehari-hari. 2) Unit Security dan Transportasi secara administrasi dan kegiatan di bawah Supervisor umum dan IT.



X. Unit SDM dan Diklat 1) Unit SDM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SDM & Diklat rumah sakit serta kegiatan pendidikan dan pelatihan mengelola perpustakaan. 2) Unit SDM secara administrasi dan kegiatan di bawah Supervisor SDM.



Y. STAF MEDIK FUNGSIONAL (SMF) 1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter dan dokter gigi yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. 2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, peningkatan dan pengembangan 3) Dalam melaksanakan tugasnya, staf medik fungsional dikelompokkan berdasarkan keahlian. 4) Kelompok Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (3) dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti tertentu. 5) Ketua Kelompok Staf Medik Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. 6) Kelompok Staf Medik Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.



19/31



BAB VII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI



POSISI



DIREKTUR MANAGER PELAYANAN MEDIS DAN PENUNJANG MEDIS SPV KEPERAWATAN



SPV KEUANGAN



SPV SDM



KOOR RAWAT INAP



KOOR RAWAT JALAN



KOORD PENUNJANG MEDIS



KOOR FARMASI



KOORD UMUM



KARYAWAN PELAKSANA



KUALIFIKASI UMUM (1) S1 Profesi Dokter & S2 Manajemen. (2) Pengalaman kerja 5 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri rumah sakit. (1) S1 Profesi dokter umum. (2) Pengalaman kerja 2 tahun dibidang yang sama, diutamakan dari industri rumah sakit. (1) D3 / S1 Keperawatan (NERS). (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (3) Memiliki STR. (1) D3 / S1 Ekonomi/ Akuntansi. (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (1) D3 / S1 Segala Jurusan. (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (1) D3 / S1 Keperawatan (NERS). (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (3) Memiliki STR. (1) D3 / S1 Keperawatan (NERS). (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (3) Memiliki STR. (1) D3 / S1 (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (1) Lulus Profesi Apoteker. (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (1) D3 / S1 (2) Pengalaman kerja 2-4 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (1) D3 / S1 Medis/Non Medis (2) Pengalaman kerja 1 tahun di bidang yang sama, diutamakan dari industri Rumah Sakit. (3) Memiliki STR untuk medis



HASIL PENGHITUNGAN 1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



110



20/31



BAB VIII KEGIATAN ORIENTASI



1. Ada dua orientasi di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, yaitu: 



Orientasi Umum : Untuk memberikan pemahaman terhadap organisasi dan budaya kerja serta pemahaman terhadap sumber daya yang menunjang pelaksanaan tugas di RS Awal Bros Ujung Batu.







Orientasi Khusus : Untuk memberikan pembekalan dalam rangka pelaksanaan tugas di unit kerja yang akan diberikan kepada calon pegawai.



2. Bagi pegawai yang mutasi antar unit kerja harus diberikan orientasi unit kerja 3. Materi orientasi untuk pegawai baru rumah sakit mencakup pengenalan RS Awal Bros Ujung Batu, struktur organisasi, motto, visi, misi, kebijakan mutu, pelaporan medical error, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), basic life support (BLS), patient safety, komunikasi efektif, keprofesian, dan unit kerja masing-masing, 4. Waktu orientasi : orientasi umum dilakukan selama 6 (enam) hari, dilanjutkan dengan orientasi keprofesian dan unit kerja dengan total waktu orientasi selama 1 (satu) bulan, 5. Evaluasi orientasi pegawai baru dilakukan: pre test dan post test setelah 6 (enam) hari orientasi kelas (orientasi umum) dan evaluasi dari departemen oleh atasan langsung setelah 1 (satu) bulan orientasi.



21/31



BAB IX PELAPORAN



Laporan Bulanan setiap bulan dilaporkan pada awal bulan berikutnya, sementara Laporan Tahunan dilakukan pada awal tahun. Setiap laporan disampaikan kepada Direktur. Sementara laporan kinerja di Rumah Sakit dilaporkan kepada Direktur Utama.



22/31



BAB X PENUTUP



Buku Pedoman Pengorganisasi ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu agar dapat menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang bermutu, aman, efektif dan efisien dengan mengutamakan keselamatan pasien. Apabila di kemudian hari diperlukan adanya perubahan, maka Buku Pedoman pengorganisasian Rumah Sakit ini akan disempurnakan.



23/31