Pedoman Penyediaan Dan Kebutuhan Staf Medis RSPM1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYEDIAAN DAN KEBUTUHAN SDM (STAF MEDIS, STAF KEPERAWATAN DAN PRAKTISI PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA).



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rumah Sakit membutuhkan Sumber Daya Manusia (staf medis, staf keperawatan dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya) dengan berbagai kompeten. Pimpinan rumah sakit bekerjasama untuk mengetahui serta menetapkan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf atau dalam menetapkan jumlah staf atau perpaduan staf yang mendukung Visi, Misi, Tujuan, Nilai–Nilai serta Motto rumah sakit berdasarkan rekomendasi dari unit kerja. Kegiatan operasional di rumah sakit merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang tidak pernah berhenti baik staf medis, staf keperawatan dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya. Keberhasilan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman di rumah sakit sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku pelayanan tersebut. Hal ini sesuai dengan ramalan seorang ahli dalam bukunya Megatrend 2000 yaitu, ”Terobosan yang paling menggairahkan dari abad ke-21 akan terjadi bukan karena teknologi, melainkan karena konsep yang meluas dari apa artinya menjadi Manusia” (John Naisbitt) yang di bidang kesehatan menjadi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas. Dalam kaitan ini, kebijakan Pengembangan SDM (staf medis, staf keperawatan dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya) yang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 850 Tahun 2000 menekankan pentingnya perencanaan SDM (staf medis, staf keperawatan dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya). Keputusan Menteri Kesehatan RI No.004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa dalam memantapkan sistem manajemen SDM Kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan pemantapan perencanaan, pengadaan tenaga kesehatan, pendayagunaan dan pemberdayaan profesi kesehatan. 1.2. Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Tujuan pedoman ini adalah untuk membantu rumah sakit dalam mewujudkan Rencana Penyediaan dan Kebutuhan SDM (staf medis, staf keperawatan dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya). 1.2.2. Tujuan Khusus  Meningkatkan produktivitas kerja serta kesejahteraan SDM 



Sebagai acuan dalam melaksanakan tugas di rumah sakit.







Menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien rumah sakit.







Mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya di dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.







Mengembangkan/meningkatkan kinerja profesional yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan, merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.



1.3. Ruang Lingkup 1.3.1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. 1.3.2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. 1.3.3. Kegiatan Standar adalah satu satuan waktu (atau angka) yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya. 1.3.4. Standar Beban Kerja adalah banyaknya jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh seseorang tenaga kesehatan profesional dalam satu tahun kerja sesuai dengan standar profesional dan telah memperhitungkan waktu libur, cuti, sakit, dll. 1.3.5. Daftar Susunan Pegawai adalah jumlah pegawai yang tersusun dalam jabatan dan pangkat dam kurun waktu tertentu yang diperlukan oleh organisasi untuk melaksanakan fungsinya. 1.3.6. Analisa Beban Kerja adalah upaya menghitung beban kerja pada satuan kerja dengan cara menjumlah semua beban kerja dan selanjutnya membagi dengan kapasitas kerja perorangan persatuan waktu. 1.3.7. Beban Kerja adalah banyaknya jenis pekerjaan yang harus diselesaikan oleh tenaga kesehatan profesional dalam satu tahun dalam satu sarana pelayanan kesehatan. 1.3.8. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 1.3.9. Perencanaan Ketenagaan adalah suatu perencanaan yang dikaitkan dengan keadaan (jangka pendek, menengah, panjang) yang mungkin terjadi.



1.3.10. WISN (Work Load Indicator Staff Need) adalah indikator yang menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga pada sarana kesehatan berdasarkan beban kerja, sehingga alokasi/relokasi akan lebih mudah dan rasional.



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT, DASAR HUKUM, STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA 2.1. Gambaran Umum Rumah Sakit Penawar Medika berdiri sejak tanggal 06 September 2013 yang dikategorikan sebagai Rumah Sakit Swasta setara dengan Kelas D Non-Pendidikan, yang berada di Jl. Lintas Timur Sumatra Desa Agung Dalam Kec.Banjar Margo Kab,Tulang Bawang Profinsi Lampung. Rumah Sakit ini memiliki fasilitas Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Jalan (umum, gigi, spesialis, subspesialis), Rawat Inap (55 tempat tidur dari VIP, kelas I, kelas II, kelas III), Kamar Bersalin, Kamar Bedah, Hemodialisa, EKG, USG, Radiologi, Pelayanan Darah & Laboratorium, Gizi, Farmasi dan lainnya. Rs.Penawar Medika melayani berbagai segmen masyarakat, baik kategori umum, perusahaan, Askes, asuransi lainnya. Melayani masyarakat tanpa membedakan golongan, sosial ekonomi, suku, ras, agama dan latar belakang. Visi Rs.Penawar Medika adalah : “Rumah Sakit pilihan masarakat Tulang Bawang”. Misi Rumah Sakit Penawar Medika adalah : 1. Memberikan Pelayanan yang menyenangkan semua pelanggan (eksternal dan internal). 2. Menerapkan standar mutu pelayanan Rs.Penawar Medika mempunyai Strategi sebagai berikut : 1. Mengembangkan kompetensi SDM yang memiliki keterampilan tinggi. Untuk mencapai hal tersebut, dilakukan pelatihan kompetensi yang difokuskan dengan peningkatan kemampuan ilmu, skill, dan pengembangan attitude dalam bentuk pelatihan teknis, dan pelatihan non teknis seperti pelatihan customer service, Penampilan dan sikap ramah karyawan secara bertahap dan berkesinambungan. Memberikan pelayanan yang berkualitas standard an akuntabel. Pelayanan berkualitas tinggi dilakukan dengan penerapan prosedur tetap secara konsisten kepada tenaga medis dalam memberikan pelayanan. Serta dilakukan monitoring dan evaluasi pada saat proses pelayanan dan pasca pelayanan melalui system akuntabilitas. 3. Menata bangunan ruangan yang menyenangkan dan nyaman. Bangunan dan tata ruang yang menyenangkan pelanggan dengan inovasi masa depan, atas dasar masukan dari para pelanggan. 2.



Nilai-nilai dasar yang digali dari budaya organisasi Rumah Sakit Penawar Medika adalah: 1. Kebersamaan 2. Keadilan 3. Kejujuran 4. Integritas 5. Tanggung Jawab 6. Rajin 7. Melayani 8. Fokus pada mutu & Keselamatan Pasien. Dengan optimisme adanya pertumbuhan dan perkembangan RS yang baik, disertai hasil analisis eksternal, persaingan, internal dan pasar yang masih terbuka dan luas, maka RS.Penawar Medika menetapkan strategi umum adalah: Strategi Pertumbuhan dengan Tahap Integrasi Vertikal untuk memperkuat posisi persaingan bisnis utama serta Tahap Diversifikasi yang masih bersifat Related Diversification. 2.2. Dasar Hukum 2.2.1. Undang–Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.2.2. Undang–Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2.2.3. Keputusan Menkes No.004/MENKES/SK/I/2003 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 2.2.4. Undang–undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2.2.5. Keputusan Menkes No.1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; 2.2.6. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No.54, Tambahan Lembaran Negara No.3952); 2.2.7. Keputusan Menkes No.850/MENKES/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan tahun 2000–2010; 2.2.8. Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999–2004;



2.2.9. Surat Keputusan Menteri Tenag Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.Kep.525/Men/1998 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja; 2.2.10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 05/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2.2.11. Ketetapan MPR No. 4 tahun 1999; 2.2.12. Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No.3839); 2.2.13. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 49, tambahan Lembaran Negara No.3637);



BAB III PENGERTIAN DAN POKOK-POKOK PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA 3.1. Pengertian Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun



berbagai



upaya



perencanaan.



Pendidikan



dan



pelatihan



serta



pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setingi-tinginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal keseehatan atau tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. Perencanaan SDM Kesehatan adalah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan pengetahuan, keterampilan, perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan upaya



kesehatan.



Perencanaan



dilakukan



menyesuaikan



dengan



kebutuhan



pembangunan kesehatan baik lokal, nasional, maupun global dan memantapkan keterkaitan dengan unsur lain dengan maksud untuk menjalankan tugas dan fungsi pokoknya. 3.2. Perencanaan Sumber Daya Manusia Memperhatikan dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk di dalamnya desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan sumber daya manusia kesehatan bagi daerah menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Oleh karena itu dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan pejabat pengelola sumber daya manusia di rumah sakit perlu memiliki kemampuan atau kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) yang memadai dalam membuat perencanaan sumber daya manusia kesehatan. Secara garis besar perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar yaitu : a. Perencanaan kebutuhan staf medik b. Perencanaan kebutuhan staf keperawatan c. Perencanaan kebutuhan praktisi pelayanan kesehatan lain (bidan, staf radiologi, farmasis, laboratorium, staf gizi, dll). Dalam perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan perlu memperhatikan: a. Rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan disesuaikan dengan standar ketenagaan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia utuk rumah sakit di semua bagian (Administrasi & Keuangan, Penunjang Medis, Medis & Keperawatan).



b. Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras standar ketenagaan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia utuk rumah sakit. Dalam upaya pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban perorangan dengan kebutuhan masyarakat. c. Penyusunan perencanaan mendasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dari Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010. d. Pemilihan metode perhitungan kebutuhan Sumber Daya Manusia kesehatan didasarkan pada standar ketenagaan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk rumah sakit. 3.3. Jam & Waktu Kerja Jam Kerja adalah jam–jam pekerja berkewajiban untuk berada di tempat kerja, dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya pada hari-hari kerja yang sudah diatur dalam jadwal dinas masing-masing. Waktu kerja adalah dimana pekerja bekerja selama 6 (enam) jam 40 (empat puluh) menit sehari atau 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila rumah sakit memerlukan kerja lembur sesuai dengan kepentingan rumah sakit yang mendesak, pekerja harus bersedia kerja lembur. Jam kerja rumah sakit diatur sebagai berikut : a. Untuk pekerja yang bekerja 3 (tiga) shift : 



Shift I: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB







Shift II: Pukul 14.00 WIB-20.00 WIB







Shift III: Pukul 20.00 WIB-08.00 WIB



b. Untuk pekerja yang bekerja dalam 1 (satu) shift adalah :  Hari Senin-Jumat



: Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB



 Hari Sabtu



: Pukul08.00 WIB-14.00 WIB (tanpa istirahat)



c. Jam istirahat antara jam kerja adalah 1 (satu) jam. 3.4. Hari Libur Hari libur diberikan setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut, kepada pekerja diberikan istirahat mingguan sebanyak 2 (dua) hari, atau tergantung kebutuhan dari setiap bagian sesuai dengan pengaturan jadwal/shift oleh Kepala Bagian masingmasing. Hari libur bagi pegawai yang non-shift yaitu hari Minggu dan hari libur nasional. 3.5. Istirahat Tahunan Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.



Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunannya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan seminggu sebelum istirahat tahunan.



3.6. Pekerja/keluarga pekerja Pekerja adalah semua tenaga kerja yang terdaftar dan bekerja pada Rumah Sakit Penawar Medika dengan mendapat upah, sedangkan keluarga pekerja yaitu suami/istri yang pertama serta anak pekerja sah 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dan berumur di bawah 18 tahun, belum menikah dan belum mempunyai penghasilan. 3.7. Rekruitmen & Seleksi Staf Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai acuan untuk menyusun suatu unit kerja baik jumlah tenaga dalam unit tertentu, jadwal dinas tiap-tiap bagian, kualifikasi/kecakapan tenaga kerja maupun pendidikan tenaga kerja. Dalam hal ini perlu diperhatikan penyesuaian keseimbangan antara kapasitas kerja dan beban kerja. Sehingga pekerja dapat bekerja secara sehat dan tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekeliling. Perekrutan pegawai baru oleh Rumah Sakit Penawar Medika berdasarkan kubutuhan pada suatu bagian baik karena penggantian staf yang mengundurkan diri maupun karena penambahan staf di bagian tersebut. Adapun proses penerimaan pegawai tersebut berdasarkan permintaan Kepala Bagian tertentu kepada Bagian Personalia, kemudian Bagian Personalia meminta persetujuan Direktur bidang untuk penambahan tersebut. Seleksi pegawai adalah proses penyaringan calon staf yang dilakukan oleh tim seleksi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan pada bagian tertentu. Proses perekrutan pegawai baru dapat dilakukan melalui : a. Penyaringan lamaran pekerjaan yang masuk kepada Bagian Personalia sebelum proses rekrutmen dan seleksi staf b. Jika lamaran pekerjaan yang masuk kepada Bagian Personalia tidak mencukupi atau tidak memenuhi kriteria yang diinginkan maka Bagian Personalia membuat pengumuman penerimaan pegawai baik secara internal (pengumuman di mading rumah sakit, informasi antar pegawai rumah sakit) maupun eksternal (iklan lowongan pekerjaan di surat kabar). c. Bagian Personalia melakukan seleksi kelengkapan berkas dan administrasi meliputi : 



Surat lamaran







Daftar riwayat hidup (Curiculum Vitae)







Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK) Foto copy ijazah legalisir



 



Foto copy transkrip nilai legalisir







Foto copy KTP (1 lembar)







Pas photo 4 x 6 warna (2 lembar)







Foto copy sertifikat pelatihan/pendidikan (jika ada)







Surat rekomendasi pengalaman bekerja (jika ada)







Surat Berbadan sehat



d. Bagian Personalia mengevaluasi & melaporkan penambahan atau pengganti staf yang mutasi atau mengundurkan diri kepada Direktur unit kerja yang terkait. e. Berkas yang lulus persyaratan oleh Bagian Personalia diberikan kepada Kepala Bagian terkait yang mengusulkan penambahan tenaga. f. Calon staf mengikuti ujian tulis (tes pengetahuan & tes psikotes). g. Hasil ujian tulis diperiksa dan dinilai oleh Kepala Bagian terkait & kerjasama dengan Bagian Diklat. h. Nilai ≥ 60 mempunyai kesempatan untuk mengikuti interview yang dilakukan oleh Direktur Unit Terkait, Kepala Bagian terkait dan Bagian Personalia. i. Jika nilai rata-rata interview dan ujian tulis ≥ 60 maka calon staf mengikuti tes kesehatan. j. Jika calon staf lulus tes kesehatan maka akan diterima menjadi karyawan training dan dilakukan orientasi (peraturan rumah sakit, patien safety, prosedur di rumah sakit, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana di Rumah Sakit (K3RS), kebijakan rumah sakit dan lain-lain). k. Staf akan dievaluasi minimal 3 (tiga) bulan untuk menjadi pegawai tetap 3.8. Pengangkatan Menjadi Pegawai Tetap Pengangkatan menjadi pegawai tetap adalah dimana seorang staf sudah melewati masa training dan dinyatakan lulus masa training dan sudah berhak atas fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit. Adapun tahap pengangkatan menjadi pegawai tetap adalah sebagai berikut : a. Setiap karyawan training yang akan diangkat menjadi pegawai tetap, wajib menjalani masa training selama 3 (tiga) bulan. Kriteria yang dinilai selama masa training yaitu : prestasi kerja, tanggung-jawab, kejujuran, kerjasama, ketaatan dan prakarsa pegawai. b. Bagian Personalia bekerjasama dengan Kepala Bagian terkait dalam mengevaluasi & pelaporan mengenai penilaian karyawan masa training sebelum 3 (tiga) bulan. c. Bagian Personalia bekerjasama dengan Kepala Bagian terkait dalam memberikan kesimpulan dari penilaian tersebut apakah lulus untuk diangkat menjadi pegawai tetap.



d. Bagian Personalia bekerjasama dengan Kepala Bagian terkait memberikan laporan kepada Direktur unit terkait mengenai hasil penilaian dan pengangkatan menjadi pegawai tetap. e. Bagian Personalia memberitahukan kepada staf bersangkutan hasil penilaian & pengangkatan menjadi pegawai tetap dan menjelaskan kembali mengenai peraturan rumah sakit dan fasilitas yang diterima sebagai pegawai tetap Rumah Sakit Penawar Medika . 3.9. Sistem Pengupahan Seperti halnya menurut Desler (1998:85), kompensasi adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan yang timbul dari dipekerjakannya karyawan itu. Nawawi (2001:315) juga mengartikan penghargaan atau ganjaran kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan tujuannya melalui kegiatan yang disebut bekerja. Selain itu Hasibuan (2002:117) menjelaskan, kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang maupun barang baik lansung maupun tidak langsung,



yang



diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikannya pada perusahaan. Handoko (2003, p.114-118)”, mengatakan bahwa kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Jadi melalui kompensasi tersebut karyawan dapat meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja serta meningkatkan kebutuhan hidupnya. Jadi kompensasi adalah semua bentuk imbalan yang diberikan kepada karyawan sebagai imbal balik dari pekerjaan mereka. Kompensasi sering juga disebut penghargaan dan dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi. Pada umumnya, kompensasi diberikan untuk: o menarik karyawan yang cakap masuk ke dalam organisasi, o mendorong mereka untuk berprestasi tinggi, dan o mempertahankan karyawan yang produktif dan berkualitas agar tetap setia.



Dalam perkembangannya sistem kompensasi sendiri mempunyai tiga komponen pokok, yaitu : 



Upah dasar (based pay), merupakan komponen upah dasar bagi kebanyakan karyawan, dan pada umumnya berdasarkan hitungan waktu, seperti jam, hari, minggu, bulan atau per-tahun.







Upah berdasar kinerja (performance related pay), berkaitan dengan monetary reward dengan basis ukuran atau merupakan upah yang didasarkan pada ukuran kinerja individu, kelompok atau organisasi.



A. Tujuan Kompensasi Menurut Sedarmayanti (2001: 24-25) tujuan kompensasi adalah: 



Menghargai prestasi kerja







Menjamin keadilan







Mempertahankan pegawai







Pengendalian biaya Memenuhi peraturan



Sedangkan tujuan dari pemberian kompensasi menurut Notoatmodjo (1992: 143), adalah sebagai berikut: 



Menghargai prestasi kerja







Menjamin keadilan







Mempertahankan karyawan







Memperoleh karyawan yang bermutu



B. Pembagian Kompensasi Menurut Rivai (2004:97), kompensasi bisa dibagi dua, yaitu: 



Kompensasi finansial langsung dan tak langsung (benefit). Contoh dari kompensasi langsung adalah: upah, gaji, dan bonus. Dan kompensasi finansial tak langsung yang berupa asuransi dan jasa perawatan anak







Kompensasi non finansial berupa pujian, penghargaan, dan pengakuan







Financial compensation (kompensasi )



Kompensasi finansial artinya kompensasi yang diwujudkan dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi finansial implementasinya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: 



Direct Financial compensation (kompensasi finansial langsung). Kompensasi finansial langsung adalah pembayaran berbentuk uang yang karyawan terima secara langsung dalam bentuk gaji/upah, tunjangan ekonomi, bonus dan komisi. Atau kompensasi finansial langsung adalah pembayaran berbentuk uang yang karyawan terima secara langsung dalam bentuk gaji/upah, tunjangan ekonomi, bonus dan komisi. Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti, sedangkan upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja dengan berpedoman pada perjanjian yang disepakati pembayarannya.







Indirect Financial compensation (kompensasi finansial tak langsung) . Kompensasi finansial tidak langsung adalah termasuk semua penghargaan keuangan yang tidak termasuk kompensasi langsung. Wujud dari kompensasi tak langsung meliputi program asuransi tenaga kerja (jamsostek), pertolongan sosial, pembayaran biaya sakit (berobat), cuti dan lain-lain atau kompensasi tidak langsung (fringe benefit). Fringe benefit merupakan kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Contohnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan bantuan perumahan. Penghargaan itu diberikan untuk berbagai macam tujuan



Kompensi Finansial : a. Gaji adalah imbalan finansial yang dibayarkan kepada karyawan secara teratur, seperti tahunan, caturwulan, bulanan atau mingguan. Harder (1992) mengemukakan bahwa gaji merupakan jenis penghargaan yang paling penting dalam organisasi. b. Upah merupakan imbalan finansial langsung yang dibayarkan kepada para pekerja berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan. Jadi tidak seperti gaji yang jumlahnya relatif tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah. Pada dasarnya, gaji atau upah diberikan untuk menarik calon pegawai agar mau masuk menjadi karyawan. c. Insentif merupakan imbalan langsung yang dibayarkan kepada karyawan karena kinerjanya melebihi standar yang ditentukan. Dengan meng-asumsikan bahwa uang dapat digunakan untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat lagi, maka mereka yang produktif lebih menyukai gajinya dibayarkan berdasarkan hasil kerja. Untuk itu diperlukan kemam-puan untuk menentukan standar yang tepat. Tidak terlalu mudah untuk dicapai dan juga tidak terlalu sulit. Standar yang terlalu mudah tentunya tidak menguntungkan bagi perusahaan. Sedangkan yang terlalu sulit menyebabkan karyawan frustrasi.







Non-financial compensation (kompensasi non finansial)



Kompensasi non-finansial adalah balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan berbentuk uang, tapi berwujud fasilitas. Kompensasi jenis ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: 



Non-financial the job (kompensasi berkaitan dengan pekerjaan) : kompensasi non-finansial mengenai pekerjaan ini dapat berupa pekerjaan yang menarik, kesempatan untuk berkembang, pelatihan, wewenang dan tanggung jawab, penghargaan atas kinerja. Kompensasi bentuk ini merupakan perwujudan dari pemenuhan



kebutuhan



harga



diri



(self-esteem)



dan



aktualisasi



(self-



actualization). 



Non-financial job environment (kompensasi berkaitan dengan lingkungan pekerjaan)



Menurut Heidjarachman dan Husnan (1992:151), tujuan dari pemberian kompensasi non-finansial adalah sebagai berikut: 



Bagi Perusahaan Untuk meningkatkan produksi dengan cara mendorong mereka agar bekerja disiplin dan semangat yang lebih tinggi serta dapat menggunakan faktor produksi dengan seefektiv dan seefisien mungkin.







Bagi Karyawan Agar karyawan memperoleh banyak keuntungan, seperti misalnya mendapat sesuatu yang lebih, dan mendapat dorongan untuk mengembangkan dirinya dan berusaha bekerja dengan sebaikbaiknya.



Hill,Bergma, dan Scarpello (1994) mengemukakan bahwa kompensasi diberikan untuk: 



Menarik karyawan dalam jumlah dan kualitas yang diinginkan,







Mendorong agar lebih berprestasi, dan







Agar dapat mempertahankan mereka



Tujuh kriteria untuk efektivitas kebijakan kompensasi non finansial menurut Patton (1977: 122) adalah sebagai berikut: a. Cukup memadai. Memenuhi persyaratan minimal (pemerintah, serikat pekerja, manajerial) b. Pantas, patut, wajar, adil. Setiap orang sebaiknya diberi imbalan sesuai dengan usha dan kemampuannya c. Seimbang, cocok d. Cost Effective. Sebaiknya tidak berlebihan, dipertimbangkan sesuai kemampuan organisasi



e. Secure atau aman. Sebaiknya dapat memberikan rasa aman kepada karyawan f. Incentive Providing. Sebaiknya dapat memotivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif dan produktif g. Dapat diterima oleh karyawan Menurut J. Long (1998:8) dalam bukunya Compensation in Canada mendefinisikan sistem kompensasi adalah bagian (parsial) dari sistem reward yang hanya berkaitan dengan bagian ekonomi, namun demikian sejak adanya keyakinan bahwa perilaku individual dipengaruhi oleh sistem dalam spektrum yang lebih luas maka sistem kompensasi tidak dapat terpisah dari keseluruhan sistem reward yang disediakan oleh organisasi. Sedangkan reward sendiri adalah semua hal yang disediakan organisasi untuk memenuhi satu atau lebih kebutuhan individual. Adapun dua jenis reward tersebut adalah : a. Ekstrinsik kompensasi, yang memuaskan kebutuhan dasar untuk survival dan security dan juga kebutuhan sosial dan pengakuan. Pemuasan ini diperoleh ari faktor-faktor yang ada di sekeliling para karyawan di sekitar pekerjaannya, misalnya upah, pengawasan, co-worker dan keadaan kerja. b. Intrinsik kompensasi, yang memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk kebanggaan, penghargaan, serta pertumbuhan dan perkembangan yang dapat diperoleh dari faktor-faktor yang melekat dalam pekerjaan karyawan itu, seperti tantangan karyawan atau interest suatu pekerjaan yang diberikan, tingkatan keragaman/variasi dalam pekerjaan, adanya umpan balik, dan otoritas pengambilan keputusan dalam pekerjaan serta signifikansi makna pekerjaan bagi nilai-nilai organisasional. 2.4. Asas Kompensasi Penghargaan menjembatani kesenjangan antara tujuan organisasi dengan aspirasi serta pengharapan karyawan. Supaya efektif, kompensasi seharusnya dapat: a. memenuhi kebutuhan dasar, b. mempertimbangkan adanya keadilan eksternal, c. mempertimbangkan adanya keadilan internal, dan d. pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan individu, (Cascio, 1995:330) Faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi Tinggi rendahnya kompensasi dipengaruhi oleh faktor : a. penawaran dan permintaan, b. serikat pekerja,



c. kemampuan untuk membayar, d. produktivitas, e. biaya hidup, f. pemerintah. Sistem pengupahan bagi staf di rumah sakit adalah staf yang bekerja diberi upah sesuai dengan kebijakan managemen & kebijakan pemerintah. Adapun prosedur pedoman penggajian di Rumah Sakit Penawar Medika yaitu : a. Sistem pengupahan didasarkan atas komponen : upah pokok dan tunjangan/kinerja. b. Upah pokok yang dibayarkan oleh rumah sakit kepada staf sesuai dengan ketentuan upah yang ditetapkan Pemerintah dan tidak berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di kota Medan c. Penilaian kinerja bagi staf diberikan setiap bulan kepada staf berdasarkan :











 



Pengetahuan meliputi: pengetahuan tentang uraian tugas, standar operasional prosedur kerja, fasilitas rumah sakit, visi & misi rumah sakit, kebijakan mutu, evaluasi Diklat internal reguler & penilaian keperawatan (khusus tenaga keperawatan & kebidanan) Keterampilan meliputi: kerapian dan kebersihan lingkungan kerja, responsif, ketaatan, displin dan sikap profesional, kerjasama dan komunikasi yang baik, kesiapan alat/obat emergency (khusus tenaga keperawatan & kebidanan) Sikap meliputi: keramahan, sopan santun, kejujuran dan dapat dipercaya. Penilaian produktivitas meliputi: BOR (Bed Occupancy Rate) rata-rata ≥ 60% dari setiap ruangan. Perhitungan nilai dalam jumlah persentase penilaian produktivitas yaitu: o



86–100% dari nilai BOR rata-rata mendapat nilai 2



o 70–85% dari nilai BOR rata-rata mendapat nilai 1 



o ≤ 69% dari nilai BOR rata-rata mendapat nilai 0 Keterangan lainnya : o Mangkir/absen: apabila absen 1 (satu) kali dalam periode sebulan maka tidak mendapat kinerja pada bulan tersebut. o Disiplin (keterlambatan): apabila terlambat 3 (tiga) kali dalam sebulan maka tidak mendapat kinerja selama bulan tersebut. o Surat Peringatan: apabila mendapat surat peringatan maka tidak mendapat kinerja selama 6 (enam) bulan.



d. Pemberian upah satu kali dalam satu bulan. e. Untuk penyesuaian upah rumah sakit akan mengadakan peninjauan upah atas dasar prestasi dan kebijakan rumah sakit. f. Upah tidak dibayar jika staf mangkir g. Rumah sakit wajib membayar upah apabila : 



Staf sakit sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit







Staf tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara







Staf tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya Staf melakukan hak istirahat atau cuti.







3.10. Tata Cara Evaluasi dan Pembinaan Pegawai Rumah Sakit Penawar Medika membuat suatu peraturan perusahaan yang isinya memuat kepastian, kewajiban dan hak staf dan untuk memperoleh ketenangan bekerja, ketenangan berusaha, peningkatan produktifitas kerja serta peningkatan kesejahteraan karyawan. Dalam tata tertib rumah sakit, kewajiban staf yang harus dilaksanakan yaitu seperti : a. Memperhatikan kepentingan rumah sakit b. Memberikan kerjasama sepenuhnya untuk memelihara disiplin kerja, ketertiban dan ketentraman, kesehatan serta keselamatan dalam rumah sakit. c. Memelihara, memakai dan mengurus sebaik mungkin barang barang milik rumah sakit seperti alat-alat kerja maupun inventaris milik rumah sakit. d. Melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin dan menjalankan instruksi yang diberikan atas nama rumah sakit. e. Keluar masuk kantor, waktu istrahat hendak tepat waktu. f. Sebelum pulang kerja, pekerjaan harus dioperkan kepada pekerja shift berikutnya, pekerjaan-pekerjaan yang penting harus diselesaikan terlebih dahulu dan alat-alat kerja disimpan pada tempatnya.



Rumah sakit memberikan pembinaan kepada pegawai dengan memberikan Surat Peringatan tertulis bagi yang melakukan pelanggaran tata tertib rumah sakit seperti tersebut di atas. Surat Peringatan tertulis yang diberikan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan, jika dalam masa periode Surat Peringatan mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran yang lain maka akan ditingkatkan menjadi Surat Peringatan tertulis II dan III. 3.11. Cuti Setelah diangkat menjadi pegawai Rumah Sakit Penawar Medika , ada 3 (tiga) kategori cuti yang diberikan oleh managemen yaitu : a. Cuti Tahunan Setiap staf yang telah bekerja selama 12 (dua delas) bulan terus menerus berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah. Bagi staf yang akan menggunakan istirahat tahunannya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan melalui Kepala Bagian seminggu sebelumnya sehingga operasional berjalan lancar. b. Cuti Hamil/Bersalin, Cuti Haid 



Staf wanita yang akan melahirkan anak (bersalin) berhak atas cuti hamil selama satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak. Bagi karyawan wanita yang gugur kandungan diberi cuti bersalin sesuai dengan surat keterangan dokter yang merawat







Bagi staf yang menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada rumah sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter yang merawat tentang tanggal persalinannya.







Bagi staf wanita dapat diberikan cuti haid selama 2 (dua) hari yaitu hari pertama dan hari kedua haid dan telah diperiksa oleh dokter rumah sakit dengan persetujuan Pimpinan rumah sakit maka karyawan berhak mendapat upah.



c. Cuti Perlindungan Cuti Perlindungan adalah cuti yang diberikan kepada staf untuk hal hal khusus seperti menikah dan kematian anggota keluarga. Rumah Sakit dapat memberikan izin kepada staf meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah penuh apabila : a. Pekerja sendiri menikah diberi izin selama 3 (tiga) hari b. Menyunatkan anak diberi izin selama 2 (dua) hari c. Membabtiskan anak diberi izin selama 2 (dua) hari d. Menikahkan anak diberi izin selama 2 (dua) hari



e. Anggota keluarga meninggal dunia yaitu anak, suami, istri, orang tua, mertua diberi ijin selama 2 (dua) hari. f. Istri pekerja melahirkan atau keguguran diberi izin selama 2 (dua) hari. g. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut untuk poin a, b, c, d, harus diperoleh terlebih dahulu dari rumah sakit 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali poin e dan f . 3.12. Pengembangan Karir Staf Untuk pengembangan staf, rumah sakit memberikan pendidikan formal maupun non-formal kepada staf dimana dianggap perlu dan penilaian karyawan tersebut baik. a. Seluruh staf di Rumah Sakit Penawar Medika mendapat kompensasi langsung gajih pokok. sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) b. Seluruh pegawai tetap Rumah Sakit Penawar Medika mendapat kompensasi tidak langsung (asuransi kesehatan). c. Seluruh pegawai tetap Rumah Sakit Penawar Medika mendapat penghargaan tunjangan siklus hidup (program kesehatan, medical check-up) di Rumah Sakit Penawar Medika. d. Perawat Rumah Sakit Penawar Medika juga mempunyai penghargaan karir & sosial (pengembangan karir, pengembangan diri) sesuai dengan sistem Model Praktik Keperawatan Profesional (MPKP) yang diaplikasikan di Rumah Sakit Penawar Medika. e. Perawat yang berprestasi sesuai dengan hasil evaluasi reguler dari bagian Diklat dalam 1 tahun. Kepada perawat terbaik I, rumah sakit memberikan penghargaan karir & sosial (pengembangan diri) kepada perawat berupa kesempatan serta memfasilitasi perawat untuk melanjutkan jenjang pendidikan, mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan minat perawat. f. Pegawai tetap yang ingin melanjutkan pendidikan formal mengajukan permohonan kepada Direktur unit terkait dengan disertai dokumen yang diperlukan g. Pendidikan non-formal jangka pendek yaitu berupa pelatihan, kursus, seminar dan workshop.



Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh Bagian Diklat yaitu : a. Mencari informasi & menindaklanjuti undangan tentang pelatihan, kursus, seminar dan workshop. b. Bagian Diklat memasukkan surat & menindaklanjuti kepada Direktur terkait c. Bila disetujui Direktur, Bagian Diklat membuat surat pengunjukan peserta dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. d. Bagian Diklat membuat anggaran biaya kepada Direktur Administrasi & Keuangan.



e. Bagian Diklat mendaftarkan peserta training ke instansiyang mengadakan pelatihan f. Bagian Diklat memantau perkembangan pegawai. 3.13. Biaya Perobatan Fasilitas Perobatan bagi karyawan dikelola sendiri oleh rumah sakit. Bagi pekerja yang berobat dan memerlukan perawatan inap (opname) maka pengaturan jatah kelas sebagai berikut : a. Sekretaris Direktur, Duty Manager, Kepala Bagian, Dokter Jaga, mendapat fasilitas perawatan inap (opname) di ruangan Kelas I (satu) b. Kepala Seksi, Asisten mendapat fasilitas perawatan inap (opname) di ruangan Kelas II (dua) c. Karyawan pelaksana/perawat mendapat fasilitas perawatan inap (opname)di ruangan Kelas III (tiga) d. Bagi pekerja, yang menjadi tanggungan perusahaan adalah suami/istri, anak pertama, anak kedua dan anak ketiga. e. Biaya bersalin bagi pekerja dan istri sah pekerja yang melahirkan di Rumah Sakit Penawar Medika ditanggung oleh Rumah Sakit sampai dengan anak ke tiga.



BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS STAF Pola ketenagaan adalah sebagai acuan untuk menyusun suatu unit kerja baik jumlah tenaga dalam unit tertentu, jadwal dinas tiap tiap bagian, kualifikasi/kecakapan tenaga kerja maupun pendidikan tenaga kerja. Dalam pengaturan jadwal dinas perlu diperhatikan antara jumlah tenaga dengan beban kerja sehingga operasional tetap dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan overload bagi pekerja tersebut. Jumlah pegawai di setiap bagian dipengaruhi oleh : jumlah shift, jenis pekerjaan, beban kerja, jumlah



pegawai yang libur maupun cuti. Penghitungan kebutuhan tenaga keperawatan di Rumah Sakit Penawar Medik berdasarkan standar Depkes RI tahun 2005. Adapun jumlah pegawai di tiap-tiap bagian adalah sebagai berikut :



4.1. Bagian Medis dan Keperawatan Manajer Keperawatan Tertinggi dipimpin oleh Kepala Bidang Keperawatan. Kepala Bidang Keperawatan menaungi dan membawahi langsung tenaga keperawatan di setiap unit pelayanan keperawatan di rumah sakit yang terdiri dari Kepala Seksi, Perawat Primer/Perawat Penanggung Jawab, Asisten, Perawat Pelaksana/Perawat Associated, Perawat scrub, Perawat circulator, Perawat monitoring, Perawat Anastesi, Bidan, Bidan Pelaksana dan Information Nurse (IN). Unit pelayanan keperawatan Rumah Sakit Penawar Medika terdiri dari : Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Keperawatan Khusus 4.1.1. Tugas pokok dari Kepala Bagian Keperawatan adalah sebagai berikut :    



Menyusun misi, falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan mengacu pada visi dan misi rumah sakit Menyusun rencana kegiatan tahunan Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan keperawatan, Standar Asuhan Keperawatan, Standar Ketenagaan dan fasilitas Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan







Menyusun program pengendalian mutu pelayanan keperawatan







Menyusun uraian tugas tenaga keperawatan







Menyusun dan melaksanakan program orientasi bagi perawat baru bekerjasama dengan bagian Diklat







Menyusun program mutasi, pengangkatan, pemberhentian, penerimaan dan pembinaan tenaga keperawatan yang diketahui oleh Direktur Menyusun model penugasan keperawatan



 



Menyusun dan melaksanakan program pengembangan staf







Menyusun dan melaksanakan penilaian kinerja tenaga keperawatan/kebidanan Menyusun dan menetapkan sistim penjadwalan



 



Menyusun dan menganalisa kebutuhan logistik keperawatan/kebidanan







Merencanakan, mengorganisasi, menggerakkan, mengawasi pelaksanaan asuhan keperawatan, mutu keperawatan dan etika keperawatan Melaksanakan pembinaan etika profesi perawat dan bidan











Melaksanakan supervisi dan pembinaan secara berkala atau sewaktuwaktu ke ruangan agar tujuan asuhan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin







Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana tindak lanjut







Mengadakan rapat dengan Kepala Seksi satu kali setiap bulan atau sewaktu- waktu bila diperlukan







Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam manajemen tenaga keperawatan



4.1.2. Pelayanan Rawat Jalan a. Tugas Pokok Kepala Seksi   







Bersama dengan Kepala Bidang Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan Mengatur pembagian tugas jaga perawat (jadwal dinas) Bersama dengan Kepala Bidang Keperawatan memantau dan mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruangan Melakukan kegiatan administrasi dan surat-menyurat







Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan di ruangan







Mengatur penggunaan dan pemeliharaan logistik yang dibutuhkan agar selalu siap pakai







Melakukan pertemuan rutin dengan semua perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan







Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruangan Rumah Sakit XXXXX dengan menggunakan format orientasi







Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan







Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Seksi mengingatkan kembali pasien/keluarga tentang perawat/tim yang bertanggung jawab terhadap mereka di ruang yang bersangkutan



b. Asisten Kepala Seksi 



Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir







Menetapkan rencana Asuhan Keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/ keluarga











Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan laboratorium







Memelihara kebersihan ruangan







Mengikuti pertemuan yang diadakan di ruangan



c. Tugas pokok Perawat Pelaksana/Perawat Associate/PA  Melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan SPO 



Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga







Menerima pasien rawat jalan/rawat inap dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan Renpra



 







Melakukan evaluasi dan mengidentifikasi masalah mutu Asuhan Keperawatan terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia Memeriksa kerapian dan kelengkapan status keperawatan







Membuat pelaporan pergantian dinas dan selesai di paraf







Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium pengobatan dan tindakan







Berperan serta dalam memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga Melakukan inventarisasi fasilitas yang terkait dengan timnya



 



Membantu tim lain yang membutuhkan







Mendampingi pasien saat dokter melakukan pemeriksaan



d. Information Nurse (IN) 







Menerima informasi tentang pasien mengenai obat–obatan dan alat kesehatan yang digunakan selama proses pemeriksaan, pengobatan dan perawatan pasien di ruang poliklinik. Melakukan peresepan alat kesehatan dan obat di ruang poliklinik







Bertanggung-jawab pada input alat kesehatan, obat dan tentang pasien selama perawatan pasien di ruang poliklinik ke Sistem Informasi Rumah Sakit (Program Tera-Medik).







Bertanggung-jawab untuk mengkonfirmasi ulang tentang tindakan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan pasien terutama bila ada perubahan tindakan kepada unit yang bersangkutan dan kebutuhan







Membantu ketenagaan di ruang poliklinik bila dibutuhkan dalam situasi mendesak



4.1.3. Pelayanan Rawat Inap a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan



 



Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan Mengatur pembagian tugas jaga Perawat (jadwal dinas)







Bersama dengan Kepala Bidang Keperawatan memantau dan mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruangan







Melaksanakan pembinaan terhadap PP dan PA dalam pelaksanaan Asuhan Keperawatan sesuai dengan MPKP serta Mahasiswa keperawatan yang sedang berpraktek Melakukan kegiatan administrasi dan surat-menyurat



 



Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan di ruangan







Mengatur penggunaan dan pemeliharaan logistik yang dibutuhkan agar selalu siap pakai







Melakukan pertemuan rutin dengan semua perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan







Memeriksa kelengkapan persediaan status keperawatan minimal lima (5) set setiap hari







Membuat peta risiko (menempatkan pasien di Ruang Rawat Inap menurut tingkat kegawatan, infeksi dan non-infeksi)







Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruangan Rumah Sakit Penawar Medika dengan menggunakan format orientasi



 



Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Seksi mengingatkan kembali pasien/keluarga tentang perawat/tim yang bertanggung jawab terhadap mereka di ruang yang bersangkutan



b. Tugas pokok Perawat Primer/PP/Perawat Penanggung Jawab



   



Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana asuhan keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Menjelaskan Renpra yang sudah ditetapkan kepada PA di bawah tanggung jawabnya sesuai pasien yang dirawat (preconference) Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik. Hubungan ini dibina secara terusmenerus pada saat melakukan pengkajian/tindakan kepada pasien/keluarga.



      



Melakukan evaluasi asuhan keperawatan dan membuat catatan perkembangan pasien setiap hari Melakukan pertemuan dengan pasien/ keluarga minimal setiap 2 hari untuk membahas kondisi keperawatan pasien (bergantung kondisi pasien) Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/keluarga Membantu perencanaan pulang Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan laboratorium Memelihara kebersihan ruangan Mengikuti pertemuan yang diadakan di ruangan



c. Tugas pokok Perawat Pelaksana/Perawat Associate/PA



         



Membaca Renpra yang telah ditetapkan PP Melaksanakan Asuhan Keperawatan sesuai dengan SPO Membina hubungan terapeutik dengan pasien /keluarga, sebagai lanjutan kotrak yang sudah dilakukan PP Menerima pasien baru (kontrak) dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PP tidak ada di tempat Melakukan tindakan keperawatan pada pasiennya berdasarkan Renpra Melakukan evaluasi dan mengidentifikasi masalah mutu asuhan keperawatan terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia Mengikuti visite dokter bila PP tidak di tempat Memeriksa kerapian dan kelengkapan status keperawatan Membuat pelaporan pergantian dinas dan selesai di paraf Mengomunikasikan kepada PP/PJ dinas bila menemukan masalah yang perlu diselesaikan



Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik,



laboratorium



pengobatan dan tindakan  



Berperan serta dalam memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga yang dilakukan oleh PP Melakukan inventarisasi fasilitas yang terkait dengan timnya







Membantu tim lain yang membutuhkan







Memberikan resep dan menerima obat dari keluarga pasien yang menjadi tanggungjawabnya dan berkoordinasi dengan PP



d. Information Nurse (IN) 







Menerima informasi tentang pasien mengenai obat–obatan dan alat kesehatan yang digunakan selama proses perawatan pasien di ruang rawat inap. Melakukan peresepan alat kesehatan dan obat di ruang rawat inap







Bertanggung-jawab pada input alat kesehatan, obat dan tentang pasien selama perawatan pasien di ruang Rawat Inap ke Sistem Informasi Rumah Sakit (Program Tera-Medik).







Bertanggung-jawab untuk mengkonfirmasi ulang tentang tindakan pengobatan dan perawatan terutama bila ada perubahan tindakan kepada unit yang bersangkutan dan kebutuhan







Membantu ketenagaan di ruang rawat inap bila dibutuhkan dalam situasi mendesak



4.1.4. Pelayanan Gawat Darurat : a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan  







Bersama dengan Kepala BidangKeperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan Mengatur pembagian tugas jaga perawat (jadwal dinas) Bersama



dengan Kepala Bidang Keperawatan



memantau dan



mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruangan 



Mengenal



jenis dan



penggunaanbarang-barang,alat



mengusahakannya sesuai dengan kebutuhan di IGD 



Menerima dan meneliti pasien untuk segera mendapatkan pertolongan dengan cepat sesuai dengan kasusnya







Membantu Kepala IGD dalam membuat perencanaan kegiatan dan kebutuhan IGD Membantu Kepala IGD dalam hal monitoring dan evaluasi kegiatan IGD



 



Mengamati, mencatat dan melaporkan tanda–tanda vital pasien pada dokter







Melaksanakan dan meneruskan pengobatan sesuai dengan instruksi dokter Membuat laporan kegiatan IGD antara lain :







o Rekapitulasi harian o Laporan bulanan



 



o Rekapitulasi pemanfaatan RS Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Seksi mengingatkan kembali pasien/keluarga tentang perawat/tim yang bertanggung jawab terhadap mereka di uang yang bersangkutan







Melaksanakan serah terima tanggung jawab dengan pengganti dinas secara langsung



b. Tugas Asisten/Perawat Penanggung Jawab



         







 



Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana asuhan keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian dan sesuai dengan SPO Melakukan hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga pada saat melakukan pengkajian/tindakan gawat darurat kepada pasien/keluarga. Melakukan evaluasi asuhan keperawatan pada pasien gawat darurat Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/keluarga Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan penunjang Membantu tim kesehatan dalam menaganani kasus pelayanan keperawatan dan upaya meningkatkan mutu pelayanan IGD Mengikuti pertemuan berkala yang diajukan oleh Dokter Kepala IGD dan Kasie Keperawatan IGD Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan dengan mengikuti pertemuan ilmiah Melaksanakan dan memilihara sistem pencatatan dan pelaporan dalam pelayaan keperawatan yang benar sehingga tercipta suatu sistem informasi RS yang dapat dipercaya dan akurat. Melaksanakan serah terima dengan petugas pengganti baik lisan maupun tulisan pada saat pergantian dinas. Melaksanakan perawatan kepada pasien dalam keadaan gawat, merawat jenazah sesuai dengan prosedur dan peraturan yag berlaku Memegang teguh rahasia jabatan Memelihara kebersihan ruang IGD



c. Tugas pokok Perawat Pelaksana



   



Melaksanakan Asuhan Keperawatan sesuai dengan SPO Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan Renpra dan sesuai dengan program pengobatan dokter Melakukan evaluasi dan mengidentifikasi masalah mutu Asuhan Keperawatan terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia Membuat pelaporan pergantian dinas dan selesai di paraf



Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik,



laboratorium



pengobatan dan tindakan 



Berperan serta pasien/keluarga pasien/keluarga



dalam memberikan pendidikan kesehatan pada dan membina hubungan terapeutik dengan



     



 



    







Menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan dan memindahkan pasien dalam menerima pelayanan Menerima pasien baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Memelihara peralatan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang IGD dan lingkungannya, peraturan, dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit Mengkaji kebutuhan dan masalah pasien Memberikan rasa aman kepada pasien dengan cara mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, luka, komplikasi khususnya kepada pasien dengan gangguan kesadaran Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga mengenai penyakitnya Melakukan pertolongan pada pasien dalam keadaan darurat secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan serta petunjuk yang berlaku dan melaporkannya Menciptakan hubungan kerja sama dengan baik dengan tim kesehatan yang lain dalam lingkungan IGD Membantu tim kesehatan dalam menaganani kasus pelayanan keperawatan dan upaya meningkatkan mutu pelayanan IGD Mengikuti pertemuan berkala yang diajukan oleh Dokter Kepala IGD dan Kasie Keperawatan IGD Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan dengan mengikuti pertemuan ilmiah Melaksanakan dan memilihara sistem pencatatan dan pelaporan dalam pelayaan keperawatan yang benar sehingga tercipta suatu sistem informasi RS yang dapat dipercaya dan akurat. Melaksanakan serah terima dengan petugas pengganti baik lisan maupun tulisan pada saat pergantian dinas. Melaksanakan perawatan kepada pasien dalam keadaan gawat, merawat jenazah sesuai dengan prosedur dan peraturan yag berlaku







Memegang teguh rahasia jabatan



d. Information Nurse (IN)



 



Menerima informasi tentang pasien mengenai obat – obatan dan alat kesehatan yang digunakan selama proses pemeriksaan, pengobatan dan perawatan pasien di IGD. Melakukan peresepan alat kesehatan dan obat di IGD







Bertanggung jawab pada input alat kesehatan, obat dan tentang pasien selama proses pemeriksaan, pengobatan dan perawatan pasien di IGD ke Sistem Informasi Rumah Sakit (Program Tera-Medik)







Bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi ulang tentang tindakan pengobatan dan perawatan terutama bila ada perubahan tindakan kepada unit yang bersangkutan dan kebutuhan Membantu ketenagaan di IGD bila dibutuhkan dalam situasi mendesak







4.1.4. Pelayanan Keperawatan Khusus : 



Ruang ICU/ICCU



a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan







 



Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun Protap/SOP pelayanan keperawatan Mengatur pembagian tugas jaga Perawat (jadwal dinas) di ruang perawatan intensif Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan memantau mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua



dan



tenaga yang ada di ruangan perawatan intensif 



Melaksanakan pembinaan terhadap PP dan PA dalam pelaksanaan Asuhan Keperawatan sesuai dengan MPKP serta Mahasiswa keperawatan yang sedang berpraktek







Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruangan perawatan intensif







Melakukan pertemuan rutin dengan semua Perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan intensif







Membuat peta resiko (menempatkan & mengelompokkan pasien di Ruang Rawat Inap menurut tingkat kegawatan, infeksi dan non-infeksi) Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan







yang akan praktek di ruangan Rumah Sakit Penawar Medika dengan menggunakan format orientasi 



Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan perawatan intensif







Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Seksi mengingatkan kembali pasien/keluarga tentang Perawat/tim yang bertanggung jawab terhadap mereka di ruang yang bersangkutan Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di ruangan perawatan intensif







b. Tugas Asisten/Perawat Penanggung Jawab/PP



   



Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana Asuhan Keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Menjelaskan Renpra yang sudah ditetapkan kepada PA di bawah tanggung jawabnya sesuai pasien yang dirawat (preconference) Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik. Hubungan ini dibina secara terusmenerus pada saat melakukan pengkajian/tindakan kepada pasien/keluarga.



   



  



Melakukan evaluasi asuhan keperawatan dan membuat catatan perkembangan pasien setiap hari Melakukan pertemuan dengan pasien/ keluarga minimal setiap 2 hari untuk membahas kondisi keperawatan pasien (bergantung kondisi pasien) Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/keluarga Membantu perencanaan pulang



Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan laboratorium Memelihara kebersihan ruangan perawatan intensif



Mengikuti pertemuan yang diadakan di ruangan perawatan intensif



c. Tugas Pokok Perawat Pelaksana/Perawat Associate/PA



         



Membaca Renpra yang telah ditetapkan PP Melaksanakan Asuhan Keperawatan sesuai dengan Protap/SOP



Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kotrak yang sudah dilakukan PP Menerima pasien baru (kontrak) dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PP tidak ada di tempat Melakukan tindakan keperawatan pada pasiennya berdasarkan Renpra Melakukan evaluasi dan mengidentifikasi masalah mutu Asuhan Keperawatan terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia Mengikuti visite Dokter dan pelayanan tindakan medis Memeriksa kerapian dan kelengkapan status keperawatan Membuat pelaporan pergantian dinas dan selesai di paraf Mengomunikasikan kepada PP/ PJ dinas bila menemukan masalah yang perlu diselesaikan



Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, pengobatan dan tindakan



laboratorium



 



Berperan serta dalam memberikan pendidikan kesehatan pada pasien / keluarga yang dilakukan oleh PP Melakukan inventarisasi fasilitas yang terkait dengan timnya







Membantu tim lain yang membutuhkan







Memberikan resep dan menerima obat dari keluarga pasien yang menjadi tanggungjawabnya dan berkoordinasi dengan PP







Memelihara kebersihan pasien, ruangan dan lingkungan di ruang perawatan intensif



d. Information Nurse (IN) 











Menerima informasi tentang pasien mengenai obat – obatan dan alat kesehatan yang digunakan selama proses perawatan pasien di ruang perawatan intensif. Melakukan peresepan alat kesehatan dan obat di ruang perawatan intensif







Bertanggung jawab pada input alat kesehatan, obat dan tentang pasien selama perawatan pasien di ruang perawatan intensif ke PMO







Bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi ulang tentang tindakan pengobatan terutama bila ada perubahan tindakan kepada unit yang bersangkutan dan kebutuhan







Membantu ketenagaan di ruang perawatan intensif bila dibutuhkan dalam situasi mendesak



Ruang OK



a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan 



Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun Protap/SOP pelayanan keperawatan di Kamar Bedah











  



Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan memantau dan mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruangan perawatan Kamar Bedah Membuat usulan kebutuhan tenaga keperawatan, berdasarkan bobot diajukan ke personalia agar pelayanan keperawatan Kamar Bedah berjalan lancar. Membuat usulan kebutuhan obat – obatan / alat kesehatan untuk kebutuhan Kamar Bedah sehari – hari Menilai ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan di Kamar Bedah. Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan



yang akan praktek di ruangan Rumah Sakit Penawar Medika dengan menggunakan format orientasi







Membuat usulan pemberian penghargaan untuk menigkatkan semangat kerja di Kamar Bedah







Melakukan pertemuan rutin dengan semua perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan kamar bedah



b. Tugas Asisten/Perawat Penanggung Jawab 



Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir







Menginventarisasikan obat–obat di formasi sesuai konsinyasi di Kamar Bedah Menjaga kebersihan/kesterilan kamar bedah



  



c.



Membantu dalam melaksanakan operasi sebagai asisten dokter di kamar bedah Menginventarisasikan alat–alat medis setiap kamar bedah







Membuat jadwal dinas setiap bulannya







Membuat konfirmasi orderan apotik/logistik setiap minggu







Melaporkan ke bagian teknisi setiap alat–alat medis yang rusak



Tugas pokok Perawat Instrumen/Scrub  Sebelum Pembedahan o Menyiapkan ruangan operasi dalam keadaan siap pakai meliputi : kebersihan ruang operasi dan peralatan, meja maya/instrumen, meja operasi lengkap, suction pump/diatermi, alat medis yang sesuai tindakan pembedahan o Menyiapkan set instrumen steril jenis pembedahan o Mencuci tangan dengan tehnik steril 



Saat Pembedahan o



Menggunakan gaun operasi dan sarung tangan dengan tehnik steril



o Memeriksa dan menghitung alat instrumen yang digunakan yang tersedia di meja instrumen o Memberitahu tim bedah yang lain serta perawat sirkular hasil perhitungan alat instrumen, kain kasa, dll o Menentukan daerah yang akan dilakukan pembedahan dengan sebelumnya menanyakan pada ahli bedah o Mendesinfeksi daerah yang akan dilakukan insisi dengan menggunakan lanitar desinfektan, misal : bethadin solution atau alkohol o



Membantu asisten bedah untuk menutup daerah yang non steril pada daerah sekitar insisi pembedahan dengan menggunakan doek steril



o



Menyiapkan alat – alat pembedahan yang akan digunakan sesuai dengan tindakan pembedahan misalnya : selang suction, diatermi



o Mengingatkan dan bekerja sama dengan ahli bedah bila terjadi penyimpangan tehnik steril dalam pembedahan o Membantu ahli bedah dalam melaksanakan pembedah dan memberi instrumen yang dibutuhkan oleh ahli bedah untuk memberi kenyamanan bekerja pada tim bedah o Menjaga agar alat instrument tetap steril dengan membersihkan instrument dari darah dalam pembedahan agar alat tetap siap pakai o Memberitahu pada ahli bedah / ahli anastesi bila terjadi kehilangan cairan tubuh yang berlebihan o Menghitung kain kasa, jarum dan instrumen sebelum luka ditutup lapis demi lapis o Memberitahu hasil perhitungan jumlah alat, kain kasa dan jarum pada ahli bedah dan Perawat sirkular o Menyiapkan cairan untuk mencuci luka o Membersihkan kulit sekitar luka setelah luka dijahit dan menutup dengan kaca yang diberi larutan bethadin o Menutup luka dengan kasa steril o Menyiapkan bahan pemeriksaan laboratorium/patologi 



Setelah pembedahan o Menfiksasi drain dan kateter o Membersihkan dan memeriksa adanya kerusakan kulit pada daerah yang dipasang electroda/kontak badan o Menggantikan alat tenun, baju pasien dan penutup serta memindahkan pasien dari meja operasi ke kereta dorong/brancard o Memeriksa dan menghitung semua instrumen yang digunakan sebelum dikeluarkan dari kamar operasi o Menyerahkan alat instrumen yang digunakan kepada petugas CSSD o Memeriksa ulang catatan dan dokumentasi pembedahan dalam keadaan lengkap o Membersihkan kamar operasi setelah tindakan pembedahan selesai agar siap pakai



d. Tugas Pokok Perawat Sirkuler/Circulating Nurse  Sebelum Pembedahan o Menerima pasien yang akan dibedah o



Memeriksa dengan menggunakan formulir check list meliputi







Kelengkapan dokumen medis antara lain :



Izin operasi / SPTM Hasil pemeriksaan laboratorium terakhir Hasil pemeriksaan radiologi + foto rontgen Hasil pemeriksaan ahli anastesi + pra visit anastesi 



Hasil konsultasi ahli lain sesuai kebutuhan Kelengkapan obat – obatan, cairan, alat kesehatan, persediaan darah bila diperlukan



o Memeriksa persiapan fisik o



Melakukan serah terima pasien dan perlengkapan sesuai isian check list dengan perawat ruangan



o Memberikan penjelasan ulang pada pasien sebatas kewenangan tentang tindakan pembedahan yang akan dilakukan, tim bedah yang akan menolong, fasilitas yang ada di dalam kamar bedah antara lain : lampu operasi dan mesin pembiusan, tahap – tahap anastesi 



Saat Pembedahan o Mengatur posisi pasien sesuai jenis pembedahan o Membuat set steril dengan memperhatikan tehnk aseptik o Mengigatkan tim bedah jika mengetahui adanya penyimpangan penerapan tehnik aseptik o



Menyikatkan tali jas steril tim bedah



o Membantu, mengukur dan mencatat kehilangan darah dan cairan dengan cara mengetahui jumlah produksi urin, jumlah perdarahan, jumlah cairan yang hilang o Melaporkan hasil pemantauan dan pencetakan kepada ahli anastesi o Menghubungi petugas penunjang medis (petugas radiologi, petugas laboratorium) o Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pemeriksaan o Menghitung dan mencatat pemakaian kain kasa, bekerja sama dengan o Mengukur dan mencatat tanda vital o Mengambil instrumen yang jatuh dengan menggunakan alat dan memisahkan dari instrumen yang steril o Memeriksa kelengkapan instrumen dan kain kasa, bersama Perawat instrumen agar tidak tertinggal dalam tubuh pasien sebelum operasi ditutup 



Setelah Pembedahan o Membersihkan dan merapikan pasien pembedahan



yang selesai dilakukan



o Memindahkan pasien dari meja operasi ke kereta dorong yang telah disediakan o Mengukur dan mencatat tanda vital : pernafasan, tekanan darah, suhu, nadi o Mengukur tingkat kesadaran dengan cara memanggil nama pasien, memberikan stimulus, memeriksa reaksi pupil o Mencatat, menghitung dan meneliti obat – obatan serta cairan yang diberikan pada pasien o Memeriksa kelengkapan dokumen medik antara lain :  Laporan pembedahan 



Laporan anastesi







Laporan pasca bedah







Pengisian formulir Patologi Anatomi (PA)



o Mendokumentasikan tindakan keperawatan selama pembedahan antara lain :  Identitas pasien 



Nama Pasien







Umur







No. Rekam Medik







Nama Tim Bedah







Waktu dan Lama Pembedahan







Jenis Pembedahan







Jenis Kasus (Operasi bersih, operasi kotor, operasi bersih tercemar) Tempat Tindakan



 



Urutan Jadwal Tindakan Pembedahan







Masalah yang timbul selama pembedahan







Tindakan yang dilakukan







Hasil evaluasi



o Melakukan serah terima dengan Perawat Ruang Rawat / petugas RR tentang :  Kelengkapan dokumen medik, instruksi pasca bedah 



Keadaan umum pasien







Obat – obatan dan resep baru



o Membantu dan membersihkan kamar bedah setelah tindakan pembedahan selesai e. Perawat Anastesi  Sebelum Pembedahan



o Melakukan kunjungan pra anastesi untuk menilai status fisik pasien sebatas wewenang dan tanggung jawabnya o Menerima pasien di ruang penerimaan kamar operasi o Menyiapkan alat dan mesin anastesi dan kelengkapan formulir anastesi o Menilai kembali fungsi dan keadaan mesin anastesi dan alat monitoring o



Menyiapkan kelengkapan meja operasi antara lain : penyikat meja operasi, standart tangan, kunci meja operasi, boog kepala, standart infus



o Mengatur posisi meja operasi sesuai tindakan operasi o Memasang infus/transfusi darah bila diperlukan o Memberikan premedikasi sesuai program Dokter anastesi o Memonitoring tanda vital dan menilai kembali kondisi fisik pasien o Memindahkan pasien ke meja operasi dan memasang sabuk penyaman o Menyiapkan obat–obatan anastesi dan membantu Dokter dalam proses pembiusan 



Saat Pembedahan o Membebaskan jalan nafas, dengan cara mempertahankan posisi kepala tetap extensi, mengisap lendir, mempertahanakan endotracheal o



Memenuhi keseimbangan O2 dan CO2 dengan cara memantau flowmeter pada mesin anastesi



o Mempertahankan keseimbangan cairan dengan cara mengukur dan memantau cairan tubuh yang hilang selama pembedahan o Memonitoring tanda–tanda vital o Memberi obat–obatan sesuai program pengobatan o Melaporkan hasil pemantauan kepada dokter anastesi/bedah o Menjaga keamanan pasien dari bahaya jatuh o Menilai hilangnya efek obat anastesi pada pasien o Melakukan resusitasi pada kasus henti jantung 



Sesudah Pembedahan o Mempertahankan jalan nafas pasien o Memantau tanda – tanda vital untuk mengetahui sirkulasi, pernafasan, dan keseimbangan cairan o Memantau tingkat kesadaran dan reflek pasien o Memantau dan mencatat tentang perkembangan pasien perioperatif o Menilai respon pasien terhadap efek obat anastesi



o



Memindahkan pasien ke RR (Recovery Room) atau ruang rawat, bila kondisi stabil atas izin dokter anastesi



o Melengkapi catatan perkembangan pasien sebelum, selama, dan sesudah pembiusan o Merapikan dan mengembalikan alat–alat anastesi ke tempat semula agar siap pakai



f. Information Nurse (IN)  







Menerima informasi tentang pasien mengenai obat – obatan dan alat kesehatan yang digunakan selama operasi. Melakukan peresepan alat kesehatan dan obat







Bertanggung jawab pada input alat kesehatan, obat dan tentang pasien selama operasi ke Tera Medik







Bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi ulang tentang tindakan operasi terutama bila ada perubahan tindakan kepada unit yang bersangkutan (ruangan) dan kebutuhan







Bertanggung jawab untuk konfirmasi ulang jadwal operasi ke ruangan, konfirmasi pasien datang ke kamar bedah







Bertanggung jawab untuk menghubungi operator dan anastesi tentang keberadaan ruang operasi







Membantu ketenagaan di instalasi bedah (operasi) bila dibutuhkan dalam situasi mendesak



Ruang VK



a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan 















Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan/kebidanan Mengatur pembagian tugas jaga perawat/bidan (jadwal dinas) Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan memantau mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua



tenaga yang ada di Ruang kebidanan Melaksanakan pembinaan terhadap Bidan dalam pelaksanaan Asuhan Keperawatan sesuai dengan MPKP serta Mahasiswa







dan



keperawatan/kebidanan yang sedang berpraktek Melakukan kegiatan administrasi dan surat-menyurat



    



 



Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan di ruangan kebidanan Mengatur penggunaan dan pemeliharaan logistik yang dibutuhkan agar selalu siap pakai Melakukan pertemuan rutin dengan semua perawat/bidan setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruang kebidanan Memeriksa kelengkapan persediaan status keperawatan minimal (5) lima set setiap hari Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruangan kebidanan dengan menggunakan format orientasi Mengatur dan mengendalikan kebersihan dan ketertiban ruangan kebidanan Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain, antara lain Kepala Seksi mengingatkan kembali pasien/keluarga tentang Bidan yang bertanggung jawab terhadap mereka di ruang yang bersangkutan



b. Tugas pokok Bidan Penanggung Jawab



   



    







Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana Asuhan Keperawatan/Kebidanan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Menjelaskan Renpra yang sudah ditetapkan kepada Bidan di bawah tanggung jawabnya sesuai pasien yang dirawat (preconference) Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik. Hubungan ini dibina secara terusmenerus pada saat melakukan pengkajian/tindakan kepada pasien/ keluarga. Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/ keluarga Membantu perencanaan pulang Mengatur pelaksanaan konsul dan pemeriksaan laboratorium Memelihara kebersihan ruangan Mengikuti pertemuan yang diadakan di ruangan kebidanan



Ruang Haemodialisa/HD



a. Tugas pokok Kepala Seksi/Kepala Ruangan Dialysis 



Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan











Mengatur pembagian tugas jaga perawat (jadwal dinas) di ruang perawatan haemodialisa Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan memantau mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua



dan



tenaga yang ada di ruangan perawatan haemodialisa



    



Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruangan perawatan haemodialisa Mengatur operasional ruang dialysis agar efektif dan efesien Menyediakan dan mengawasi pemakaian obat-obatan dialysis Melakukan pertemuan rutin dengan semua Perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruangan Haemodialisa Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruangan Rumah Sakit Penawar Medika dengann menggunakan format orientasi











Mengatur dan mengendalikan kebersihan, hygiene ruangan yang baik (untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial) dan ketertiban ruangan perawatan haemodialisa Memeriksa kualitas air hasil pemurnian (RO) secara berkala : o



Setiap hari sebelum memulai dialysis : RO Back Wash (kadar klorin setelah filter karbon, kadar kalsium dan magnesium setelah filter softener)



o Setiap bulan : air dialisat (Na, K, Ca, Mg, bakteri dan endotoksin) o Setiap 6 bulan : Air RO (standar perawatan AAMI) dan air RO 



terhadap bakteri dan endotoksin Mengatur jadwal perawatan ruang dialysis, meliputi : o Setiap hari selesai tindakan dialysis : ECG Monitor, spynomanometer, timbangan Berat Badan (kalibrasi) o Setiap bulan : sterilisasi ruangan dialysis, AC, exhaust fan, TV, lampu tindakan, kulkas dan obat o Setiap 3 bulan : membersihkan alat-alat penunjang ruang dialysis (pencucian gorden, kebersihan dinding )







o Kalibrasi mesin HD (1500 jam pemakaian) Membuat perencanaan dan evaluasi kegiatan dialysis : o Membuat kebutuhan ruang dialysis dan penunjang dialysis setiap tahun o Melaporkan kondisi alat dan penunjang dialysis







Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain



b. Tugas Perawat Pelaksana Dialysis



  











      







Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana Asuhan Keperawatan Dialysis berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik. Hubungan ini dibina secara terusmenerus pada saat melakukan pengkajian/tindakan kepada pasien/ keluarga. Memonitor dan mencatat dengan akurat respon pasien selama dialysis serta melaporkan perubahan/kelainan yang terjadi kepada Kepala Perawat Dialysis dan Dokter jaga dialysis Berkolaborasi dengan Dokter Penanggung Jawab Dialysis (DPJD) atau Dokter Jaga Dialysis dalam mengatasi komplikasi yang timbul selama Dialysis atau sesudah Dialysis (pasien masih berada di ruang Dialysis) Menjaga kebersihan dan perawatan mesin dialysis dan dialyser serta memastikan kesterilan dispossable yang digunakan (BL, Konsentrat) Melakukan evaluasi asuhan keperawatan dan membuat catatan perkembangan pasien Memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien/ keluarga Membantu perencanaan pulang Memelihara kebersihan ruangan perawatan haemodialisa Mengikuti pertemuan yang diadakan di ruangan perawatan haemodialisa Mengikuti perkembangan ilmu dialysis melalui media (buku, pertemuan seminar dan pelatihan yang diadakan oleh rumah sakit



Ruang Cath-Lab



a. Tugas Pokok Kepala Seksi







Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan menyusun kebutuhan tenaga, fasilitas dan peralatan dan menyusun SPO pelayanan keperawatan







Bersama dengan Kepala Bagian Keperawatan memantau dan mengevaluasi penampilan kerja, mutu pelayanan dan kinerja semua tenaga yang ada di ruang Cath-Lab







Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruang Cath-Lab







Melakukan pertemuan rutin dengan semua Perawat setiap bulan untuk membahas semua kebutuhan di ruang Cath-Lab







Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien/keluarga dan tim kesehatan lain Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di ruang Cath-Lab







b. Tugas Pokok Asisten/Perawat Penanggung Jawab



   



      







Melaksanakan tugas Kepala Seksi/Kepala Ruangan saat berhalangan hadir Menetapkan rencana asuhan keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Mendampingi dokter saat visit dan mencatat program pengobatan Dokter Mengatur penempatan ruang rawat inap/kamar pasien menurut tingkat kegawatan, infeksi non infeksi untuk mempermudah pelaksanaan asuhan keperawatan Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruang Cath-Lab Mengatur pemeliharaan inventaris ruangan Cath-Lab Memonitoring dan mengorganisir kegiatan yang dilaksanakan di ruang Cath-Lab Merencanakan dan membuat daftar dinas (shift scedule) perawat pelaksana Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik Memelihara kebersihan ruangan Cath-Lab Mengorientasikan pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruang Cath-Lab dengan menggunakan format orientasi



ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy)



a. Tugas Pokok Asisten/Perawat Penanggung Jawab  



Menetapkan rencana asuhan keperawatan berdasarkan analisis standar Renpra sesuai dengan hasil pengkajian Mendampingi dokter saat visit dan mencatat program pengobatan dokter







Mengatur penempatan ruang rawat inap/kamar pasien menurut tingkat kegawatan, infeksi non infeksi untuk mempermudah pelaksanaan asuhan keperawatan







Merencanakan dan memfasilitasi ketersediaan fasilitas, pemeliharaan logistik yang dibutuhkan di ruang ESWL Mengatur pemeliharaan inventaris ruangan ESWL



 



Memonitoring dan mengorganisir kegiatan yang dilaksanakan di ruang ESWL



 



Melakukan kontrak dengan pasien/keluarga pada awal masuk ruangan sehingga tercipta hubungan terapeutik Memelihara kebersihan ruangan ESWL











Mengorientasikan Pegawai baru dan Mahasiswa keperawatan/kebidanan yang akan praktek di ruangan ESWL dengan menggunakan format orientasi



CSSD (Central Sterilized and Supply Department)



a. Tugas Pokok Perawat CSSD  Menetapkan metode standar bagi penyiapan dan penanganan alat steril 



Memastikan bahwa tehnik aseptik diterapkan pada saat penyiapan dan penanganan alat steril baik sekali pakai atau pemakaian ulang







Bekerjasama dengan bagian pemeliharaan sarana dan prasarana dala upaya pemeliharaan peralatan CSSD Mensterilkan alat-alat bedah setiap hari



 



Membantu menyiapkan alat pada waktu akan operasi



BAB V KUALIFIKASI & POLA KETENAGAAN RUMAH SAKIT PENAWAR MEDIKA 5.1. Kualifikasi Kepala Bagian Keperawatan : a. Pendidikan : 



Minimal berpendidikan formal minimal S-1 Keperawatan







Mengikuti pelatihan bidang Keperawatan minimal 2 minggu (80 jam)



b. Keahlian : 



Memiliki kemampuan memimpin







Terampil dalam Praktek Keperawatan







Mampu mengoperasionalkan komputer







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil



c. Pengalaman : 



Berpengalaman 3-5 tahun di pelayanan kesehatan



5.2. Kualifikasi Perawat di setiap unit pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Penawar Medika 



Pelayanan Rawat Jalan (Ruang Poliklinik) Tenaga Keperawatan di ruang Poliklinik terdiri dari : a. Kepala Seksi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan



b. Asisten Kepala Seksi/Perawat Penanggung Jawab 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktek keperawatan



c. Perawat Pelaksana (Perawat Associated/PA)







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan/Kebidanan dengan pengalaman 0-1 tahun











Berpendidikan S-I Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun







Mampu berkomunikasi







Mengikuti masa training selama 3-5 bulan







Mengikuti masa orientasi selama 1 minggu



Pelayanan Keperawatan Khusus & Gawat Darurat 



Ruang IGD



Tenaga Keperawatan di ruang IGD terdiri dari : a. Kepala Seksi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam Praktek Keperawatan







Sudah mengikuti PPGD, Basic Life Support, ATLS, dan ACLS (ataupun salah satu pelatihan tersebut)



b. Perawat Pelaksana (Perawat Associated/PA) 



Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun











Berpendidikan S-I Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun







Mampu berkomunikasi







Mengikuti masa training selama 3-5 bulan







Mengikuti masa orientasi selama 1 minggu



Kamar Bedah (OK) Tim Bedah terdiri dari : a. Ahli bedah b. Asisten ahli bedah c. Perawat instrumen (scrub nurse) 



Memiliki sertifikat khusus tehnik kamar operasi







Mempunyai pengalaman kerja di kamar operasi minimal 2 tahun sebagai circulating nurse







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



d. Perawat sirkuler (circulating nurse) 



Mempunyai pengalaman kerja di kamar operasi lebih dari 1 tahun







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



e. Ahli/Perawat anastesi 



Minimal berijazah D-III Keperawatan Anastesi







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



f. Perawat Kepala Kamar Operasi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Memiliki sertifikat tehnik kamar operasi







Mempunyai pengalaman kerja di kamar operasi minimal 5 tahun







Memiliki kemampuan kepemimpinan







Sehat jasmani & rohani



g. Perawat Penanggung Jawab/Asisten Kepala Seksi 



Berpendidikan S1 & D-III Keperawatan dengan pengalaman minimal 2 tahun di kamar operasi







Mampu berkomunikasi







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap







Ruang ICU/ICCU Tenaga Keperawatan di ruang ICU/ICCU terdiri dari : a. Kepala Seksi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan di ruang ICU/ICCU







Mempunyai sertikat pelatihan ICU/ICCU







Mempunyai sertifikat pelatihan peralatan ICU/ICCU







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



b. Asisten Kepala Seksi/Perawat Penanggung Jawab 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan di ruang ICU/ICCU







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi dan cepat tanggap







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim



c. Perawat Pelaksana/Perawat Associate/PA 



Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun







Mampu berkomunikasi







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap







Mengikuti masa Training selama 3-5 bulan



 



Mengikuti masa orientasi selama 1 minggu



Ruang Haemodialisa/HD a. Kepala Seksi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan di ruang Haemodialisa







Mempunyai pengalaman minimal 2 tahun di ruang Haemodialisa







Mempunyai sertifikat pelatihan peralatan Haemodialisa







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



b. Asisten Kepala Seksi/Perawat Penanggung Jawab 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun











Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam Praktek Keperawatan di ruang Haemodialisa







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



Ruang Kebidanan/VK Tenaga Keperawatan di ruang VK terdiri dari : a. Kepala Seksi 



Minimal berpendidikan D-III Kebidanan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan/kebidanan



b. Bidan Penanggung Jawab 



Minimal berpendidikan D-III Kebidanan dengan pengalaman 1-2 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin terampil dalam praktik kebidanan







Ruang Cath-Lab Tenaga Keperawatan di ruang Cath-Lab terdiri dari : a. Asisten Dokter/Perawat Penanggung Jawab 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun











Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan di ruang Cath-Lab







Mempunyai sertifikat pelatihan jantung







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Cepat tanggap



Ruang ESWL a. Asisten Dokter/Perawat Penanggung Jawab 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan di ruang ESWL







Mempunyai sertifikat pelatihan







Mempunyai bakat dan minat







Berdedikasi tinggi dan cepat tanggap







Berkepribadian mantap/emosional stabil







Dapat bekerjasama dengan anggota tim







Ruang CSSD a. Perawat CSSD 



Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun











Mempunyai pengalaman di CSSD/kamar operasi







Jujur dan dapat dipercaya







Dapat bekerja dengan cepat







Mempunyai keterampilan yang baik



Pelayanan Rawat Inap Ruang Rawat Inap (Lantai ID, IIIA, IIIB, IIIC, IVA, IVC, VA, VC, VIA) Tenaga Keperawatan di ruang Rawat Inap terdiri dari : a. Kepala Seksi 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 2-3 tahun







Berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 4-5 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan



b. Perawat Primer/Perawat Penanggung Jawab/PP 



Berpendidikan S-1 Keperawatan dengan pengalaman 1-2 tahun







Berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 3-4 tahun







Mempunyai keahlian dalam berkomunikasi dan memimpin







Terampil dalam praktik keperawatan



c. Perawat Pelaksana/Perawat Associate/PA 



Minimal berpendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun







Berpendidikan S-I Keperawatan dengan pengalaman 0-1 tahun







Mampu berkomunikasi







Mengikuti masa training selama 3-5 bulan







Mengikuti masa orientasi selama 1 minggu



5.3. Penghitungan Ketenagaan Bagian Medis dan Keperawatan



Beberapa model pendekatan yang dapat dipergunakan dalam penghitungan kebutuhan tenaga keperawatan & kebidanan di Rumah Sakit Penawar Medika : 5.1.1. Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik)  Rata-rata jumlah pasien 1 hari = 250 orang 



Jumlah jam perawatan 1 hari = 25 menit







Jadi kebutuhan tenaga perawat di rawat jalan : 250 x 25



= 14 orang + koreksi 15% = 15 x 14 = 2 orang



7 x 60



100 = 11 orang + 2 orang = 16 orang



5.1.2. Pelayanan Gawat Darurat :  Dasar perhitungan di Instalasi Gawat Darurat adalah: a. Rata-rata jumlah pasien/hari b. Jumlah jam perawatan/hari c. Jam efektif/ hari - Rata-rata jumlah pasien/hari = 31 orang - Jumlah jam perawatan



= 4 jam



- Jam efektif/hari = 7 jam  Jadi kebutuhan tenaga perawat di IGD : 31 x 4



= 18 = 18 orang + Loss day ( 78 x 18 orang )



7



286 = 18 orang + 5 orang = 23 orang



5.1.3. Pelayanan Keperawatan Khusus : a. Ruang Haemodialisa/HD  Rata-rata jumlah pasien/ hari = 19 orang 



Jumlah jam perawatan/ hari = 5 jam







Jadi kebutuhan tenaga perawat di Ruang Haemodialisa :



19 x 5 = 14 orang + Loss day 78 x 14 orang 7



286 14 orang + 4 orang = 18 orang



b. Kamar Operasi/OK 



Dasar penghitungan tenaga di kamar operasi (OK) : Jumlah dan jenis operasi







Jumlah Kamar Operasi







Pemakaian kamar operasi (diprediksi 6 jam/hari) pada hari kerja







Tugas perawat di kamar operasi; instrumentator; perawat sirkulasi (2 orang tim) Ketergantungan pasien :











Operasi Besar



: 5 jam/1 operasi







Operasi Sedang



: 2 jam/1 operasi







Operasi Kecil



: 1 jam/1 operasi



(Jumlah jam perawatan/hari x Jumlah Operasi) x Jumlah Perawat dalam Tim Jam kerja efektif/hari



Di Rumah Sakit Penawar Medika ada 9 operasi/hari, dengan perincian:







Operasi Besar : 3 orang Operasi Sedang : 5 orang











Operasi Kecil : 1 orang Perhitungan kebutuhan tenaga keperawatan sebagai berikut : [(3x5 jam) + (5x2 jam) + (1x1 jam)] X 3 = 11 + 1 (perawat cadangan) 7 jam = 12 orang Loss day 78 x 12 orang = 3 orang 286 Koreksi = 9 x 1,25 = 1,6 = 2 orang 7 12 + 3 + 2 orang = 17 orang



c. Ruang Kebidanan/VK 



Waktu yang diperlukan untuk pertolongan persalinan mencakup kala I s/d IV = 4 jam/ pasien Jam efektif kerja bidan 7 jam/hari



 



Rata-rata jumlah pasien setiaphari = 4 pasien







Jumlah bidan yang diperlukan 4 ps x 4 jam/ps = 16 = 2 orang + Loss day ( 78 x 6 orang) 7 jam/hari



7



286 = 2 orang + 1 orang = 3 orang



d. Ruang ICU/ICCU/HDU 



Rata-rata jumlah pasien/ hari = 8 orang







Jumlah jam perawatan/ hari = 12 jam







Jadi kebutuhan tenaga perawat di Ruang ICU/ICCU :



8 x 12 = 13,7 = 14 orang + Loss day 78 x 14 7



286 = 14 orang + 4 orang = 18 orang



5.1.4. Pelayanan rawat inap : Rawat Inap Dewasa Pasien diklasifikasikan dalam beberapa kategori yang didasarkan pada kebutuhan terhadap asuhan keperawatan dan Kebidanan meliputi : 















Asuhan keperawatan minimal, kriteria : 



Kebersihan diri, mandi, ganti pakaian dilakukan sendiri







Makan dan minum dilakukan sendiri







Ambulasi dengan pengawasan







Observasi tanda-tanda vital dilakukan setiap shift







Pengobatan minimal, status psikologis stabil



Asuhan keperawatan sedang, kriteria : 



Kebersihan diri dibantu. Makan dan minum dibantu







Observasi tanda-tanda vital setiap 4 jam







Ambulasi dibantu, pengobatan lebih dari sekali



Perawatan maksimal, kriteria : 



Segala aktifitas dilakukan oleh perawat







Posisi diatur.







Observasi tanda-tanda vital setiap 2 jam







Makan memerlukan NGT, terapi intra vena







Penggunaan suction







Gelisah







Disorientasi



Jumlah jam perawatan/hari :







Pasien dengan asuhan keperawatan minimal  Pasien dengan asuhan keperawatan sedang 



Pasien dengan asuhan keperawatan maksimal



: 2 jam/hari : 3,08 jam/hari : 4,15 jam/ hari



a. Nurse Station ID Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 28 = 11,2 x 2



= 23,4



Pasien dengan Askep Sedang



= 44



: 50% x 28 = 14 x 3,08



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 28 = 2,8 x 4,15



= 12 76,4



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 76,4 = 11 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 11 = 3 orang



287 Koreksi = 11 orang + 2 orang x 25 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 7 orang + 4 orang + 3 orang = 17 orang b. Nurse Station III C Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 24 = 9,6 x 2



= 19,2



Pasien dengan Askep Sedang



= 36,9



: 50% x 24 = 12 x 3,08



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 24 = 2,4 x 4,15 =



9,9 66



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 66 = 9,7 = 10 orang



Jam efektif perawat Loss day 78 x 10 = 2,6 = 3 orang



7



287 Koreksi = 10 orang + 3 orang x 25 = 3,2 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 10 orang + 3 orang + 3 orang = 16 orang c. Nurse Station III A Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 28 = 11,2 x 2



= 23,4



Pasien dengan Askep Sedang



=



: 50% x 28 = 14 x 3,08



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 28 = 2,8 x 4,15



44



= 12,62 76,4



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 76,4 = 11 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 11 = 3 orang



287 Koreksi = 11 orang + 3 orang x 25 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 11 orang + 3 orang + 3 orang = 17 orang d. Nurse Station IV A Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 28 = 1,2 x 2



= 23,4



Pasien dengan Askep Sedang



= 44



: 50% x 28 = 14 x 3,08



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 28 = 2,8 x 4,15 = 12,62 76,4 Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



=



76,4 = 11 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 11 = 3 orang



287 Koreksi = 11 orang + 3 orang x 25 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 11 orang + 3 orang + 3 orang = 17 orang e. Nurse Station IV C Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 24 = 9,6 x 2 Pasien dengan Askep Sedang



= 19,2



: 50% x 24 = 12 x 3,08 = 36,9



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 24 = 2,4 x 4,15 = 9,9 66 Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



=



Jam efektif perawat Loss day 78



66 = 9,4 = 9 orang 7



x 9 = 2,6 = 3 orang



287 Koreksi = 9 orang + 3 orang x 25 = 2,7 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 9 orang + 3 orang + 3 orang = 15 orang f. Nurse Station V A Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 12 = 4,8 x 2



= 9,6



Pasien dengan Askep Sedang



= 18,48



: 50% x 12 = 6,0 x 3,08



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 12 = 1,2 x 4,15 =



4,98 33,06



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 33,06 = 5,7 = 6 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 6 = 2,6 = 3 orang



287 Koreksi = 6 orang + 3 orang x 25 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 6 orang + 3 orang + 3 orang = 12 orang f. Nurse Station V C Pasien dengan Askep Minimal : 40% x 12 = 4,8 x 2



= 9,6



Pasien dengan Askep Sedang



: 50% x 12 = 6,0 x 3,08



= 18,48



Pasien dengan Askep Maksimal : 10% x 12 = 1,2 x 4,15 =



4,98 33,06



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 33,06 = 5,7 = 6 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 6 = 2,6 = 3 orang



287 Koreksi = 6 orang + 3 orang x 25 = 3 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 6 orang + 3 orang + 3 orang = 12 orang Rawat Inap Anak/Perinatal Anak dengan Askep Minimal : 40% x 37 = 14,8 x 2 Anak dengan Askep Sedang



= 29,6



: 50% x 37 = 18,5 x 3,08 = 56,9



Anak dengan Askep Maksimal : 10% x 37 = 3,7 x 4,15



= 15,3 101,8



Jumlah jam perawatan di ruangan/hari



= 101,8 = 14,5 = 15 orang



Jam efektif perawat Loss day 78



7



x 15 = 4 orang



287 Koreksi = 15 orang + 4 orang x 25 = 4,7 = 5 orang 100 Jadi Jumlah Perawat yang dibutuhkan adalah : 15 orang + 4 orang + 5 orang = 24 orang



5.4. Penghitungan Ketenagaan Bagian Penunjang Medis 5.4.1. Bagian Kepegawaian/SDM : 3 (tiga) orang yang terdiri dari : 



1 (satu) orang Kepala Bagian Personalia







1 (satu) orang Bagian Administrasi







1 (satu) orang Bagian Penggajian



5.4.2. Bagian House Keeping dan Laundry : 45 (empat puluh lima) orang 



Bagian House Keeping :







Bagian Laundry :



5.4.3. Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana : 



Tehnisi Biomedik







Tehnisi Umum



5.4.4. Instalasi Farmasi : 



Jumlah tenaga Rawat Jalan Instalasi Farmasi : No 1 2 3







Fungsi Staff Racik Staff Entri Jumlah Resep Rawat Jalan dalam 1 hari (@ 6 item)



Pagi 3 1 88 Resep (528 item)



Jumlah Tenaga Sore Malam 4 1 1 150 Resep 10 Resep (900 item) (60 item)



Jumlah tenaga Rawat Inap Instalasi farmasi : No 1 2 3 4



Jumlah Tenaga Pagi Sore Malam - Staff Racik 3 4 2 - Staff Racik Khusus Daily Dose 2 Petugas CPO 1 1 Petugas Distribusi 1 2 1 Banyak Resep Rawat Inap 55 82 142 dalam 1 hari ( @ 6 item ) (330 item) (510 item) (852 item) Fungsi



5.4.5. Instalasi Gizi Secara garis besar unit kerja di instalasi gizi terdiri dari : No



Unit



Fungsi



Jumlah Tenaga Pagi Sore



 Membersihkan area kerja dan peralatan yang dipakai 1



Peracikan



2



Pengolahan



3



Penata Diet



4



Distribusi



5 6



Penata Inventaris Penata Kantin



 Membersihkan dan meracik bahan makanan untuk siap diolah  Mengolah makanan selingan  Membersihkan area kerja dan peralatan yang dipakai  Mengolah bahan makanan untuk pagi, siang dan malam  Membersihkan area kerja dan menata peralatan  Menata makanan  Membersihkan area kerja dan menyusun makanan ke dalam trolly  Mengantar makanan ke ruangan pasien  Mengambil peralatan kotor dan membersihkan peralatan.  Menata inventaris dan peralatan makanan pasien  Menata makanan dan melayani pembeli



5.4.6. Instalasi Radiologi



2



2



3



2



2



2



4



4



1



1



2



-



Berdasarkan buku Standar Pelayanan Radiologi Rumah Sakit Umum kelas B Departemen Kesehatan RI, disebutkan kebutuhan Radiografer 2 orang/alat. Rumah Saki Penawar Medika terdapat 5 alat sehingga dibutuhkan 10 orang Radiografer. Jenis Tenaga 1 Ka. Bagian Radiologi 2 Dokter Radiologi Jumlah Dokter Spesialis Radiologi Penanggung Jawab Proteksi 3 Radiasi 4 Ka. Ruangan Radiologi Penanggung Jawab Ruang CT 5 Scan 6 Penanggung Jawab Ruang USG 7 Penanggung Jawab X - Ray Jumlah Tenaga Radiologi 8 Petugas Administrasi 9 Perawat Radiologi No



Kualifikasi Spesialis Radiologi Spesialis Radiologi



Jumlah Tenaga 1 2 3 Orang



D-III Teknik Radiologi Diklat PPR D-III Teknik Radiologi



1



D-III Teknik Radiologi



2



D-III Teknik Radiologi D-III Teknik Radiologi



1 5 10 Orang 2 Orang 1 Orang



D-III Administrasi D-III Keperawatan



1



Adapun Perhitungan Kebutuhan Jumlah Tenaga berdasarkan Jumlah Alat dan Jumlah Pasien per hari adalah :



Pasien No



Rawat Jalan & Inap



1 Registrasi 1 pasien Coding 2 Tindakan Pendaftaran 3 persiapan pasien 1 2 3 4 5



Waktu yg di perlukan melayani pasien (menit)



Waktu lelah/



Volume pekerja



Total waktu



an (jumlah pasien/ hari)



melayani pasien/ hari (menit)



koreksi 10% (menit)



2+3



2



3



4



5



5



0,5



5,5



3



0,3



5



0,5



Waktu kerja 1 hari efektif (menit)



yang di perlukan



6



7



8



50



275



308,7



0,89



3,3



50



165



308,7



0,53



5,5



50



275



308,7



0,89



495 198 11 247,5 165



308,7 308,7 308,7 308,7 308,7



1,60 0,64 0,04 0,80 0,53



225



308,7



2,67



550



308,7



1,78



Lama Tindakan 1,5 16,5 30 4,5 49,5 4 1 11 1 1,5 16,5 15 3 33 5



X - Ray 15 BNO IVP 45 Mamografi 10 USG 15 CT SCAN 30 Pembuatan 6 15 1,5 16,5 50 Expertise Penyerahan 7 10 1 11 50 Hasil Total Jumlah Tenaga yang di perlukan adalah 5.4.7. Security



Untuk pengamanan dan penjagaan aset rumah sakit yang terdiri dari 6 lantai maka diperlukan tenaga security sebagai berikut :



Tenaga



10 orang



No



Jabatan



1



Chief Security



2



Asst. Chief Security



Anggota Security



3



Jumlah Tenaga



Fungsi



Pagi



Sore



1



-



-



1



-



-



3



2



1



2



2



1



1



1



1



1



1



1



 Mengkoordinir tugas security dalam menjalankan tugas untuk pengamanan rumah sakit  Mengontrol tugas harian security dan memimpin pergantian shift setiap harinya  Menjaga agar arus keluar masuk mobil di lingkungan rumah sakit agar tetap lancar.  Mengatur parkir dokter maupun parkir pasien rumah sakit  Melakukan patroli keliling di lingkungan rumah sakit.  Penjagaan pintu masuk rumah sakit



Jumlah Tenaga Security



Mlm



19 Orang



5.5. Penghitungan Ketenagaan Bagian Administrasi & keuangan 5.5.1. Bagian Rekam Medik No 1 2 3 4 5



Fungsi Kepala Bagian Rekam Medik Urusan Assembling Urusan Coding/Indexing Urusan Filling Urusan Pengolahan dan pelaporan data



Jumlah yang tersedia 1 1 1 2 2



Jumlah yang dibutuhkan 1 1 1 2 2



a. Assembling Berkas Rekam Medis Rawat Inap Jenis Kegiatan Ekspedisi BRM dari setiap nurse station Analisa Kelengkapan BRM Menyusun Formulir BRM







Waktu yang dibutuhkan 5 Menit 10 Menit 3 Menit



Jlh jam yang diperlukan untuk Assembling adalah Jlh seluruh BRM/hari X waktu penyelesaian



60 menit = 30 x 18 menit = 9 jam 60 menit 



Jlh orang yang diperlukan untuk Assembling : = Jumlah jam yang diperlukan Jumlah jam shift = 9 jam = 1,28 ≈ 1 orang 7 jam



b. Koding/Index Jenis Kegiatan



Waktu yang Dibutuhkan



Memberi kode diagnosa pada berkas Rekam Medis Menginput BRM ke computer Jumlah



3 Menit 3 Menit 6 Menit



 Jlh jam yang diperlukan untuk Koding/Index Jlh seluruh BRM per hari x Waktu penyelesaian 60 menit = 30 x 6 menit 60 menit = 3 jam 



Jlh orang yang diperlukan untuk koding/index = Jlh jam yang diperlukan Jumlah jam pada shift = 3 jam = 0,42 ≈ 1 orang 7 jam



c. Penyimpanan (Filling) Jenis Kegiatan Memberi kode warna tahun dan memberi nama pada amplop BRM Menyimpan BRM ke rak penyimpanan Mengambil BRM pasien lama Ekspedisi BRM ke buku peminjaman Jumlah



Waktu yang dibutuhkan 1 Menit 3 Menit 2 Menit 2 Menit 8 Menit







Jlh jam yang diperlukan untuk Filling adalah Jlh BRM per hari x waktu penyelesaian 60 menit = 30 x 8 menit 60 menit = 4 jam







Jlh orang yang diperlukan untuk Filling = Jlh jam yang diperlukan Jlh jam per shift = 4 jam = 0,57 ≈ 1 orang 7 jam



d. Pengolahan dan Pelaporan Data Jenis Kegiatan Input data morbiditas rawat inap Surat Keterangan Sensus harian rawat inap Jumlah



Waktu Yang Dibutuhkan 1 Menit 2 Menit 2 Menit 5 Menit







Jlh jam yang diperlukan untuk bagian pelaporan adalah Jlh seluruh BRM per hari x Waktu penyelesian 60 menit = 30 X 5 menit 60 menit = 2,5 jam







Jlh orang yang diperlukan untuk bagian pengolahan & pelaporan adalah



= Jlh jam yang diperlukan



Jlh jam pada Shift = 2,5 jam = 0,35 ≈ 1 orang 7 jam e. Dan Lain – lain Jenis Kegiatan Visum Et Repertum Assuransi Input Mordibitas Rawat Jalan Melayani ketentuan administrasi yang sudah pulang Jumlah  Jlh jam yang diperlukan untuk urusan lain







Waktu Penyelesaian 5 Menit 30 Menit 60 Menit 10 Menit 105 Menit



= Waktu Penyelesaian 60 menit = 105 menit 60 menit = 1,75 jam



Jlh orang yang diperlukan untuk urusan lain = Jlh jam yang diperlukan Jlh jam pada shift = 1,75 Jam = 0,25 ≈ 1 orang 7 Jam



5.5.2. Bagian Resepsionis No 1 2 3 4



Fungsi Kepala Bagian Resepsionis Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Pendaftaran Pasien Rawat Inap Informasi



Pagi 1 5 2 2



Jumlah Tenaga Siang Malam 2 2 2 1 -



5.5.3. Bagian Marketing No 1 2 3 4



Fungsi Kepala Bagian Marketing Marketing Perusahaan PT. ASKES (PA)/JKK Marketing Jamsostek, PPK 2 & INHEALT Marketing BUMN



Jumlah Tenaga 1 1 1 2



5.5.4. Bagian Administrasi Umum No 1 2 3 4 5



Fungsi Kepala Bagian Administrasi Umum Pelaksana Harian Pengolah Data Penagihan Pelaporan



Jumlah Tenaga 1 3 1 1 1



5.5.5. Bagian Marketing No 1 2 3 4



Fungsi Kepala Bagian Marketing Marketing Perusahaan PT. ASKES ( PA ) / JKK Marketing Jamsostek, PPK 2 & INHEALT Marketing BUMN



Jumlah Tenaga 1 1 1 2



5.5.6. Bagian Administrasi BPJS No 1 2 3 4 5 6



Fungsi Kepala Bagian Administrasi BPJS Menghitung tagihan pasien pulang Menginput resep obat askes ( 3 Shift Kerja ) Membuat monitoring biaya Menaikkan biaya pasien BPJS ke kartu pengeluaran perhari. Menaikkan biaya ke kartu pengeluaran pasien BPJS, InHealth, ASW, Medan Sehat Menginput Honor Dokter Laporan tagihan Jamkesmas dan Medan Sehat Laporan tagihan Inhealth Tagihan obat Memeriksa faktur penunjang diagnostik Jumlah Pegawai



7 8 9 10 11



Jumlah Tenaga 1 2 4 1 1 3 1 1 1 2 1 18



5.5.7. Bagian Kasir No 1 2 3



Jumlah Tenaga Pagi Siang Malam 1 1 1 2 1 1 4 2 1



Fungsi Kepala Bagian Kasir Kasir Rawat Jalan Kasir Rawat Inap Jumlah



5.5.8. Bagian Supir No



Fungsi



1 2 3 4 5 6 7



Koordinator Supir Supir Ambulan Supir Marketing ( mobil BK 898 MF ) Supir Marketing ( mobil BK 1060 DQ ) Supir Marketing ( mobil BK 1789 HJ ) Supir Marketing ( mobil BK 1625 HL ) Supir Kasir / Logistik ( mobil BK 1543 Dw )



Jumlah Tenaga Pagi Siang Malam 1 2 1 1 1 1 1 1 1 -



BAB VI PENUTUP



Demikianlah ”Pedoman Kualifikasi dan Pendidikan Staf” Rumah Sakit XXXXX ini dibuat, dalam upaya menghadapi persaingan yang semakin hebat pada periode 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman Kualifikasi dan Pendidikan Staf ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melakukan pengembangan ke depan dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi persaingan baik lokal maupun global. Penyusunan didasarkan pada situasi



yang berkembang saat ini, data-data dari unit kerja yang terkait dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang dihadapi oleh rumah sakit. Pedoman Kualifikasi dan Pendidikan Staf ini dibatasi dalam kurun waktu lima tahun (2014 – 2017) berdasarkan pertimbangan manajemen dalam rangka mewujudkan fungsi rumah sakit sebagai wahana pemeliharaan kesehatan. Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran dan kesehatan, perkembangan manajemen rumah sakit, kebutuhan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan dan peningkatan kualitas serta profesionalisme sumber daya manusia. Pedoman Kualifikasi dan Pendidikan Staf ini terbuka untuk perbaikan dan penyesuaian yang disesuaikan dengan skala prioritas. Pedoman Kualifikasi dan Pendidikan Staf Rumah Sakit Penawar Medika ini berlaku efektif mulai tahun 2014 dan akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.