Pedoman Penyelenggaraan P2P [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DI UPTD PUSKESMAS BUNIWANGI KABUPATEN SUKABUMI



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal batas-batas daerah administratif, sehingga pemberantasan penyakit menular memerlukan kerjasama antar daerah, misalnya antar propinsi, kabupaten/kota bahkan antar negara. Beberapa penyakit menular yang menjadi masalah utama di Indonesia adalah diare, malaria, demam berdarah dengue, influensa, tifus abdominalis, penyakit saluran pencernaan dan penyakit lainnya. Beberapa penyakit tidak menular yang menunjukkan kecenderungan peningkatan adalah penyakit jantung koroner, hipertensi, kanker, diabetes mellitus, kecelakaan dan sebagainya. Untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit menular, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dan keracunan, serta penanggulangan penyakit tidak menular diperlukan suatu sistem surveilans penyakit yang mampu memberikan dukungan upaya program dalam daerah kerja Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional, dukungan kerjasama antar program dan sektor serta kerjasama antara Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan internasional. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan suatu program kesehatan yang menangani penyakit menular dan tidak menular yang ada di lingkungan kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas. Hingga saat ini penyakit menular dan tidak menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka kesakitan dari penyakit menular dari tahun ke tahun dan berubahnya pola penyakit tidak menular yang sekarang berkembang telah menunjukkan terjadinya kecenderungan masalah kesehatan yang biasa disebut transisi epidemiologi. Secara garis besar transisi epidemiologi adalah terjadinya perubahan pola penyakit dan kematian yang ditandai dengan beralihnya penyebab kematian yang semula didominasi penyakit infeksi yang tetap menjadi masalah kesehatan, bergeser kepada penyakit non infeksi atau penyakit tidak menular yang menjadi masalah kesehatan baru. Faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyakit menular dan tidak menular adalah dikarenakan berubahnya pola hidup dari masyarakat dan berubahnya pola penyakit. Pada tahun 1987 telah dikembangkan Sistem Surveilans Terpadu (SST) berbasis data, Sistem Pencatatan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), dan Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS), yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan. Disamping keberadaan SST telah juga dikembangkan beberapa sistem Surveilans khusus penyakit Tuberkulosa, penyakit malaria, penyakit demam berdarah, penyakit kusta dan lain sebagainya. Sistem Surveilans tersebut perlu dikembangkan dan 1



disesuaikan dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; dan Keputusan Menteri Kesehatan No.1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan serta kebutuhan informasi epidemiologi untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas surveilans penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit yang potensial menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa, penyakit menular dan keracunan, demam berdarah dan demam berdarah dengue, malaria, penyakit-penyakit zoonosis antara lain antraks, rabies, leptospirosis, filariasis serta tuberkulosis, diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit perut lainnya, kusta, frambusia, penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual, pneumonia, termasuk penyakit pneumonia akut berat (severe acute respiratory syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental dan gangguan kesehatan akibat kecelakaan. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap penyakit-penyakit tersebut diatas disusun dalam pedoman surveilans epidemiologi, khusus masing-masing penyakit dan pedoman surveilans epidemiologi secara rutin dan terpadu. Untuk menyelenggarakan surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin terpadu maka disusun Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu yang selanjutnya disebut sebagai Surveilans Terpadu Penyakit (STP). Sementara pedoman surveilans khusus masing-masing penyakit disusun dalam pedoman terpisah dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat menggunakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan pada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, RI 2004). Salah satu fungsi puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas meliputi pelayanan pengobatan, upaya pencegahan, peningkatan kesehatan dan pemulihan kesehatan (Depkes RI, 2004).Pencegahan Penyakit merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Rendeng yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu “Terwujudnya Puskesmas Buniwangi yang berkualitas menuju Kecamatan Surade sehat yang mandiri tahun 2021” dengan misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan infrastruktur dan pelayanan kesehatan 2



yang merata, bermutu dan terjangkau, 2. Mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan dan menggerakkan masyarakat berperilaku hidup sehat, 3. Meningkatkan tata kelola manajemen dan system informasi kesehatan serta ketersediaan sumber daya manusia, 4. Meningkatkan koordinasi lintas program dan sektor. Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai puskesmas yaitu IDAMAN (Inovatif, Dinamis, Amanah, Mandiri, Adil dan Nyaman). B. Tujuan 1. Tujuan Umum a) Memberi arah bagi para petugas kesehatan pemegang program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dalam penatalaksanaan kasus penyakit menular dan penyakit tidak menular yang merupakan masalah utama di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar. b) Terselenggaranya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar. 2. Tujuan Khusus a) Menurunnya angka kesakitan dan kematian penyakit menular di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar. b) Mengidentifikasi faktor resiko dan penyakit tidak menular tertentu pada masyarakat. c) Melakukan intervensi dengan metode tanya jawab kepada masyarakat tentang paparan faktor resiko penyakit tidak menular. d) Mendapatkan model bentuk intervensi yang efektif untuk menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular pada msayarakat. e) Mendapatkan data dasar penyakit menular dan penyakit tidak menular. f) Mengevaluasi sistem pengendalian faktor resiko penyakit tidak menular. C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan yang diatur dalam pedoman ini meliputi penatalaksanaan penyakit menular dan tidak menular. 1. Penyusunan Perencanaan 2. Tatalaksana Penderita 3. Pengelolaan Logistik 4. Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular 5. Peran Serta Masyarakat 6. Surveilans Epidemiologi 7. Kegiatan Pelatihanistik untuk pelaksanaan kegiatan 8. Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi 9. Kerja Sama Lintas Program/Sektor 10. Pemantauan 11. Evaluasi Program D. Batasan Operasional 3



Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) merupakan suatu program yang menangani penyakit menular dan tidak menular. 1. Penyakit Menular Penyakit menular (Communicable Desease) adalah penyakit yang disebabkan oleh adanya agen penyebab yang mengakibatkan perpindahan atau penularan penyakit dari orang atau hewan yang terinfeksi, kepada orang atau hewan yang rentan (potential host), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara (vector) atau lingkungan hidup. Penyakit-penyakit menular dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu: a) Penyakit menular potensial mewabah Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit menular berikut: 1. Diare 2. Demam berdarah dengue 3. Malaria (di daerah endemik tinggi) 4. Filaria (di daerah endemik tinggi) b) Penyakit menular endemik tinggi Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit berikut: 1. Tuberkulosis paru 2. Lepra (Morbus Hansen) 3. Patek (Framboesia) 4. Anjing gila (Rabies) 5. Antraks c) Penyakit menular penting lain Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit berikut: 1. Penyakit menular seksual 2. Sifilis (Raja Singa) 3. Gonorhoe (kencing nanah) 4. HIV/ AIDS d) Penyakit menular lain 1. Hepatitis-B 2. Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) Dikenal beberapa cara penularan penyakit menular yaitu: a) Penularan secara kontak, baik kontak langsung maupun kontak tidak langsung (benda-benda bekas dipakai pasien). b) Penularan melalui vehicle seperti melalui makanan dan minuman yang tercemar. c) Penularan melalui vector. d) Penularan melalui suntikan, transfusi, tindik, dan tato. 2. Penyakit Tidak Menular Penyakit tidak menular ialah penyakit yang bersifat kronik, menahun, berlangsung lama atau bisa juga mendadak, disebabkan oleh beberapa faktor dan dapat dicegah apabila faktor resikonya dikendalikan. Sehingga perawatan pasien penyakit tidak menular mencerminkan kegagalan dari pengelolaan program penanggulangan penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular merupakan penyakit non infeksi karena penyebabnya bukan mikroorganisme namun tidak berarti tidak ada peran mikroorganisme dalam terjadinya penyakit tidak menular. Penanggulangan penyakit tidak menular merupakan kombinasi upaya 4



inisiatif pemeliharaan mandiri oleh petugas, masyarakat dan individu yang bersangkutan. Penyakit-penyakit tidak menular meliputi : a) Hipertensi (Penyakit Darah Tinggi) b) Penyakit Jantung Koroner c) Diabetes Melitus (Penyakit Kencing Manis) d) Kanker e) Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) f) Osteoporosis g) Penyakit Asam Urat h) Asma i) Stroke j) Obesitas (Kegemukan) k) Batu Ginjal E. Landasan Hukum 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). 3. Global Strategy for The Prevention and Control of Non Communicable Disease (WHA 53 tahun 2000). 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 468/MenkesKesos/SK/V/2001, tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. 5. Sistem Kesehatan Nasional, tahun 2003. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1116/Menkes/SK/VIII/2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1479/Menkes/SK/X/2003, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular. 9. Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Departemen Kesehatan Republik Indonesia).



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia 5



Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( D III ). Akan tetapi karena keterbatasan tenaga maka realisasi tenaga program P2P yang ada di Puskesmas Buniwangi adalah : Kegiatan



P2P



B.



Realisasi



Minimal D III



Diampu oleh 1 orang petugas dengan latar belakang pendidikan DIII Keperawtan



Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab P2P di puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab masing-masing program sesuai dengan kesepakatan. . Kegiatan



P2P



C.



Kualifikasi SDM



Petugas



Unit terkait



Muslihin, Am.Kep



Kepala Puskesmas UKP UKM ADMIN Lintas Sektor



Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya P2P dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan Program P2P dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan Program P2P di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas Buniwangi.



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang Koordinasi pelaksanaan kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dilakukan oleh penanggungjawab program 6



yang menempati



LEMA LEMA RI RI DOKU DOKU MEN MEN



JENDELA



MEJA PETUGAS P2P



BED PEMERIKSAAN PASIEN BED PEMERIKSAAN PASIEN



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



A. Penyusunan Perencanaan Pada tahapan penyusunan perencanaan meliputi : 1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) 2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 7



KIPAS ANGIN



PINTU MASUK PETUGAS JENDELA



PINTU MASUK PASIEN



B. Standar Fasilitas



3. Penyusunan Plan of Action (POA) dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang memuat : a. Target yang akan dicapai b. Cakupan penderita B. Tatalaksana Penderita Penatalaksanaan penderita yang dilakukan pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbagi mejadi 2 (dua) yaitu penatalaksanaan dalam upaya penanganan penyakit tidak menular dan penyakit menular. 1. Penyakit Tidak Menular Melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (POSBINDU PTM) yang mengacu pada buku Pedoman Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular Berbasis Masyarakat (POSBINDU PTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2013. 2. Penyakit Menular Penatalaksanaan penderita pada penyakit menular disesuaikan dengan Buku-buku pedoman tentang penyakit menular yang disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan dijabarkan melalui Standar Pelayanan Operasional yang telah disusun untuk setiap penyakit yang digolongkan pada penyakit menular. C. Pengelolaan Logistik 1. Tujuan a. Melakukan penyimpanan dan distribusi obat dan perlatan yang diperlukan b. Mengatur persediaan (stock) sehingga tidak mengalami kekosongan stock c. Memantau penyimpanan, distribusi dan persediaan obat dan peralatan di lapangan 2. Kebijaksanaan dan Koordinasi Hasil pertemuan lintas program dan sektor menghasilkan koordinasi dan kesepakatan serta pengertian-pengertian yang luas terhadap pengelolaan suplai obat dan peralatan. D. Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular Pencegahan penyakit yang dilakukan pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbagi mejadi 2 (dua) yaitu pencegahan dalam upaya penanganan penyakit tidak menular dan penyakit menular. 1. Penyakit Tidak Menular Melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (POSBINDU PTM) yang mengacu pada buku Pedoman Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular Berbasis Masyarakat (POSBINDU PTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2013. 2. Penyakit Menular a. Pengendalian Filariasis b. Pengendalian kecacingan c. Pengendalian infeksi dengue/DBD d. Pengendalian malaria e. Pengendalian zoonosis f. Pengendalian HIV/AIDS 8



g. h. i. j.



Pengendalian Pengendalian Pengendalian Pengendalian



infeksi menular seksual penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) diare



E. Peran Serta Masyarakat Dalam upaya pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) perlu melibatkan sektor terkait yaitu : 1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. Polsek dan Koramil 4. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 5. PKK 6. Kader Posyandu 7. Sekolah 8. Sektor lainnya yang terkait dengan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Contoh pada ISPA :



: Garis Koordinasi : Rujukan



F. Surveilans Epidemiologi Pada tahun 1987 telah dikembangkan Sistem Surveilans Terpadu (SST) berbasis data, Sistem Pencatatan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), dan Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS), yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan. Disamping keberadaan SST telah juga dikembangkan beberapa sistem Surveilans khusus penyakit Tuberkulosa, penyakit malaria, penyakit demam berdarah, penyakit kusta dan lain sebagainya. Sistem Surveilans tersebut perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan 9



Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; dan Keputusan Menteri Kesehatan No.1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan serta kebutuhan informasi epidemiologi untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas surveilans penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit yang potensial menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa, penyakit menular dan keracunan, demam berdarah dan demam berdarah dengue, malaria, penyakit-penyakit zoonosis antara lain antraks, rabies, leptospirosis, filariasis serta tuberkulosis, diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit perut lainnya, kusta, frambusia, penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual, pneumonia, termasuk penyakit pneumonia akut berat (severe acute respiratory syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental dan gangguan kesehatan akibat kecelakaan. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap penyakit-penyakit tersebut diatas disusun dalam pedoman surveilans epidemiologi, khusus masing-masing penyakit dan pedoman surveilans epidemiologi secara rutin dan terpadu. Untuk menyelenggarakan surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin terpadu maka disusun Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu yang selanjutnya disebut sebagai Surveilans Terpadu Penyakit (STP). Sementara pedoman surveilans khusus masing-masing penyakit disusun dalam pedoman terpisah dengan Keputusan Menteri Kesehatan. G. Kegiatan Pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan Kegiatan Pelatihan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dilakukan kepada penanggungjawab Program Pencegahan den Pengendalian Penyakit (P2P) sesuai dengan rekomendasi dari Kepala Puskesmas untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, setelah itu penanggungjawab program melakukan koordinasi lintas program/sektor memberikan arahan kepada petugas yang melaksanakan dan juga memberikan sosialisasi kepada kader posyandu dan lintas sektor. H. Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi 1. Tujuan Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayati dan melaksanakan hidup sehat melalui pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) sehingga program pencegahan dan pengendalian penyakit dapat terlaksana. 2. Strategi a. Melaksanakan pendekatan kepada para pengambil keputusan sesuai dengan tingkat administratif pelaksanan program,baik lintas program maupun sektor guna mendukung program pencegahan dan pengendalian penyakit. b. Melaksanakan upaya untuk mengembangkan norma hidup sehat di masyarakat untuk mendapatkan social support dalam komunikasi pencegahan dan pengendalian penyakit. c. Mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan masyarakat 10



dalam melaksanakan tatalaksana penderita dan pencegahan. 3. Langkah Kegiatan a. Pendekatan Pimpinan/Pengambil Keputusan 1) Menentukan dan menetapkan bentuk dukungan yang diharapkan dari para pengambil keputusan 2) Menentukan sasaran (pimpinan lintas program, pimpinan lintas sektor, penyandang/sumber dana) 3) Menentukan perilaku yang diharapkan 4) Menentukan pesan 5) Menentukan metoda dan teknis 6) Menentukan media b. Dukungan Suasana (Social Support) Rangkaian kegiatan hampir sama dengan advocacy, tetapi kelompok sasaran lebih ke tingkat teknis operasional berjenjang, antara lain kader, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat. c. Pemberdayaan Masyarakat (Empowerment) 1) Sasaran utama KIE adalah masyarakat 2) Metoda dan teknik selain disesuaikan dengan segmen pasar, diupayakan berlangsung dinamis, misalnya tatap muka, simulasi, demonstrasi, penyuluhan kelompok. I. Kerja Sama Lintas Program/Sektor Kerja sama lintas program/sektoral (LP/LS) adalah salah satu kegiatan bentuk program yang perlu dibina dan dikembangkan. Melalui kerjasama LP/LS diharapkan pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian penyakit akan dapat dukungan baik politis maupun operasional dari institusi lain sesuai dengan porsi masing-masing. J. Pemantauan 1. Tujuan a. Melihat kinerja petugas kesehatan dan memberikan bimbingan dalam pengelolaan program pencegahan dan pengendalian penyakit di wilayah kerja masing-masing. b. Memberikan umpan balik atau alternatif pemecahan masalah yang ditemukan pada saat pemantauan. 2. Kegiatan Pemantauan Pemantauan adalah kegiatan mengamati secara berkesinambungan atas penampilan kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit di semua jenjang di wilayah kerja masingmasing. K. Evaluasi Program 1. Tujuan Mengetahui hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, masalah yang ada dan merencanakan kegiatan pada tahun depan. 2. Beberapa cara melakukan evaluasi a. Evaluasi berdasarkan data rutin b. Evaluasi berdasarkan hasil pemantaun supervisi c. Evaluasi berdasarkan survey khusus.



11



BAB V PENYEDIAAN LOGISTIK



Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit direncanakan dalam mini lokakarya puskesmas sesuai dengan tahapan dan metoda yang akan dilaksanakan.



12



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiaptiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



13



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan terhadap resiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



14



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Kinerja pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut : 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metode yang digunakan 4. Tercapainya indikator, target, dan cakupan penyakit menular dan penyakit tidak menular. Permasalahan yang timbul dibahas pada pertemuan lokakarya mini setiap 1 (satu) bulan, Pada pertemuan Lintas Sektoral setiap 3 (tiga) bulan serta forum - forum diskusi yang ada di masyarakat . 15



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.



16