Pedoman PKRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN Nomor : …………………………… Tentang PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT



DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN Menimbang



:



a b c



Mengingat



:



Bahwa pelayanan promosi kesehatan di RS merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Kesehatan yang harus di selenggarakan oleh RS; Bahwa untuk memberikan Pelayanan promosi kesehatan ini diperlukan Pedoman untuk melaksanakannya Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas maka perlu Kebijakan Direktur Tentang Promosi Kesehatan Rumah Sakit di RS Universitas Hasanuddin Makassar. 1. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-undang RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJN) 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah; 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SKlII/2010 tentang Penetapan Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat, dimana hal ini tidak terpisahkan dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit



MEMUTUSKAN :



Menetapkan Kesatu : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT Kedua Ketiga



Keempat



: Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit pada Diktum Kesatu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan ini. : Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakn dengan penuh tanggungjawab dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : MAKASSAR Pada tanggal : 01 Juni 2016 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR



Dr. dr. Andi Fachruddin Benyamin, Sp.PD-KHOM NIP. 19521219 1980111 1 002



LAMPIRAN PERATURAN RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN NOMOR …….. TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT



PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Di masa yang lampau sistem kesehatan lebih banyak berorientasi pada panyakit yaitu hanya menunggu sampai ada yang



sakit,



barulah



kemudian



yang



bersangkutan



diberi



pengobatan. Dalam keadaaan yang memerlukan, si sakit dirawat di rumah sakit. Sesudah sembuh dipulangkan, lalu kambuh dengan penyakit yang sama sehingga yang bersangkutan dirawat kembali di rumah sakit. Demikian siklus ini berlangsung terus, kemudian disadari,



bahwa



untuk



memelihara



kesehatan



masyarakat



diperlukan sesuatu rangkaian usahayang lebih luas, dimana perawatan dan pengobatan rumah sakit hanyalah salah satu bagina kecil dari rangkaian usaha tersebut. Efektivitas suatu pengobatan,selain dipengaruhi oleh pola pelayanan kesehatan yang ada serta sikap dan keterampilan para pelaksanannya, juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sikap, pola hidup pasien dankeluarganya. Selain itu, tergantung juga pada kerjasama yang positif antara petugas kesehatan dengan



pasien dan keluarganya. Kalau pasien dan keluarganya memiliki pengetahuan tentang cara-cara penyembuhan dan pencegahan penyakitnya, serta keluarga pasien mampu dan mau berpartisipasi secara positif, maka hal ini akan membantu peningkatan kualitas kesahatan masyarakat pada umumnya. Promosi Kesehatan rumah sakit



(PKRS)



berusaha



mengembangkan



pengertian



pasien,



keluarga, dan pengunjung rumah sakit tentanf penyakit dan pencegahannya.



Selainitu,PKRS



juga



berusaha



menggugah



kesadaran dan minat pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam berusaha penyembuhan dan pencegahan penyakit. Oleh karena itu, PKRS merupakan bagian yang tidak terpisah dari program pelayana kesehatan rumah sakit.



B. Isu Strategis Promosi Kesehatan di Rumah sakit telah diselanggarakan sejak tahun 1994 dengan nama Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS). Seiring dengan pengembangannya, pada tahun 2003, isitlah PKMRS berubah menjadi Promosi Kesehatan Masyarakat di Rumah sakit (PKMRS). Seiring dengan pengembangannya, pada tahun 2003, istilah PKMRS berubah menjadi promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Berbagai kegiatan telah dilakuakan untuk mengembangkan PKRS seperti penyusunan pedoman PKRS, advokasi dan sosialisasi PKRS kepada Direktur rumah sakit pemerintah, pelatihan PKRS, pengembangan dan distribusi media serta pengembangan model PKRS antara lain di Rumah Sakit Pasar Rebo di Jakarta dan Rumah Sakit Syamsuddin, SH di Sukabumi. Namun pelaksanaan PKRS dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun belum memberikan hasil yang maksimal dan kesinambungannyadi rumah sakit tidak terjaga dengan baik tergantung pada kuat tidaknya komitmen Direktur rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut, beberapa isu strategis yang muncul dalam Promosi Kesehatan di Rumah sakit, yaitu: 1. Sebagian besar Rumah Sakit belum menjadikan PKRS sebagai salah satu kebijakan upaya pelayanan kesahatan di Rumah Sakit. 2. Sebagian besar Rumah Sakit belum memberikan hak pasien untuk memdapatkan informas tentang pencegahan dan pengobatan yang berhubungan dengan penyakitnya.



3. Sebagian besar Rumah Sakit belum mewujudkan tempat kerjayang aman,bersih dan sehat. 4. Sebagian besar rumah sakit kurang manggalang kemitraan untuk meningkatkan upaya pelayanan yang bersifat preventif dan promotif. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/MENKES/SK/ VI/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, pemberian promosi kesehatan yang menyeluruh kepada pasien mengenai merupakan HAK pasien dan KEWAJIBAN Rumah Sakit dan seluruh tim medis Rumah sakit. Informasi yang diberikan dapat mencakup upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan kesehatan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitative). Promosi kesehatan harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, serta dilaksanakan bersama antara unit-unit rumah sakit yang terkait sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1426/MENKES/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis promosi Kesehatan Rumah Sakit. Pemberian informasi medis yang menyeluruh juga dapat membantu pasien untuk menentukan pilihan diagnostik, terapi maupun rehabilitasi yang nantinya akan mempengaruhi prognosisnya, sehingga sejalan dengan etika kedokteran mengenai autonomi pasien. Hal ini juga diharapkan akan membangun hubungan dokter dan rumah sakit kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan serta menimbulkan rasa percaya dan aman sehingga komplians pasien juga diharapkan akan lebih baik. Berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medis rumah sakit, maka dibentuklah panitia Promosi Kesehatan oleh Rumah Sakit (PKRS).



C. Dasar hukum 1. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan a. Pasal 7: Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab. b. Pasal 8: Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan c. Pasal 10: Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upara memperolehlingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial. d. Pasal 11: Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggitingginya. e. Pasal 17: Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan aksed terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajatkesehatan yang setinggi-tingginya.



f. Pasal 18: Pemerintah bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. g. Pasal 47: Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, meyeluruh dan berkesinambungan. h. Pasal 55 1) Pemerintah wajib menentapkan standar mutu pelayana kesehatan 2) Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dengan peraturan Peraturan pemerintah i. Pasal 62 1) Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. 2) Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya uang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi resiko, maslaah dan dampak buruk akibat penyakit 3) Pemerintah dan pemerintah daerahmenjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit 4) Ketentuan berlanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diaturdengan peraturan Menteri. j. Pasal 115 1) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada fasilitas pelayanan kesehatan 2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya k. Pasal 168 1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efesien diperlukan informasi kesehatan 2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksudkan ayat (1)dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimanadimaskudkan pada ayat (2)diatur oleh Peraturan Pemerintah 2. Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit a. Pasal 1: Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayana rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. b. Pasal 4: Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna c. Pasal 10, ayat 2: Bangunan Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas ruang , butir m) ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit d. Pasal 29: Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban; butir a)memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah sakit kepada masyarakat.



3.



4. 5. 6.



7.



e. Pasal 32: Setiap pasien mempunyai hak, buti d) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan stadar profesi danpstandar prosedur operasional. Undang-undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJN). Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencangkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SKlII/201 0 tentang Penetapan Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat, dimana hal ini tidak terpisahkan dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014. Salah satu Prioritas Reformasi Kesehatan yang dimaksud adalah Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Classs Hospital). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



A. Sejarah Rumah Sakit Universitas Hasanuddin Sejak awal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mempergunakan Rumah Sakit Umum Labuang Baji, Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Pelamonia, Rumah Sakit Jiwa DADI dan menyusul Rumah Sakit Akademis sebagai tempat praktek Mahasiswa Kedokteran Universitas Hasanuddin untuk mencapai gelar Dokter. Sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan waktu, Rumah Sakit Jiwa DADI di bangun di Kampus Universitas Hasanuddin yang baru yang bernama Rumah Sakit Umum Dokter Wahidin Sudirohusodo, dimana Rumah Sakit Umum Dokter Wahidin Sudirohusodo juga berfungsi sebagai pusat rujukan di Kawasan Timur Indonesia. Sampai sekarang ini, kesemua rumah sakit tersebut diatas, ditambah dengan Rumah Sakit Umum Islam Faisal menjadi tempat praktek Mahasiswa yang akan menjadi dokter. Adapun Kelas dan Kepemilikan rumah sakit tersebut berbeda-beda. Berhubung dengan kepemilikan dan kelas yang berbeda-beda, maka kebijakan pelayanan pendidikan dan penelitian dalam rumah sakit tersebut bervariasi satu sama lainnya dan seringkali menimbulkan konflik atau ketidakserasian antara pelayanan, pendidikan dan penelitian. Kondisi ini tentunya menghambat proses pelayanan maupun proses pendidikan yang berakibat ketidakpuasan pasien dan keterlambatan kelulusan bagi mahasiswa kedokteran. Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan suatu rumah sakit khusus pendidikan yang dapat menjadi rujukan teknologi medis pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa kedokteran Universitas Hasanuddin. Sehingga dianggap perlu untuk mengembangkan RS Pendidikan yang bisa dijadikan sebagai laboratorium pendidikan tidak hanya untuk fakultas kedokteran UNHAS namun juga untuk fakultas ilmu-ilmu kesehatan di Unhas seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Fakultas Keperawatan yang sesuai standar, oleh karena itu dibangunlah RS Pendidikan Universitas Hasanuddin. Hal ini dapat tergambar pada struktur organisasi pengelola RS Unhas, dimana pengelolanya berasal dari berbagai fakultas di UNHAS sesuai kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola RS Pendidikan. Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS UNHAS) atau Hasanuddin University Hospital (HUH) ini ,berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Kampus Tamalanrea Makassar dan diresmikan pada tanggal 15 Februari 2010 di Makassar oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof.Dr.M.Nuh. Rumah Sakit ini terletak berdampingan dengan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo bertujuan untuk efisiensi penggunaan sarana dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) sehingga dapat dikembangkan konsep saling menguatkan dalam mengintegrasikan program pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan dengan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (RSWS).



Selain diatas, lokasi yang berdekatan ini juga dalam rangka perkembangan wilayah kampus Unhas Tamalanrea akan dikembangkan menjadi Academic health Centre di Indonesia bagian Timur. Rumah Sakit Universitas Hasanuddin akan dikembangkan sebagai rumah sakit yang environmental friendly, energy saving serta mengembangkan teknologi informasi yang canggih dalam menjalankan pelayananannya. Pelayanan kesehatan yang dilayani di rumah sakit ini antara lain dekteksi dini penyakit melalui penggunaan teknologi canggih (Hi-Tech) seperti penggunaan Biomolekuler serta pengembangan teknologi modern dan pengembangan pusat-pusat layanan yang tidak dikembangkan oleh rumah sakit yang ada di Sul-Sel. RS UNHAS mengembangkan pelayanan unggulan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) RS Dr Wahidin Sudirohusodo ( RSWS) yaitu Eye Center, Trauma Center, Cancer Centre, Fertility Endocrine Center dan Neurointervention Center. Dalam menjalankan operasionalisasinya, RS Unhas banyak bekerja sama dengan RS WS dalam hal penggunaan layanan yang belum dimiliki oleh RSUH seperti Instalasi Gizi dan Laundry, Layanan Laboratorium serta sebagai tempat magang beberapa tenaga professional. Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS.UNHAS) adalah rumah sakit tipe B, saat ini RS UNHAS memiliki beberapa buah gedung yang terpisah letaknya dan telah beroperasi dengan jumlah total 207 tempat tidur yang terdiri atas beberapa kelas yaitu Kelas Super VIP, Kelas VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dengan suasana yang tenang, nyaman serta berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Tahun 2009, RS. UNHAS mulai dibangun yang merupakan sumbangan dari Dirjen Pendidikan Tinggi. Penyerahan secara resmi pada tanggal 15 Februari 2010 yang kemudian dikenal sebagai hari jadi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin. RS. UNHAS merupakan rumah sakit pendidikan baik untuk pendidikan dokter spesialis dan juga untuk tempat pendidikan dan pelatihan dokter, perawat, petugas laboratorium, rekam medis dan petugas lain yang berasal dari berbagai daerah. Sebagai rumah sakit pendidikan bertaraf internasional yang dibangun karena kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin meningkat, terjadinya transisi epidemologi, semakin banyaknya pasien yang berobat keluar negeri dan pengembangan teknologi yang pesat tidak bisa diimbangi oleh rumah sakit yang tersedia saat ini, dengan demikian diharapkan RS. UNHAS mampu mengintegrasikan PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PELAYANAN kesehatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.



B. Tugas Pokok Dan Fungsi Rumah Sakit Universitas Hasanuddin Rumah Sakit Universitas Hasanuddin merupakan rumah sakit pendidikam dengan kapasitas 227 tempat tidur, dikoordinasi oleh Universitas hasanuddin dibawah naungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan paripurna dengan motto ”Tulus Melayani”. Dalam mengemban fungsi tersebut di atas, Royal progress mempunyai tugas pokok berupa : 1. Mewujudkan upaya pemeliharaan kesehatan paripurna yang terintegrasi dan berkesinambungan 2. Menciptakan upaya pendidikan yang menunjang pengembangan SDM yang bermutu dan berkesinambungan 3. Menciptakan upaya penelitian yang menunjang upaya pemeliharaan kesehatan dan pendidikan 4. Menyelenggarakan jejaring rumah sakit yang mengemban tugas pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, LANDASAN NILAI, TUJUAN RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN



A. Visi, Misi, Falsafah dan Landasan Nilai RS UNHAS 1. Visi Menjadi pelopor terpercaya dalam memadukan pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan yang bertaraf internasional. 2. Misi a. Menciptakan tenaga profesional yang berstandar internasional dalam pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan. b. Menciptakan lingkungan akademik yang optimal untuk mendukung pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan.



c. Mempelopori inovasi pemeliharaan kesehatan melalui penelitian yang unggul dan perbaikan mutu pelayanan berkesinambungan. d. Memberikan pemeliharaan kesehatan secara terpadu, dengan pendidikan, penelitian yang berstandard international tanpa melupakan fungsi sosial. e. Mengembangkan jejaring dengan rumah sakit lain baik regional maupun intern. 3. Falsafah Menghargai hakekat manusia sebagai makhluk paripurna dengan totalitas dan nilai-nilai yang dianutnya. 4. Nilai a. Teguh terpercaya dan jujur dalam pengembangan ilmu dan keprofesian b. Bekerjasama dalam kebersamaan c. Tulus melayani dengan penuh perhatian dan kasih saying Nilai Dasar Rumah Sakit UNHAS secara umum adalah TTC T: Trustfulness, T: Togetherness dan C: Compassion



B. Tujuan RS UNHAS Tujuan (GOAL) pendirian RS. Universitas Hasanuddin adalah: a. Terciptanya sumberdaya manusia handal yang tulus dalam mengintegrasikan pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan. b. Terwujudnya upaya pemeliharaan kesehatan paripurna yang menyeluruh terintegrasi dan berkesinambungan. c. Terciptanya suasana akademik yang mendukung pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan yang bermutu dan aman. d. Terbinanya tim kerjasama profesional yang solid dengan perbaikan mutu kinerja berkesinambungan. e. Terselenggaranya jejaring rumah sakit yang mengemban tugas pendidikan, penelitian dan pemeliharaan kesehatan.



BAB IV STRUKKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN



A. Struktur Organisasi RS UNHAS Struktur organisasi Universitas Hasanuddin efektif berlaku sejak 13 Juni 2016. Organisasi Universitas Hasanuddin dipimpin oleh oleh Direktur utam dan dibantu oleh 4 Direksi. Direksi yang terdiri dari Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, Direktur Administrasi Umum, Pemasaran dan Keuangan, Direktur Pelayanan Penunjang & Teknik Perumahsakitan, sarana medis dan Kerjasama, Direktur Pendidikan, Penelitian & SDM. Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan membawahi 2 bidang, 1 unit, 12 Instalasi dan 6 center. Direktur Administrasi Umum, Pemasaran dan Keuangan membawahi 3 Bagian dan 3 Unit. Direktur Pelayanan Penunjang & Teknik Perumahsakitan membawahi 2 bagian, 8 instalasi dan 1 center. Direktur Pendidikan, Penelitian & SDM membawahi 2 bagian, 1 unit dan 3 center. Para kepala bidang dapat dibantu oleh staff bidang. Sedangkan unsur ini adalah Unit, yang dipimpin oleh koordinator Unit. Direksi wajib membuat rencana jangka panjang berupa Rencana Strategis 5 tahun yang membuat sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam 5 tahun. Renstra sekurang-kurangnya memuat : 1 2 3 4



Evaluasi kinerja 5 tahun sebelumnya. Posisi rumah sakit saat ini, Asumsi yang digunakan dalam menyusun renstra. Penetapan sasaran, strategi dan program kerja 5 tahunan. Renstra disahkan oleh Ketua Bidang. Universitas Hasanuddin dipimpin oleh seorang direktur utama rumah sakit yang dibantu oleh direktur administrasi, SDM dan keuangan.



BAB V STRUKTUR ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT



DIREKTUR UTAMA Dr. dr. Andi Fachruddin Benyamin, Sp.PD-KHOM



DIREKTUR PELAYANAN PENDIDIKAN, PENELITIAN & SDM Dr. dr. Siti Maisuri Tadjuddin Chalid , Sp.OG (K) Koordinator Unit PKRS dr. Anshory Sahlan, Sp. KFR Staf Unit PKRS Risnawati, S.Kep., Ns., M.Kep



PJ (Penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit



Instalasi Farmasi Faried Ma’ruf, S.Si, Apt



Instalasi Gizi Dian Andayani, S. Gz Eka Nurrahma, S.Gz., M.Kes



Instalasi Radioterapi Satria Male, S.Si., M.Si



Instalasi Gawat Darurat dr. Maulina Yusuf Jenny Latief, S. Kep., Ns Supriadi Nurdin, Amd. Kep



Instalasi Bedah Sentral Bambang Hadi S., S. Kep., Ns



Instalasi Rawat Intensive dan Rawat Khusus Instalasi Rawat Inap



Instalasi Rawat Jalan Syamsul Bahri, S.Kep., Ns



VVIP Siti Paisah, S.Kep., Ns Minarty Tangke, S.Kep., Ns



Costumer Care Humairah Rahman, S.KM



VIP Nur Insany, S.Kep., Ns Widya, S.Kep., Ns Kelas 1 Supiani Hasan, S.Kep., Ns Ayu Virmayana, S.Kep., Ns Kelas 2/3 Nuryani, S.Kep., Ns Musrifah Arifin, S.Kep., Ns RI Mata Nurhiqmah, S.Kep., Ns Bersalin Nurfadilah, Amd.Keb



ICU Risnawati, R. S.Kep., Ns NICU Afrida Kusuma, S.Kep., Ns Hemodialisa Isna Aryanti, S.Kep., Ns Kemoterapi Hasrawati, S.Kep., Ns



BAB VI URAIAN JABATAN TIM PKRS



A. Koordinator Unit PKRS 1. Nama jabatan Koordinator Unit 2. Pengertian Seorang professional yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat memimpin dalam menjalankan pelaksanaan program PKRS 3. Tanggung jawab Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terkait PKRS 4. Tugas pokok Merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan melakukan monitoring evaluasi pelayanan PKRS dengan seluruh instalasi/ unit kerja lainnya serta merumuskan kebijakan terkait PKRS. 5. Uraian tugas: a. Mengkoordinasikan unit PKRS agar selalu dalam keadaan siap untuk penyelenggaraan pelayanan dengan lancar dan bermutu. b. Menyusun, Merivew dan menganalisa program kerja tahunan PKRS, c. Menyusun dan menganalisis SPO, RKAT, Kebijakan direktur, dan Buku pedoman PKRS d. Merencanakan keperluan pengembangan program, baik berupa kegiatan, sarana, peralatan dan bahan-bahan guna penyelenggaraan pelayanan penyuluhan. e. Dalam menjaga kesiapan untuk penyelenggaraan pelayanan penyuluhan Poliklinik



Paisah,Kepala S.Kep., Ns Instalasi, dan Unit Ketua Tim PKRS berkoordinasi dengan Siti SMF, Minarty Tangke, S.Kep., Ns



kerja lainnya. f. Ketua PKRS dan penangging jawab promosi kesehatan di instalasi/ unit memantau pelaksanaan pendidikan sampai ke pasien.



g. Ketua Tim PKRS bersama anggota dan penanggung jawab instalasi/ unit melakukan penyuluhan di dalam dan di luar rumah sakit. h. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan PKRS. i. Melaporkan kegiatan PKRS kepada Direktur utama j. Menulis berita kegiatan PKRS untuk disampaikan kepada media jika diperlukan. k. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS. l. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 6. Wewenang: o Memberikan penilaian kinerja staff dan anggota PKRS. o Membuat prosedur PKRS. 7. Hasil Kerja o Usulan perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan di PKRS o Standar Prosedur Operasional (SPO) PKRS o Buku Pedoman PKRS o Buku Panduan Pelayanan PKRS o Laporan Kerja Program PKRS o Materi edukasi dan media edukasi



B. Staf Unit PKRS 1. Nama Jabatan Staf Unit 2. Pengertian Seseorang



yang ahli dalam bidang PKRS dan mampu dalam menjalankan



pelaksanaan Program PKRS 3. Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua PKRS serta mewakili Koordinator PKRS apabila berhalangan. 4. Tugas Pokok Merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan melakukan monitoring evaluasi pelayanan PKRS dengan seluruh instalasi/ unit kerja lainnya serta merumuskan kebijakan terkait PKRS.



5. Uraian Tugas: a. Membuat surat yang berkaitan dengan urusan PKRS b. Menyusun dan Mengusulkan draft Program kerja Tahunan PKRS c. Menyusun dan Mengusulkan draft RKAT PKRS, Standar Prosedur d. e. f. g.



Operasional (SPO), draft Kebijakan direktur, Buku Pedoman PKRS Meyusun dan mengusulkan Proposal Kegiatan PKRS Mengelola peralatan penyuluhan & menginventarisasi barang milik PKRS Menyusun dan memesan kebutuhan ATK PKRS Mendesign dan mencetak media-media promosi kesehatan berupa leaflet/



brosur dan poster h. Mengkaji kebutuhan



media



edukasi



dan



mempersiapkan



sarana



perlengkapan dan media kegiatan promosi kesehatan, baik secara individu maupun kelompok. i. Merekam dan mendokumentasikan kegiatan penyuluhan, baik yang disiarkan melalui TV, Radio, maupun kegiatan lain yang dipandang perlu. j. Menyampaikan informasi informasi kesehatan/ materi penyuluhan melalui papan iformasi, internet/ website RS. k. Menyimpan hasil dokumentasi. l. Melaksanakan, Mengkoordinasi dan



melaporkan



kegiatan



Promosi



kesehatan/ Pendidikan individu seluruh instalasi/ unit ke ketua tim m. Melakukan survey pelaksanaan promosi kesehatan di instalasi/ unit dan monitoring pencatatan lembar edukasi terintegrasi di seluruh rawat inap n. Membantu Ketua Tim PKRS dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan kelompok didalam dan diluar rumah sakit. o. Melaksanakan, Mengkoordinasi dan melaporkan



kegiatan



Promosi



kesehatan/ Pendidikan Penyuluhan Kelompok didalam dan diluar rumah sakit. p. Melaporkan kegiatan Penyuluhan kelompok yang telah dilakukan ke ketua tim 6. Uraian Wewenang Menjadi mitra Koordinator unit PKRS 7. Hasil Kerja a. b. c. d. e. f.



:



Usulan perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan di PKRS Standar Prosedur Operasional (SPO) PKRS Buku Pedoman PKRS Buku Panduan Pelayanan PKRS Laporan Kerja Program PKRS Materi edukasi dan media edukasi



C. PJ (Penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit 1. Nama Jabatan: PJ (penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit 2. Pengertian: Seseorang



yang diberi tugas oleh koordinator Unit PKRS dalam



mengidentifikasi kebutuhan promisi kesehatan yang terkait dan memfollow up pelaksanaan dan penerapaan program kerja PKRS di



masing – masing



instalasi/unit kerja. 3. Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan wakil PKRS dalam pelaksanaan program kerja PKRS di setiap unitnya masing-masing 4. Tugas Pokok Membantu pelaksanaan semua kegiatan program PKRS di instalasi/ unit masingmasing 5. Uraian Tugas: a. Mengkaji dan melaporkan kebutuhan materi promosi kesehatan/ pendidikan pasien dan atau keluarga di Instalasi/ unit masing-masing. b. Mengkaji dan meloporkan kebutuhan media promosi kesehatan/ pendidikan pasien dan atau keluarga di Instalasi/ unit masing-masing. c. Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan promosi kesehatan / pendidikan individu dan atau keluarga di Instalasi/ unit masingmasing. d. Membantu ketua TIM mengkoordinir seluruh tenaga kesehatan dalam melaksanakan promosi kesehatan / pendidikan individu dan atau keluarga di Instalasi/ unit masing-masing. e. Membantu ketua TIM mengkoordinir seluruh tenaga kesehatan dalam melaksanakan pencatatan di Lembar Edukasi Terintegrasi di Rekam Medis di Instalasi/ unit masing-masing. f. Membantu ketua TIM melaksanakan promosi kesehatan kelompok di rumah sakit 6. Uraian Wewenang:



Berdiri secara mandiri dan aktif untuk memberikan saran dan masukan mengenai promosi kesehatan yang dibutuhkan per unit masing-masing. 7. Hasil Kerja a. Identifikasi kebutuhan edukasi kesehatan per unit kerja b. Pelaksanaan Program kerja PKRS di masing-masing instalasi/ unit c. Penerapan Pedoman dan panduan pelayanan PKRS d. Penerapan SPO PKRS e. Laporan evaluasi kerja



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA TIM PKRS



Direktur Utama



Direktur Pendidikan, Penelitian & SDM



PPI Koordinator Unit PKRS K3 RS Staff unit PKRS



PJ (Penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit



Instalasi Gizi



Instalasi Farmasi



Instalasi Gawat Darurat



Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



Instalasi Radioterapi



Costumer Care



Instalasi Bedah Sentral



Instalasi Rawat Intensive dan Rawat Khusus



Keterangan :      



 



Unit PKRS langsung dibawahi oleh Direktur Pelayanan Penunjang, Sarana Medis, Sarana Medis dan Kerjasama Rumah Sakit Koordinator unit PKRS bertanggung jawab langsung kepada Direktur Pelayanan Penunjang, Sarana Medis, Sarana Medis dan Kerjasama Rumah Sakit staff unit PKRS PKRS bertanggung jawab langsung kepada koordinator PKRS dan berlaku sebagai mitra. Kordinator dan staff Unit PKRS bermitra untuk mengkoordinasikan setiap PJ PKRS Instalasi/ Unit Setiap PJ PKRS berdiri mandiri dan aktif untuk membuat, melaksanakan dan menerapkan program kerja PKRS di bagian/unit masing – masing kerja. Setiap PJ PKRS berkewajiban membuat identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dan menyarankan program kerja yang sesuai serta bertanggungjawab langsung kepada Koordinator PKRS Hasil dari identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dianalisa dan diolah di unit PKRS untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diterapkan oleh unit/ instalasi PKRS Ada jalur kordinasi (kerjasama) antara PKRS dengan PPI dan K3 RS terkait promosi kesehatan di Rumah Sakit



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL TIM PKRS



A. Koordinator Unit PKRS 1. Nama jabatan Koordinator Unit 2. Pengertian Seorang professional yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat memimpin dalam menjalankan pelaksanaan program Unit PKRS 3. Persyaratan dan kualifikasi a. Pendidikan formal: Dokter atau perawat b. Pendidikan non formal: Sertifikat Seminar c. Pengalaman kerja: Pengalaman kerja sebagai dokter /perawat di rawat inap dan atau rawat jalan. d. Ketrampilan: Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi, berkepribadian yang menarik, dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. B. Staf Unit PKRS 1. Nama Jabatan



Staf Unit 2. Pengertian Seseorang



yang ahli dalam bidang PKRS dan mampu dalam menjalankan



pelaksanaan Program PKRS 3. Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal: Dokter atau perawat b. Pendidikan Non Formal: Sertifikat seminar c. Pengalaman Kerja: Pengalaman bekerja sebagai dokter / perawat di rawat inap dan atau rawat jalan d. Ketrampilan: Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil e. Berbadan sehat jasmani dan rohani C. PJ (Penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit 1. Nama Jabatan: PJ (penanggung Jawab) PKRS Instalasi/ Unit 2. Pengertian: Seseorang



yang diberi tugas oleh koordinator Unit PKRS dalam



mengidentifikasi kebutuhan promisi kesehatan yang terkait dan memfollow up pelaksanaan dan penerapaan program kerja PKRS di



masing – masing



instalasi/unit kerja. 3. Persyaratan dan Kualifikasi : a. Pendidikan Formal: Dokter/ Perawat/ Farmasi/ Bidan atau profesi kesehatan lainnya yang terkait dalam bidangnya masing masing dan memiliki minat dan bakat dalam promosi kesehatan. b. Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat kursus sesuai unit kerja masing - masing c. Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja di rumah sakit dalam unit masingmasing.



d. Ketrampilan: Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil e. Berbadan sehat jasmani dan rohani



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI PKRS



A. Latar Belakang Pelayanan Unit Promosi Kesehatan rumah sakit (PKRS) merupakan



pelayanan



integral



dari



pelayanan



utuh



dan



dilaksanakan secara utuh dan dilaksanakan secara terpadu yang mempunyai



falsafah,



tujuan,



visi



dan



misi



memberikan pelayanan promosi yang berkualitas.



dalam



rangka



Unit PKRS adalah merupakan pelayanan yang melibatkan seluruh multi disiplin ilmu kesehatan (interprofesional) yang bekerja bersama dalam melaksanakan promosi kesehatan di rumah sakit yaitu: Dokter, perawat, bidan, dietizen, farmasi/ apoteker, fisioterapis dan kesehatan masyarakat. Pegawai baru dan mahasiswa yang akan ditempatkan atau praktii di rumah sakit perlu diadakan orientasi agar pegawai dapat mengenal unit PKRS. Sehingga dengan adanya oreintasi pegawai baru dan mahasiwa praktek dapat mengenal lebih jauh tentang PKRS dan mengetahui program kerja sehingga dapat bersinergi mewujudkan pelayanan promosi kesehatan di rumah sakit. Orientasi dilaksanakan oleh seluruh SDM unit PKRS terhadap seluruh pegawai professional dan mahasiswa praktik yang akan ditugaskan di seluruh instalasi pelayanan (Rawat inap, rawat jalan, rawat darurat,rawat khusus dan intensive, instalasi bedah sentral, instalasi



radioterapi,



instalasi



farmasi,



instalasi



farmasi



dan



instalasi gizi). Materi orientasi berkaitan dengan alur pelayanan promosi kesehatan di rumah sakit dan program kerja PKRS.



B. Tujuan Tujuan



dilaksanakan



orientasi



agar



pegawai



baru



dan



mahasiswa praktik yang akan bertugas dirumah sakit dapat melaksanakan tugas promosi kesehatan secara terintegrasi sesuai dengan alur pelayanan promosi kesehatan



di setiap instalasi



pelayanan di rumah sakit Universitas Hasanuddin.



C. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Pengenalan falsafah, tujuan, visi dan misis rumah sakit dan Unit PKRS 2. Pengenalan struktur organisasi Unit PKRS dan Tim 3. Pengenalan sistem alur pelayanan PKRS 4. Pemaparan program kerja PKRS



D. Sasaran 1. Pegawai baru yang ditempatkan di unit promosi kesehatan 2. Pegawai pindahan dari instalasi lain diluar rumah sakit maupun didalam rumah sakit 3. Mahasiswa praktik (Dokter muda/ coass, ners, gizi, fisioterapis, dll)



BAB X PERTEMUAN/ RAPAT UNIT PKRS



Pertemuan dilakukan secara berkala adapun bentuk pertemuan/ rapat koordinasi adalah sebagai berikut : 1. Rapat bulanan



Rapat bulanan dilakukan setiap sekali sebulan dengan tujuan evaluasi kegiatan bulan lalu dan melakukan perencanaan untuk bulan berjalan. Rapat bulanan ini dihadiri oleh koordinator PKRS, staf PKRS dan PJ PKRS instalasi/ unit. Pada rapat ini juga dilakukan evaluasi kinerja individu sebagai bagain dari system pengendalian. 2. Rapat semesteran (Rapat Kordinasi) Rapat semesteran dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan tujuan evaluasi kegiatan PKRS secara menyeluruh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Rapat semesteran dihadiri oleh Direktur Pendidikan, seluruh direksi dan seluruh staf rumah sakit . Hasil rapat evaluasi ini adalah mengukur pencapaian evaluasi kinerja seluruh direktorat dan unit termasuk Unit PKRS secara menyeluruh dalam periode 6 bulan. 3. Rapat tahunan (rapat Kordinasi) Rapat tahunan dilakukan dengan tujuan evaluasi kinerja PKRS tahun berjalan, kegiatan ini penting untuk mengukur sejauhmana perencanaan tahunan yang telah direncanakan sebelumnya telah terelialisasi. 4. Uji petik dan telusur/ supervise Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian terutama pada program edukasi pasien dan keluarga dilakukan uji petik dan telusur melalui metode open medical record review (OMRR) dan close medical record review (CMRR). OMRR dilakukan dengan telusur rekam medic pada pasien yang sedang dilakukan perawatan sedangkan CMRR adalah metode uji petik untuk mengetahui apakah kegiatan edukasi dilakukan atau tidak pada dokumen rekam medik pasien yang telah pulang.



BAB IX PELAPORAN



Pelaksanaan PKRS harus sejalan dengan tujuan yang ingin capai yaitu agar terciptanya masyarakat rumah sakit yang menerapkan PHBS melalui perubahan



pengetahuan, sikap dan perilaku pasien/klien rumah sakit serta pemeliharaan lingkungan rumah sakit dan dimanfaatkan dengan baik semua pelayanan yang disediakan rumah sakit. Oleh karena itu terlebih dahulu perlu dibuat Rencana Operasional, serta target dan indikator-indikator yang ingin di capai. 1. Ukuran-ukuran kegiatan Adapun ukuran-ukuran kegiatan PKRS mengacu pada strategi promosi kesehatan secara umum yaitu dari aspek: a. Pemberdayaan masyarakat dapat mengukur seberapa besar tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat rumah sakit. b. Bina Suasana diukur dengan keterlibatan kelompok-kelompok masyarakat rumah sakit dalam upaya PKRS, seperti keterlibatan ketua IDI, IDGI, PPNI, IAKMI, IBI, PERSAGI, lintas sektor dan lainya. c. Advokasi adanya dukungan pelaksanaan PKRS, terkait, Peraturan, fasilitas, dana dan tenaga. d. Adanya kemitraan melaksanaan PKRS dengan lintas sektor/unsur di luar rumah sakit seperti; pabrik obat, alat kesehatan, asuransi kesehatan dan lainya. 2. Menetapkan kegiatan dan target yang akan dilaksanakan pada instalasi/unit di rumah sakit. Kegiatan PKRS disusun dalam rangka pencapaian indikator Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di rumah sakit, kegiatan tersebut adalah: a. Kegiatan di rawat inap 1) Persentase penyuluhan penyuluhan perorangan terhadap pasien rawat inap 2) Persentase penyuluhan perorangan kelurga/pendamping pasien rawat inap, 3) Persentase konseling pasien rawat inap 4) Persentase konseling keluarga/pendamping pasien rawat inap 5) Persentase penyuluhan kelompok keluarga/pendamping dan pengunjung pasien rawat inap (penyuluhan kelompok bagi keluarga/ pendamping/ pengunjung adalah upaya penyuluhan yang dilakukan secara berkelompok (8-10 orang). 6) Persentase pesan media terhadap kasus-kasus penyakit di rawat inap (pesan media mencakup informasi tentang kesehatan dalam pencegahan dan penularan penyakit, sedangkan kasus-kasus adalah segala jumlah penyakit yang di tangani di rawat inap dalam satu tahun/ informasi medis (medical



information), pesan media dapat disampaikan melalui: media elektronik (tv spot, iklan layanan) Media cetak (poster, xbaner, leaflet/ brosur, spanduk, dan lain-lain). b. Kegiatan di rawat jalan 1) Persentase penyuluhan penyuluhan perorangan terhadap pasien rawat jalan 2) Persentase konseling pasien rawat jalan 3) Persentase penyuluhan perorangan kelurga/pengantar pasien rawat jalan, 4) Persentase konseling keluarga/pendamping pasien rawat jalan 5) Persentase penyuluhan kelompok keluarga/pengantar di ruang rawat jalan 6) Persentase pesan media terhadap 10 kasus penyakit tertinggi di rawat jalan/ informasi medis (medical information), pesan media mencakup informasi tenang upaya-upaya PHBS dalam pencegahan dan penularan penyakit, pesan media dapat disampaikan melalui: media elektronik; tv spot, iklan layanan. Media cetak; poster, xbaner, leaflet/ brosur, spanduk, dan lain-lain. c. Kegiatan di sarana umum (tempat parkir, halaman rumah sakit, Kantin, Masjid/Mushola, dan lain. 1) Jumlah upaya PHBS dalam upaya aktivitas fisik (senam bersama, jogging dsb) yang melibatkan masyarakat rumah sakit 2) Bagi rumah sakit tersedia tempat ibadah/Masjid/Mushola, jumlah pesan kesehatan yang disampaikan lewat khotbah, atau ceramah yang berkaitan dengan keagamaan. 3. Membuat sistem informasi PKRS Pengelolaan PKRS akan dapat berjalan dengan baik diperlukan system informasi yang handal bentuk-bentuk system informasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan PKRS adalah dengan memperhatikan tata hubungan kerja antar instalasi/ unit dan dapat juga terintegrasi dengan sistem yang ada. 4. Pencatatan Pencatatan dan pelaporan merupakan alat untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan adapun bentuk – bentuk pencatatan dan pelaporan adalah sebagai berikut : a. lembar edukasi pasien dan keluarga terintegrasi b. Laporan kegiatan c. Laporan semester d. Laporan Tahunan



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan PKRS antara lain: a. Kasus b. Jumlah kasus c. Kasus yang diintervensi dengan metode PKRS d. Jumlah topik pesan media yang di sampaikan e. Jumlah media edukasi yang diterbitkan f. Frekuensi petugas yang melakukan edukasi



Ditetapkan di : MAKASSAR Pada tanggal : 01 Juni 2016 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR



Dr. dr. Andi Fachruddin Benyamin, Sp.PD-KHOM NIP. 19521219 1980111 1 002