Pedoman Poli Pelayanan Kesling-Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tingginya kejadian penyakit-penyakit berbasis lingkungan disebabkan oleh masih buruknya kondisi sanitasi dasar terutama air bersih dan jamban, meningkatnya pencemaran, kurang higienisnya cara pengolahan makanan, rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat, serta buruknya penatalaksanaan bahan kimia dan pestisida di rumah tangga yang kurang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan terbesar masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari ketinggiannya angka kejadian dan kunjungan penderita beberapa penyakit ke sarana pelayanan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), TB Paru, Diare, Malaria, Demam Berdarah Dengue (DBD), keracunan makanan, kecacingan, serta gangguan kesehatan/keracunan karena bahan kimia dan pestisida. Faktor lingkungan dan perilaku mempunyai pengaruh terbesar terhadap status kesehatan, disamping faktor pelayanan kesehatan dan genetik. Untuk itu cara pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit tersebut harus melalui upaya perbaikan lingkungan/sanitasi dasar dan perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan paradigma sehat yang lebih menonjolkan aspek pencegahan dan promosi. Salah satu pendekatan yang menekankan pada upaya preventif dan promotif berupa perbaikan lingkungan dan perilaku adalah ‘Pelayanan Kesehatan Lingkungan’. Pelayanan Kesehatan Lingkungan merupakan pelayanan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit berbasis lingkungan mengatasi masalah kesehatan lingkungan untuk memberantas penyakit dengan bimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis dari Petugas Sanitasi. Pelayanan Kesehatan Lingkungan bukan sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri tetapi sebagai bagian integral dari kegiatan Puskesmas. Dengan demikian Petugas Sanitasi sebagai Pengelola Pelayanan Kesehatan Lingkungan dituntut mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membantu menemukan masalah lingkungan dan perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang banyak diderita masyarakat, sehingga diharapkan mereka dapat berperan dalam upaya memutus rantai penularan penyakit dan dalam jangka panjang dapat mencegah serta memberantas penyakit-penyakit berbasis lingkungan. Puskesmas Balongbendo terdiri dari 1 (satu) Kelurahan wilayah kerja yang mempunyai data rumah 16.648 rumah dan 18.498 KK yang berpotensi besar 1



terhadap terjadinya penyakit berbasis lingkungan. Puskesmas ……….. memiliki data penyakit berbasis lingkungan Tahun 2015 yaitu antara lain , Diare sejumlah 696 penderita, Pnemoni sejumlah 14 penderita, TB Paru sejumlah 30 penderita, DBD sejumlah 9 penderita, sehingga untuk menekan angka kejadian penyakit yang



berbasis



lingkungan,



Puskesmas…………… mengadakan



Pelayanan



Kesehatan Lingkungan untuk meningkatkan SDM masyarakat tentang pemahaman, pengetahuan serta manfaat fungsi dari Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang merupakan ruang sumber informasi dan observasi yang bertujuan



menekan



penyebab terjadinya penyakit berbasis lingkungan dengan dukungan lintas program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan jumlah yang masih dibawah target sejumlah 3.848 KK Dengan demikian dari acuan data



di atas maka



Kelurahan Balongbendo yang memiliki penduduk potensi cukup padat sehingga kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat lebih ditingkatkan. B. TUJUAN - Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. -



Tujuan Khusus  Menurunnya angka penyakit berbasis lingkungan dan meningkatnya kondisi kesehatan lingkungan;  Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampuan dan perilaku masyarakat untuk mengendalikan penyakit berbasis lingkungan serta masalah kesehatan lingkungan dengan sumber daya yang ada, serta untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat;  Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas program dan lintas sektor dalam



pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat. C. SASARAN PEDOMAN - Pasien / Penderita Penyakit Berbasis Lingkungan antara lain ISPA, Diare, TB Paru, DBD , Kecacingan, Kulit, Keracunan Makanan, dan Keracunan Pestisida - Lingkungan penyebab masalah kesehatan bagi pasien, klien, dan masyarakat sekitarnya D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan di Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan meliputi : 1. Pelayanan konseling penyakit berbasis lingkungan pada pasien ataupun klien 2. Kunjungan rumah pasien ataupun klien E. BATASAN OPERASIONAL Pedoman ini hanya berlaku di wilayah kerja UPT Puskesmas…………….. 2



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Menurut Permenkes No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan Tenaga Sanitarian terdapat beberapa pengertian, antara lain : - Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di Bidang Kesehatan Lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan - Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. - Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan - Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan



3



- Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi - Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:  Sanitarian Merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan. o Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian) Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:  Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau  Diploma



Empat/Sarjana



Terapan/Sarjana



Lingkungan/IlmuLingkungan/Teknologi



Kesehatan Lingkungan/Teknik



Lingkungan/Teknik Sanitasi. o Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian) Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi o Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian) Merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene. Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing o Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).



Tenaga Sanitarian yang terdapat di Puskesmas ……. sebagai berikut : NO Jenis Ketenagaan 1. Sanitarian



Kompetensi Lulusan D 3 Kesehatan Lingkungan Tahun 2002 Memiliki : a. Sertifikat Kompetensi b. STR Sanitarian c. SIK-TS d. Telah mendapatkan pelatihan sesuai dengan Kompetensi



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Puskesmas Balongbendo memiliki 1 (satu) Tenaga Sanitarian, maka pada Upaya Kesehatan Lingkungan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan tenaga Promosi



4



Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas), Cleaning Service, Linmas, Bidan Kelurahan. C. JADWAL KEGIATAN Dalam pelaksanaan kegiatan Kesehatan Lingkungan terdapat jadwal yang dapat menentukan keberhasilan dalam penyelesaian program Kesehatan Lingkungan tersebut, sehingga dapat terlaksana dengan baik.



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN Adapun Denah Ruangan Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah sebagai berikut :



MEJA



PINTU



ALMARI B. STANDAR FASILITAS Dalam



membantu



kegiatan



Poli



Pelayanan



Kesehatan



Lingkungan



di



Puskesmas………… dilengkapi dengan sarana dan prasarana, antara lain : - Blangko Inspeksi - Register Klinik Sanitasi 5



- Form Penyelidikan Epidemiologi - Form Pelaporan bulanan dan tribulan - Buku Pedoman, Buku Panduan serta Permenkes dan Perundang – Undangan Pelayanan Kesehatan Lingkungan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



RINCIAN KEGIATAN POLI PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN - Petugas menerima pasien yang diduga menderita penyakit yang berbasis lingkungan yang dirujuk dari Poli Umum, Poli KIA-KB, Unit Laboratorium, dan Klien umum. - Petugas mengisi data umum pasien termasuk alamat lengkap. - Petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien/Klien. - Petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke dalam check list panduan wawancara. - Petugas harus mengetahui dan menetapkan faktor-faktor penyebab penyakit dari Lembar Wawancara. - Bila ditemukan kelainan atau penyakit penyerta dan diperlukan tindakan dan intervensi lebih lanjut pasien dapat dirujuk kembali Poli yang merujuk, Unit Laboratorium atau Rumah Sakit (apabila menolak dirujuk pasien dan atau keluarga pasien harus menandatangani Blanko Penolakan yang tersedia di Poli Umum) - Petugas memberikan penyuluhan terkait faktor sanitasi lingkungan yang menjadi kemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode Konsultasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). - Memberikan Brosur Kesehatan Lingkungan terkait penyakit pasien (bila perlu). - Petugas bersama pasien menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk Inspeksi Sanitasi Rumah (bila perlu). - Identitas pasien dicatat dalam Buku Register Kunjungan Pelayanan Kesehatan Lingkungan.



6



- Petugas melaporkan Hasil Kunjungan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya secara rutin setiap bulan. B.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Di dalam Gedung  Penderita Terhadap penderita, Petugas Pelayanan Kesehatan Lingkungan melakukan langkah – langkah sebagai berikut : - Menerima Kartu Rujukan Status dari Petugas Poli yang merujuk; - Mempelajari Kartu Status tersebut; - Menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya ke dalam Buku Register; - Melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga penderita tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit dengan mengacu pada Buku “ Pedoman Teknis Klinik Sanitasi di Puskesmas”; - Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita; - Memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan; - Membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan (bila diperlukan)  5.2. Klien Terhadap Klien, Petugas Pelayanan Kesehatan Lingkungan melakukan langkah – langkah sebagai berikut : - Menanyakan permasalahan yang dihadapi klien dan mencatat nama, karakteristik klien yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya ke dalam Buku Register. - Melakukan wawancara atau konseling dengan klien sesaui permasalahan yang dihadapi dengan mengacu pada Buku “Pedoman Teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas” dan “Panduan Konseling bagi Petugas Klinik Sanitasi di Puskesmas”. - Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang diduga berkaitan dengan permasalahan yang ada. - Memberikan saran pemecahan masalah yang sederhana, murah, dan mudah untuk dilaksanakan oleh Klien. - Membuat kesepakatan dengan Klien tentang jadwal kunjungan lapangan / rumah klien (bila diperlukan). Luar Gedung Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara penderita/klien atau keluarganya dengan Petugas, Petugas Pelayanan Kesehatan Lingkungan melakukan kunjungan lapangan / rumah dengan langkah – langkah sebagai berikut : 7



1. Mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung (Puskesmas) 2. Menyiapkan dan membawa berbagai macam peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti Formulir Kunjungan Lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. 3. Memberitahu atau menginformasikan kedatangan kepada Lintas Sektor dan Lintas Program. 4. Melakukan pemeriksaan dan pengamatan lingkungan dan perilaku dengan mengacu pada Buku Pedoman “Teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas” sesuai dengan penyakit / masalah yang ada. 5. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. 6. Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (kelaurga penderita dan keluarga sekitar) 7. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, menginformasikan hasil tersebut kepada Petugas Kesehatan beserta Lintas Sektor untuk dapat ditindak lanjuti secara bersama.



BAB V LOGISTIK Logistik pada Kegiatan Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan disediakan oleh Dinas Kesehatan……... Proses mendapatkan logistik melalui tahap perencanaan dan pengajuan usulan ke Dinas Kesehatan ………….. terintegrasi dibawah koordinasi Penanggung Jawab Kesehatan Perorangan. Tidak semua usulan bisa terpenuhi oleh Dinas Kesehatan ….. sesuai dengan kondisi menyesuaikan dengan kondisi yang ada



8



berdasar arahan Dinas Kesehatan ……... Adapun logistik yang harus disediakan dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan adalah : a. Blangko Inspeksi b. Register Klinik Sanitasi c. Form Pelaporan bulanan dan tribulan d. Buku Pedoman, Buku Panduan serta Permenkes dan Perundang – Undangan Pelayanan Kesehatan Lingkungan



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN Setiap Program maupun pada Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan harus memikirkan aspek keselamatan terhadap pasien maupun klien. Puskesmas ……………. mempunyai pemetaan tentang resiko yang terjadi dan solusi untuk meminimalisirnya, dimana semuanya telah terintegrasi dalam indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, yaitu :



9



No. 1



Indikator



Target Pencapaian



Pasien/klien yang dicurigai terkena Penyakit



100%



DBD ditindaklanjuti dengan PSJN



Indikator keselamatan pasien diatas dilakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan kepada Ketua Tim Mutu UKP untuk dilakukan evaluasi, analisa dan tindak lanjut, Setiap terjadi kejadian yang berhubungan dengan keselamatan pasien.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Aspek keselamatan kerja meliputi keselamatan terhadap pasien, masyarakat, dan karyawan. Implementasi kesepakatan dengan menggunakan APD, Cuci Tangan Pakai Sabun, dan Pemantauan Limbah.



10



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu Program maupun Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dibawah Tim Peningkatan Mutu dan Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien dan Tim K3. Semua pengendalian mutu ada di bawah Tim Kendali Mutu.



11



`



BAB IX PENUTUP Demikian Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan pelayanan di Poli Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPT Puskesmas ………………….



12



13