Pedoman Posyandu Keluarga (Isi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB



1 A.



PENDAHULUAN



Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan) dan sekaligus sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 17 dan 18 menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Hal ini perlu dilakukan karena kesehatan bukanlah tanggungjawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta. Telah banyak keberhasilan yang dicapai dalam pembangunan kesehatan di Provinsi NTB, namun bila mengacu pada sasaran Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi NTB 2019-2023, banyak sasaran program yang belum tercapai. Berdasarkan SDKI 2012, Angka Kematian Ibu (AKI) di NTB sebesar 251 per 100.000 kelahiran hidup, angka ini lebih rendah dibandingkan AKI nasional (359 per 100.000 KH). Namun Angka Kematian Bayi di provinsi NTB sebesar 57 per 1000 kelahiran hidup, lebih tinggi dibandingkan angka nasional, yaitu 33 per 1000 kelahiran hidup. Demikian pula halnya dengan angka kesakitan yang sekalipun menurun tetapi belum sesuai harapan. Provinsi NTB masih menjadi salah satu provinsi penyumbang terbesar angka penyakit menular seperti TB, Kusta, ISPA, Diare, Malaria dan DBD. Selain penyakit menular, penyakit tidak



1



menular seperti penyakit kardiovaskular, hipertensi, Diabetes mellitus dan Obesitas sebagian besar meningkat. Berdasarkan data Riskesdas 2017, jumlah penderita hipertensi hasil pengukuran sebesar 24,9% dan obesitas 4,6%. Masalah gizi pada balita pada tahun 2019 sekalipun mengalami penurunan dari tahun 2018, tapi masih cukup tinggi dan membutuhkan perhatian. Kejadian stunting 29,87% menurun dari 31,95% tahun 2018, balita kurus 5,14% menurun dari tahun 2018 sebesar 6,52%. Sebaliknya prevalensi gizi kurang meningkat selama tiga tahun berturut-turut yaitu 17,01% (2015), 20,20% (2016) dan 22,60% (2017). Tahun 2018 kasus Gizi buruk balita sebanyak 382 kasus. Penemuan dini kasus gizi buruk melalui pemantauan pertumbuhan di Posyandu belum berjalan optimal. Kunjungan sasaran ke Posyandu (D/S) sebesar 84,29% atau sebanyak 15,8% balita tidak terpantau. Balita yang naik berat badannya (N/D) sebesar 64,63% atau 35,37% balita bermasalah pertumbuhannya. Permasalahan tumbuh kembang anak ini tidak terlepas dari masalah manajemen posyandu. Dari jumlah kader sebanyak 35.231 orang, 9.003 orang diantaranya belum terlatih. Idealnya semua kader posyandu itu terlatih. Sarana prasarana posyandu juga belum mendukung pelaksanaan kegiatan. Dukungan anggaran dari pemerintah desa / kelurahan untuk posyandu juga masih terbatas. Posyandu sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan dituntut untuk lebih responsive dan efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat. Karena itu Posyandu harus bisa memperluas jangkauan pelayanannya, tidak hanya balita, ibu hamil dan ibu menyusui, tetapi juga sasaran startegis lainnya seperti remaja dan Lansia. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI Tahun 20152019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015, disebutkan bahwa salah satu acuan bagi arah kebijakan Kementerian Kesehatan adalah penerapan pendekatan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan berkesinambungan (continuum of care) untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan yang holistik dan berkesinambungan terhadap seluruh tahapan siklus hidup manusia. Hal ini berarti bahwa pelayanan kesehatan harus dilakukan terhadap seluruh tahapan siklus hidup manusia (life cycle), sejak masih dalam kandungan, sampai lahir menjadi bayi, tumbuh menjadi anak balita, anak usia sekolah, remaja, dewasa muda (usia produktif), dan akhirnya menjadi lanjut usia.



2



Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah provinsi NTB berikhtiar untuk menghidupkan (Revitalisasi) posyandu ini dengan memperluas sasaran, memadukan program serta perbaikan manajemen posyandu, melalui suatu inovasi yang disebut Posyandu Keluarga. Posyandu Keluarga bertujuan mendekatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat dusun/lingkungan, khususnya untuk sasaran Ibu Hamil, Ibu menyusui, Bayi, Balita, Remaja, usia produktif dan Lansia. Misi Posyandu Keluarga sejalan dengan kebijakan Pemerintah yaitu Program Indonsia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK). PIS-PK menekankan pentingnya pemberdayaan di tingkat keluarga, agar semua anggota keluarga mampu secara mandiri mendeteksi permasalahan kesehatan serta mampu mengatasinya dengan bantuan teknis dari petugas kesehatan dan unsur masyarakat. Berikut ini Petunjuk Teknis Posyandu Keluarga yang merupakan acuan bagi pemerintah Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan serta unsur masyarakat dalam pembentukan, pelaksanaan dan pembinaan Posyandu Keluarga.



B.



Landasan Hukum 1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H 2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tentang Desa 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tentang Desa 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah



3



10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa 19. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. 20. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 21. Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat 22. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. 23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 20192023.



4



BAB



2 A.



KONSEP DASAR POSYANDU KELUARGA



Pengertian Posyandu Keluarga merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada keluarga meliputi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, usia produktif dan lansia serta terintegrasi dengan program lain yang sinergis untuk meningkatkan derajat kesehatan menuju katahanan keluarga.



B.



Tujuan Tujuan Umum : Mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan dasar bagi anggota keluarga di tingkat dusun / lingkungan.



Khusus : 1. Deteksi dini tumbuh kembang anak usia 0 – 6 tahun. 2. Memantau dan meningkatkan kesehatan keluarga (bayi, balita, remaja, ibu hamil, ibu nifas, menyusui). 3. Mendeteksi dini faktor risiko PTM pada anggota keluarga. 4. Meningkatkan status kesehatan lanjut usia agar sehat, mandiri dan produktif 5. Mencegah kekerasan terhadap Anak, remaja dan Perempuan (KTA/P). 6. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat . 7. Menjadi tempat Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. 8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



5



C.



Sasaran Yang menjadi sasaran Posyandu Keluarga adalah masyarakat di wilayah kerja Posyandu yang bersangkutan yang meliputi : 1. Ibu Hamil dan Menyusui 2. Bayi 3. Balita 4. Remaja (10-19 tahun) 5. Usia produktif (15 – 59 tahun) 6. Lanjut Usia



D.



Fungsi 1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan keterampilan hidup sehat bagi anggota keluarga. 2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan yang mencakup upaya promotif dan preventif bagi seluruh anggota keluarga. 3. Sebagai surveilans dan pemantauan kesehatan seluruh anggota keluarga di wilayah sekitar posyandu keluarga. 4. Sebagai wadah keterpaduan program-program lintas sektoral yang sinergis dalam meningkatkan derajat kesehatan keluarga.



E.



Manfaat 1.



Bagi Keluarga dan Masyarakat a. Memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang meliputi upaya kesehatan preventif dan promotif dalam penanganan masalah kesehatan dalam keluarga. b. Membantu keluarga dan masyarakat dalam membentuk anggota keluarga yang memiliki keterampilan sosial yang baik sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.



6



2.



Bagi Petugas Kesehatan a. Mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar pada anggota keluarga dan masyarakat. b. Membantu anggota keluarga dalam memecahkan masalah kesehatan spesifik sesuai dengan keluhan yang dialaminya



3.



Bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan lainnya. a. Meningkatkan koordinasi dalam pemberian pelayanan kesehatan dasar secara terpadu kepada anggota keluarga, sesuai dengan tugas, pokok, fungsi (tupoksi) masing-masing sektor.



F.



Lokasi Posyandu Keluarga berlokasi di Dusun/Lingkungan. Tempat pelaksanaan kegiatan Posyandu Keluarga disesuaikan dengan kondisi di daerah.



7



BAB



3 A.



PEMBENTUKAN DAN PENGORGANISASIAN



Pembentukan Posyandu Keluarga Posyandu Keluarga dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga, meliputi : Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi, Balita, Remaja, Usia Produktif dan Lansia. Pendirian Posyandu Keluarga ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah setelah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas setempat. Pembentukan Posyandu Keluarga bersifat fleksibel, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan kemampuan sumber daya. Posyandu Keluarga dibentuk / dikembangkan mulai dari Posyandu yang sudah mencapai strata Purnama. Langkah-langkah pembentukan Posyandu Keluarga dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pendekatan Internal Tujuan pendekatan internal adalah mempersiapkan petugas kesehatan agar bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu Keluarga. Dalam upaya untuk meningkatkan layanan secara profesional, Pimpinan Puskesmas harus memberikan motivasi dan ketrampilan kepada para petugas Puskesmas sehingga mampu bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat. Untuk ini, perlu dilakukan berbagai orientasi/sosialisasi/pelatihan dengan melibatkan seluruh petugas Puskesmas. 2. Pendekatan Eksternal Tujuan pendekatan eksternal adalah mempersiapkan masyarakat dan pemangku kepentingan seperti kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat/ tokoh agama, agar dapat mendukung penyelenggaraan Posyandu Keluarga. Untuk itu perlu dilakukan berbagai pendekatan,



8



misalnya berkoordinasi melalui Forum Desa Siaga, Pokja Posyandu Desa. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril, finansial dan material, seperti kesepakatan/persetujuan masyarakat tentang bantuan yang akan diberikan berupa dana, tempat penyelenggaraan atau peralatan Posyandu Keluarga. 3. Survei Mawas Diri (SMD) Tujuan SMD adalah menimbulkan rasa memiliki masyarakat melalui temuan sendiri masalah yang dihadapi serta potensi yang dimiliki. SMD dilakukan oleh masyarakat dengan bimbingan petugas Puskesmas, aparat pemerintahan desa/kelurahan, dan Forum Desa Siaga, Pokja Posyandu. SMD dilakukan satu kali (1 x) di awal pembentukan Posyandu Keluarga. Untuk itu sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pelatihan anggota masyarakat yang dinilai mampu melakukan SMD seperti guru, anggota Pramuka Saka Bakti Husada, kelompok dasawisma-PKK, anggota karang taruna, siswa atau kalangan pendidikan lainnya yang ada di desa/kelurahan. Pelatihan yang diselenggarakan mencakup penetapan responden, metode wawancara sederhana, penyusunan dan pengisian daftar pertanyaan serta pengolahan hasil pengumpulan data. 4. Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Inisiatif penyelenggaraan MMD adalah para tokoh masyarakat yang mendukung pembentukan Posyandu Keluarga. Peserta MMD adalah anggota masyarakat setempat. Materi pembahasan adalah hasil SMD serta data kesehatan lainnya yang mendukung. Hasil yang diharapkan dari MMD adalah ditetapkannya daftar urutan masalah prioritas dan upaya kesehatan yang akan dilakukan, yang disesuaikan dengan kegiatan utama Posyandu Keluarga. Jika masyarakat menetapkan masalah dan upaya kesehatan lain di luar kegiatan utama Posyandu Keluarga, masalah dan upaya kesehatan tersebut tetap dimasukkan dalam daftar urutan kegiatan. 5. Pembentukan dan Pemantauan Kegiatan Posyandu Keluarga Pembentukan dan pemantauan kegiatan Posyandu Keluarga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a.



Pembentukan Posyandu berdasarkan SMD.



Keluarga



dilakukan



melalui



b.



Pemilihan Pengurus dan Kader Posyandu Keluarga



c.



Orientasi Pengurus dan Pelatihan Kader Posyandu Keluarga



MMD



9



Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengurus dan kader terpilih perlu diberikan sosialisasi dan orientasi/pelatihan. Sosialisasi ditujukan kepada Pengurus Posyandu Keluarga dan orientasi/pelatihan ditujukan kepada Kader Posyandu Keluarga, yang keduanya dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pada waktu menyelenggarakan sosialisasi pengurus, sekaligus disusun rencana kerja (Plan of Action) Posyandu Keluarga yang akan dibentuk, lengkap dengan waktu dan tempat penyelenggaraan, pelaksana dan pembagian tugas, sarana dan prasarana yang diperlukan. d.



Posyandu Keluarga Pengurus dan kader yang telah mengikuti orientasi dan pelatihan, selanjutnya mengorganisasikan diri ke dalam wadah Posyandu Keluarga. Peresmian Posyandu Keluarga dapat dilaksanakan dalam suatu acara khusus yang dihadiri oleh pimpinan daerah, tokoh serta anggota masyarakat setempat, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.



e.



Penyelenggaraan dan Pemantauan Kegiatan Posyandu Keluarga Setelah Posyandu Keluarga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Posyandu Keluarga secara rutin. Secara berkala kegiatan Posyandu Keluarga dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Posyandu Keluarga secara lintas sektoral.



B.



Pengorganisasian Posyandu Keluarga 1. Struktur Organisasi Struktur organisasi Posyandu Keluarga ditetapkan oleh musyawarah masyarakat (MMD) pada saat pembentukan Posyandu Keluarga. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sesuai sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan sumberdaya. Struktur organisasi posyandu keluarga minimal terdiri dari : a. Penasehat b. Ketua c. Sekretaris



10



d. Bendahara e. Seksi-seksi : - Seksi penggerakan masyarakat - Seksi pelayanan - Seksi usaha - Seksi data dan informasi 2. Pengelola Posyandu Pengelola Posyandu Keluarga adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilihbersedia-mampu dan memiliki waktu serta kepedulian terhadap pelayanan kesehatan keluarga.



C.



Kedudukan Posyandu Keluarga 1.



Kedudukan Kelurahan



Posyandu



Keluarga



terhadap



Pemerintah



Desa/



Pemerintah desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan di desa/ kelurahan. Kedudukan posyandu terhadap pemerintah desa/kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar lainnya yang secara kelembagaannya dibina oleh pemerintah desa/kelurahan. 2. Kedudukan Posyandu Keluarga terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan, penyelenggaraan / pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa / kelurahan. Kedudukan posyandu keluarga terhadap pokja adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari pokja. 3. Kedudukan Posyandu Keluarga terhadap berbagai UKBM UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu di antaranya adalah posyandu.



11



Kedudukan posyandu keluarga terhadap UKBM dan berbagai lembaga kemasyarakatan / LSM desa / kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra. 4. Kedudukan Posyandu Keluarga terhadap Puskesmas Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di Kecamatan. Kedudukan Posyandu Keluarga terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.



D.



Kader Posyandu Keluarga Kader posyandu keluarga adalah kader kesehatan yang bertugas selama ini di Posyandu, posbindu, posyandu remaja, dan posyandu lansia. Secara umum, mereka adalah tenaga sukarela yang memiliki kemauan, kemampuan dan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di posyandu. Mengingat adanya perluasan sasaran Posyandu Keluarga, jumlah kader minimal 7- 8 orang. Kader yang melayani sasaran remaja dapat direkrut dari remaja dari Pramuka Saka Bakti Husada atau Karang Taruna. Demikian juga dengan lansia, dapat di rekrut kader dari para purnakarya (pensiunan) yang masih bersedia mengabdikan dirinya untuk kesehatan.



E.



Tugas dan Tanggung Jawab Para Pelaksana Terselenggaranya pelayanan Posyandu Keluarga melibatkan banyak pihak. Adapun tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak dalam menyelenggarakan Posyandu Keluarga adalah sebagai berikut.



1. Kader Posyandu Keluarga a. Sebelum hari pelaksanaan Posyandu Keluarga (pada hari H-), antara lain: 1)



Menyebarluaskan hari pelaksanaan Posyandu Keluarga melalui pertemuan warga setempat atau melalui media komunikasi yang tersedia (speaker pada Masjid/Pura/Gereja/Wihara), termasuk media sosial.



2)



Mempersiapkan sasaran, tempat, sarana prasarana dan media KIE.



12



3)



Melakukan pembagian tugas antar Kader.



4)



Berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas terkait



b. Pada hari pelaksanaan Posyandu Keluarga ( hari H), antara lain: 1)



Melaksanakan kegiatan Posyandu Keluarga mengacu pada sistem pelayanan (lihat bagan di BAB 5)



2)



Setelah sesi pelayanan Posyandu selesai, kader dan petugas Puskesmas melengkapi pencatatan dan membahas hasil kegiatan serta merencanakan tindak lanjut (termasuk menilai/ mengevaluasi hasil kegiatan dan merencanakan kegiatan hari Posyandu pada bulan berikutnya).



c. Setelah hari pelaksanaan Posyandu Keluarga ( pada hari H + ), antara lain: 1)



Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah untuk memastikan keadaan kesehatan sasaran posyandu.



2)



Mengikuti dan melaksanakan kegiatan lain yang terkait Posyandu Keluarga.



3)



Menyampaikan hasil pelayanan posyandu desa/kelurahan melalui pokja posyandu.



keluarga



ke



2. TP-PKK 1) Optimalisasi peran dasawisma 2) Melakukan pendataan sasaran 3) Melakukan pembinaan kader



3. Petugas Kesehatan (Bidan Desa, Perawat Pustu, dan Puskesmas) Kehadiran tenaga kesehatan di Posyandu Keluarga adalah paling sedikit satu kali dalam sebulan. Peran tenaga kesehatan pada pelaksanaan Posyandu Keluarga antara lain:



1) Menyelenggarakan pelayanan dan promosi kesehatan. 2) Membimbing



dan mendampingi kader dalam penyelenggaraan Posyandu Keluarga.



3) Melakukan



pengolahan, visiualisasi data dan melaporkan hasil pelayanan posyandu keluarga ke Puskesmas serta menyusun



13



rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan Posyandu Keluarga.



4) Melakukan



koordinasi dengan stakeholders di tingkat Kecamatan dan Desa / Kelurahan untuk keberlangsungan Posyandu Keluarga.



4. Pemangku Kepentingan 1) Camat,



selaku penanggung jawab Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Kecamatan:



1)



Mengaktifkan Camat



2)



Mengkoordinasikan hasil kegiatan dan tindak lanjut kegiatan Posyandu Keluarga.



3)



Memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan kinerja Posyandu Keluarga.



4)



Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya Posyandu Keluarga secara teratur.



Pokjanal



Posyandu



Kecamatan



denganSK



kegiatan



2) Lurah/Kepala



Desa atau sebutan lain, selaku penanggung jawab Pokja Posyandu Keluarga Desa/Kelurahan:



1)



Membentuk Pokja Posyandu dengan SK Kepala Desa/Lurah



2)



Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Posyandu Keluarga



3)



Mengkoordinasikan penggerakan sasaran untuk dapat hadir pada hari buka Posyandu Keluarga.



4)



Mengkoordinasikan peran kader Posyandu Keluarga, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Posyandu Keluarga.



5)



Menindaklanjuti hasil kegiatan Posyandu Keluarga bersama Pokja Posyandu dengan mengolah dan visualisasi data.



6)



Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya Posyandu Keluarga secara teratur.



kegiatan



14



3) Instansi / Lembaga / Sektor terkait : 1) BAPPEDA : berperan dalam koordinasi perencanaan umum, dukungan program dan anggaran serta evaluasi terkait pengembangan Posyandu Keluarga. 2) Badan/ Kantor/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) : berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, koordinasi perencanaan dan penganggaran ADD, Dana Desa/Kelurahan,mengaktifkan Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota (SK Bupati/Walikota) serta pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitasi, pemantauan dan sebagainya 3) Dinas Kesehatan : berperan dalam membantu pemenuhan sarana prasaran pelayanan kesehatan (pengadaan alat timbangan/ Antropometri Kit, PKPR Kit, Lansia Kit, buku KIA, media KIE, obat-obatan, vaksin/logistik imunisasi, vitamin, MPASI, PMT, dll) serta dukungan bimbingan tenaga teknis kesehatan 4) Dinas PPKB/ PA/ BKKBN : berperan dalam peningkatan usia pernikahan, penguatan pengetahuan dan keterampilan tentang perlindungan anak, membantu peningkatan kualitas Kader, penyediaan materi pendukung kegiatan Posyandu seperti, leaflet, lembar balik, peralatan permainan edukatif, dll. 5) Dinas Pendidikan/ Pemuda/ Olah Raga : berperan dalam penggerakan peran serta masyarakat sekolah dan pendidikan luar sekolah, misalkan melalui jalur program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan pengorganisasian Kader Kesehatan di tingkat kecamatan dengan pembekalan materi leadership, pemberdayaan remaja (pemuda), termasuk keterampilan remaja (pemuda). 6) Kantor Wilayah Kementerian Agama/ KUA : berperan dalam penyuluhan melalui jalur agama, persiapan imunisasi bagi calon pengantin, penyuluhan di pondok-pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, mobilisasi dana-dana, dsb. 7) Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan/ Peternakan/ Perikanan : berperan dalam hal pendayagunaan tenaga penyuluh



15



lapangan, diversifikasi pangan, gemar makan ikan, pembagian bibit untuk posyandu, bantuan paket pangan, dll. 8) Dinas Perindustrian/ Koperasi /UKM /Perdagangan : berperan dalam hal penyuluan gizi, khususnya penggunaan garam beryodium, pengembangan industry pangan rumah tangga, peningkatan pendapatan Kader/ keluarga, pengembangan usaha posyandu, dsb. 9) Dinas Sosial / Catatan Sipil : berperan dalam hal penyuluhan pendayagunaan Karang Taruna, peningkatan cakupan Akta Kelahiran, pembinaan kesejahteraan Lansia dan penyaluran berbagai bantuan social (PKH), dsb 10) Dinas Lingkungan Hidup : berperan dalam hal integrasi kegiatan penyehatan lingkungan (Zero Waste) ke dalam posyandu keluarga 11) BNN Kabupaten/Kota : berperan dalam hal penyuluhan terkait bahaya NAPZA 12) Kepolisian Sektor : berperan dalam hal penyuluhan terkait bahaya NAPZA, kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal, kekerasan dsb 13) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota : berperan dalam hal penanggulangan HIV/AIDS dan pemberdayaan remaja peduli AIDS 14) Organisasi Wanita/ Kemasyarakatan (PKK/ GOW, Forum Pondok Pesantren, Organisasi Keagamaan) : berperan dalam peningkatan / revitalisasi Dasa Wisma, pembinaan/ pendayagunaan Kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis, dan sebagainya. 15) Organisasi Profesi Kesehatan / Tenaga Sosial lainnya : berperan dalam pelayanan kesehatan dan sosial, penyuluhan/ motivasi masyarakat, pembinaan keluarga, Posyandu binaan, dll. 16) Dinas / institusi / lembaga lain yang potensial : berperan dalam integrasi program unggulan ke dalam Posyandu Keluarga, seperti program Generasi Emas NTB (GEN), Pengamanan Pangan, dll. 17) Tokoh Masyarakat / Forum Peduli Kesehatan : berperan dalam penggalangan sumber daya untuk kelangsungan



16



penyelenggaraan Posyandu Keluarga, menaungi dan membina kegiatan Posyandu keluarga dan menggerakkan masyarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan Posyandu Keluarga. 18) Swasta/Dunia Usaha: berperan dalam memberikan dukungan sarana dan dana (CSR) untuk pelaksanaan kegiatan Posyandu Keluarga, berperan aktif sebagai sukarelawan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu Keluarga.



F.



Integrasi Kegiatan 1. Posbindu PTM, Posyandu Remaja dan Posyandu Lansia. Pelaksanaan kegiatan Posbindu. Posyandu Remaja dan Posyandu Lansia dapat dipadukan dengan Posyandu Keluarga. Keterpaduan meliputi tempat dan waktu pelaksanaan atau salah satunya, karena sasaran Posbindu, Posyandu Remaja dan Posyandu Lansia juga merupakan sasaran Posyandu Keluarga, seperti Remaja, usia produktif dan Lansia.



2. Penanggulangan Stunting Posyandu Keluarga merupakan wadah terdepan penanggulangan stunting, karena semua sasaran penanggulangan stunting, yaitu 1000 HPK, merupakan sasaran Posyandu Keluarga. Penyuluhan gizi dan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil serta anak Baduta sangat efektif dilakukan di Posyandu Keluarga. Demikian juga dengan koordinasi kegiatan sensitive stunting seperti air bersih, sanitasi, dapat dilakukan di lokasi Posyandu.



3. Generasi Emas NTB (GEN) Tujuan program GEN adalah membentuk Keluarga atau Pasangan Ramah Anak atau disingkat PARANA. Dari PARANA inilah diharapkan lahir anak-anak atau generasi yang sehat dan cerdas. Pembinaan / pendampingan PARANA dapat dipadukan dengan Posyandu Keluarga, yaitu pada hari H (-) atau H (+) Posyandu, melalui kunjungan rumah oleh kader.



4. Zero waste Program Zero Waste yang sedang digalakkan Pemerintah Daerah, dapat dipadukan dengan Posyandu Keluarga. Misalnya dengan



17



menjadikan Posyandu sebagai lokasi pemilahan sampah, posyandu sebagai Bank Sampah, posyandu sebagai tempat penyuluhan / pelatihan pengolahan sampah (Pelatihan 3 R).



5. Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) Pendewasaan usia pernikahan (PUP) merupakan program pemerintah untuk mengatur usia pernikahan masyarakat agar sesuai peraturan perundangan. Pada saat pelayanan posyandu keluarga, sasaran dapat diberikan edukasi tentang PUP melalui penyuluhan kelompok atau komunikasi antar pribadi.



G.



Pembiayaan Posyandu Keluarga Sumber-sumber pembiayaan Posyandu Keluarga dapat berasal dari APBN (Dekonsentrasi, BOK), APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, APBDes/Kelurahan dan sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat (CSR, Bansos, BAZNAS, LAZNAS, dll). Dana tersebut digunakan untuk:



1.



Honor / insentif Kader



2.



Pengadaan atau pemeliharaan sarana prasarana posyandu



3.



Pembinaan peningkatan kapasitas (pelatihan) Kader,dan sasaran Posyandu Keluarga



4.



Biaya operasional kesekretariatan pokja Posyandu



5.



Biaya operasional pembinaan, supervisi, bimbingan teknis



6.



Dukungan biaya operasional Posyandu Keluarga, seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) penyuluhan/pemulihan, bahan praktek penyuluhan.



7.



Kegiatan lain-lain sesuai dengan kewenangan desa/kelurahan.



petugas kesehatan,



18



BAB



4 A.



JENIS KEGIATAN POSYANDU KELUARGA



Kegiatan Utama Dalam pelaksanaan Posyandu Keluarga, kegiatan utamanya adalah mencakup program / kegiatan yang ada di Posyandu dengan sasaran ibu dan anak, remaja, usia produktif dan lansia, rinciannya sebagai berikut : 1. Kegiatan dengan Sasaran Ibu dan Anak : a. Perbaikan Gizi (Pemantauan Pertumbuhan, Vitamin A, Obat Cacing,Tablet tambah darah (Fe), PMT/ MP-ASI, penyuluhan gizi) b. Kesehatan Ibu dan Anak (Pelayanan Ibu Hamil, Pelayanan Ibu Nifas, Kelas Ibu, P4K). c. Keluarga Berencana (pelayanan kontrasepsi dan konseling) d. Imunisasi e. Penanggulangan Diare (oralit dan rujukan). 2. Kegiatan dengan sasaran Remaja : a. Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) : 1)



Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP)



2)



Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat/ PKHS,



19



3)



Kesehatan reproduksi remaja,



4)



Kesehatan jiwa dan NAPZA,



5)



Gizi remaja



6)



Aktifitas Fisik



7)



Penyakit Tidak Menular (PTM)



8)



Pencegahan kekerasan pada remaja



9)



Kecelakaan lalu lintas



b. Pelayanan Kesehatan : 1) Konseling HIV/AIDS, VCT, 2) Skrining Psikososial dengan PSC, 3) Pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, IMT) 4) Suplemen gizi (TTD / MMN) 5) Latihan Fisik (senam, peregangan) 6) Deteksi dini PTM (periksa tekanan darah, gula darah, lemak darah, gangguan penglihatan) 7) Pendampingan korban kekerasan 3. Kegiatan dengan sasaran Usia Produktif 1) Deteksi Dini Faktor Resiko 2) Pemeriksaan status mental. 3) Pemeriksaan status gizi (BB, TB, IMT, Lingkar Perut) 4) Pengukuran tekanan darah 5) Pengukuran Suhu Tubuh 6) Pemeriksaan laboratorium, meliputi : hemoglobin, albumin, asam folat serum, glukosa, natrium serum) 7) Penyuluhan Kesehatan dan Gizi 8) Aktifitas Fisik (Prolanis) 9) Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan 10.Konseling HIV/AIDS, VCT,



1) Skrining Psikososial dengan PSC, 20



2) Pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, IMT) 3) Suplemen gizi (TTD / MMN) 4) Latihan Fisik (senam, peregangan) 5) Deteksi



dini PTM (periksa tekanan darah, gula darah, gangguan penglihatan)



6) Pendampingan korban kekerasan 4. Kegiatan dengan sasaran Lansia : a. Pemeriksaan aktifitas kemandirian lanjut usia



sehari-hari



untuk



menilai



tingkat



b. Pemeriksaan status mental. c. Pemeriksaan status gizi (BB, TB, IMT, Tinggi Lutut, tinggi duduk, Lingkar Perut) d. Pengukuran tekanan darah e. Pengukuran Suhu Tubuh f. Pemeriksaan laboratorium, meliputi : hemoglobin, albumin, asam folat serum, glukosa, natrium serum) g. Penyuluhan Kesehatan dan Gizi h. Aktifitas Fisik (Prolanis) i. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan



B.



Kegiatan Pengembangan Selain kegiatan utama, di Posyandu Keluarga dapat dilaksanakan kegiatan pengembangan yang mendukung peningkatan derajat kesehatan dan ketahanan keluarga, antara lain sebagai berikut : 1. Bina Keluarga Balita 2. Bina Keluarga Remaja 3. Bina Keluarga Lansia 4. Kelas Ibu Hamil,Kelas Ibu Balita,Kelas Gizi,dan kelompok pendukung PMBA 5. Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD)



21



6. Pendewasaan Usia Pernikahan 7. Kegiatan ekonomi produktif, seperti Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), usaha simpan pinjam. 8. Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Tabungan Masyarakat (Tabumas) 9. Bank Sampah / Zero Waste 10. Generasi Emas NTB (GEN) 11. Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD) 12. Pelestarian/ Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih 13. Program diversifikasi tanaman pangan dan pemanfaatan pekaraangan, melalui Asuhan Mandiri Taman Obat Keluarga dan akupresure (ASMANTOSUR) 14. Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA PKK) dan Tanam Cabai dan Pelihara Unggas (TANCAP GAS) 15. Kegiatan Mitigasi Bencana,Buruh Migran,Pasung dan Kekerasan Perempuan dan Anak (KTP/A) 16. Kegiatan inovatif yang bisa menarik sasaran untuk datang ke Posyandu Keluarga, misalnya : pemeriksaan USG untuk ibu hamil, pijat bayi, dll).



22



BAB



5 A.



PENYELENGGARAAN POSYANDU KELUARGA



Tahapan Penyelenggaraan Seperti halnya Posyandu pada umumnya, penyelenggaraan Posyandu Keluarga diselenggarakan dan digerakkan oleh Kader Posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan sektor terkait. Dalam konteks kebijakan daerah yaitu pelaksanaan Revitalisasi Posyandu, maka ada beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh untuk penyelenggaraan Posyandu Keluarga : 1.



Pembentukan Posyandu Keluarga : a. Pendataan Posyandu, posbindu, posyandu remaja dan posyandu lansia : untuk mengetahui jumlah posyandu, posbindu, posyandu remaja dan posyandu lansia saat ini beserta stratanya, jumlah sasaran (bayi, balita, remaja,bumil dan lansia), sarana prasarana yang dimiliki, jumlah kader, dll. Pendataan dilakukan oleh puskesmas bersama kader. b. Penentuan target jumlah Posyandu Keluarga yang akan dibentuk, selama 5 tahun ke depan. Roadmap Posyandu Keluarga ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa / Lurah. c. Advokasi Kabupaten / Kota untuk menyiapkan regulasi dan perangkat lainnya untuk pembentukan Pokja posyandu dan Posyandu keluarga. d. Pembentukan Posyandu Keluarga, didukung dengan SK Desa / Kelurahan.



23



2.



Pelatihan Kader Posyandu Keluarga : a. Berdasarkan hasil pendataan, puskesmas merencanakan/ melaksanakan pelatihan bagi pelaksana Posyandu Keluarga (Kader , Bidan Desa, Perawat Pustu dan Tim Posyandu Puskesmas). b. Pelatihan dapat dilakukan dengan orientasi baik klasikal di puskesmas / balai desa maupun di lokasi posyandu (on the job training). c. Pelatihan dapat diintegrasikan dengan program terkait, misalnya dengan pelatihan zero waste, pelatihan stunting, pelatihan GEN, dll.



3.



Penyiapan sarana prasarana Posyandu Keluarga : a. Berdasarkan hasil pendataan, puskesmas melakukan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan dan lintas sektoral kecamatan untuk penyiapan sarana prasarana posyandu keluarga ( formulir RR, antropometri kit, lansia kit, ruangan konseling, mebeler, media KIE, dll). b. Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana menjadi tanggung jawab Desa/ Kelurahan. Jika tidak memungkinkan dari segi biaya, dapat diakomodir pada perencanaan tahun berikutnya. c. Perencanaan penganggaran Posyandu Keluarga ini agar tetap dikawal dengan baik oleh petugas kesehatan (Puskesmas maupun bidan desa/ Perawat Pustu), misalnya dengan mengikuti forum Musrenbangdes.



4.



Pelaksanaan Posyandu Keluarga : Alur pelaksanaan Posyandu Keluarga adalah :



24



B.



Waktu Penyelenggaraan Waktu Penyelenggaraan Posyandu Keluarga dilaksanakan sekali setiap bulan, dapat dilakukan pada pagi atau sore hari disesuaikan dengan hasil kesepakatan.



C.



Tempat Penyelenggaraan Tempat penyelenggaraaan Posyandu Keluarga sebaiknya berada pada tempat yang mudah dijangkau oleh sasaran, sesuai dengan Kesepakatan.



D.



Sarana Prasarana SASARAN Ibu Hamil / Ibu Menyusui



SARANA Ruangan / Kamar, bed, meubeler



Bayi / Balita



Tempat/ aula, meja, kursi



PRASARANA          



Bidan Kit Alat obat kontrasepsi TTD atau MMN Kohort / SIP Buku KIA Pita LILA Timbangan dewasa Media KIE (cetak dan elektronik) PMT Ibu Hamil Antropometri Kit (Dacin, Timbangan Bayi, mikrotoise, Pita LILA, LIKA, LIDA)  SDIDTK Kit  Alat bantu dacin (kaki tiga, tali, selotip)  MP-ASI, PMT Balita



25



Remaja, usia produktif dan lansia



Ruangan / Kamar, bed dan meubeler (meja, kursi)



             



E.



Sirop besi, vitamin A Kohort / R I Gizi/ SIP Buku KIA Media KIE (cetak dan elektronik Antropometri Kit (Timbangan Dewasa, mikrotoise, Pita LILA, metelin) Tensimeter Alat pemeriksaan darah TTD / MMN Formulir RR Kesehatan Remaja/Kesehatan Lansia dan Formulir PTM Buku Rapor Kesehatanku Media KIE (cetak dan elektronik) PKPR Set PMT Lansia Obat-obatan, vitamin untuk lansia.



Pencatatan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan dilakukan oleh kader segera setelah kegiatan dilaksanakan.



a. Pencatatan



dapat dilakukan dengan menggunakan : Format baku sesuai dengan program kesehatan per sasaran (bayi, balita, remaja,ibu hamil,ibu menyusui dan Lansia), baik yang cetak maupun elektronik (aplikasi).



b. Pelaporan



kegiatan Posyandu Keluarga dilakukan setiap bulan, dilaporkan ke Desa,Puskesmas dan Lintas Sektor terkait lainnya.



26



BAB



6 A.



PEMBINAAN POSYANDU KELUARGA



Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Bentuk pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui : 1. Pokjanal Posyandu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di Posyandu 2. Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat Kecamatan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di Posyandu 3. Pokjanal Posyandu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan kesehatan sosial dasar lainnya di tingkat Desa / Kelurahan. 4. Pokja Posyandu Desa / Kelurahan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di Posyandu Keluarga. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas dilakukan melalui : 1. Sosialisasi / advokasi 2. Rapat koordinasi 3. Supervisi / Konsultasi 4. Workshop 5. Lomba-lomba 6. Penghargaan 7. Pelatihan dan Orientasi



27



B.



Monitoring dan Evaluasi 1. Monitoring a. Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan atau pengendalian program Posyandu Keluarga, agar program tersebut sesuai dengan kebutuhan, maka umpan balik dari lapangan sangat diperlukan. Monitoring dilakukan secara terus menerus, baik terhadap program maupun proses pelaksanaan guna penyempurnaan lebih lanjut. b. Tujuan Monitoring Mengetahui sejauh mana manfaat atau kegunaan dari program Posyandu Keluarga yang telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui kendala dan hambatan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan program dan kegiatannya. c. Sasaran Monitoring Sasaran monitoring dalam pelaksanaan dan pengelolaan program Posyandu Keluarga adalah 



Kader Posyandu







Pokja Posyandu Desa / Kelurahan







Sasaran Posyandu



d. Monitoring dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat dan Pokja Posyandu setempat pada setiap jenjang dengan langkah sebagai berikut : 



Pokja Posyandu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Posyandu Keluarga di Kelurahan / Desa







Kepala Desa atau Lurah selaku Pembina Pokja Posyandu Keluarga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program Posyandu Keluarga secara terus menerus







Monitoring diverifikasi dengan melihat data, wawancara atau pengamatan.







Hasil monitoring dicatat pada instrumen monitoring.



e. Hasil yang diharapkan dapat dilihat dari capaian indikator input, proses dan output 



Indikator Input, dipantau : perkembangan kader, sarana prasarana, anggaran, regulasi, dll



28







Indikator Proses, dipantau : kehadiran sasaran, kehadiran kader, petugas, Pokja posyandu, pelaksanaan pelayanan posyandu, konseling, KIE, dan kendala dalam pelaksanaan.







Indikator Output, dipantau : Strata Posyandu Aktif, hasil pelayanan kesehatan, hasil penimbangan, angka gizi buruk, Ibu Hamil KEK,Hasil skrining PTM,Remaja dan Lansia,Angka Kesakitan, Angka rujukan, dan kegiatan konvergensi lainnya (zero waste, PUP, Buruh Migran, Mitigasi Bencana, KTP/A, dll).



2. Evaluasi a. Evaluasi adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan Posyandu Keluarga. b. Tujuan Evaluasi : 1) Memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan dan pengembangan. 2) Mengukur keberhasilan seluruh program yang dilaksanakan pada akhir kegiatan c.



Sasaran Evaluasi : 1) Sasaran Posyandu Keluarga (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi/ Balita, Remaja dan Lansia) 2) Pengelolaan posyandu.



d. Ruang lingkup evaluasi meliputi seluruh kegiatan Posyandu Keluarga, proses maupun hasil pelaksanaannya e. Unsur-unsur yang dievaluasi adalah : 1) Capaian program dalam kegiatan Posyandu Keluarga 2) Mekanisme pelaksanaan kegiatan 3) Tingkat keberhasilan Posyandu Keluarga.



maupun



ketidakberhasilan



kegiatan



f. Tehnik Evaluasi Penilaian dapat dilaksanakan melalui diskusi kelompok terarah.



29



30



DAFTAR PUSTAKA 1. Juknis Posyandu Remaja Tahun 2018 2. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2017 3. Pedoman Pengelolaan posyandu, Departemen Kesehatan RI, 2006. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.



71



Tahun



2015



tentang



31