Pedoman Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DINAS KESEHATAN



RSUD KH. MANSYUR Jl. Pusaka RT 01/I Desa Kintap Kec. Kintap Kab. Tanah Laut Kode Pos 70883 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. MANSYUR NOMOR: TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN/PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. MANSYUR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. MANSYUR, Menimbang



: a.



b.



c.



d.



bahwa Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur berupaya mewujudkan pembangunan Nasional berwawasan kesehatan menuju Indonesia sehat perlu didukung oleh kemudahan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu; bahwa dalam upaya terselenggaranya program pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur, maka diperlukan Pedoman/Panduan PPI di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur; bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Mansyur tentang Pemberlakuan Pedoman/Panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Mansyur sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Mansyur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b sampai c perlu ditetapkan dengan



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



19.



keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Mansyur; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Permenkes RI No. 755 Tahun 2010 tentang Komite Medik; Permenkes RI No.49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan; Permenkes RI No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Sarana Prasarana Rumah Sakit; Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan; Permenkes RI No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Permenkes RI No. 72 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kefarmasian; Permenkes 30 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Klarifikasi dan Perizinan; Permenkes RI No. 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; Permenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Permenkes RI No. 66 Tahun 2016 tentang K3RS; Permen LH dan Kehutanan No.56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Fasyankes; Permenkes RI No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Laboratorium; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;



20. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 181 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD KH. Mansyur, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; 21. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 183 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD KH. Mansyur; 22. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010 tentang Penetapan RSUD KH. Mansyur; 23. Surat Keputusan Direktur No. tentang Penetapan Jenis Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur; Menetapkan : KESATU : Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Mansyur menetapkan pemberlakuan Pedoman/Panduan Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur; KEDUA : Isi kebijakan sebagaimana terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; KETIGA : Surat Keputusan ini apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada; KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Kintap Pada tanggal Direktur RSUD KH. Mansyur



ENDIK ARIFIANTO



Lampiran I



:



Nomor Tanggal



: :



Surat Keputusan Direktur RSUD KH. Mansyur Provinsi Kalimantan Selatan



PEMBERLAKUAN PEDOMAN/PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. MANSYUR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Panduan Surveilans Infeksi Panduan ICRA Panduan ICRA Prosedur dan Proses Invasif Panduan ICRA Proses Kegiatan Penunjang Pelayanan Rumah Sakit Panduan Pengelolaan Instrumen Medis Panduan Penggunaan Alat Single Use yang di Re-use Panduan Batas Kadaluarsa Kemasan Steril Panduan Pengelolaan Limbah Infeksius, Cairan Tubuh, Benda Tajam dan Jarum Panduan Pengendalian Mekanis dan Teknis Panduan Penanganan Pasien Penyakit Menular dan Pasien dengan Imunitas Rendah (Immunocopromised) Panduan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Outbreak Infeksi Panduan Kebersihan Tangan (Hand Hygiene) Panduan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Panduan Etika Batuk Panduan Manajemen Data



Ditetapkan di Kintap Pada tanggal Direktur RSUD KH. Mansyur



ENDIK ARIFIANTO



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya, sehingga kami berhasil menyusun Buku Panduan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Outbreak Infeksi di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur. Harapan kami dengan adanya buku ini dapat menjadi pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur dalam memberikan pelayanan kesehatan, khususnya bagi jaminan keselamatan pasien (pasien safety). Kami menyadari bahwa buku ini masih belum sempurna dan kami mengharapkan adanya masukan bagi penyempurnaan buku ini dikemudian hari. Buku panduan ini tersusun atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Tim penyusun mengucapkan terimakasih dan semoga buku ini dapat dipergunakan sebagai acuan dengan sebaik-baiknya.



Kintap,……….



Tim Penyusun



DAFTAR ISI SK Direktur Kata Pengantar Daftar Isi BAB I DEFINISI BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB IV DOKUMENTASI LAMPIRAN



Lampiran I



:



Nomor Tanggal



: :



Surat Keputusan Direktur RSUD KH. Mansyur Provinsi Kalimantan Selatan



PANDUAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)/OUTBREAK INFEKSI BAB I DEFINISI 1.



2.



3. 4.



5.



Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Menteri menetapkan dan mencabut daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah. Kejadian luar biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. KLB Infeksi adalah peningkatan signifikan angka kejadian infeksi pada suatu waktu pengamatan tertentu diwaspadai. Penyelidikan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan pada suatu KLB atau adanya dugaan KLB untuk memastikan adanya KLB, mengetahui penyebab, gambaran epidemiologi, sumber-sumber penyebaran dan factor-faktor yang mempengaruhi serta menetapkan cara-cara pananggulangan yang efektif dan efesien. Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya adalah Kholera, Pes, DBD, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian Influenza H5N1, Anthrax, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, Meningitis, Yellow Fever, Chikungunya dan penyakit menular tertentu lainnya ditetapkan dapat menimbulkan wabah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.



BAB II RUANG LINGKUP Kegiatan Kejadian Luar Biasa (KLB), meliputi beberapa tahap antara lain persiapan lapangan, konfirmasi KLB dan verfikasi diagnosis, penentuan definisi kasus, identifikasi dan penghitungan kasus dan pajanan, tabulasi data epidemiologi deskriptif berdasarkan orang, tempat dan waktu, pengumpulan spesimen dan analis laboratorium, formulasi dan uji hipotesis melalui studi epidemiologi analitik, aplikasi studi sistematik tambahan, penerapan intervensi penanggulangan dan pencegahan dan komunikasi hasil. Epidemiologi secara terus menerus dan sistematis terhadap penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB, peringatan kewaspadaan dini KLB dan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sarana kesehatan serta petugas kesehatan, khususnya di RSUD KH. Mansyur. BAB III TATA LAKSANA Langkah-langkah investigasi KLB/wabah, meliputi beberapa tahanapan sebagai berikut: 1. Persiapan lapangan Pada tahap ini harus dipersiapkan 3 kategori: a. Persiapan investigasi Termasuk dalam kategori ini adalah mempersiapkan: 1) Pengetahuan tentang berbagai penyakit yang potensial menjadi KLB/wabah. 2) Pengetahuan tentang dan keterampilan melakukan investigasi lapangan, termasuk pengetahuan dan teknik pengumpulan data dan manajemen spesimen. 3) Pengetahuan dan keterampilan melakukan analisis data dengan komputer. 4) Dukungan tinjauan kepustakaan ilmiah yang memadai. 5) Material dan instrumen investigasi, seperti kuesioner, bahan/sediaan spesimen dan tes laboratorium. b. Persiapan administrasi Dalam kategori ini tim kesehatan harus mempersiapkan aspek administratif dari investigasi, seperti penyediaan perijinan surat-surat atau dokumen formal/legal dalam melakukan investigasi, penyediaan dana yang memadai, transportasi yang dapat diandalkan, kerapian dalam



2.



dokumentasi, pembagian tugas dan koordinasi dalam tim kesehatan dan lain-lain. c. Persiapan konsultasi Pada tahap ini sudah harus dipikirkan peran dan posisi tim kesehatan dalam proses investigasi. Sebelum melakukan investigasi harus jelas, apakah tim kesehatan memiliki peran langsung memimpin investigasi atau hanya mitra dari pejabat/petugas kesehatan setempat (misalnya tim atau organisasi kesehatan Arab Saudi) atau berperan memberikan bantuan konsultasi terhadap pejabat/petugas lokal. Mengenal dan menjalin kerjasama dengan petugas/staf/kontak lokal serta otoritas setempat adalah sangat penting. Konfirmasi kejadian KLB/wabah dan verifikasi diagnosis a. Konfirmasi kejadian KLB/wabah Pada situasi KLB/wabah, umumnya diasumsikan bahwa semua kasuskasus yang muncul saling terkait satu sama lain dan terjadi akibat hal atau sebab yang sama. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa: 1) Kumpulan kejadian kesakitan (cluster) tersebut memang merupakan peningkatan tidak wajar dari kasus-kasus yang saling berhubungan dan memiliki sebab yang sama dan bukannya cluster sporadis kasuskasus penyakit yang sama tapi tidak saling berhubungan atau bahkan kumpulan kasus-kasus yang mirip yang sebenarnya berasal dari beberapa penyakit yang berbeda. 2) Jumlah kasus memang melebihi yang diperkirakan (expected) Bagaimana mengetahui jumlah kasus yang diperkirakan? Biasanya perkiraan dapat dilakukan dengan membandingkan dengan jumlah kasus pada minggu atau bulan sebelumnya atau dengan bulan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Data tentang jumlah kasus sebelumnya tentu harus diperoleh dari berbagai sumber-sumber data yang tersedia di wilayah tersebut, baik dari sistem surveilans lokal, pencatatan dan pelaporan yang rutin di komunitas atau di berbagai fasilitas kesehatan lokal, kegiatan survei atau asessmen yang bersifat ad-hoc dan lain-lain. 3) Peningkatan jumlah kasus yang melebihi yang diperkirakan tersebut bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain yang artifisial (di luar peningkatan insiden penyakit yang sesungguhnya), seperti misalnya peningkatan karena: a) Perubahan definisi kasus b) Peningkatan kegiatan penemuan kasus (case finding) c) Peningkatan sistem/prosedur pelaporan lokal d) Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencari pengobatan



3.



e) Penambahan besar populasi dan lain-lain b. Verifikasi diagnosis Tujuan verifikasi diagnosis adalah: 1) Memastikan bahwa penyakit/masalah kesehatan yang muncul memang telah didiagnosis secara tepat dan cermat. 2) Menyingkirkan kemungkinan kesalahan pemeriksaan laboratorium sebagai pendukung diagnostik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan: 1) Keterampilan klinis yang memadai dari tim kesehatan 2) Kualitas pemeriksaan lab yang baik dan memenuhi standar tertentu yang diharapkan 3) Komunikasi yang baik antara tim kesehatan dan jamaah sakit, untuk menggali secara lebih akurat riwayat penyakit dan pajanan potensial Penentuan definisi kasus, identifikasi dan penghitungan kasus dan pajanan a. Penentuan definisi kasus Definisi kasus adalah kumpulan (set) yang standar tentang kriteria klinis untuk menentukan apakah seseorang dapat diklasifikasikan sebagai penderita penyakit tersebut. Definisi kasus dalam konteks KLB/wabah haruslah dibatasi oleh karakteristik tertentu dari orang, tempat dan waktu. Sekali ditetapkan maka definisi kasus ini harus dipakai secara konsisten pada semua situasi dalam investigasi. Berdasarkan derajat ketidakpastiannya diagnosis kasus dapat dibagi menjadi: 1) Kasus definitif/konfirmatif (definite/confirmed case) adalah diagnosis kasus yang dianggap pasti berdasarkan verifikasi laboratorium. 2) Kasus sangat mungkin (probable case) adalah diagnosis kasus yang ditegakkan berdasarkan berbagai gambaran klinis yang khas tanpa verifikasi laboratorium. 3) Kasus mungkin/dicurigai (posisible/suspectes case) adalah diagnosis kasus yang ditegakkan berdasarkan sedikit gambaran klinis yang khas tanpa verifikasi laboratorium. b. Identifikasi dan penghitungan kasus dan pajanan Dalam rangka menghitung kasus, terlebih dahulu harus dipikirkan mekanisme untuk mengidentifikasi kasus dari berbagai sumber kasus yang mungkin, seperti dari/di: 1) Fasilitas kesehatan, seperti BPHI, Pos Medik, RS Arab Saudi dan lainlain. 2) Pemukiman jamaah 3) Sarana transportasi, seperti pesawat 4) Jemaah yang sakit atau keluarganya



4.



5) Dan lain-lain Informasi yang dapat digali dari setiap kasus adalah: 1) Identitas kasus, misal: nama, no jamaah, no kloter, nama asal embarkasi, no/nama rombongan, no/nama regu, dan lain-lain. 2) Karakteristik demografis, misal: umur, jenis kelamin, suku, pekerjaan. 3) Karakteristik klinis, misal riwayat penyakit, keluhan dan tanda sakit yang dialami, serta hasil lab. 4) Karakteristik faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan sebab-sebab penyakit dan faktor-faktor pemajanan spesifik yang relevan dengan penyakit yang diteliti. 5) Informasi pelapor kasus Berbagai informasi tersebut biasanya direkam dalam format pelaporan yang standar, kuesioner atau form abstraksi/kompilasi data. Form abstraksi/kompilasi data berisi pilihan informasi-informasi terpenting yang perlu didata untuk setiap kasus. Bentuk format kompilasi tersebut berupa baris-baris daftar kasus (line listing). Pada format line listing ini setiap kasus yang ditemui diletakkan pada setiap baris, sementara setiap kolomnya berisi variabel penting kasus tersebut. Kasus baru akan dimasukkan/ditambahkan pada baris di bawah kasus sebelumnya, sehingga kita dapat memiliki daftar kasus yang selalu diperbaharui (up-date) berikut jumlahnya dari waktu ke waktu. Tabulasi data epidemiologi deskriptif berdasarkan orang, tempat dan waktu KLB/wabah dapat digambarkan secara epidemiologis dengan melakukan tabulasi data frekuensi distribusi kasusnya menurut karakteristik orang, tempat dan waktu. Penggambaran ini disebut epidemiologi deskriptif. Tabulasi data frekuensi distribusi kasus berdasarkan karakteristik orang dilakukan untuk melihat apakah karakteristik orang/populasi tertentu memberikan tingkat risiko tertentu untuk terjadinya penyakit. Karakteristik orang yang lazim diteliti adalah karakteristik demografis, klinis dan pajanan. Deskriptif data frekuensi distribusi kasus berdasarkan karakteristik tempat dimaksudkan untuk memperkirakan luasnya masalah secara geografis dan menggambarkan pengelompokkan (clustering) dan pola penyebaran (spreading) penyakit berdasarkan wilayah kejadian yang nantinya dapat dijadikan petunjuk untuk mengidentifikasi etiologi penyakit tersebut. Peta bintik (spot map) dan peta area (area map) merupakan bentuk penyajian data deskriptif menurut tempat yang sangat berguna. Penerapan sistem informasi geografis (geografic information system atau GIS) berikut piranti lunaknya dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut di atas. Deskripsi frekuensi distribusi kasus berdasarkan karakteristik waktu dilakukan untuk beberapa tujuan berikut ini:



a.



5.



6.



Mengetahui besarnya skala KLB/wabah dan kecenderungan waktu (time trend) dari kejadian KLB/wabah tersebut. Untuk mempermudah tercapainya tujuan ini KLB/wabah dapat digambarkan menggunakan kurva epidemikl (epi) ini. b. Memprediksi jalannya KLB/wabah di waktu-waktu mendatang. c. Mengenal pola epidemi yang terjadi, apakah common source (berasal dari 1 sumber yang sama dan menyebar sekaligus) atau propagated (menyebar dari orang ke orang) atau campuran keduanya. Pengumpulan spesimen dan analisis laboratorium Pengumpulan spesimen apabila memungkinkan dan layak (feasible) dapat membantu konfirmasi diagnosis, bahkan untuk penyakit tertentu merupakan penentu diagnosis, seperti pada kasus kolera, salmonelosis, hepatitis dan keracunan logam berat. Namun, harus dipahami bahwa setiap perangkat dan teknik tes laboratorium memiliki nilai validitas (sensitifitas dan spesifisitas) tertentu yang akan menentukan besarnya false positifnya atau false negatif dari diagnosis kasus. Formulasi dan uji hipotesis melalui studi epidemiologi analitik a. Formulasi hipotesis Berdasarkan fakta-fakta epidemiologi deskriptif (deskripsi kasus menurut orang, tempat dan waktu), kita dapat mulai membuat dugaan atau penjelasan sementara (hipotesis) yang lebih fokus tentang faktor-faktor risiko atau determinan yang diperkirakan terlibat dalam kejadian KLB/wabah tersebut. Hipotesis yang kita buat haruslah diarahkan untuk mencari penjelasan tentang: 1) Sumber penularan 2) Cara penularan (mode of transmission) 3) Faktor-faktor risiko atau determinan yang mempengaruhi terjadinya KLB/wabah Proses penalaran dalam membuat hipotesis dapat menggunakan pendekatan berikut: 1) Metode perbedaan (difference) 2) Metode kecocokan (agreement) 3) Metode variasi yang berkaitan (concomitant variation) 4) Metode analogi (analogi) b. Uji hipotesis melalui studi epidemiologi analitik Proses pengujian hipotesis bergantung pada bukan hanya pendekatan/uji statistik yang dipakai tapi juga desain studi epidemiologi analitik yang dipakai untuk menyelidiki etiologi atau determinan penyakit yang menimbulkan KLB/wabah.



7.



8.



9.



Desain studi epidemiologi analitik yang boleh dipertimbangkan untuk digunakan dalam investigasi wabah adalah studi kasus kontrol dan kohort. Aplikasi studi sistematik tambahan Selain studi epidemiologi deskriptif dan analitik, kadangkala diperlukan dukungan tambagan dari studi-studi sistematik lain, khususnya ketika studi epidemiologi analitik masih belum dapat menyuguhkan bukti-bukti yang kuat. Studi-studi sistematik tambahan yang dapat dilakukan misalnya adalah studi metaanalisis, studi kualitatif, studi mortalitas, survei serologis atau investigasi lingkungan. Penerapan intervensi penanggulangan dan pencegahan Walaupun secara teoritis, penerapan intervensi penanggulangan dan pencegahan berada pada langkah ke-8, namun dalam prakteknya langkah intervensi ini harus dapat dilakukan secepat dan sedini mungkin, ketika sumber KLB/wabah sudah dapat diidentifikasi. Secara umum intervensi penanggulangan dapat diarahkan pada titik/simpul terlemah dalam rantai penularan penyakit, seperti: a. Agen etiologi, sumber, reservoir atau kondisi lingkungan yang spesifik b. Keberadaan faktor-faktor risiko yang ikut berpengaruh c. Mekanisme transmisi penyakit d. Kerentanan host (yaitu jemaah haji) melalui program kebugaran dan vaksinasi misalnya. Komunikasi hasil Tugas terakhir dalam investigasi wabah adalah mengkomunikasikan dengan baik hasil investigasi kepada berbagai pihak yang berwenang, bertanggungjawab dan terkait dengan intervensi penanggulangan dan pencegahan. Format/bentuk komunikasi yang dapat dilakukan adalah berupa: a. Penjelasan lisan Dalam format ini pihak-pihak yang berwenang, bertanggungjawab dan terkait dengan intervensi pananggulangan dan pencegahan. Presentasi oral haruslah jelas, mudah dipahami dan secara ilmiah meyakinkan pengambil keputusan, sehingga dapat memotivasi mereka untuk segera melakukan intervensi. b. Penulisan laporan Hasil investigasi juga perlu ditulis dalam laporan dengan sistematika tertentu yang sesuai dengan standar-standar penulisan ilmiah. Sistematika yang dipakai meliputi: 1) Pendahuluan/latar belakang 2) Tujuan



3) 4) 5) 6)



Metodologi Hasil Pembahasan Simpulan dan saran/rekomendasi PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DIREKTUR RSUD KH. MANSYUR



KOMITE PPI



KOMITE PPI



IPCLN RUANG RAWAT INAP Gambar 3.1 Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keterangan: Petugas pelaksana/IPCN keliling ruangan setiap hari untuk memonitor pada pasien yang dilakukan tindakan invansif, sehingga Komite PPI bisa mengetahui kejadian infeksi atau KLB secara dini. Selanjutnya bila terjadi outbreak petugas pelaksana/IPCN melaporkan ke Komite PPI. Kemudian Komite PPI mengecek kebernarannya ke tempat yang melaporkan setelah itu dilanjutkan ke kemudian dilaporkan ke direktur rumah sakit untuk mendapatkan tindak lanjut hasil investigasi tersebut. Kejadian Luar Biasa (KLB) 1. Di dalam jam kerja a. Pelaksana harian (IPCLN) segera menghubungi IPCN b. Kepala unit kerja menghubungi direktur rumah sakit c. IPCN segera berkoordinasi dengan Tim PPI dalam hal ini Ketua Komite PPI d. Ketua Komite PPI melaporkan kejadian KLB kepada direktur rumah sakit dan melakukan tindak lanjut



e.



Membentuk panitia adhoc untuk penelusuran masalah dan melaksanakan investigasi



PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DI DALAM JAM KERJA TINDAK LANJUT Ketua Pelaksana/ Tim Adhoc



Direktur Rumah Sakit Ketua Komite PPI



IPCLN



IPCN



Gambar 3.2 Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) di dalam Jam Kerja 2.



Di luar jam kerja: a. Perawat jaga yang menemukan KLB melaporkan kepada Kepala Jaga Ruangan. b. Kepala Jaga Ruangan menuliskan dicatatan keperawatan dan melaporkan Kepada Perawat Piket, IPCLN dan juga melaporkan kepada Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP) c. IPCLN melaporkan KLB kepada Ketua Komite PPI, perwira piket menyampaikan KLB kepada Kepala Bidang Pelayanan, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan Komite PPI untuk membentuk Panitia Investigasi. d. Kemudian hasil investigasi dilaporkan kepada direktur rumah sakit secara tertulis untuk dilaksanakan tindak lanjut.



BAB IV DOKUMENTASI 1. 2. 3.



Data jenis penyakit yang harus termasuk dalam kategori KLB Data surveilans HAIs Laporan penanganan kejadian luar biasa (KLB)



Ditetapkan di Kintap Pada tanggal Direktur RSUD KH. Mansyur



ENDIK ARIFIANTO