5 0 114 KB
PEDOMAN PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPT PUSKESMAS SAMARANG
UPT PUSKESMAS SAMARANG Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kabupaten Garut - 44161 Tlp/Fex (0262) 2802299 Website:-, Email: [email protected]
1
I.
Kata Pengantar
Puji dan syukur senantiasa milik Alloh Azza Wazalla atas segala rahmatNya sehingga pedoman ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dengan
memberikan
sumbangan
baik
pikiran
maupun
materinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa peran Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan , yang dijalankan dengan berbagai program, senantiasa bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya. Program manajemen Fasilitas dan keselamatan merupakan salah satu program yang bertujuan menjamin berfungsinya, kenyaman, keamanan, keselamatan, dan efisiensi fasilias dan lingkungann Puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pelaksana di bidang kesehatan khususnya di puskesmas, sehingga semua pihak yang terlibat
dalam
kegiatan
pelayanan
kesehatan
tidak
dirugikan
akibat
pelayanan yang tidak sesuai standar. Kelangsungan pelayanan kesehatan ditunjang oleh berbagai faktor, baik dari sarana pra sarana maupun sumberdaya manusia yang berkualitas, sehingga perlu adanya pedoman yang memadai untuk menjalankan tugas sesuai prosedur. Dalam penyusunan pedoman ini tentunya masih ada kekurangan dan ketidak sempurnaan karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan nya.
2
II.
DAFTAR ISI
I KATA PENGANTAR...................................................................................................................2 II. DAFTAR ISI...............................................................................................................................3 III. PENDAHULUAN....................................................................................................................3 IV. LATAR BELAKANG..............................................................................................................3 V. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS.......................................................................6 VI. SASARAN................................................................................................................................6 VII. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN........................................................6 VIII. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN..............................................................................9 IX.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN..........................................................................10 X. EVALUASI PELAKNANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN..................................14 XI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN...................................15 XII. SUMBER DANA.................................................................................................................15 XIII. LAMPIRAN.........................................................................................................................15
3
III.
Pendahuluan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah Pengelolaan
fasilitas
dan
keselamatan
untuk
menjamin
berfungsinya,
kenyaman,
keamanan, keselamatan, dan efisiensi dari fasilitas dan lingkungannya bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah Suatu proses multidisiplin untuk memastikan berfungsinya fasilitas dan lingkungannya dengan aman, nyaman, efisien dengan mengintegrasikan karyawan, tempat pelayanan, proses dan tehnologi Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. IV.
Latar Belakang Puskesmas
sebagai
Fasilitas
Kesehatan
Tingkat
Pertama
yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas dan masyarakat di sekitar Puskesmas.
Peraturan perundangan dari pemerintah dan pemerintah
daerah perlu disediakan, dipatuhi, dan digunakan sebagai acuan dalam menyediakan pelayanan yang aman. Puskesmas
perlu
menyusun
program
manajemen
fasilitas
dan
keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.
4
Dalam pelaksanaan program MFK perlu ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a)
Keselamatan dan keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan
tertentu dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat
Keamanan adalah proteksi/ perlindungan dari kehilangan,
pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kodekode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c)
Manajemen emergency/ kedaruratan, yaitu tanggapan terhadap
wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. e)
Peralatan Puskesmas: Peralatan Puskesmas dalam program MFK
terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Puskesmas dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f)
Sistem utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air,
sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), 5
perpipaan
air
dipelihara
untuk
meminimalkan
risiko
kegagalan
pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam g)
Pendidikan petugas. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan
didokumentasikan
yang
merefleksikan
keadaan-keadaan
terkini
dalam
lingkungan Puskesmas. V.
Tujuan
1. Tujuan umum Menjamin
berfungsinya
kenyamanan,
keamanan,
keselamatan
dan
efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. 2. Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas 3. Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di puskesmas 4. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya
kesiagaan
puskesmas
dalam
mencegah
terjadinya
kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan VI. Sasaran 1. Staf dan Karyawan UPT Puskesmas Samarang. 2. Pasien yang datang berobat di UPT Puskesmas Samarang 3. Pengunjung yang datang/ pengantar pasien yang datang berobat di UPT Puskesmas Samarang. VII. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan Pokok 1. Penyusunan/review dokumen regulasi internal MFK 2. Program Keamanan dan Keselamatan 3. Program Penanggulangan bencana 6
4. Program Penanggulangan kebakaran 5. Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3 6. Program pemeliharaan sistem utilitas 7. Program pemeliharaan peralatan 8. Program diklat Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan Rincian Kegiatan 1. Penyusunan/review dokumen regulasi untuk Pengelolaan Fasilitas dan Keamanan Puskesmas 2. Program kegiatan Keamanan dan Keselamatan: a.
Penyusunan kebijakan dan prosedur identifikasi karyawan dan pengunjung
b. Penyusunan kode-kode darurat c.
Identifikasi area-area berisiko keamanan
d. Pemasangan CCTV pada area berisiko keamanan e.
Simulasi Code Blue
f.
Pemantauan jika ada konstruksi/renovasi
3. Program penanggulangan bencana: a.
Melakukan HVA
b.
Penyusunan disaster plan
c.
Mengidentifikasi peralatan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat bencana
d. Melakukan disaster drill /simulasi yang diikuti oleh semua karyawan e.
Review dan perbaikan hasil simulasi
4. Program penanggulangan kebakaran a.
Identifikasi kebutuhan sistem kebakaran pasif dan aktif yang ada
b. Inspeksi rutin sistem kebakaran yang ada c.
Pengujian dan pemeliharaan sistem kebakaran yang ada
d. Simulasi kebakaran e.
Pemantauan pelaksanaan kebijakan larangan merokok
5. Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3: a.
Identifikasi B3 dan limbah B3 yang ada di Puskesmas
b. Pembuatan tempat B3 7
c.
Pembuatan dan ijin TPS B3
d. Pembuatan dan ijin IPAL e.
Pelabelan B3 dan limbah B3
f.
Monitoring pembuangan limbah B3 padat
g.
Monitroing pembuangan limbah B3 cair
6. Program pengelolaan system utilitas: a. Pengisian ASPAK b. Tindak lanjut terhadap hasil pengisian ASPAK c. Penyusunan jadwal pemeliharaan system utilitas d. Pelaksanaan pemeliharaan system utilitas e. Identifikasi area rawan gagal listrik, air, gas, dan system informasi dan tindak lanjutnya f. Monitoring pelaksanaan pemeliharaan system utilitas g. Uji coba cadangan listrik h. Uji coba cadangan air i.
Back up system informasi
7. Program pengelolaan peralatan: a. Pengisian aspak untuk peralatan b. Tindak lanjut hasil pengisian aspak c. Penyusunan rencana inspeksi, pemeliharaan dan pengujian alat (termasuk kalibrasi) d. Pelaksanaan inspeksi, pemeliharaan, dan pengujian alat e. Pelaksanaan kalibrasi alat f. Monitoring pelaksanaan pemeliharaan alat 8. Program diklat pengelolaan fasilitas dan keselamatan: a. Workshop MFK b. Pelatihan staf untuk pengoprasian dan pemeliharaan peralatan c. Pelatihan staf untuk pengoperasian dan pemeliharaan system utilitas d. Pelatihan pengelolaan B3 e. Pelatihan pengelolaan limbah B3
8
VIII.
Cara Pelaksanaan Kegiatan
1. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan pro aktif utk mengidentifikasi: bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan & fasilitas Iainnya yang berpotensi. menimbulkan cedera. Sebagai contoh risiko keselamatan yang dapat menimbulkan cedera atau bahaya termasuk diantarnya perabotan yang tajam dan rusak, kaca jendela yang pecah, kebocoran air di atap, lokasi dimana tidak ada jalan keluar saat terjadi kebakaran. Area
yang
berisiko
keamanan
terjadinya
bahaya
kehilangan,
kerusakan atau pengrusakan, gangguan, tindak kekerasan, akses atau penggunaan oleh orang yang tidak berwenang 2. Pemeliharaan Bangunan Pembangunan Arsitektur,
dan
dibuat
memperhitungkan
pemeliharaan
gedung
berdasarkan kemungkinan
prinsif terjadinya
harus
melibatkan
Struktural,
dengan
kerusakan
sebagai
pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, pembebanan. Pemeliharaan harus bersifat Preventive maintenance. Pencegahan
perubahan
dan
penambahan
fungsi
yang
mempengaruhi beban bangunan, Pemeliharaan dilakukan dengan tenaga tetap dan terlatih seperti Cleaning service, dilakukan Pest control dan General cleaning. 3. PCRA (Pre Construction Risk Assesment) Manajemen risiko pada konstruksi adalah proses yang bertahap dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak
konstruksi
pada
pasien,
petugas,
dan
lingkungan
fasyankes. Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko dampak konstruksi, renovasi dan demolisi. Kerja sama antara fasyankes dengan pihak kedua selaku pelaksana renovasi PCRA, meliputi : Pemeriksaan Kualitas udara, ICRA (Infection Control Risk Assesment) , Utilitas, Kebisingan,Getaran, Bahan
9
berbahaya, Layanan darurat, Bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan dan layanan IX. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS SAMARANG TAHUN 2022 TAHUN 2022
N
JENIS KEGIATAN
O
Ap
Me
Jun
Jul
Agus
Sep
r
i
i
i
t
t
√
√
√
√
√
√
1 Workshop mengenai Manajemen √ Fasilitas dan Keamanan 2 Membentuk Tim MFK I
Program
√
Keamanan
dan
Keselamatan 1 Penyusunan Dokumen Regulasi
√
MFK a.
Tersusunnya SK Tim MFK
b. Tersusunnya Uraian Tugas
√ √
Tim MFK c.
Tersusunnya
SOP
Safety
√
SOP
√
Briefing d. Tersusunnya Identifikasi Pengunjung 2 Sosialisasi SOP 3 Monitoring
√ dan
evaluasi
keamanan termasuk CCTV 4 Monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan SOP II
Program
Penanggulangan
Bencana 1 Penyusunan Regulasi Program
√
penanggulangan Bencana a.
Tersusunnya SK Tim gerak
√
cepat / Tim Penanggulangan
10
Bencana b. Tersusunnya Uraian Tugas
√
Tim Gerak Cepat c.
Tersusunnya
Program
√
Penanggulangan Bencana d.
Tersusunnya
SOP
√
Penanggulangan Bencana 2 Identifikasi Bencana
√
3 Melakukan kajian HVA
√
4 Penyusunan kontinjensi plan
√
5 Sosialisasi regulasi dan SOP
√
6 Simulasi dan Edukasi Bencana III
Program
√
Penanggulangan
Kebakaran 1 Penyusunan
Regulasi
Penanaggulangan Kebakaran a
Tersusunnya
SK
Tim
√
Tersusunnya Uraian Tugas
√
Tanggap Kebakaran b
Tim Tanggap Kebakaran c
Tersusunnya
Kebijakan
√
Larangan Merokok d
Tersusunnya Fire Plan
e
Tersusunnya
√ SOP
√
Penanggulangan Kebakaran f
Tersusunnya SOP Evakuasi
2 Identifikasi
Area
√
Beresiko
√
Kebakaran 3 Workshop Cara Menggunakan
√
APAR 4 Monev Pemeliharaan APAR 5 Simulasi
Evakuasi
Bencana
√
√
√
√
√
√
√
Kebakaran
11
6 Monev
Kepatuhan
Larangan
√
√
√
√
Merokok
IV
Program
Pengelolaan
B3
dan
Limbah B3 1 Tersusunnya
Regulasi
pengelolaan B3 dan Limbah B3 a
Tersusunnya
SK
√
Pengelolaan B3 dan Limbah B3 b
Tersusunnya
SK
√
Transporter dan Pengelola Limbah B3 c
Tersusunnya
Pedoman
√
Pengelolaan B3 dan Limbah B3 d
Tersusunnya
SOP-SOP
√
pengelolaan B3 dan Limbah B3 2 Melakukan Identifikasi B3 dan limbah
B3,
Pelabelan
√
dan
Penyimpanan 3 Penyusunan MSDS
√
4 Sosialisasi Penggunaan Spill Kit
√
B3 dan Tumpahan B3 5 Monitoring
dan
evaluasi √
√
√
√
√
√
Penanganan B3 dan Limbah B3 V
Program
Pengelolaan
Sistem
Utilitas 1 Tersusunnya
Regulasi
pengelolaan Sistem Utilitas a
Tersusunnya
SK
Tim
√
Pengelolaan Sistem Utilitas
12
b
Tersusunnya Uraian Tugas Tim
Pengelolaan
√
Sistem
Utilitas c
Tersusunnya
Pedoman
√
Pengelolaan Sistem Utilitas d
Tersusunnya
SOP-SOP
√
pengelolaan sistem utilitas 2 Identifikasi Sistem Utilitas yang
√
ada di puskesmas 3 Sosialisasi Pengelolaan Sistem
√
Utilitas 4 Monitoring
dan
evaluasi √
√
√
√
√
√
Pengelolaan Sistem Utilitas VI
Program Pemeliharaan Peralatan 1 Tersusunnya
Regulasi
terkait
pengelolaan Peralatan a
Tersusunnya
SK
Tim
√
Tersusunnya Uraian Tugas
√
Pengelolaan Peralatan b
Tim Pengelola Peralatan c
Tersusunnya
Pedoman
√
Pengelolaan Peralatan d
Tersusunnya terkait
SOP-SOP
√
pengelolaan
peralatan 2 Identifikasi Peralatan, Inspeksi
√
peralatan dan Testing alat 3 Melakukan Kalibrasi Peralatan
√
4 Melakukan
√
Perbaikan
dan
Pemeliharaan peralatan 5 Monitoring
dan
evaluasi √
√
√
√
√
√
Pengelolaan Peralatan VII
Program Diklat MFK 1 Tersusunnya Rencana Pelatihan
13
terkait MFK 2 Melaksanakan Workshop MFK 3 Melaksanakan
Pelatihan
√
dan
√
Simulasi
√
simulasi APAR 4 Melaksanakan Evakuasi 5 Monitoring dan evaluasi Pasca
√
workshop
X. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi dari skedul (jadwal ) kegiatan. Skedul (jadwal) tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga bila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu program secara keseluruhan. Karena itu, yang ditulis adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam program adalah cara atau bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa
XI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan adalah catatan kegiatan, karena itu yang ditulis di dalam program adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan serta kepada siapa saja laporan tersebut harus ditujukan
14
Evaluasi
kegiatan
adalah
evaluasi
pelaksanaan
program
secara
menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan program adalah bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan XII.SUMBER DANA Sumber dana penyelenggaraan program kerja tahun 2022 adalah anggaran BLUD TA 2022 UPT Puskesmas Samarang.
XIII. LAMPIRAN DAFTAR PUSTAKA a.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); b.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 c.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program
Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 334); d.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 598); e.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes; f.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit. g.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); h.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi COVID-1 15