PEDOMAN PROGRAM MFK PKM Samarang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPT PUSKESMAS SAMARANG



UPT PUSKESMAS SAMARANG Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kabupaten Garut - 44161 Tlp/Fex (0262) 2802299 Website:-, Email: [email protected]



1



I.



Kata Pengantar



Puji dan syukur senantiasa milik Alloh Azza Wazalla atas segala rahmatNya sehingga pedoman ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi



dengan



memberikan



sumbangan



baik



pikiran



maupun



materinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa peran Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan , yang dijalankan dengan berbagai program, senantiasa bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya. Program manajemen Fasilitas dan keselamatan merupakan salah satu program yang bertujuan menjamin berfungsinya, kenyaman, keamanan, keselamatan, dan efisiensi fasilias dan lingkungann Puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pelaksana di bidang kesehatan khususnya di puskesmas, sehingga semua pihak yang terlibat



dalam



kegiatan



pelayanan



kesehatan



tidak



dirugikan



akibat



pelayanan yang tidak sesuai standar. Kelangsungan pelayanan kesehatan ditunjang oleh berbagai faktor, baik dari sarana pra sarana maupun sumberdaya manusia yang berkualitas, sehingga perlu adanya pedoman yang memadai untuk menjalankan tugas sesuai prosedur. Dalam penyusunan pedoman ini tentunya masih ada kekurangan dan ketidak sempurnaan karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan nya.



2



II.



DAFTAR ISI



I KATA PENGANTAR...................................................................................................................2 II. DAFTAR ISI...............................................................................................................................3 III. PENDAHULUAN....................................................................................................................3 IV. LATAR BELAKANG..............................................................................................................3 V. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS.......................................................................6 VI. SASARAN................................................................................................................................6 VII. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN........................................................6 VIII. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN..............................................................................9 IX.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN..........................................................................10 X. EVALUASI PELAKNANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN..................................14 XI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN...................................15 XII. SUMBER DANA.................................................................................................................15 XIII. LAMPIRAN.........................................................................................................................15



3



III.



Pendahuluan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah Pengelolaan



fasilitas



dan



keselamatan



untuk



menjamin



berfungsinya,



kenyaman,



keamanan, keselamatan, dan efisiensi dari fasilitas dan lingkungannya bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah Suatu proses multidisiplin untuk memastikan berfungsinya fasilitas dan lingkungannya dengan aman, nyaman, efisien dengan mengintegrasikan karyawan, tempat pelayanan, proses dan tehnologi Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. IV.



Latar Belakang Puskesmas



sebagai



Fasilitas



Kesehatan



Tingkat



Pertama



yang



memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas dan masyarakat di sekitar Puskesmas.



Peraturan perundangan dari pemerintah dan pemerintah



daerah perlu disediakan, dipatuhi, dan digunakan sebagai acuan dalam menyediakan pelayanan yang aman. Puskesmas



perlu



menyusun



program



manajemen



fasilitas



dan



keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.



4



Dalam pelaksanaan program MFK perlu ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a)



Keselamatan dan keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan



tertentu dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat



Keamanan adalah proteksi/ perlindungan dari kehilangan,



pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kodekode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c)



Manajemen emergency/ kedaruratan, yaitu tanggapan terhadap



wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. e)



Peralatan Puskesmas: Peralatan Puskesmas dalam program MFK



terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Puskesmas dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f)



Sistem utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air,



sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), 5



perpipaan



air



dipelihara



untuk



meminimalkan



risiko



kegagalan



pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam g)



Pendidikan petugas. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan



didokumentasikan



yang



merefleksikan



keadaan-keadaan



terkini



dalam



lingkungan Puskesmas. V.



Tujuan



1. Tujuan umum Menjamin



berfungsinya



kenyamanan,



keamanan,



keselamatan



dan



efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. 2. Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas 3. Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di puskesmas 4. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya



kesiagaan



puskesmas



dalam



mencegah



terjadinya



kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan VI. Sasaran 1. Staf dan Karyawan UPT Puskesmas Samarang. 2. Pasien yang datang berobat di UPT Puskesmas Samarang 3. Pengunjung yang datang/ pengantar pasien yang datang berobat di UPT Puskesmas Samarang. VII. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan Pokok 1. Penyusunan/review dokumen regulasi internal MFK 2. Program Keamanan dan Keselamatan 3. Program Penanggulangan bencana 6



4. Program Penanggulangan kebakaran 5. Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3 6. Program pemeliharaan sistem utilitas 7. Program pemeliharaan peralatan 8. Program diklat Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan Rincian Kegiatan 1. Penyusunan/review dokumen regulasi untuk Pengelolaan Fasilitas dan Keamanan Puskesmas 2. Program kegiatan Keamanan dan Keselamatan: a.



Penyusunan kebijakan dan prosedur identifikasi karyawan dan pengunjung



b. Penyusunan kode-kode darurat c.



Identifikasi area-area berisiko keamanan



d. Pemasangan CCTV pada area berisiko keamanan e.



Simulasi Code Blue



f.



Pemantauan jika ada konstruksi/renovasi



3. Program penanggulangan bencana: a.



Melakukan HVA



b.



Penyusunan disaster plan



c.



Mengidentifikasi peralatan yang dibutuhkan untuk tanggap darurat bencana



d. Melakukan disaster drill /simulasi yang diikuti oleh semua karyawan e.



Review dan perbaikan hasil simulasi



4. Program penanggulangan kebakaran a.



Identifikasi kebutuhan sistem kebakaran pasif dan aktif yang ada



b. Inspeksi rutin sistem kebakaran yang ada c.



Pengujian dan pemeliharaan sistem kebakaran yang ada



d. Simulasi kebakaran e.



Pemantauan pelaksanaan kebijakan larangan merokok



5. Program Pengelolaan B3 dan Limbah B3: a.



Identifikasi B3 dan limbah B3 yang ada di Puskesmas



b. Pembuatan tempat B3 7



c.



Pembuatan dan ijin TPS B3



d. Pembuatan dan ijin IPAL e.



Pelabelan B3 dan limbah B3



f.



Monitoring pembuangan limbah B3 padat



g.



Monitroing pembuangan limbah B3 cair



6. Program pengelolaan system utilitas: a. Pengisian ASPAK b. Tindak lanjut terhadap hasil pengisian ASPAK c. Penyusunan jadwal pemeliharaan system utilitas d. Pelaksanaan pemeliharaan system utilitas e. Identifikasi area rawan gagal listrik, air, gas, dan system informasi dan tindak lanjutnya f. Monitoring pelaksanaan pemeliharaan system utilitas g. Uji coba cadangan listrik h. Uji coba cadangan air i.



Back up system informasi



7. Program pengelolaan peralatan: a. Pengisian aspak untuk peralatan b. Tindak lanjut hasil pengisian aspak c. Penyusunan rencana inspeksi, pemeliharaan dan pengujian alat (termasuk kalibrasi) d. Pelaksanaan inspeksi, pemeliharaan, dan pengujian alat e. Pelaksanaan kalibrasi alat f. Monitoring pelaksanaan pemeliharaan alat 8. Program diklat pengelolaan fasilitas dan keselamatan: a. Workshop MFK b. Pelatihan staf untuk pengoprasian dan pemeliharaan peralatan c. Pelatihan staf untuk pengoperasian dan pemeliharaan system utilitas d. Pelatihan pengelolaan B3 e. Pelatihan pengelolaan limbah B3



8



VIII.



Cara Pelaksanaan Kegiatan



1. Melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan pro aktif utk mengidentifikasi: bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan & fasilitas Iainnya yang berpotensi. menimbulkan cedera. Sebagai contoh risiko keselamatan yang dapat menimbulkan cedera atau bahaya termasuk diantarnya perabotan yang tajam dan rusak, kaca jendela yang pecah, kebocoran air di atap, lokasi dimana tidak ada jalan keluar saat terjadi kebakaran. Area



yang



berisiko



keamanan



terjadinya



bahaya



kehilangan,



kerusakan atau pengrusakan, gangguan, tindak kekerasan, akses atau penggunaan oleh orang yang tidak berwenang 2. Pemeliharaan Bangunan Pembangunan Arsitektur,



dan



dibuat



memperhitungkan



pemeliharaan



gedung



berdasarkan kemungkinan



prinsif terjadinya



harus



melibatkan



Struktural,



dengan



kerusakan



sebagai



pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, pembebanan. Pemeliharaan harus bersifat Preventive maintenance. Pencegahan



perubahan



dan



penambahan



fungsi



yang



mempengaruhi beban bangunan, Pemeliharaan dilakukan dengan tenaga tetap dan terlatih seperti Cleaning service, dilakukan Pest control dan General cleaning. 3. PCRA (Pre Construction Risk Assesment) Manajemen risiko pada konstruksi adalah proses yang bertahap dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak



konstruksi



pada



pasien,



petugas,



dan



lingkungan



fasyankes. Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko dampak konstruksi, renovasi dan demolisi. Kerja sama antara fasyankes dengan pihak kedua selaku pelaksana renovasi PCRA, meliputi : Pemeriksaan Kualitas udara, ICRA (Infection Control Risk Assesment) , Utilitas, Kebisingan,Getaran, Bahan



9



berbahaya, Layanan darurat, Bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan dan layanan IX. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS SAMARANG TAHUN 2022 TAHUN 2022



N



JENIS KEGIATAN



O



Ap



Me



Jun



Jul



Agus



Sep



r



i



i



i



t



t



























1 Workshop mengenai Manajemen √ Fasilitas dan Keamanan 2 Membentuk Tim MFK I



Program







Keamanan



dan



Keselamatan 1 Penyusunan Dokumen Regulasi







MFK a.



Tersusunnya SK Tim MFK



b. Tersusunnya Uraian Tugas



√ √



Tim MFK c.



Tersusunnya



SOP



Safety







SOP







Briefing d. Tersusunnya Identifikasi Pengunjung 2 Sosialisasi SOP 3 Monitoring



√ dan



evaluasi



keamanan termasuk CCTV 4 Monitoring



dan



evaluasi



pelaksanaan SOP II



Program



Penanggulangan



Bencana 1 Penyusunan Regulasi Program







penanggulangan Bencana a.



Tersusunnya SK Tim gerak







cepat / Tim Penanggulangan



10



Bencana b. Tersusunnya Uraian Tugas







Tim Gerak Cepat c.



Tersusunnya



Program







Penanggulangan Bencana d.



Tersusunnya



SOP







Penanggulangan Bencana 2 Identifikasi Bencana







3 Melakukan kajian HVA







4 Penyusunan kontinjensi plan







5 Sosialisasi regulasi dan SOP







6 Simulasi dan Edukasi Bencana III



Program







Penanggulangan



Kebakaran 1 Penyusunan



Regulasi



Penanaggulangan Kebakaran a



Tersusunnya



SK



Tim







Tersusunnya Uraian Tugas







Tanggap Kebakaran b



Tim Tanggap Kebakaran c



Tersusunnya



Kebijakan







Larangan Merokok d



Tersusunnya Fire Plan



e



Tersusunnya



√ SOP







Penanggulangan Kebakaran f



Tersusunnya SOP Evakuasi



2 Identifikasi



Area







Beresiko







Kebakaran 3 Workshop Cara Menggunakan







APAR 4 Monev Pemeliharaan APAR 5 Simulasi



Evakuasi



Bencana































Kebakaran



11



6 Monev



Kepatuhan



Larangan



















Merokok



IV



Program



Pengelolaan



B3



dan



Limbah B3 1 Tersusunnya



Regulasi



pengelolaan B3 dan Limbah B3 a



Tersusunnya



SK







Pengelolaan B3 dan Limbah B3 b



Tersusunnya



SK







Transporter dan Pengelola Limbah B3 c



Tersusunnya



Pedoman







Pengelolaan B3 dan Limbah B3 d



Tersusunnya



SOP-SOP







pengelolaan B3 dan Limbah B3 2 Melakukan Identifikasi B3 dan limbah



B3,



Pelabelan







dan



Penyimpanan 3 Penyusunan MSDS







4 Sosialisasi Penggunaan Spill Kit







B3 dan Tumpahan B3 5 Monitoring



dan



evaluasi √























Penanganan B3 dan Limbah B3 V



Program



Pengelolaan



Sistem



Utilitas 1 Tersusunnya



Regulasi



pengelolaan Sistem Utilitas a



Tersusunnya



SK



Tim







Pengelolaan Sistem Utilitas



12



b



Tersusunnya Uraian Tugas Tim



Pengelolaan







Sistem



Utilitas c



Tersusunnya



Pedoman







Pengelolaan Sistem Utilitas d



Tersusunnya



SOP-SOP







pengelolaan sistem utilitas 2 Identifikasi Sistem Utilitas yang







ada di puskesmas 3 Sosialisasi Pengelolaan Sistem







Utilitas 4 Monitoring



dan



evaluasi √























Pengelolaan Sistem Utilitas VI



Program Pemeliharaan Peralatan 1 Tersusunnya



Regulasi



terkait



pengelolaan Peralatan a



Tersusunnya



SK



Tim







Tersusunnya Uraian Tugas







Pengelolaan Peralatan b



Tim Pengelola Peralatan c



Tersusunnya



Pedoman







Pengelolaan Peralatan d



Tersusunnya terkait



SOP-SOP







pengelolaan



peralatan 2 Identifikasi Peralatan, Inspeksi







peralatan dan Testing alat 3 Melakukan Kalibrasi Peralatan







4 Melakukan







Perbaikan



dan



Pemeliharaan peralatan 5 Monitoring



dan



evaluasi √























Pengelolaan Peralatan VII



Program Diklat MFK 1 Tersusunnya Rencana Pelatihan



13



terkait MFK 2 Melaksanakan Workshop MFK 3 Melaksanakan



Pelatihan







dan







Simulasi







simulasi APAR 4 Melaksanakan Evakuasi 5 Monitoring dan evaluasi Pasca







workshop



X. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi dari skedul (jadwal ) kegiatan. Skedul (jadwal) tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga bila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu program secara keseluruhan. Karena itu, yang ditulis adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam program adalah cara atau bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa



XI. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan adalah catatan kegiatan, karena itu yang ditulis di dalam program adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan serta kepada siapa saja laporan tersebut harus ditujukan



14



Evaluasi



kegiatan



adalah



evaluasi



pelaksanaan



program



secara



menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan program adalah bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan XII.SUMBER DANA Sumber dana penyelenggaraan program kerja tahun 2022 adalah anggaran BLUD TA 2022 UPT Puskesmas Samarang.



XIII. LAMPIRAN DAFTAR PUSTAKA a.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi



Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); b.



Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan



Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 c.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program



Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 334); d.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun



2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 598); e.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes; f.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan



Lingkungan Rumah Sakit. g.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat



Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); h.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020



tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi COVID-1 15