Pedoman Resertifikasi Atlm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WEBINAR 30 JULI 2022



PEDOMAN RESERTIFIKASI ATLM Oleh :



Emma Maryatie,SE Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia



SURAT TANDA REGISTRASI (STR) UU No.36 Tahun 2014 ttg Tenaga Kesehatan Pasal 44 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (2) STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. (4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Pasal 85 (1) Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR, dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).



PMK 83/2019 ttg Registrasi Tenaga Kesehatan Pasal 4 : (1) Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. (5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen elektronik. Pasal 13 : Setiap Nakes hanya dapat memiliki STR pada 1 (satu) jenis Nakes.



➢ Fortofolio : ▪ Pengabdian diri sebagai tenaga profesional kesehatan : ▪ Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya ➢ Mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun (satu periode berlaku STR) ➢ Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (P2KB) ➢ SKP yang diakui adalah SKP PATELKI



Menganut azas : 1. Validity Validitas dokumen portofolio disebut sah apabila dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. 2. Authenticity Dokumen harus asli dan dengan stempel asli 3. Currency Dokumen yang memiliki rentang waktu kurang dari 5 tahun dari waktu pangajuan ( selama masa STR berlaku ) 4. Sufficiency. Total nilai SKP yang dikumpulkan minimal 25 SKP.



➢ Jumlah satuan kredit profesi untuk setiap kegiatan ditetapkan



oleh MTKI / KTKI atas usulan dari organisasi profesi. ➢ Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,



pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya dibuktikan dengan pemenuhan syarat Satuan Kredit Profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi. ➢ Dalam hal Tenaga Kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan



persyaratan perpanjangan STR maka Tenaga Kesehatan tersebut harus mengikuti Evaluasi Kemampuan yang dilaksanakan oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI/ KTKI



a. Menjamin mutu Tenaga Kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional b. Menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar penjaminan mutu dalam melakukan praktik Tenaga Kesehatan



c.



Memberikan umpan balik proses pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan



d. Memantau mutu program pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam rangka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah



KOMPOSISI KUMULATIF SKP NILAI KREDIT YANG DIPERLUKAN : 25 SKP per 5 TAHUN KATE GORI



KEGIATAN



PROPORSI %



SKP



CATATAN



A



Pelayanan Profesi



10 - 40



2 - 10



Wajib



B



Pendidikan Berkelanjutan



20 - 60



5 - 15



Wajib



C



Pengabdian Profesi



0 - 20



0-5



Toleransi



D



Pengembangan Profesi



0 - 20



0-5



Toleransi



E



Publikasi Ilmiah



0 - 20



0-5



Toleransi



CARA PERHITUNGAN SKP A. Pelayanan Profesi Kegiatan Manajemen Jenis Kegiatan ( jabatan )



Jumlah SKP



KETER



Kepala Laboratorium / bidang



2



Per tahun



Kepala seksi /koordinator ( mutu, pelayanan )



1



Per tahun



Bukti Fisik



Satuan kinerja pegawai ( SKP ) yang di verifikasi atasan dan SK jabatan dari pimpinan unit kerja / dinas.



CARA PERHITUNGAN SKP A. 1. Pelayanan Profesi Kegiatan Teknis Jumlah SKP



KETER



0.5



Per tahun



500 - 1000



1



Per tahun



1001 - 2000



1.5



Per tahun



2



Per tahun



Jenis Kegiatan ( sampel )



< 500



> 2000



Bukti Fisik



Log book atau satuan kinerja pegawai ( SKP ) yang di verifikasi atasan beserta laporan kegiatan pelayanan laboratorium.



Untuk daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan ( DTPK ) , 1 SKP = 500 sampel per tahun.



Contoh Log Book ATLM



CARA PERHITUNGAN SKP B. 1. Pendidikan Berkelanjutan Pendidikan Formal Jenjang Pendidikan



Jumlah SKP



D IV/ S1



5



S2



10



Keter



Dinilai satu kali pada saat periode penilaian SKP



Bukti Fisisk



Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.



CARA PENILAIAN SKP B.2. Pendidikan Berkelanjutan Kegiatan Ilmiah Kognitif / Seminar Jumlah JPL



Internasional



Nasional



Lokal



SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 4-6



4–3–2-2



3–2–1-1



2–2–1-1



7 - 10



5–3–2-2



4–2–1-1



3 -2 –1-1



11 - 20



6 - 4-3-2



5–3–2-2



4–3–2-2



21 - 30



8–4–3–3



6–3–2-2



5-3–2-2



CARA PENILAIAN SKP



B.3. Pendidikan Berkelanjutan



Kegiatan Peningkatan Keterampilan Profesional Jumlah JPL



Internasional



Nasional



Lokal



SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 10 - 20



5–4–2-2



4–2–1-1



3–2–1-1



21 - 30



6–4–2-2



5–2–1-1



4 -2 –1-1



31 - 50



7 - 5-3-3



6–3–2-2



5–3–2-2



51 - 80



8–5–3–3



7–3–2-2



6-3–2-2



> 80



10 – 6 – 3 - 3



8–4–2-2



7–4–2-2



Sertifikat Pelatihan/workshop yg dikeluarkan oleh pemerintah ( Dinkes / Kemenkes ) , bila tanpa ada SKP PATELKI dinilai 1 SKP/kegiatan



CARA PENILAIAN SKP B.4. Pendidikan Berkelanjutan Webinar/Workshop berbasis Online Jumlah JPL



Internasional



Nasional



Lokal



SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 2-3



2-2-1-1



1-2-1-1



4-6



3-3-2-2



2-2-1-1



1-2-1-1 2-2-1-1



Jumlah SKP ditetapkan dalam surat keputusan Pengurus Pusat/ Wilayah PATELKI.



CARA PERHITUNGAN SKP C.1. Pengabdian Profesi / Masyarakat PENGURUS PATELKI Aktivitas



SKP



Waktu



Pengurus Harian DPW



4



Per periode



Ketua Majelis / Bidang DPW



3



Per periode



Anggota Majelis/ Bidang DPW



2



Per periode



Pengurus Harian DPC



3



Per periode



Ketua / Anggota Bidang DPC



2



Per periode



Bukti dokumen : SK Pengurus



CARA PERHITUNGAN SKP



C.2. Pengabdian Profesi / Masyarakat BAKTI SOSIAL Aktivitas



SKP



Waktu



Bakti Sosial



1



Per kegiatan



Tanggap darurat



1



Per kegiatan



MENDAPAT PENGHARGAAN DLM BIDANG KESEHATAN Tingkat Kabupaten



1



Per penghargaan



Tingkat Provinsi



2



Per penghargaan



Tingkat Nasional



3



Per penghargaan



Tingkat Internasional



4



Per penghargaan



Jumlah SKP ditetapkan dalam surat keputusan Pengurus Wilayah PATELKI



CARA PERHITUNGAN SKP D. Pengembangan Profesi BIMBINGAN MAHASISWA Tingkat



SKP



Jumlah Mahasiswa



0.5



5 mahasiswa



D IV / S1



1



5 mahasiswa



S2



2



2 mahasiswa



S3



3



1 mahasiswa



Penguji/ Pembimbing praktek



2



Per paket kegiatan



D III



PENYUSUNAN PED/MODUL/JURNAL Penyusunan Ped / Standard



1



Per kegiatan



Penyusunan modul



3



Per kegiatan



Reviewer jurnal / buku



2



Per kegiatan



CARA PERHITUNGAN SKP E. Publikasi Ilmiah Jenis



SKP



Jumlah Mahasiswa



Jurnal / Majalah TLM ( penelitian)



2



Per kasus



Jurnal Laporan kasus



2



Per kasus



Jurnal lain terakreditasi



3



Per artikel



Jurnal lain tidak terakreditasi



2



Per artikel



Jurnal Ilmiah Internasional



3



Per artikel



Menulis buku/modul/ Penterjemah



3



Per buku/modul



Karya Ilmiah



2



Per artikel



Publikasi Ilmiah Penulis Utama/ Video



2



Per artikel



a.



Evaluasi Kemampuan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP untuk mendapatkan Rekomendasi P2KB



b. Minimal sudah memiliki 15 SKP yang sudah di verifikasi di kegiatan P2KB ( SIPORLIN ) c. Evaluasi Kemampuan diselenggarakan oleh organisasi profesi bekerjasama KTKI dan MTKI



Penugasan di lakukan oleh DPW dan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP yang ditetapkan untuk mendapatkan Rekomendasi P2KB Penugasan dilaksanakan secara Online dan offline. Pelaksana Penugasan dan ketentuan teknis pelaksanaan termasuk biaya Penugasan, ditentukan oleh masing masing DPW Contoh Penugasan : 1. Magang ( Waktu dan Biaya nya tergantung dari kekurangan jumlah SKP ) 2. Review Jurnal tentang Laboratorium Medik. 3. Membuat Karya Tulis Ilmiah tentang Laboratorium Medik 4. Melakukan penelitian di bidang Laboratorium Medik



Dokumen yang disiapkan “ - Logbook kegiatan teknis - Sertifikat kegiatan Ilmiah - Dokumen persyaratan P2KB - Dokumen lain sesuai kegiatan yang diikuti 6. Lengkapi data Curiculum Vittae dengan mengisi a. Identitas Pribadi dan unggah pasfotonya b. Pendidikan c. Tempat kerja Utama d. Tempat kerja kedua



7. Buka menu P2KB a. Baca Petunjuk teknis b. Lakukan permohonan melakaukan P2KB c. Lakukan pengisian borang kegiatan d. Lakukan pengecekan Log Book e. Upload Dokumen Persyaratan 8. Hubungi Pengurus DPC untuk diusulkan Verifikasi oleh Tim P2KB DPW 9. Setelah dinyatakan lengkap dan diterima, maka Tim P2KB DPW melakukan validasi terhadap kelengkapan dokumen serta melakukan penilaian kecukupan SKP 10. Bila hasil penilaian telah dinyatakan cukup memenuhi persyaratan SKP (25 SKP), Maka Komisi P2KB akan meberbitkan Rekomendasi kecukupan SKP untuk PerpanjanganSTR



Mohon Perhatian !! Karena Program P2KB ( SIPORLIN ) sudah link dengan program e STR ( KTKI ) 1. Mohon tidak input/ login dulu ke program e STR sebelum Rekomendasi P2KB terbit 2. Pastikan Nomor STR yang diinput di Permohonan P2KB sudah benar 3. Pastikan Data/ Nama yang diinput di P2KB sudah sesuai ( benar )



SEKIAN DAN TERIMA KASIH