7 0 2 MB
WEBINAR 30 JULI 2022
PEDOMAN RESERTIFIKASI ATLM Oleh :
Emma Maryatie,SE Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) UU No.36 Tahun 2014 ttg Tenaga Kesehatan Pasal 44 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (2) STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. (4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Pasal 85 (1) Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR, dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
PMK 83/2019 ttg Registrasi Tenaga Kesehatan Pasal 4 : (1) Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. (5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen elektronik. Pasal 13 : Setiap Nakes hanya dapat memiliki STR pada 1 (satu) jenis Nakes.
➢ Fortofolio : ▪ Pengabdian diri sebagai tenaga profesional kesehatan : ▪ Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya ➢ Mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun (satu periode berlaku STR) ➢ Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (P2KB) ➢ SKP yang diakui adalah SKP PATELKI
Menganut azas : 1. Validity Validitas dokumen portofolio disebut sah apabila dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. 2. Authenticity Dokumen harus asli dan dengan stempel asli 3. Currency Dokumen yang memiliki rentang waktu kurang dari 5 tahun dari waktu pangajuan ( selama masa STR berlaku ) 4. Sufficiency. Total nilai SKP yang dikumpulkan minimal 25 SKP.
➢ Jumlah satuan kredit profesi untuk setiap kegiatan ditetapkan
oleh MTKI / KTKI atas usulan dari organisasi profesi. ➢ Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya dibuktikan dengan pemenuhan syarat Satuan Kredit Profesi yang diperoleh selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh organisasi profesi. ➢ Dalam hal Tenaga Kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan
persyaratan perpanjangan STR maka Tenaga Kesehatan tersebut harus mengikuti Evaluasi Kemampuan yang dilaksanakan oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI/ KTKI
a. Menjamin mutu Tenaga Kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional b. Menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar penjaminan mutu dalam melakukan praktik Tenaga Kesehatan
c.
Memberikan umpan balik proses pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
d. Memantau mutu program pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam rangka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah
KOMPOSISI KUMULATIF SKP NILAI KREDIT YANG DIPERLUKAN : 25 SKP per 5 TAHUN KATE GORI
KEGIATAN
PROPORSI %
SKP
CATATAN
A
Pelayanan Profesi
10 - 40
2 - 10
Wajib
B
Pendidikan Berkelanjutan
20 - 60
5 - 15
Wajib
C
Pengabdian Profesi
0 - 20
0-5
Toleransi
D
Pengembangan Profesi
0 - 20
0-5
Toleransi
E
Publikasi Ilmiah
0 - 20
0-5
Toleransi
CARA PERHITUNGAN SKP A. Pelayanan Profesi Kegiatan Manajemen Jenis Kegiatan ( jabatan )
Jumlah SKP
KETER
Kepala Laboratorium / bidang
2
Per tahun
Kepala seksi /koordinator ( mutu, pelayanan )
1
Per tahun
Bukti Fisik
Satuan kinerja pegawai ( SKP ) yang di verifikasi atasan dan SK jabatan dari pimpinan unit kerja / dinas.
CARA PERHITUNGAN SKP A. 1. Pelayanan Profesi Kegiatan Teknis Jumlah SKP
KETER
0.5
Per tahun
500 - 1000
1
Per tahun
1001 - 2000
1.5
Per tahun
2
Per tahun
Jenis Kegiatan ( sampel )
< 500
> 2000
Bukti Fisik
Log book atau satuan kinerja pegawai ( SKP ) yang di verifikasi atasan beserta laporan kegiatan pelayanan laboratorium.
Untuk daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan ( DTPK ) , 1 SKP = 500 sampel per tahun.
Contoh Log Book ATLM
CARA PERHITUNGAN SKP B. 1. Pendidikan Berkelanjutan Pendidikan Formal Jenjang Pendidikan
Jumlah SKP
D IV/ S1
5
S2
10
Keter
Dinilai satu kali pada saat periode penilaian SKP
Bukti Fisisk
Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
CARA PENILAIAN SKP B.2. Pendidikan Berkelanjutan Kegiatan Ilmiah Kognitif / Seminar Jumlah JPL
Internasional
Nasional
Lokal
SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 4-6
4–3–2-2
3–2–1-1
2–2–1-1
7 - 10
5–3–2-2
4–2–1-1
3 -2 –1-1
11 - 20
6 - 4-3-2
5–3–2-2
4–3–2-2
21 - 30
8–4–3–3
6–3–2-2
5-3–2-2
CARA PENILAIAN SKP
B.3. Pendidikan Berkelanjutan
Kegiatan Peningkatan Keterampilan Profesional Jumlah JPL
Internasional
Nasional
Lokal
SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 10 - 20
5–4–2-2
4–2–1-1
3–2–1-1
21 - 30
6–4–2-2
5–2–1-1
4 -2 –1-1
31 - 50
7 - 5-3-3
6–3–2-2
5–3–2-2
51 - 80
8–5–3–3
7–3–2-2
6-3–2-2
> 80
10 – 6 – 3 - 3
8–4–2-2
7–4–2-2
Sertifikat Pelatihan/workshop yg dikeluarkan oleh pemerintah ( Dinkes / Kemenkes ) , bila tanpa ada SKP PATELKI dinilai 1 SKP/kegiatan
CARA PENILAIAN SKP B.4. Pendidikan Berkelanjutan Webinar/Workshop berbasis Online Jumlah JPL
Internasional
Nasional
Lokal
SKP ( Peserta /Pembicara /Moderator/ Panitia 2-3
2-2-1-1
1-2-1-1
4-6
3-3-2-2
2-2-1-1
1-2-1-1 2-2-1-1
Jumlah SKP ditetapkan dalam surat keputusan Pengurus Pusat/ Wilayah PATELKI.
CARA PERHITUNGAN SKP C.1. Pengabdian Profesi / Masyarakat PENGURUS PATELKI Aktivitas
SKP
Waktu
Pengurus Harian DPW
4
Per periode
Ketua Majelis / Bidang DPW
3
Per periode
Anggota Majelis/ Bidang DPW
2
Per periode
Pengurus Harian DPC
3
Per periode
Ketua / Anggota Bidang DPC
2
Per periode
Bukti dokumen : SK Pengurus
CARA PERHITUNGAN SKP
C.2. Pengabdian Profesi / Masyarakat BAKTI SOSIAL Aktivitas
SKP
Waktu
Bakti Sosial
1
Per kegiatan
Tanggap darurat
1
Per kegiatan
MENDAPAT PENGHARGAAN DLM BIDANG KESEHATAN Tingkat Kabupaten
1
Per penghargaan
Tingkat Provinsi
2
Per penghargaan
Tingkat Nasional
3
Per penghargaan
Tingkat Internasional
4
Per penghargaan
Jumlah SKP ditetapkan dalam surat keputusan Pengurus Wilayah PATELKI
CARA PERHITUNGAN SKP D. Pengembangan Profesi BIMBINGAN MAHASISWA Tingkat
SKP
Jumlah Mahasiswa
0.5
5 mahasiswa
D IV / S1
1
5 mahasiswa
S2
2
2 mahasiswa
S3
3
1 mahasiswa
Penguji/ Pembimbing praktek
2
Per paket kegiatan
D III
PENYUSUNAN PED/MODUL/JURNAL Penyusunan Ped / Standard
1
Per kegiatan
Penyusunan modul
3
Per kegiatan
Reviewer jurnal / buku
2
Per kegiatan
CARA PERHITUNGAN SKP E. Publikasi Ilmiah Jenis
SKP
Jumlah Mahasiswa
Jurnal / Majalah TLM ( penelitian)
2
Per kasus
Jurnal Laporan kasus
2
Per kasus
Jurnal lain terakreditasi
3
Per artikel
Jurnal lain tidak terakreditasi
2
Per artikel
Jurnal Ilmiah Internasional
3
Per artikel
Menulis buku/modul/ Penterjemah
3
Per buku/modul
Karya Ilmiah
2
Per artikel
Publikasi Ilmiah Penulis Utama/ Video
2
Per artikel
a.
Evaluasi Kemampuan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP untuk mendapatkan Rekomendasi P2KB
b. Minimal sudah memiliki 15 SKP yang sudah di verifikasi di kegiatan P2KB ( SIPORLIN ) c. Evaluasi Kemampuan diselenggarakan oleh organisasi profesi bekerjasama KTKI dan MTKI
Penugasan di lakukan oleh DPW dan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP yang ditetapkan untuk mendapatkan Rekomendasi P2KB Penugasan dilaksanakan secara Online dan offline. Pelaksana Penugasan dan ketentuan teknis pelaksanaan termasuk biaya Penugasan, ditentukan oleh masing masing DPW Contoh Penugasan : 1. Magang ( Waktu dan Biaya nya tergantung dari kekurangan jumlah SKP ) 2. Review Jurnal tentang Laboratorium Medik. 3. Membuat Karya Tulis Ilmiah tentang Laboratorium Medik 4. Melakukan penelitian di bidang Laboratorium Medik
Dokumen yang disiapkan “ - Logbook kegiatan teknis - Sertifikat kegiatan Ilmiah - Dokumen persyaratan P2KB - Dokumen lain sesuai kegiatan yang diikuti 6. Lengkapi data Curiculum Vittae dengan mengisi a. Identitas Pribadi dan unggah pasfotonya b. Pendidikan c. Tempat kerja Utama d. Tempat kerja kedua
7. Buka menu P2KB a. Baca Petunjuk teknis b. Lakukan permohonan melakaukan P2KB c. Lakukan pengisian borang kegiatan d. Lakukan pengecekan Log Book e. Upload Dokumen Persyaratan 8. Hubungi Pengurus DPC untuk diusulkan Verifikasi oleh Tim P2KB DPW 9. Setelah dinyatakan lengkap dan diterima, maka Tim P2KB DPW melakukan validasi terhadap kelengkapan dokumen serta melakukan penilaian kecukupan SKP 10. Bila hasil penilaian telah dinyatakan cukup memenuhi persyaratan SKP (25 SKP), Maka Komisi P2KB akan meberbitkan Rekomendasi kecukupan SKP untuk PerpanjanganSTR
Mohon Perhatian !! Karena Program P2KB ( SIPORLIN ) sudah link dengan program e STR ( KTKI ) 1. Mohon tidak input/ login dulu ke program e STR sebelum Rekomendasi P2KB terbit 2. Pastikan Nomor STR yang diinput di Permohonan P2KB sudah benar 3. Pastikan Data/ Nama yang diinput di P2KB sudah sesuai ( benar )
SEKIAN DAN TERIMA KASIH