12 0 291 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU NOMOR 583 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU, Menimbang : a. bahwa dalam upaya penurunan stunting dan wasting secara terintegrasi di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru , maka diperlukan penyelenggaraan program penurunan stunting dan wasting; b. bahwa agar penurunan stunting dan wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur tentang Pedoman Pelayanan Penurunan Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman sebagai acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru ; c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana disebutkan pada konsideran a dan b maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru; Mengingat
: 1. Undang- Undang Kesehatan;
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Air susu Ibu Ekslusif;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Air susu Ibu Ekslusif; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 7. Permenkes Nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; 8. Permenkes Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan, Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: Keputusan Direktur Tentang Pedoman Pelayanan Penurunan dan Pencegahan Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
KEDUA
: Pedoman Pelayanan Penurunan dan Pencegahan Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terlampir dalam keputusan.
KETIGA
: Pedoman ini dijabarkan lebih lanjut dalam panduan dan Standar Prosedur Operasional (SPO)
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjarbaru Pada tanggal : 09 Agustus 2022 Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
Danny Indrawardhana Lampiran Nomor
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru : 583 Tahun 2022
2
Tanggal
: 09 Agustus 2022
PEDOMAN PELAYANAN STUNTING DAN WASTING DI RUMAH SAKIT DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Indonesia mempunyai masalah gizi yang cukup berat yang ditandai denganbanyaknya kasus stunting fan wasting pada anak balita, usia masuk sekolah baik pada laki – laki maupun perempuan. Kejadian stunting dan wasting saling terkait dengan peningkatan
mortalitas
terutama ketika keduanya dialami oleh anak yang sama. Stunting dan Wasting merupakan masalah gizi yang memiliki dampak pada pertumbuhan dan perkembangan kognitif anak sehingga perlu dilakukan identifikasin sebagai bentuk pencegahan dan diagnosis dini. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya, Stunting merupakan anacaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal ini dikarenakan anak stunted, bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, yang mana tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktifitas dan kreatifitas di usia- usia produktif. Wasting adalah kondisi kekurangan gizi yang disebabkan tidak terpenuhinya asupan nutrisi atau adanya penyakit pada anak. Kondisi ini bisa menyebabkan berat badan anak berkurang drastis atau berada dibawah angka normal. Seringkali masalah – masalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting dan wasting, baik itu masalah ekonomi,
politik,sosial,budaya,
kemiskinan,kurangnya
pemberdayaan
perempuan,serta masalah degradasi lingkungan. Karena itu, kesehatan membutuhkan peran semua sektor dalam tatanan masyarakat.
3
Penurunan Stunting dan Wasting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Upaya penurunan stunting dan wasting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitive untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen
politik
dan
kebijakan
untuk
pelaksanaan,keterlibatan
pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan penurunan
stunting
dan
wasting
memerlukan
pendekatan
yang
menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung. Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru sebagai fasilitas kesehatan ikut berupaya dalam program nasional pemerintah salah satunya dalam program penurunan dan pencegahan stunting dan wasting. Oleh karena itu sebagai acuan penyelenggaraan program penurunan dan pencegahan stunting dan wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru maka diperlukan Pedoman Pelayanan Penurunan dan Pencegahan stunting dan wasting. B. Tujuan 1. Tujuan umum : Meningkatkan mutu pelayanan gisi dalam pencegahan dan penurunan stunting dan wasting di rumah sakit melalui program yang terintegrasi dengan
sumber
daya
manusia
yang
profesional
dalam
upaya
memperbaiki status gizi pasien agar lebih baik. 2. Tujuan Khusus : a. Menurunkan prevalensi stunting dan wasting di Kota Banjarbaru b. Terselenggaranya program penurunan dan pencegahan stunting dan wasting secara terintegrasi di RSD Idaman Banjarbaru. c. Terlaksananya intervensi spesifik stunting dan wasting d. Terlaksananya sistem rujukan pada jejaring FKTP 3. Ruang lingkup pelayanan Program penurunan stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari : a. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting b. Intervensi spesifik di rumah sakit c. Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi
4
d. Rumah Sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting e. Rumah
sakit
sebagai
pendamping
klinis
dan
manajemen
serta
merupakan jejaring rujukan f. Program pemantauan dan evaluasi 4. Batasan Operasional a. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannnya berada dibwah standar yang ditetapkan b. Intervensi
spesifik
adalah
kegiatan
yang
dilaksanakan
untuk
mengatasai penyebab langsung terjadinya stunting c. Percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitiff yang dilakukan secara konvergen, holistik, integrative dan berkualitas meelalui kerjasama multisector di pusat , daerah dan desa d. Rumah Sakit Daerah Idaman Kota banjarbaru melaksanakan program penurunan
prevalensi
stunting
dan
wasting
melalui
edukasi,
pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas dibwahnya dan FKTP diwilayahnya serta rujukan masalah gizi. 5. Landasan Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Peraturan Pemerinntah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi d. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional e. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Tentang Percepatan Perbaikan Program Gizi f. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi g. Permenkes Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak h. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Banjarbaru Tahun 2021-2026. i. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
5
j. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) k. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Praktik Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) l. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5036)
6
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi sumber daya manusia Organisasi pelaksana program penurunan stunting dan wasting terdiri atas: 1. Staf medis : a. Dokter Spesialis Anak, yaitu dokter yang telah menyelesaikan pendidikan program studi dokter spesialisis Penyakit Anak b. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, yaitu dokter yang telah menyelesaikan pendidikan program studi dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi 2. Staf Keperawatan dan Kebidanan 3. Staf Instalasi Farmasi 4. Staf Instalasi Gizi 5. Staf Tumbuh Kembang 6. Staf Humas
B.
Distribusi ketenagaan Program penurunan stunting dan wating dipimpin oleh staf medis yaitu Dokter Spesialis Anak Profesi Dokter spesialis anak
Tugas a. Menegakan diagnosis b. Memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana penanganan stunting dan wasting c. Berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan
pelatihan
saf
tenaga
kesehatan
tentang penurunan stunting dan wasting d. Melakukan penguatan rumah
pendampingan jejaring
sakit
kepada
dibawahnya
klinis
dan
FKTP
atau
di
wilayah
Banjarbaru dalam program penanganan stunting dan wasting e. Meningkatkan efektifitas intervensi spesifik dalam program penanganan stunting dan wasting Dokter Spesialis
a. Melaksanakan antenatal care, postnatal,
7
Kandungan
imunisasi
dan
progtam
pelayanan
penurunan stunting dan wasting b. Melakukan penguatan rumah
pendampingan jejaring
sakit
kepada
dibawahnya
klinis
dan
FKTP
atau
di
wilayah
Banjarbaru dalam program penanganan stunting dan wasting c. Meningkatkan efektifitas intervensi spesifik dalam program penanganan stunting dan wasting Tim keperawatan dan a. Melakukan kebidanan
asuhan
keperawatan
dan
kebidanan b. Melaksanakan skrining gizi awal dan bila diperlukan
skrining
gizi
lanjutan
maka
menghubungi tim gizi Tim Tumbuh
Melakukan asuhan keperawatan dan skrining
Kembang
tumbuh kembang
Tim Humas
a. Melakukan kerjasama jejaring kerja dengan rumah sakit dibawahnya dan FKTP b. Melakukan koordinasi dengan tim PKRS mengenai sosialisasi stunting dan wasting dalam
meningkatkan
kesadaran
seluruh
pemahaman staf,
pasien
dan dan
keluarga tentang masalah stunting dan wasting Tim Gizi
a. Melakukan tata laksana Gizi Stunting dan Wasting b. Pencatatan dan pelaporan kasus masalah gizi di Rumah Sakit Kepada Tim Surveilans gizi di Banjarbaru agar dilaporkan kedalam aplikasi e PPGBM
Tim Farmasi
a. Menyediakan obat -obatan yang diperlukan dalam pelaksanan program penurunan stunting dan Wasting b. Bekerjasama dengan ahli gizi dalam memberikan edukasi tentang interaksi obat dan makanan pasien
8
C.
Jadwal kegiatan termasuk pengaturan jadwal jaga Jadwal petugas dalam tim diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rumah sakit. Pelayanan Stunting dan wasting pada anak di lakukan di poliklinik tumbuh Kembang lantai II setiap hari kamis dan sabtu. Menerima pasien yang datang secara mandiri ataupun rujukan. Pendaftaran dari jam 08.00-12.00 WITA pada hari kamis, dan hari sabtu pada jam 08.00-11.00 WITA. Pendaftaran pasien di loket pendaftaran lantai I. Setelah pasien mendaftar dengan poli tujuan tumbuh kembang tim stunting akan melakukan skiring pertumbuhan dan perkembangan pasien. Kemudian pasien akan di periksa oleh dokter spesialis anak yang terjadwal pada saat itu. Dokter spesialis anak akan menegakkan diagnosa dan tata laksana therapi untuk pasien dengan stunting dan wasting. Sedangkan Skiring stunting dan wasting pada ibu hamil di lakukan di poli kandungan lantai II setiap hari, pendaftaran pasien dari jam 08.00 WITA – 12.00 WITA di loket pendaftaran lantai 1. Menerima pasien yang datang secara mendiri ataupun rujukan. Persyaratan pelayanan:
Pasien umum tanpa rujukan
Pasien JKN : Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS/JAMKESMAS (4 lembar)
Rujukan puskesmas /FKTP (2 lembar)
Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit
Atas dasar : Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) dan Foto copy BPJS/KIS/JAMKESMAS (4 lembar)
9
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang 1. Ruangan Skrining Stunting dan Wasting untuk anak
2. Ruangan Skrining Stunting dan Wasting untuk Ibu hamil
10
B. Standar fasilitas Fasilitas
yang
cukup
harus
tersedia
bagi
tim
dalam
program
penurunan stunting dan wasting sehingga dapat tercapai pelayanan yang optimal dengan kriteria : a. Tersedia ruangan pelayanan dalam program penurunan stinting dan wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru meliputi kegiatan
pemeriksaan
pasien,
pengobatan,
pencatatan
dan
pelaporan serta menjadi pusat jejaring rujukan b. Ruangan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit c. Tersedia peralatan untuk melakukan pelayanan
untuk di poli
tumbuh kembang N O 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
NAMA BARANG
JUMLAH
Baby Length Board Pengukur tinggi badan yang menempel di dinding Pengukur LILA anak Meteran Timbangan Berat badan Anak Timbangan Berat Badan Bayi Bed Periksa Steteskop Tensimeter Termometer Tonge spatel Senter Obat – obatan seperti antibiotika, obat cacing dan vitamin sesuai protokol
1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 4 buah 1 buah 1 buah 20 buah 1 buah
d. Tersedianya peralatan untuk melakukan skiring stunting dan wasting pada ibu hamil: Ruang tunggu Ruang Tindakan Ruang periksa Alat dan obat- obatan Kesehatan Standar Operasional Prosedur 11
e. Tersedia
ruangan
bagi
penyelenggaraan
edukasi
tentang
pencegahan dan penurunan stunting dan wasting kepada staf, pasien dan keluarga
12
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Dukungan
Administrasi
dan
Operasional
Program
Penurunan
Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Salah satu unsur penting dalam penerapan program penurunan stunting dan wasting di Rumah Sakit adalah komitmen kuat antara pimpinan rumah sakit, staf medis, keperawatan dan profesi lain yang terkait administrasi dan prasarana penunjang, antara lain: 1. Dibentuk tim stunting dan wasting rumah sakit yang terdiri dari komponen yang terkait program penurunan stunting dan wasting (dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, perawat, bidan, tim tumbuh kembang, staf gizi, staf farmasi dan tim humas) 2. Disediakan ruangan untuk kegiatan pelayanan penurunan stunting dan wasting 3. Pendanaan untuk pengadaan sarana,prasarana, dan kegiatan disepakati dalam nota kesepahaman atau MOU anatara rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat 4. Sumber pendanaan diperoleh dari rumah sakit B. Program penurunan stunting dan wasting di Rumah Sakit 1. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting dirumah sakit. Kegiatan yang dilakukan adalah a. Staf medis dengan tim humas memberikan pelatihan kepada staf rumah sakit bekerjasama dengan tim PKRS tentang stunting dan wasting kepada staf rumah sakit. b. Untuk pasien rawat inap : melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga c. Untuk pasien rawat jalan : melakukan penyuluhan kepada pasien rawat jalan tentang stunting dan wasting 2. Melakukan peningkatan efektifitas intervensi spesifik Kegiatan yang dilakukan: 13
A. Poliklinik anak dan tumbuh kembang a. Program 1000 HPK b. Pemantauan pertumbuhan ( pelayanan tumbuh kembang bayi dan balita) c. Pemberian imunisasi d. Pemberian vitamin A e. Perencanaan pemberian makanan tambahan balita gizi kurang f. Melakukan pemeriksaan skiring pada pasien yang datang ke poli
tumbuh
kembang
dengan
alur
pelayanan
sebagai
baerikut :
Setiap pasien yang datang berobat ke poli tumbuh kembang RSD Idaman Banjarbaru, usia 0 – 5 tahun akan di lakukan pemeriksaan antroprometri di Nurse Station Poli Anak yang terdiri dari 4 indeks, meliputi: (1). Berat badan menurut umur (BB/U) (2). Panjang/Tinggi Badan menurut umur (PB/U atau TB/U) (3). Berat badan/Tinggi Badan (BB/PB atau bb/tb) dan (4). Indeks massa tubuh menurut (IMT/U).
Menentukan penilaian status gizi anak; (1). Indeks berat badan menurut umur anak usia 0 – 5 tahun, di gunakan untuk menentukan katagori: Berat badan sangat kurang (severely underweight) Berat badan kurang (underweight) Berat badan normal dan Resiko berat badan lebih. (2). Indeks Panjang badan atau tinggi badan menurut umur (PB/U) atau TB/U anak usia 0 – 5 tahun, untuk menentukan katagori; Sangat pendek ( severely underweight) Pendek (stunted) Normal Tinggi
14
(3). Indeks panjang badan atau tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 – 5 tahun, di gunakan untuk menentukan katagori; Gizi buruk (severely wasted) Gizi kurang (Wasted) Gizi baik normal Gizi lebih (possible risk of overweigth) Gizi lebih (overweigth) Dan obesitas (obese) (4). Indeks masa tubuh menurut umur (IMT/U) anak usia 0 – 5 tahun, di gunakan untuk menentukan katagori; Gizi buruk (severely thinness) Gizi kurang (thinness) Gizi baik (normal) Gizi lebih (overweigt) Obesitas (obese).
Setelah itu akan di masukkan kedalam register pencatatan dan pelaporan Skiring pasien stunting dan Wasting .
Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis anak untuk menentukan diagnosa
Setelah dokter spesialis anak menentukan diagnosa dan di dapatkan kreteria pasien stunting, meliputi sangat pendek (severaly stunted)/ (-3 SD atau lebih), pendek (stunted)/(- 2 SD). Dan wasting gizi buruk ( severely wasted)/ (- 3SD atau lebih), gizi kurang (wasted) (- 2 SD). Pasien tersebut akan dikonsulkan dengan tim gizi stunting dan wasting rumah sakit. untuk mendapatkan tata laksana nutrisi yang tepat. Data pasien tersebut juga akan langsung di laporkan ke Dinas Kesehatan Banjarbaru untuk penanganan setelah program dari rumah sakit selesai sebagai tindak lanjut.
15
Alur Anak usia 0-5 th Ke Poli Tumbang
Skrining antroprometri di Nurse Station
Penilaian Status Gizi
Periksa dokter anak
Pulang
Konsul Gizi
B. Poliklinik kandungan Peningkatan intervensi spesifik terdiri dari : a. Suplementasi tablet besi folat pada ibu hamil b. Rencana pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil c. Promosi dan konseling IMD dan Asi eklusif d. Pemberian obat cacing pada ibu hamil e. Melakukan pemeriksaan skiring ibu hamil:
Skiring pada ibu hamil di lakukan di poli kandungan, baik pasien datang secara mandiri ataupun rujukan.
Ibu hamil menuju meja triase, dan akan di lakukan timbang berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukran lingkar lengan atas (LLA) dan tanda – tanda vital (TTV).
Setelah dari meja triase menuju ke meja pemeriksaan kehamilan, di lakukan pemeriksaaan leopod I – IV
Ibu hamil akan di periksa oleh Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, meliputi : anamnesa PF, pemeriksaan obstetric, pemeriksaan USG kesejahteraan janin. Juga di lakukan pemeriksaan laboratorium. Jika ibu hamil memiliki faktor resiko stunting tata laksana sesuai temuan. 16
Ibu hamil bisa pulang dan kontrol sesuai anjuran dan di rujuk kebagian gizi untuk mendapatkan makan tambahan ibu hamil.
Alur Pasien datang:
- Rujukan - Datang sendiri
-
Meja Triase: Timbang Tinggi Badan Tensi dan TV lain Lingkar Lengan Atas
Meja Pelayanan Kehamilan Pemeriksaan Leopold I - IV
-
Ruang Periksa Dokter Jika Ibu hamil memiliki faktor risiko terjadinya Stunting Tatalaksana sesuai Temuan
Ruang Periksa Dokter
-
Anamnesis PF, Pem. Obstetri Pemeriksaan USG Kesejahteraan Janin
Pemeriksaan Laboratorium
Pulang dan kontrol sesuai anjuran
Konsul / Rujuk Bagian Gizi untuk Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
C. Sistem surveilans Gizi a. Memberikan tatalaksana gizi stunting, tatalaksana gizi kurang dan
tata
laksana
gizi
buruk
sesuai
dengan
Pedoman
Pencegahan dan tatalaksana gizi buruk pada balita. b. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGM ( aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat) D. Rujukan a. Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dengan memastikan kasus, penyebab dan tatalaksana lanjut oleh dokter spesialis anak b. Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis 17
c. Rumah
sakit
melakukan
pendampingan
klinis
dan
manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakt dengan kelas dibawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama diwilayahnya
dalam tatalaksana stunting
dan gizi buruk d. Jejaring Internal
Jejaring internal adalah ; jejaring antar semua unit yang terkait dalam menangani pasien stunting di rumah sakit.
Poli Tumbuh Kembang berfungsi sebagai tempat skirining pasien anak usia 0 – 5 tahun.
Poli Kandungan berfungsi melakukan skirining pada ibu hamil yang beresiko melahirkan anak dengan Stunting dan Wasting
Rawat inap berfungsi sebagai pendukung dalam melakukan perawatan dan pengobatan pasien dengan stunting dan wasting dengan penyakit penyerta.
Laboratorium
berfungsi
sebagai
sarana
penunjang
diagnostik.
Radiologi berfungsi sebagai sarana penunjang diagnostic.
Farmasi berfungsi sebagai unit terhadap manajemen obatobatan di RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Pencatatan dan pelaporan Gizi Buruk dilakukan oleh Tim Stunting dan wasting. Petugas Rekam Medis berfungsi sebagai pendukung data pasien stunting dan wasting di RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Promosi Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit (PKMRS) berfungsi sebagai pelaksana penyuluhan Gizi Buruk di RSD Idaman Banjarbaru.
e. Jejaring eksternal
Jejaring eksternal adalah : jejaring yang di bangun antar dinas
kesehatan
,
RSD
Idaman
kota
Banjarbaru, 18
puskesmas,
BKKBN
dan
unit
pelayanan
percepatan
penurunan Stunting.
Tujuan jejaring eksternal: semua pasien anak dan ibu hamil
mendapatkan akses pelayanan yang berkualitas
untuk mencegah stunting dan wasting.
Pertemuaan dan koordinasi secara berkala minimal 3 bulan sekali
antara
Humas
dalam
tim
stunting
dengan
FANYANKES yang di koordinasi oleh Dinas kabupaten kota setempat dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Memastikan mekanisme jejaring tersebut berjalan dengan
Memfasilitasi rujuk di lacak dan di tindak lanjuti.
Validasi data rumah sakit.
E. Pemantauan dan Evaluasi a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan. b. Surveilans gizi melakukan pelaporan hasil pemeriksaan pasien umur 0 -5 th ke dinas kesehatan yang nantinya dinas kesehatan akan memilah sesuai dengan wilayah faskes tingkat pertama pasien. Untuk pengisian Aplikasi ePPGBM akan di kerjakan oleh puskesmas berdasarkan wilayah pasien. c. Poli
kandungan
dan
poli
anak/
tumbuh
kembang
melaporkan hasil kegiatan intervensi spesifik d. Pelaporan pasien rawat inap akan dilakukan oleh kepala ruangan rawat anak kepada tim stunting yang nantina akan dilaporkan ke direktur.
19
BAB V LOGISTIK Jumlah peralatan didasarkan pada: a)
kebutuhan pelayanan;
b)
rata-rata jumlah kunjungan setiap hari.
c)
Angka rata-rata pemakaian tempat tidur/Bed Occupancy Rate (BOR) bagi pelayanan rawat inap
d)
evaluasi kemampuan alat dan efisiensi penggunaan alat.
20
BAB VI KESELAMATAN PASIEN 1. Pengertian Keselamatan pasien adalah disiplin yang menekankan keselamatan dalam perawatan kesehatan melalui pencegahan, pengurangan, pelaporan dan analisis kesalahan medis yang sering menyebabkan efek buruk. Dalam meningkatkan mutu pelayanan pasien dan menjamin keselamatan pasien maka rumah sakit perlu mempunyai program PMKP yang menjangkau kseluruh unit kerja di rumah sakit. 2.
Tujuan Tujuan keselamatan pasien di program penurunan stunting dan wating adalah peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat stunting dan wasting.
3.
Standar keselamatan pasien meliputi : a. Hak pasien b. Mendidik pasien dan keluarga c. Keselamatan dan kesinambungan pelayanan d. Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk peningkatan keselamatan pasien e. Peran karywan rumah sakit dalam meningkatkan keselamatan pasien f. Komunikasi merupakan kunci bagi setiap karyawan unuk mencapai keselamatan pasien
4. Sasaran keselamatan pasien a. Melakukan identifikasi pasien sacara tepat b. Melakukan komunikasi yang efektif
21
BAB VII KESELAMATAN KERJA 1. Pengertian Keselamatan
kerja
adalah
sarana
utama
untuk
pencegahan
kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja. 2. Tujuan keselamatan kerja Terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS. Manfaat: a. Bagi RS: 1) Meningkatkan mutu pelayanan. 2) Mempertahankan kelangsungan operasional RS. 3) Meningkatkan citra RS. b. Bagi karyawan RS: 1) Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) 2) Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) c. Bagi pasien dan pengunjung: 1) Mutu layanan yang baik. 2) Kepuasaan pasien dan pengunjung. 3. Tata laksana keselamatan kerja Rumah
Sakit
merupakan
salah
satu
tempat
kerja
yang
wajib
melaksanakan program Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan kerja Rumah Sakit (K3RS) yang bermanfaat baik bagi karyawan rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, maupun bagi masyarakat di lingkungan sekitar rumah sakit. Pelayanan K3RS harus dilaksanakan secara terpadu melihat berbagai komponen yang ada di rumah sakit. Hal 22
tersebut dapat berjalan dengan baik jika seluruh komponen mulai dari pimpinan
sampai
dengan
staf
pelaksana
mempunyai
komitmen,
pemahaman, perhatian dan kesadaran yang menjadi budaya dalam melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan guna mewujudkan keberhasilan program penurunan stunting dan wasting di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Pemantauan dan evaluasi harus ditindaklanjuti untuk menentukan faktor-faktor
yang
potensial
berpengaruh
agar
dapat
diupayakan
penyelesaian yang efektif. Pemantauan dan evaluasi mutu dilakukan dalam bentuk kegiatan pencatatan
dan
pelaporan.
Diperlukan
sejumlah
indikator
dalam
pencatatan, diantaranya sebagai berikut: 1. Jumlah pasien yang dilakukan skrining 2. Hasil pemeriksaan skrining 3. Kegiatan edukasi tentang stunting dan wasting 4. Laporan pelaksanaan inetervensi spesifik oelh masing – masing poliklinik 5. Laporan penggunaan obata- obatan , vitamin sesuai dengan protokol 6. Laporan surveilans gizi ke dinas kesehatan yang akan dimasukan ke dalam aplikasi ePPGBM
23
BAB IX PENUTUP Pedoman diharapkan
Pelayanan Penurunan Stunting dan
menjadi
panduan
penyelenggaraan
program
Wasting ini penurunan
stunting dan wasting secara terpadu dan nyaman di RSD Idaman Banjarbaru. Pelaksanaan program penurunan stunting dan wasting di RSD Idaman Banjarbaru harus disesuaikan dengan SDM yang tersedia, peralatan, sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, selain itu perlu adanya kerjasama tim stunting dan wasting yang secara bersama-sama melaksanakan program, sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing sehingga terwujud penurunan stunting dan wasting secara optimal. Pedoman ini selanjutnya perlu dijabarkan dalam prosedur tetap guna kelancaran pelaksanaannya.
Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
Danny Indrawardhana
24
25