Pedoman Teknis Revitalisasi Perkebunan (Kelapa Sawit, Kakao, Karet) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN PRODUKSI, PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN TAHUNAN



PEDOMAN TEKNIS REVITALISASI PERKEBUNAN (KELAPA SAWIT, KAKAO, KARET) TAHUN 2014



DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN KEMENTERIAN PERTANIAN DESEMBER 2013



KATA PENGANTAR Buku Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawalan, Operasional Petugas Pendamping (TKP dan PLP-TKP) dan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan Tahun 2014 disusun sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan di Provinsi dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten, serta pelaksanaan kegiatan Penilaian Kebun Program Revitalisasi Perkebunan ditingkat Pusat bersama instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi dan teknis. Dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan, Operasional Petugas Pendamping, dan Penilaian Fisik Kebun Rakyat Program Revitalisasi Perkebunan Tahun 2014, pendanaan kegiatan-kegiatan tersebut telah disediakan dalam APBN 2014. Diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini, pelaksanaan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif sehingga pada akhirnya dapat memfasilitasi percepatan pencapaian Program Revitalisasi perkebunan, i



pelaksanaan Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif dan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja TKP/PLP-TKP, dan pelaksanaan Penilaian Kebun Program Revitalisasi Perkebunan dapat dilaksanakan dan kondisi kebun dapat sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



i iii



I.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Sasaran Nasional C. Tujuan



1 1 6 7



II.



PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan B. Spesifikasi Teknis



8



III.



PELAKSANAAN KEGIATAN A. Ruang Lingkup B. Pelaksana kegiatan C. Lokasi, Jenis dan Volume D. Simpul Kritis



10 10 12 13 13



IV.



PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN



15



V.



MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN



16



VI.



PEMBIAYAAN



17



8 9



VII. PENUTUP



17



LAMPIRAN



19



iii



PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWALAN, OPERASIONAL PETUGAS PENDAMPING (TKP DAN PLP-TKP) DAN PENILAIAN FISIK KEBUN PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN TAHUN 2014 I.



PENDAHULUAN A.



Latar Belakang



Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung oleh kredit investasi oleh perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah. Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan dilakukan melalui 2 (dua) pola yaitu pola kemitraan dengan melibatkan perusahaan di bidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil dan pola non kemitraan. Landasan hukum pengembangan perkebunan melalui program Revitalisasi Perkebunan adalah: 1



a. Peraturan Menteri Petanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan; c. Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Menteri Keuangan/Dirjen Perbendaharaan dengan 16 Bank Pelaksana (PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT BUKOPIN, PT BNI, PT BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan, BPD Sumatera Barat/Bank Nagari, BPD Riau, BPD NAD, BPD Papua, PT Bank Niaga, PT Bank Agro, Bank Mega, Bank Artha Graha, PT BII, dan BPD Kalimantan Timur). Tujuan Program Revitalisasi Perkebunan adalah : a. Meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan; b. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan; c. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan 2



masyarakat dan pengusaha lokal; d. Mendukung pengembangan wilayah. Sehubungan telah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-623/MK.05/2010 tanggal 29 Nopember 2010, yang menyatakan persetujuan perpanjangan Kredit Pengembangan Energi Nabati Program Revitalisasi Perkebunan, maka Program Revitalisasi Perkebunan akan dilanjutkan sampai dengan tahun 2014. Realisasi Persetujuan Bank untuk pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan pada saat ini telah mencapai 109.852 hektar yang tersebar di 69 (enam puluh sembilan) kabupaten, 22 (dua puluh dua) provinsi dengan luas kebun kelapa sawit seluas 217.354 hektar, karet seluas 9.135 hektar, dan kakao seluas 1.492 hektar. Disamping itu pada saat ini masih terdapat usulan yang masih dalam proses persetujuan baik di tingkat perbankan maupun tingkat lapangan untuk menjadi peserta Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) untuk komoditi kelapa sawit seluas 228.935 hektar. Untuk pelaksanaan pembangunan kebun, perlu adanya petugas pendamping yang bertugas khusus untuk mendampingi 3



pelaksanaan program. Penyediaan Tenaga Kontrak Pendamping (TKP), pada tahun 2007, sebanyak 81 orang. Tahun 2008 direkrut sebanyak 78 orang Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan 246 orang Pembantu Lapang Petugas Petugas Pendamping (PLP-TKP) dan tahun 2009 Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) sebanyak 7 orang dan 229 orang Pembantu Lapang Petugas Petugas Pendamping (PLP-TKP). Untuk tahun 2014 jumlah Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) sebanyak 139 orang dan Pembantu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) sebanyak 247 orang. Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan Pembantu Lapang Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) tersebut telah ditugaskan pada wilayah yang merupakan potensi lokasi pengembangan Program Revitalisasi Perkebunan. Keberadaan petugas pendamping sebagai ujung tombak pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan di lapangan, perlu didukung oleh kebijakan dan upaya dari pemerintah guna kesinambungan pendampingan Program Revitalisasi Perkebunan yang telah memasuki tahun ke enam.



4



Kebun-kebun kelapa sawit petani peserta Program Revitalisasi Perkebunan yang telah ditanam pada tahun 2006 sampai tahun 2008 sebagian sudah waktunya untuk dilaksanakan penilaian kebun. Penilaian kebun dilaksanakan agar petani mendapatkan kebun-kebun yang sesuai dengan standar teknis sekaligus melihat kinerja perusahaan mitra dalam membangun kebun masyarakat. Dalam rangka identifikasi masalah dan penyelesaian masalah pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan maka melalui dana APBN telah dialokasikan dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan, operasional petugas pendamping, dan penilaian fisik kebun Program Revitalisasi Perkebunan. Mempertimbangkan hal tersebut, untuk mendukung sinkronisasi dan koordinasi percepatan pelaksanaan, pendampingan Program Revitalisasi Perkebunan, dan penilaian kebun maka pemerintah melalui dana APBN (Dana Dekonsentrasi) mengalokasikan dana pembinaan dan pengawalan, operasional petugas pendamping dan penilaian kebun program revitalisasi perkebunan. 5



B.



Sasaran Nasional



Fasilitasi pelaksanaan Program Perkebunan pada tahun 2013 yang direncanakan untuk areal pemeliharaan seluas 173.000 hektar dan penanaman baru dan peremajaan seluas 101.400 hektar, serta penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat Program Revitalisasi Perkebunan pada 10 (sepuluh) provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dann Papua Barat. Sasaran Nasional kegiatan Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) adalah untuk melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan administrasi, perkreditan, teknis dan kelembagaan bagi kebun-kebun yang telah mendapat kesepakatan untuk pembiayaan kredit maupun untuk kebunkebun yang kreditnya telah cair, yang pada saat ini telah tersebar di 69 (delapan enam ouluh sembilan) kabupaten, 22 (dua puluh dua) provinsi yang telah disetujui perbankan dengan luas kebun kelapa sawit seluas 217.354 hektar, karet seluas 9.135 hektar, dan kakao seluas 1.492 hektar, 6



serta pelaksanaan identifikasi calon lahan dan calon petani untuk rencana pelaksanaan baru pada tahun 2014. C.



Tujuan



Tujuan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan adalah memberi acuan kepada seluruh pelaksana pendukung Program Revitalisasi Perkebunan dalam melaksanakan koordinasi untuk percepatan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan, Pembinaan dan Pengawalan pelaksanaan pembangunan kebun-kebun yang telah mendapat persetujuan pemanfaatan kredit KPEN-RP maupun yang masih dalam proses persetujuan baik di bank pelaksana maupun di tingkat lapangan. Tujuan kegiatan Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan adalah memberi acuan kepada petugas pendamping Program Revitalisasi Perkebunan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Tujuan kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan adalah memberi acuan kepada seluruh pelaksana 7



dan pendukung Program Revitalisasi Perkebunan dalam melaksanakan penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat yang telah memasuki masa produksi. II.



PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan Prinsip pendekatan pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) adalah dengan melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, Pembinaan dan Pengawalan terhadap Pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, Bank pelaksana dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Prinsip Pendekatan pelaksanaan kegiatan untuk Operasional Petugas Pendamping program revitalisasi perkebunan adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tentang perpanjangan kontrak TKP dan PLP-TKP tahun 2014.



8



Prinsip pendekatan pelaksanaan Kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) adalah dengan melaksanakan penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat dengan mengacu pada SK Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 141/Kpts/LB.110/06/2010 tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Program Revitalisasi Perkebunan. B. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut : 1. Fasilitasi dukungan percepatan pemberian kredit KPEN-RP oleh bank pelaksana; 2. Fasilitasi percepatan penyelesaian sertifikasi lahan; 3. Fasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi di lapangan; 4. Fasilitasi Tim Teknis dalam rangka percepatan pelaksanaan Program KPENRP. Spesifik Teknis Kegiatan Operasional TKP/PLP-TKP terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu 1) Insentif TKP/PLP-TKP 2) Administrasi pelaksanaan pendampingan 3) Perjalanan dalam rangka pendampingan 9



TKP/PLP-TKP. Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan oleh TKP/PLP-TKP pada masing-masing wilayah kerjanya. 4) Honor Tim Teknis diberikan kepada Tim dengan jumlah minimal 7 (tujuh) orang dengan besaran honor per bulan mengacu pada Standar Biaya Umum Tahun 2014 dan SK Tim Teknis Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang. Spesifikasi Teknis Kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan adalah fasilitasi pelaksanaan penilaian fiksik kebun kelapa sawit yang dibiayai oleh kredit KPEN-RP bersama instansi terkait. III.



PELAKSANAAN KEGIATAN A. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi perkebunan adalah sebagai berikut : 1. Sosialisasi pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan; 2. Koordinasi pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan bersama instansi terkait; 3. Identifikasi permasalahan pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan dan upaya pemecahan masalahnya; 10



4. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Program Revitalisasi Perkebunan. Ruang Lingkup Kegiatan Operasional Petugas Pendamping adalah sebagai berikut : 1. Menginventarisir data potensi agroekosistem, kelompok tani dan gapoktan, produksi dan kelembagaan serta mitra usaha yang bersedia menjadi avalis pengembangan Program Revitalisasi Perkebunan; 2. Mengidentifikasi permasalahan dan upaya pemecahan yang dihadapi oleh petani/mitra usaha dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan; 3. Menyusun rencana kerja bulanan, triwulan dan tahunan; 4. Membantu menyusun program pembinaan kepada petani peserta/ gapoktan/ koperasi peserta Program Revitalisasi Perkebunan; 5. Membantu petani/ kelompok tani/ gapoktan dalam menyusun RDK / RDKK dan usulan permohonan kredit ke Bank Pelaksana (pola non mitra) 6. Melaksanakan sosialisasi Program Revitalisasi Perkebunan kepada calon peserta; 11



7. Membantu pelaksanaan calon lahan dan calon petani (CP/CL) di wilayah kerjanya; 8. Melaksanakan kerjasama dengan penyuluh pertanian setempat dalam melaksanakan penyuluhan khususnya di bidang perkebunan. Ruang Lingkup Kegiatan Penilaian Kebun Program Revitalisasi perkebunan adalah Penilaian Fisik Kebun kelapa sawit rakyat Program Revitalisasi Perkebunan. Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan, Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan, dan Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Program Revitalisasi Perkebunan sebagai berikut : a. Penyusunan Kerangka Acuan: Juni 2013 b. Pelaksanaan Kegiatan: Januari – November 2014; c. Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan dan Penggandaan Laporan: November – Desember 2014. B. Pelaksana Kegiatan Pelaksana Kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi 12



Perkebunan adalah dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten serta instansi terkait. Pelaksana Kegiatan Operasional Petugas Pendamping adalah Satuan Kerja yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi/kabupaten dan TKP/PLPTKP. Pelaksana Kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan adalah Direktorat Jenderal Perkebunan bersama instansi terkait. C. Lokasi, Jenis dan Volume Lokasi, jenis dan volume kegiatan adalah sebagaimana terdapat pada lampiran. D. Simpul Kritis Simpul Kritis Kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut : 1. Koordinasi Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Kabupaten tentang potensi pengembangan Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dan pengawalan 13



terhadap petani/lahan yang sudah disalurkan kreditnya; 2. Fasilitas dan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN untuk sertifikasi lahan, Bank pelaksanan untuk percepatan realisasi kredit dan dengan Dinas yang membidangi kehutanan untuk klarifikasi status lahan; 3. Dukungan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi, koordinasi, dan sosialisasi Program Revitalisasi Perkebunan; 4. Dukungan instansi terkait untuk memberikan bantuan yang dapat mengurangi beban kredit petani seperti bantuan bibit, bantuan sertifikasi lahan dan bantuan pembangunan infrastruktur khususnya di lahan-lahan basah. Simpul Kritis Kegiatan Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut : 1. Awal tahun dimana kegiatan lapangan tetap berjalan sedangkan TKP belum mengadakan kontrak kerja dan belum mendapat insentif untuk pelaksanaan kegiatannya yang berfungsi sebagai fasilitator petani peserta dengan mitra; 2. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN dan Bank Pelaksana.



14



Simpul Kritis Kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut : 1. Koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas Yang membidangi Perkebunan Propinsi dan Kabupaten, Bank Pelaksana, Perusahaan Mitra, Koperasi dan Petani Peserta; 2. Koordinasi dengan perusahaan mitra untuk pelaksanaan Pra Penilaian Fisik Kebun Petani Peserta; 3. Penyusunan Jadwal pelaksanaan Penilaian dan penyusunan Tim untuk pelaksanaan penilaian. IV. PEMBINAAN , PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN Pembinaan, pengendalian, pengawalan dan pendampingan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan dilaksanakan Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi dan Kabupaten bersama-sama dengan instansi terkait lainnya. Pembinaan, pengendalian, pengawalan dan pendampingan kegiatan Operasional Petugas Pendamping dilaksanakan oleh Ditjen Perkebunan, Dinas yang membidangi 15



perkebunan kabupaten.



tingkat



provinsi



dan



Pembinaan, pengendalian, pengawalan dan pendampingan kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan, Dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten bersama dengan Direktorat Jenderal Perkebundan dan Bank pelaksana. V.



MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat lapangan, kabupaten dan provinsi. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Operasional Petugas Pendamping adalah sebagai mana terdapat pada Pedoman Kerja Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan Petugas Lapang Pembantu Petugas Kontrak Pendamping (PLP-TKP) Kegiatan Revitalisasi Perkebunan sesuai SK Dirjen Perkebunan Nomor 141/Kpts/KP.430/10/2008 tanggal 17 Oktober 2008.



16



Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Penilaian Kebun Program Revitalisasi Perkebunan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat lapangan, kabupaten dan provinsi. VI. PEMBIAYAAN Biaya kegiatan Pembinaan dan pengawalan, Operasional Petugas Pendamping (selama 11 bulan), dan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014. VII. PENUTUP Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan, Operasional Petugas Pendamping Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014. Diharapkan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dapat menjadikan Pedoman Teknis ini menjadi 17



dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan. Hal yang sangat strategis ini akan sangat membantu keberhasilan program. Akhirnya, diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini maka pelaksanaan Pembinaan dan Pengawalan Program Revitalisasi Perkebunan dapat meningkatkan capaian pemberian kredit Program Revitalisasi Perkebunan (KPENRP), pembangunan kebun dapat dilaksanakan sesuai dengan standar teknis. Petugas pendamping dapat lebih meningkat dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan sehingga capaian Program Revitalisasi Perkebunan akan meningkat. Pelaksanaan kegiatan Penilaian Fisik Kebun Rakyat Program Revitalisasi Perkebunan akan menjadikan kebun petani peserta sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Jakarta, Desember 2013 Direktorat Jenderal Perkebunan



18



LAMPIRAN Tabel 1 : Biaya Pembinaan dan Pengawalan Per Propinsi dan Kabupaten Tahun 2014 No



1 2



Provinsi Aceh Timur Nagan Raya



1 Dok 1 Dok 1 Dok



Biaya (Rp.) 97,102,000 26,819,100 27,299,000



3 4 5 6



Provinsi Asahan Mandailing Natal Labuhan Batu Nias



1 1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok Dok



106,975,000 27,349,500 40,865,000 21,560,000 24,640,000



7 8 9



Provinsi Pasaman Barat Pesisir Selatan Pasaman



1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok



106,605,000 36,685,000 45,045,000 36,685,000



10 11



Provinsi Rokan Hulu Pelalawan



1 Dok 1 Dok 1 Dok



48,700,000 33,110,000 34,320,000



12 13



Provinsi Muaro Jambi Batanghari



1 Dok 1 Dok 1 Dok



89,980,000 25,575,000 25,399,000



Lokasi



1



ACEH



2



SUMUT



3



SUMBAR



4



RIAU



5



JAMBI



Vol



19



No



Dok Dok Dok Dok



Biaya (Rp.) 25,564,000 35,189,000 26,499,000 26,235,000



1 Dok



25,575,000



Provinsi Belitung Bangka



1 Dok 1 Dok 1 Dok



98,041,900 22,440,000 22,440,000



21 22 23 24 25 26 27 28



Provinsi Musi Banyuasin Banyuasin OKU Timur Prabumulih Ogan Komering Ilir Muara Enim Musi Rawas OKU



1 1 1 1 1 1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok



116,538,000 40,370,000 35,776,000 29,370,000 35,970,000 38,280,000 38,060,000 38,280,000 39,500,000



29 30



Provinsi Tulang Bawang Lampung Utara



1 Dok 1 Dok 1 Dok



78,885,000 29,040,000 32,780,000



31



Provinsi Bengkulu Utara



1 Dok 1 Dok



75,080,000 34,686,000



Lokasi



Vol 14 15 16 17



Tebo Bungo Sarolangun Merangin Tanjung Jabung Timur



1 1 1 1



19 20



18 6



7



8



9



BABEL



SUMSEL



LAMPUNG



BENGKULU



20



No 10



JABAR



11



KALBAR



12



KALTENG



13



KALSEL



14



Provinsi



1 Dok



Biaya (Rp.) 38,400,000



32 33 34 35 36 37 38



Provinsi Ketapang Sambas Sanggau Kapuas Hulu Sintang Sekadau Landak



1 1 1 1 1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok



109,015,000 67,270,000 34,155,000 41,364,000 52,497,000 50,904,000 56,184,000 29,600,000



39 40 41 42



Provinsi Seruyan Lamandau Pulang Pisau Kotim



1 1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok Dok



78,840,000 32,230,000 30,470,000 30,470,000 31,790,000



43 44 45 46 47 48



Provinsi Balangan Barito Kuala HST Tanah Laut Kota Baru Tapin



1 1 1 1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok Dok Dok Dok



68,350,000 34,980,000 27,390,000 27,170,000 34,980,000 42,790,000 42,790,000



49 50



Provinsi Berau Kutai Timur



1 Dok 1 Dok 1 Dok



122,850,000 41,322,000 50,042,000



Lokasi



Vol



KALTIM



21



No



Nunukan Paser Bulungan Kutai Barat



1 1 1 1



Dok Dok Dok Dok



Biaya (Rp.) 41,322,000 38,792,000 39,122,000 37,857,000



Provinsi



1 Dok



49,750,000



Provinsi Buol



1 Dok 1 Dok



111,785,400 57,473,900



Provinsi



1 Dok



73,180,000



56 57 58 59 60 61 62 63



Provinsi Konawe Utara Buton Buton Utara Kolaka Bombana Konawe Konawe Selatan Kolaka Utara



1 Dok



83,150,000



1 Dok



25,642,650



1 Dok



34,359,000



1 Dok



37,675,000



64



Provinsi Mamuju



1 Dok 1 Dok



74,787,700 37,328,500



65



Polewali Mandar



1 Dok



38,648,500



Provinsi



1 Dok



68,019,800



Lokasi



Vol 51 52 53 54



15



SULUT



16



SULTENG



17



SULSEL



18



SULTRA



19



20



55



SULBAR



MALUKU



22



No



Provinsi Keerom Mimika



1 Dok 1 Dok 1 Dok



Biaya (Rp.) 101,283,000 42,020,000 42,020,000



Provinsi



1 Dok



168,960,000



68 Manokwari 69 Sorong Selatan TOTAL



1 Dok 1 Dok Rp.



41,800,000 43,230,000



Lokasi



21



PAPUA



22



PAPUA BARAT



Vol 66 67



4,263,371,950



23



Tabel 2 : Alokasi Biaya Operasional Petugas Pendamping Tahun 2014 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Provinsi ACEH SUMUT SUMBAR RIAU JAMBI SUMSEL BABEL BENGKULU LAMPUNG JAWA BARAT KALBAR KALTENG KALTIM KALSEL SULUT SULTENG SULSEL SULBAR SULTRA MALUKU PAPUA PAPUA BARAT Jumlah



Volume 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 22 Keg



Biaya (Rp.) 187,605,000 291,225,000 221,100,000 334,950,000 656,588,000 1,200,980,000 136,785,000 330,000,000 310,365,000 25,630,000 1,247,891,000 413,800,000 797,500,000 529,600,000 70,950,000 212,795,000 151,360,000 113,300,000 368,637,000 108,262,000 155,650,000 246,345,000 8,111,318,000



24



Tabel 3 : Kegiatan Penilaian Fisik Kebun Program Revitalisasi Perkebunan Tahun 2014 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Provinsi SUMUT SUMBAR SUMSEL KALBAR KALTIM KALTENG KALSEL SULTENG PAPUA BARAT SULTRA JUMLAH



Vol 2 Unit 1 Unit 12 Unit 10 Unit 8 Unit 1 Unit 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 39 Unit



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



Biaya 95,480,000 47,740,000 572,880,000 156,400,000 381,920,000 47,740,000 95,480,000 47,740,000 47,740,000 47,740,000 1,540,860,000



25



Tabel 4 : Honor Tim Teknis Program Revitalisasi Perkebunan Tahun 2014 No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Provinsi Vol ACEH 10 BLN SUMUT 10 BLN JAMBI 10 BLN BABEL 10 BLN SUMSEL 10 BLN LAMPUNG 10 BLN BENGKULU 10 BLN JABAR 10 BLN KALTIM 10 BLN KALSEL 8 BLN SULTENG 10 BLN SULSEL 10 BLN SULTRA 10 BLN SULBAR 10 BLN MALUKU 10 BLN PAPUA 10 BLN PAPUA BARAT 10 BLN JUMLAH



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



Biaya 22.000.000 22.000.000 22.000.000 22.000.000 22.000.000 20.000.000 11.000.000 4.400.000 11.000.000 22.000.000 22.000.000 22.000.000 22.000.000 22.000.000 11.000.000 22.000.000 22.000.000 321.400.000



Cat : Mengacu kepada Satuan Biaya Umum Tahun 2014 dan SK Tim Teknis Program Revitalisasi Perkebunan yang ditandatangani Pejabat yang berwenang.



26