Pedoman Ukgm New [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dian
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu cara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Kegiatan yang dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, dan preventif kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantaranya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok usia lanjut.



Berdasarkan data Riskesdas Kementerian Kesehatan RI tahun 2007, prevalensi masalah kesehatan gigi mulut adalah 23%, dengan prevalensi karies aktif sebesar 43,3%, oleh karena itu pemeliharaan gigi harus diperhatikan dan ditingkatkan baik melalui kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) serta upaya yang dilakukan puskesmas. Berdasarkan kebijakan Pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian yang harus dilaksanakan.



Pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satu diantaranya pembagunan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan gigi, diantaranya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang optimal, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang (mindset) program layanan kesehatan dari paradigma sakit ke paradigma sehat, sejalan dengan visi Indonesia Sehat 2020.



Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan, diantaranya pembangunan kesehatan gigi dan mulut dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai salah satu strategi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, meliputi perorangan misalnya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, figur masyarakat,



kelompok



masyarakat



misalnya,



posyandu,



organisasi



kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial masyarakat dan pemerintah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat.



Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut, merupakan salah satu cara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan, salah satu diantaranya dengan pemberdayaan kader kesehatan. Kegiatan yang dilakukan lebih diarahkan pada pelayanan promotif, preventiv dan rujukan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan pada upaya kesehatan berbasis masyarakat diantanya posyandu dengan sasaran kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, kelompok usia lanjut. Sebagai unit terdepan dalam pelayanan kesehatan, Puskesmas diharapkan mampu melakukan upaya-upaya tersebut diatas. Menurut data di Cakupan program Dinkes Kota Blitar jumlah penduduk Kecamatan Sananwetan menurut umur dan jenis kelamin pada tahun 2016 adalah sebagai berikut :



1,075 1,480



1,840 2,288



2,939 3,392



814 769



3,690 3,663



1,656 1,521



2,478 2,256



1,262 1,193



Usia lanjut risiko tinggi 70 +Th



usia tidak produktif (65+ tahun)



usia lanjut (60+ tahun)



usia produktif (15 - 64 tahun)



USIA REMAJA'10 -18



usia belum produktif (0 - 14)



USIA ANAK SEKOLAH TINGKAT SD '7 - 12



P



USIA PRASEKOLAH '5 - 6



L



BAYI/BALITA USIA '1 - 4



0



BAYI USIA '0 - 2



5,000



Pra lansia (49 - 59 tahun)



10,000



6,188 5,739



15,000



3,517 3,879



17,639 18,256



20,000



GambarPiramida Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Di Kec. Sananwetan Kota Blitar Tahun 2016



Untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu pada usia lanjut di UPTD Puskesmas Kecamatan Sananwetan, diperlukan partisipasi dari masyarakat, kader kesehatan dan aparat Desa..



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat dengan kelompok resiko tinggi meliputi anak usia balita, anak usia pendidikan dasar, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok usia lanjut. 2. Tujuan Khusus  Meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut masyarakat.  Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan gigi dan mulut.  Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.  Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.  Meningkatkan



dukungan



dan



peran



aktif



berbagai



pihak



yang



bertanggungjawab terhadap kesehatan masyarakat.



Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan gigi masyarakat yang bermutu dan berkesinambungan di Puskesmas dan meningkatnya upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri.



C. Sasaran Pedoman Kelompok resiko tinggi penyakit gigi dan mulut : 1. Anak usia bawah lima tahun 2. Ibu hamil 3. Ibu menyusui 4. Usia lanjut



D. Ruang Lingkup Pedoman . Kegiatan di Luar Gedung



E. Batasan Operasional 1. Kegiatan di Luar Gedung Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut : A. Menyampaikan pokok bahasan mengenai gambaran umum kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, lidah, gigi-geligi dan jaringan lunak lainnya dengan membuat berbagai pertanyaan situasional dan mengungkit pengalaman pribadi peserta. B. Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi. C. Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut. D. Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi. E. Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila. F. Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur. G. Menjelaskan pemeriksaan dan pengobatan sederhana terhadap penyakit gigi dan mulut



F. Landasan Hukum



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 296/Menkes/ SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar Puskesmas; 6. Keputusan



Direktur



Jenderal



Bina



Upaya



Kesehatan



Nomor:



HK.02.04/II/1181/2012HK tentang Pedoman Pemeliharaan Kesehatan Gigi Dan Mulut Ibu Hamil Dan Anak Usia Balita Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tenaga UKGM



Kegiatan



Kualifikasi SDM



Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut



SDM Dokter gigi Perawat Gigi



B. Distribusi Ketenagaan Penanggung jawab Pelayanan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat : Berikut ini kualifikasi Tim UKGM yang ada di Puskesmas Sananwetan : Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut



Petugas



Unit Terkait



1. Drg Wisma Yuniar



1.



Kepala Puskesmas



2.Drg Siti Julaikah



2.



Poli Gigi



3.Drg Yenny Chandrasari



3.



UKM



4.Puji Noviati 5.Sri Nurhayati



C. Jadwal Kegiatan No



Kegiatan yang dilaksanakan



Waktu



1.



Pemeriksaan dan Penyuluhan



Pelaksanaan Bulan



Kesehatan Gigi dan Mulut Murid TK 2.



Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut Ibu Hamil



3.



Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut di Posyandu



Sesuai jadwal Posyandu



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Standar Fasilitas Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan UKGM Puskesmas Sananwetan memiliki penunjang yang harus dipenuhi : Kegiatan UKGM Luar Gedung



Sarana Dan Prasarana 1. Alat tulis 2. Model gigi dan sikat gigi 3. Poster 4. LCD



BAB III



STANDAR FASILITAS



A. Standar Fasilitas



Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan UKGM Puskesmas Sananwetan memiliki penunjang yang harus dipenuhi :



Kegiatan UKGM Luar Gedung



Sarana Dan Prasarana 5. Alat tulis 6. Model gigi dan sikat gigi 7. Poster 8. LCD



BAB IV



TATA LAKSANA UKGM



A. Lingkup Kegiatan 1. Kegiatan UKGM dilakukan di luar gedung,antara lain : a. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut : i. Persiapan Penjadwalan kegiatan penyuluhan ii.



Pelaksanaan : Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut : -



Menyampaikan pokok bahasan mengenai gambaran umum kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, lidah, gigi-geligi dan jaringan



lunak



lainnya



dengan



membuat



berbagai



pertanyaan



situasional dan mengungkit pengalaman pribadi peserta. -



Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi.



-



Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut. Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi.



-



Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila.



-



Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur.



-



Menjelaskan pemeriksaan dan pengobatan sederhana terhadap penyakit gigi dan mulut



B. Strategi / Metode Strategi pentahapan UKGM sebagai berikut: 1.



Menumbuh kembangkan kemampuan dan potensi masyarakat (empowering).



2.



Menumbuh kembangkan peranserta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun semangat gotongroyong dalam pembangunan kesehatan.



3. 4. 5.



Bekerja bersama masyarakat. Menggalang kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat.



6.



Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat.



C. Langkah Kegiatan i.



Persiapan Penjadwalan kegiatan penyuluhan



ii.



Pelaksanaan : Penyuluhan mengenai kesehatan gigi dan mulut dengan langkah sebagai berikut :



- Menyampaikan pokok bahasan mengenai gambaran umum kesehatan gigi dan mulut, pengertian dan fungsi bibir, gusi, lidah, gigi-geligi dan jaringan lunak lainnya dengan membuat berbagai pertanyaan situasional dan mengungkit pengalaman pribadi peserta. - Menjelaskan kelainan dan penyakit yang terjadi pada gigi dan mulut antara lain gigi berlubang, radang gusi serta karang gigi. - Menjelaskan kebiasaan baik dan buruk pada kesehatan gigi dan mulut.



- Menjelaskan penyakit tubuh akibat kerusakan gigi. - Menjelaskan kelompok masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut antara lain ibu hamil, anak balita, anak usia pendidikan dasar, usila.



- Menjelaskan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi yang baik dan benar, pemilihan sikat gigi, waktu menyikat gigi, penggunakan alat-alat bantu pembersih gigi, makanan yang dapat merusak gigi, makanan yang baik untuk kesehatan gigi, periksa gigi secara teratur.



- Menjelaskan pemeriksaan dan pengobatan sederhana terhadap penyakit gigi dan mulut



BAB V



LOGISTIK



Perencanaan



logistik



adalah



merencanakan



kebutuhan



logistik



yang



pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan UKGM direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. 1. Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : a. b. c. d.



Alat tulis Model gigi dan sikat gigi Poster LCD



Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh penanggung jawab UKGM berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh penanggung jawab



UKGM berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan (POA – Plan Of Action).



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN



Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggung jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



2. Analisis Resiko.



Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3.



Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



4.



Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.



5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. Sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua



petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,



epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



BAB VIII



PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal. 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan. 3. Ketepatan metoda yang digunakan. 4. Tercapainya indikator. Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



BAB IX



PENUTUP



Pedoman pelaksanaan UKGM ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan program UKGM di Puskesmas Sananwetan, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan program UKGM di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.



Pengelola UKGM



Drg. WISMA YUNIAR NIP. 19770604 201001 2 003