Pekerjaan:: (Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKS (Rencana Kerja dan Syaratsyarat)



PEKERJAAN: PEMBANGUNAN GEDUNG A TAHAP I DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH



LOKASI: BANDA ACEH



T.A



2021



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB I SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahanbahan,



peralatan dan



alat-alat



bantunya



yang



dibutuhkan dalam



melaksanakan pembangunan pada proyek ini. 2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembutan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, mobilisasi /demobilisasi serta biaya sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK). Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan Gedung baru, Penyedia jasa wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan, serta benda



lainnya



yang



dianggap



dapat



mengganggu



pelaksanaan



pembangunan.. Pasal 03. PENGUKURAN 1. Penyedia jasa harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Banck Mark atau Line Offset Mark, pada masingmasing lantai bangunan. Bahan – bahan bouwplank terdiri dari : Kayu Kelas III (Kayu Balok 5/7, papan kayu 3/20) Paku Kayu 2” – 3”



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.



Pasal 04. KEAMANAN PROYEK 1. Penyedia jasa harus menjamin keamanan proyek baik untuk barangbarang milik Penyedia jasa, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja Penyedia jasa ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan. 2. Penyedia jasa harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan. 3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja Penyedia jasa diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan. 4. Pekerja Penyedia jasa tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang sedang bertugas pada malam hari. 5. Penyedia jasa diharuskan membuat pagar pengaman sementara dengan spesifikasi tiang menggunakan Dolken Kayu Ø 8 – 10 dengan jarak masing – masing kayu 2,5 m, pada gelagar menggunakan kayu kelas III dan ditutupi



dengan



seng



BJLS



(Seng



Gelombang).



digunakan pada pagar pengaman sementara diantaranya: Dolken Kayu Ø 8 - 10, panjang = 4 M Semen PC 40 kg



Bahan



yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Seng BJLS (Seng Gelombang) Pasir Beton Kerikil Basah (Koral Beton) Kayu Kelas III (Kayu 5/7) Paku Kayu 2” – 5” Meni Besi Pasal 05. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI/DEMOBILISASI 1. Penyedia jasa harus menyediakan peralatan-peralatan kerja yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik. peralatan yang harus di mobilisasi/demobilisasi setidaknya meliputi: Excavator 80-140 Hp; Bulldozer 100-150 Hp; Dump Truck 3.5 Ton; Motor Grader >100 Hp; Excavator 80-140 Hp; Vibratory Roller 5-8 T; Water Tanker 3000-4500 L; Chainsaw. 2. Penyedia jasa harus menjaga



ketertiban dan kelancaran selama



perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas. 3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



4. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia jasa diwajibkan untuk segera menyingkirkan



alat-alat



tersebut,



memperbaiki



kerusakan



yang



diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya. 5. Disamping



untuk



menyediakan



alat-alat



yang



diperlukan



seperti



dimaksudkan pada ayat (1), Penyedia jasa harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya. Pasal 06. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN (FASILITAS LISTRIK) 1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia jasa harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi. 2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air lain yang layak. Penyedia jasa wajib menyediakan dan memasang pipa distribusi air bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan, direksi keet, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu. 3. Penyedia jasa juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan



pelaksanaan



pekerjaan,



kebutuhan



direksi



keet



dan



penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari. 4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Pengadaan fasilitas



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel. Pasal 07. KESELAMATAN KERJA A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Penerapan



Sistem



Manajemen



Keselamatan



Konstruksi



(SMKK)



merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian. Undang-Undang



No.



2



Tahun



2017



tentang



Jasa



Konstruksi,



mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi



diantaranya



memberikan



arah



pertumbuhan



dan



perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Selain



itu



penyelenggaraan



Jasa



Konstruksi



pada



UU



tersebut



mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Pusat diberikan tanggungjawab atas penyelenggaraan



Jasa



Konstruksi



yang



sesuai



dengan



standar



keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Standar K4) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c, serta kewenangan Pemerintah sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) dan kemudian bahwa Standar K4 wajib untuk dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sesuai amanat Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal Penyedia Jasa harus mengidentifikasi bahaya dengan mengacu kepada isuisu eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi Penyedia Jasa dalam mencapai sasaran atau hasil yang diharapkan dari SMKK. Isu eksternal seperti: -



lingkungan budaya, sosial, politik, hukum, keuangan,



-



teknologi,



ekonomi



dan



alam



serta



persaingan



pasar,



baik



internasional, nasional, regional maupun lokal; -



pengenalan pesaing, Penyedia jasa, subPenyedia jasa, pemasok, mitra dan Penyedia Jasa baru; teknologi baru; undangundang baru dan pekerjaan baru;



-



pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan;



-



dorongan dan kecenderungan utama yang terkait dengan industri atau sektor yang berdampak pada Penyedia Jasa;



-



hubungan, persepsi, dan nilai pihak eksternal yang berkepentingan;



-



perubahan terkait dengan hal-hal di atas;



Isu internal seperti: -



tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;



-



kebijakan, tujuan, dan strategi pencapaiannya;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);



-



sistem informasi, arus informasi dan proses pengambilan keputusan (baik formal maupun informal);



-



pengenalan produk, bahan, layanan, peralatan, perangkat lunak, tempat, dan peralatan baru;



-



hubungan persepsi dan nilai-nilai pekerja;



-



budaya dalam organisasi;



-



standar, pedoman dan model yang diadopsi oleh Penyedia Jasa;



-



bentuk dan tingkat hubungan kontraktual, termasuk, misalnya, kegiatan yang dialihdayakan;



-



pengaturan waktu kerja;



-



kondisi kerja; dan perubahan yang terkait dengan hal-hal di atas.



Penilaian Risiko dan Peluang Keselamatan Konstruksi Identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan konstruksi. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa



Konstruksi.



Penilaian



risiko



dan peluang



Keselamatan Konstruksi meliputi: -



penilaian



risiko



bahaya



yang



telah



teridentifikasi,



dengan



mempertimbangkan keberhasilgunaan pengendalian yang ada; -



penentuan dan penilaian risiko lain yang terkait dengan penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan SMKK.



-



penilaian peluang Keselamatan Konstruksi untuk meningkatkan kinerja



Keselamatan



Konstruksi,



dengan



mempertimbangkan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



perubahan yang direncanakan terkait organisasi, kebijakan, proses atau kegiatan dan: peluang untuk menyesuaikan pekerjaan, organisasi kerja dan lingkungan kerja; peluang untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi; -



penilaian peluang lain guna peningkatan SMKK. Metodologi dan kriteria



untuk



penilaian



risiko



Keselamatan



Konstruksi



harus



ditetapkan dengan memperhatikan: ruang lingkup, sifat dan jangka waktu untuk memastikan bahwa yang dilakukan adalah lebih bersifat proaktif dari pada reaktif dan digunakan dengan cara yang sistematis. kemungkinan terjadinya risiko dan peluang lain untuk Penyedia Jasa sebagai akibat terjadinya risiko Keselamatan Konstruksi dan peluang Keselamatan Konstruksi. Perencanaan pengendalian risiko meliputi: jenis tindakan pengendalian risiko: -



mengatasi risiko dan peluang;



-



mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;



-



mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat;



cara melaksanakan tindakan pengendalian risiko: -



mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ke dalam penerapan SMKK;



-



mengevaluasi keberhasilgunaan tindakan.



Perencanaan tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan: -



tingkatan pengendalian dan keluaran dari penerapan SMKK;



-



praktek terbaik yang pernah dilakukan oleh organisasi lainnya;



-



teknologi yang digunakan (peralatan, material, metode);



-



kemampuan keuangan;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



kebutuhan operasional dan bisnis.



DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Sumber Daya Penyedia Jasa harus menetapkan dan menyediakan sumber daya (material, peralatan, biaya) yang dibutuhkan untuk penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkesinambungan dari SMKK. Kompetensi Penyedia Jasa harus: -



menentukan kompetensi yang diperlukan pekerja yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kinerja Keselamatan Konstruksi;



-



memastikan bahwa pekerja berkompeten (termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya) berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman;



-



jika memungkinkan untuk diterapkan, mengambil Tindakan untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil;



-



menyimpan dan memelihara bukti kompetensi sebagai informasi yang terdokumentasi.



Kepedulian Pekerja harus mempunyai kepedulian terhadap: -



kebijakan dan sasaran Keselamatan Konstruksi;



-



kontribusi pekerja terhadap keberhasilgunaan efektivitas SMKK, termasuk manfaat peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi;



-



implikasi dan konsekuensi yang terjadi apabila Pekerjaan Konstruksi tidak memenuhi sesuai dengan persyaratan ketentuan SMKK;



-



kejadian



dan



hasil



investigasi



keselamatan umum dan lingkungan;



yang



terkait



dengan



pekerja,



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



bahaya, risiko dan tindakan Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh keteknikan konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;



-



kemampuan untuk melindungi diri pekerja dari situasi kerja yang berpotensi menghadirkan bahaya yang serius terhadap kehidupan atau kesehatan pekerja; dan pengaturan untuk melindungi pekerja dari konsekuensi yang tidak semestinya.



Untuk menumbuhkan kepedulian pekerja terhadap Keselamatan Konstruksi, Penyedia Jasa harus memberikan informasi dan penjelasan kepada pekerja. Komunikasi -



Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara komunikasi internal dan eksternal terkait dengan SMKK dengan memperhatikan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



dan



peraturan lainnya. -



Komunikasi internal dan eksternal meliputi: substansi yang dikomunikasikan yakni informasi SMKK termasuk perubahannya; waktu pelaksanaan komunikasi; pihak berkepentingan yang perlu dikomunikasikan terdiri dari: o



antara Penyedia Jasa dengan seluruh jajarannya;



o



antara Penyedia Jasa dengan pengunjung; dan



o



dengan pihak yang berkepentingan lainnya;



cara melakukan komunikasi. -



Komunikasi



internal



dilakukan



untuk



memungkinkan



pekerja



berkontribusi pada perbaikan berkesinambungan. -



Bukti komunikasi harus disimpan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI Perencanaan Keselamatan Konstruksi Perencanaan dan pengendalian pelaksanaan meliputi kegiatan: -



Menetapkan penanggungjawab untuk setiap proses;



-



menetapkan kriteria untuk proses dengan struktur organisasi proyek;



-



menerapkan kendali atas proses sesuai dengan kriteria Keselamatan Konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;



-



memelihara



dan



menyimpan



informasi



terdokumentasi



yang



diperlukan untuk memastikan bahwa proses telah dilakukan sesuai rencana; -



mengadaptasi pekerjaan dengan pekerja.



Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi Penyedia harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko SMKK dengan dasar sebagai berikut: -



menghilangkan bahaya;



-



penggantian proses, operasi, bahan, atau peralatan dengan yang tidak berbahaya;



-



melakukan rekayasa teknik;



-



melakukan pengendalian administrasi; dan



-



penggunaan alat pelindung diri yang memadai.



Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat Kesiapan Terhadap Kondisi Darurat Kesiapan terhadap kondisi darurat meliputi: -



menetapkan rencana untuk menanggapi keadaan darurat, yang sekurang-kurangnya mencakup; penyediaan tim tanggap darurat yang memadai, kompeten, dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, dan selalu siaga;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



penyediaan sarana dan prasarana keadaan darurat yang memadai dan selalu siap digunakan; penyediaan ruang pusat kendali darurat yang dilengkapi dengan peta, papan tulis, jam, daftar nama dan nomor kontak anggota tim, nomor pihak lain yang terkait, serta peralatan komunikasi dua arah; penyediaan akses bantuan dari pihak luar apabila diperlukan dalam penanganan keadaan darurat; penyelidikan kejadian keadaan darurat termasuk perkiraan kerugian dan pelaporan pemulihan pasca penanganan keadaan darurat yang sekurangkurangnya mencakup penyediaan tim pemulihan, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca penanganan keadaan darurat; penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), sekurang-kurangnya terdiri atas: o penyediaan petugas P3K yang kompeten; o penyediaan



peralatan



P3K



yang



memenuhi



ketentuan



peraturan perundang-undangan; dan o pencatatan penggunaan peraltan P3K -



memberikan pelatihan tanggap darurat yang telah direncanakan;



-



menguji dan melatih kemampuan tanggap darurat yang direncanakan secara berkala;



-



mengomunikasikan informasi yang terkait kepada semua pekerja tentang tugas dan tanggung jawabnya;



-



mengomunikasikan informasi yang terkait kepada subpenyedia jasa dan pemasok, pengunjung, pihak terkait layanan tanggap darurat, pihak berwenang, dan masyarakat sekitar;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Penyelidikan Kejadian Kondisi Darurat Penyelidikan kejadian kondisi darurat meliputi: -



pelaporan awal;



-



pengamanan lokasi dan barang bukti di tempat kejadian;



-



pembentukan tim penyelidik



-



melakukan penyelidikan yang terdiri atas: pengumpulan data dan informasi; evaluasi dan analisis; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;



-



tindak lanjut hasil penyelidikan;



-



pelaporan dan dokumentasi hasil penyelidikan;



-



komunikasi hasil penyelidikan.



Penyedia Jasa harus melaporkan kecelakaan berat, kasus kematian, dan kejadian berbahaya kepada pihak-pihak terkait (Dinas Ketenagakerjaan, Komite Keselamatan Konstruksi, dll) dalam waktu 2 x 24 jam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. EVALUASI KENIRJA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi meliputi kegiatan pemantauan, pengukuran,



analisis



dan



evaluasi



kinerja.



Penyedia



Jasa



harus



menetapkan: -



hal-hal yang perlu dipantau dan diukur yang meliputi: tingkat



kepatuhan



pemenuhan



terhadap



peraturan



perundangundangan dan peraturan lain; penanganan terkait dengan bahaya, risiko, dan peluang yang teridentifikasi; pencapaian tujuan Keselamatan Konstruksi; dan tingkat hasil guna pengendalian dan pelaksanaan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



metode pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja;



-



kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi;



-



waktu



pemantauan,



pengukuran,



analisis,



dan



evaluasi,



serta



pelaporan; -



prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi.



Evaluasi Kepatuhan Evaluasi kepatuhan dilakukan dengan cara: -



menentukan frekuensi dan metode evaluasi kepatuhan;



-



mengevaluasi kepatuhan dan mengambil tindakan jika diperlukan;



-



menghentikan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (stop working) jika ditemukan hal yang membahayakan.



-



mengisi lembar penghentian pekerjaan yang ditandatangani oleh pihak – pihak berwenang yang ditunjuk oleh Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.



-



menjaga pengetahuan dan pemahaman tentang status kepatuhannya; dan



-



menyimpan informasi terdokumentasi hasil evaluasi kepatuhan.



Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi Penyedia



Jasa



harus



meningkatkan



kesesuaian,



kecukupan



dan



keefektifan SMKK secara berkesinambungan melalui upaya: -



meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi;



-



mempromosikan budaya SMKK;



-



mempromosikan partisipasi pekerja dalam melaksanakan tindakan untuk perbaikan secara berkesinambungan pada SMKK;



-



mengkomunikasikan



hasil



peningkatan



berkesinambungan



yang



terkait kepada para pekerja dan perwakilan pekerja; dan memelihara



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



dan menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti peningkatan berkesinambungan. B. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA DALAM PENERAPAN SMKK Direktur Jenderal Bina Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direktur Jenderal Bina Konstruksi meliputi: -



merumuskan Kebijakan tentang SMKK di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;



-



menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK;



-



melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan



pekerjaan



sementara



sampai



dengan



adanya



Tindakan perbaikan. -



melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMKK kepada Menteri;



-



melakukan tugas pembinaan penyelenggaraan SMKK di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;



-



memberikan



rekomendasi



perbaikan



untuk



peningkatan



kinerja



penerapan SMKK kepada Menteri dan Unit Organisasi Eselon I. Pimpinan Tinggi Madya pada Unit Organisasi Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang pimpinan tinggi madya pada unit organisasi teknis meliputi: -



bertanggung jawab dalam penerapan SMKK untuk Pekerjaan Konstruksi di Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai kebutuhan penerapan SMKK di unit organisasinya, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku;



-



melakukan koordinasi hasil penerapan SMKK di unit organisasinya dengan Direktorat Jenderal Bina



Konstruksi untuk selanjutnya



diteruskan kepada Menteri; -



apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.



Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Teknis meliputi: -



bertanggung jawab dalam penerapan SMKK untuk Pekerjaan Konstruksi di Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan;



-



mengevaluasi penerapan SMKK dan melaporkannya kepada Unit Organisasi Eselon I serta melakukan peningkatan berkelanjutan di Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan;



-



apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.



Pejabat Pembuat Komitmen Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi: -



menerapkan SMKK untuk setiap paket Pekerjaan Konstruksi;



-



mengidentifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi, dengan mengacu hasil dokumen perancangan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi;



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



mengidentifikasi



dan



menetapkan



tingkat



Risiko



Keselamatan



Konstruksi -



menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di dalamnya memuat biaya penerapan SMKK pada daftar kuantitas dan harga;



-



melakukan penilaian RKK pada dokumen penawaran



-



menyusun dan menetapkan Dokumen Kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMKK;



-



membahas dan mengesahkan RKK yang disusun oleh Penyedia Jasa padasaat



rapat



persiapan



pelaksanaan



(Preconstruction



Meeting/PCM), atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi; -



melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RKK;



-



melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada Kepala Satuan Kerja;



-



dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan evaluasi kinerja SMKK,



PPK



dapat



dibantu



oleh



Ahli



K3



Konstruksi/Petugas



Keselamatan Konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK; -



memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila



Penyedia



Jasa



tidak



melaksanakan



RKK



yang



telah



ditetapkan, -



menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko Keselamatan Konstruksi besar apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa,



-



dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan kritis/risiko besar tidak mengikuti dokumen RKK, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan;



-



memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada Penyedia



Jasa



yang



telah



melaksanakan



SMKK



dalam



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



menyelenggarakan



paket



Pekerjaan



Konstruksi



tanpa



terjadi



kecelakaan kerja, -



membuat RKK Kegiatan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat swakelola sekurang-kurangnya memuat Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Operasi Keselamatan Konstruksi;



-



membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Penyedia Jasa.



-



Menetapkan risiko Pekerjaan Konstruksi sedang dan kecil.



Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi: -



berhak



meminta



penjelasan



kepada



UKPBJ



tentang



Risiko



Keselamatan Konstruksi termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran; -



menyampaikan



RKK



Penawaran



sebagai



lampiran



dokumen



penawaran; -



apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka: menyampaikan



RKK



yang



memuat



seluruh



kegiatan



dalam



pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau disebut Preconstruction Meeting (PCM); menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap pekerjaan yang mempunyai Risiko Keselamatan Konstruksi Besar dan Sedang atau Petugas Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



menghitung dan memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar kuantitas dan harga sesuai kebutuhan;



-



membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;



-



melaporkan



kepada



PPK



dan



Dinas



yang



membidangi



ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan; -



menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK;



-



bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;



-



mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan Pekerjaan Konstruksi;



-



melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi: Tempat kerja; Peralatan kerja; Cara kerja; Alat Pelindung Kerja; Alat Pelindung Diri; Rambu-rambu; dan Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.



Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COV/D-19 sebagai pandemi global, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



pekerja/buruh



serta kelangsungan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut,



diminta kepada para Gubernur untuk Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja -



Penyedia jasa harus untuk melakukan segala Langkah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan 'tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.



-



Penyedia jasa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap



dilaksanakannya



peraturan



perundangan



di



bidang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). -



Penyedia jasa wajib menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.



-



Penyedia jasa harus mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.



-



Penyedia



jasa



wajib



membuat



rencana



kesiapsiagaan



dalam



menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha. -



Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan Langkah - langkah penanganan sesuai standar Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan



Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



-



Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau



sesuai



standar Kementerian



Kesehatan,



maka



upahnya



dibayarkan -



Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi



menurut



keterangan



dokter,maka



upahnya



dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi. -



Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.



Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya



tidak



masuk



kerja,



dengan



mempertimbangkan



kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah



pekerja/buruh dilakukan



sesuai



dengan



kesepakatan antara



pengusaha dengan pekerja/buruh. Pasal 08. DOKUMENTASI 1. Penyedia jasa harus memperhitungkan penyiapan administrasi, biaya pembuatan dokumentasi dan pelaporan serta pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan. 2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah: Foto - foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pasal 09. DIREKSI KEET DAN PERLENGKAPANNYA 1. Bangunan direksi keet merupakan bangunan semi permanen. Dimana pondasi menggunakan pasangan batu bata, pada tiangnya menggunakan kayu dolken, kemudian pada sisi dasar dinding menggunakan pasangan bata dan pada sisi atas dinding menggunakan plywood, untuk jendela digunakan jendela naco dan kaca bening, dan pada pintu digunakan plwood dan dipasang kunci tanam, pada penutup atap digunakan Seng BJLS (Seng Gelombang). Material yang digunakan pada pembangunan direksi keet ini diantaranya: -



Dolken Kayu Ø 8 - 10, panjang = 4 M



-



Semen PC 40 kg



-



Seng BJLS (Seng Gelombang)



-



Pasir Beton (pasir pasang)



-



Kerikil Basah (Koral Beton)



-



Kayu Kelas III



-



Paku Kayu (paku biasa)



-



Besi strip



-



Batu bata



-



Seng pelat



-



Jendela naco



-



Kaca bening t = 5 mm



-



Kunci tanam



-



Plywood 4 mm.



2. lengkap dengan peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut : - 3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya - Meja rapat untuk kapasitas 10 orang - Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit) - 1 (satu) lemari arsip metal terkunci



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



- 1 (satu) set meja gambar 4. Penyedia jasa juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di lapangan, sebagai berikut : - Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan masing-masing 5 set - 2 (Dua) buah roll meter tape ukuran 5 meter - Caliper/schuifmaat dan penyiku besi 5. Direksi keet / kantor pengelola proyek, kantor dan gudang Penyedia jasa, pompa air kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan. Pasal 10. PEMBUATAN GUDANG DAN BANGUNAN ISTIRAHAT (BARAK PEKERJA) 1. Penyedia jasa harus membuat Gudang, bangunan tempat untuk istirahat dan tempat shalat bagi pekerja. Luasan total Gudang adalah sebesar 12 m2 dengan spesifikasi tiang menggunakan kayu dolken, pada dinding digunakan seng pelat serta atap ditutup dengan seng BJLS. Bahan yang digunakan pada Gudang yaitu: Dolken Kayu Ø 8 - 10, panjang = 4 M Kayu Kelas III Semen PC 40 kg Seng BJLS (Seng Gelombang) Pasir Beton Kerikil Basah (Koral Beton) Paku Kayu (Paku Biasa) Seng Pelat Untuk kampus bukit indah, Penyedia jasa harus menyediakan 2 buah Gudang dengan masing luas 80 m2.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Bangunan istirahat (Barak Pekerja) merupakan bangunan semi permanen yang mempunyai luasan total sebesar 25 m2 dengan spesifikasi pada pondasi digunakan pasangan batu dan dinding bawah menggunakan campuran beton dan pada atas dinding digunakan plywood, pada atap ditutupi dengan seng BJLS. Material yang digunakan pada pembangunan Gudang adalah sebagai berikut: Dolken Kayu Ø 8 - 10, panjang = 4 M Kayu Kelas III Semen PC 40 kg Seng BJLS (Seng Gelombang) Pasir Beton Kerikil Basah (Koral Beton) Paku Kayu (Paku Biasa) Plywood Untuk kampus bukit indah, pelaksana harus menyediakan 1 buah barak pekerja dengan luas 200 m2, dan untuk kampus reulet 1 buah barak pekerja dengan luas 150 m2. 2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia jasa dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan. Pasal 11. TANDA-TANDA/ RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK Ditempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda - tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam penawaran Penyedia Jasa. Penyedia



Jasa



bertuliskan/berisikan



wajib



membuat



keterangan



papan



mengenai



nama pekerjaan



proyek yang



yang sedang



dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb) sesuai gambar rencana. Pasal 12. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK 1. Penyedia jasa juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-rapat/ pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamutamu pemberi tugas yang berkepentingan dengan proyek. 2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang memerlukan. Pasal 13. PEMADAM KEBAKARAN 1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg. 2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang memerlukan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pasal 14. SOIL TEST (BORING) Pekerjaan Penyelidikan tanah (Soil Test) dilaksanakan Kampus Bukit Indah. Laporan hasil tes dan penelitian ini meliputi penyelidikan tanah dilapangan dan tes dilaboratorium. Penyelidikan tanah (soil test) dilakukan di Kampus Bukit Indah. Tujuan penyelidikan tanah ini dimaksudkan untuk mengetahui sifat- sifat fisis dan sifat-sifat fisik dari lapisan tanah serta kedalaman lapisan tanah keras pada daerah penyelidikan. Sifat-sifat fisis dan sifat-sifat fisik yaitu berupa klasifikasi tanah, sifat konsistensi tanah, daya dukung tanah. Pelaksanaan pengeboran dilakukan pada titik bor yang telah ditentukan dengan titik awal atau titik 0,00 m pada level muka tanah existing yang merupakan permukaan conblok / paving blok setempat pada saat bor dilakukan, pengeboran menggunakan mata bor secara bertahap setiap kedalaman 20 cm, tanah yang dikeluarkan dari mata bor dimasukan kedalam plastik yang telah diberi kodefikasi bor dan kedalaman. Pada kedalaman yang diinginkan dilakukan pengambilan contoh tanah tidak terganggu / tanah asli (Undistrub sample) dengan menggunakan tabung sampel, dan tabung sampel juga diberi kodefikasi kedalaman. Pasal 15. IJIN - IJIN 1. Penyedia jasa harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin - ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin peneringan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin - ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta Penyedia jasa. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di atas menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB II PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN



Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN



Pekerjaan yang



dilaksanakan



adalah



Pekerjaan Pematangan



Lahan.



Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (kosong) dan Spesifikasi Teknis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini. Lingkup pekerjaan pematang lahan meliputi: Pembersihan dan Pengupasan Lahan Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 - 30 cm Pemotongan Pohon Pilihan diameter 30 - 50 cm Galian Tanah Biasa Meratakan Tanah Hasil Galian (Area Tapak Bangunan) Meratakan Tanah Hasil Galian (Area Disposal) Melakukan Pembongkaran Bangunan Gedung yang Berada di Dalam Site Pembangunan Gedung A Dinas Perkim Aceh



Pasal 02. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya. Undang - Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007, tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Permen PUPR 2018 No. 28/PRT/M/2016 Spesifikasi umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.



Apabila penjelasan dalam Spesifikasi Teknis tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Penyedia



Jasa



wajib



mengikuti



ketentuan



peraturan-peraturan



yang



disebutkan diatas



Pasal 03. PEKERJAAN PENDAHULUAN



1. MOBILISASI Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam dokumen ini akan meliputi pekerjaan mobilisasi peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, ini juga akan mencakup Demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan. Penyedia/penyedia harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut agar pelaksanaan pekerjaan selesai tepat pada waktunya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Penyedia harus menempuh jalur laut untuk mengantarkan alat berat dari dermaga Tuapejat ke lokasi untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang berakibat klaim dari pihak lain. Cakupan dari mobilisasi Peralatan ini meliputi : a. Alat berat yang terdiri dari - Excavator 80-140 Hp; - Bulldozer 100-150 Hp; - Dump Truck 3.5 Ton; - Motor Grader >100 Hp; - Excavator 80-140 Hp; - Vibratory Roller 5-8 T; - Water Tanker 3000-4500 L; - Chainsaw. b. Alat Bantu c. Peralatan perlatan kerja



2. PENYIAPAN LAPANGAN Penyedia harus menguasai lapangan dalam melaksanakan pekerjaan. Penyedia/Penyedia harus menyediakan material dan seluruh kebutuhan pekerjaan sesuai dengan item-item pekerjaan.



3. PELAKSANAAN PEKERJAAN Untuk menjamin kualitas, kuantitas dan waktu yang tepat, Penyedia harus menyediakan staff teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan, Staf teknik tersebut jika dan bila mana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan dan mengorganisasi tenaga kerja Penyedia dan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



memelihara



catatan-catatan



serta



dokumentasi



proyek.



Sebelum



pematokan dan pengukuran dilapangan (setting cut) Penyedia harus mempelajari gambar-gambar, kontrak, dan bersama sama dengan direksi teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan.



Pasal 04. PEKERJAAN STAKING OUT



1. Untuk menentukan posisi dan kedalaman galian di lapangan Penyedia harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti ditunjukan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi. 2. Pengukuran untuk penentuan posisi galian dan timbunan dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode trianggulasi dan hasilnya disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan. 3. Gambar kerja (Shop drawing) dan hitungan kuantitas harus mendapat persetujuan Direksi sebelum penggalian di mulai dan dimuatkan dalam Berita Acara. Pasal 05. PATOK-PATOK REFERENSI, BOUPLANK dan PENGUKURAN 1. Direksi akan menetapkan 1 (satu) “Bench Mark” sebagai referensi yang ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka Penyedia Jasa berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan petunjuk Direksi. 2. Penyedia Jasa harus atau wajib membuat Bowplank/ patok-patok pembantu sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung. 3. Sebelum pekerjaan dimulai, Bowplank / patok - patok pembantu, harus disetujui



Direksi. Patok-patok



dan



referensi



lainnya



tidak



boleh



disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Direksi. Pasal 06. LALU LINTAS



Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan - bahan untuk keperluan pekerjaan. Penyedia Jasa harus berhati -hati sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi



kerusakan,



Penyedia



Jasa



berkewajiban



untuk



memperbaiki



/mengganti.



Pasal 07. CUACA



Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.



Pasal 08. PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN LAHAN



Pembersihan lahan adalah pekerjaan yang terdiri dari pembersihan lahan dari semua pohon, halangan - halangan, semak – semak, sampah, dan bahan lainnya yang tidak dikehendaki atau menggangu keberadaannya sesuai dengan yang diperintahkan oleh direksi Pekerjaan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pembersihan lahan dari semua halangan dan bahan lain yang tidak dikehendaki menggunakan garpu dan gergaji listrik untuk menebang tanaman atau pohon. Kemudian, linggis dan sekop digunakan untuk pembersihan dan memuat akar tanaman. Hasil pembersihan lahan akan dibawa menggunakan dump truck dan dibuang ke lokasi yang jauh agar tidak menganggu pekerjaan – pekerjaan lain.



Pasal 09. PEKERJAAN PENUMBANGAN POHON



Penebangan/Penumbangan



dilakukan



terhadap



pohon-pohon



yang



berdiameter 15 - 30 cm dan pemotongan pohon 30 – 50 m dilakukan dengan mnggunakan peralatan alat bantu seperti chainsaw, kampak dan parang. Batang dan ranting pohon yang telah di potong kemudian di tumpuk di beberapa tempat dan dimuat kedalam dump truck, selanjutnya dibuang ke lokasi yang jauh dari area pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penggalian dan tidak tertimbun di dalam tanah timbunan.



Pasal 10. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN



Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran/ pembersihan/pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas/Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya : Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing Pembersihan material yang ada di lokasi.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.



Barang – barang hasil bongkaran dan pembersihan yang masih bernilai dan berharga seperti kusen kayu, jendela, material atap seng dan besi pagar adalah asset milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh dan harus dikonsultasikan penempatannya pada Konsultan Pengawas.



Barang



hasil



bongkaran



dan



pembersihan



harus



dikeluarkan



dari



tapak/site konstruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, bongkaran



tersebut tidak dapat dipakai



barang-barang



lagi dalam pekerjaan, kecuali



apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.



Pasal 11. GALIAN DENGAN ALAT BERAT



Pekerjaan ini terdiri dari penggalian yang berada di elevasi yang tinggi. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi gangguan terhadap bahan bahan dibawah dan diluar batas galian yang ditentukan sebelumnya. Dimana batu, lapisan keras atau tidak dapat dihancurkan lainnya ditemukan berada diatas garis formasi untuk saluran yang dilapisi,atau pada ketinggian permukaan untuk perkerasan dan bahu jalan atau diatas bagian dasar parit pipa atau galian pondasi struktur, bahan tersebut harus digali sedalam 20 cm sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



runcingan batu akan ditinggalkan menonjol dari permukaan dan semua bahan bahan yang lepas lepas harus dibuang. Setiap bahan beban diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum penggalian dan talud tebing harus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk perlindungan tebing terhadap erosi harus dibuatkan saluran cut off (penutup aliran rembesan) dan saluran pada kaki tebing. Penggalian tanah dilaksanakan menurut kelandaian, garis dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan mencakup pembuangan material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama yang sudah tidak dipakai lagi. Galian dilakukan dengan menggunakan alat berat Excavator dan selanjutnya hasil dari galian akan dituangkan kedalam dump truck dengan menggunakan sekop dan dibuang kelokasi yang jauh.



Pasal 12. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN MERATAKAN TANAH HASIL GALIAN



Setelah proses galian yang tertuang pada pada pasal 10, selanjutnya tanah hasil galian diratakan pada lokasi sekitar area pekerjaan yang memiliki elevasi yang rendah. Tanah yang dipotong pada kawasan yang tinggi menggunakan excavator dan hasil galian kemudian diangkut/digusur dengan menggunakan bulldozer ke lokasi pembuangan disekitar lokasi pekerjaan yang disetujui oleh direksi. Lakukan penggalian dan meratakan hasil galian secara berulang, sampai batas dan elevasi yang sudah ditentukan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pada permukaan galian/pemotongan harus dibersihkan dari segala bahan yang lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai dan permukaan lereng hasil galian/pemotongan agar diusahakan dalam keadaan stabil.



Pasal 13. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN PEMBUANGAN TANAH HASIL GALIAN



Pada saat proses meratakan tanah hasil galian terjadi, apabila elevasi tanah yang diinginkan sudah mencapai elevasi yang terdapat pada gambar, hasil tanah galian akan dibuang ke lokasi lain yang telah disetujui oleh direksi. Penggalian tanah dilakukan dengan menggunakan excavator, selanjutnya menuangkan material hasil galian ke dalam dump truck yang kemudian membawa ke lokasi pembuangan yang telah disetujui direksi.



Pasal 14. MERATAKAN HASIL GALIAN



Hasil pekerjaan yang terdapat pada pasal 12, setelah tanah hasil galian yang digali



dengan



menggunakan



excavator



kemudian



dibawa



dengan



menggunakan dump truck, lalu dituangkan ke lokasi yang oleh disetujui oleh direksi, kemudian tanah hasil galian yang dibawa dari lokasi sebelumnya diratakan kembali dengan menggunakan Bulldozer agar tidak terjadi tumpukan – tumpukan.



Pasal 15. PEKERJAAN LAIN-LAIN Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan administrasi / dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obat – obatan / P3K. Penjelasan masing - masing



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa: - Laporan Harian, Mingguan mengenai kemajuan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut yang dalam kontrak harus di siapkan oleh penyedia jasa. - Catatan



yang



jelas



mengenai kemajuan



pekerjaan



yang telah



dilaksanakan dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan. - Dokumen Foto: Penyedia Jasa diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis. Syarat-syarat foto dokumentasi : - Tiap Unit pekerjaan diambil dari empat arah, - Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah, - Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a). - Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui Direksi Pekerjaan rangkap 3 (tiga). - Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa, Foto-foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. Penyedia jasa harus menyerahkan pada Pemilik kegiatan berupa as built drawing. As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



pelaksanaan di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk kertas A.3. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.



Pasal 16. PENUTUP



Apabila ada hal-hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan kelaziman-kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau Addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB III PEKERJAAN TANAH DAN PASIR Pasal 01. KETENTUAN UMUM 1. Sebelum



melakukan



pekerjaan



tanah,



Penyedia



Jasa



harus



membersihkan daerah yang akan dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar pohon maupun semak-semak serta segala perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali ditentukan lain oleh pengawas. 2. Penyedia Jasa harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tandatanda yang lainnya. 3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. 4. Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan. 5. Pemindahan material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang merintangi pekerjaan harus dilakukan menurut peraturan. Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan - bahan, dan perlengkapan - perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian,



penimbunan



kembali,



dan



pengisian/pengurugan



untuk



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



peninggian



lantai bangunan



sesuai dengan



peil/elevasi yang



telah



ditentukan/direncanakan. Ruang lingkup kerja diantaranya: Galian Tanah Pondasi Area Bangunana Utama Urugan Kembali Bekas Galian Area Bangunan Utama Urugan Pasir Bawah Pondasi Keseluruhan Area Bangunan Utama Pasangan Batu Kosong (Anstamping) Area Bangunan Utama Pasal 03. BAHAN – BAHAN Bahan – bahan pada pekerjaan ini meliputi : Pasir urug Tanah urug (Tanah Timbun) Batu Kali (Batu Gunung) Semen PC 40 kg Pasir Beton (1.400 kg/m3) Kerikil bersih (1.350 kg/m3) Air bersih Pasal 04. PELAKSANAAN GALIAN TANAH PONDASI Semua sampah - sampah, tumbuh - tumbuhan dan bekas urugan harus dibuang. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar - gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan. Penyedia Jasa harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran. Untuk itu Penyedia Jasa harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat. Apabila hal tersebut dijumpai, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada pengawas dan mengganti semua kerusakan - kerusakan tersebut atas biaya sendiri. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan selanjutnya, Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas. URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN Pekerjaan Urugan Kembali adalah Mengurug dan menimbun kembali bekas galian atau lainnya pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar. Tahap pelaksanaan meliputi: Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar - gambar. Penggalian meliputi pemindahan tanah serta batu-batu dan materi lain yang dijumpai dalam pengerjaannya. apabila ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambarmaka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah hingga disetujui Konsultan Pengawas, untuk manapekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang sanggup disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya pemanis kepada pemilik. Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/ membentuk permukaan tanah rencana maka Penyedia Jasa harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/ mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada. Penimbunan Kembali harus dilaksanakan didaerah - daerah ataupun bagianbagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringankemiringan dan bentukbentuk menyerupai yang ditunjukkan dalam gambargambar. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum yang tercantum pada gambar. Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas. Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, harus dari materi galian pekerjaan ini. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau materi lain yang sanggup merusak pekerjaan. URUGAN PASIR BAWAH PONDASI Pekerjaan Urugan Pasir dilaksanakan setelah Pekerjaan Galian Tanah Pondasi selesai dikerjakan dengan sempurna dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Urugan Pasir dilakukan sampai elevasi rencana sesuai gambar. Urugan dilakukan secara merata dan padat. Pada lokasi urugan tidak boleh terdapat genangan air. Untuk pondasi tapak urugan pasir t = 10 cm, dan pondasi menerus t = 0,5 cm



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



URUGAN PASIR BAWAH LANTAI Pekerjaan pasir urug dikerjakan setelah pekerjaan timbunan tanah dalam bangunan lengkap dengan pemadatan selesai dikerjakan. Pasir urug yang



digunakan harus dari



jenis pasir pasang yang



bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan. Urugan Pasir dilakukan sampai elevasi rencana sesuai gambar. Urugan dilakukan secara merata dan padat. Pada lokasi urugan tidak boleh terdapat genangan air. TIMBUNAN TANAH DALAM BANGUNAN Timbunan tanah dalam bangunan dikerjakan setelah semua pekerjaan Pondasi tapak, pondasi menerus, pekerjaan sloof dan Pas. Bata 1 : 2 Bawah Lantai (Trasram) selesai dikerjakan. Kemudian hal – hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan timbunan tanah dalam bangunan dikerjakan adalah sbb: Tanah yang diurug didatangkan dari luar lokasi pekerjaan atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pekerjaan urugan tanah dari luar dilaksanakan untuk peninggian level. Tanah diurug secara merata lapis demi lapis dengan ketinggian sesuai yang ditentukan. PEMADATAN TANAH TIMBUNAN DALAM BANGUNAN hal – hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan pemadatan tanah timbunan dalam gedung dikerjakan adalah sbb: Pemadatan tanah dilakukan dengan menggunakan alat compaction machine. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih tebal dari 30 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui oleh direksi atau pengawas dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



density” nya mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas. jenis tanah urug yang digunakan adalah “silty clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm). Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Penyedia Jasa harus mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi beban Penyedia Jasa. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Penyedia Jasa harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Penyedia Jasa atau akibat dari aliran air. PASANGAN BATU KOSONG (Aanstamping) Pekerjaan aanstamping adalah pekerjaan pasangan batu kosong pada landasan pondasi menerus sesuai dengan detail yang ditunjukkan pada gambar dan memenuhi spesifikasi. Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada bagian paling bawah lalu dilanjutkan dengan menyusun batu yang berukuran lebih kecil di atasnya sampai memenuhi ketebalan/dimensi



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



yang sesuai dalam gambar. Pemasangan batu kosong harus diupayakan serapat mungkin sehingga tidak banyak terdapat rongga. Pelaksanaan: Pekerjaan aanstamping dikerjakan setelah pekerjaan pasir urug dibawah pondasi selesai dikerjakan. Untuk memadatkan pasir urug dicelah-celah batu kosong, harus disiram dengan air, sampai pasir betul-betul mengisi celah-celah batu kosong. Pemakaian ukuran batu kosong variatif. Susunan batu dibuat berdiri, dengan ketebalan sekitar 10 cm dan dikunci dengan batu yang ukurannya lebih kecil. Memakai batu pecah dengan tujuan agar bidang sentuh antar permukaan batu lebih luas. LANTAI KERJA PONDASI BETON MUTU F’C = 7,4 MPa (K-100) Lantai kerja adalah adukan sebelum pondasi tapak dan di atas urugan pasir dengan ketebalan 5 cm. Bahan adukan lantai kerja ini adalah semen, air pasir, dan kerikil dengan ketentuan mutu beton yang harus dicapai f’c = 7,4 MPa. Untuk lantai kerja dibawah pondasi tapak dibuat dengan ketebalan sesuai rencana. Pastikan bahwa lokasi yang akan dipasang lantai kerja sudah



terdapat



urugan pasir dengan ketebalan yang sesuai rencana dan telah diratakan. Bersihkan lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau kotoran. Pasang patok dan leveling lantai kerja yang dibutuhkan sebagai pola untuk menentukan ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu dibuat kepalaan dengan jarak per 1 m untuk leveling lantai kerja. Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Adukan lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun sendok adukan/raskam hingga ketinggian yang telah ditentukan dengan cara melaksanakan tarikan benang dari patok level satu dengan yang lainnya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB IV PEKERJAAN PONDASI Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN



Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi sesuai dengan gambar dan persyaratan disini. Jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi tapak dan pondasi menerus (Pondasi Batu Kali) Pasal 02. BAHAN – BAHAN 1. Pondasi Tapak Pondasi tapak merupakan pondasi yang terbuat dari struktur beton bertulang dengan mutu beton rencana sebesar f’c = 26,4 MPa (K – 300). Adapun bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Semen PC 40 Kg Pasir Beton (1.400kg/M3) Kerikil Bersih (1.350kg/M3) Besi Ulir Air Bersih Bekisting Pondasi 2. Pondasi menerus Pondasi menerus merupakan pondasi yang strukturnya terbuat dari pasangan batu kali yang disusun sedemikian rupa sehingga berdiri kokoh untuk mendukung beban dinding. Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini diantaranya: Batu Kali (Batu Gunung) Semen PC 40 Kg Pasir Pasang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Air Bersih 3. Kolom Pedestal Kolom Pedestal merupakan kolom utama dimana ukuran dan fungsi kolom pedestal ini sama dengan kolom utama pada bangunan. Tinggi kolom utama biasanya dibuat setinggi dinding sedangkan kolom pedestal dibuat lebih pendek. Kolom Pedestal biasanya menjadi dudukan plat kolom baja dan dimana pada kolom pedestal ini ditanam angkur baja. Jenis kolom pedestal yang direncakan adalah Uk. D-60 cm Type K1-00 Adapun bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Beton Mutu f'c = 26.4 MPa (K - 300) Pekerjaan Besi Beton Ulir Bekisting Kolom Pedestal Pasal 03. PELAKSANAAN 1. Pondasi Tapak Urutan Kegiatan Pekerjaan Pondasi Setempat, yaitu: a. Penggalian tanah pondasi b. Penulangan pondasi c. Pekerjaan bekisting d. Pengecoran a. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi setempat yaitu: Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hatihati serta harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi. Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



stabil dapat dibuat dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat meletakkan pondasi. dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, yang sudah ditentukan Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.



b. Pekerjaan Penulangan - Perakitan tulangan Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan: Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui dari ukuran pondasi setempat. Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas -



Pemasangan Tulangan Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah ± 40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung melakukan pengecoran c. Pekerjaan Bekisting Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Tahap-tahap pekerjaan bekisting: Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan cetok (sendok spesi). Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat



bekisting, jarak



sumbu



tumpuan



bekistingnya



harus memenuhi persaratan tertentu. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan di cor. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass. Papan cetakan tidak boleh bocor Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



d. Pekerjaan Pengecoran Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil /split serta air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji apakah syaratsyarat mutu dipenuhi. Semen merupakan bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil /split menjadi satu kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat dan apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang dibagi menjadi bagian pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah. Tahap-tahap pekerjan pengecoran pondasi setempat yaitu: Membuat kotak takaran untuk perbandingan material yaitu dari kayu dan juga dapat mempergunakan ember sebagai ukuran perbandingan. Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran seperti: semen, pasir, split, serta air dan juga peralatan yang akan digunakan untuk pengecoran. Membuat adukan/pasta dengan bantuan mollen (mixer) dengan komposisi campuran adukan sesuai dengan hasil mix desain. Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam mollen (mixer) dengan urutan: pertama masukan pasir, kedua semen portand, ke tiga split dan biarkan tercampur kering dahulu dan baru kemudian ditambahkan air secukupnya. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna kurang lebih selama 4-10 menit tabung mollen (mixer) dibalikan dan tuangkan kedalam kotak spesi. Hasil



dari



pengecoran



dimasukkan/dituangkan



kedalam



lubang



galian tanah yang sudah diletakan tulangan dengan bantuan alat



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



sendok spesi centong/ dan dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar tidak ada ruangan yang kosong dan kerikil/split yang berukuran kecil sampai yang besar dapat masuk kecelah - celah tulangan. 2. Pondasi Menerus a. Komposisi Pasangan Urugan pasir pada bagian bawah pondasi dengan ketebalan 5 cm Pasangan batu aanstamping atau batu kosong dengan ketebalan 10 cm diatas urugan pasir tadi. Pasangan batu kali bentuk trapesium dengan campuran batu kali + pasir + semen PC, untuk tinggi pondasi 1 m sampai dengan 1,5 m tergantung dari kondisi tanah dan tekstur tanahnya. Ukuran lebar pondasi mengikuti sesuai dengan gambar, dimana lebar atas pondasi lebih kecil dari lebar bawah, tergantung ketinggian dari pondasi tersebut. Artinya makin tinggi pondasi makin lebar ukuran bagian bawah pondasi tersebut. b. Tahapan Dalam Pelaksanaan - Pekerjaan Tanah Pembongkaran dan Pembersihan lokasi atau lapangan yang akan di gali misalkan pembuangan rumput atau tanah, sampah, bahan lainnya yang mengganggu, menebang pohon-pohon dan mencabut akarnya serta membuang keluar lokasi supaya di dalam pengerjaannya lancar. penggalian tanah untuk pondasi disesuai dengan ukuran yang ada dalam gambar kerja atau penggalian pondasi tersebut harus sampai pada tanah keras. Apabila diperlukan untuk memadatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan atau ditumbuk. Jika galian melebihi batas kedalaman harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan yang maksimum.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Hasil galian yang dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ketempat yang direncanakan Sedangkan hasil galian yang tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus disingkirkan. Harga satuan pekerjaan harus sudah mencakup semua biaya pekerjaan-pekerjaan, pembersihan, sewa alat, penimbunan dan pembuangan hasil galian. -Pekerjaan Pondasi Pondasi untuk bangunan yang digunakan adalah pondasi batu kali yang memenuhi persyaratan teknis atau sesuai dengan kondisi di lapanagan. Pasangan pondasi adalah dari batu kali, dengan ukuran pondasi sesuai dengan gambar rencana pondasi.dengan



bagian



bawah



pondasi dipasang batu kosong atau aanstamping setebal 10 cm dengan sela-selanya disisi pasir urug, disiram air sampai Penuh dan ditumbuk hingga padat dan rata. Celah–celah yang besar antara batu diisi dengan batu kecil yang cocok padatnya. Pasangan pondasi batu kali tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya hingga rapat. Pada pasangan batu kali sudah harus disiapkan anker besi dengan diameter 10 mm.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB V PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG Pasal 01. KETENTUAN UMUM 1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini : Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 28472019) Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur lain (SNI 1723-2013) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung (SNI-1726-2019) Standar Industri Indonesia 2. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Penyedia Jasa sendiri. 3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan



pengujian



bahan-bahan



tersebut



bertanggung jawab atas segala biayanya.



dan



Penyedia



Jasa



Semua material yang tidak



disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan - bahan, upah dan perlengkapan - perlengkapan untuk semua pekerjaan beton / beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana. 2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton. 3. Perancangan,



pelaksanaan



dan



pembongkaran



acuan



beton,



penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton. 4. Pekerjaan ini mencakup elemen struktur dan elemen non struktur yang terdiri dari: Elemen Struktur Sloof Kolom Balok lantai Plat Lantai Floor Deck Struktur Tangga Elemen Non Struktur Kolom praktis Balok latei Meja washtafel Lantai kerja



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN 1. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton. 2. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat – syarat dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019). 3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar - gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran - ukuran dalam garis besar.



Ukuran-ukuran yang tepat, begitu



pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua



macam



gambar



itu,



maka



ukuran



yang



berlaku



harus



dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya. 4. Jika



karena



keadaan



pasaran



penulangan



perlu



diganti



guna



kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 2847-2019.



Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan



Pengawas. Pasal 04. JENIS-JENIS 1. Lantai Beton Mutu F’c = 14,5 Mpa (K 175), Slump (12 ± 2) cm, W/c = 0,87 2. Kolom Uk. D-60 Type K1-01 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



3. Balok Uk. 40/70 cm Type B1-01 Balok Uk. 40/70 cm Type B1-02 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



4. Balok Uk. 40/60 cm Type B2-01 Balok Uk. 40/60 cm Type B2-02 Balok Uk. 40/60 cm Type BB-01 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



5. Balok Uk. 30/50 cm Type B3-02 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



6. Kolom H-Beam Uk. 300 x 300 x 10 x 15 mm Type H1 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



7. Balok Uk. 30/60 cm Type RB-01 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



8. Balok Uk. 25/40 cm Type RB-02 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



9. Balok Uk. 25/40 cm Type RB-03 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



10. Plat Lantai Type SF-01 -



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Beton Ulir



-



Bekisting Kolom



Union Floor Deck W-1000 BMT 1,40 mm bergelombang Type SF-02 Union Floor Deck W-1000 BMT 1,40 mm bergelombang Type SF-03



-



Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300)



-



Besi Wiremesh Ulir M10



11. Beton Mutu f'c = 26,4 MPa (K - 300) -



Besi Beton Ulir



-



Semen PC 40 kg



-



Pasir Beton (1.400 kg/m3)



-



Batu pecah / Kerikil bersih (1.350 kg/m3)



-



Air bersih



-



Besi Beton Polos



12. Besi Beton Ulir -



Tulangan utama (BjTS – 40)



-



Tulangan Sengkang (BjTS – 30)



13. Besi Beton Polos (BjTP – 24)



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



14. Kawat beton 15. Bekisting Pasal 05. SYARAT – SYARAT MATERIAL PEMBENTUK BETON 1. Semen Portland a. Semen Portland harus memenuhi persyaratan SNI – 15 – 2094 - 2004 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kemia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas.



Semen yang digunakan untuk seluruh



pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui Pengawas. b. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman.



Semen yang telah rusak karena terlalu



lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. 2. Agregat Halus (Pasir) a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2847-2019, Bab 3. b. Mutu Pasir Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. c. Ukuran



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% - 90% berat. d. Penyimpanan Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain. 3. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah) a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat syarat dalam SNI 2847-2019, Bab 3. b. Mutu Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali. c. Ukuran Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat. d. Penyimpanan Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain. 4. Air a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. b. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa. 5. Pembesian/Penulangan a. Baja



tulangan



harus



memenuhi



persyaratan



Spesifikasi



untuk



Bangunan Gedung baja Struktural (SNI 2052-2014), untuk tulangan utama (longitudinal) dengan tegangan leleh (fy = 390 N / mm2) atau Baja BjTS – 40 dan untuk tulangan transversal (sengkang) digunakan tulangan ulir fy = 295 N / mm



2



atau Baja BjTS – 30. Untuk tulangan polos



digunakan fy = 235 N / mm2 atau Baja BjTP – 24. b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Juga besi penulangan harus disimpan rata. c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas. d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa. e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan



dari



pabrik



pembuat,



maka



harus



atas



persetujuan



Pengawas. 6. Kawat Pengikat Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam SNI 2847-2019.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



7. Beton Ready-mixed a. Beton ready-mixed haruslah berasal dari perusahaan ready-mixed yang disetujui, pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301-74, ACI committee 304 dan ASTMC 94-92a. b. Pemeriksaan bagi Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke proyekdan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk sebelum pengadukan beton. c. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji dilaboratorium dan disetujui, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium. d. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35 derajat (C). e. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan, maka bahan tambahan harus ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan mengikuti instruksi pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-64. f. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada kesempatan terakhir yang memungkinkan dan dibawah supervisi dari



Konsultan



MK/Pengawas



yang



ditunjuk.



Air



tidak



boleh



ditambahkan selama pengangkutan beton. g. Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alas dan lain apapun hanya boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervise dari Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



h. Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat untuk menghitung putaran. i. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat dituang ke dalam mixer. j. Beton harus dituangkan seluruhnya dilapangan proyek dalam waktu satu setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke dalam mixer. Dalam cuaca panas, batasan waktu harus diturunkan seperti ditentukan oleh Pengawas yang ditunjuk. k. Penggetaran ulangbeton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan. l. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi)pada slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton karena agregat yang panas, air, semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan beton harus ditolak. m. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). 8. Bahan Additive a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas. b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui Pengawas.



Bahan additive yang digunakan produksi



CEMENT–AIDS atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut. Pasal 06. ADUKAN BETON



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



1. Sebelum pengecoran dilaksanakan, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi.



Pekerjaan pengecoran tidak boleh dimulai sebelum



diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Penyedia Jasa. 2. Mutu beton yang digunakan pada pekerjaan elemen strukural (pondasi tapak, kolom pedestal, sloof, kolom, balok lantai, plat lantai, Floordeck dan struktur tangga) f’c = 25 MPa (K-300). Mutu beton non struktural (kolom praktis, balok latei, meja washtafel) f’c = 14,5 MPa K-175. Mutu beton pada pekerjaan saluran sebesar f’c = 19,4 MPa (K-225).



Pasal 07. CETAKAN DAN ACUAN 1. Penyedia Jasa harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum



pekerjaan



tersebut



dilaksanakan.



Dalam



gambar-gambar



tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan serta sistem rangkanya. 2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-2019. 3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan tersebut.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 2847-2019. 5. Cetakan



beton



dapat



dibongkar



dengan



persetujuan



tertulis



dari



pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut : Bagian sisi balok



48 Jam



Balok tanpa beban konstruksi



7 Hari



Balok dengan beban konstruksi



21 Hari



Plat lantai/Floordeck



21 Hari



6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Penyedia Jasa wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali. 7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus menggunakan papan tebal minimal 2,5 cm atau multliptek 18 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dan dolken diameter 8-12 cm, dapat digunakan dari mutu kayu Klas II.



Pasal 08. PELAKSANAAN 1. UMUM Proporsi Kecuali disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga mencapai kekuatan benda uji berbentuk silinder umur 28 hari sebesar mutu beton yang direncanakan. Slump



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5–10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas. Penyambungan Beton dan Grouting Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan



bahan



“Bonding



Agent”



untuk



maksud



tersebut



dengan



persetujuan Pengawas. Pengukuran Untuk memastikan posisi dari setiap elemen struktur yang akan dikerjakan harus simetris dan tegak lurus maka penyedia jasa wajib menyediakan surveyor untuk melakukan pengukuran dengan theodolith dan memberi tanda



(marking)



untuk



posisi



titik



perletakan



elemen



struktur



beton bertulang. Pekerjaan pembesian Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman. Perakitan tulangan harus sesuai dengan gambar kerja. Selanjutnya



adalah



pemasangan



tulangan



utama,



sebelum



pemasangan sengkang, terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur. Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang. Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Setelah besi terpasang pada posisinya dan cukup kaku, lalu dipasang beton deking sesuai ketentuan. Beton deking ini berfungsi sebagai selimut beton. Pekerjaan Bekisting Bekisting dipasang dengan multiplek 9 mm sebagai bahan bekisting dan kayu kelas III serta dolken kayu sebagai perancah. Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan. Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya. Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku dipakukan dengan menggunakan palu. Form Request Sebelum melakukan pengecoran,



penyedia



jasa



wajib memeriksa



bersama – sama dengan konsultan pengawas berkenaan dengan pemasangan pembesian dan pemasangan bekisting harus sesuai dengan gambar rencana. Sesudah pengecekan, penyedia jasa wajib mengajukan form request untuk pelaksanaan pengecoran yang disetujui oleh konsultan pengawas. Pekerjaan pengecoran Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian letakkan pembesian pada posisinya tepat didalam bekisting. Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



digantung kiri kanan bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton. Pengecoran



beton



dilakukan



menggunakan



mutu



beton



yang



direncanakan. Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal. Pekerjaan pembongkaran bekisting Setelah beton sudah mencapai umur sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 5, maka bekisting sudah dapat dibongkar. Pertama - tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton pada multiplek dapat terlepas. Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull. Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel bekisting terlepas. Pekerjaan perawatan beton Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /membasahi beton 2 kali sehari selama 28 hari. 2. KOLOM Kolom adalah struktur yang merupakan penyangga atau pilar yang akan menyalurkan beban atau gaya vertikal dan lateral ke pondasi. Konstruksi kekakuan kolom akan menentukan besarnya gaya lateral yang yang akan di pikul kolom tersebut. Prosedur pelaksanaan pekerjaan kolom dalam



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



proyek ini secara keseluruhan sama, meskipun dimensi dan jumlah tulangan pada masing-masing tipe kolom berbeda-beda. Langkah teknis pada pekerjaan kolom adalah sebagai berikut: Pekerjaan Pengukuran Marking. Pekerjaan Marking merupakan pekerjaan penentuan titik-titik as kolom yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pematokan di lapangan. Penentuan as kolom ini dilakukan dengan menggunakan alat theodolite. Untuk pengukuran di perlukan juru ukur (surveyor) yang berpengalaman. Pekerjaan ini bertujuan untuk menentukan posisi kolom agar sesuai dengan gambar dan agar kolom tetap lurus dari lantai pertama sampai lantai terakhir. Pekerjaan Penulangan Pada penulangan utama kolom digunakan mutu beton K300 untuk kolom persegi. Pekerjaan pemasangan pembesian kolom pada lantai pertama dipasang dengan menghubungkan pada pondasi sedangkan untuk lantai diatasnya disambungkan dengan besi kolom dibawahnya. Tulangan kolom dikerjakan pada workshop pembesian (tulangan kolom pre-cast) lalu diangkat



dengan



mengunakan



tower



crane



dan



kemudian



dipasang.Langkah – langkah dalam pekerjaan penulangan kolom adlah sebagai berikut : Pengukuran serta pemotongan tulangan utama dan Sengkang berdasarkan perencanaan. Merakit tulangan utama dan sengkang kolom. Sebelum pemasangan sengkang terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama. Setelah sengkang dipasang, setiap pertemuan antara tulangan utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan sistem silang. Tulangan yang telah selesai dirakit, untuk besi diangkut dengan menggunakan Tower Crane ke lokasi yang akan dipasang.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Setelah besi terpasang pada posisinya dan cukup kaku, lalu dipasang beton deking sesuai ketentuan. Beton deking ini berfungsi sebagai selimut beton. Pekerjaan Bekisting Bekisting kolom adalah alat bantu sementara yang berfungsi untuk membentuk beton pada saat pengecoran kolom dilaksanakan, sehingga diperoleh



bentuk



beton



sesuai



dengan



pemasangan bekisting dilakukan setelah



perencanaan.



Pekerjaan



pembesian dilaksanakan dan



beton decking telah dipasang. Beton decking dipasang dengan mengebor pelat lantai dan kemudian dipasang potongan besi pada lubang bor tersebut. Sepatu kolom berguna untuk menahan bekisting kolom agar tetap sesuai dengan marking kolom. Sama halnya dengan pembesian kolom, bekisting juga sudah dirangkai ditempat fabrikasi bekisting. Bekisting yang digunakan juga semi sistem dimana bekisting ini menggunakan besi dan juga triplek polyfilm. Dengan sistem ini maka pekerjaan bekisting dapat lebih cepat serta efisien karena tidak perlu merakit bekisting tiap saat. Adapun langkah –



langkah



yang dilakukan dalam pekerjaan bekisting kolom adalah



sebagai berikut : Bersihkan area kolom dan marking posisi bekisting kolom. Pasang beton decking pada tulangan utama atau tulangan sengkang. Bekisting yang digunakan merupakan bekisting yang sudah dirangkai ditempat fabrikasi bekisting. Bekisting yang sudah dirangkai diangkut dengan tower crane dan ditempatkan pada tulangan kolom yang akan dicor Setelah bekisting terpasang pada tulangan kolom, bekisting dikunci dengan sabuk pengunci. Untuk menjaga ketegakan dan kelurusan pada bekisting maka digunakan unting–unting. Setelah bekisting dirasa tegak dan lurus maka pengecoran dapat dilakukan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pekerjaan Pengecoran Pengecoran dilakukan dengan bucket cor dan pipa tremi yang diangkat oleh mobile crane. Beton harus dituang sedekat-dekatnya dengan tujuan akhir untuk mencegah terjadinya pemisahan bahan-bahan akibat pemindahan adukan di dalam cetakan. Tinggi jatuh beton maksimum adalah adalah 1,5 m. Penuangan beton dengan tinggi jatuh beton melebihi 1,5 m akan menyebabkan bahan-bahan yang lebih berat akan jatuh terlebih



dahulu



sehingga



terjadi



pemisahan



agregat



pada



beton



(segregasi) dan akan sangat mempengaruhi kualitas beton. Pemadatan tiap layer dengan menggunakan concrete vibrator (jarum penggetar). Pemadatan dilakukan untuk mengeluarkan gelembung-gelembung udara yang terjebak didalam adukan semen yang timbul pada saat penuangan beton. Langkah – langkah dalam pekerjaan pengecoran kolom : Sebelum dilaksanakan pengecoran, kolom yang akan dicor harus di lakukan pengecekan. Pengecekan yang dilakukan adalah tulangan dan kondisi



bekisting



agar



tidak



membahayakan



konstruksi



dan



menghindari kerusakan beton. Setelah



pengecekan



selesai. Pengecoran



dilakukan



dengan



menggunakan bucket cor yang dihubungkan dengan pipa tremi dengan kapasitas bucket sampai 0,9m3 Bucket tersebut diangkut dengan menggunakan tower crane untuk memudahkan pengerjaan. Penulangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu beton. Beton yang dituangkan tidak sepenuhnya, melainkan hanya 3/4 dari tinggi kolom. Selama



proses



pengecoran



berlangsung,



pemadatan



beton



menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta untuk mencapai pemadatan yang maksimal.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Pembongkaran bekisting kolom dilakukan sehari setelah pengecoran. Kondisi paling ekstrim adalah 8 jam setelah pengecoran. Diasumsikan bahwa beton telah mengeras dan semen telah mencapai waktu ikat awal.Pembongkaran bekisting harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pengawas proyek dan pada saat proses pelepasan dilakukan dengan hati – hati untuk menghindarkan kolom dari kerusakan. Bekisting yang telah dilepas tersebut diangkat dengan bantuan mobile crane dan dibersihkan bagian permukaan dalamnya serta diolesi pelumas untuk kemudian dipasang pada kolom berikutnya. Adapun langkah langkah pelepasan bekisting adalah : Menyiapakan peralatan yang akan digunakan untuk pembongkaran bekisting. Membongkar clemp yang terpasang pada sabuk pengikat. Bongkar bagian–bagian bekisting dengan hati – hati agar tidak merusak kolom dan tidak merusak bekisting sehingga bekisting dapat digunakan lagi. Angkut bekisting dengan mobile crane kedaerah yang terlindungi. Mengecek hasil cor kolom. Jika ditemukan hasil kurang bagus maka dilakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang terjadi. 3. BALOK DAN FLOORDECK Pekerjaan Balok dan Floordeck merupakan satu kesatuan, karena pekerjaannya dilaksanakan secara bersamaan. tipe balok terdiri dari 2 macam, yaitu balok utama (balok induk) dan balok anak. Tahap pelaksanaan pekerjaan balok dan floordeck adalah sebagai berikut: Lakukan pekerjaan Pengukuran dan Pengecekan. Hal ini bertujuan untuk menentukan as, elevasi dan mengatur serta memastikan kerataan kedudukan balok dan pelat yang ada pada shop drawing.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Dilakukan pabrikasi pembesian balok yaitu pembesian tulangan utama dan sengkang sesuai ketentuan shop drawing. Untuk bentang balok lebih dari 6 maka ada penyambungan besi (overlap), dimana panjang overlap ini sesuai dengan standart penulangan yang telah ditetapkan oleh konsultan struktur. Pabrikasi pembesian dilakukan dengan bantuan alat bar bender dan bar cutter. Setiap pertemuan antara tulangan utama dan sengkang diikat dengan kawat branded. Pekerjaan pabrikasi pembesian dilakukan bersamaan dengan waktu dilaksanakan pemasangan bekisting. Selanjutnya



digelar



triplek



pada



bagian



atas



pelat



lantai untuk



memproteksi lantai dari stretch akibat pemasangan scaffolding. Selanjutnya dilakukan pemasangan scaffolding untuk balok dengan langkah-langkah sebagai berikut: Dilakukan pemasangan support vertical dengan jack base dan U-head dengan



ukuran



ketinggian



yang



diambil



dari



garis



pinjaman



kolom,kemudian dilakukan pemasangan support horizontal. Kemudian



dilanjutkan



dengan



pemasangan



gelagar



dengan



menggunakan UNP 10 dan suri-suri dengan menggunakan hollow 4 x 4. Selanjutnya



dilakukan



pemasangan



bekisting



balok.



Tahapan



pemasangan bekisting balok adalah sebagai berikut : - Multipleks dipotong berdasarkan ukuran shop drawing yang telah disetujui,kemudian permukaan multipleks dilapisi dengan mould oil agar pada saat pembongkaran bekisting, beton tidak menempel pada bekisting. - Selanjutnya dilakukan pemasangan bekisting bawah (bottom form) dengan menggunakan multipleks. Kemudian selanjutnya dilakukan pengecekan elevasi balok kembali dengan menggunakan theodolite. - Apabila elevasi bekisting balok sudah sesuai maka dilanjutkan dengan pemasangan bekisting samping (side form) menggunakan multipleks kemudian diikat dengan menggunakan formties dan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



bracing selanjutnya dilakukan pengecekan ketegakan siku bekisting dengan siku logam dan kelurusan bekisting dengan tarikan benang. Selanjutnya lembaran Floordeck dipasang diatas 2 balok pemikul, dimana floordeck disimpan diatas bekisting balok dengan jarak 2,5cm dari pinggir besi balok yang belum dicor. Floordeck dipasang searah dengan bentangan balok terpendek. Disetiap bagian tepi floordeck dipasang end stop untuk melindungi beton dari tumpah. Penyempurnaan sambungan tumpuan sisi rusuk panel dek sejarak +/100cm dengan alternatif dilas cantum, di rivet dia 5 mm, di sekrup. Setelah perakitan pembesian balok selesai, pembesian wiremesh dilakukan langsung di atas floordeck yang sudah siap. Besi wiremesh diangkat dari Gudang pengadaan dengan menggunakan mobile crane. Bila dalam perhitungan diperlukan danya penahan geser, maka penahan geser tersebut dilas/tertanam pada balok tumpuan diantara lembeh rusuk dek. Jrak dari ujung penahan geser ke permukaan beton tidak boleh kurang dari selimut beton (+/- 25 mm) jarak penempatan harus dihitung berdasarkan diagram gaya lintang balok. Pasangkan 2 lapis tulangan atas dan bawah dengan diameter 10 mm. Kemudian pasang plastic chair sebagai pengganti beton decking untuk selimut beton dengan tebal 20 mm. Untuk mendapatkan jarak tertentu antara tulangan bawah dan atas dipasang kaki ayam atau tulangan penyangga. Gelar wiremesh/tulangan plat dengan memberikan jarak dari floordeck ke wiremesh sekitar 3 cm. Bondek dan balok sudah siap dicor setelah dipastikan bebas dari sampah dan material yang tidak penting. Tiang Penyangga sementara diperlukan untuk mencegah lendutan pada saat masih basah, tergantung dari keadaan betonnya, biasanya penyangga sementara ini dapat dilepas setelah umur beton mencapai 7 – 14 hari.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pekerjaan Pembesian Balok Tahap pelaksanaan pekerjaan pembesian balok antara lain : Pembesian balok dilakukan di lapangan. Sebelum



dilakukan



pembesian



pada



titik



lokasi



balok,



tulangan



disesuaikan ukurannya dengan desain penulangan balok pada Shop drawing seperti tulangan utama dengan panjang 6 m, daerah tumpuan atau daerah lapangan dengan panjang tulangan yang berbeda harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan perencanaan dengan dipotong menggunakan Bar Cutter, dan tulangan kait ataupun sengkang yang harus terlebih dahulu dipabrikasi dengan menggunakan Bar Bender untuk membentuk bengkokan sesuai ketentuan. Tulangan



balok



yang



telah



dipabrikasi



kemudian



diangkat



menggunakan mobile crane lalu diletakkan di atas bekisting balok yang telah disediakan. Pekerjaan Pembesian Floordeck Tahap pelaksanaan pekerjaan pembesian floordeck antara lain : Material baja tulangan didatangkan dari pabrik/supplier ke lokasi pekerjaan. Material diletakkan pada stock area material baja tulangan atau dalam gudang proyek. Mutu baja tulangan (besi beton) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis dan gambar rencana/gambar kerja. Selanjutnya



dilakukan



perakitan



tulangan/pabrikasi,



yaitu



berupa



pengukuran panjang yang diperlukan, pemotongan dengan bar cutter dan pembengkokan dengan bar bender dan dikerjakan pada saat suhu dingin. Batang tulangan kemudian disusun/dipasang sesuai dengan Gambar pelaksanaan dan persilangannya diikat kuat dengan kawat bendrat.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Diameter Baja tulangan yang digunakan dengan detail perakitan sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Pembongkaran bekisting balok dilakukan setelah pengecoran beton mencapai umur 21 hari. Diasumsikan bahwa beton mutu beton sudah mampu menahan beban berat sendiri. Pembongkaran bekisting harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pengawas proyek dan pada saat proses pelepasan dilakukan dengan hati – hati untuk menghindar dari kerusakan beton. Bekisting yang telah dilepas tersebut diangkat dengan bantuan mobile crane dan dibersihkan bagian permukaan dalamnya serta diolesi pelumas untuk kemudian dipasang pada balok berikutnya. Adapun langkah langkah pelepasan bekisting adalah : Menyiapakan peralatan yang akan digunakan untuk pembongkaran bekisting. Membongkar clemp yang terpasang pada sabuk pengikat. Bongkar bagian–bagian bekisting dengan hati – hati agar tidak merusak baok dan plat lantai serta tidak merusak bekisting sehingga bekisting dapat digunakan lagi. Angkut bekisting dengan mobile crane kedaerah yang terlindungi. Mengecek hasil pengcoran. Jika ditemukan hasil kurang bagus maka dilakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang terjadi.



Pasal 09. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL 1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton minimal adalah 2,5 cm untuk plat lantai, dan 4 cm untuk kolom. 2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. 3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.



Pasal 10. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN 1. Penyedia Jasa harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan



pengecoran



beton



berkaitan



dengan



pelaksanaan



pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Penyedia Jasa akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. 2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 2847-2019. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,5 m. 3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, Plumbing dan perlengkapan lainnya). 4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan akan dicor. 6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah



ditentukan,



maka



harus



dipakai



bahan-bahan



penghambat



pengikatan (Retarder) dengan persetujuan pengawas. 7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu. 8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.



Pasal 11. PEMADATAN BETON 1. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan. 2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical



Vibrator dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan



melakukan



mengalirkan beton.



penggetaran



dengan



maksud



untuk



Hasil beton harus merupakan massa yang utuh,



bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. Pasal 12. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON 1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagianbagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa. 2. Bila



tidak



ditentukan



secara



detail



atau



ditunjukkan



dalam



gambar/petunjuk pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton. 3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkurangkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan. 4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan. 5. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan. 6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.



Pasal 13. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON 1. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji berbentuk silinder dengan diameter 15 cm dan tinggi 30 cm sesuai standar dalam SNI 2847-2019. 2. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam SNI 28472019. 3. Pengujian compresive strength untuk beton dilaksanakan sesuai ASTM dan SNI 2847-2019, di laboratorium yang disetujui Pengawas. 4. Benda uji untuk kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil tidak boleh kurang dari sekali sehari, atau tidak kuran dari sekali untuk setiap 110 m3 beton atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai stsu dinding. Hal ini diatur sesuai SNI 2847 – 2019, pasal 5.6.2. 5. Hasil pengujian dikeluarkan pada : saat benda uji berumur 3 – 7 hari saat benda uji berumur



14 hari



saat benda uji berumur



28 hari



6. Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut. 7. Pemeriksaan Lanjutan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan concrete gun atau kalau perlu dengan core drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.



Pasal 14. PERAWATAN BETON 1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-2019. 2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton. 3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C. 4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas. 5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat persetujuan dulu dari Pengawas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Pasal 15. CACAT-CACAT PEKERJAAN 1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan. 2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



BAB VI PEKERJAAN TANGGA Pasal 01. KETENTUAN UMUM 1. Kontruksi tangga terbuat dari struktur beton bertulang, yang mana istilah teknis dan persyaratan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Semua standar pekerjaan beton mengacu pada bab 9 mengenai pekerjaan beton/ beton bertulang. 2. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Penyedia Jasa sendiri. 3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan



pengujian



bahan-bahan



tersebut



dan



Penyedia



Jasa



bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.



Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan tangga meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, serta perlengkapan untuk semua kegiatan pekerjaan ini, yang mana ruang lingkup pekerjaan ini terdiri dari : Galian tanah pondasi Urugan tanah bekas galian Urugan pasir Timbunan tanah



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Lantai kerja bawah pondasi, Beton Mutu f’c = 7,4 Mpa (K – 100) Pekerjaan struktur tangga meliputi pondasi tangga, tangga, kolom pedestal, balok bordes, plat tangga, anak tangga dan plat bordes yang terbuat dari beton bertulang Pekerjaan arsitektur tangga meliputi pasangan batu bata dan pasangan ½ bata, plesteran, pekerjaan acian, pasangan lantai granit polished, pasangan keramik unpolished dan railing tangga Pekerjaan tangga monyet



Pasal 03. BAHAN-BAHAN Bahan – bahan pada pekerjaan tangga terdiri dari : Pasir Tanah timbun Material pembentuk beton terdiri dari : - Semen PC 40 kg - Pasir Beton (1.400 kg/m3) - Batu pecah / Kerikil bersih (1.350 kg/m3) - Air bersih Besi beton ulir Besi Beton Polos Bekisting Batu bata Granit - Granit Tile Merk Sierra Fin. Polished Volakas Bianco Uk. 60 x 60 cm - Semen PC 40 kg - Pasir Pasang - Semen Putih 50 Kg Plint granit Railing Besi Hollow, Uk. 40 x 40 x 2 mm



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



Railing Kaca Tempered 6 mm Cat meni Dynabolt Plat besi Plat stainless steel



Pasal 04. PELAKSANAAN Pekerjaan Galian tanah pondasi untuk konstruksi tangga mengacu pada pekerjaan galian pondai yang diatur pada bab 7 pasal 3. Pekerjaan urugan tanah bekas galian pada konstruksi tangga mengacu pada pekerjaan urugan Kembali bekas galian yang diatur pada bab 7 pasal 3. Pekerjaan urugan pasir pada konstruksi tangga mengacu pada pekerjaan urugan pasir yang diatur pada bab 7 pasal 3. Pekerjaan timbunan tanah pada konstruksi tangga mengacu pada pekerjaan timbunan tanah yang diatur pada bab 7 pasal 3. Pekerjaan Lantai kerja bawah pondasi, yang terbuat dari beton dengan mutu f’c = 7,4 Mpa (K – 100) pada konstruksi tangga mengacu pada pekerjaan lantai kerja pondasi beton mutu f’c = 7,4 MPa yang diatur pada bab 7 pasal 3. Pekerjaan struktur konstruksi tangga yang terbuat dari beton bertulang. Persyaratan teknis, material yang digunakan, tahapan pekerjaan harus mengacu pada bab 9 tentang pekerjaan beton/beton bertulang. Pekerjaan pas batu bata dan pas ½ bata mengacu pada bab 13 tentang pekerjaan lantai dan dinding. Pekerjaan lantai terdiri dari pemasangan keramik dan granit mengacu pada bab 14 mengenai pekerjaan lantai dan dinding. Pekerjaan railing tangga



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG A DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2021



- Pekerjaan railing tangga terbuat dari besi hollow yang mana ukuran penampang besi hollow mengacu pada gambar kerja - kemudian besi hollow tersebut perlu dilakukan cat meni, kemudian juga di cat finish - tiang dari railing tangga yang terletak pada anak tangga menggunakan plat besi yang di ikat dengan menggunakan dynabolt Pekerjaan tangga monyet - Pekerjaan tangga monyet terbuat dari besi hollow yang mana ukuran/dimensi penampang dari besi hollow mengacu pada gambar kerja. - besi hollow yang digunakan perlu dilakukan pengecatan dengan menggunakan cat meni yang kemudian selanjutnya di lakukan cat finish - penutup pada lubang bukaan tangga monyet menuju plat dak menggunakan material Plat stainless steel dengan ukuran/dimensi sesuai dengan gambar.