Pelanggaran Kode Etik Psikologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASEMSEN PSIKOLOGIS B



Pelanggaran Kode Etik Psikologi di Dalam dan Luar Negeri Thali'ah Nuril Basiithah Lamoha (1706050814) Asyifa Fadhilla (1706050291)



Dwi Septiana (1706980210) Shafira Nurul Izzah (1706050360) Zaata Yamni (1706050953)



KASUS DALAM NEGERI



Pelanggaran kode etik penggunaan tes psikologi yang terjadi di Indonesia dilakukan oleh Dewi Taviana Walida Haroen sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin 1. Ia mengaku sebagai seorang psikolog dari Universitas Indonesia padahal bukan 2. Kompetensinya dalam psikologi politik atau forensik dipertanyakan. 3. Tidak melakukan pemeriksaan kepada klien dalam mengambil kesimpulan. 4. Banyak mengkritik psikolog lain, Ratih, dibandingkan memberikan bukti terhadap pernyataannya.



PASAL YANG DILANGGAR



1.



2. 3.



4. 5.



Dewi telah melanggar Pasal 2 Prinsip B tentang Integritas dan Sikap Ilmiah. a. Ia mengaku sebagai Ahli Psikologi Universitas Indonesia dan hal itu telah dibantah oleh Dekan Fakultas Psikologi UI. b. Fakta yang diungkapkan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki bukti-bukti yang konkret. Dewi telah melanggar Pasal 2 Prinsip C tentang Profesionalitas a. Ia tidak jelas memiliki kompetensi dalam melaksanakan bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi. Dewi telah melanggar Pasal 2 Prinsip D tentang Keadilan. a. Ia tidak menggunakan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul, mempertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahliannya. Dewi telah melanggar Pasal 9 mengenai Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional. Ia cenderung tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara universal dalam disiplin ilmu psikologi. Dewi tidak melakukan asesmen psikologis sebagai dasar argumennya. Padahal menurut Pasal 62 tentang Dasar Asesmen, asesmen ini perlu dilakukan untuk pemeriksaan psikologis



SANKSI YANG DIBERIKAN



Setelah adanya klarifikasi dari Dekan Fakultas Psikologi UI pada tahun 2016, banyak teguran dan kecaman dari masyarakat melalui media sosial terhadap Dewi dan berita mengenai kebohongan Dewi yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Psikolog dari UI banyak diberitakan oleh media massa. Selain itu, pelanggaran kode etik Psikologi yang dilakukan oleh Dewi banyak diangkat dan dibahas dalam sumber literasi di bidang hukum.



KASUS LUAR NEGERI



Pelanggaran kode etik sumber pengambilan kesimpulan dan interpretasi asesmen yang terjadi di AS dilakukan oleh Dr. Mary Baker-Sinclair dari Chapel Hill Pediatric Psychology Clinic (CHPC) dalam penanganan masalah relasional Hartmut, anak, dan mantan istrinya. 1. Dr. Mary mengambil kesimpulan berdasarkan sumber yang terbatas 2. Dr. Mary menyeleksi pendapat klien sesuai dengan asumsi yang telah ia miliki 3. Dr. Mary hanya mempertimbangkan satu sudut pandang 4. Interpretasi diambil tidak mempertimbangkan faktor situasional 5. Dr. Mary malah memperkeruh hubungan antarkeluarga tersebut



PASAL YANG DILANGGAR



1. Pasal 2.04 terkait pekerjaan psikologis yang harus berlandaskan pengetahuan ilmiah dan profesional 2. Pasal 3.01 terkait diskriminasi pada klien 3. Pasal 3.04 terkait pengambilan tindakan untuk meminimalisir akibat yang ditimbulkan 4. Pasal 9.01 terkait sumber asesmen yang harus adekuat 5. Pasal 9.06 terkait interpretasi yang harus mempertimbangkan faktor situasional 6. Pasal 10.02 terkait terapi keluarga yang tidak memihak salah satu anggota keluarga SANKSI YANG DIBERIKAN



Tidak ada sanksi yang diberikan, setelah 9 bulan berlalu dengan terus-menerus mengingatkan Komisi Etis setempat untuk mengurus kasus tersebut, North Carolina Psychology Board memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran etis yang dilakukan oleh Dr. Mary. Padahal, jelas-jelas Dr. Mary melanggar beberapa pasal dalam Ethical Principles of Psychologist and Code of Conduct yang dibuat oleh APA. Akhirnya, Hartmut membagikan kasus tersebut ke https://www.facebook.com/ethicalviolations untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan diharapkan dapat didengar oleh audiens yang lebih luas.



KESIMPULAN ●



● ●



● ●



Kode Etik Psikologi Indonesia berfungsi memberikan jaminan pelayanan profesional psikolog dan ilmuwan psikologi bagi pengguna jasa layanan psikologi (“AD / ART | HIMPSI,” 2019) Sebagai seorang psikolog dan ilmuwan psikologi diharuskan untuk selalu menaati kode etik yang sudah ditentukan oleh HIMPSI dan APA Dengan memperhatikan dan mematuhi etika penggunaan tes psikologis berdasarkan HIMPSI dan APA, maka hal tersebut dapat mencegah dan mengatasi pelanggaran etika penggunaan tes psikologis. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Adanya sanksi akan mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan tes psikologis.



Terima Kasih