Pelayanan Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN GAWAT DARURAT STANDAR 1.



FALSAFAH DAN TUJUAN



Instalasi gawat darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar. S.I.P. 1 Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam terus menerus. SKOR 1 2 3



4



5



6



= tidak ada pelayanan gawat darurat = ada pelayanan gawat darurat di gabungkan dengan pelayanan lain = ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia dalam waktu jam kerja = ada pelayanan gawat darurat, terpisah dengan pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam, ada perawat jaga on site. = ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam, ada dokter dan perawat jaga on site. = ada pelayanan gawat darurat, terpisah dengan pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam terus menerus, ada dokter dan perawat jaga on site, ada dokter konsulen jaga on call, ada petugas jaga dari pelayanan radiologi dan laboratorium on site, petugas mampu memberikan informasi secara benar.



D.O = Informasi pelayanan tentang Pelayanan yang



gawat



darurat



adalah



semua



keterangan



tersedia di unit/Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit. C.P



=



D



= Jadwal jaga, daftar jaga, informasi gawat darurat, laporan jaga harian.



O



= Pelaksanaan Pelayanan.



W



= Perawat, dokter dan petugas administrasi yang melaksanakan Pelayanan Gawat Darurat



SCOR



=4



Catatan / keterangan S.I.P. 2 Ada instalasi atau unit gawat darurat yang terpisah secara fungsional dari unit – unit pelayanan lainnya. SKOR 1 2



3



4



5



6



= tidak ada instalasi/unit gawat darurat dan tidak ada pelayanan gawat darurat. = tidak ada instalasi/unit gawat darurat, ada pelayanan gawat darurat di unit kerja lain dalam jam kerja. = tidak ada instalasi/unit gawat darurat, ada pelayanan gawat darurat di unit kerja lain dalam waktu 24 jam. = ada instalasi/unit gawat darurat terpisah dari unit kerja lain, ada pelayanan gawat darurat di berikan dalam jam kerja. = ada instalasi/unit gawat darurat terpisah dari unit kerja lain, ada pelayanan gawat darurat di berikan sesudah jam kerja. = ada instalasi/unit gawat darurat terpisah dari unit kerja lain, ada pelayanan gawat darurat diberikan selama 24 jam terus menerus.



D.O = parameter ini mengukur keberadaan instalasi atau unit gawat darurat secara organisatorik dan fisik serta berlangsungnya pelayanan gawat darurat yang disediakan. C.P D



= = SK pembentukan instalasi/unit.



O



= Pembangunan/ruangan dan alat-alat



W



= Kepala IGD, Dokter dan Perawat IGD



SCOR



=5



Catatan / keterangan



S.I.P. 3 Ada kebijakan dan prosedur tentang pasien yang tidak tergolong akut dan gawat yang datang berobat di instalasi/unit gawat darurat. SKOR 1= 2= 3= 4=



5=



6=



tidak ada kebijakan dan prosedur. ada kebijakan dan prosedur tidak tertulis ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat. ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit tetapi belum dilaksanakan. ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit dan sudah ada pelaksanaannya. ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah ada pelaksanaan disertai adanya evaluasi dan tindak lanjut.



D.O = yang dimuat dalam kebijakan adalah criteria pasien akut dan gawat darurat serta penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang di Instalasi/unit gawat



darurat diluar jam kerja dan pelaporan dari pasien-pasien ini. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit.



C.P = D



= SK penetapan kebijakan, prosedur tertulis.



O



= Kegiatan Pelayanan.



W



= kepala Instalasi/Unit Gawat Darurat, perawat dan dokter gawat darurat.



SKOR = 4 Catatan/keterangan



STANDAR 2. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN Unit gawat darurat harus diatur pimpinan dan diintegrasikan dengan kegiatan lain dan instalasi rumah sakit lainnya. S.2.P.1 Instalasi/unit gawat darurat dilengkapi dengan bagan organisasi disertai uraian tugas pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain didalam rumah sakit.



SKOR 1= 2=



3=



tidak ada bagan organisasi. ada bagan lengkap ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat tanpa uraian tugas, pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain. Ada bagan organisasi lengkap ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat



4=



5=



6=



disertai uraian tugas, tidak ada pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain. ada bagan organisasi lengkap ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat disertai uraian tugas dan pembagian kewenangan, tidak ada mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain. ada bagan organisasi lengkap ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai uraian tugas dan pembagian kewenangan, tidak ada mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain. ada bagan organisasi lengkap ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai uraian tugas, pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain.



D.O = yang diartikan dengan bagan organisasi lengkap adalah struktur organisasi instalasi /unit gawat darurat yang terisi pegawai lengkap yang dibutuhkan sesuai pola ketenagaan yang ditetapkan. Bagan organisasi harus dilengkapi dengan uraian tugas pegawai, pembagian kewenangan pegawai yang ada dan prosedur atau mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain diluar instalasi/unit gawat darurat.



C.P = D



= SK pimpinan rumah sakit tentang struktur organisasi instalasi/unit gawat darurat, penjabaran uraian tugas, deskripsi kewenangan, hubungan kerja dengan unit kerja lain didalam rumah sakit.



O



= Unit Gawat Darurat, secretariat



W



= Pimpinan RS, Petugas UGD



SKOR = 5 Catatan/keterangan



S.2.P.2 Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat, konsulen dan petugas pendukung lain yang bertugas di instalasi/unit gawat darurat. SKOR 1= 2=



tidak ada penjadwalan kerja. ada jadwal jaga dari perawat dan petugas pendukung.



3=



4= 5=



6=



ada jadwal dokter, perawat dan petugas pendukung, tidak ada jadwal jaga dari konsulen. ada jadwal jaga dokter, perawat, petugas pendukung dan konsulen. ada jadwal jaga dokter, perawat, petugas pendukung dan konsulen disertai prosedur kerja. ada jadwal jaga dokter, perawat, petugas pendukung dan konsulen disertai prosedur kerja dan evaluasi terhadap prosedur yang ada.



D.O = yang dimaksud dengan prosedur kerja adalah SOP (standar operating procedure atau protap) untuk mengatur instalasi/unit gawat darurat. Yang dimaksud dengan administrasi, radiologi,



dan



melaksanakan



petugas



pendukung



tugas adalah



jaga



di



pegawai



laboratorium, teknik, ambulans. Pelaksanaan baik, petugas datang sesuai dengan jadwal jaga dan tepat waktu (dapat dilihat dari absensi). Pengaturan jadwal dan tugas jaga ditetapkan dengan SOP. C.P. D



= SOP, jadwalnya jaga bulanan, daftar hadir petugas dan laporan jaga.



O



= Pelaksanaan jaga.



W



= Petugas jaga.



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.2.P.3 Ada petunjuk dan informasi yang disediakan bagi masyarakat untuk menjamin adanya kemudahan, kelancaran pelayanan di instalasi/unit



dan



ketertiban



dalam



memberikan



gawat darurat.



SKOR 1= 2= 3=



4=



5=



6=



D.O



tidak ada petunjuk dan informasi. ada petunjuk tidak jelas, informasi tersedia lisan. ada petunjuk tidak jelas, informasi tersedia tertulis, tidak lengkap, tidak ada petugas yang menjelaskan nya dengan benar. ada petunjuk tidak jelas, informasi tersedia tertulis, lengkap, tidak semua petugas dapat menjelaskannya dengan benar. ada petunjuk jelas informasi tersedia tertulis, lengkap, semua petugas dapat menjelaskannya dengan benar. ada petunjuk jelas, informasi tersedia tertulis, lengkap, semua petugas dapat menjelaskannya dengan benar disertai adanya evaluasiterhadap pelaksanaan pemberian informasi dan cara-cara menyediakan petunjuk yang jelas. = yang dimaksud petunjuk adalah tanda, rambu dan papan pemberitahuan yang menunjukkan arah, lokasi dan cara mencapai unit/instalasi gawat darurat. Adanya petunjuk ini untuk memudahkan orang yang ingin mencari atau mencapai lokasi unit /instalasi gawat darurat baik dari luar maupun dari dalam rumah sakit. Informasi yang lengkap harus disediakan tertulis dan memuat penjelasan tentang pelayanan yang



tersedia, tarif untuk pesien, tata tertib dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh pasien dan keluarganya. Untuk proses evaluasi agar diadakan angket ke pasien/ keluarganya sebagai umpan balik.



C.P D



= brosur, leaflet.



O



= di unit/instalasi gawat darurat, dilokasi yang strategis.



W



= perawat, dokter dan petugas di unit/instalasi gawat darurat



SKOR



=5



Catatan/keterangan



STANDAR 3. STAF DAN PIMPINAN Instalasi gawat darurat dipimpin oleh dokter yang telah mendapatkan pelatihan gawat darurat, dibantu oleh tenaga medis, para medis perawatan, para medis non perawatan dan tenaga non medis yang terampil. S.3.P.1. ditetapkan dokter sebagai kepala instalasi/unit gawat darurat yang bertanggung Jawab atas pelayanan di UGD. SKOR 1 2 3 4 5



6



= tidak ada dokter sebagai penanggung jawab. = ada dokter sebagai penannggung jawab, bekerja paruh waktu. = ada dokter sebagi penanggung jawab, bekerja purna waktu, belum ada SK pimpinan rumah sakit. = ada dokter sebagai penanggung jawab, bekerja purna waktu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit. = ada dokter sebagai penanggung jawab, bekerja purna waktu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit, perneh mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan tanpa sertifikat. = ada dokter sebagai penanggung jawab, bekerja purna waktu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit, pernah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan dengan memperoleh sertifikat.



D.O = Dokter Bedah dan Dokter anastesi dikecualikan dari pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan.



= yang dimaksud dengan bekarja paruh waktu adalah bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas pokok tempat lain, di unit kerja diluar unit/instalasi gawat darurat. Bekerja purna waktu adalah bekerja secara penuh di unit/instalasi gawat darurat. = yang dimaksud kegawatdaruratan adalah



dengan



pelatihan



penanggulangan



pelatihan yang diselenggarakan oleh kalangan profesi atau Departemen Kesehatan dengan memberikan sertifikat PPGD atau sejenisnya (ATLS, ACLS). C.P



=



D



= SK pengangkatan, sertifikat PPGD / ATLS / ACLS.



O



= Pelayanan di gawat darurat



W



= Kepala unit.



D diikuti.



= SK pengangkatan dokter gawat darurat, bukti pelatihan yang



O



=Instalasi/ Unit Gawat Darurat.



W



= Dokter Gawat Darurat.



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.3.P.2. Ditetapkan perawat keperawatan di unit/



sebagai



penanggung



jawab



pelayanan



Instalasi gawat darurat. SKOR 1 2 3 4 5



6



D.O



= tidak ada perawat sebagai penanggung jawab. = sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu. = sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu, belum ada SK pimpinan rumah sakit. = sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu, sudah ada SK pimpinan rumah sakit. = sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu sudah ada SK pimpinan rumah sakit, pernah mengikuti pelatihan kegawat daruratan tanpa sertifikat. = sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu sudah ada SK pimpinan rumah sakit, pernah mengikuti pelatihan kegawat daruratan dengan sertifikat.



= periksa D O pada S.3.P.1



C.P



=



D



= SK pengangkatan, sertifikat PPGD



O



= pelayanan di gawat darurat



W



= Kepala Unit.



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.3.P.3 Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien. SKOR 1 2 3 4 5 6



= Jumlah dan kualifikasi tidak memenuhi kebutuhan. = Tersedia tenaga perawat, belum terlatih, belum cukup jumlahnya. = Tersedia tenaga perawat dan dokter, belum terlatih, belum cukup jumlahnya. = tersedia tenaga perawat dan dokter, sudah terlatih, belum cukup jumlahnya. = Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen sudah terlatih,tetapi tidak cukup jumlahnya. = Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen, cukup jumlahnya serta sudah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan, tersedia dokter konsulen jaga lebih dari 4 jenis spesialisasi.



D.O =kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat, dokter dan konsulen harus



ditetapkan melalui penetapan pola ketenagaan di unit/instansi gawat darurat. Pola ketenagaan ini harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit. Pelatihan penangggulangan kegawatdaruratan harus dibuktikan dengan sertifikat PPGD, ATLS atau ACLS. Jenis spesialisasi disesuaikan dengan jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit. C.P



=



D = Ketetapan pola ketenagaan unit/instalasi gawat darurat, SK pengangkatan pegawai IGD, sertifikat/bukti pelatihan, uraian tugas masing-masing petugas. O



= Instalasi gawat darurat, bagian kepegawaian.



W



= Penanggung jawab/kepala IGD



SKOR



=4



Catatan/keterangan



S.3.P.4 Semua dokter dan tenaga keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan Hidup dasar.(Basic Life Support). SKOR 1 2 3 4 5 6



=tidak pernah ada pelatihan bagi tenaga unit/instalasi gawat darurat = ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga perawat. = ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga dokter = ada pelatihan tidak teratur untuk sebagian kecil tenaga dokter dan perawat. = ada pelatihan teratur untuk sebagian besar tenaga dokter dan perawat. = ada pelatihan teratur untuk semua tenaga dokter dan perawat.



D.O



= kemampuan melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support) diperoleh melalui pelatihan-pelatihan yang harus dilakukan oleh rumah sakit bagi tenaga staf yang bekerja di unit/instalasi gawat darurat. = pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh tiap-tiap rumah sakit sepanjang dapat memenuhi kualifikasi pelatihan yang tersedia di rumah sakit sesuai dengan kurikulum yang ada. = pimpinan runah sakit dapat menerbitkan surat keterangan /sertifikat dari tenaga-tenaga yang selesai menjalani pelatihan. = yang dimaksud dengan sebagian kecil adalah kurang 60% jumlah perawat. = diperagakan teknik mengatasi masalah A, B dan C.



C.P



=



D



= daftar pegawai IGD, bukti pelatihan



O



= IGD



W



= pegawai IGD



SKOR



=3



Catatan/keterangan



S.3.P.5



Informasi tentang pelayanan yang diperlukan sudah dikomunikasikan kepada staf yang berkepentingan sebalum pasien sampai.



SKOR 1 2 3



= tidak ada system informasi yang digunakan = system informasi sedang dalam proses penyusunan = system informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi belum disosialisasikan



4 5 6



D.O



= system informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan. = system informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan, system belum berjalan. = system informasi sudah ditetapkan dengan Sk Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan system sudah berjalan.



=Dalam system informasi ini yang perlu diatur adalah muatan informasi yang dibutuhkan, media menyampaikan informasi yang harus tersedia dan di sampaikan. Muatan informasi berisikan segala sesuatu tentang kemampuan pelayanan gawat darurat dan pelayanan medis lainnya untuk menangani pasien gawat darurat yang akan disampaikan kepada pasien/keluarga yang meminta informasi, termasuk pelayanan untuk bencana masal (disaster).



C.P



=



D



= sistemm informasi yang ditetapkan



O



= Instalasi/Unit Gawat Darurat, Komite Medik



W



= Staf penerima pasien Gawat Darurat, Perawat IGD



SKOR



=4



Catatan/keteranngan



STANDAR 4.



FASILITAS DAN PERALATAN



Fasilitas yang disediakan harus menjamin efektifitas bagi pelayanan pasien gawat darurat dalam waktu 24 jam terus menerus. S.4.P1



ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instansi/Unit Gawat Darurat di rumah sakit dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke IGD dari arah dalam RS.



SKOR 1 2 3 4 5



6 D.O



= tidak ada akses. = ada akses tak langsung = ada akses langsung, tetapi tidak dapat dicapai dari arah dalam RS = ada akses langsung, tetapi sukar dicapai dari arah dalam RS = ada akses langsung, mudah dicapai dari luar dan dari dalam tetapi tidak tersedia tempat parkir khusus ambulance atau sebaliknya = ada akses langsung, mudah dicapai dari luar dan dari dalam dan ada lahan parkir bagi ambulance = Akses langsung artinya kendaraan roda empat dapat sampai ke IGD tanpa hambatan = Akses tidak langsung artinya kendaraan roda empat sukar masuk iGD = Tidak ada akses artinya kendaraan roda empat/ambulance tidak dapat mencapai IGD = Tidak dapat dicapai dari arah dalam RS artinya tidak ada hubungan langsung IGD dengan Instalasi/Unit lain RS.



C.P D



=-



O



= Pasien, Keluarga, masyarakat dan petugas RS



W



= Lokasi IGD



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.4.P.2. Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya. SKOR 1



= tidak ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus.



2 3 4 5



6 D.O



= ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus tetapi bergabung dengan Unit kerja lain. = ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus tetapi kasus medical dan bedah bergabunng. = pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah tetapi sebagian ruang lain belum lengkap. = pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah belum ada ruangan petugas dan ruang tunggu keluarga fungsi belum berjalan baik. = pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah, ruangan-ruangan lain lengkap fungsi berjalan baik. Ruangan di IGD meliputi      



Tempat triase Tempat tindakan khusus yaitu resusitasi Ruang tindakan : a. medical b. bedah Ruang observasi Ruang tunggu keluarga Ruang istirahat petugas



C.P D



=-



O



= Ruangan Instalasi/Unit Gawat Darurat



W



=-



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.4.P.3



Pengadaan dan penyediaan peralatan obat, bahan, cairan infuse dilakukan sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Gawat Darurat.



SKOR 1 2



= tidak ada obat dan alat untuk life saving. = ada obat, tidak ada alat atau sebaliknya.



3 4 5 6



= = = =



D.O



ada ada ada ada



obat, obat, obat, obat,



ada alat tak lengkap. ada alat cukup. alat lengkap alat sangat lengkap/sesuai dengan standar.



= obat dan alat sangat lengkap, sesuai dengan standar yang tercantum dalam buku “Pedoman Pelayanan Gawat Darurat” dikecualikan 3 jenis alat yang tercantum halaman 22 dibawah judul Alat dan Obat yang perlu untuk resusitasi



1. Pneumatic Trousers 2. Pace Maker 3. CPV (Central Vensus Presure) Tidak menjadi persyaratan. C.P D



= Daftar alat dan obat untuk life saving.



O



= Alat dan Obat pelaksanaan pelayanan



W



= Petugas



SKOR



=4



Catatan/keterangan



S.4.P.4. Ada system komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :  Unit lain didalam dan diluar rumah sakit yang terkait.  Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya  Pelayanan ambulance  Unit pemadam kebakaran  Konsulen SMF di IGD SKOR



1 2 3 4 5 6 D.O



= saran komunikasi sangat minim, tidak ada prosedur. = sarana komunikasi cukup memadai, tidak ada prosedur = sarana komunikasi cukup memadai, ada prosedur tetapi tidak lengkap = sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap = sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap tetapi belum berfungsi baik = sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap dan berfungsi dengan baik = Sarana komunikasi minim : unit/instalasi gawat darurat tidak mempunyai telepon intern maupun extern. Sarana komunikasi cukup memadai : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat melalui telepon sentral rumah sakit. Sarana komunikasi cukup baik : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat dapat langsung. Yang dimaksud dengan prosedur adalah standar operating procedure yang harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit.



C.P D



= system komunikasi, sarana komunikasi,SOP



O



= pelaksanaan



W



= petugas gawat darurat



SKOR



=5



Catatan/keterangan S.4.P.5. Ada ketentuan tentang pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralaran secara berkala. SKOR 1 2



= tidak ada ketentuan = ada ketentuan tidak tertulis



3 4 5 6



D.O



= ada ketentuan tertulis tetapi tidak lengkap = ada ketentuan tertulis, lengkap, akan tetapi belum dilaksanakan = ada ketentuan tertulis, lengkap sebagian besar sudah dilaksanakan = ada ketentuan tertulis, lengkap, semua sudah dilaksanakan



= Yang dimaksud dengan ketentuan disini adalah juklak atau prosedur (SOP) yang mengatur tentang adanya daftar peralatan yang berada dan digunakan di unit/instalasi gawat darurat, skedul pemeriksaan/pemeliharaan peralatan, kalibrasi peralatan, prosedur perbaikannya jika rusak, penggantian (repracemant) peralatan dan petugas yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan semua sudah dilaksanakan adalah jika semua peralatan sudah menjalani pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala dan alat siap pakai.



C.P D



= daftar peralatan, juklak/SOP, bukti pemeliharaan



O



= lingkungan IGD



W



= petugas yang diberi tanggung jawab



SKOR



=3



Catatan/keterangan



STANDAR 5.



KEBIJAKAN DAN PROSEDUR



Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas. S.5.P.1



Ditetapkan kebijakan tenteng TRIASE



SKOR 1 2 3 4 5 6 D.O



= tidak ada kebijakan =kebijakan dalam proses penyusunan = ada kebijakan tetapi belum lengkap dan belum dilaksanakan = ada kebijakan, sudah lengkap, tetapi belum dilaksanakan = ada kebijakan, sudah lengkap, dilaksanakan oleh perawat = ada kebijakan, sudah lengkap, dilaksanakan oleh dokter =TRIASE adalah system :  



Seleksi terhadap keluhan atau masalah penderita dalam situasi sehari-hari. Seleksi penderita atau korban akibat adanya bencana.



Yang dimaksud dengan kebijakan disini adalah ketentuan tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit yang mengatur tentang pelaksanaan triase di unit/instalasi gawat darurat memuat juga juklak/SOP. C.P D



= kebijakan, SOP, ketentuan tertulis di unit gawat darurat



O



= pelaksanaan triase



W



= petugas triase



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.5.P.2. sakit lain



Ditetapkan kebijakan tentang pasien yang perlu dirujuk ke rumah



SKOR 1 2 3 4 5 6 D.O



= tidak ada kebijakan = kebijakan dalam proses penyusunan = ada kebijakan tetapi belum lengkap dan belum dilaksanakan = ada kebijakan sudah lengkap tetapi belum dilaksanakan = ada kebijakan sudah lengkap,pelaksanaan tidak sesuai dengan juklak/SOP = ada ketentuan, sudah lengkap, pelaksanaan sesuai dengan juklak/SOP = Yang dimaksudkan rujukan disini adalah pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan diagnostic/therapy atau pasien yang dikirim untuk alih rawat. = Untuk hal-hal tertentu dalam keadaan tertentu pemeriksaan specimen juga dapat dimasukkan kedalam ketentuan rujukan ini. = Yang dimaksud kebijakan disini adalah ketentuan tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit yang mengatur tentang pelaksanaan dari ketentuan ini termasuk juklak/SOP.



C.P. D



= Juklak/SOP, laporan berkala, daftar pasien yang dirujuk



O



= Pelaksanaan SOP



W



= Dokter dan perawat



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.5.P.3. Ditetapkan kebijakan tentang penggunaan obat dan peralatan untuk life siving. SKOR 1 2 3 4 5 6 D.O



= tidak ada kebijakan = kebijakan dalam proses penyusunan = ada kebijakan tetapi belum lengkap dan belum dilaksanakan = ada kebijakan, sudah lengkap, tetapi belum dilaksanakan = ada kebijakan, sudah lengkap, pelaksanaan belum sesuai juklak/SOP = ada kebijakan, sudah lengkap, pelaksanaan sesuai dengan juklak/SOP = Yang dimaksud dengan kebijakan disini adalah ketentuan tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit yang mengatur tentang penggunaan obat dan peralatan life siving termasuk juga juklak dan SOP.



C.P D



= kebijakan julkak/protap, SK penetapan.



O



= pelaksanaan protap.



W



= petugas.



SKOR



=4



Catatan/keterangan



S.5.P.4



Ditetapkan kebijakan, program, prosedur penanggulangan bencana (Disaster Plan) yang mungkin terjadi dilakukan atau di luar rumah sakit.



SKOR 1 2 3 4 5 6 D.O



= tidak ada program = program sedang dalam proses penyusunan = ada program tidak lengkap = ada program lengkap tetapi belum dilaksanakan latihan = ada program lengkap, sudah dilaksanakan latihan tetapi belum baik = ada program lengkap dan sudah dilaksanakan latihan dengan teratur = Program harus berisi :       



Methodologi Organisasi Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Pelaporan



SDM logistic komunikasi transportasi



= Bencana/disaster yang mungkin terjadi dapat dalam bentuk antara lain : kebakaran, keracunan missal, gempa bumi dan kecelakaan missal. C.P D



=-



O



=-



W



=-



SKOR



=2



Catatan/keterangan



STANDAR 6.



PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN



Instalasi gawat darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan (inservise training) dan pendididkan berkelanjutan bagi petugas. S.6.P.1



Ada program orientasi/pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di IGD.



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada program pelatihan = ada semacam orientasi tetapi diberikan secara lisan saja. = ada orientasi tertulis tetapi dilaksanakan secara terbatas. = ada orientasi dan pelatihan sudah tertulis tetapi belum ada penetapan pimpinan Rumah Sakit. = ada penetapan pimpinan Rumah Sakit belum pernah dievaluasi = ada program orientasi/pelatihan tertulis, sudah ditetapkan pimpinan, dilaksanakan dengan baik, dievaluasi secara berkala serta ditindaklanjuti. = Program memuat:  



Pengenalan Rumah Sakit Pengenalan tugas dan tata laksana di IGD



C.P D = program tertulis, laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi tahunan tertulis O



=-



W



= petugas baru di IGD



SKOR



=4



Catatan/keterangan



S.6.P.2



Setiap tahun ditetapkan program pelatihan dan pengembangan pengawas yang menyeluruh untuk meningkatkan ketrampilan tenaga yang bertugas di IGD. Program pelatihan dan pengembangan ini telah sesuai dengan kebutuhan perseorangan dan organisasi.



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada program pelatihan dan pengembangan pegawai = ada program pelatihan pegawai tetapi dampak dari program ini tidak diukur = ada program pelatiahan, dampak terukur, belum ada evaluasi = Ad.2 evaluasi dilakukan secara terbatas = Ad.3 evaluasi dilakukan secara menyeluruh, berkala dan terstruktur = Ad.4 ditambah tindak lanjut



= Yang dimaksud dengan Program Pelatihan dan Pengembangan Pegawai yang lengkap adalah :   



Program ini disususn secara terstruktur, ditetapkan oleh pimpinan dan diterapkan secara luas. Ada system yang mengatur cara monitoring serta evaluasi secara berkala. Ada system yang mengatur tentang tindak lanjut, penyempurnaan materi pelajaran serta pengukuran dampak program yang selalu diperbaiki secara teratur.



C.P D = adanya kebijaksanaan, SK, SOP, bukti-bukti evaluasi, laporan tindak lanjut



O



= bagian diklat, staf diklat



W



= staf bagian diklat RS, salah satu pegawai yang pernah dilatih



SKOR



=3



Catatan/keterangan



S.6.P3.



Ditetapkan program pelatihan secara teratur bagi petugas IGD untuk menghadapi kemungkinan terjadinya berbagai macam bencana (disaster).



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada pelatihan = ada semacam pelatihan tetapi disampaikan secara lisan saja. = ada pelatihan sudah tertulis, hanya beberapa petugas saja yang sudah mengikuti. = sudah seluruh pegawai mengikuti pelatihan penanggulangan bencana, tetapi belum teratur dilaksanakan. = sudah teratur dilaksanakan tetapi belum pernah dievaluasi. = ada pelatihan teratur, meliputi seluruh petugas iGD, dilaksanakan dengan baik dan dievaluasi secara berkala.



= Latihan yang dimaksud adlah membiasakan pegawai pada tindakan-tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi bencana, misalnya :   



C.P



Latihan menggunakan alat pemadam kebakaran Evaluasi pasien Latihan minimal 1 tahun 1 kali.



= Program pelatihan, laporan pelaksanaan, evaluasi tahunan



D



= modul pelatihan, penetapan direktur, jadwal latihan, bukti hadir.



O



= IGD



W



SKOR



= petugas IGD



=2



Catatan/keterangan



S.6.P.4



Setiap tahun ditetapkan program pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dalam bidang gawat darurat bagi pegawai rumah sakit dan masyarakat.



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada program pelatihan tertulis = sedang dalam proses penyusunan = ada tetapi belum lengkap = ada, lengkap tetapi belum dilaksanakan = ada, lengkap tetapi pelaksanaan belum baik = ada program tahunan secara tertulis, untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat, dilaksanakan dengan baik, dievaluasi secara berkala



= cukup jelas



C.P D = program tertulis, laporan kegiatan, evaluasi tahunan program tindak lanjutnya O



=-



W



= petugas rumah sakit



SKOR



=1



Catatan/keterangan



S.6.P.5



Pelayanan medic di IGD diberikan oleh Dokter terampil



SKOR 1



2 3 4



5 6



D.O



= Jumlah dan kualifikasi tenag dokter belum memenuhi syarat, tidak ada program, pelatihan dokter terampil = Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; tidak ada pelatihan dokter terampil = Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; ada program pelatihan dokter terampil = Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; ada program pelatihan dokter terampil = Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter sudah memenuhi syarat; ada program pelatihan dokter terampil = Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter sudah memenuhi syarat; ada program pelatihan dokter terampil, disertai evaluasi terhadap program latihan dan tindak lanjutnya = Yang dimaksud dokter terampil adalah dokter yang sudah pernah mengikuti pelatihan PPGD/ATLS/ACLS. Pelatihan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan yang masih belaku. Pelatihan tetap dilaksanakan dalam bentuk in-house training atau diluar rumah sakit. Pimpinan rumah sakit harus mendaftarkan pola ketenagaan dokter di IGD sebagi dasar untuk merencanakan kebutuhan tenaga dan



dasar untuk mengukur kecukupan jumlah dan kualifikasi tenag dokter. C.P D



= Dokumen pola ketenagaan, daftar tenaga dokter yang bekerja purna waktu di IGD, program pelatihan dan pelaporannya, dokuman evaluasi program pelatihan.



O



=-



W



= Ka IGD



SKOR



=4



Catatan/keterangan



S.6.P.6



Pelayanan keperawatan di IGD diberikan oleh perawat mahir.



SKOR 1 = Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat, tidak ada program pelatihan perawat mahir. 2 = Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; tidak ada program pelatihan perawat mahir. 3 = Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; ada program pelatihan perawat mahir. 4 = Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; ada program pelatihan perawat mahir. 5 = Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; ada program pelatihan perawat mahir. 6 = Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; ada program pelatihan perawat mahir, disertai evaluasi terhadap program latihan dan tindak lanjutnya.



D.O



= Yang dimaksud dengan perawat mahir adalah perawat yang sudah pernah mengikuti PPGD. Pelatihan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk in-house training atau



diluar rumah sakit. Pimpinan rumah sakit harus menetapkan pola ketenagaan keperawatan di IGD sebagai dasar untuk merencanakan tenaga perawat dan dasar untuk mengukur kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat. C.P D



= dokumen pola ketenagaan, daftar tenaga perawat yang bekerja purna waktu di IGD, program pelatihan dan pelaporannya, dokumen evaluasi program pelatihan.



O



=-



D



= Ka IGD, kepala keperawatan, peserta program pelatihan.



SKOR



=3



Catatan/keterangan STANDAR 7.



EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU



Ada upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan instalasi gawat darurat secara terus menerus.



S.7.P.1



Data dan informasi tentang pelayanan gawat darurat serta analisisnya disediakan disampaikan kepada unit lain yang terkait.



SKOR 1 2 3 4 5 6



= tidak ada pengumpulan data = ada pengumpulan data tetapi tidak teratur = ada pengumpulan, teratur, belum diolah = ada pengumpulan data, teratur, sudah diolah = ada pengumpulan data, teratur, sudah diolah, disertai analisanya = ada pengumpulan dat, teratur,sudah diolah, disertai analisanya, informasi sudah disampaikan ke unit kerja lain yang terkait



D.O



= Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisa. Informasi ini harus paling sedikit memuat :



    











Jumlah kunjungan Penggunaan pemeriksaan penunjang Pola penyakit dan kecelakaan (10 terbanyak) Kasus medico-legal (visum et repertum) Angka kematian adalah  Death on arrival  Kematian di IGD Diinformasikan di dalam RS artinya  Di pertemuan dalam RS  Bulletin RS/surat edaran/laporan internal Diinformasikan diluar RS artinya  Di papan informasi untuk masyarakat umum  Pertemuan ilmiah diluar RS  Publikasi



C.P D



= laporan tertulis bulletin/majalah ilmiah, informasi di papan untuk masyarakat umum.



O



= Instalasi IGD



W



= Kepala IGD, staf, petugas unit terkait



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.7.P.2



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O kasus.



Dilakukan evaluasi mengenai penanganan kasus kecelakaan dan kasus medis paling sedikit setahun sekali. = tidak ada kasus kecelakaan = ada kasus kecelakaan dan medis tetapi tidak pernah di data = ada data tentang kasuskecelakaan dan kasus medis tetapi dimasukkan ke dalam kasus-kasus umum = ada data tentang kasus kecelakaan dan medis tetapi belumpernah dianalisis dan di evaluasi. = ada data tentang kasus kecelakaan dan meedis, dilakukan evaluasi dan analisis tetapi tidak teratur = ada data tentang kasus kecelakaan dan medis, dilakukan evaluasi dan analisis secara teratur dan berbeda



= Penekanan parameter ini adalah pada evaluasi penanganan Evaluasi mengandung :     



Jumlah kasus Jenis Rujukan Umpan balik hasil penanganan Kematian



C.P D = data UGD, informasi teratur tentang kasus kecelakaan, bukti analisis dan evaluasi O



= Rekam Medik



W



SKOR



= Petugas Rekam Medis RS, petugas IGD



=3



Catatan/keterangan



S.7.P.3. Ketentuan tentang Informed Consent (IC) telah dilaksanakan oleh staf medis dan perawat. SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada prosedur IC, tidak ada formulir IC = tidak ada prosedur IC, ada formulir IC ditetapkan sendiri oleh IGD = ada prosedur dan formulir IC,ditetapkan sendiri oleh IGD tetapi belum dilaksanakan = ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan sendiri oleh IGD dan sudah dilaksanakan = ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan sudah dilaksanakan = ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan sudah dilaksanakan disertai adanya evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan ketentuan tentang IC.



= Pengaturan IC dalam bentuk ketentuan atau peraturan rumah sakit harus dibuat tertulis dan ditetapkan oleh pimpinan RS mengacu pada SK Direktur Jendral Pelayanan Medik bulan April 1999. Kepala IGD harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini dan melaporkan hasil evaluasi ini kepada pimpinan rumah sakit.



C.P D



= SK Direktur RS,juklak/SOP IC, hasil evaluasi, laporan



O



= Observasi, pelayanan



W



= wawancara, perawat, staf medis



SKOR



=5



Catatan/keterangan



S.7.P.4



Indikator klinik dikumpulkan, diolah dan dianalisis untuk digunakan melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan.



SKOR 1 2 3 4 5 6 D.O



= tidak ada pengumpulan data indicator klinik = ada pengumpulan data indicator klinik akan tetapi tidak teratur = ada pengumpulan data indicator klinik, teratur tanpa analisis = ada pengumpulan data indicator klinik, teratur disertai analisis = ada pengumpulan data indicator klinik, teratur disertai analisis dan rekomendasi = ada pengumpulan data indikaotr klinik, teratur disertai analisis, rekomandasi dan tindak lanjut = Yang dimaksud dengan indicator klinik adalah indicator yang tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit (World Heald Organisation – Direktorat Jendral Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan 1998).salah satu indicator klinik yang harus dikumpulkan, diolah dan dianalisis dalam standar ini adalah Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat (Emergency Response Time Rate) atau disingkat Angka KPPGD. Pengumpulan data dan analisis untuk keperluan ini harus ditetapkan secara tertulis disertai kerangka acuan (TOR) jelas. Analisis harus dilakukan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali secara terus menerus. Yang harus disimpulkan dari analisis ini adalah kecenderungan (trend) dari Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat. Tim penilai perlu dibentuk untuk menilai, menganalisis, serta mengevaluasi kemajuan pelayanan.



C.P D



= Kerangka Acuan (TOR), pembentukan unit pelaksana, dokumen analisis, rekomendasi dan tindak lanjut.



O



= IGD



W



= Ketua Komite Medik, Ketua Komite Mutu



SKOR



=0



Catatan/keterangan



SKOR 1 2 3 4 5 6



D.O



= tidak ada pencatatan dan pelaporan kematian di IGD = tidak ada pencatatan dan pelaporan kematian di IGD, ada pelaporan tidak tertulis = ada pencatatan tetapi tidak ada pelaporan kematian di IGD = ada pencatatan dan pelaporan kematian di IGD = ada pencatatan dan pelaporan kematian di IGD disertai analisis terhadap kematian secara berkala = ada pencatatan dan pelaporan kematian di IGD disertai analisis terhadap kematian secara berkala, rekomendasi dan tindak lanjutnya. = Angka kematian di IGD = jumlah kematian



x 100



Jumlah pasien IGD Angka kematian ini harus dikumpulkan dan dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Yang perlu di perhatikan adalah kecenderungan angka kematian ini dari waktu ke waktu. Tidak dimasukkan di dalam angka kematian ini Death On Arrival (DOA).



C.P D



= laporan, notulen pertemuan, bukti tindak lanjut



O



=-



W



= Direksi RS, Ka IGD, Kepala Rekam Medik



SKOR



=2



Catatan/keterangan