Pelayanan Konseling Dan Tes Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PELAYANAN KONSELING DAN TES HIV (KT-HIV)



Pelayanan KT-HIV berupa KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela) dan TIPK (Tes HIV Atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling). KT-HIV dilakukan pada pasien yang memberikan persetujuan secara tertulis yang telah termuat di general consent, kecuali dalam hal: 1. Penugasan tertentu dalam kedinasan tentara atau polisi.



2. Keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukkan gejala yang mengarah pada AIDS.



3. Pasien dalam rencana tindakan pembedahan dan kebidanan yang sifatnya skrining



Pemeriksaan Diagnosis HIV dan AIDS dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan pelaporan, dan rujukan. Pelayanan VCT/KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan yang dilayani oleh seorang konselor. Sedangkan, TIPK adalah tes atas inisiatif petugas kesehatan apabila didapatkan Infeksi Oportunistik. Tes HIV untuk diagnosis dilakukan oleh tenaga medis dan/atau teknisi laboratorium yang terlatih dan diverifikasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinis.



Penyedia KT-HIV (konselor atau tenaga medis) yang meminta pemeriksaan Tes diagnosis HIV wajib melakukan proses ini dan mengisi formulir Konseling dan tes HIV dimana konseling pra tes dan konseling pasca tes sedapatnya dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Formulir konseling dan tes HIV dimasukkan ke dalam rekam medis dan disetorkan ke bagian pencatatan dan pelaporan



B. PELAYANAN PENUNJANG



Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur memberikan pelayanan penunjang pada pasien HIV dan AIDS yang meliputi: pelayanan laboratorium, radiologi, pencatatan dan pelaporan.



Pelayanan Laboratorium untuk pemeriksaan skrining HIV-1/2 dari sampel dengan metode serial dengan menggunakan kombinasi reagen yang didasarkan pada instruksi Permenkes dengan memperhatikan senstivitas dan spesivisitas reagen dan pabrikan yang selalu didahului dengan konseling prates atau informasi singkat. Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan HIV-1/2 dilakukan secara khusus yaitu hasil dicatat sesuai kode pasien dan diserahkan langsung kepada konselor atau tenaga medis yang memintakan tes.



Pelayanan Radiologi dilakukan sesuai prosedur rumah sakit yang berlaku. Semua kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.



10



C. PELAYANAN RUJUKAN



Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur akan melayani pasien sesuai kemampuan sumber daya yang dimiliki. Kriteria pasien HIV dan AIDS yang harus dirujuk adalah yang memerlukan terapi antiretroviral (ARV), yang diindikasikan pada:



1. Semua pasien positif HIV dan AIDS



2. Ibu Hamil dengan HIV dan AIDS



3. Penderita Tuberculosis dengan HIV dan AIDS



4. Penderita Hepatitis B atau Hepatitis C dengan HIV dan AIDS



Hal-hal lainnya tentang rujukan seperti yang tertulis dalam panduan transfer pasien, rujukan, dan transportasi pasien



11



BAB IX



TATA LAKSANA HIV DAN AIDS DI RUMAH SAKIT UMUM



DAERAH LOMBOK TIMUR



A. PELAYANAN KONSELING DAN TES HIV



Penyedia KT-HIV (konselor atau tenaga medis) yang meminta pemeriksaan Tes diagnosis HIV wajib melakukan konseling dan pra test dan mengisi formulir Konseling dan tes HIV. Pelayanan KT-HIV dibagi menjadi TIPK (Tes HIV Atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling) dan KTS (Konseling dan Tes HIV sukarela). Pasien yang ditawarkan untuk melakukan tes antara lain: •



Pasien dengan gejala terkait HIV dan AIDS seperti infeksi oportunistik (termasuk pada anak dengan malnutrisi)







Semua pasien TB, semua ibu hamil, semua pasien IMS, semua pasien hepatitis B dan C







Populasi kunci HIV yaitu LSL (Lelaki seks dengan lelaki), Waria, WPS (Wanita Penjaja Seks), Penasun (Pengguna napza suntik).







Warga Binaan Pemasyarakatan







Pasangan ODHA



Konseling HIV dapat disaran oleh tenaga kesehatan dengan cara merujuk kepada konselor HIV khususnya pada kasus sulit seperti: •



Pasien yang selalu menolak dilakukan tes HIV







Pasien HIV positif yang menolak membawa pasangan untuk dites HIV







Pasien yang tidak mau dirujuk ke layanan ARV



Pada kasus-kasus seperti ini, rujukan ke konselor HIV dapat membantu pasien dan petugas kesehatan untuk mendapatkan layanan terkait HIV yang selanjutnya.



Setelah menerima verbal consent dan dipastikan bahwa pasien telah menandatangani general consent yang memuat tentang informasi HIV dan AIDS. Apabila pasien menolak tes beri formulir penolakan tindakan.



Setelah menerima hasil, maka yang meminta tes HIV wajib untuk melakukan konseling pasca tes yang berupa interpretasi hasil dan tindak lanjut.



B. PELAYANAN PENUNJANG



Pelayanan Laboratorium untuk pemeriksaan skrining HIV-1/2 Biolen dari sampel dengan metode serial dengan menggunakan kombinasi reagen yang didasarkan pada instruksi Permenkes dengan memperhatikan senstivitas dan spesivisitas reagen dan pabrikan yang selalu didahului dengan konseling prates atau informasi singkat. Permintaan lab dilampirkan dengan lembar konseling dan tes HIV. Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan HIV-1/2 Biolen dilakukan secara khusus yaitu hasil dicatat sesuai kode pasien dan diserahkan langsung kepada konselor atau tenaga medis yang memintakan tes.



Pelayanan Radiologi dilakukan sesuai prosedur rumah sakit yang berlaku. Semua kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.



12



C. PELAYANAN RUJUKAN



Pasien yang dirujuk adalah setiap pasien dengan hasil laboratorium HIV yang reaktif. Rujukan mengisi formulir transfer antar rumah sakit. Pasien wajib dirujuk ke rumah sakit yang memiliki pelayanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan).



13



ALUR PELAYANAN TES HIV



• • Ibu hamil Pasien •



jalan dan rawat inap



TB



• keluhan IMS • • penurunan kekebalan



tubuh



(gejala IO)



• Menerima verbal consent • IMLTD(PMI LOTIM



LAPAS LOTIM 1x/6 bulan



Menerima tes



Menolak tes



Tanda tangan surat Ke Laboratorium pernyataan, beri informasi manfaat tes



Hasil lab baik reaktif atau neg dikembalikan ke nakes pengirim



Positif



Inkonklusif



beserta semua paket keperawatan



Gambar 1. Alur layanan tes HIV



Negatif