Pemahaman Atas Kewajiban Dan Hak Perpajakan Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMAHAMAN ATAS KEWAJIBAN DAN HAK PERPAJAKAN PERUSAHAAN



Disusun oleh :



Rianto Winardi 2015320116 Vinadya Veronica 2016320240 Yoana Mariana 2016320224



Kelas F



Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan



Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penelitian BAB II PEMBAHASAN 2.1 Critical Variables Manajemen Pajak Perusahaan 2.1.1 Minimize Tax Rate 2.1.2 Optimize Tax Deductions 2.1.3 Maximize Income Exemption 2.1.4 Explore Allowed Tax Facilities 2.2 Implementasi Manajemen Pajak Perusahaan 2.3 Variasi Pekerjaan Pajak Perusahaan 2.4 Pengorganisasian Manajemen Pajak Perusahaan 2.4.1 Tax Personel 2.4.2 Infrastruktur Pekerjaan 2.4.3 Proses dan Prosedur Kerja 2.5 Kewajiban dan Hak Perpajakan Menurut Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku 2.6 Standar Operasi Prosedur Perpajakan Lengkap atau sekedar Tax Manual ? 2.7 Pengelolahaan Kas yang efektif dalam pembayaran pajak 2.7.1 Pembayaran Pajak Tepat Waktu 2.7.2 Penundaan atau Pengangsuran Utang Pajak 2.7.3 Pengurangan Pembayaran Angsuran Pajak di Tahun Berjalan 2.7.4 Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak dan atau Pengurangan Pajak 2.7.5 Pemindah Bukuan Pembayaran Pajak BAB III KESIMPULAN LAMPIRAN



DAFTAR PUSTAKA



BAB I



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada pasal 1 ayat 1 bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Prof. Dr. Mardiasmo, 2018) Sedangkan, menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. (Prof. Dr. Mardiasmo, 2018) Kewajiban perpajakan wajib pajak akan menjadi hak fiskus, sebaliknya hak wajib pajak merupakan kewajiban fiskus untuk memenuhinya. Sebagai contoh kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP serta mengukuhkan diri sebagai PKP, maka kewajiban fiskus untuk memberikan setelah melakukan verifikasi yang diperlukan. Kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang, menjadi haknya untuk diberitahu sarana pembayarannya, kewajiban fiskus untuk menyiapkan format surat setoran pajak. Konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan adalah pemberian pajak oleh pihak otoritas pajak, berupa sanksi administrasi denda, bunga dan kenaikan atau sanksi pidana penjara dan kurungan. (Rahayu, 2019) 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah, rumusan masalah yang dikaji sebagai berikut : 1. Bagaimana pemahaman mengenai kewajiban perpajakan perusahaan ?



2. Bagaimana pemahaman mengenai hak perpajakan perusahaan ? 1.3 Tujuan Penelitian 1. Untuk memahami kewajiban perpajakan perusahaan. 2. Untuk memahami hak perpajakan perusahaan.



BAB II



PEMBAHASAN



T = TR x TB T = Tax Burden (Beban Pajak) TR = Tax Rate (Tarif Pajak) TB = Tax Base (Dasar Pengenaan Pajak) Besarnya beban pajak perusahaan akan berbanding lurus dengan tarif dan dasar pengenaan pajak. Karena pembayaran pajak merupakan fungsi dari tarif dan basis penggunaannya, maka semakin tinggi tarif pajak, semakin tinggi pula pajak yang harus dipikul. Begitu pun sebaliknya. 2.1 Critical Variables Manajemen Pajak Perusahaan Corporate Tax Management memiliki 4 Critical Variables yaitu : (Rahayu, 2019)



Tax Management Function :



To Reduce Your To Optimize Tax Tax Rate Deductions Critical Variables To Maximize Tax To Explore Tax Exemptions% Facilities/Incentives



-Planning -Organizing -Actuating -Controling -Creative tax management -Exploring possible options



Tax Compliance -Qualified professional tax staffs -Organising work infrastructure



Tax Ligitation or Controversy Tax Advisory Tax Research



-Hardware&software -Proper process&procedures



2.1.1 Minimize Tax Rate Variabel kritis meminimumkan tarif pajak, tidak dilihat dari segi statutory tax rate yang sifatnya ‘given’ melainkan harus dipandang kreatif bagaimanan



mensiasatinya. Besaran tarif progresif pph yang diterapkan kepada wajib pajak badan dan bentu usaha tetap : Lapisan Penghasilan Kena Pajak



Tarif Pajak



Sampai dengan Rp 50.000.000



10%



Diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000



15%



Diatas Rp 100.000.000



30%



Perbedaan tarif yang semakin tinggi seiring dengan peningkatan PKP, pengaplikasian variabel kritis meminimumkan tarif pajak, dapat dilakukan dengan tipe perencanaan pajak ‘shifting income from one pocket to another’. Misalkan perusahaan memiliki total PKP total Rp 200.000.000 maka pemecahan perusahaan menjadi 4 entitas dengan alokasi PKP yang sama di tiap entitas, akan menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 22.500.000 dengan rincian sebagai berikut : PKP Perusahaan satu entitas



Rp 200.000.000



Pph badan terutang : 10% x Rp 50.000.000



Rp 5.000.000



15% x Rp 50.000.000



Rp 7.500.000



30% x Rp 100.000.000



Rp 30.000.000



Total Pph badan terutang pada 1 entitas :



Rp 42.500.000



PKP perusahaan satu entitas setelah pemecahan



Rp 50.000.000



PPh badan terutang : 10% X Rp 50.000.000



Rp 5.000.000



Total Pph badan pada 4 entitas



Rp 20.000.000



Penghematan pajak



Rp 22.500.000



Ide pemecahaan perusahaan untuk mendapatkan tarif pph yang minimal tentu saja dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor : 1. Apakah jurisdiksi pajak tersebut menerapkan separate entity filing sistem atau consolidated return. 2. Tidak adanya restriksi penerapan tarif pajak mulai dari yang terendah untuk semua perusahaan afiliasi dalam regulasi pajak. 3. Prinsip ekonomi bahwa penghematan pajak jauh lebih besar daripada ongkos pemecahan perusahaan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak, ketenagakerjaan, dan administratif ke depannya. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan variabel krisis menurunkan tarif pajak. 2.1.2 Optimize Tax Deductions Variabel



krisis



mengoptimalkan



beban



biaya



pengurang



yang



diperkenankan merupakan modus operandi yang lazim dilakukan oleh banyak perusahaan saat perhitungan pph badan terutang karena sejatinya dilapangan praktik penentuan deduktibilitas suatu pengeluaran tidaklah hitam putih. Bahkan perusahaan dapat saja melakukan teknik ‘transform non-deductable expense’ yang agresif apabila terdapat peluag loopholes dalam peraturan. 2.1.3 Maximize Income Exemption Variabel krisis ketiga mengoptimalkan pengecualian penghasilan ini umumnya diapaki karena ketentuan perundang-undangan perpajakan biasanya mengatur hal-hal terkait dengan pengecualian penghasilan sebagai objek pajak. Dalam konteks teknik perencaaan pajak ‘converting income from one type to



another’ terutama ke dalam jenis penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak menjadi relevan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 pph terbaru, beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu bantuan atau sumbangan, harta hibahan, harta termasuk setoran tunai sebagai pengganti saham, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, dividen lebih dari 25%, iuran yang diterima dari dana pensiun, penghasilan modal ventura. 2.1.4 Explore Allowed Tax Facilities Fasilitas( insentif ) pajak dapat diartikan sebagai kemudahan yang diberikan oleh juridiksi fiskal dalam hal perpajakan. Alasan pemberian insentif pajak oleh suatu juridiksi adalah : 1. Industrial policy,khususnya untuk mendorong gerak majunya industri tertentu 2. The transfer of proprietary knowledge or technology, Yang ditunjukan pada investor Yang memiliki skala industri makro dengan harapan terjadi transfer pengetahuan dan alih teknologi yang dapat bermanfaat bagi investor local,masyarakat, dan pemerintah 3. Employment objectives, berupa penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat 4. Training and human capital, guna peningkatan kualitas sumber daya manusia 5. Economic diversification, Dalam hal ekspektasi timbul-tumbuh- tambahnya sektor sektor industri baru 6. Access to overseas market, menstimulasi perdagangan international dengan membuka akses pasar luar negeri untuk mendorong ekspor negara Yang bersangkutan 7. Regional or locational objectives, untuk mempercepat pertumbuhan wilayah-wilayah tertentu yang menjadi target pemberian fasilitas ( insentif ) pajak dimaksud. 5 Jenis bentuk fasilitas ( insentif ) pajak secara umum : 1. Tax holiday, dimana secara umum wajib pajak diberi hak pembayaran pajak pada periode tertentu 2. Investment allowance and tax credits, Yang berupa pengurang basis pengenaan pajak atau kredit pajak yang jumlahnya dihitung atas suatu formula berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan 3. Timing differences, berupa perbedaan waktu antara ketentuan perhitungan laporan keuangan komersial Dan laporan keuangan fiskal, umumnya dalam bentuk ketentuan



terhadap percepatan pengakuan biaya ( acceleration of deduction ) dan penundaan pencatatan penghasilan ( deferral of the recognition of income ) 4. Tax rate reductions, pengurangan tarif pajak dari suatu jumlah / persentase atau tingkatan tarif tertentu ke tingkatan tarif dibawahnya 5. Administrator discretion, Yang memerlukan proses administrasi selektif untuk mendapatkannya Dasar hukum pemberian fasilitas pajak di Indonesia diatur Dalam Undang-Undang perpajakan dan undang-undang Penanaman modal. Dalam Pasal 31A UU PPH terbaru memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah daerah tertentu yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional, dalam bentuk : ● Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial ● Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva take berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha ● Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen Yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap Di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku ● Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun Sementara, berdasarkan pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan Dalam rangka Penanaman modal. Selain



itu,



berdasarkan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, disebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang melakukan Penanaman modal baru pada



Industri Pionir Nilai dengan Penanaman Modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah ) dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Pengurangan PPh Badan diberikan sebagai : 1. Sebesar 100% dari jumlah PPh Badan Yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 ( Lima ratus miliar ) , dengan jangka waktu : ● Selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana Penanaman modal paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 ( Lima ratus miliar rupiah ) dan kurang Dari Rp 1.000.000.000.000 ( satu triliun rupiah ) ● Selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 ( satu triliun rupiah ) Dan kurang dari Rp 5.000.000.000.000,00 ( Lima triliun rupiah ) ● Selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5.000.000.000.0000,00 ( Lima triliun rupiah ) dan kurang Dari Rp 15.000.000.000.000,00 ( Lima belas triliun rupiah ) ● Selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 ( Lima belas triliun rupiah ) Dan kurang dari Rp 30.000.000.000.000,00 ( tiga puluh triliun rupiah ) Jika jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh Badan Sebesar 50% Dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya. 1. Sebesar 50% Dari jumlah PPh Badan Yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ) dan paling banyak kurang Dari Rp 500.000.000.000,00 ( Lima ratus miliar rupiah ), dengan jangka waktu 5 tahun pajak. Jika jangka waktu pemberian PPh Badan berakhir, maka diberikan pengurangan PPh Badan Sebesar 25% Dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya. Kriteria Wajib Pajak Badan yang dapat diberikan fasilitas Pengurangan PPh Badan :



1. Merupakan industri Pionir 2. Berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia 3. Merupakan penanaman modal baru Yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan 4. Mempunyai



nilai



rencana



penanaman



modal



baru



minimal



Sebesar



Rp



100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ) 5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan. Industri Pionir sebagaimana dimaksud sebelomnya: 1. Industri Logam Dasar Hulu ( besi baja atau bukan besi baja ) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 2. Industri pemurnian atau penghilangan minyan dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya 3. Industri petrokimia berbasis minyan bumi, gas alam atau beserta turunannya yang terintegrasi ya 4. Industri kimia Dasar organik Yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan Tampa atau beserta turunannya yang terintegrasi 5. Industri kimia Dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 6. Industri bahan baku Utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi 8. Industri pembuatan komponen Utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductur wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display ( LCD ), electrical driver, atau display 9. Industri pembuatan mesin Dan komponen Utama mesin 10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesinmesin manufaktur Dan masih banyak lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2018 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksu Industri Pionir Yang dapat diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan



Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan yaitu Super Deduction Tax. Tujuannya, mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, mendorong tersedianya SDM Yang berkualitas, dan mendukung kegiatan penelitian serta pengembangan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 disebutkan bahwa diberikannya 3 fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yaitu : 1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A UndangUndang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan selama 6 tahun, dengan masing-masing pengurangan 10% per tahun. 2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan/atau dunia industri diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. 3. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional, diberikan fasilitas Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.



2.2 Implementasi Manajemen Pajak Perusahaan Pelaksanaan corporate tax management,di lingkungan perusahaan atau kelompok (group) usaha berdasarkan kerangka waktu, biasanya dibagi ke dalam 3 kategori. Pertama, time frame yang bersifat rutin, yaitu saat penyusunan anggaran/budget (baik jangka pendek, menengah atau panjang, dengan memperhatikan proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus cashflow perusahaan.) Kedua, corporate tax management bisa dilakuan built-in dalam corporate planning sehingga ide-ide tax planning dapat disisipkan dalam perencanaan korporasi. Misalnya saat perusahaan akan mencanangkan peningkatan penjualan, strategi pemasarannya dilakukan dengan rencana pembukaan cabang-cabang, atau gerai outlet marketing baru di sejumlah kota besar, maka ide tax planning berupa sentralisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan cabang/gerai/outlet baru tersebut harus segera dipertimbangkan dan diantisipasi governance-nya. Sementara yang ketiga, dilakukan secara insidentil, saat perusahaan akan berencana melakukan suatu transaksi (projek) yang cukup signifikan atau saat akan melakukan aksi korporasi (corporate actions). Seperti misalnya saat perusahaan akan masuk bursa (go public) atau malah keluar bursa (go private), melakukan pencarian dana (fund raising) melalui penerbitan obligasi, baik itu listed bonds atau bahkan global bonds, pengambilalihan usaha (business takeover), perluasan usaha dan investasi (business and investment expansion), atau hanya untuk pengadaan barang-barang modal perusahaan (procurement of capital goods). 2.3 Variasi Pekerjaan Pajak Perusahaan Dalam kehidupan sehari-hari di berbagai perusahaan, baik itu perusahaan dengan skala kecil, menengah, besar maupun raksasa, variasi pekerjaan manajemen pajak, umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut : 



Perencanaan pajak (tax planning)







Administrasi pelaporan pajak (tax administration and compliance)







Litigasi pajak (tax administration/controversy)







Riset dan observasi pajak (tax research and observation)



Cara kerja manajemen pajak suatu unit bisnis,



umumnya mengikuti proses



pengambilan keputusan dalam suatu organisasi sebagaimana ditunjukkan pada diagram di bawah :



PLANNING



MANAGEMENT FUNCTION



CONTROLLING



DECISION MAKING



Tax Planning memiliki beberapa unsur penting, dimana hakikinya merupakan suatu proses untuk menentukan tujuan (a process to determine goals), yang umumnya dilakukan berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan (resources based program), dan dilakukan dengan cara terus-menerus memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan teknik dan metodologi untuk mencapai target tujuan (sustainable efforts to maintain, improve, and develop technics and methodologies for achieving the target or objectives). Apa-apa yang telah direncanakan pada tahapan perencanaan pajak, akan dilaksanakan operasionalisasinya dalam fungsi manajemen pengorganisasian. Oleh karenanya, secara praktis tax planning and controlling disebut juga sebagai suatu proses terintegrasi dalam manajemen perpajakan, untuk mengambil keputusan terbaik yang dilakukan dengan melakukan analisis dan pemilihan alternative-alternatif yang memungkinkan di dalam peraturan pajak yang ada untuk menekan beban pajak perusahaan sampai di titik yang paling efektif dan efisien. Intisari tujuan corporate tax management esensinya adalah ekonomis, efisien dan efektif terhindar dari resiko yang mungkin terjadi di masa datang. Ekonomis dimaksudkan bahwa input untuk pengadministrasian pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan didapatkan dengan harga terendah. Sementara efisien dilihat dari efisiensi pemakaian dana cash flow berdasarkan prinsip keuangan time value of money.



Sedang efektif, berkaitan dengan pengukuran bahwa semua pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan secara full compliance. 2.4 Pengorganisasian Manajemen Pajak Perusahaan Setidaknya, terdapat 3 unsur penting yang harus diorganisir dalam rangka manajemen perpajakan yang ekonomis, efektif dan efisien, yaitu : (i) tax personel, sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan yang akan menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan (ii) infrastruktur pekerjaan, baik berupa hardware dan software yang mendukung tax personel menjalankan tugas pokok dan fungsi-nya (iii) proses dan prosedur kerja, apakah dalam bentuk SOP Perpajakan yang baku atau semacam Tax Manual sederhana yang dipakai sebagai pedoman pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan. Interdependensi (ketergantungan) ketiga unsur pengorganisasian manajemen pajak perusahaan, dapat digambarkan dan dijelaskan sebagai berikut :



WHAT NEEDS TO BE WELL-ORGANIZED FOR TAX MANAGEMENT?   



PERSONEL WORKS INFRA STRUCTURES PROCESS & PROCEDURES



2.4.1 Tax Personel



PERSONEL



WORKS INFRA STRUCTURES



PROCESS & PROCEDURES



Tax Personel Di perusahaan-perusahaan yang lebih besar dan berkembang, kebutuhan akan tax person menjadi sangat diperlukan karena kompleksitas perpajakan mereka. Kualifikasi ideal mereka yang ditempatkan sebagai tax specialist atau tax professional staff yang meng-handle pekerjaan perpajakan perusahaan sehari-hari,



umumnya harus memiliki kecakapan dan pengetahuan yang baik dan mendalam terhadap beberapa hal seperti : (i) bisnis operasional perusahaan. (ii) masalah pencatatan pembukuan (akuntansi). (iii) selalu meng-update diri dengan pengetahuan dan regulasi pajak yang berlaku. (iv) aspek hukum. (v) trampil dan menguasai psycho-social and soft skills, seperti: interpersonel skill, penguasaan teknik dan metode komunikasi baik personal maupun massa dan psikologi social. (vi) penguasaan teknologi informasi (IT). Infrastruktur Pekerjaan Komponen berikutnya dari suatu pengorganisasian manajemen pajak perusahaan adalah infrastruktru, yang unsurnya terdiri atas: perangkat keras (hardware) dan piranti lunak (software) yang berhubungan erat dengan pekerjaan perpajakan perusahaan. Saat sekarang, kebutuhan akan kedua jenis perangkat infrastruktur ini menjadi bukan sekedar penting, tetapi sebagai suatu keharusan utamanya apabila besaran perusahaan masuk dalam kategori perusahaan raksasa dan group usaha. 2.4.2 Infrastruktur Pekerjaan 2.4.3 Proses dan Prosedur Kerja 2.5 Kewajiban dan Hak Perpajakan Menurut Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku 2.6 Standar Operasi Prosedur Perpajakan Lengkap atau sekedar Tax Manual ? 2.7 Pengelolahaan Kas yang efektif dalam pembayaran pajak 2.7.1 Pembayaran Pajak Tepat Waktu



2.7.2 Penundaan atau Pengangsuran Utang Pajak 2.7.3 Pengurangan Pembayaran Angsuran Pajak di Tahun Berjalan 2.7.4 Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak dan atau Pengurangan Pajak 2.7.5 Pemindah Bukuan Pembayaran Pajak



BAB III KESIMPULAN