7 0 282 KB
PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
1
1/3
RSKD. Ibu dan Anak Pertiwi Prov. SulSel Jl. Jend. Sudirman No. 14 Makassar
Tanggal Terbit
Ditetapkan : Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Provinsi Sulawesi Selatan
SPO dr. Hj. Nur Rakhmah, Sp. OG.,M.Kes Pangkat : Pembina Tk.I NIP : 19630208 199503 2 002 1. Label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk simbol atau piktogram, tulisan atau kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang PENGERTIAN
berisi informasi karakteristik limbah B3. 2. Pelabelan B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dan pada kemasan luar dari suatu B3. Untuk menandai sifat bahan-bahan limbah berbahaya dan
TUJUAN
beracun dalam suatu pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan atau pengangkutan 1. Surat Keputusan Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Prov. SulSel Nomor
KEBIJAKAN
……../RSKDP.2/1/2014 tentang
Pedoman Pelayanan Sanitasi 2. Peraturan
Pemerintah
No.
74
Th.
2001
tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Simbol pada kemasan limbah
Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yangdikemasnya.
PROSEDUR
Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka
simbol
yang
dipasang
adalah
simbol
dari
karakteristik yang dominan, sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka kemasan harus ditandai dengan simbol karakteristik campuran.
PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen
SPO
No. Revisi
Halaman
1
2/3
Ukuran minimum yang dipasang adalah 10 cm x 10 cm ataulebih besar,sesuai dengan ukuran kemasan yang digunakan.
Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahankimia yangmungkin mengenainya (misalnya bahan plastik,kertas atau pelat logam)dan harus melekat kuat pada permukaan kemasannya.
Dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang olehkemasan lain dan mudah dilihat.
Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa limbah B3.
Kemasan yang telah dibersihkan dari limbah B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas limbah B3 harus diberi label "KOSONG".
Simbol pada kendaraan pengangkut limbah B3
Jenis simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang
sesuai
dengan
karakteristik
limbah
yang
diangkutnya.
Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandainya.
Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air hujan atau bahan kimiayang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas atau pelat logam) yang menggunakan
bahan
warna
simbol
yang
dapat
berpendar (fluorescence).
Dipasang di setiap sisi boks pengangkut dan di bagian muka kendaraan serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter.
Simbol tidak boleh dilepas atau diganti dengan simbol lain sebelum muatan limbah B3 dikeluarkan serta kendaraan telah dibersihkan dari sisa limbahB3 yang
PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen
SPO
No. Revisi
Halaman
1
3/3
tertinggal. Simbol pada tempat penyimpanan limbah B3
Simbol dipasang pada setiap pintu tempat penyimpanan limbah B3 dan bagian luar dinding yang tidak terhalang.
Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik-karakteristik limbah yang disimpannya.
Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm ataulebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Prov.SulSel