Pemasangan Label b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1



1/3



RSKD. Ibu dan Anak Pertiwi Prov. SulSel Jl. Jend. Sudirman No. 14 Makassar



Tanggal Terbit



Ditetapkan : Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Provinsi Sulawesi Selatan



SPO dr. Hj. Nur Rakhmah, Sp. OG.,M.Kes Pangkat : Pembina Tk.I NIP : 19630208 199503 2 002 1. Label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk simbol atau piktogram, tulisan atau kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang PENGERTIAN



berisi informasi karakteristik limbah B3. 2. Pelabelan B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dan pada kemasan luar dari suatu B3. Untuk menandai sifat bahan-bahan limbah berbahaya dan



TUJUAN



beracun dalam suatu pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan atau pengangkutan 1. Surat Keputusan Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Prov. SulSel Nomor



KEBIJAKAN



……../RSKDP.2/1/2014 tentang



Pedoman Pelayanan Sanitasi 2. Peraturan



Pemerintah



No.



74



Th.



2001



tentang



Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Simbol pada kemasan limbah 



Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yangdikemasnya.



 PROSEDUR



Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka



simbol



yang



dipasang



adalah



simbol



dari



karakteristik yang dominan, sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka kemasan harus ditandai dengan simbol karakteristik campuran.



PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen



SPO







No. Revisi



Halaman



1



2/3



Ukuran minimum yang dipasang adalah 10 cm x 10 cm ataulebih besar,sesuai dengan ukuran kemasan yang digunakan.







Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahankimia yangmungkin mengenainya (misalnya bahan plastik,kertas atau pelat logam)dan harus melekat kuat pada permukaan kemasannya.







Dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang olehkemasan lain dan mudah dilihat.







Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa limbah B3.







Kemasan yang telah dibersihkan dari limbah B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas limbah B3 harus diberi label "KOSONG".



Simbol pada kendaraan pengangkut limbah B3 



Jenis simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang



sesuai



dengan



karakteristik



limbah



yang



diangkutnya. 



Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandainya.







Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air hujan atau bahan kimiayang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas atau pelat logam) yang menggunakan



bahan



warna



simbol



yang



dapat



berpendar (fluorescence). 



Dipasang di setiap sisi boks pengangkut dan di bagian muka kendaraan serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter.







Simbol tidak boleh dilepas atau diganti dengan simbol lain sebelum muatan limbah B3 dikeluarkan serta kendaraan telah dibersihkan dari sisa limbahB3 yang



PEMASANGAN LABEL B3 No. Dokumen



SPO



No. Revisi



Halaman



1



3/3



tertinggal. Simbol pada tempat penyimpanan limbah B3 



Simbol dipasang pada setiap pintu tempat penyimpanan limbah B3 dan bagian luar dinding yang tidak terhalang.







Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik-karakteristik limbah yang disimpannya.







Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm ataulebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.



UNIT TERKAIT



Seluruh Unit RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Prov.SulSel