Pembatalan Hasil Pemilu DPR Ri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FRAKSI PARTAI GOLKAR Golongan Karya



Jln. Diponegoro No. 60 Malang 10310 Telp. (0341) 31936338. 31926164 Fax (0341) 3142558 Malang, 15 Juni 2020 Hal : Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum



Nomor



11/KPTS/KPU/2020 tentang Keputusan Hasil Suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Jawa timur (Malang raya) secara nasional tanggal 04 juni 2020. Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama



: AIRLANGGA HARTARTO



Pekerjaan/Jabatan



: Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya



Warga Negara



: Indonesia



Alamat Kantor



: Jl. Diponegoro No. 60 Kota Malang nomor telepon



: 0341- 231230



nomor faksimili : 0341- 289456 website 2. Nama



: golkar.or.id



: LODEWIJK F PAULUS



Pekerjaan/Jabatan



: Sekertaris Jendral DPP Partai Golongan Karya



Warga Negara



: Indonesia



Alamat Kantor



: Jl. Diponegoro No. 60 Kota Malang nomor telepon



: 0341-553457



nomor faksimili : 0341-389056 website



: golkar.or.id



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Partai Golongan Karya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 40/DPP-GOLKAR/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 (terlampir)



dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Isdorus Gracias Redemtio S.H., M.H selaku Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Kuasa hukum Gracias & Partner LawFirm, yang beralamat di Perum Puri Nirwana Simandaran Kav.8,Kec.Kedungkandang, Kota Malang, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. terhadap Komisi Pemilihan Umum, yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Dalam hal ini mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Permohonan



Pembatalan



Keputusan



Komisi



Pemilihan



Umum



Nomor



11/KPTS/KPU/2020 tentang Keputusan Hasil Suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Jawa timur (Malang raya) secara nasional tanggal 06 Juni 2020. Dasar dan pertimbangan pengajuan permohonan PHPU Anggota DPR RI dapil 5 jawa timur (Malang Raya), adalah sebagai berikut I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum b. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; c. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor xxx Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,



Mahkamah Konstitusi



berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;



d. Bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,



bahwa dalam hal terjadi



perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi e. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi republik indonesia berwenang untuk mengadili dan memutuskan permohonan yang pemohon mohonkan dalam permohonan a quo;



II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON a. Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum, serta berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf c bahwa Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, antara lain, adalah partai politik peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRD KOTA dan DPRD KOTAD serta



perseorangan calon anggota DPRD KOTA dan DPRD KOTAD, apabila mendapat persetujuan secara tertulis dari partai politik peserta Pemilu yang bersangkutan; d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 /Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014.



III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor xx Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 272 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pada pokoknya permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional; b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor ... Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pada pokoknya permohonan dapat dilakukan melalui permohonan online, surat elektronik (e-mail), atau faksimili, dengan ketentuan permohonan asli sudah harus diterima oleh Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak berakhirnya tenggang waktu KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional;



c. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor ... Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pada pokoknya Pemohon melengkapi berkas permohonan paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya Akta Permohonan Tidak Lengkap. d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 14.00 WIB; e. Bahwa



Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil



pemilihan umum (PHPU) terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 00.01 WIB. f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. IV. ALASAN DAN DASAR POKOK PERMOHONAN Bahwa perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD KOTA Malang di beberapa Daerah Pemilihan V, serta perolehan suara yang benar dan berpengaruh pada terpenuhinya ambang batas perolehan suara Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan



untuk diikutkan dalam



penentuan perolehan kursi anggota DPRD KOTA, sebagai berikut. IV.1. Kota Malang IV.1.1.



PEROLEHAN SUARA PEMOHON (PARTAI POLITIK) DI



KOTA MALANG UNTUK PENGISIAN KEANGGOTAAN DPR RI DAPIL 5 MALANG RAYA; Pemohon (Partai Politik) menyajikan dan menjelaskan perolehan suara menurut Termohon disandingkan dengan perolehan suara menurut Pemohon (Partai Politik) hanya pada DAPIL yang dimohonkan secara



lengkap dalam tabel di bawah ini, sesuai dengan berikut.



contoh sebagai



Tabel 1. PERSANDINGAN PEROLEHAN SUARA MENURUT TERMOHON DAN PEMOHON (PARTAI POLITIK) DI KOTA MALANG RAYA UNTUK PENGISIAN KEANGGOTAAN DPR RI



No .



Nama Daerah Pilihan



Hasil Perolehan Suara KPU



1. 2. 3.



Kota Malang Kabupaten Malang Kota Batu



52116 suara 85156 suara 31543 suara



Hasil Perolehan Suara yang berbeda (Pemohon) 83432 suara 104112 suara 49867 suara



Alat bukti P-1 P-2 P-3



Bahwa selisih perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU Nomor: 11 KPTS/KPU/Tahun 2019 dengan hasil berdasarkan bukti-bukti yang ada terutama yang disampaikan oleh para saksi sebagi berikut: Kota Malang = 31306 suara Kabupaten Malang = 18956 suara Kota Batu = 18234 suara



Keterangan: 1. 2. 3. 4.



Kolom (1) diisi nomor. Kolom (2) diisi nama DAPIL Malang Raya. Kolom (3) diisi perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU. Kolom(4) diisi perolehan suara menurut Pemohon (Partai Golkar). 5. Kolom (5) diisi nomor alat bukti secara lengkap. Penomoran alat bukti menggunakan cara P-1 hingga P-3 secara berurutan sesuai dengan alat bukti yang diajukan Pemohon (Partai Golkar). Alat bukti yang disampaikan adalah alat bukti yang memiliki relevansi dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon (Partai Politik), tenggang waktu pengajuan permohonan, dan alat bukti lainnya yang memiliki relevansi dengan objek PHPU yang dimohonkan, dapat berupa: a. surat atau tulisan, b. keterangan saksi, c. keterangan ahli,



d. e. f.



keterangan para pihak, petunjuk, dan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.



IV.1.2.PEROLEHAN SUARA PEMOHON (PERSEORANGAN CALON ANGGOTA DPRD KOTA) DI KOTA MALANG UNTUK PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD KOTA



(Jika terdapat



perseorangan calon anggota DPRD KOTA mengajukan permohonan PHPU terkait dengan perolehan suara perseorangan calon anggota DPRD KOTA lainnya dalam satu partai politik di DAPIL yang sama). 4. 4.1. Pemohon (perseorangan calon anggota DPRD KOTA) menyajikan dan menjelaskan perolehan suara menurut Termohon disandingkan dengan perolehan suara menurut Pemohon (perseorangan calon anggota DPRD KOTA) hanya pada DAPIL yang dimohonkan secara lengkap dalam tabel di bawah ini, sesuai dengan contoh sebagai berikut. V. PETITUM Berdasarkan dalil yang disampaikan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1.



Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;



2.



Membatalkan



Keputusan



Komisi



Pemilihan



Umum



Nomor



11/KPTS/KPU/2020 tentang Keputusan Hasil Suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Jawa timur (Malang raya) secara nasional tanggal 04 juni 2020; 3.



Menetapkan dan mengesahkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota DPR RI Daerah Pemilihan 5 (Malang Raya) dengan jumlah sebagai berikut; a. Kota Malang



= 83432 Suara



b. Kab. Malang



= 104112 Suara



c. Kota batu



= 49867 Suara



4.



Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono).



Hormat kami, KUASA HUKUM PEMOHON



Isdorus Gracias Redemtio, S.H. MH