4 0 90 KB
PEMBERIAN TABLET TAMBAH DARAH PADA REMAJA PUTRI
SOP
No. Dokumen
: 441.1/549/UKM
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 28 Februari 2020
Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS
dr.Dadang Acep, SKM
KECAMATAN
NIP. 19750607 199702 1001
PAMARAYAN Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri 1.
Pengertian
adalah suatu
kegiatan pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri yang mengandung 60 mg elemental besi dan 400 mcg asam folat Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemberian tablet
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Alat dan Bahan
tambah darah pada remaja putri yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi remaja putri dalam penanggulangan dan mencegah anemia pada remaja putri Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 800/005/ADMEN tentang Petugas Pengelola Program Gizi di UPT Puskesmas Kecamatan Pamarayan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Anemia pada Remaja Putri dan Wanita Usia Subur (WUS), Direktoral Gizi Masyarakat tahun 2016 1. Tablet Fe 2. Alat Tulis Kantor 1. Petugas gizi dan Petugas PKPR melakukan pendataan sasaran remaja putri 2. Petugas merekap hasil pendataan 3. Petugas mengajukan kebutuhan tablet Fe pada bagian farmasi
6.
Prosedur / Langkah-langkah
4. Petugas gizi menerima tablet Fe 5. Petugas memberitahukan kepada pihak sekolah tentang kegiatan pemberian tablet Fe 6. Petugas mendistribusikan tablet Fe kepada pihak sekolah untuk meminta bantuan dalam pemberian tablet Fe 7. Petugas memantau pemberian tablet Fe 8. Petugas membuat laporan hasil pemberian tablet Fe remaja putri
7.
Diagram Alir
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
9.
Unit terkait
10. Dokumen terkait
Penjelasan cara minum tablet Fe 1. Tablet Fe 2. Alat Tulis Kantor Format Laporan Pemberian TTD pada Remaja Putri
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
11. Rekaman Historis Perubahan
2/2
Tgl. Mulai diberlakukan
JUDUL SOP
UPT PUSKESMAS KECAMATAN PAMARAYAN
No
DAFTAR TILIK
No. Kode
: 800/000/ADMEN
Terbitan
:
No. Revisi
: 00
Tgl. Mulai Berlaku
: 19 Maret 2018
Halaman
: 1/2
Langkah Kegiatan Komunikasi Langsung
CR
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
: ……………………………… %. Serang, 26 Februari 2020 Kepala UPT Puskesmas Pamarayan
dr.Dadang Acep, SKM NIP. 19750607 199702 1001