Pembinaan Masjid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSANKEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KEC. TANJUNGPINANG TIMUR NOMOR : TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS MASJID SALSABILA KELURAHAN MELAYU KOTA PIRING KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR KOTA TANJUNGPINANG MASA KHIDMAD 2013-2016 KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KEC. TANJUNGPINANG TIMUR



Menimbang



: a.



b.



c.



1. 2. 3. Mengingat



: 4. 1.



Membaca



:



Bahwa Masjid Sal-Sabila sebagai tempat Ibadah, Peningkatan Intelektual dan sebagai pusat pemberdayaan bagi umat Islam di lingkungan sekitar Masjid SalSabila Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, maka perlu dikelola sebagaimana mestinya; Bahwa dengan telah berakhirnya masa khidmad kepengurusan yang lama, maka dipandang perlu untuk membentuk pengurus yang baru dan bertanggungjawab mengelola dan merawat serta memajukan Masjid tersebut; Bahwa mereka yang namanya tertera pada lembar lampiran Surat Keputusan ini, dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Pengurus Masjid Sal-Sabila. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama; Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Badan Kesejahteraan Masjid. Hasil musyawarah masyarakat di lingkungan Masjid Ittihad tanggal 04Februari 2013. Keputusan bersama pengurus terpilih dan anggota sebagaimana terlampir. MEMUTUSKAN



SUSUNAN PENGURUS MASJID ITTIHAD PERUM BUKIT RAYA KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR KOTA TANJUNGPINANG



Menetapka n : Kesatu : Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tertera pada lembar lampiran Keputusan ini sebagai pengurus



Masjid Ittihad, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tganjungpinang Masa Khidmad 2013 – 2016. Kedua



Pengurus bertugas mengelola, merawat dan : memajukan Masjid sehingga berkembang dengan baik.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditet apkan di : Tanjungpinang Pada tanggal : 22 April 2013 KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KEC. TANJUNGPINANGTIMUR M. MUKHSIN



Tembusan: 1. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang. 2. Yth. Camat Tanjungpinang Timur 3. Yth. Lurah Melayu Kota Piring 4. Yth. Ketua DMI Kecamatan Tanjungpinang Timur



LAMPIRAN KEPUTUSANKEPALA KANTOR URUSAN AGAMA



KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR KOTA TANJUNGPINANG NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS MASJID ITTIHAD PERUM BUKIT RAYA KEC. TANJUNGPINANG TIMUR KOTA TANJUNGPINANG MASA KHIDMAD 2013 – 2016 I.



PEMBINA



:



1. Camat Tanjungpinang Timur 2. Ka. KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur 3. Lurah Melayu Kota Piring 4. Ketua RW. VIII Kel. Melayu Kota Piring 5. Ketua RT. Dalam Wil. RW.VIII Kel. Melayu Kota Piring 6. Drs. H. Fauzi Mahbub, MM 7. Muslich



II. PENGURUS INTI Ketua Umum Ketua I Ketua II Ketua III Sekretaris Umum Sekretaris I Sekretaris II Bendahara Umum Wakil Bendahara



: Drs. H. Mustafa : Drs. T. Bunyamin T. M.Pd : Amat Rubangi : H. Muhammad Thaha Efendi. S.Sos : H. Wan Irianto. S.Sos : Ir. Iman Gani : Wan Yali Irmansah : H. Safriadi. S.Sos : Priyanto



III. BIDANG-BIDANG : A.



Bidang Pembinaan Ibadah 1. Sub. Bidang Pengaturan, Sholat Lima Waktu, Sholat Jum’at, Zakat Infaq dan Shadaqah Ketua : Zamzakir Anggota : H. Sunaryo Suwandi Sajari Arifin Sadari M. Nasir 2. Sub. Bidang Hari Besar Islam dan Qurban Ketua : Agus Haryono. S.Sos Anggota : Drs. Rusydi Amiruddin Zulfahmi



3. Sub. Bidang Pembinaan Mental



Ketua Anggota



: Achmad Tarmizi adzis. Se. : Sartini Edi Purwanto M. Jais



B. Bidang Pembinaan Pendidikan Diniyah, Remaja dan Seni Budaya Islam 1. Sub. Bidang Pendidikan Diniyah Ketua : Erdiana Aanggota : Hj. Arwiyah : Bibit Khotimah 2. Sub. Bidang Pembinaan Remaja Ketua : Burhanudin Anggota : Bayu Bima Candra : Agus Winarno 3. Sub Bidang Seni Budaya Islam Ketua : Indri Zamar, S.Ag Anggota : Komariah C. Bidang Pembangunan, Perlengkapan, Sarana, Prasarana dan Kebersihan 1. Sub Bidang Pembangunan Ketua : Armen Susi Anggota : DedeHaryana Siswanto. SH. Suwandi Erizal Basyaruddin Idris Sunardi 2. Sub Bidang Perlengkapan, Sarana, Prasarana dan Kebersihan Ketua : Suranto Anggota : Sardi Amat Kurniansyah Soimingan. S Tanjungpinang, 22 April 2013 Kepala KUA Kec. Tanjungpinang Timur



M. M U K H S I N



MEMBANGUN UMAT MELALUI ORGANISASI KEMASJIDAN



Pendahuluan Syukur Alhamdulillah, Rahmat dan Karunia-Nya masih dilimpahkan kepada kita, sehingga kita diperkenankan berkumpul dalam rangka upaya memakmurkan Masjid Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa kita sanjungkan untuk Rasulullah Muhammad SAW. Mengelola masjid adalah kewajiban kita umat Islam, sehingga kita harus mampu mengaturnya agar masjid benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Sebagai seorang yang diamanati mengelola masjid, maka kita dituntut memiliki ilmu manajemen kemasjidan agar kegiatan di masjid menjadi teratur dan tertib tidak sekedar sebagai lambang kemegahan saja. Allah berfirman : ( 249 : ‫كم من فائة قليلة غلبت فائة كثيرة بإذن ال وال مع الصابرين * ) البقرة‬ "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar"



Masjid, antara harapan dan kenyataan Umat Islam dewasa ini masih saja memandang bahwa membangun masjid adalah ibadah, mendapat pahala yang besar yaumal Qiyamah, namun tidak menyertainya dengan pemahaman bahwa memakmurkan masjid adalah juga berpahala besar. Sehingga masyarakat Muslim sementara berlombalomba membangun masjid dengan megahnya akan tetapi tidak memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengatur bagaimana memakmurkan dan merawatnya. Karena lama tidak terawat dan diatur kegiatannya maka yang ada sekarang adalah masjid menjadi sepi dari jamaah, kumuh dan jorok. Nuansa Islami dilingkungan masjid serasa hilang, kampung menjadi gersang dan kehilangan Nur Illahi.



Peran dan Fungsi Masjid Di Dewan Masjid Indonesia dikenal bahwa masjid harus berfungsi sebagai Pusat Ibadah, Pusat Pembinaan Umat dan Pusat Persatuan Umat. Sebagai Pusat Ibadah, tentunya seluruh kaum muslimin berkewajiban melakukan seluruh rangkaian kegiatan ibadah berpusat di masjid, baik ibadah yang bersifat individual maupun secara jamaah. Dengan memusatkan seluruh kegiatan di masjid maka semakin nampak semarak Agama Islam dimuka bumi ini, tidak suram dan tertutup oleh gemerlapnya dunia dan kemajuan umat lain.



Sebagai Pusat Pembinaan Umat maka dimasjid tentunya terselenggara berbagai kegiatan yang menghimpun dan memberdayakan jamaah, sehingga para jamaah merasa gandrung untuk datang kemasjid karena berusaha memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan hidupnya di dunia ini maupun kebutuhannya nanti di alam akhirat. Sebagai Pusat Persatuan Umat tentunya kita memandang bahwa dengan kita datang ke masjid disamping memenuhi kebutuhan kita dan ibadah tentu kita akan mendapat manfaat yang lain yaitu bersilaturrahim dengan teman-teman kita. Dengan demikian hilanglah rasa perseteruan, perselisihan dan konflik diantara kita. Di lingkungan Nahdlatul Ulama kita mengenal bahwa Masjid adalah "rumah Allah", yaitu tempat umat Islam menjalin pertalian ruhaniyah dengan Allah SWT ( ‫ )حبل من ال‬dan juga rumah Allah tempat dimana umat Islam menjalin hubungan dengan sesama (‫) حبل من الناس‬, secara lahir-batin, merajut persaudaraan sejati sebagai sesama hamba, makhluq yang paling dimuliakannya. Dari dua rujukan di atas, maka masjid haruslah kita ramaikan dengan berbagai kegiatan dan kita atur kegiatannya dengan manajemen yang baik sehigga Nur Allah akan terpancar luas melalui masjid. Dalam kegiatan sehari-hari manajemen pengelolaan masjid meliputi 3 (tiga) hal yaitu Idarah ( ‫) إدارة‬, Imarah ( ‫ ) عمارة‬dan Ri'ayah ( ‫) رعاية‬. Idarah berarti Administrasi, yaitu tata laksana administrasi yang meliputi surat menyurat, kegiatan, pendataan, keuangan dan sarana, berikut segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan administrasi. Imarah berarti Kemakmuran, yaitu meramaikan masjid dengan berbagai kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan peran jama'ah, sehingga semua jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memakmurkan masjid. Aktifitas yang tentunya harus ada di masjid adalah terjadinya jalinan hubungan ruhaniyah antara hamba (umat Islam) dengan Allah SWT ( ‫) حبل من ال‬, seperti shalat lima waktu, shalat jum'ah, 'Idaini, tadarus Al-Qur'an, istighotsah, ta'lim, I'tikaf, tarawikh, dan sebagainya. Disamping itu juga rumah Allah tempat dimana umat Islam menjalin hubungan dengan sesama ( ‫) حبننل مننن الننناس‬, secara lahir-batin, merajut persaudaraan sejati sebagai sesama hamba, misalnya layanan kesehatan, layanan dan kegiatan ekonomi, layanan sosial, menghimpun dan menyalurkan infaq dan shadaqah, pelaksanaan nikah, pengurusan jenazah, konsultasi rumah tangga, pembinaan anak-anak dan remaja, upacara pengucapan Syahadat, pembinaan mu'allaf, dan sebagainya. Sedang Ri'ayah berarti pemeliharaan dan perawatan, yaitu memelihara dan merawat semua aset masjid yang merupakan hasil jariyah dan wakaf dari para jama'ah. Aset masjid tidak hanya berupa gedung/bangunan saja, akan tetapi juga tanah dan sarana dan prasarana yang lain. Semua harus terawat dan rapi sehingga dapat terus diambil manfaatnya oleh para jama'ah.



Organisasi Kemasjidan Masjid sebagai sentral kegiatan bagi umat Islam tentunya harus diurus oleh sekelompok orang yang bertindak selaku pengurusnya. Organisasi masjid tentu memiliki pola dan sistem yang baku sesuai dengan aliran dan faham dari para jama'ahnya. Dalam organisasi (takmir) masjid tentunya memiliki bagian-bagian yang berfungsi sebagai pengendali dari setiap kegiatan yang berlangsung di masjid tersebut. Dan yang lebih penting adalah dalam hal kepengurusan (takmir) masjid ini merupakan upaya pemberdayaan semua potensi jama'ah bukan monopoli pribadi maupun kelompok tertentu. Sehingga pereodisasi takmir adalah sangat penting, agar terjadi ‫استباق فى‬ ‫ الخيرات‬, tidak monopoli dan sok kuasa sendiri. Seyogyanya dalam setiap pengurus takmir masjid tunduk pada aturanaturan yang baku yang dibuat secara bersama dalam setiap masjid. Aturan itu telah diakte notariskan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mudah dirobah. Akte Notaris disamping melindungi kepengurusan juga melindungi semua asset yang dimiliki masjid.



Penutup Bahwa dalam setiap masjid telah dibentuk pengurus yang bertanggungjawab bagi kemakmuran masjid. Pengurus harus benar-benar mengerti tentang manajemen masjid, sehingga masjid mampu berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Pengelolaan masjid tentunya meliputi bidang-bidang yang bersumber pada Idarah, Imarah dan Ri'ayah.



KIAT MENGELOLA MASJID MENUJU MASJID PARIPURNA DASAR PEMIKIRAN 1. Masjid adalah tempat/pusat ibadah dalam arti seluas-luasnya, pusat Pembinaan Ummat, dan pusat persatuan Ummat. 2. Orang datang ke masjid karena hatinya benar-benar terpaut untuk memakmurkannya. 3. Orang datang ke masjid karena mencari solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi. 4. Masjid adalah lambang kemegahan agama Islam. PERMASALAHAN MENDASAR 1. Karena masjid sebagai tempat ibadah maka harus dikelola sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi segala kegiatan ibadah dari para jamaah. Sedangkan selama ini takmir masjid belumlah berfungsi secara optimal, baik bidang ibadah wajib yang menyangkut hubungan ‫حبل من‬ ‫ ال‬maupun ibadah sosial ‫ حبل من الناس‬. 2. Karena orang datang ke masjid didorong rasa cintanya kepada masjid, maka perlu adanya iklim yang kondusif sehingga orang benar-benar senang dan krasan berada di masjid. 3. Betapa banyak orang yang berusaha menemukan jalan keluar dari problemanya dengan cara tafakkur dan dzikir secara bertahan betah di masjid. Namun tidak banyak dan bahkan belum ada solusi yang dapat ditawarkan oleh Pengurus / Ta’mir Masjid bagi pemecahan masalah mereka. Karenanya sudah waktunya Takmir Masjid segera melakukan hal itu. 4. Sering orang berprasangka bahwa kemegahan bangunan masjid adalah puncak kemegahan Islam, mereka belum mengerti bahwa semegah apapun bangunan masjid kalau tidak dibarengi dengan aktifitas nyata di dalamnya maka apalah artinya semua itu. Untuk menuju pada hal itu, dibutuhkan ketangguhan dan keunggulan manajerial sehingga masjid mampu dipandang sebagai mercusuar kemegahan Islam.



MANAJEMEN MASJID IDEAL MUQODDIMAH



‫الحمععد للععه الععذي انععزل السععكينة فععى قلععوب المععؤمنين* وجعععل‬ ‫ لمسععجد‬: ‫المساجد مثابة للناس وأمنا* القآئل فععى كتععابه الكريععم‬ ‫أسس على التقوى من يوم أحق ان تقوم فيه فيععه رجععال يحبععون‬ ‫ إنمععا‬: ‫( وقععال‬108 : ‫ان يتطهروا والله يحب المطهريععن* )التوبععة‬ ‫يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الرخر وأقام الصععلوة وآتععى‬ *‫الزكوة ولم يخش إل الله فعسى أولئك أن يكونوا مععن اامهتععدين‬ ‫( أشهد أن لاله إل الله وحده لشريك لععه وأشععهد أن‬18 : ‫)التوبة‬ ‫محمععدا عبععده ورسععوله* اللهععم صععل وسععلم وبععارك علععى سععيد‬ *‫المرسلين محمد الكريم المصطفى وعلى آلععه وصععحبه أجمعيععن‬ : ‫أما بعد‬ Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan dua ayat di atas bahwa masjid itu didirikan semata-mata untuk ibadah kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridlo-Nya, membina ummat yang berakhlaqul karimah dan melaksanakan amar makruf nahi munkar.



Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagaipusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, serta menjadi pusat bertemu dan bersatunya ummat yang memiliki keanekaragaman potensi diri, sebagaimana dilaksanakan ummat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Karenanya pengelola masjid hendaknya memiliki “Visi” utamanya yakni : “Menjadikan Masjid sebagai tempat ibadah, muamalah dan persatuan ummat”. Guna mewujudkan visi di atas, maka setiap pengelola masjid hendaknya membekali dengan Ilmu Manajemen Pengelolaan Masjid yang baku sehingga fungsi dan aktifitas masjid dapat terarah sesuai dengan harapan. Secara global pengelolaan masjid meliputi tiga hal :Idarah, Imarah dan Ri’ayah.



IDARAH Dengan luasnya fungsi dan tugas masjid, maka tidak mungkin dikelola oleh seorang saja. Karenanya diperlukan adanya IDARAH (Pengelolaan) yaitu kegiatan mengembangkan dan mengatur kerjasama banyak orang guna



mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah agar lebih mampu mengembangkan kegiatan, makin dicintai jamaah dan berhasil membina dakwah di lingkungannya. Cakupan IDARAH adalah : 1. Perencanaan, 2. Pengorganisasian, 3. Pengadministrasian, 4. Keuangan, dan 5. Pengawasan. 1- Perencanaan Pengurus masjid apapun jabatannya hendaknya memiliki keahlian memimpin (leadership). Dia harus memahami seluruh tugas dan permasalahan dalam bidangnya, lalu merumuskan jalan keluarnya. Jalan keluar bukan merupakan inisiatif dari seseorang, tetapi adalah jalan keluar yang paling baik, paling efisien dan paling efektif. Inisiatif dalam organisasi lazim disebut PERENCANAAN. Semua unit pengurus harus mempunyai rencana yang mantap dan konkret dalam bidangnya, sehingga muncul adanya rencana umum pengurus. (lihat Contoh). Agar rencana dapat disusun dengan baik, maka segala rapat yang diselenggarakan hendaknya memperhatikan rambu-rambu berikut: a.



Pimpinan harus tegas; dalam arti harus mampu mengarahkan rapat kepada tujuan dan target yang telah ditetapkan.



b.



Jaga waktu; sesuai yang tertulis dalam undangan dan tidak terlalu lama, idealnya 2 – 3 jam.



c.



Pimpinan telah siap dengan berbagai alternatif keputusan rapat. Pimpinan yang selalu mendominasi pemikiran dan menguasai pembicaraan sangat tidak etis.



d.



Semua keputusan dicatat dalam buku notulen; seyogyanya ditulis dan diperbanyak untuk dibagi kepada peserta rapat, baik yang hadir maupun yang tidak hadir.



2- Organisasi Pengurus. Dalam menyusun Kepengurusan Masjid hendaknya mengikuti ramburambu berikut ini : a.



Besar kecilnya relatif; sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan.



b.



Memilih Ketua hendaknya mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk senioritas.



c.



Pembagian tugas pengurus hendaknya jelas.



d.



Masa jabatan kepengurusan dibatasi dan tidak terlalu lama ; 2 / 3 / 4 tahun, paling lama 5 tahun. Tujuannya adalah :



1)



pengurus akan bekerja maksimal



2)



diakhir jabatan dapat mempertanggung jawabkan



3)



ada persaingan atau perobahan positif antar masa kepengurusan



4)



menumbuhkan sikap dan kesadaran bahwa mengurus masjid adalah tanggung jawab seluruh jamaah



5)



melatih dan menumbuhkan sikap demokratis, menerima perbedaan pendapat dan bersedia mengakui kemampuan orang lain.



3- Administrasi Pengadministrasian pengelolaan masjid hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, hal ini dikandung maksud : a.



Dapat diketahui secara pasti mana pekerjaan dan keadaan yang sudah berjalan, sehingga memudahkan membuat kegiatan lanjutan.



b.



Dapat diadakan evaluasi apakah telah mencapai kemajuan atau tidak.



c.



Orang lain dapat melihat bahwa organisasi ini lebih maju dibanding yang lain.



d.



Dapat memudahkan pencatatan Sejarah Perkembangan Masjid.



Adiminstrasi Masjid meliputi 4 (empat) hal : i- Administrasi Jama’ah. Misalnya catatan tentang macam jama’ah; ada jama’ah tetap dan jama’ah tidak tetap. Jama’ah tetap adalah jama’ah yang tinggal di sekitar masjid dan secara tetap datang ke masjid baik sholat rawatib maupun sholat Jum’ah. Sedang Jama’ah Tidak Tetap adalah jama’ah yang tidak terikat oleh tempat tinggalnya, tetapi secara tetap datang ke masjid, misalnya sholat Jum’ah, karena kantornya dekat dengan masjid. Pencatatan Jama’ah ini (khususnya Jama’ah tetap) sangat penting guna menggali potensi mereka untuk kegiatan masjid. ii- Surat menyurat. iii- Inventarisasi aset-aset masjid. iv- Jurnal Masjid. v- Administrasi Khotib. 4- Perlengkapan Semua barang milik (aset) masjid hendaknya dicatat dan diinventarisasi dengan tertib, dirawat dan disimpan dengan baik, mengingat semuanya adalah barang wakaf yang harus dijaga kelestariannya.



5- Keuangan Satu hal yang tidak/jarang ada di masjid kita adalah APBM (Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid). Keuntungannya adalah : a.



Masjid terawat dengan baik dan selalu bersih.



b.



Roda organisasi dan administrasi berjalan lancar.



c.



Peribadatan terlaksana dengan semestinya.



d.



Program-program dilaksanakan.



(Pendidikan,



ibadah



sosial,



dsb.)



berhasil



Sumber-sumber dana Masjid diantaranya adalah : a.



Tromol / kotak yang dibuka secara berkala, misalnya tiap Jum’at.



b.



Donatur



c.



Sumber-sumber lain yang sah dan halal, misalnya jasa penitipan, usaha perekonomian, dll.



Adapun pembelanjaan masjid dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: a. Rutin : peribadatan, perawatan/pemeliharaan, keamanan, dsb. b. Non rutin : rehab, renovasi, penambahan, dsb. c. Lain-lain. Pemasukan/pendapatan dan pengeluaran anggaran hendaknya diinformasikan kepada jama’ah secara rutin baik tertulis maupun lesan. Tujuannya adalah : a.



Jama’ah semakin percaya terhadap kinerja Takmir.



b.



Menumbuhkan semangat berinfaq.



c.



Menghindari timbulnya fitnah.



6- Pengawasan. Yang dimaksud pengawasan adalah salah satu fungsi idarah untuk melaksanakan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan, sistem adiministrasi dan keuangan, sehingga dapat diukur tingkat kemajuan dan keberhasilannya. Pengawasan dapat dilakukan oleh tiga kelompok / komponen yaitu : Pengawas Khusus, Pengurus sendiri dan Jama’ah.



IMARAH Berdasakan Surat At Taubah : 18 di atas, maka disamping masjid berfungsi sebagai tempat/pusat ibadah hendaknya juga berfungsi sebagai pusat muamalah (aktifitas pembinaan ummat) dan pusat pemersatu ummat. Ruang lingkup Imarah masjid meliputi : 1. Pembinaan Ibadah, 2. Majelis Ta’lim, 3. Remaja Masjid, 4. Perpustakaan Masjid, 5. Taman Kanak-kanak, 6. Madrasah Diniyah, 7. Pembinaan Ibadah Sosial, 8. PHBI dan Nasional, 9.Pembinaan Perempuan, 10. Koperasi dan 11. Layanan Kesehatan. 1- Pembinaan Peribadatan. Pengertian Ibadah adalah :



‫ما أديت ابتفآء لوجه الله وطلبا لثوابه فى الرخرة‬ “Sesuatu yang dikerjakan untuk semata mendapatkan ridlo Allah dan mengharap pahala-Nya di akherat”.



Adapun ruang lingkupnya meliputi : a.



Pembinaan sholat fardlu (rawatib) 5 waktu.



b.



Pembinaan sholat Jum’ah.



c.



Pembinaan Mu’adzin / Bilal.



d.



Penetapan Imam.



e.



Penetapan Khotib.



f.



Pembinaan Jama’ah; yang meliputi : 1)



Memperbaiki pengorganisasian dan pengaturan masjid.



2)



Menarik minat masyarakat sekitar untuk cinta masjid dalam hal: a)



Sholat Jama’ah Rawatib dan Jum’at.



Pengajian tetap dan pendidikan peningkatan SDM serta taraf hidup. c) Amaliyah Islamiyah (zakat, qurban, khitanan, santunan, dll). g. Pendaftaran Jama’ah. 2- Majelis Taklim. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan Majelis Taklim, yaitu : b)



a.



Waktunya tetap / rutin.



b.



Ada yang bersifat umum : pria, wanita, tua, muda / remaja.



c.



Ada yang bersifat khusus / golongan : pria, wanita, tua, muda / remaja.



d.



Materi disesuaikan dengan kebutuhan.



e.



Materi digandakan.



f.



Nara sumber / Kyai dapat rutin atau bergantian.



3- Pembinaan Remaja Prinsip yang harus dipegangi dalam pembinaan remaja adalah : a.



Pembinaan remaja diarahkan untuk mengembangkan semua potensi positif yang dimiliki remaja.



b.



Segala kegiatan hendaknya melibatkan peran aktif remaja dalam memakmurkan masjid.



c.



Tujuannya adalah untuk menyiapkan generasi penerus yang handal.



d.



Tujuan lainnya adalah bahwa kegiatan-kegiatan remaja merupakan prefensi (pencegahan) terhadap merebaknya dekadensi moral.



4- Perpuskaan Masjid Petunjuk tentang pendirian Perpustakaan Masjid: a.



Kreterianya : berada di lokasi masjid, diperuntukkan bagi jama’ah masjid dan masyarakat umum.



b.



Isinya : menyediakan informasi-informasi yang menjadi konsumsi jama’ah.



c.



Idealnya : sebuah Perpustakaan Masjid itu dapat menyediakan bahan pustaka yang selengkap mungkin.



d.



Manajemennya : terorganisir dengan baik dan profesional.



5- Taman Kanak-kanak & Madrasah Diniyah. Keduanya adalah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki fungsi sangat penting sebagai tempat menggembleng generasi muda Islam, pembekalan nilai-nilai Islami yang amat dasar, mulai dari pengenalan Al Qur’an, kandungan serta aplikasinya dalam hidup sehari-hari. 6- Pembinaan Ibadah Sosial. Pengertian Ibadah Sosial adalah kegiatan kepentingan dan kebutuhan orang banyak.



yang



menyangkut



Diantara kegiatan sosial yang banyak menyentuh kebutuhan dan kehidupan masyarakat adalah : mengurus zakat, qurban, kematian (sholat janazah), membantu fakir-miskin, yatim piatu, kesehatan (layanan kesehatan, khitanan massal, dsb), mengurus anak terlantar, upacara pengislaman, upacara pernikahan, dsb. 7- PHBI & PHBN



Peringatan Hari-hari Besar Islam maupun Nasional adalah saat yang paling tepat untuk menunjukkan syi’ar masjid, karena masyarakat sangat menunggu adanya kegiatan-kegiatan di masjid. Mereka dengan antusias dan suka rela menampakkan diri menjadi pemeran dalam aktifitas keagamaan di masjid yang dia cintai, misalnya Peringatan Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Idul Fitri, Idul Adha. Melalui aktifitas-aktifitas ini maka dapat diketahui potensi obyektif dari para jama’ah. 8- Pembinaan Perempuan. Pembinaan terhadap kaum perempuan sangat penting artinya bagi perkembangan Islam. Sebab sebagaimana kita ketahui bahwa : .‫المرأة عماد البلد إذا صلحت صلح البلد وإذا فسدت فسد البلد‬ Hal-hal yang mendasari pentingnya pembinaan terhadap perempuan ini adalah: a.



Jumlahnya banyak.



b.



Potensinya amat besar.



c.



Istiqomahnya tinggi.



d.



Memiliki nilai-nilai khusus.



9- Koperasi ( ‫) الشركة التعاونية‬10. Pemberdayaan Ekonomi Jama'ah dan Koperasi. Tujuan utama pendirian Koperasi Masjid adalah: a. Menggairahkan kesadaran ummat dan jama’ah akan pentingnya peningkatan ekonomi melalui koperasi. b.



Memberi katrampilan ummat dan jama’ah dalam bidang usaha.



c.



Sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan masjid dan kesejahteraan ummat anggota koperasi.



10 - Layanan Kesehatan. Hendaknya pada setiap masjid ada layanan kesehatan, mungkin berbentuk Klinik, Dokter Praktek, atau paling tidak ada layanan PPPK. Nilai yang akan kita dapati dalam Layanan Kesehatan Masjid adalah: a.



Fisik Masjid; bahwa Masjid menjadi BIS (Bersih, Indah, dan Suci) dalam pandangan medis / norma kesehatan.



b.



Jama’ah Masjid; bahwa dengan layanan ini jama’ah masjid menjadi sehat lahir dan batin. Dengan berdzikir dan i’tikaf jama’ah membersihkan segala penyakit bathinnya dan dengan layanan medis, maka jama’ah memperoleh pengobatan atau penyembuhan penyakit badan / dhohir yang sedang dideritanya.



RI’AYAH Pengertian Ri’ayah secara umum meliputi pemeliharaan masjid dari segi bangunannya, keindahannya maupun kebersihannya. Dasar pemikiran dalam pemelharaan masjid ini adalah Al Qur’an surat Ali Imron : 97.



‫ومن درخله كان آمنا‬



“Barangsiapa yang memasuki masjid maka



dia menjadi aman” . Menciptakan keamanan bagi jama’ah di masjid adalah sangat berat, sebab mencakup aman lahir dan batin. Dalam hal ini harus diusahakan agar ruangan masjid bersih, suci dan nyaman, penerangannya cukup, tempat wudlu dan kamar kecil bersih dan sehat, airnya cukup, dan pembuangan limbahnya tidak mencemari lingkungan masjid, tembok dan pagar catnya bersih, halaman bersih dan asri, tersedia tempat penitipan sandal/sepatu bagi jama’ah. PENUTUP Dengan memperhatikan dan mengamalkan paparan sederhana tentang petunjuk-petunjuk pengelolaan masjid ini Insya Allah akan terwujud Masjid Paripurna, artinya memenuhi harapan dan kepentingan bersama. Dengan segala keterbatasan kepampuan kami, tak lupa kami mohon petunjuk Allah SWT serta ampunan atas segala kesalahan. Petunjuk, saran dan kritik perbaikan paparan ini senantiasa kami tunggu dan kami harapkan dengan iringan do’a : Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa meridloi amal kita. Amiiin. (2006)



*) Penulis/penyaji : Sekretaris PD DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kab. Malang. Disampaikan pada acara : Pembinaan Takmir Masjid dan Pimpinan Ranting DMI se Kecamatan Ampelgading pada tanggal 19 Shafar 1427 H / 19 Maret 2006. @



Contoh 1



STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGURUS PLENO TAKMIR MASJID ...................................... DESA ................................. KECAMATAN ....................... MASA KHIDMAT TAHUN 2008-2014



Contoh 2 PEMBAGIAN TUGAS BIDANG (JOB DISKRIPSI)



TAKMIR MASJID ...................................... DESA ................................. KECAMATAN ....................... MASA KHIDMAT TAHUN 2006-2009 1. Ketua



: Penanggung jawab Utama.



2. Wakil Ketua 1 3. Wakil Ketua 2 4. Wakil Ketua 3



: Kordinator Bidang Idaroh Umum. : Kordinator Bidang Imaroh ( A, B, C & D ). : Kordinator Bidang Ri’ayah ( E, Sarana & Prasarana ).



5. Sakretaris



: Sekretaris Bidang Idaroh Umum & Bidang A.



6. Wakil Sekr 1 7. Wakil Sekr 2



: Sekretaris Idaroh Bidang B & C. : Sekretaris Idaroh Bidang D & E.



8. Bendahara 9. Wakil Bend



: Urusan Keuangan. : Urusan Sarana, prasarana dan Inventaris.



10. Seksi A (Ubudiyah) meliputi Sub Seksi : a) Subsi Jum’at. b) Sub Seksi Rawatib. c) Sub Seksi Mu’adzin. d) Sub Seksi ‘Id. 11. Seksi B (Pendidikan) meliputi Sub Seksi : a) Sub Seksi Pengajian Agama. b) Sub Seksi Pendidikan Umum. c) Sub Seksi Pendidikan Luar Sekolah. d) Sub Seksi Perempuan. e) Sub Seksi Remaja Masjid. f) Sub Seksi TPA / TKA. g) Sub Seksi Perpustakaan. 12. Seksi C (Dakwah) meliputi Sub Seksi : a) Sub Seksi Maulid Nabi. b) Sub Seksi Rajabiyah. c) Sub Seksi Nuzulul Qur’an. d) Sub Seksi Muharram. 13. Seksi D (Ibadah Sosial) meliputi Sub Seksi : a) Sub Seksi Zakat, Infaq & Shodaqoh. b) Sub Seksi Kesehatan Masyarakat. c) Sub Seksi Ekonomi & Koperasi.



14. Seksi E (Ri'ayah) meliputi Sub Seksi : a) Sub Seksi Pengembangan. b) Sub Seksi Pemeliharaan. c) Sub Seksi Kebersihan. d) Sub Seksi Keamanan.



Contoh 3



RENCANA KERJA PANITIA PERINGATAN MAULUD NABI MUHAMMAD SAW



MASJID BAITURRAHMAN AMPELGADING TAHUN 1430 H / 2009 M Anggaran



Bulan April 2009 Pokok Akhir 1.Pembentukan Panitia



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1 0



(Rp)



1 1



1 2



1 3



1 4



1 5



X



50000



X X X X X X X X X X



X X



X



X



X



2.Pengerjaan Adminstrasi



X X X X X



X X



X



X



X



3.Penggalian dana



X



6.Pengiriman pemberitah 7.Pengiriman Undangan 8.Rapat kerja 9.Persiapan tempat 10.Pelaksanaan Pengajian 11.Pemantauan 12.Penyediaan konsumsi 13.Penilaian/Evalua si 14.Pelaporan & pembubaran Panitia



X



50000 200000



X X



50000 200000



X X



4.Menghub. Penceramah 5.Pemesanan sarana



1 6



50000 X X



X X



X



25000 X



X



200000 X



50000 X



X X X X X X X



X X



X



X



100000 0



X



-



X X



X X



500000 50000



Jumlah anggaran



? Penanda tangan,



Contoh 4 RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA MASJID BAITURRAHMAN AMPELGADING TAHUN 2009 N o



Uraian



1



Tromol 52 x Rp. 200000



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



2 x Id



Masuk



Keluar



Saldo



10.400.000



-



2.000.000



500.000



5.000.000



4.000.000



4 x PHBI



420.000



Air 12 x Rp. 35000



480.000



Listrik 12 x Rp. 40000



2.500.000



Pengecatan 1 x



1.000.000



Perbaikan/penambaha n Soud



900.000 1.200.000



Peribadatan



600.000



Subsidi TPA



1.000.000



Operasional Remas



600.000



Pengajian Rutin 10 x Rp. 100000 Sekretariat (belanja ATK, dll)



Jumlah (Rp)



17.400.00 0



13.200.00 0



4.200.00 0



Keterangan : a. Masing-masing pemasukan maupun pengeluaran dapat dirinci lagi sesuai kebutuhan dan keadaan. b. Rencana pengeluaran sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan. c. Laporan / jurnal akhir tahun disusun sesuai dengan keadaan yang berjalan.



Guna menopang poin b, maka setiap akhir tahun buku Bendahara membuat laporan keuangan, dan setiap awal tahun buku seluruh pengurus .diajak menyusun rencana kerja