Pembuktian Dan Lewat Waktu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU (DALUARSA) 



Pembuktian



Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.1Peraturan perihal pembuktian termuat dalam H.I.R yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri. Dalam pemeriksaan di depan hakim hanyalah hal - hal yang dibantah saja oleh pihak lawan yang harus dibuktikan. Hal - hal yang diakui kebenarannya, sehingga antara kedua belah pihak yang berpekara tidak ada perselisihan, tidak perlu dibuktikan. Menurut undang - undang ada lima macam alat pembuktian. 1. Surat - surat. Menurut undang - undang, surat - surat dapat dibagi dalam surat – surat akte dan surat – surat lain. 



Surat akte,



suatu tulisan yang semata - mata dibuat untuk



membuktikan suatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus ditanda tangan. Surat akte dapat dibagi lagi atas surat akte resmi (otentik) dan surat akte di bawah tangan (onderhands). 1. Surat Akte Resmi. Suatu akte tang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang menurut undang – undang ditugaskan untuk membuat surat – surat akte tersebut. 2. Surat Akte Bawah Tangan. Tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantaan seorang pejabat umum. Berbagai tulisan – tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte, seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak dan sebagainya, yang kekuatan



1



Pasal 1865, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Buku Ke- IV)



pembuktiannya diserahkan pada timbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.



2. Kesaksian Pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di depan hakim. Suatu kesaksian tidak boleh, harus mengenai peristiwa – peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak keterangan seorang saksi. 3. Persangkaan Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang harus dibuktikan juga telah terjadi. Dalam hukum pembuktian, ada dua macam persangkaan, yaitu : a) Persangkaan yang ditetapkan oleh undang – undang sendiri (wattelijk vermoeden) b) Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden) Persangkaan yang ditetapkan oleh undang – undang, pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara.



4. Pengakuan Menurut undang – undang, suatu pengakuan yang dilakukan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. 5. Sumpah Dalam sumpah, terdapat dua macam. 1. Sumpah yang Menentukan



Sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim 2. Sumpah Tambahan Suatu sumpah yang diperiksa oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara, apabila hakim itu berpendapat bahwa di dalam suatu perkarasudah terdapat suatu “permulaan pembuktian”, yang perlu ditambahkan dengan pemyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti – bukti yang terdapat itu. 



Lewat Waktu (Daluwarsa atau Verjaring)



Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya. Terdapat beberapa macam lewat waktu. 1. Lewat waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda (aqcuisitieve verjaring) 2. Akibat dari lewat waktu, yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (extinctieve verjaring) Dari daluwarsa atau verjaring yang diterangkan di atas, harus dibedakan “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking”, yaitu hilangnya sesuatu hak bukan karena lewat waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Adakalanya undang – undang



memberikan hak hanya untuk suatu waktu tertentu. Apabila tidak



dipergunakan dalam jangka waktu tersebut, gugurlah hak tersebut. Dalam hukum jangka waktu seperti itu dinamakan “decheance” atau “vervaltermijn”.



Sumber : KUHPerdata, Pokok pokok hukum perdata Prof. Subekti, S.H.