6 0 363 KB
PEMELIHARAAN PENANGKAL PETIR
Jl. Perjuangan No. 8 Cirebon 45132
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
002/SPO/PSRS/RSIACB/XII/2016
00
1/1
Ditetapkan, Direktur STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
TanggalTerbit 01 Desember 2016 dr. H. Erwin Didi Purnama., MMRS
Pengertian
Tujuan Kebijakan Prosedur
Pemeliharaan penangkal petir adalah pemeriksaan instalasi penangkal petir yang ada di rumah sakit yang meliputi kerusakan jaringan kawat penghantar, korosif dan penghantar putus. Sebagai acuan dalam menerapkan langkah-langkah pemeliharaan penangkal petir. Surat Keputusan Direktur No.001/PER/DIR/PSRS/RSIACB/IX/2016 Tentang Panduan PSRS 1. Periksa secara rutin (mingguan) penangkal petir sesuai jadwal pemeliharaan dan perbaikan yang telah dibuat. 2. Jika ditemukan kerusakan dibuat laporan kerusakan dan rencana perbaikan. 3. Perbaikan bisa langsung dilakukan sendiri oleh teknisi rumah sakit. 4. Apabila tidak mampu diperbaiki oleh teknisi internal maka dilakukan perbaikan oleh pihak ketiga. 5. Laporan perbaikan di tandatangani oleh kepala unit jika dapat ditangani secara internal dan ditandatangani oleh manager jika dikerjakan oleh pihak ketiga.
Unit Terkait
-
PSRS
Dokumen Terkait
-
Buku Laporan Checklist Mingguan Unit PSRS