4 0 73 KB
RS. BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
PEMUSNAHAN DOKUMEN ADMINISTRASI No Dokumen No. Revisi Halaman 11.03.18 0 1/2
Tanggal Terbit 30 Agustus 2013
Ditetapkan oleh, Direktur RS. Baptis Batu
dr. Arhwinda Pusparahaju A,Sp. KFR, MARS. Kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi bagi kepentingan Rumah Sakit. 1. Penghancuran fisik dan informasi arsip secara total sehingga tidak bisa dikenali lagi dengan cara dibakar di incenerator. 2. Menghemat tempat penyimpanan arsip. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 5. Surat Keputusan Direktur RS. Baptis Batu Tentang Kebijakan Pelayanan Bagian Administrasi. 6. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu. 1. Pemeriksaan. Melakukan pemeriksaan dan sortir dokumen yang akan dimusnahkan, setidaknya tertanggal 5 (lima) tahun mundur sejak saat ini. 2. Pendaftaran arsip. Melakukan pendataan arsip dengan : a. Menulis nomor urut. b. Menulis nomor surat. c. Menulis asal surat d. Menulis tanggal surat e. Menulis kegunaan surat. 3. Pembentukan panitia. Bentuk panitia pemusnahan dokumen administrasi, dengan SK Direktur Rumah sakit yang terdiri dari : a. Kepala Bagian Administrasi. b. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia. c. Kepala Bagian Keuangan. d. Kepala Bagian Layanan Perusahaan & Asuransi. e. Petugas Bagian Pemeliharaan Sarana. 4. Persetujuan. Mengajukan persetujuan pemusnahan dokumen administrasi kepada Wakil Direktur Umum Keuangan.
RS. BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PROSEDUR
PEMUSNAHAN DOKUMEN ADMINISTRASI No Dokumen No. Revisi Halaman 11.03.18 0 2/2
Tanggal Terbit 30 Agustus 2013
Ditetapkan oleh, Direktur RS. Baptis Batu
dr. Arhwinda Pusparahaju A,Sp. KFR, MARS. 5. Pembuatan berita acara. a. Membuat berita acara pemusnahan dokumen administrasi yang ditandatangani oleh panitia pemusnahan dokumen administrasi, Wakil Direktur Umum Keuangan dan Direktur RS. Baptis Batu. b. Menentukan waktu pelaksanaan pemusnahan dokumen administrasi. 6. Pelaksanaan pemusnahan arsip. a. Melaksanakan pemusnahan dokumen administrasi disaksikan panitia pemusnahan dokumen administrasi. b. Pemusnahan dokumen administrasi dengan cara dibakar. c. Pembakaran dokumen adminitrasi dilakukan oleh petugas di Bagian Pemeliharaan Sarana. d. Mendokumentasikan kegiatan dengan cara di foto. Pemeriksaan Pendaftaran Arsip
Pembentukan Panitia
ALUR
Persetujuan
Pembuatan Berita Acara
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Bagian Administrasi Bagian Layanan Perusahaan & Asuransi
UNIT TERKAIT
Bagian Keuangan.
Bagian Sumber Daya Manusia. Bagian Pemeliharaan Sarana