14 0 78 KB
PENANGANAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAFF
No Dokumen RSU MMC
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit 21 Juli 2022
No. Revisi 00
Halaman 1 /2
Ditetapkan RSU Manado Medical Center
dr. Vini Hema Rut Gosal, M.Kes Direktur PENGERTIAN
Prosedur penjagaan perlindungan terhadap staf dari kekerasan fisik, intervensi dan intimidasi secara langsung.
TUJUAN
KEBIJAKAN
1.
1. Memastikan terjadinya kekerasan terhadap karyawan selama berada di RSU Manado Medical Center. 2. Mengurangi kejadian yang berhubungan dengan adanya serangan dari pihak luar terhadap karyawan 3. Mengurangi kejadian cidera akibat kekerasan terhadap karyawan selam berada di RSU Manado Medical Center. 1. Undang – Undang Republik Indonesi No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. PENCEGAHAN a. Pasien / pengunjung yang berada di Rumah Sakit harus diidentifikasi dengan benar saat masuk RSU Manado
PROSEDUR
Medical Center. b. Setiap pasien / pengunjung / karyawan yang berada dalam RSU Manado Medical Center harus menggunakan tanda pengenal berupa tanda identitas pasien, kartu pasien, kartu tamu, dan kartu pengenal karyawan c. Tanda identitas pasien, kartu visitor/ pengunjung / kartu pengenal karyawan digunakan sebagai langka awal diidentifikasi pasien / pengunjung / karyawan yang ada di
Rumah Sakit 2. PENANGANAN KARYAWAN YANG MENGALAMI KEKERASAN a. Koordinasi Antara petugas medis dengan unit satuan pengamanan
untuk
tindak
lanjut
perlindungan
terhadap karyawan tersebut b. Karyawan yang mengalami kekerasan fisik diminta untuk menandatangani dan menuliskan nama orang yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kejadian. c. Petugas satuan pengamanan lapor ke kepolisian terdekat atas seijin karyawan yang memerlukan perlindungan. PENANGANAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAFF
RSU MMC
UNIT TERKAIT
No Dokumen
Semua Unit / Intalasi
No. Revisi 00
Halaman 2/2