13 0 109 KB
PENANGANAN KETIKA OBAT TIDAK TERSEDIA DI PUSKESMAS No. Dokumen : SOP-PKM-KLP/P3K.O-03/X-2018 SOP
No. Revisi
: 02
Tanggal Terbit: 11-10-2018 Halaman
:2
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKALAN UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KLAMPIS Pengertian
HJ.MASTURAH,S.Psi.,M.Kes NIP 196805031993032006
Obat tidak tersedia adalah kondisi dimana obat yang diresepkan oleh dokter tidak tersedia di puskesmas dikarenakan berbagai hal, yaitu : 1. Stok obat habis 2. Obat tidak masuk dalam formularium
Tujuan
1. Meningkatkan pelayanan kepada pasien 2. Menghindari kekosongan obat di ruang farmasi 3. Untuk
evaluasi
penulisan
resep
dokter
(kesesuaian
dengan
formularium) 4. Untuk evaluasi sistem inventori sediaan farmasi Kebijakan Refrensi
SK Kepala Puskesmas No: 445/ Di Puskesmas -
Prosedur / Langkah pelaksanaan
/433.106.9/2015 tentang pelayanan obat
Peraturan Menteri Kesehatan no 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Departeman Kesehatan RI tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Kefarmasian
1. Persipan alat dan bahan : - Alat tulis - Sediaan obat - Resep 2. Petugas yang melaksanakan : Petugas ruang farmasi 3. Langkah – langkah : STOK OBAT HABIS 1) Ketika dokter meresepkan obat yang terdapat di formularium dan ternyata obat tersebut habis (setelah dicek ke gudang obat) maka ada
beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh petugas farmasi 2) Petugas farmasi menghubungi dokter penulis resep dengan menjelaskan kekosongan stok dan menanyakan serta memberi rekomendasi obat tersebut jika di substitusikan dengan obat lain yang sesuai dengan formularium yang berlaku, tetapi keputusan akhir tetap berada ditangan dokter penulis resep 3) Jika dokter setuju maka dilakukan subsitusi dengan obat yang telah disetujui 4) Jika dokter tidak setuju, maka petugas farmasi menghubungi Penanggung Jawab Kefarmasian untuk mengusulkan dilakukannya pemesanan di Apotek luar Puskesmas, jika disetujui maka dilakukan pembelian oleh petugas farmasi di Apotek diluar Puskesmas.
OBAT TIDAK MASUK DALAM FORMULARIUM
1) Jika dokter meresepkan obat yang tidak terdapat dalam formularium maka
Apoteker
selaku
penanggung
Jawab
Ruang
Farmasi
menghubungi dokter penulis resep untuk menjelaskan bahwa obat yang diresepkan tidak masuk dalam formularium 2) Apoteker memberi rekomendasi /saran kepada dokter jenis obat lain yang masuk dalam formularium, jika dokter setuju maka resep di coret kemudian ditulis sesuai dengan nama obat yang telah disetujui dokter dan diberi paraf 3) Jika dokter tidak menghendaki obat tersebut diganti dengan obat lain karena alasan tertentu maka pada resep diberikan tanda silang 4) Pihak ruang farmasi diperbolehkan menulis copy resep dengan disertai penjelasan kepada pasien bahwa obat yang tertulis di copy resep tersebut harus dibeli di apotek lain di luar Puskesmas.
Diagram Alir
STOK OBAT HABIS
Jika dokter setuju maka dilakukan subsitusi dengan obat yang telah disetujui
Jika dokter tidak setuju, maka petugas farmasi menghubungi Penanggung Jawab Kefarmasian untuk mengusulkan dilakukannya pemesanan di Apotek luar Puskesmas, jika disetujui maka dilakukan pembelian oleh petugas farmasi di Apotek diluar Puskesmas.
OBAT TIDAK MASUK DALAM FORMULARIUM
Apoteker memberi rekomendasi /saran kepada dokter jenis obat lain yang masuk dalam formularium, jika dokter setuju maka resep di coret kemudian ditulis sesuai dengan nama obat yang telah disetujui dokter dan diberi paraf
Jika dokter tidak menghendaki obat tersebut diganti dengan obat lain karena alasan tertentu maka pada resep diberikan tanda silang
memerintahkan Pihak ruang Kepala farmasi Puskesmas diperbolehkan menulis copypanitia resep dengan disertai penjelasan kepada pasien bahwa obat yang tertulis pemusnahan/penghapusan barang untuk di copy resep tersebut harus dibeli apotek lain diperbekalan luar Puskesmas. menghapus dan di memusnahkan farmasi yang rusak/ kadaluarsa tersebut
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Jumlah obat kurang, Jenis obat yang diterima tidak sesuai resep
Unit Terkait
Pasien rawat inap dan rawat jalan di puskesmas
Dokumen terkait
Etiket
Rekaman Historis
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
Format SOP
Penambahan hal-hal yang perlu di perhatikan, dokumen terkait, rekaman historis dan daftar tilik
11 Oktober 2018
2
Nomor dokumen
Tanggal, bulan dan tahun
11 Oktober 2018
3
Nomor revisi
02
11 Oktober 2018
4
Nama dan NIP Kepala Puskesmas
Nasaruddin saleh
11 Oktober 2018
5
Halaman
2
11 Oktober 2018