Pendalaman Materi: (Lembar Kerja Resume Modul) Oleh: Asep Abdul Wachid Hasyi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul) OLEH : ASEP ABDUL WACHID HASYI



A. Judul Modul



: TRANSAKSI MODERN



B. Kegiatan Belajar : KB 2 C. Refleksi NO



1



BUTIR REFLEKSI



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



RESPON/JAWABAN



2



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



MODUL PAI KONTEMPORER KB 2 TRANSAKSI MODERN A. Pengertian Transaksi Modern Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara online seperti Lazada, shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap, gojek, dana lain-lain, e- tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan perdagangan. B. Jenis-jenis Transaksi Modern 1.



Jual Beli Online Seiring semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. Transaksi jual-beli hamper setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hokum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka ndalam Islam? Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya syarah Al-Yaqut an-Nafis, yakni “Yang dipandang dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai”.



2.



Nikah Online Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan? Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.



a.



Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis.



b.



Kesesuaian antara ijab dan kabul.



c.



yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami.



d.



Berlaku seketika.



Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab kabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan kabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat sehingga penikahan secara online dapat dibenarkan. 3.



Kloning Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip QS. Al-Hajj: 5, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Selanjutnya, ia mengutip ayat lain QS. Ali Imran : 59, yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah Swt sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah Swt telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi Isa As. tanpa ayah. Begitu juga dalam QS. Ali Imran: 45-47. Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah Swt. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada AllahSwt sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan AllahSwt. Berikut juga alasan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:



a.



Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.



b.



Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu



c.



Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al‘Alaq).



d.



Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).