Penelusuran Desain Industri Dan Pendaftaran Desain Industri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penelusuran Desain Industri dan Pendaftaran Desain Industri Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H. Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual No. 0982-2020



1



Daftar Isi • Dasar Hukum Desain Industri • Pengertian Desain Industri • Penelusuran Desain Industri • Pendaftaran Desain Industri • Praktek Pendaftaran Desain Industri



2



I. Dasar Hukum Desain Industri (1) UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (2) Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (3) Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM RI (4) Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (5) Permenpan RB No. 36 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya 3



II. Pengertian Desain Industri • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) Catatan :



Kesan estetis : Bahwa Perlindungan Desain Industri tersebut diberikan pada tampilan suatu produk/barang yang kasat mata, bukan kepada fungsi dari suatu produk/barangnya. Menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan bahwa Desain Industri tersebut dapat di produksi masal.



4



1. Pengertian Bentuk Bentuk adalah outline sederhana atau garis kontur yang kompleks dari suatu desain, menurut definisi WIPO bentuk merupakan wujud 3 (tiga) dimensi. Bentuk menunjukkan identitas dari suatu produk. (Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019) Bentuk adalah kesan visual yang dirasakan secara 3 dimensi suatu objek tertentu yang diterapkan ke dalam desain. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) bentuk merupakan wujud benda yang memiliki panjang, lebar dan tinggi. (Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020) Contoh Produk 3 Dimensi :



No Sertifikat Desain Industri : IDD000032945



No Sertifikat Desain Industri : IDD000032292



5



Sumber : Andar Bagus Sriwarno, 20198 dalam Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 6



Evolusi Desain Suzuki Jimny Dari Masa ke Masa



Generasi Pertama (1970-1981)



Generasi Kedua (1981-1998)



Seri pertama (kode LJ10 dengan nama Jimny dan lahir pada 1970)



Generasi Ketiga (1998-2018)



Generasi Keempat (2018- )



Dikenal sebagai Jimny Wide Sumber : https://www.oto.com/artikel-feature-mobil/evolusi-suzuki-jimny-dari-generasi-ke-generasi



7



2. Pengertian Konfigurasi



Konfigurasi adalah bentuk yang kompleks atau bentuk yang dikombinasikan dalam desain. Konfigurasi merupakan wujud 3 (tiga) dimensi, karena merupakan kombinasi dari bentuk, dimana bentuk merupakan wujud 3 (tiga) dimensi. (Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019). Konfigurasi adalah susunan dari beberapa elemen benda yang membentuk kombinasi visual tertentu. Desain dapat terbentuk dari kombinasi beberapa elemen-elemen visual sehingga menciptakan bentuk 3 dimensi yang baru. Contohnya : panel display atau dashboard sepeda motor yang terdiri dari konfigurasi bentuk segi delapan untuk penunjuk kecepatan, segi enam untuk penunjuk bahan bakar, garis pada jarum penunjuk, bentuk bulat pada as jarum, dan bentuk kotak pada penunjuk jarak



(Sumber : Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020) 8



Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal. 8



9



3. Pengertian Komposisi Garis Komposisi garis adalah kreasi 2 (dua) dimensi yang merupakan pola garis yang ditempatkan pada permukaan sebuah produk. (Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal. 9)



Komposisi garis adalah kreasi dua dimensi (hanya terdiri dari panjang dan lebar dan tidak memiliki kedalaman atau ketinggian) yang merupakan pola garis yang ditempatkan pada permukaan produk. Contohnya pola garis yang terdapat pada ornamen atau ragam hias desain kerajinan, tekstil, karpet dan sebagainya. (Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020 hal. 3)



Desain Industri Sendok dan Garpu No Sertifikat IDD000004162



Desain Industri Kain No Sertifikat IDD000013763 10



4. Pengertian Komposisi Warna



Komposisi warna adalah kreasi 2 (dua) dimensi yang merupakan pola warna yang ditempatkan pada permukaan produk. Komposisi warna bukan berarti untuk melindungi warna tertentu (misalnya merah, biru, dll), tetapi hanya melindungi pola warna yang diterapkan pada produk tersebut. Dalam hal ini harus lebih dari 1 (satu) warna dan bukan melindungi warna itu sendiri, contohnya pola warna pada kaos, botol, cangkir dan gelas. (Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal. 11). Komposisi warna adalah kreasi yang terdiri dari susunan dua atau lebih warna yang membentuk pola sedemikian rupa pada suatu permukaan benda. Komposisi warna tidak bertujuan untuk melindungi warna itu sendiri (misalnya merah, kuning, hijau, biru dan sebagainya) namun lebih melindungi pola yang dimiliki sebagai kreasi desain industri. Contohnya pola warna pada karpet, baju atau kerajinan. (Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020 hal. 3)



11



5. Kombinasi Garis dan Warna



(Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal. 12).



12



6. Kombinasi Elemen Bentuk, Warna dan Garis Kombinasi adalah kumpulan dari berbagai macam elemen antara bentuk dengan warna, bentuk dengan garis, atau bentuk dengan warna dan garis.



(Sumber : Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020 hal. 4) 13



Jumlah Pendesain Suatu Desain Industri Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri (Pasal 1 Angka 2 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)



Honda N-Box pada tahun 2019 merupakan mobil Kei Car dengan catatan angka 253.500 unit (Sumber : https://oto.detik.com/mobil/d-4855739/mobil-kotak-honda-rp170-jutaan-ini-laku-keras-di-jepang)



14



15



Hak Desain Industri Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Angka 5 UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu (Pasal 1 Angka 11 UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Desain Industri yang Mendapat Perlindungan Pasal 2 : (1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.



(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum : a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.



16



Penjelasan Pasal 2 Ayat 2 : Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran. Pengecualian : Pasal 3 Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut : a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Penjelasan Pasal 3 Huruf a : Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.



17



Pemeriksa Desain Industri akan melakukan Pemeriksaan Desain Industri berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Desain Industri : Pemeriksa Desain Industri akan melakukan Pengecekan Desain Industri yang diajukan untuk dibandingkan dengan Desain Industri yang sudah diajukan dan sudah terdaftar terlebih dahulu melalui beberapa Database berikut ini :



1. Database DJKI (www.pdki-Indonesia.dgip.go.id)



18



2. WIPO Design Global Database (https://www3.wipo.int/designdb/en)



/



19



3. Asean Design View (http://www.asean-designview.org/designview/welcome)



20



4. Pengecekan Desain Industri di Kantor Desain Unieropa (https://www.tmdn.org/tmdsview-web/welcome#/dsview)



21



5. Pengecekan Desain Industri di Kantor Kekayaan Intelektual Australia (https://search.ipaustralia.gov.au/designs/search/quick)



22



6. Pengecekan di Sosial Media



23



7. Pengecekan di Katalog Belanja



Tanggal Publikasi



Sumber : https://katalogpromosi.com/promo-indomaret-katalog-super-hemat-04-10-agustus-2021/



24



8. Artikel Online



Sumber : Teknik Penelusuran Desain Industri, Tomy Tyas Abadi, 2020 25



9. Pameran Produk



Sumber : Teknik Penelusuran Desain Industri, Tomy Tyas Abadi, 2020 26



Desain Industri Yang Tidak Mendapatkan Perlindungan Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku a) Ketentuan Penolakan Desain Industri yang menggunakan Bendera/Lambang Kenegaraan (Pemilikan Negara) Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasal 24 Ayat 1 huruf b : Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan; Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri : “Sebagai contoh, apabila memuat hal-hal yang telah dilindungi oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk Pemohon yang berbeda, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan tersebut, diantaranya meliputi suatu lukisan atau karya seni lainnya di bidang Hak Cipta, misalnya karya arsitektur, pola pakaian, tampilan pada layar komputer, sketsa atau gambar rencana dan lain-lain. Sedangkan di bidang paten misalnya, suatu produk yang semata-mata memiliki fungsi/kegunaan, sebagai contoh: kait atau paku yang bentuknya sudah tetap dan lain-lainnya. Untuk bidang merek, misalnya suatu logo untuk membedakan barang sejenis dan lain-lainnya. Selain itu, terhadap Permohonan yang memuat sesuatu yang berkaitan dengan pemilikan umum atau pemilikan oleh negara atas suatu Desain Industri, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan tersebut. Sebagai contoh “pemilikan umum” misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional dan lainlain. Sedangkan contoh “pemilikan oleh negara” adalah lambang negara atau publik, bendera negara atau publik, simbol keagamaan atau kepercayaan atau 27 adat istiadat”.



(Sumber : Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal. 24).



28



Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 5 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).



29



Subjek Desain Industri Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. (Pasal 6 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).



Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. (Pasal 6 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).



30



Pemegang Desain Industri Pendesain Bisa Lebih dari 1 orang



Sumber : https://www.unisba.ac.id/peneliti-unisba-raih-hak-desain-industri-pertama-dari-dirjen-djki/



31



Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. (3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Penjelasan Pasal Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Industri yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Industri digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Industri oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan Pendesain. 32



Sistem First to File System dalam Desain Industri Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya. (Pasal 12 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)



33



Jenis Permohonan Desain Industri Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk : a. satu Desain Industri, atau b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama. (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)



34



Jenis permohonan Desain Industri terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu : Desain Keseluruhan, Desain Sebagian (Partial), dan Satu Kesatuan Desain Industri (Set Design). Penjelasannya adalah sebagai berikut : a. Desain Keseluruhan Desain Keseluruhan adalah produk utuh atau komponen suatu produk sebagai satu Desain Industri.



35



b. Desain Sebagian (Partial Design) Suatu produk/barang dapat diajukan permohonan pelindungan hanya sebagian dari produk/barang yang utuh, yang mana bagian lainnya tidak diajukan permohonan pelindungan Desain Industri. Penyajian gambar dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara :



1. Dengan garis putus-putus yang menunjukan bagian yang tidak diajukan pelindungan Desain Industri, sedangkan gambar yang garisnya tegas (solid) menunjukan bagian yang diajukan pelindungan Desain Industri.



36



2. Dengan warna berbeda, warna yang kontras adalah bagian yang diajukan pelindungan Desain Industri.



37



c. Satu Kesatuan Desain Industri (Set Design) 1. Kesatuan



38



2. Barang-barang komponennya membentuk sebuah bentuk yang ada kesatuannya



39



3. Barang-barang yang komponennya memberikan kesan adanya relasi



(Sumber : Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019 hal 46 - 50). 40



Daftarkan Desain Industri anda melalui Kami di WA : 0813.17.906.136 Email : [email protected] Kami merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI 41