4 0 148 KB
PERADILAN SEMU TATA USAHA NEGARA MEDAN Jl. Bunga Raya Nomor 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan 20133 No. Telp.(061) 8218588 Laman: www.ptun-medan.go.id
Dasar : Pasal 62 Undang – Undang No.5 Tahun 1986 PENETAPAN NOMOR : 033 / PTUN / 2017 / MEDAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan; -------------------------------------------------Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 3 Januari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan TUN (MEDAN) pada tanggal 24 Januari 2017 dengan Register Nomor :13/G/ LH / 2017 / PTUN.MDN. dan mengeluarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan TUN Medan Tentang Gugatan Lolos Dismissal Nomor : 021/PEN_DIS/2017/PTUN-MEDAN tanggal 17 Januari 2017 yang diajukan oleh : -----Nama Kewarganegaraan Pekerjaan Tempat Tinggal
: Roryan Keiza, S.H. : Indonesia : Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Pencinta Danau Toba : Jl. Doramamani No. 7 RT. 6 RW. 3 Kec. Siantar, Kab. Simalungun Sumatera Utara, 21151
Menimbang bahwa untuk memeriksa dan memutuskan perkara gugatan ini dengan acara biasa perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya sebagaimana tersebut dibawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------------------------Memperhatikan Pasal 133 dan 134 Undang-Undang tentang PERATUN. ------------------------------------------- MENETAPKAN---------------------------------------Menunjuk Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------------------1. FADILAH SABRINA S.H., M.H. --------------------------- sebagai Hakim Ketua 2. MEILAN INDRISARI S.H., M.H. ---------------------- sebagai Hakim Anggota 3. RENDY DHARMA ADITYA S.H., M.H. ------------- sebagai Hakim Anggota
Ditetapkan di : MEDAN
Pada tanggal : 31 Januari 2017 PENGADILAN TUN (MEDAN) KETUA
Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H. NIP 19870621 5438 001
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TUN tersebut di atas, untuk mendampingi Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, perlu ditunjuk Panitera Pengganti sebagaimana dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------Memperhatikan Pasal 137 jo.138 Undang-Undang PERATUN, Menunjuk : NANDA SEPTI KARTIKA,S.H. ------------------------------ sebagai Panitera Pengganti
PENGADILAN TUN (MEDAN) KETUA
Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H. NIP 19870621 5438 001