Pengantar Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) - Faradila Ardhining Tyas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



PENGANTAR KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur Faradila Ardhining Tyas



1. Gambaran Umum Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan kebutuhan investasi infrastruktur selama periode 2020-2024 mencapai Rp. 6,445 Trilyun. Dengan memperhitungkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka diperlukan sumber pendanaan alternatif demi memenuhi pendanaan penyediaan infrastruktur tersebut. Salah satu alternatif pendanaan yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bahkan sebesar 42% dari total kebutuhan pendanaan atau sebesar Rp. 2.707 Trilyun ditutup oleh pendanaan yang bersumber dari Swasta (KPBU). KPBU dapat diartikan sebagai kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggungjawab proyek kerja sama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. (Permen PPN 2/2020) Bahwa investasi swasta memiliki potensi untuk melengkapi investasi publik dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi. Pembuat kebijakan didorong untuk mengadopsi sistem penilaian nilai uang yang kuat yang melibatkan klasifikasi, pengukuran, dan alokasi risiko secara kontraktual kepada pihak yang paling mampu mengelolanya. Tata kelola KPBU yang baik membutuhkan penyelarasan bidang sektor publik seperti desain kelembagaan, regulasi, persaingan, transparansi anggaran, kebijakan fiskal, dan integritas pada semua tingkat pemerintahan. (www.oecd.org) 2. Proyek Konvensional vs Proyek KPBU Dibawah ini merupakan perbandingan Proyek dilaksanakan melalui pembiayaan konvensional dengan pembiayaan melalui skema KPBU. Aspek Kajian



Konvensional Perencanaan pengadaan tidak mengkaji aspek hokum, komersial, risiko, dan lingkungan.



Penjadwalan



Sering terjadi keterlambatan pekerjaan dan hal tersebut menjadi bebean pemerintah.



KPBU Melakukan pengkajian terhadap aspek hokum dan kelembangaan, teknis, ekonomi dan komersial, social dan ekonomi, lingkungan dan sosial serta risiko. Badan Usaha mengupayakan terlaksananya Proyek sesuai dengan jadwal yang disepakati



1



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Aspek



Alokasi Risiko Biaya dasar



Layanan



Konvensional



KPBU sehingga dapat meminimalisasi terjadinya keterlambatan. Seluruh risiko ditanggung oleh Adanya pembagian risiko antara Pemerintah Pemerintah dengan Badan Usaha  Alokasi biaya Proyek yang  Dengan alokasi biaya Proyek kurang sesuai dengan yang sama, Pemerintah dapat kebutuhan Proyek menekan pengeluaran sehingga mampu menyediakan  Hanya infrastruktur lainnya. mempertimbangkan Capital Expenditure  Sudah mempertimbangkan (Capex) dan Operational Capex, Opex, Profit dan Expenses (Opex) Manfaat biaya sosial. Terbatas pada kemampuan Dapat berinovasi dan cenderung pemerintah dalam lebih baik karena adanya memberikan layanan. kemampuan Badan Usaha yang memeiliki kompetensi dalam bidang terkait Proyek.



3. Jenis KPBU berdasarkan Pemrakarsa Terdapat dua jenis KPBU berdasarkan pemrakarsa Proyeknya, yakni: a) KPBU Solicited: Proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan. Siklus proyek KPBU Solicited terdiri dari 4 tahap, yaitu: Perencanaan, Penyiapan, Transaksi dan Masa Konsesi. b) KPBU Unsolicited: Proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha dimana proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai. Siklus Proyek KPBU Unsolicited yakni:  Calon Pemrakarsa menyampaikan Surat Pernyataan Maksud (Letter of Intent) disertai dengan Prastudi Kelayakan;  Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menilai Prastudi Kelayakan dengan kriteria: o terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; o layak secara ekonomi dan finansial; dan o badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.



2



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur











 



Jika hasil evaluasi memenuhi kriteria di atas dan usulan proyek disetujui, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah menerbitkan surat persetujuan yang meminta badan usaha pemrakarsa untuk menyusun Studi Kelayakan; Atas Studi Kelayakan yang telah disusun badan usaha pemrakarsa, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penilaian untuk diterima atau tidak; Dalam hal diterima, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah penetapan usulan KPBU sebagai KPBU atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited); dan Tahap berikutnya adalah tahapan transaksi hingga berakhirnya masa konsesi yang tahapannya sama dengan tahapan solicited project di atas.



Jika transaksi dilaksanakan dengan metode pelelangan, pemrakarsa yang telah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk menyiapkan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan, berhak mendapatkan kompensasi yang berbeda dengan peserta lelang lain. Kompensasi tersebut berupa:    



pemberian tambahan nilai sebesar 10 % (sepuluh perseratus); pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match); atau Pembelian prakarsa KPBU.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Badan Usaha Calon Pemrakara diberikan pilihan dapat langsung menyampaikan Studi Kelayakan (Feasibility Study) kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tanpa menyampaikan Prastudi Kelayakan. (Modul Pengenalan Dasar Konsep Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, 2020)



4. Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan Melalui Skema KPBU Lebih lanjut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan



3



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyebutkan jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan adalah sebagai berikut: a. Infrastruktur Transportasi, antara lain:  penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk  fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;  penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;  sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;  sarana dan/atau prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas termasuk terminal dan/  atau Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development);  sarana dan/atau prasarana pengujian kendaraan bermotor;  sarana dan/atau prasarana penimbang kendaraan bermotor; dan/atau  sarana dan/atau prasarana pelayaran laut, sungai, dan/atau danau. b. Infrastruktur Jalan, antara lain:  jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;  jalan tol;  jembatan tol;  jembatan non tol; dan/atau  penerangan jalan umum. c. Infrastruktur Sumber Daya Air dan Irigasi, antara lain:  prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk/ bendungan dan  bendung saluran pembawa air baku; dan/atau  jaringan irigasi. d. Infrastruktur Air Minum, antara lain:  unit air baku;  unit produksi;  unit distribusi; dan/atau  investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan  penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja. e. Infrastruktur Sistem Pengolahan Air Limbah Terpusat, antara lain:  unit pelayanan;  unit pengumpulan;  unit pengolahan;



4



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



f.



g.



h.



i.



j.



k.



l.



m.



 unit pembuangan akhir; dan/atau  saluran pembuangan air dan sanitasi. Infrastruktur Sistem Pemgolahan Air Limbah Setempat, antara lain:  unit pengolahan setempat;  unit pengangkutan;  unit pengolahan lumpur tinja;  unit pembuangan akhir; dan/atau  saluran pembuangan air dan sanitasi. Infrastruktur SIstem Pengelolaan Persampahan dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, antara lain: Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:  pengangkutan;  pengolahan; dan/atau  pemrosesan akhir sampah. Infrastruktur sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, antara lain:  pengumpulan;  penyimpanan; dan/atau  pengolahan. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:  jaringan telekomunikasi;  Infrastruktur e-government; dan/atau  Infrastruktur pasif, seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting). Infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain:  pembangkit listrik;  transmisi tenaga listrik;  gardu induk; dan/atau  distribusi tenaga listrik. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, termasuk bio-energi, antara lain:  pengolahan;  penyimpanan;  pengangkutan; dan/atau  distribusi. Infrastruktur konservasi energi, antara lain:  penerangan jalan umum; dan/atau  efisiensi energi. Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:  saluran utilitas (tunnel); dan/atau  pasar umum. Infrastruktur kawasan, antara lain:  kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau;  kawasan industri.



5



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



n. Infrastruktur pariwisata, antara lain:  kawasan pariwisata; dan/atau  pusat informasi pariwisata (tourism information center). o. Infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan, antara lain:  sarana pembelajaran;  laboratorium;  pusat pelatihan;  pusat penelitian/pusat kajian;  sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;  inkubator bisnis;  galeri pembelajaran;  ruang praktik siswa;  perpustakaan; dan/atau  fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. p. Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian, dan budaya, antara lain:  gedung/stadion olahraga; dan/atau  gedung kesenian dan budaya. q. Infrastruktur kesehatan, antara lain:  rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;  fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik  untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau  laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium. r. Infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:  lembaga pemasyarakatan;  balai pemasyarakatan;  rumah tahanan negara;  rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara;  lembaga penempatan anak sementara;  lembaga pembinaan khusus anak;  rumah sakit pemasyarakatan; dan/atau  fasilitas asimilasi. s. Infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:  perumahan rakyat sewa untuk golongan rendah; dan/atau  rumah susun sederhana sewa, antara lain: o rumah susun umum; o rumah susun khusus; dan/atau o rumah susun negara. t. Infrastruktur bangunan negara, antara lain gedung perkantoran, rumah negara, dan sarana pendukung lainnya.



6



KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melaksanakan KPBU selain jenis infrastruktur diatas dengan mengajukan permohonan KPBU untuk jenis infrastruktur yang lain kepada Menteri PPN/ Kepala Bappenas untuk kemudian ditetapkan dan setelah itu dilaksanakan.



7



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



5. Profil Proyek KPBU di Indonesia



Peta Sebaran Proyek KPBU di Indonesia



15 PROYEK



8 PROYEK



6 PROYEK



3 PROYEK



3 PROYEK



51 PROYEK



2 PROYEK



2 PROYEK



Proyek di Indonesia yang direncanakan untuk dilaksanakan melalui skema KPBU terdapat 73 Proyek. Dapat dilihat bahwa distribusi Proyek KPBU sudah hampir di seluruh Wilayah Indonesia. Adapun yang Proyek KPBU terbanyak di Indonesia terdapat di Pulau Jawa.



8



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Proyek KPBU Solicited Progres Tahapan Proyek KPBU di Indonesia



Sumber: Bahan Tayang Implementasi KPBU dalam Mendukung Kemajuan Daerah,2020 Umumnya, per tahun 2020, Proyek KPBU di Indonesia dalam tahap Penyiapan.



9



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Proyek KPBU Unsolicited Progres Tahapan KPBU Unsolicited



Sumber: Bahan Tayang Implementasi KPBU dalam Mendukung Kemajuan Daerah, 2020



Per Tahun 2020, tercatat ada 18 Proyek KPBU Unsolicited yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



10



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Bahwa saat ini Pemerintah Indonesia telah mengadakan beragam skema pendanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa bukti nyata langkah pendanaan melalui skema KPBU yang telah berhasil dirangkum sebagai berikut. Bidang Proyek Telekomunikasi Palapa Ring



Pekerjaan Pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional (broadband) yang dimaksudkan sebagai tulang punggung (backbone) bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



  







Profil PJPK: Menteri Kominfo Masa Konsesi: 15 Tahun Pengembalian Investasi: Availability Payment Proyek ini terdiri atas 3 (tiga) paket, yaitu:



1. Paket Barat memiliki nilai investasi sebesar Rp. 1,2 trilyun dan meliputi pembangunan di 5 kabupaten/kota dan telah beroperasi pada tanggal 2 Maret 2018; 2. Paket Tengah memiliki nilai investasi sebesar Rp. 1,3 trilyun dan meliputi pembangunan di 17 kabupaten/kota dan telah beroperasi pada Oktober 2019; 3. Paket Timur memiliki nilai investasi



11



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Bidang



Proyek



Pekerjaan



SDA dan Irigasi SPAM Umbulan, Pembangunan SPAM Jawa Timur yang melewati 5 wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur



Profil sebesar Rp. 5,13 trilyun dan meliputi pembangunan di 35 kabupaten/kota dan telah beroperasi pada Oktober 2019.   



Transportasi



Pengembangan Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur



Pengembangan Bandar Udara Komodo







 



PJPK: Gubernur Jawa Timur Masa Konsesi: 25 Tahun Investasi Total: 3,718 Trilyun PJPK: Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Masa Konsesi: 25 Tahun Total Nilai Investasi: Rp 1,2 Trilyun



12



Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alternatif Pendanaan Dalam Penyediaan Infrastruktur



Referensi Bahan Tayang Implementasi KPBU dalam Mendukung Kemajuan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, 2020 dephub.go.id kpbu.kemenkeu.go.id kppip.go.id Modul Pengenalan Dasar Konsep Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, 2020 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. www.oecd.org



13