5 0 215 KB
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Gentengkali Nomor 33 Telp. (031) 5342706, Fax. (031) 5341107 Kode Pos 60275
SURABAYA Surabaya, 4 Agustus 2020 Nomor
: 421.5/4846 /101.3/2020
Sifat
: PENTING
Kepada Yth. Sdr. KEPALA CABANG DINAS
Lampiran : 1 ( satu ) berkas
PENDIDIKAN WILAYAH
Perihal
KABUPATEN / KOTA
: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
seJAWA TIMUR
Sejalan Nomor : 34
dengan
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur kami sampaikan ketentuan tentang penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai berikut : 1. Sekolah harus membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk setiap Kompetensi Keahlian. 2. Pedoman penyusunan KTSP SMK dapat diunduh melalui : https://bit.ly/pedomanpenyusunanKTSP2020-2021 3. KTSP harus divalidasi oleh Pengawas Pembina dengan mengacu kepada instrumen validasi yang tersedia dengan cara memberi tanda √ pada kolom ada/tidak. 4. Penetapan KTSP dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dengan menandatangani dokumen final setelah mendapatkan masukan dari warga sekolah dan rekomendasi dari pengawas. 5. Dokumen KTSP selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan, dengan melampirkan : a. Lembar instrumen validasi KTSP yang sudah ditandatangani Pengawas Pembina
dan
Kepala
Cabang
Dinas
Kabupaten/Kota dan dibubuhi stempel dinas.
Pendidikan
Wilayah
b. Lembar Penetapan yang telah diparaf Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. c. Softcopy KTSP lengkap (Buku 1, Buku 2 dan Buku 3) dalam 1 (satu) CD. 6. Pengesahan KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya harap Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada semua SMK
yang ada dalam wilayah kerja Saudara untuk segera
ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. Ir. WAHID WAHYUDI, MT Pembina Utama Madya NIP. 19630127 198903 1 005