Pengantar KTSP 2020 Ke Cabdin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS PENDIDIKAN



Jln. Gentengkali Nomor 33 Telp. (031) 5342706, Fax. (031) 5341107 Kode Pos 60275



SURABAYA Surabaya, 4 Agustus 2020 Nomor



: 421.5/4846 /101.3/2020



Sifat



: PENTING



Kepada Yth. Sdr. KEPALA CABANG DINAS



Lampiran : 1 ( satu ) berkas



PENDIDIKAN WILAYAH



Perihal



KABUPATEN / KOTA



: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK Tahun Pelajaran 2020/2021



seJAWA TIMUR



Sejalan Nomor : 34



dengan



Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan



Sekolah



Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur kami sampaikan ketentuan tentang penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai berikut : 1. Sekolah harus membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk setiap Kompetensi Keahlian. 2. Pedoman penyusunan KTSP SMK dapat diunduh melalui : https://bit.ly/pedomanpenyusunanKTSP2020-2021 3. KTSP harus divalidasi oleh Pengawas Pembina dengan mengacu kepada instrumen validasi yang tersedia dengan cara memberi tanda √ pada kolom ada/tidak. 4. Penetapan KTSP dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dengan menandatangani dokumen final setelah mendapatkan masukan dari warga sekolah dan rekomendasi dari pengawas. 5. Dokumen KTSP selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan, dengan melampirkan : a. Lembar instrumen validasi KTSP yang sudah ditandatangani Pengawas Pembina



dan



Kepala



Cabang



Dinas



Kabupaten/Kota dan dibubuhi stempel dinas.



Pendidikan



Wilayah



b. Lembar Penetapan yang telah diparaf Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. c. Softcopy KTSP lengkap (Buku 1, Buku 2 dan Buku 3) dalam 1 (satu) CD. 6. Pengesahan KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya harap Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada semua SMK



yang ada dalam wilayah kerja Saudara untuk segera



ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.



Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR



Dr. Ir. WAHID WAHYUDI, MT Pembina Utama Madya NIP. 19630127 198903 1 005