Pengarah Tikungan Ke Kanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rambu Chevron Kanan Rambu Chevron Kanan adalah Rambu Lalu lintas yang memiliki makna sebagai Rambu Pengarah Tikungan Ke kanan. Rambu ini termasuk dalam kategori Rambu Peringatan Lalu Lintas, dan terdiri dari dua warna dasar yaitu warna kuning dan hitam. Rambu Chevron biasanya terpasang sebelum area jalan yang memiliki sudut tikungan tidak tajam namun dianggap rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelengahan pengendara jalan yang tidak mengurangi kecepatan kendaraannya pada medan yang menikung ini. Rambu Chevron juga biasa dipasang lebih dari satu buah, biasanya terdiri dari tiga buah rambu chevron terpasang sepanjang tikungan. Untuk mempertegas peringatan bahwa anda memasuki area jalan yang menikung. Ukuran Rambu Chevron ini terdiri dari 3 Jenis ukuran utama, yaitu sebagai berikut :



1. Ukuran Kecil : (60×75) cm² 2. Ukuran Sedang : (75×90) cm² 3. Ukuran Besar : (90×120) cm² Rambu Chevron ini sendiri biasa disebut sebagai Rambu Pengarah tikungan ke kanan, karena memang memiliki fungsi untuk memperingatkan pengendara bahwa jalan di depannya merupakan jalan yang menikung ke kanan. Dengan adanya rambu chevron kanan ini, diharapkan pengguna lalu lintas jalan raya, utamanya kendaraan bermotor roda dua atau lebih , dapat mengatur kecepatannya agar tidak sampai terjatuh atau menabrak pagar pembatas (bila ada) pada area jalan raya yang terpasang rambu chevron kanan ini.



Gambar diatas merupakan contoh Rambu Chevron yang terpasang di area jalan raya yang lengang dan cukup rentan untuk menimbulkan kantuk bagi para pengguna jalan utamanya kendaraan bermotor roda dua ataupun kendaraan ronda empat, dengan adanya rambu chevron ini pengguna jalan diharapkan dapat lebih awas dan waspada terhadap medan jalan di depannya dan mengatur kecepatan kendaraannya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang kerap kali terjadi di area jalan yang menikung. Aturan yang mengatur Rambu ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas,dan nama rambu ini tercantum pada Pasal 7,8,dan 9 dan rambu peringatan ini merupakan bagian dari perubahan kondisi alinyemen horizontal. Isi Aturan : Pasal 7 1. Rambu Peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. 2. Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. 3. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :  Kondisi prasarana jalan;  Kondisi alam;  Kondisi cuaca;  Kondisi lingkungan;atau  Lokasi rawan kecelakaan Pasal 8 Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu : 1. Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal 2. Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal 3. dll Pasal 9 Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas rambu : 1. peringatan tikungan ke kiri 2. peringatan tikunan ke kanan 3. dll. Posisi Perletakan Rambu pengarah tikungan ke kiri dan ke kanan dipasang dengan ketentuan: 1. pada lokasi tikungan dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; 2. jalan yang tidak mempunyai bahu jalan, rambu peringatan pengarah tikungan dapat dipasangg pada badan jalan; 3. apabila tikungan mengarah ke kiri, rambu pengarah tikungan dipasang di sebelah kanan arah lalu lintas; 4. apabila tikungan mengarah ke kanan, rambu dipasang di sebelah kiri arah lalu lintas



Ditempatkan dengan ketinggian 120 cm diukur dari permukaan jalan sampai engan sisi daun rambu bagian bawah.