Pengelolaan Amal Usaha Muh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb            Bismillahirrahmanirrahim Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga makalah Pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam dimohonkan ke hadirat Allah SWT yang telah membimbing umat manusia dari berbagai permasalahan menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Kuliah diploma Kemuhammadiyahan, dengan tujuan meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi para mahasiswa atau mahasiswi. Makalah ini berusaha kami susun selengkap-lengkapnya. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, karena keterbatasan dan kekurangan pengetahuan serta minimnya pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi pembuatan makalah berikutnya. Berpegang pada prinsip tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada istilah final dalam ilmu, maka saya menyadari bahwa makalah ini bukan karya yang final. Oleh karena itu dengan segala senang hati, kritik dan saran serta pandangan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya saya sebagai pembuat makalah ini berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam mencapai suatu tujuan yang diharapan. Amin. Wassalamu’alaikum Wr.Wb



1



BAB I PENDAHULUAN



Alhamdulillah, sebagai warga Muhammadiyah kita patut terus bersyukur terhadap nikmat dan karunia Allah SwT yang begitu besar, terutama sekali bagi kelangsungan dakwah dan gerakan Persyarikatan Muhammadiyah. Sebab walaupun Persyarikatan kita ini telah berusia 100 tahun, tapi kita tidak pernah kenal lelah untuk memberikan yang terbaik bagi kehidupan umat sebagaimana cita-cita KH Ahmad Dahlan mendirikan Persyarikatan ini. Salah satu buktinya adalah, semakin meningkatnya upaya warga Muhammadiyah untuk memperbanyak, memperluas serta membangun amal usaha Muhammadiyah di berbagai daerah. Baik itu dalam bentuk lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga ekonomi maupun lembaga sosial lainnya. Saya sendiri sangat bangga sekali ketika warga Muhammadiyah mengundang saya ke daerah-daerah dengan agenda peresmian amal usaha. Sebab ini bukti peningkatan peran dan kepedulian Muhammadiyah dalam masyarakat. Saya sering katakan, kalau agenda Muhammadiyah adalah peresmian amal usaha, maka saya akan datang. Tapi kalau agendanya pengajian, saya sarankan dioptimalkan ulama Muhammadiyah di daerah. Ini saya katakan, agar warga Muhammadiyah termotivasi untuk berfastabiqul khairat mendirikan amal usaha Muhammadiyah. Lantas apa sesungguhnya makna dan tujuan amal usaha Muhammadiyah (AUM) itu sendiri bagi kita dan kehidupan kemanusiaan yang lebih luas? Menurut saya, amal usaha Muhammadiyah yang begitu banyak ini merupakan bentuk nyata dari pengabdian dan ibadah kita kepada Allah SwT. Sebab ibadah yang sejati itu harus ditujukan kepada Allah, akan tetapi ibadah itu sendiri bukan tujuan akhir, karena kalimat “….li ya’budun” dalam AlQur’an itu kata “li”-nya bukan li ghayah atau li tujuan, melainkan “li” yang bermakna sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih luas. Jadi ibadah itu selain bertujuan untuk memperoleh ridla Allah, juga berimbas untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, bagi Muhammadiyah ibadah yang dilakukan selalu diikuti dengan ajakan untuk melakukan amal shalih. Dan bentuk amal shalih ini memang sangat beragam, salah satunya bagi Muhammadiyah adalah dengan mendirikan amal usaha Muhammadiyah. Dengan tujuan, untuk memberikan kebaikan dan kemaslahatan kepada kehidupan umat dan kemanusiaan yang lebih luas. Jadi amal usaha Muhammadiyah merupakan bentuk 2



implementasi atas keimanan terhadap Allah SWT. Sebab bagi Muhammadiyah, iman harus dinyatakan dengan amal, karena itulah etos sesungguhnya dari Muhammadiyah. Oleh karena itu, keberadaan amal usaha Muhammadiyah yang begitu banyak harus menjadi ruang bagi umat dan kemanusiaan untuk memperoleh kemaslahatan. Karena demikianlah sesungguhnya hakikat keberadaan amal usaha Muhammadiyah. Jika amal usaha Muhammadiyah tidak mencerminkan hakikat tersebut, tentunya ini sudah lari dari jati diri Muhammadiyah sesungguhnya. Tapi,  insya Allah amal usaha Muhammadiyah akan menjadi sarana bagi kemaslahatan umat secara terus-menerus. Dan untuk menjaga serta meningkatkan keberadaan AUM ini, kita harus secara terusmenerus untuk berfastabiqul khairat dan bersikap alghirrah ‘ala-diin, yaitu mengambil pelajaran dari kemajuan orang lain, kemudian kita terapkan dan jalankan dalam hidup kita. Cara yang seperti ini, menurut saya sangat penting sekali bagi warga Muhammadiyah. Sebab melalui cara ini kita akan senantiasa berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan, inovasi dan kreasi bagi kepentingan umat dan kemanusiaan secara lebih luas.



3



BAB II PEMBAHASAN



A.    Amal Usaha Pasal 7  ayat 1  AD Muhammadiyah: “ Untuk mencapai  maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah  melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan” Ayat 2 menyebutkan : “Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program, dan kegiatan yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga” Muhammadiyah dalam segala bentuk usahanya diwujudkan dalam penerapan amal usaha, program dan kegiatan yang meliputi : 1.      Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan. 2.      Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya. 3.      Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya. 4.      Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia. 5.      Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian. 6.      Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas 7.      Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat 8.      Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan. 9.      Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.



4



10.  Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 11.  Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan. 12.  Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan. 13.  Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat. 14.  Usaha-usaha



lain



yang



sesuai



dengan



maksud



dan



tujuan



Muhammadiyah



Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha B.     Jenis-Jenis Amal Usaha Muhammadiyah 1.      Bidang Da’wah Dalam da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada perbuatan yang benar lagi baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran) di lingkungan masyarakat, beraqidah dan mengajak kepada aqidah Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk menyamakan gerak langkah dalam da’wah, para da’i Muhammadiyah berpedoman pada putusan tarjih sebagai hasil proses analisis dalam menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Putusan tarjih itu dihasilkan oleh Majelis Tarjih yaitu lembaga ijtihad jama‘i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing. 2.      Bidang Agama Islam a.       Program gerakan -



Menamkan



keyakinan,



memperdalam



danmemperluas



pemahaman,



meningkatkanpengamalan serta menyebarluaskan ajaranIslam dalam berbagai aspek kehidupan. - Memperdalam dan mengembangkanpengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan untuk mendapatkankemurnian dan kebenarannya b.      Wujud aksi amal usahanya -



Memurnaikan



ajaran



tauhid



dalamkeseharian



dengan



cara:



Meniadakan



kebiasaan/tradisi upacaraselamatan-selamatan (mitoni orang hamil,selamatan kematian dll)dan



5



- Memberantas tradisi keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam seperti Selamatan/khaul untuk para wali/syeh, Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu, Kepercayaan



pada



zimat



huruf



al-Qur’an,



Puji-pujian



kepada



Rasulullah



s.a.w,  Membaca ayat al-Qur’an, misal surat Yasin padamalam Jum’at . - Memurnikan dan meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, Melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dandiawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan, Memnyelenggarakan shalat hari raya di tanahlapang, Pengumpulan dan penyaluran zakat maal danfitrah kepada yang berhak menerimanya, Penyederhanaan upacara dalam rangkakelahiran, khitanan, pernikahan dan kematian dan Menghilangkan kebiasaan berziarah ke makam-makam para wali yang dikeramatkan - Memelopori pembentukan DepartemenAgama pada tahun 1946 dan menteriAgama pertama adalah H.M. Rosyidi, seorang tokoh Muhammadiyah, Membentuk Majelismajelis yangmengelola bidang keagamaan Islam, yaitu :Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh,Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. 3.      Bidang Pendidikan Pendidikan yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal, yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren. Untuk mewujudkan rintisan pendidikannya itu, maka Muhammadiyah mendirikan amal usaha berupa : Sekolah-sekolah umum modern yang mengajarkan keagamaan, Mendirikan madrasah/pesantren yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum/modern dan Mendirikan perguruan tinggi 4.      Bidang Kesehatan dan KesejahteraanMasyarakat Sejak awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Penyaluran dan pembagian zakat fitrah dan maal kepada fakir miskin dan asnaf yang lain Pendirian panti asuhan, panti miskin, panti jompo, Pendirian, Balai kesehatan, poliklinik, Rumah sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Umum Pendampingan terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga :– Majelis Pelayanan Kesehatan masyarakat– Majelis Pelayanan Sosial– Majelis Pemberdayaan Masyarakat– Majelis Lingkungan Hidup– Lembaga Penangulangan Bencana 5.      Bidang Politik Kenegaraan Muhammadiyah adalah gerakan Islam, gerakan dakwah dan gerakan tajdid dan bukan organisasi ataupun partai politik serta juga bukan bagian dari partai politik. 6



Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang politik kenegaraan. Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar Untuk menjalankan kepeduliannya itu, maka Muhammadiyah membentuk majelis dan Lembaga : Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik 6.      Bidang Ekonomi dan Keuangan Bertujuan



untuk



membimbing



masyarakat



ke



arah



perbaikan



dan



mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan amal usaha Muhammadiyah. Amal Usaha di bidang ini meliputi antara lain: BPR, BMT, Koperasi, Biro Perjalanan dll. Untuk menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk majelis dan lembaga Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan– Lembaga Pemerikasa dan Pengawasan Keuangan C.    Kehidupan dalam Mengelolah Amal Usaha Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal



7



usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna  memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut  dengan dasar kemampuan dan keadilan. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama.Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan. 8



Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukanaktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah. D. Kedudukan dan Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah 1.      Kedudukan Amal Usaha Muhammadiyah mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gaweatau Sedikit Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan Muhammadiyah dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah• Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang kehidupan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat 2.      Fungsi Amal Usaha Untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam dalam bentuk kerja nyata, Sebagai wadah atau sarana peribadatan bagiwarga Muhammadiyah.



9



BAB III PENUTUP Sebagai sebuah gerakan Islam yang lahir pada tahun 1912 Masehi dan kini hampir memasuki usia 100 tahun, telah banyak yang dilakukan oleh Muhammadiyah bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara luas. Sehingga harus diakui bahwa Muhammadiyah memiliki kontribusi dan perhatian yang cukup besar dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Persyarikatan Muhammadiyah telah menempuh berbagai usaha meliputi bidang dakwah, sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan sebagainya, yang secara operasional dilaksanakan melalui berbagai institusi organisasi seperti majelis, badan, dan amal usaha yang didirikannya.



10



DAFTAR PUSTAKA Din



Samsudin,



Maksud



dan



tujuan



Amal



Usaha



Muhammadiyah,



2016:8



martgubuk.blogspot.co.id/2016/02/amal-usaha-kemuhammadiyahan.html Artikel



jurnal



online



diakses



pada



11



01/11/2017



pukul



15.16



Wib