Pengelolaan Obat - SOP Pengelolaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN OBAT No. Dokumen : SOP.VIII/ 163/UKP/I/ 2017



SOP



Puskesmas Kalikajar 1 1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur



No. Revisi



:



1



Tgl. Terbit



:



01/01/2020



Halaman



: 1/2



dr. Andre Setya K



NIP.197805242008011022



Pengelolaan Obat dan bahan medis habis pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas farmasi dalam proses pengelolaan obat dan perbekalan farmasi agar dapat menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan bahan medis habis pakai yang efisien, efektif, dan rasional, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kalikajar 1 Nomor : UKP.3/067/SK/I/2022 tentang Pelayanan Farmasi. Permenkes Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. A. Perencanaan kebutuhan 1. Petugas menyusun rencana kebutuhan obat dan BMHP tahunan. 2. Instalasi Farmasi Kabupaten akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas diwilayah kerjanya ,menyesuaikan anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, bufferstok, serta menghindari stok berlebih. B. Permintaan Obat dan BMHP 1. Petugas mengajukan permintaan obat dan bahan medis habis pakai kepada dinas kesehatan Kabupaten dengan menggunakan LPLPO atau surat permintaan diluar LPLPO yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas. C. Penerimaan 1. Petugas melakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan,jenis,jumlah obat, bentuk obat dan tanggal kadaluarsa sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) yang ditandatangani oleh petugas dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. D. Penyimpanan, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bentuk dan jenis sediaan. 2. Stabilitas (suhu,cahaya,kelembapan). 3. Mudah tidaknya terbakar. 4. Narkotika dan psikotropika disimpan dilemari khusus E. Pendistribusian 1. Pendistribusian dilakukan ke Unit Internal dan Unit eksternal Puskesmas sesuai dengan kebutuhan sedangkan untuk pelayanan kepada pasien dilakukan berdasarkan pemberian obat sesuai resep (individual



6. Unit Terkait



prescription). F. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai,terdiri dari : 1. Pengendalian persediaan. 2. Pengendalian penggunaan. 3. Penanganan obat hilang rusak dan kadarluarsa. G. Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan, dilakukan sebagai : 1. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan. 2. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian. 3. Sumber data untuk pembuatan laporan. H. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai 1. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodic. Farmasi



7. Rekaman historis perubahan No Yang diubah 3 Nomor SK



Isi Perubahan



Tgl.mulai diberlakukan



PENGELOLAAN OBAT Puskesmas Kalikajar 1



No. Dokumen : DT.VIII/163/UKP/I/2017 DAFTAR TILIK



No



No. Revisi



: -



Tgl. Terbit



: 01/01/2020



Halaman



: 1/2



Langkah Kegiatan Apakah



A. Perencanaan kebutuhan 1



Petugas menyusun rencana kebutuhan obat dan BMHP tahunan.



2



Instalasi Farmasi Kabupaten akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas diwilayah kerjanya ,menyesuaikan anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, bufferstok, serta menghindari stok berlebih.



B. Permintaan Obat dan BMHP 1



Petugas mengajukan permintaan obat dan bahan medis habis pakai kepada dinas kesehatan Kabupaten dengan menggunakan LPLPO atau surat permintaan diluar LPLPO yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.



C. Penerimaan 1



Petugas melakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan,jenis,jumlah obat, bentuk obat dan tanggal kadaluarsa sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) yang ditandatangani oleh petugas dan diketahui oleh Kepala Puskesmas



D. Penyimpanan, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1



Bentuk dan jenis sediaan



2



Stabilitas (suhu,cahaya,kelembapan)



3



Mudah tidaknya terbakar



4



Narkotika dan psikotropika disimpan dilemari khusus



E. Pendistribusian 1



Pendistribusian dilakukan ke Unit Internal dan Unit eksternal Puskesmas sesuai dengan kebutuhan sedangkan untuk pelayanan kepada pasien dilakukan berdasarkan pemberian obat sesuai resep (individual prescription).



F. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai,terdiri dari : 1



Pengendalian persediaan



Ya



dr. Andre Setya K



Tidak



Tidak Berlaku



2



Pengendalian penggunaan



3



Penanganan obat hilang rusak dan kadarluarsa



G. Pencatatan, sebagai :



Pelaporan



dan



Pengarsipan,



dilakukan



1



Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan



2



Sumber data pengendalian



3



Sumber data untuk pembuatan laporan



untuk melakukan pengaturan dan



H. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai 1



CR



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik = …………… %. ……………………………… Pelaksana/ Auditor



(………………………………)