Pengendalian Pencemaran Udara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN RESUME METODE PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DARI ASPEK TEKNIS DAN NON TEKNIS



Disusun oleh:



SYADZADHIYA QOTHRUNADA Z. N. 3316201210



PROGRAM MAGISTER TEKNIK LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 2017



PENDAHULUAN Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandingannya tidak tetap, tergantung pada keadaan temperatur, tekanan, dan lingkungan udara. Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama, akan dapat mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan. Bila keadaan seperti tersebut terjadi, maka udara dikatakan telah tercemar. Pencemaran udara dapat disebabkan oleh alam maupun campur tangan manusia (Hadihardaja, 1997). a. Faktor alam, contoh: • abu dari letusan gunung berapi • gas-gas vulkanik • debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin • bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik b. Faktor manusia, contoh : • hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor • bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik • pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara • pembakaran sampah terbuka • pembakaran hutan Pencemaran udara menimbulkan efek berbagai macam, terutama bagi kehidupan manusia. Dari segi kesehatan, dampak pencemaran udara oleh debu bisa menyebabkan penyakit paru-paru serta penyakit saluran pernapasan lainnya. Sedangkan dampak pencemar udara oleh zat kimia seperti CO2 (karbon dioksida) bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada hemoglobin. Dari segi sosial, pencemaran udara merugikan, manusia karena tidak dapat menikmati udara sehat lagi, setiap hari harus bertemu dengan polusi udara, aktivitas sosial juga terhambat dan lain-lain. Dari segi pertanian dan perkebunan, pencemaran udara juga sangat berpengaruh, karena tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya. Bahan makanan manusia akan menurun dengan terganggunya hasil panen akibat



pencemaran udara. Dari berbagai macam dampak yang ditimbulkan, maka perlu adanya pengelolaan pencemaran udara yang harus ditinjau dari segala aspek.



PEMBAHASAN Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan mutu udara. Prinsip pengendalian pencemaran udara dapat ditinjau dari aspek teknis dan non teknis. A. Aspek Non Teknis Pengendalian secara non teknis merupakan suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran udara dengan menciptakan peraturan ataupun kebijakan yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan dan teknolgi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran udara. 1. Diklat lingkungan Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2011, sumber daya manusia yang terkait dengan unit pengendalian pencemaran lingkungan harus menguasai pengetahuan dan manajemen pencemaran udara sehingga memiliki kompetensi. Kompetensi yang dimiliki sumber daya manusia mempengaruhi output pengelolaan kualitas udara. Manajerial pengelolaan pencemaran udara yang tepat akan menghasilkan kualitas udara yang memenuhi baku mutu secara konsisten dan dengan biaya yang efisien. Pelatihan lingkungan dalam hal pencemaran udara di Indonesia sendiri yaitu melalui pelatihan bagi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). PPPU sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat melaksanakan pelatihan kompetensi. 2. Regulasi Pencapaian tujuan dalam pengendalian pencemaran udara perlu adanya regulasi sebagai pegangan untuk semua pihak yang terlibat. Regulasi ini juga sebagai arah dan patokan dalam memilih metode pengendalian pencemaran udara dan hasil yang harus dicapai. Beberapa regulasi sebagai baku mutu kualitas udara yaitu: •



Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan







Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambien



3. Administratif Aspek ini dapat dikaitkan dengan instansi penanggung jawab di sektor pengelolaan lingkungan. Di Indonesia instansi terkait ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk skala pusat dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). Instansi tersebut berperan dalam merumuskan visi dan misi, strategi, program, dan kebijakan dalam bidang pengendalian pencemaran udara. 4. Sistem monitoring dan pengawasan Secara umum, pengawasan atau monitoring dalam pencemaran udara dapat diartikan sebagai suatu aktivitas dalam pengambilan contoh udara secara berkala untuk menentukan tingkat pencemaran. Monitoring dapat dilakukan secara manual oleh manusia ataupun secara otomatis dengan bantuan alat. Sistem monitoring yang ada saat ini sebagian besar didukung oleh teknologi informasi yang dapat melakukan monitoring secara real-time dan terhubung secara online pada pusat pengendali pencemaran udara. 5. Penegakan hukum Penegakan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 3 kategori, yaitu: •



Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara







Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata







Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana



6. Reward dan punishment Pemberian reward atau penghargaan dapat dilakukan atas upaya pengendalian pencemaran udara. Di Indonesia terdapat program Langit Biru yang merupakan penghargaan untuk kota-kota dengan kualitas udara bersih. Penilaian program ini didasarkan pada beberapa parameter utama dan parameter tambahan. Parameter utama penilaian udara terbersih antara lain manajemen lalu lintas, kualitas bahan bakar, hasil uji emisi kendaraan, dan kualitas udara di jalan raya masing-masing



kota. Parameter tambahan yaitu upaya pemerintah daerah setempat dalam mereduksi emisi dan penataan kota. Punishment atau hukuman merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur dan menguatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan. Beberapa pasal yang menyatakan hukuman bagi pihak yang bertanggunjawab atas pencemaran udara antara lain: Pasal 98 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000. Pasal 108 Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga belas tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.



B. Aspek Teknis 1. Control technology / Protect technology Control technology / Protect technology juga merupakan upaya pencegahan pencemaran udara. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain: •



Mengembangkan energi alternatif dan teknologi ramah lingkungan







Melakukan penghijauan







Mewajibkan dokumen AMDAL ataupun UKL UPL untuk usaha yang berpotensi menghasilkan limbah







Menghentikan penggunaan CFC dan membatasi penggunaan AC



2. Low waste / Non-waste technology Sistem ini menerapkan teknologi hemat dimana penggunaan bahan dan energi dilakukaan seefisien mungkin. Beberapa upayanya antara lain: a. Pengubahan proses Apabila dalam suatu proses industri dan teknologi terdapat bahan buangan yang berupa zat-zat kimia, maka akan terjadi pencemaran lingkungan oleh zzat-zat kimia tersebut. Pencemaran ini bisa terjadi di lingkungan udara. Upaya untuk mengurangi buangan dapat dilakukan dengan mengubah proses yang mengutamakan keselamatan lingkungan, teknologinya dapat dikuasi, secara secara teknis dan ekonomi dapat dipertanggung jawabkan (Hadihardaja, 1997). b. Penggunaan bahan yang ramah lingkungan c. Menambah alat bantu Penambahan alat bantu dapat mengurangi polutan yang berpotensi mencemari udara. Beberapa alat bantu yang dapat digunakan yaitu filter udara,



cyclone



separator,



pengendap



sistem



gravitasi,



pengendap



elektrostatik



3. Life Cycle Assessment (LCA) LCA merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk meganalisa dampak suatu produk lingkungan selama siklus hidup produk. LCA mengkaji tentang daur hidup produk dari bahan mentah, proses (limbah) hingga pada produk yang tak dapat dimanfaatkan kembali (sampah). Data yang dibutuhkan terdiri dari dampak lingkungan, hasil samping, konsumsi energi, dan bahan yang digunakan. LCA secara umum merupakan pendekatan untuk mengukur dampak lingkungan yang diakibatkan oleh produk atau aktivitas mulai dari pengambilan raw material, diikuti proses prduksi dan penggunaan dan berakhir pada pengelolaan kualitas lingkungan termasuk udara (Nurlita, 2010). Diagram alir penggunaan LCA dapat dilihat pada Gambar 1.



Gambar 1. Contoh diagram alir penggunaan Life Cycle Assessment (Sumber: SETAC, 1993 dalam Nurlita, I. 2010)



DAFTAR BACAAN: Anonim. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anonim. 2011. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Hadihardaja, J. 1997. Rekayasa Lingkungan. Penerbit Gunadarma, Jakarta. Hal.: 166 – 179. Nurlita, I. 2010. Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment) Bioetanol Berbahan Baku Limbah Tanaman Jagung. Skripsi, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor. Yudo, S. 2000. Manfaat Pemantauan dalam Bidang Pengelolaan Lingkungan. Jurnal Teknologi Lingkungan, 1(3): 270 – 276.