Pengertian, Proses Dan Manfaat AMDAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian, Proses & Manfaat AMDAL Rais Sonaji



Divisi DIKLAT PPLH IPB



PUSAT PENELITIAN LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, INSTITUT PERTANIAN BOGOR (PPLH-LPPM-IPB) 01 – 06 Agustus 2016



Topik 1. Sejarah Kebijakan AMDAL 2. Pengertian AMDAL 3. Fungsi AMDAL sebagai Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Jenis Kajian AMDAL 5. Manfaat AMDAL



Pendahuluan 















AMDAL adalah sistem pengelolaan lingkungan yang pertama kali berkembang di Amerika Serikat. Diterapkan sebagai mekanisme yang memaksakan (law enforcement) dari implementasi UU Nasional Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act 1970 – NEPA ) tahun 1970. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa semua tindak federal yang penting, harus disertai dgn Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement) atau EIS. EIS dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA). Sistem ini diperkuat dengan hasil Konferensi Lingkungan Deklarasi Rio pada tahun 1992. Sistem ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara termasuk Indonesia, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing negara.



EIA di Beberapa Negara 



















Metode kajian bersifat universal, namun posisi EIA tetap disesuaikan dengan sistem pengendalian (development control) di setiap negara. Di negara Kanada, sistem ini diterapkan dengan sangat selektif. Fokus pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan bersifat fundamental. Di Inggris, sistem ini diterapkan sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah berlaku. Di Australia, penerapan sistem ini merupakan prakarsa pemrakarsa untuk menghindari kemungkinan timbulnya gugatan di masa mendatang. Di Indonesia, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diterapkan sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, sekaligus sebagai salah satu syarat permohonan izin dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.



Evolusi AMDAL di Indonesia 



Sebelum diterapkan UU No. 4 Tahun 1982 di Indonesia mengenal beberapa instrumen pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan seperti :    







Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL) Kajian Dampak Lingkungan (KADAL) Studi (Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL /SANDAL) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL /ADL)



Ditetapkannya UU No. 4 Tahun 1982 di Indonesia selanjutnya Indonesia mulai mengenal istilah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Evolusi AMDAL di Indonesia 















Tahap Implementasi: Pra-1987, UU 4/1982 dan periode 1987 – 1993, PP No. 29/1986. Implementasi terbatas, pada tahap pengenalan, masih banyak ketidakpahaman AMDAL oleh para stakeholder. Tahap Pengembangan: Antara 1993 – 2000, PP No. 51/1993. Penekanan pada penyederhanaan proses AMDAL. Muatan deregulasi, tidak ada SEMDAL, dan pengenalan berbagai pendekatan dalam AMDAL. Tahap Perbaikan (Refinement): Pasca-2000, UU 23/1997 dan PP No. 27/1999 Penekanan pada partisipasi masyarakat, sentralisasi dan redesentralisasi serta muatan AMDAL lintas batas. Revitalisasi AMDAL ► setelah 2009 UU No. 32 Tahun 2009 AMDAL Sanksi hukum yang jelas, reformasi mekanisme AMDAL Perangkat pengelolaan lingkungan lainnya (KLHS, Audit Lingkungan, PDRB Hijau) Sumber: Purnama, 2004



Amdal Indonesia = ESHIA 1



Amdal Indonesia



Aspek Biogeofisik dan Kimia



2



Aspek Sosekbud



3



Aspek Kesmas



4



Ruang & Transportasi



Amdal Indonesia bukan hanya



EIA tetapi ESHIA



Perubahan Kebijakan AMDAL PP 29/1986



PP 51/1993



PP 27/1999



Berlaku efektif 5 Juni 1987



Berlaku efektif 23 Okt 1993



Berlaku efektif 7 Nov 2000



Pelaksanaan AMDAL/SEMDAL



Pelaksanaan AMDAL



Pelaksanaan AMDAL



a. PIL/PEL



a. KA-ANDAL



a. KA-ANDAL



b. KA-ANDAL/KA-SEL c. ANDAL/SEL



b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL KegiatanTunggal



b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL KegiatanTunggal



d. RKL



AMDAL Terpadu/Multisektor



e. RPL



AMDAL Kawasan



AMDAL Terpadu



AMDAL Regional



AMDAL Kegiatan dalam Kawasan



Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL Tunggal Kaitan dengan izin: izin diberikan setelah RKL-RPL disetujui



Kaitan dengan izin: izin usaha tetap diberikan setelah RKL-RPL dilaksanakan dengan baik Kewenangan Penilaian 27 Komisi AMDAL Daerah 16 Komisi AMDAL Pusat



Kewenangan Penilaian 27 Komisi AMDAL Daerah 16 Komisi AMDAL Pusat



1 Komisi AMDAL Regional & Terpadu Pengaturan UKL-UPL



Kaitan dengan izin: Ketentuan RKL-RPL menjadi bagian dari ijin Kewenangan Penilaian 119 Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota 33 Komisi Penilai AMDAL Propinsi 1 Komisi Penilai AMDAL Pusat



Perubahan Kebijakan AMDAL PP 27/2012 Berlaku efektif 23 Februari 2012 Pelaksanaan AMDAL a. KA-ANDAL b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL Kegiatan Tunggal AMDAL Terpadu AMDAL Kegiatan dalam Kawasan Kaitan dengan izin: Keputusan Kelayakan Lingkungan menjadi dasar bagi pertimbangan terbitnya Izin Lingkungan. Kewenangan Penilaian 119 Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota 33 Komisi Penilai AMDAL Propinsi 1 Komisi Penilai AMDAL Pusat



PP …………….



?



1999 1993



2010



2012



Perbaikan (PP Nomor 27 tahun revitalisasi 1999)



PP Nomor 27 tahun 2012: Integrasi Izin Lingkungan dalam Proses Amdal & UKLUPL & Streamlining



Pengembangan (PP Nomor 51 tahun 1993)



1986



UU Lingkungan Hidup



tonggak awal (PP Nomor 29 tahun 1986)



Peraturan Pemerintah tentang AMDAL



2009 UU 32/2009



1997 UU 23/1997



1982 UU 4/1982 Sumber: KLH 2012



Status AMDAL di Asia Timur Country Brunei Darussalam Cambodia



Date



EIA legislation L



AP



A



Sg



Sr



Sc



Pr



_







X



X



X



_







X



X



X √



Mi



Mo



CIA



Pp



EMP











X



X



X



X



X











X



X



X



X







X











X



X



X



X







X















X







X







X



X







X



China



1981



Hong Kong



1997







Japan



1997







Indonesia



1987*































X



X







Korea (South)



1981































X











X



X



X











X



X



X



X







X



X











Laos







EIA practice



Dampak Kumulatif √ √ X √



_



Malaysia



1987



Myanmar



_



Philippines



1977



Singapore



_



Taiwan



1987



Thailand



1978



Vietnam



1993







√ √ Masyarakat √ √ Partisipasi



√ √ √ √ √



X



X



X











X



X



X



X











X















X















X



X



X



X



Kep-Bapedal 08/2000 X X X √ X







X











X



X







X















X











X



X















X







X











X



X



X



X



Note: L, legislation; AP, administrative procedures; A, Ad hoc; Sg, sectoral guidelines; Sr, screening list; Sc, mandatory scoping; Pr, prediction; Mi, mitigation; Mo, compulsory monitoring; CIA, cumulative impact assessment; Pp, public participation; EMP, environmental management plan; √, adopted practice; X, not regularly used; −, not introduced yet



Pelaksanaan AMDAL Internasional



Sumber: Christoper Wood, 2003



AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan Pasal 36, UU No.32 Tahun 2009 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan



TATA RUANG



IMB STUDI KELAYAKAN



IZIN LINGKUNGAN



RTRWN RTRWP RTRWK RDTR



AMDAL



UKL/UPL



IZIN USAHA



Pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 UU 32/2009)



Fungsi AMDAL Sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24, UU 32/2009) Rekomendasi kelayakan lingkungan, atau ketidaklayakan lingkungan ditetapkan paling sedikit berdasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan (Pasal 29 ayat 4, PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)



Fungsi AMDAL Salah upaya pencegahan (preventif) dalam penanggulangan dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain instrumen Tata Ruang, KLHS, Audit Lingkungan, dsb). Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan



Perizinan



Studi Kelayakan Perencanaan Pemanfaatan SD, PenggunaanTeknologi & Perancangan Proses Perencanaan Pengelolaan & Pemantuan Lingkungan



Perencanaan Pengembangan Wilayah



Kajian AMDAL untuk apa ? 



Aspek TEKNIS:



– Untuk menghindari & meminimalisasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan – Proses kajian ilmiah (survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem, hubungan manusia-alam dan lingkungan global seperti nir emisi, efek rumah kaca dll).







Partisipasi Masyarakat



:



– Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan



Tujuan AMDAL 



AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk: 1. Menghindari dampak



Tinggi



  



PRIORITAS



Rendah



Apakah proyek dibutuhkan? Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini? Apakah ada alternatif lokasi?



2. Meminimalisasi dampak  



Mengurangi skala, besaran, ukuran Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?



3. Melakukan mitigasi/kompensasi dampak 



Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak (contoh: Ganti Rugi Lahan, Pengembangan Bank Mitigasi) Sumber: UNEP, 2002



AMDAL dan Prinsip Dasar Pengelolaan LH Hindari



Tinggi



Minimisasi (Minimization)



Kendalikan (Mitigation)



Prioritas



(Avoidance)



Rendah



AMDAL meneliti dampak lingkungan dari kegiatan yang direncanakan (rencana kegiatan) memberi masukan untuk rancangan teknis kegiatan memberi masukan untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan memberi arah untuk mengelola dampak memberi arah untuk memantau dampak



Prinsip-Prinsip AMDAL : AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Rencana Usaha atau Kegiatan Pembangunan AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, serta aman terhadap lingkungan



PERENCANAAN TATA RUANG



PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM



PELAPORAN THD PENAATAN STANDAR NATIONAL MINIMUM



ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS (Upaya Perlindungan Lingkungan)



PERIZINAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM



AMDAL



Sumber: World Bank (2001), Environment and Natural Resources Management in a Time of Transition



Dokumen AMDAL AMDAL



KAANDAL Kerangka Acuan



ANDAL Analisa Dampak Lingkungan Hidup



RKL-RPL Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup



Perangkat Manajemen Lingkungan



Market based Instrument



PROTOKOL KYOTO KONVENSI BASEL



Kepedulian Konsumen



Teknologi



Program DAS Kritis



Prokasih



Cleaner Prod AMDAL



Peraturan Perundangan



PROTOKOL MONTREAL PROTOKOL CARTAGENA



Project level



Pantai & Laut Lestari



ISO 14000



Global level



Audit



UKL & UPL Eko label



Keanekaragaman Hayati Good Enviromental Governance



Ecosystem Level



Langit Biru



Kebijakan Lingkungan KLS KLHS



PROPER Adipura



TATA RUANG



National/ Prov/ Kab/Kota level Sumber : Adiwibowo, 2000



Perbedaan Posisi Penerapan KLHS dan AMDAL Kebijakan



Rencana



Program



Proyek



KAJIAN ANALISIS LINGKUNGAN



Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS RTRW, RPJP/RPJM, KRP Lain



AMDAL



Cara pandang KLHS dan AMDAL AMDAL/EIA - good design



KLHS/SEA - good strategy



Perbedaan KLHS dan AMDAL Atribut



AMDAL



KLHS



Aras Keputusan



Melekat pada proyek atau kegiatan usaha



Melekat pada Kebijakan, Rencana & Program



Karakter/Sifat



Segera, operasional



Strategik, visioner, konseptual



Output



Rinci/detail



Umum/garis besar



Alternatif



Alternatif lokasi, disain, konstruksi, dan operasi



Alternatif lokasi, alternatif regulasi, waktu, prioritas, atau teknologi, dan lain lain



Dimensi Waktu



Jangka pendek sampai menengah



Ukuran Dampak



Mikro, terlokalisir



Makro, agregatif/kumulatif



Sumber utama data



Hasil survey lapang, analisis sampel



SLHD, dokumen perencanaan, citra satelit, susenas, suseda, data penelitian, dan lain sebagainya



Kedalaman kajian



Sempit, dalam, dan rinci



Jangka menengah sampai panjang



Komprehensif



Tipe data



Lebih banyak yang kuantitatif



Kuantitatif dan/atau Kualitatif sesuai dengan kebutuhan dan sumber data yang tersedia



Fokus



Kajian dampak penting negatif dan pengelolaan dampak lingkungan



Agenda keberlanjutan, bergerak pada sumber persoalan dampak lingkungan



Audit LH



Audit LH Sukarela (Psl.48)



Usaha/Kegiatan Beresiko Tinggi



Audit LH Wajib (Psl.49)



Audit LH Berkala



Tidak memiliki Dokumen Lingkungan (Psl.121) Usaha/Kegiatan yg Menunjukkan Ketidaktaatan



Terindikasi Melakukan Pelanggaran / Pencemaran/ Kerusakan LH



Kategori Audit Lingkungan Sukarela 



(Pasal 48 UU 32/2009)



Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup



Wajib (Pasal 49 UU 32/2009) 







Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundangundangan.



Kepmen LH No. 42 Tahun 1994



Kepmen LH No. 30 Tahun 2001



Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan



Peraturan MENLH No. 13 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup



Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DELH dan DPLH) Pasal 121 (1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 



Pada saat itu, yang berlaku adalah Permen LH No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup  



Implikasinya  Wajib Disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011 Saat ini telah berlaku Surat Edaran MENLH No. B-



1434/MENLH/KP/12/2013



tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Posisi atau Tahapan Pelaksanaan Studi AMDAL



AMDAL sebagai Instrumen Pengelolaan LH Studi Kelayakan Desain Tapak



Pra Studi Kelayakan



AMDAL



Rencana Umum



• Tata Ruang • KLHS



Desain Rinci



  



Tahap Audit



ISO 14000 Ekolabel Implementasi AMDAL



Operasi



Konstruksi



Waktu Pelaksanaan Studi AMDAL dan Implikasinya Berurutan



Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi



AMDAL



Modifikasi Proyek dgn Upaya Pengelolaan



Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi Modifikasi Proyek dgn Upaya Pengelolaan



Seiring Studi AMDAL



Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi Terintegrasi



AMDAL



Proyek yang ramah lingkungan



AMDAL SEBAGAI STUDI KELAYAKAN TENTUKAN TUJUAN PROYEK RENCANA PROYEK IDENTIFIKASI ALTERNATIF TEKNOLOGI



IDENTIFIKASI STRATEGI PEMBANGUNAN



TENTUKAN TUJUAN PEMBANGUNAN SEKTORAL / REGIONAL



SARING ALTERNATIF LOKASI



EVALUASI ALTERNATIF YG TERPILIH



IDENTIFIKASI ALTERNATIF LOKASI



ALTERNATIF OPERASIONAL & PENGELOLAAN



TENTUKAN “SUMBER DAYA” YG DIPERLUKAN



SARING SARING ALTERNATIF ALTERNATIF TEKNOLOGI TEKNOLOGI



LANJUTKAN DENGAN ALTERNATIF YANG DITENTUKAN



ALTERNATIF IMPLEMENTASI



ALTERNATIF KONFIGURASI DESIGN



BANDINGKAN ALTERNATIF Sumber : World Bank-EIA Source Book



RENCANA KEGIATAN (WAJIB AMDAL) : AMDAL hanya dibutuhkan untuk jenis kegiatan yang:



 masih berada dalam fase perencanaan  diduga dapat merubah karakteristik & fungsi lingkungan secara mendasar.  



dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif (kawasan lindung).



Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2012



Kajian Alternatif dalam AMDAL (Studi Kasus 13 Dok. AMDAL yang telah disetujui)



N0 .



Fase Kegiatan Proyek



∑ Dokumen



1.



AMDAL disusun pada tahap Studi Kelayakan



6



2.



AMDAL disusun pada tahap Konstruksi



3



3.



AMDAL disusun pada tahap Operasi



4



Jumlah Dokumen



13



Sumber : Studi Integrasi Kajian Alternatif Dalam AMDAL, 2003.



Kajian Alternatif dalam AMDAL



(Studi Kasus 13 Dok. AMDAL yang telah disetujui) No



Uraian tentang Prakiraan Dampak



∑ Dokumen



A.



Studi AMDAL disusun pada tahap Studi Kelayakan



6



1.



Prakiraan dampak & sifat penting dampak dibuat dengan mempertimbangkan kajian alternatif .



1



2.



Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat tanpa mempertimbangkan kajian alternatif



5



B.



Studi AMDAL disusun melewati tahap Studi Kelayakan



7



1.



Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat berdasarkan setting rona lingkungan & proyek yang sudah berjalan dgn ada alternatif



0



2.



Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat berdasarkan setting rona lingkungan & proyek yang sudah berjalan tanpa ada alternatif.



7



Jumlah Dokumen



13



Penapisan Proyek Wajib AMDAL PROYEK



Proyek Wajib AMDAL



Ya



Ada Dampak Penting?



Tidak



Permen LH No. 05/2012 Jenis Rencana Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL



Batasan Wajib AMDAL: Menimbulkan Dampak (Besar dan) Penting



UKL UPL Atau SPPL



Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009



USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL



Pasal 34 UU 32/2009



SPPL Pasal 35 UU 32/2009



Kegiatan berdampak penting terhadap LH



Batas AMDAL



Peraturan MENLH No 05/2012



Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH



Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil



Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota



AMDAL Setiap usaha Dokumen amdal dan/atau merupakan kegiatan yang dasar berdampak penetapan penting keputusan terhadap kelayakan lingkungan lingkungan hidup wajib hidup memiliki AMDAL



Setiap penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL & Lembaganya teregristrasi di KLH (LPJK)



Komisi penilai amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya



Stakeholders AMDAL Komisi Penilai AMDAL Pemerintah



Penyusunan Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL



Masyarakat LSM (NGO) Pakar / Tim Ahli



Pemrakarsa Kegiatan Konsultan Penyusun AMDAL



KLH/BPLH/BLH



Persetujuan KA , SKKL dan Izin Lingkungan (Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota



Laporan Hasil Monitoring RKL & RPL



Implementasi AMDAL Oleh Pemrakarsa



Proses AMDAL



Proposal Kegiatan



Wajib AMDAL Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL



Wajib UKL/UPL



Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara



Penyusunan ANDAL, RKL, RPL, Permohonan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL



Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis]



Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL



Pemeriksaan Administrasi



Pemeriksaan Administrasi



Pemeriksaan Administrasi



Pengumuman Penilaian ANDAL, dan RKL-RPL



Tidak Layak



SKKLH



Pemeriksaan UKL/UPL Rekomendasi UKL-UPL



Consideration of alternatif Action Design Screening Scooping



Preparation of Action and Environment



Consultation & participation



Description of action and environment



Mitigation



Impact Prediction Impact Significant



Reviewing the IEA Report Decision Making Monitoring action impacts



Christopher Wood, 2003



Jenis Dokumen AMDAL



KERANGKA ACUAN (KA)



ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)



Memuat:  Uraian Kegiatan  Rona LH  Dampak Penting Hipotetik (DPH)  Wilayah studi  Metode Studi  Arahan kedalaman studi ANDAL, RKL, RPL



Memuat:  Deskripsi Kegiatan  Rona LH  Prakiraan Dampak  Evaluasi Dampak  Bahan masukan utk keputusan kelayakan lingkungan



RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) & RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)



RKL Memuat:  Arahan untuk pengelolaan dampak penting lingkungan RPL Memuat:  Arahan untuk pemantauan dampak lingk  Arahan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan



Jenis Kajian AMDAL 



AMDAL Kegiatan Tunggal







AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor







AMDAL Kegiatan dalam Kawasan



3 (TIGA) Jenis Kajian Amdal Kriteria



Amdal Tunggal



Amdal Terpadu



jenis usaha dan/atau kegiatan



1 (satu)



lebih dari 1 (satu)



Kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya



1 (satu) Kementerian, Pemprov. atau SKPD



lebih dari 1 (satu) Kementerian, Pemprov. atau SKPD



Amdal Kawasan lebih dari 1 (satu)



Keterkaitan antar Usaha dan/atau Kegiatan



perencanaan dan pengelolaannya saling terkait



perencanaan dan pengelolaannya saling terkait



Ruang/Lokasi



Satu hamparan ekosistem



Satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan



Pengelola Kawasan Sumber: Pasal 8 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Ada Pengelola Kawasan



AMDAL Tunggal Rencana Usaha/Kegiatan A



● ● ● ● ●



B



C



D



Jenis dan ukuran rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda-beda, dan tidak berkaitan satu sama lain Dapat berada di lokasi yang berdekatan atau terpisah Pemrakarsa rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda Rencana usaha/kegiatan A, B, C & D tergolong wajib AMDAL Pemrakarsa kegiatan A, B, C, dan D masing-masing harus menyusun dan memperoleh persetujuan AMDAL secara terpisah



AMDAL Terpadu Input B Input A



A Output A



● ● ● ● ●



B



Output C



Output B



Input D



C D Input C



Output D



Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D mempunyai keterkaitan kegiatan, jasa, produk secara fungsional Lokasi berada pada satu kesatuan hamparan ekosistem. Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berada di bawah satu pemrakarsa usaha/kegiatan Ijin rencana usaha/kegiatan A, B, C & D berada di instansi yg berbeda Pemrakarsa kegiatan menyusun & memperoleh persetujuan untuk seluruh rencana A, B, C dan D (satu dokumen AMDAL)



AMDAL Kawasan Pemrakarsa Kawasan Input A Input B



A



Output B



B



Output C



C D



Output A







● ●



Input C



Input D



Output D



Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda, pemilik berbeda, tidak punya keterkaitan satu sama lain, namun berada dalam satu kawasan yang resmi ditunjuk untuk itu Kawasan rencana usaha/kegiatan A, B, C dan D dikelola oleh satu pemrakarsa kawasan Pemrakarsa kawasan menyusun & memperoleh persetujuan AMDAL untuk seluruh kawasan (A, B, C, D tidak perlu membuat AMDAL).



Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL Permen LH No. 17 Tahun 2012



MULAI



PENGUMUMAN



PENAPISAN



KONSULTASI MASYARAKAT



PELINGKUPAN



KESEPAKATAN KA-ANDAL PENYUSUNAN ANDAL, RKL dan RPL



PARTISIPASI MASYARAKAT (melalui Wakil-nya)



KEPUTUSAN KELAYAKAN atas ANDAL, RKL dan RPL



SELESAI



Pelibatan Masyarakat Permen LH No. 17/2012 : Pelibatan Masyarakat dalam :  Proses penyusunan AMDAL  Proses Izin Lingkungan Tujuan Pelibatan Masyarakat : 1. Masyarakat memperoleh informasi ttg Rencana Kegiatan 2. Masyarakat dpt menyampaikan SPT 3. Masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan kelayakan lingkungan 4. Menyampaikan SPT atas proses Izin Lingkungan



Keterlibatan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal melibatkan masyarakat: •1 Masyarakat terkena dampak; •2 Pemerhati lingkungan hidup •3 Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal



Masyarakat yang dilibatkan : 1. Masyarakat terkena dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak (+/-) dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan, 2. Masyarakat pemerhati lingkungan adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampakdampak lingkungan yang akan ditimbulkannya. 3.



Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal adalah masyarakat yang berada di luar dan/atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait dengan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;



Hak-hak Masyarakat dalam Proses AMDAL :  Memperoleh informasi  Memberi saran, pendapat, dan tanggapan (SPT)  rencana usaha kegiatan & hasil kajian AMDAL  Duduk sebagai anggota Komisi Penilai ANDAL, RKL dan RPL (perwakilan masyarakat yang terkena dampak)



MANFAAT AMDAL



Jhon Elkington (1997).



Lingkungan Ramah lingkungan (environmentally sound)



Peran dan Manfaat AMDAL & Triple Bottom Line



Sosial Diterima secara sosial (socially acceptable)



Ekonomi Menguntungkan secara ekonomi (economically viable) Amdal dan Izin lingkungan merupakan piranti (tools) untuk mewujudkan Usaha dan/atau Kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat (triple bottom line)



Manfaat Amdal Bagi Masyarakat 1. mengetahui sejak dini dampak positif dan dampak negative akibat adanya suatu usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negative dan dapat memperoleh dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan tersebut; 2. Melaksanakan control terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi; 3. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan



Manfaat Amdal Dalam Pengambilan Keputusan • Amdal bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dari sejak awal dapat menghindari kemungkinan dampak sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan (dampak negatif). Serta meningkatkan dampak yang diharapkan dan menguntungkan (dampak positif). • Pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi  dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas.



Fleksibilitas Ruang Keputusan untuk Menolak Proyek dr Segi Lingkungan



AMDAL sebagai Alat Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan



Renca na Umum



Studi Kelayakan Desain Rinci Konstruksi Operasi Data Rona Lingkungan 



Keputusan Menolak Proyek 



Realisasi Fisik 















Keputusan kelayakan lingkungan proyek harus dilakukan pada tahap Studi Kelayakan & sebelum tahap Desain Rinci Konsekuensi AMDAL sebagai bagian dari studi kelayakan: AMDAL menelaah kelayakan lingkungan berbagai alternatif lokasi, teknologi, atau sumberdaya yg digunakan Pencegahan dampak lingkungan lebih efektif dilakukan saat Studi Kelayakan aspek lingkungan (AMDAL)



AMDAL itu, untuk pengambilan



KEPUTUSAN... Pasal 1 ayat 2 PP 27 Tahun 2012



AMDAL adalah kajian mengenai



dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi



proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan



Salusu, J (2000) Pengambilan keputusan adalah



proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi



NEPA merupakan milestone penerapan AMDAL



Eccleston CH (2000) Kajian terhadap alternatif -alternatif kegiatan merupakan jantung dari peraturan



NEPA .



AMDAL sebagai Alat Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan 











Rencana usaha/kegiatan (proyek) dapat ditolak untuk dibangun bila AMDAL menyimpulkan proyek dinilai tidak layak lingkungan Landasan keputusan kelayakan lingkungan proyek pembangunan: ayat 4 Pasal 29 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. AMDAL dikatakan bernilai tinggi bila dapat digunakan secara obyektif dan rasional untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan dari proyek.



Manfaat Amdal Dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan • Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. • Pada dokumen RKL dan RPL terdapat upaya atau prosedur untuk meningkatkan/mengembangkan dampak positif, serta upaya-upaya untuk mencegah, mengurangi (mereduksi) dampak negatif, serta upaya dan prosedur rencana pemantauan lingkungannya.



Prinsip Penilaian Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan? Pasal 29 (4) PP 27/2012 







Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, Sosekbud, tata ruang, & Kesmas pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, & pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan; Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sbg sebuah kesatuan yg saling terkait & saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yg bersifat positif dgn yg bersifat negatif; dan



 Kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yg bertanggung jawab dlm menanggulangi Dampak Penting yg bersifat negatif yg akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yg direncanakan, dgn pendekatan teknologi, sosial, & kelembagaan.



10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (1) Lampiran II. Permen LH No.16 Tahun 2012 1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam (PPLH & PSDA) yang diatur dalam peraturan perundangundangan; 3. Kepentingan pertahanan keamanan; 4. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 5. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; 6. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;



10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (2) 7.



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);



8.



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:



9.







entitas dan/atau spesies kunci (key species);







memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);







memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau







memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;



10. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud; dan



Manfaat AMDAL: Penghematan Biaya Proyek Berdasarkan 52 Studi AMDAL di dunia (dalam Milyar US $) 1.0



2.0



3.0



Biaya Proyek Semula (2.8 M US$) Biaya Proyek + Proses AMDAL (+ 0.3 M US$) Biaya Proyek + Proses AMDAL + Biaya susun AMDAL (+ 0.008 M US$) Revisi Biaya Proyek (berkurang - 0.6 M US$$) Penghematan biaya (kira-kira 0.3 milyar US$) Sumber : Adiwibowo, 2000



Manfaat AMDAL: Modifikasi Kegiatan Proyek (hasil 52 Studi AMDAL) Metode Pengolahan Limbah Pembuangan Sludge Penataan Ruang Metode Pembuangan Limbah Areal yg Dikonservasi



Kapasitas Fasilitas Lokasi Fasilitas 0



10



20



30



%



40



50



60



Sumber : Adiwibowo, 2011



Lingkup Binwas Tahun 2011 - 2012



Administrasi Proses Amdal: Pemenuhan Persyaratan Lisensi KPA



(PERMENLH Nomor 15/2010)



• Proses dan waktu keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses amdal • Persyaratan tim penyusun dan kesesuaian format dokumen • Proses dan prosedur penilaian • Keputusan kelayakan/ketidaklayakan yang diterbitkan



Mutu Dokumen Amdal: • Kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku • Konsistensi, keharusan relevansi dan kedalaman mutu dokumen amdal



BINWAS Sumber :KLH, 2013



Pelaksanaan Binwas Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota Periode tahun 2011 – 2012 350



327



300



271



250



221



200



150



2011 2012



165



151



100



109



50



0



58



berlisensi



tidak berlisensi



70



Diawasi



Tidak diawasi



Sumber :KLH, 2013



Hasil Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai Amdal Daerah Tahun 2011 - 2012 Kriteria Pengawasan Komisi Penilai AMDAL Daerah Pengawasan terhadap:



Tahun 2011 Memenuhi



Tahun 2012



Tidak Memenuhi



Memenuhi



33 Provinsi



a.Persyaratan Lisensi Komisi Penilai AmdaL



100% (33 prov)



b.



Mutu Dokumen Amdal c. Administrasi Proses Amdal Pengawasan terhadap:



3% (1 prov) 100% (33 Prov)



a.Persyaratan Lisensi Komisi Penilai AmdaL



90% (52 Kab/Kota)



10% (6 Kab/Kota)



80% (44 Kab/Kota)



b.



8,6% (5 Kab/Kota) 79,3% (46 Kab/Kota)



91,4% (53 Kab/Kota) 20,7% (12 Kab/Kota)



Tidak ada data 85% (47 Kab/Kota)



Mutu Dokumen Amdal c. Administrasi Proses Amdal



Tidak Memenuhi



97% (32 Prov)



Periode ini difokuskan Kabupaten/Kota



pada



-



58 Kab/Kota



55 Kab/Kota 20% (11 Kab/Kota) Tidak ada data 15% (8 Kab/Kota) Sumber :KLH, 2013



Hasil Binwas:



Permasalahan Umum: 1. Kelembagaan yang belum berbentuk badan 2. Seringnya mutasi pegawai instansi lingkungan hidup daerah 3. Buruknya mutu dokumen AMDAL 4. Keterbatasan anggaran



Sumber :KLH, 2013



Evaluasi Kualitas Mutu Dok Amdal 2011-2013



Prosentase Mutu Dokumen Amdal



Uji Mutu Dokumen Amdal TA. 2011 s/d 2013 100% 90% 80% 70% 60% 50%



97



93



91 Buruk



40%



Baik



30% 20% 10% 0%



3



7



9



2011



2012



2013



Tahun Anggaran



Sumber :KLH, 2015



Evaluasi Mutu Dokumen Amdal 2014



Sumber :KLH, 2015



PENCABUTAN KPA  dalam framework pembinaan, bukan “hukuman”



2011



• • • • •



Kab. Tanah Bumbu Kab. Halmahera Selatan Kab. Bombana Kab. Bengkulu Utara Kota Lampung (peringatan)



2012



• • • • • •



Kab. Kab. Kab. Kab. Kab. Kab.



Morowali Timor Tengah Utara Belu Serdang Bedagai Sangau Maluku Tengah Sumber :KLH, 2013



Pencabutan Rekomendasi Lisensi Melanggar Bukti Perubahan Adminstrasi persyaratan bukti Proses Amdal Lisensi persyaratan Palsu Lisensi (Kinerja KPA)



Pasal 11, PerMenLH No. 15 Tahun 2010



Kualitas mutu 5 Dokumen Amdal buruksangat buruk



Sumber :KLH, 2013



Hasil Pemeriksaan Administrasi Proses Amdal SK Kelayakan lingkungan yang dikeluarkan tanpa SK Kesepakatan Proses perbaikan dokumen pasca sidang komisi hanya dilakukan oleh personil yang duduk pada sekretariat komisi SK Kelayakan Lingkungan yang dikeluar tanpa ada proses penilaian Amdal dan dokumen Amdal Penilaian dokumen tanpa dilakukan pemeriksaaan administrasi  ada kegiatan yang tidak melakukan pengumuman maupun konsultasi masyarakat Penerbitan SK Kelayaka Lingkungan oleh Kepala BLH tanpa ada pelimpahan dari Gubernur/Bupati/Walikota Persyaran lisensi (kriteria lisensi) yang telah didapat tidak terbukti kebenarannya Penilaian Amdal terhadap kegiatan yang sudah berjalan Sidang ANDAL RKL-RPL dilaksanakan sebelum SK KA-ANDAL diterbitkan SK Kesepakatan KA-Andal dan SK Kelayakan ditandatangani pada hari yang sama Penilaian Andal RKL RPL dilakukan hanya berselang 1-3 hari sejak SK Kesepakatan dikeluarkan atau sejak penilaian KA Andal SK Kesepakatan maupun SK Kelayakan Lingkungan diterbitkan sebelum Dokumen Final (dokumen masih dalam perbaikan) Sumber :KLH, 2013



Hasil Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai Amdal Daerah



Mutu Dokumen Amdal 1. mutu dokumen yang masih kurang yaitu dari uji konsistensi, uji kedalaman dan uji relevansi, terutama pelingkupan (penetuan dampak penting hipotetik), 2. penggunaan metode yang tidak sesuai, prakiraan dampak serta pengelolaan dan pemantauan yang tidak relevan dengan dampak yang dikaji (diprediksi). 3. Uji Konsistensi terhadap dampak penting hipotetik dari hasil pelingkupan KA Andal hingga Andal RKL RPL tidak konsisten, dimana dampak penting hipotetik di KA Andal ada yang tidak dikaji dalam dokumen Andal RKL RPL dan ada beberapa dampak penting hipotetik yang tidak ada dalam KA Andal namun muncul di Andal RKL RPL 4. Penentuan dampak penting hipotetik juga tidak didasarkan evaluasi dampak potensial sehingga banyaknya dampak penting hipotetik hampir sama dengan dampak potensial 5. Kedalaman kajian terhadap dokumen Amdal tidak memadai karena hasil kajian KA Andal tidak diacu dalam penyusunan Andal RKL RPL.



Amdal Indonesia: Lumayan Bagus! Sistem AMDAL di Indonesia dinilai sudah cukup baik. Permasalahan yang ada juga umum dijumpai di negara-negara lain yang menerapkan EIA. Khususnya menyangkut permasalahan kualitas kajian dan kontribusi pada keputusan masih kurang baik Banyak praktek baik yang dijumpai di daerah-daerah yang melaksanakan AMDAL.



No 1 2 3 4 5



Aspek EIA Landasan Hukum dan kelembagaan Lingkup Kajian Kejelasan prosedur Kualitas kajian Kontribusi pengambilan keputusan



6 Hasil positif Sumber: KLH (2014) - Barry Saddler ahli EIA dari Kanada



Skor B+ BB+ C CC



Faktor Penentu Mutu Dokumen AMDAL PENEGAKAN HUKUM



Kompetensi & Integritas Penilai/Komisi Kompetensi & Integritas Penyusun



Mutu Dokumen AMDAL



Implementasi AMDAL



Pandangan & Komitmen Pemrakarsa



KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sumber : Adiwibowo, 2011



Sebagai Pebanding



Singapura tidak memiliki perangkat hukum AMDAL Canada memiliki perangkat hukum AMDAL



Kedua negara tersebut mampu membangun kondisi lingkungan hidup yang baik



Persoalan: lemahnya governance (antara lain penegakkan hukum), moral, & kompetensi, bukan pada AMDAL sebagai instrumen pengelolaan lingkungan Sumber : Adiwibowo, 2011



Ketentuan Pidana untuk Pelanggaran Lainnya (Sumber : UU No.32 Tahun 2009)



Jenis Pelanggaran



Pidana



Denda (rupiah)



Minimum



Maksimum



Minimum



Maksimum



Melepaskan/mengedark an produk rekayasa genetika



1 tahun



3 tahun



1 miliar



3 miliar



Mengelola limbah B3 tanpa izin



1 tahun



3 tahun



1 miliar



3 miliar



Tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya



1 tahun



3 tahun



1 miliar



3 miliar



-



3 tahun



-



3 miliar



Memasukkan limbah



4 tahun



12 tahun



4 miliar



12 miliar



Memasukkan limbah B3



5 tahun



15 tahun



5 miliar



15 miliar



Dumping



... lanjutan Jenis Pelanggaran



Pidana



Denda (rupiah)



Minimum



Maksimum



Minimum



Maksimum



Memasukkan B3



5 tahun



15 tahun



5 miliar



15 miliar



Membakar lahan



3 tahun



10 tahun



3 miliar



10 miliar



Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin



1 tahun



3 tahun



1 miliar



3 miliar



Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL



-



3 tahun



-



3 miliar



Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL



-



3 tahun



-



3 miliar



... lanjutan Jenis Pelanggaran



Pidana



Denda (rupiah)



Minimum



Maksimum



Minimum



Maksimum



Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan



-



3 tahun



-



3 miliar



Tidak melakukan pengawasan



-



1 tahun



-



500 juta



Memberikan informasi palsu



-



1 tahun



-



1 miliar



Tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah



-



1 tahun



-



1 miliar



Menghalang-halangi pejabat pengawas dan/atau PPNS



-



1 tahun



-



500 juta



Kondisi AMDAL Saat Ini PEMRAKARSA  AMDAL cenderung dipandang sebagai cost center  Reward dan punishment belum berjalan dengan baik dan benar (termasuk penegakan hukum) PEMERINTAH  AMDAL lebih dipandang sebagai instrumen perijinan dibanding sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan  Penegakan hukum belum berjalan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku  Banyak Komisi Penilai AMDAL yang tidak/belum memiliki wibawa, serta etika penilai AMDAL masih lemah.  Dokumen RKL dan RPL dipandang sebagai sesuatu yang kaku (relatif tanpa ada perubahan/penyesuaian)  Pengawasan dan pemantauan implementasi AMDAL minim



Kondisi AMDAL Saat Ini PENGKAJI DAN KONSULTAN AMDAL  Metodologi AMDAL belum banyak berkembang (termasuk dalam hal pendekatan dan teknologi pengelolaan lingkungan)  Sejauh ini dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi AMDAL, belum ada perubahan yang significant terhadap mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan. Terbatasnya penyusun AMDAL yang memiliki regristrasi dan sertifikasi LPJP dan sertifikasi Kompetensi (ATPA dan KTPA) malah disinyalir semakin memperburuk kondisi mutu dokumen AMDAL.  Sebagian oknum penyusun dokumen AMDAL belum menjalankan etika sebagai penyusun AMDAL yang baik dan benar.  Diperbolehkannya penyusun dokumen AMDAL Perorangan semakin sulit untuk mengontrol kualitas dokumen AMDAL.



Upaya Peningkatan Efektivitas AMDAL (Sumber : Otto Soemarwoto, 2009)



 Menumbuhkan pengertian di kalangan perencana, bhw AMDAL bukan penghambat pembangunan  menyempurnakan perencanaan pembangunan  Efektifitas  pelingkupan (scoping) yg baik.  Laporan AMDAL mudah dipahami, hindari penggunaan bahasa ilmiah, tapi hasil kajian AMDAL dpt dipertanggungjawabkan scr ilmiah  Rekomendasi secara spesifik & jelas  contoh upaya pengelolaan harus jelas bagaimana caranya  Persyaratan proyek melekat dgn izin pelaksanaan proyek  Komisi Penilai AMDAL yg berkualitas & berwibawa  AMDAL sbg dasar pelaksanaan proyek  menyimpang/tidak sesuai  Pemerintah dpt berani & tegas  membongkar/ menghentikan proyek  RPL belum digunakan sbg bahan umpan balik utkk penyempurnaan implementasi & operasi proyek (statis dan bukan dinamis)



Harapan AMDAL di Masa Depan  AMDAL menjadi alat pengambilan keputusan yang efektif o- Kegiatan wajib AMDAL semakin sedikit  pertimbangan lingkungan sudah melekat dgn perencanaan  PP 27 Tahun 2012 pasal 13  RDTR - Semakin banyak kajian alternatif kegiatan - Kajian AMDAL harus bergeser dari pendekatan penanggulangan dampak negatif, menjadi pencegahan sehingga mampu mereduksi biaya - Efektifitas penyusunan & penilaian  AMDAL menjadi alat komunikasi yang efektif : Pengembangan Sistem Informasi AMDAL ; Pelibatan masyarakat secara optimal  RKL-RPL tidak bersifat kaku, melainkan luwes sesuai perubahan kondisi lingkungan (perubahan harus seijin dari instansi berwenang).



Harapan AMDAL di Masa Depan  AMDAL menjadi sumber data dan informasi untuk : o - Tata ruang o - Penegakan hukum o - Perbaikan dan pengembangan metodologi  Sistem reward and punishment dalam implementasi AMDAL dapat berjalan.  AMDAL terintegrasi dengan Kajian Lingkungan lainnya o - Tata Ruang o - Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) o - Hasil pemantauan & penaatan lingkungan o - SLHD o - ISO 14000, dll



Harapan AMDAL di Masa Depan Kita bukan memperkuat AMDAL, melainkan - seperti halnya suksesi dalam ekologi – berusaha agar AMDAL dapat mengeliminasi diri sendiri dengan menciptakan milieu yang baik untuk berkembangnya pertimbangan lingkungan dalam perencanaan. Kiasan lain ialah menganggap AMDAL sebagai sebuah pot untuk menumbuhkan bibit pohon. Setelah bibit cukup besar, kita tidak lagi memerlukan pot itu. Bahkan jika bibit itu terus kita tanam dalam pot itu, ia akan menjadi kerdil. Bibit itu ialah pertimbangan lingkungan yang lintas sektoral dan holistik. Betapapun AMDAL hanyalah terbatas menelaah dampak proyek, sedangkan pertimbangan lingkungan adalah lebih luas dari itu. (Otto Soemarwoto, 2009, hal. 71)



Terima Kasih



Daftar Pustaka Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Laporan Pelaksanaan Hasil BINWAS Lisensi KPA. 2013. Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Sosialisasi PP. No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 2012. Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Pengembangan Kebijakan Peningkatan Kapasitas AMDAL . 2012. Christopher Wood. 2003. Environmental Impact Assessment . Prentice Halll. England Jhon Eklington, 1997. Cannibals with forks The triple bottom line of 21 st century business. Otto Soemarwoto. 2009. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Soeryo Adiwibowo. 2011. Pengertian, Proses dan Manfaat AMDAL. Bahan Ajar Pelatihan Penilaian AMDAL. PPLH. IPB. World Bank (2001), Environment and Natural Resources Management in a Time of Transition