4 0 2 MB
Pengertian, Proses & Manfaat AMDAL Rais Sonaji
Divisi DIKLAT PPLH IPB
PUSAT PENELITIAN LINGKUNGAN HIDUP, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, INSTITUT PERTANIAN BOGOR (PPLH-LPPM-IPB) 01 – 06 Agustus 2016
Topik 1. Sejarah Kebijakan AMDAL 2. Pengertian AMDAL 3. Fungsi AMDAL sebagai Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Jenis Kajian AMDAL 5. Manfaat AMDAL
Pendahuluan
AMDAL adalah sistem pengelolaan lingkungan yang pertama kali berkembang di Amerika Serikat. Diterapkan sebagai mekanisme yang memaksakan (law enforcement) dari implementasi UU Nasional Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act 1970 – NEPA ) tahun 1970. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa semua tindak federal yang penting, harus disertai dgn Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement) atau EIS. EIS dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA). Sistem ini diperkuat dengan hasil Konferensi Lingkungan Deklarasi Rio pada tahun 1992. Sistem ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara termasuk Indonesia, dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing negara.
EIA di Beberapa Negara
Metode kajian bersifat universal, namun posisi EIA tetap disesuaikan dengan sistem pengendalian (development control) di setiap negara. Di negara Kanada, sistem ini diterapkan dengan sangat selektif. Fokus pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan bersifat fundamental. Di Inggris, sistem ini diterapkan sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah berlaku. Di Australia, penerapan sistem ini merupakan prakarsa pemrakarsa untuk menghindari kemungkinan timbulnya gugatan di masa mendatang. Di Indonesia, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diterapkan sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, sekaligus sebagai salah satu syarat permohonan izin dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Evolusi AMDAL di Indonesia
Sebelum diterapkan UU No. 4 Tahun 1982 di Indonesia mengenal beberapa instrumen pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan seperti :
Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL) Kajian Dampak Lingkungan (KADAL) Studi (Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL /SANDAL) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL /ADL)
Ditetapkannya UU No. 4 Tahun 1982 di Indonesia selanjutnya Indonesia mulai mengenal istilah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Evolusi AMDAL di Indonesia
Tahap Implementasi: Pra-1987, UU 4/1982 dan periode 1987 – 1993, PP No. 29/1986. Implementasi terbatas, pada tahap pengenalan, masih banyak ketidakpahaman AMDAL oleh para stakeholder. Tahap Pengembangan: Antara 1993 – 2000, PP No. 51/1993. Penekanan pada penyederhanaan proses AMDAL. Muatan deregulasi, tidak ada SEMDAL, dan pengenalan berbagai pendekatan dalam AMDAL. Tahap Perbaikan (Refinement): Pasca-2000, UU 23/1997 dan PP No. 27/1999 Penekanan pada partisipasi masyarakat, sentralisasi dan redesentralisasi serta muatan AMDAL lintas batas. Revitalisasi AMDAL ► setelah 2009 UU No. 32 Tahun 2009 AMDAL Sanksi hukum yang jelas, reformasi mekanisme AMDAL Perangkat pengelolaan lingkungan lainnya (KLHS, Audit Lingkungan, PDRB Hijau) Sumber: Purnama, 2004
Amdal Indonesia = ESHIA 1
Amdal Indonesia
Aspek Biogeofisik dan Kimia
2
Aspek Sosekbud
3
Aspek Kesmas
4
Ruang & Transportasi
Amdal Indonesia bukan hanya
EIA tetapi ESHIA
Perubahan Kebijakan AMDAL PP 29/1986
PP 51/1993
PP 27/1999
Berlaku efektif 5 Juni 1987
Berlaku efektif 23 Okt 1993
Berlaku efektif 7 Nov 2000
Pelaksanaan AMDAL/SEMDAL
Pelaksanaan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL
a. PIL/PEL
a. KA-ANDAL
a. KA-ANDAL
b. KA-ANDAL/KA-SEL c. ANDAL/SEL
b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL KegiatanTunggal
b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL KegiatanTunggal
d. RKL
AMDAL Terpadu/Multisektor
e. RPL
AMDAL Kawasan
AMDAL Terpadu
AMDAL Regional
AMDAL Kegiatan dalam Kawasan
Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL Tunggal Kaitan dengan izin: izin diberikan setelah RKL-RPL disetujui
Kaitan dengan izin: izin usaha tetap diberikan setelah RKL-RPL dilaksanakan dengan baik Kewenangan Penilaian 27 Komisi AMDAL Daerah 16 Komisi AMDAL Pusat
Kewenangan Penilaian 27 Komisi AMDAL Daerah 16 Komisi AMDAL Pusat
1 Komisi AMDAL Regional & Terpadu Pengaturan UKL-UPL
Kaitan dengan izin: Ketentuan RKL-RPL menjadi bagian dari ijin Kewenangan Penilaian 119 Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota 33 Komisi Penilai AMDAL Propinsi 1 Komisi Penilai AMDAL Pusat
Perubahan Kebijakan AMDAL PP 27/2012 Berlaku efektif 23 Februari 2012 Pelaksanaan AMDAL a. KA-ANDAL b. ANDAL, RKL-RPL Pendekatan Studi AMDAL: AMDAL Kegiatan Tunggal AMDAL Terpadu AMDAL Kegiatan dalam Kawasan Kaitan dengan izin: Keputusan Kelayakan Lingkungan menjadi dasar bagi pertimbangan terbitnya Izin Lingkungan. Kewenangan Penilaian 119 Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota 33 Komisi Penilai AMDAL Propinsi 1 Komisi Penilai AMDAL Pusat
PP …………….
?
1999 1993
2010
2012
Perbaikan (PP Nomor 27 tahun revitalisasi 1999)
PP Nomor 27 tahun 2012: Integrasi Izin Lingkungan dalam Proses Amdal & UKLUPL & Streamlining
Pengembangan (PP Nomor 51 tahun 1993)
1986
UU Lingkungan Hidup
tonggak awal (PP Nomor 29 tahun 1986)
Peraturan Pemerintah tentang AMDAL
2009 UU 32/2009
1997 UU 23/1997
1982 UU 4/1982 Sumber: KLH 2012
Status AMDAL di Asia Timur Country Brunei Darussalam Cambodia
Date
EIA legislation L
AP
A
Sg
Sr
Sc
Pr
_
√
X
X
X
_
√
X
X
X √
Mi
Mo
CIA
Pp
EMP
√
√
X
X
X
X
X
√
√
X
X
X
X
√
X
√
√
X
X
X
X
√
X
√
√
√
X
√
X
√
X
X
√
X
China
1981
Hong Kong
1997
√
Japan
1997
√
Indonesia
1987*
√
√
√
√
√
√
√
X
X
√
Korea (South)
1981
√
√
√
√
√
√
√
X
√
√
X
X
X
√
√
X
X
X
X
√
X
X
√
√
Laos
√
EIA practice
Dampak Kumulatif √ √ X √
_
Malaysia
1987
Myanmar
_
Philippines
1977
Singapore
_
Taiwan
1987
Thailand
1978
Vietnam
1993
√
√ √ Masyarakat √ √ Partisipasi
√ √ √ √ √
X
X
X
√
√
X
X
X
X
√
√
X
√
√
√
X
√
√
√
X
X
X
X
Kep-Bapedal 08/2000 X X X √ X
√
X
√
√
X
X
√
X
√
√
√
X
√
√
X
X
√
√
√
X
√
X
√
√
X
X
X
X
Note: L, legislation; AP, administrative procedures; A, Ad hoc; Sg, sectoral guidelines; Sr, screening list; Sc, mandatory scoping; Pr, prediction; Mi, mitigation; Mo, compulsory monitoring; CIA, cumulative impact assessment; Pp, public participation; EMP, environmental management plan; √, adopted practice; X, not regularly used; −, not introduced yet
Pelaksanaan AMDAL Internasional
Sumber: Christoper Wood, 2003
AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan Pasal 36, UU No.32 Tahun 2009 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan
TATA RUANG
IMB STUDI KELAYAKAN
IZIN LINGKUNGAN
RTRWN RTRWP RTRWK RDTR
AMDAL
UKL/UPL
IZIN USAHA
Pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 UU 32/2009)
Fungsi AMDAL Sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24, UU 32/2009) Rekomendasi kelayakan lingkungan, atau ketidaklayakan lingkungan ditetapkan paling sedikit berdasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan (Pasal 29 ayat 4, PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Fungsi AMDAL Salah upaya pencegahan (preventif) dalam penanggulangan dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain instrumen Tata Ruang, KLHS, Audit Lingkungan, dsb). Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Perizinan
Studi Kelayakan Perencanaan Pemanfaatan SD, PenggunaanTeknologi & Perancangan Proses Perencanaan Pengelolaan & Pemantuan Lingkungan
Perencanaan Pengembangan Wilayah
Kajian AMDAL untuk apa ?
Aspek TEKNIS:
– Untuk menghindari & meminimalisasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan – Proses kajian ilmiah (survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem, hubungan manusia-alam dan lingkungan global seperti nir emisi, efek rumah kaca dll).
Partisipasi Masyarakat
:
– Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
Tujuan AMDAL
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk: 1. Menghindari dampak
Tinggi
PRIORITAS
Rendah
Apakah proyek dibutuhkan? Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini? Apakah ada alternatif lokasi?
2. Meminimalisasi dampak
Mengurangi skala, besaran, ukuran Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
3. Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak (contoh: Ganti Rugi Lahan, Pengembangan Bank Mitigasi) Sumber: UNEP, 2002
AMDAL dan Prinsip Dasar Pengelolaan LH Hindari
Tinggi
Minimisasi (Minimization)
Kendalikan (Mitigation)
Prioritas
(Avoidance)
Rendah
AMDAL meneliti dampak lingkungan dari kegiatan yang direncanakan (rencana kegiatan) memberi masukan untuk rancangan teknis kegiatan memberi masukan untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan memberi arah untuk mengelola dampak memberi arah untuk memantau dampak
Prinsip-Prinsip AMDAL : AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Rencana Usaha atau Kegiatan Pembangunan AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, serta aman terhadap lingkungan
PERENCANAAN TATA RUANG
PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM
PELAPORAN THD PENAATAN STANDAR NATIONAL MINIMUM
ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS (Upaya Perlindungan Lingkungan)
PERIZINAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
AMDAL
Sumber: World Bank (2001), Environment and Natural Resources Management in a Time of Transition
Dokumen AMDAL AMDAL
KAANDAL Kerangka Acuan
ANDAL Analisa Dampak Lingkungan Hidup
RKL-RPL Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
Perangkat Manajemen Lingkungan
Market based Instrument
PROTOKOL KYOTO KONVENSI BASEL
Kepedulian Konsumen
Teknologi
Program DAS Kritis
Prokasih
Cleaner Prod AMDAL
Peraturan Perundangan
PROTOKOL MONTREAL PROTOKOL CARTAGENA
Project level
Pantai & Laut Lestari
ISO 14000
Global level
Audit
UKL & UPL Eko label
Keanekaragaman Hayati Good Enviromental Governance
Ecosystem Level
Langit Biru
Kebijakan Lingkungan KLS KLHS
PROPER Adipura
TATA RUANG
National/ Prov/ Kab/Kota level Sumber : Adiwibowo, 2000
Perbedaan Posisi Penerapan KLHS dan AMDAL Kebijakan
Rencana
Program
Proyek
KAJIAN ANALISIS LINGKUNGAN
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS RTRW, RPJP/RPJM, KRP Lain
AMDAL
Cara pandang KLHS dan AMDAL AMDAL/EIA - good design
KLHS/SEA - good strategy
Perbedaan KLHS dan AMDAL Atribut
AMDAL
KLHS
Aras Keputusan
Melekat pada proyek atau kegiatan usaha
Melekat pada Kebijakan, Rencana & Program
Karakter/Sifat
Segera, operasional
Strategik, visioner, konseptual
Output
Rinci/detail
Umum/garis besar
Alternatif
Alternatif lokasi, disain, konstruksi, dan operasi
Alternatif lokasi, alternatif regulasi, waktu, prioritas, atau teknologi, dan lain lain
Dimensi Waktu
Jangka pendek sampai menengah
Ukuran Dampak
Mikro, terlokalisir
Makro, agregatif/kumulatif
Sumber utama data
Hasil survey lapang, analisis sampel
SLHD, dokumen perencanaan, citra satelit, susenas, suseda, data penelitian, dan lain sebagainya
Kedalaman kajian
Sempit, dalam, dan rinci
Jangka menengah sampai panjang
Komprehensif
Tipe data
Lebih banyak yang kuantitatif
Kuantitatif dan/atau Kualitatif sesuai dengan kebutuhan dan sumber data yang tersedia
Fokus
Kajian dampak penting negatif dan pengelolaan dampak lingkungan
Agenda keberlanjutan, bergerak pada sumber persoalan dampak lingkungan
Audit LH
Audit LH Sukarela (Psl.48)
Usaha/Kegiatan Beresiko Tinggi
Audit LH Wajib (Psl.49)
Audit LH Berkala
Tidak memiliki Dokumen Lingkungan (Psl.121) Usaha/Kegiatan yg Menunjukkan Ketidaktaatan
Terindikasi Melakukan Pelanggaran / Pencemaran/ Kerusakan LH
Kategori Audit Lingkungan Sukarela
(Pasal 48 UU 32/2009)
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup
Wajib (Pasal 49 UU 32/2009)
Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundangundangan.
Kepmen LH No. 42 Tahun 1994
Kepmen LH No. 30 Tahun 2001
Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan
Peraturan MENLH No. 13 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DELH dan DPLH) Pasal 121 (1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat itu, yang berlaku adalah Permen LH No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Implikasinya Wajib Disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011 Saat ini telah berlaku Surat Edaran MENLH No. B-
1434/MENLH/KP/12/2013
tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Posisi atau Tahapan Pelaksanaan Studi AMDAL
AMDAL sebagai Instrumen Pengelolaan LH Studi Kelayakan Desain Tapak
Pra Studi Kelayakan
AMDAL
Rencana Umum
• Tata Ruang • KLHS
Desain Rinci
Tahap Audit
ISO 14000 Ekolabel Implementasi AMDAL
Operasi
Konstruksi
Waktu Pelaksanaan Studi AMDAL dan Implikasinya Berurutan
Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi
AMDAL
Modifikasi Proyek dgn Upaya Pengelolaan
Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi Modifikasi Proyek dgn Upaya Pengelolaan
Seiring Studi AMDAL
Studi Kelayakan Teknis & Ekonomi Terintegrasi
AMDAL
Proyek yang ramah lingkungan
AMDAL SEBAGAI STUDI KELAYAKAN TENTUKAN TUJUAN PROYEK RENCANA PROYEK IDENTIFIKASI ALTERNATIF TEKNOLOGI
IDENTIFIKASI STRATEGI PEMBANGUNAN
TENTUKAN TUJUAN PEMBANGUNAN SEKTORAL / REGIONAL
SARING ALTERNATIF LOKASI
EVALUASI ALTERNATIF YG TERPILIH
IDENTIFIKASI ALTERNATIF LOKASI
ALTERNATIF OPERASIONAL & PENGELOLAAN
TENTUKAN “SUMBER DAYA” YG DIPERLUKAN
SARING SARING ALTERNATIF ALTERNATIF TEKNOLOGI TEKNOLOGI
LANJUTKAN DENGAN ALTERNATIF YANG DITENTUKAN
ALTERNATIF IMPLEMENTASI
ALTERNATIF KONFIGURASI DESIGN
BANDINGKAN ALTERNATIF Sumber : World Bank-EIA Source Book
RENCANA KEGIATAN (WAJIB AMDAL) : AMDAL hanya dibutuhkan untuk jenis kegiatan yang:
masih berada dalam fase perencanaan diduga dapat merubah karakteristik & fungsi lingkungan secara mendasar.
dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif (kawasan lindung).
Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2012
Kajian Alternatif dalam AMDAL (Studi Kasus 13 Dok. AMDAL yang telah disetujui)
N0 .
Fase Kegiatan Proyek
∑ Dokumen
1.
AMDAL disusun pada tahap Studi Kelayakan
6
2.
AMDAL disusun pada tahap Konstruksi
3
3.
AMDAL disusun pada tahap Operasi
4
Jumlah Dokumen
13
Sumber : Studi Integrasi Kajian Alternatif Dalam AMDAL, 2003.
Kajian Alternatif dalam AMDAL
(Studi Kasus 13 Dok. AMDAL yang telah disetujui) No
Uraian tentang Prakiraan Dampak
∑ Dokumen
A.
Studi AMDAL disusun pada tahap Studi Kelayakan
6
1.
Prakiraan dampak & sifat penting dampak dibuat dengan mempertimbangkan kajian alternatif .
1
2.
Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat tanpa mempertimbangkan kajian alternatif
5
B.
Studi AMDAL disusun melewati tahap Studi Kelayakan
7
1.
Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat berdasarkan setting rona lingkungan & proyek yang sudah berjalan dgn ada alternatif
0
2.
Prakiraan besar & sifat penting dampak dibuat berdasarkan setting rona lingkungan & proyek yang sudah berjalan tanpa ada alternatif.
7
Jumlah Dokumen
13
Penapisan Proyek Wajib AMDAL PROYEK
Proyek Wajib AMDAL
Ya
Ada Dampak Penting?
Tidak
Permen LH No. 05/2012 Jenis Rencana Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL
Batasan Wajib AMDAL: Menimbulkan Dampak (Besar dan) Penting
UKL UPL Atau SPPL
Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL
Pasal 34 UU 32/2009
SPPL Pasal 35 UU 32/2009
Kegiatan berdampak penting terhadap LH
Batas AMDAL
Peraturan MENLH No 05/2012
Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH
Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil
Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota
AMDAL Setiap usaha Dokumen amdal dan/atau merupakan kegiatan yang dasar berdampak penetapan penting keputusan terhadap kelayakan lingkungan lingkungan hidup wajib hidup memiliki AMDAL
Setiap penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL & Lembaganya teregristrasi di KLH (LPJK)
Komisi penilai amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
Stakeholders AMDAL Komisi Penilai AMDAL Pemerintah
Penyusunan Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL
Masyarakat LSM (NGO) Pakar / Tim Ahli
Pemrakarsa Kegiatan Konsultan Penyusun AMDAL
KLH/BPLH/BLH
Persetujuan KA , SKKL dan Izin Lingkungan (Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota
Laporan Hasil Monitoring RKL & RPL
Implementasi AMDAL Oleh Pemrakarsa
Proses AMDAL
Proposal Kegiatan
Wajib AMDAL Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL
Wajib UKL/UPL
Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara
Penyusunan ANDAL, RKL, RPL, Permohonan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis]
Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemeriksaan Administrasi
Pemeriksaan Administrasi
Pemeriksaan Administrasi
Pengumuman Penilaian ANDAL, dan RKL-RPL
Tidak Layak
SKKLH
Pemeriksaan UKL/UPL Rekomendasi UKL-UPL
Consideration of alternatif Action Design Screening Scooping
Preparation of Action and Environment
Consultation & participation
Description of action and environment
Mitigation
Impact Prediction Impact Significant
Reviewing the IEA Report Decision Making Monitoring action impacts
Christopher Wood, 2003
Jenis Dokumen AMDAL
KERANGKA ACUAN (KA)
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
Memuat: Uraian Kegiatan Rona LH Dampak Penting Hipotetik (DPH) Wilayah studi Metode Studi Arahan kedalaman studi ANDAL, RKL, RPL
Memuat: Deskripsi Kegiatan Rona LH Prakiraan Dampak Evaluasi Dampak Bahan masukan utk keputusan kelayakan lingkungan
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) & RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
RKL Memuat: Arahan untuk pengelolaan dampak penting lingkungan RPL Memuat: Arahan untuk pemantauan dampak lingk Arahan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan
Jenis Kajian AMDAL
AMDAL Kegiatan Tunggal
AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor
AMDAL Kegiatan dalam Kawasan
3 (TIGA) Jenis Kajian Amdal Kriteria
Amdal Tunggal
Amdal Terpadu
jenis usaha dan/atau kegiatan
1 (satu)
lebih dari 1 (satu)
Kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya
1 (satu) Kementerian, Pemprov. atau SKPD
lebih dari 1 (satu) Kementerian, Pemprov. atau SKPD
Amdal Kawasan lebih dari 1 (satu)
Keterkaitan antar Usaha dan/atau Kegiatan
perencanaan dan pengelolaannya saling terkait
perencanaan dan pengelolaannya saling terkait
Ruang/Lokasi
Satu hamparan ekosistem
Satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan
Pengelola Kawasan Sumber: Pasal 8 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Ada Pengelola Kawasan
AMDAL Tunggal Rencana Usaha/Kegiatan A
● ● ● ● ●
B
C
D
Jenis dan ukuran rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda-beda, dan tidak berkaitan satu sama lain Dapat berada di lokasi yang berdekatan atau terpisah Pemrakarsa rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda Rencana usaha/kegiatan A, B, C & D tergolong wajib AMDAL Pemrakarsa kegiatan A, B, C, dan D masing-masing harus menyusun dan memperoleh persetujuan AMDAL secara terpisah
AMDAL Terpadu Input B Input A
A Output A
● ● ● ● ●
B
Output C
Output B
Input D
C D Input C
Output D
Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D mempunyai keterkaitan kegiatan, jasa, produk secara fungsional Lokasi berada pada satu kesatuan hamparan ekosistem. Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berada di bawah satu pemrakarsa usaha/kegiatan Ijin rencana usaha/kegiatan A, B, C & D berada di instansi yg berbeda Pemrakarsa kegiatan menyusun & memperoleh persetujuan untuk seluruh rencana A, B, C dan D (satu dokumen AMDAL)
AMDAL Kawasan Pemrakarsa Kawasan Input A Input B
A
Output B
B
Output C
C D
Output A
●
● ●
Input C
Input D
Output D
Rencana usaha/kegiatan A, B, C, dan D berbeda, pemilik berbeda, tidak punya keterkaitan satu sama lain, namun berada dalam satu kawasan yang resmi ditunjuk untuk itu Kawasan rencana usaha/kegiatan A, B, C dan D dikelola oleh satu pemrakarsa kawasan Pemrakarsa kawasan menyusun & memperoleh persetujuan AMDAL untuk seluruh kawasan (A, B, C, D tidak perlu membuat AMDAL).
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL Permen LH No. 17 Tahun 2012
MULAI
PENGUMUMAN
PENAPISAN
KONSULTASI MASYARAKAT
PELINGKUPAN
KESEPAKATAN KA-ANDAL PENYUSUNAN ANDAL, RKL dan RPL
PARTISIPASI MASYARAKAT (melalui Wakil-nya)
KEPUTUSAN KELAYAKAN atas ANDAL, RKL dan RPL
SELESAI
Pelibatan Masyarakat Permen LH No. 17/2012 : Pelibatan Masyarakat dalam : Proses penyusunan AMDAL Proses Izin Lingkungan Tujuan Pelibatan Masyarakat : 1. Masyarakat memperoleh informasi ttg Rencana Kegiatan 2. Masyarakat dpt menyampaikan SPT 3. Masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan kelayakan lingkungan 4. Menyampaikan SPT atas proses Izin Lingkungan
Keterlibatan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal melibatkan masyarakat: •1 Masyarakat terkena dampak; •2 Pemerhati lingkungan hidup •3 Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal
Masyarakat yang dilibatkan : 1. Masyarakat terkena dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak (+/-) dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan, 2. Masyarakat pemerhati lingkungan adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampakdampak lingkungan yang akan ditimbulkannya. 3.
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal adalah masyarakat yang berada di luar dan/atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait dengan dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
Hak-hak Masyarakat dalam Proses AMDAL : Memperoleh informasi Memberi saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) rencana usaha kegiatan & hasil kajian AMDAL Duduk sebagai anggota Komisi Penilai ANDAL, RKL dan RPL (perwakilan masyarakat yang terkena dampak)
MANFAAT AMDAL
Jhon Elkington (1997).
Lingkungan Ramah lingkungan (environmentally sound)
Peran dan Manfaat AMDAL & Triple Bottom Line
Sosial Diterima secara sosial (socially acceptable)
Ekonomi Menguntungkan secara ekonomi (economically viable) Amdal dan Izin lingkungan merupakan piranti (tools) untuk mewujudkan Usaha dan/atau Kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat (triple bottom line)
Manfaat Amdal Bagi Masyarakat 1. mengetahui sejak dini dampak positif dan dampak negative akibat adanya suatu usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negative dan dapat memperoleh dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan tersebut; 2. Melaksanakan control terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi; 3. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan
Manfaat Amdal Dalam Pengambilan Keputusan • Amdal bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dari sejak awal dapat menghindari kemungkinan dampak sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan (dampak negatif). Serta meningkatkan dampak yang diharapkan dan menguntungkan (dampak positif). • Pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas.
Fleksibilitas Ruang Keputusan untuk Menolak Proyek dr Segi Lingkungan
AMDAL sebagai Alat Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Renca na Umum
Studi Kelayakan Desain Rinci Konstruksi Operasi Data Rona Lingkungan
Keputusan Menolak Proyek
Realisasi Fisik
Keputusan kelayakan lingkungan proyek harus dilakukan pada tahap Studi Kelayakan & sebelum tahap Desain Rinci Konsekuensi AMDAL sebagai bagian dari studi kelayakan: AMDAL menelaah kelayakan lingkungan berbagai alternatif lokasi, teknologi, atau sumberdaya yg digunakan Pencegahan dampak lingkungan lebih efektif dilakukan saat Studi Kelayakan aspek lingkungan (AMDAL)
AMDAL itu, untuk pengambilan
KEPUTUSAN... Pasal 1 ayat 2 PP 27 Tahun 2012
AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Salusu, J (2000) Pengambilan keputusan adalah
proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi
NEPA merupakan milestone penerapan AMDAL
Eccleston CH (2000) Kajian terhadap alternatif -alternatif kegiatan merupakan jantung dari peraturan
NEPA .
AMDAL sebagai Alat Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Rencana usaha/kegiatan (proyek) dapat ditolak untuk dibangun bila AMDAL menyimpulkan proyek dinilai tidak layak lingkungan Landasan keputusan kelayakan lingkungan proyek pembangunan: ayat 4 Pasal 29 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. AMDAL dikatakan bernilai tinggi bila dapat digunakan secara obyektif dan rasional untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan dari proyek.
Manfaat Amdal Dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan • Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. • Pada dokumen RKL dan RPL terdapat upaya atau prosedur untuk meningkatkan/mengembangkan dampak positif, serta upaya-upaya untuk mencegah, mengurangi (mereduksi) dampak negatif, serta upaya dan prosedur rencana pemantauan lingkungannya.
Prinsip Penilaian Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan? Pasal 29 (4) PP 27/2012
Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, Sosekbud, tata ruang, & Kesmas pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, & pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan; Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sbg sebuah kesatuan yg saling terkait & saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yg bersifat positif dgn yg bersifat negatif; dan
Kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yg bertanggung jawab dlm menanggulangi Dampak Penting yg bersifat negatif yg akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yg direncanakan, dgn pendekatan teknologi, sosial, & kelembagaan.
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (1) Lampiran II. Permen LH No.16 Tahun 2012 1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam (PPLH & PSDA) yang diatur dalam peraturan perundangundangan; 3. Kepentingan pertahanan keamanan; 4. Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 5. Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; 6. Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (2) 7.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
8.
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
9.
•
entitas dan/atau spesies kunci (key species);
•
memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
•
memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
•
memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan;
10. Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud; dan
Manfaat AMDAL: Penghematan Biaya Proyek Berdasarkan 52 Studi AMDAL di dunia (dalam Milyar US $) 1.0
2.0
3.0
Biaya Proyek Semula (2.8 M US$) Biaya Proyek + Proses AMDAL (+ 0.3 M US$) Biaya Proyek + Proses AMDAL + Biaya susun AMDAL (+ 0.008 M US$) Revisi Biaya Proyek (berkurang - 0.6 M US$$) Penghematan biaya (kira-kira 0.3 milyar US$) Sumber : Adiwibowo, 2000
Manfaat AMDAL: Modifikasi Kegiatan Proyek (hasil 52 Studi AMDAL) Metode Pengolahan Limbah Pembuangan Sludge Penataan Ruang Metode Pembuangan Limbah Areal yg Dikonservasi
Kapasitas Fasilitas Lokasi Fasilitas 0
10
20
30
%
40
50
60
Sumber : Adiwibowo, 2011
Lingkup Binwas Tahun 2011 - 2012
Administrasi Proses Amdal: Pemenuhan Persyaratan Lisensi KPA
(PERMENLH Nomor 15/2010)
• Proses dan waktu keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses amdal • Persyaratan tim penyusun dan kesesuaian format dokumen • Proses dan prosedur penilaian • Keputusan kelayakan/ketidaklayakan yang diterbitkan
Mutu Dokumen Amdal: • Kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku • Konsistensi, keharusan relevansi dan kedalaman mutu dokumen amdal
BINWAS Sumber :KLH, 2013
Pelaksanaan Binwas Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota Periode tahun 2011 – 2012 350
327
300
271
250
221
200
150
2011 2012
165
151
100
109
50
0
58
berlisensi
tidak berlisensi
70
Diawasi
Tidak diawasi
Sumber :KLH, 2013
Hasil Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai Amdal Daerah Tahun 2011 - 2012 Kriteria Pengawasan Komisi Penilai AMDAL Daerah Pengawasan terhadap:
Tahun 2011 Memenuhi
Tahun 2012
Tidak Memenuhi
Memenuhi
33 Provinsi
a.Persyaratan Lisensi Komisi Penilai AmdaL
100% (33 prov)
b.
Mutu Dokumen Amdal c. Administrasi Proses Amdal Pengawasan terhadap:
3% (1 prov) 100% (33 Prov)
a.Persyaratan Lisensi Komisi Penilai AmdaL
90% (52 Kab/Kota)
10% (6 Kab/Kota)
80% (44 Kab/Kota)
b.
8,6% (5 Kab/Kota) 79,3% (46 Kab/Kota)
91,4% (53 Kab/Kota) 20,7% (12 Kab/Kota)
Tidak ada data 85% (47 Kab/Kota)
Mutu Dokumen Amdal c. Administrasi Proses Amdal
Tidak Memenuhi
97% (32 Prov)
Periode ini difokuskan Kabupaten/Kota
pada
-
58 Kab/Kota
55 Kab/Kota 20% (11 Kab/Kota) Tidak ada data 15% (8 Kab/Kota) Sumber :KLH, 2013
Hasil Binwas:
Permasalahan Umum: 1. Kelembagaan yang belum berbentuk badan 2. Seringnya mutasi pegawai instansi lingkungan hidup daerah 3. Buruknya mutu dokumen AMDAL 4. Keterbatasan anggaran
Sumber :KLH, 2013
Evaluasi Kualitas Mutu Dok Amdal 2011-2013
Prosentase Mutu Dokumen Amdal
Uji Mutu Dokumen Amdal TA. 2011 s/d 2013 100% 90% 80% 70% 60% 50%
97
93
91 Buruk
40%
Baik
30% 20% 10% 0%
3
7
9
2011
2012
2013
Tahun Anggaran
Sumber :KLH, 2015
Evaluasi Mutu Dokumen Amdal 2014
Sumber :KLH, 2015
PENCABUTAN KPA dalam framework pembinaan, bukan “hukuman”
2011
• • • • •
Kab. Tanah Bumbu Kab. Halmahera Selatan Kab. Bombana Kab. Bengkulu Utara Kota Lampung (peringatan)
2012
• • • • • •
Kab. Kab. Kab. Kab. Kab. Kab.
Morowali Timor Tengah Utara Belu Serdang Bedagai Sangau Maluku Tengah Sumber :KLH, 2013
Pencabutan Rekomendasi Lisensi Melanggar Bukti Perubahan Adminstrasi persyaratan bukti Proses Amdal Lisensi persyaratan Palsu Lisensi (Kinerja KPA)
Pasal 11, PerMenLH No. 15 Tahun 2010
Kualitas mutu 5 Dokumen Amdal buruksangat buruk
Sumber :KLH, 2013
Hasil Pemeriksaan Administrasi Proses Amdal SK Kelayakan lingkungan yang dikeluarkan tanpa SK Kesepakatan Proses perbaikan dokumen pasca sidang komisi hanya dilakukan oleh personil yang duduk pada sekretariat komisi SK Kelayakan Lingkungan yang dikeluar tanpa ada proses penilaian Amdal dan dokumen Amdal Penilaian dokumen tanpa dilakukan pemeriksaaan administrasi ada kegiatan yang tidak melakukan pengumuman maupun konsultasi masyarakat Penerbitan SK Kelayaka Lingkungan oleh Kepala BLH tanpa ada pelimpahan dari Gubernur/Bupati/Walikota Persyaran lisensi (kriteria lisensi) yang telah didapat tidak terbukti kebenarannya Penilaian Amdal terhadap kegiatan yang sudah berjalan Sidang ANDAL RKL-RPL dilaksanakan sebelum SK KA-ANDAL diterbitkan SK Kesepakatan KA-Andal dan SK Kelayakan ditandatangani pada hari yang sama Penilaian Andal RKL RPL dilakukan hanya berselang 1-3 hari sejak SK Kesepakatan dikeluarkan atau sejak penilaian KA Andal SK Kesepakatan maupun SK Kelayakan Lingkungan diterbitkan sebelum Dokumen Final (dokumen masih dalam perbaikan) Sumber :KLH, 2013
Hasil Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai Amdal Daerah
Mutu Dokumen Amdal 1. mutu dokumen yang masih kurang yaitu dari uji konsistensi, uji kedalaman dan uji relevansi, terutama pelingkupan (penetuan dampak penting hipotetik), 2. penggunaan metode yang tidak sesuai, prakiraan dampak serta pengelolaan dan pemantauan yang tidak relevan dengan dampak yang dikaji (diprediksi). 3. Uji Konsistensi terhadap dampak penting hipotetik dari hasil pelingkupan KA Andal hingga Andal RKL RPL tidak konsisten, dimana dampak penting hipotetik di KA Andal ada yang tidak dikaji dalam dokumen Andal RKL RPL dan ada beberapa dampak penting hipotetik yang tidak ada dalam KA Andal namun muncul di Andal RKL RPL 4. Penentuan dampak penting hipotetik juga tidak didasarkan evaluasi dampak potensial sehingga banyaknya dampak penting hipotetik hampir sama dengan dampak potensial 5. Kedalaman kajian terhadap dokumen Amdal tidak memadai karena hasil kajian KA Andal tidak diacu dalam penyusunan Andal RKL RPL.
Amdal Indonesia: Lumayan Bagus! Sistem AMDAL di Indonesia dinilai sudah cukup baik. Permasalahan yang ada juga umum dijumpai di negara-negara lain yang menerapkan EIA. Khususnya menyangkut permasalahan kualitas kajian dan kontribusi pada keputusan masih kurang baik Banyak praktek baik yang dijumpai di daerah-daerah yang melaksanakan AMDAL.
No 1 2 3 4 5
Aspek EIA Landasan Hukum dan kelembagaan Lingkup Kajian Kejelasan prosedur Kualitas kajian Kontribusi pengambilan keputusan
6 Hasil positif Sumber: KLH (2014) - Barry Saddler ahli EIA dari Kanada
Skor B+ BB+ C CC
Faktor Penentu Mutu Dokumen AMDAL PENEGAKAN HUKUM
Kompetensi & Integritas Penilai/Komisi Kompetensi & Integritas Penyusun
Mutu Dokumen AMDAL
Implementasi AMDAL
Pandangan & Komitmen Pemrakarsa
KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sumber : Adiwibowo, 2011
Sebagai Pebanding
Singapura tidak memiliki perangkat hukum AMDAL Canada memiliki perangkat hukum AMDAL
Kedua negara tersebut mampu membangun kondisi lingkungan hidup yang baik
Persoalan: lemahnya governance (antara lain penegakkan hukum), moral, & kompetensi, bukan pada AMDAL sebagai instrumen pengelolaan lingkungan Sumber : Adiwibowo, 2011
Ketentuan Pidana untuk Pelanggaran Lainnya (Sumber : UU No.32 Tahun 2009)
Jenis Pelanggaran
Pidana
Denda (rupiah)
Minimum
Maksimum
Minimum
Maksimum
Melepaskan/mengedark an produk rekayasa genetika
1 tahun
3 tahun
1 miliar
3 miliar
Mengelola limbah B3 tanpa izin
1 tahun
3 tahun
1 miliar
3 miliar
Tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya
1 tahun
3 tahun
1 miliar
3 miliar
-
3 tahun
-
3 miliar
Memasukkan limbah
4 tahun
12 tahun
4 miliar
12 miliar
Memasukkan limbah B3
5 tahun
15 tahun
5 miliar
15 miliar
Dumping
... lanjutan Jenis Pelanggaran
Pidana
Denda (rupiah)
Minimum
Maksimum
Minimum
Maksimum
Memasukkan B3
5 tahun
15 tahun
5 miliar
15 miliar
Membakar lahan
3 tahun
10 tahun
3 miliar
10 miliar
Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin
1 tahun
3 tahun
1 miliar
3 miliar
Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL
-
3 tahun
-
3 miliar
Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL
-
3 tahun
-
3 miliar
... lanjutan Jenis Pelanggaran
Pidana
Denda (rupiah)
Minimum
Maksimum
Minimum
Maksimum
Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan
-
3 tahun
-
3 miliar
Tidak melakukan pengawasan
-
1 tahun
-
500 juta
Memberikan informasi palsu
-
1 tahun
-
1 miliar
Tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah
-
1 tahun
-
1 miliar
Menghalang-halangi pejabat pengawas dan/atau PPNS
-
1 tahun
-
500 juta
Kondisi AMDAL Saat Ini PEMRAKARSA AMDAL cenderung dipandang sebagai cost center Reward dan punishment belum berjalan dengan baik dan benar (termasuk penegakan hukum) PEMERINTAH AMDAL lebih dipandang sebagai instrumen perijinan dibanding sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan Penegakan hukum belum berjalan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku Banyak Komisi Penilai AMDAL yang tidak/belum memiliki wibawa, serta etika penilai AMDAL masih lemah. Dokumen RKL dan RPL dipandang sebagai sesuatu yang kaku (relatif tanpa ada perubahan/penyesuaian) Pengawasan dan pemantauan implementasi AMDAL minim
Kondisi AMDAL Saat Ini PENGKAJI DAN KONSULTAN AMDAL Metodologi AMDAL belum banyak berkembang (termasuk dalam hal pendekatan dan teknologi pengelolaan lingkungan) Sejauh ini dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi AMDAL, belum ada perubahan yang significant terhadap mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan. Terbatasnya penyusun AMDAL yang memiliki regristrasi dan sertifikasi LPJP dan sertifikasi Kompetensi (ATPA dan KTPA) malah disinyalir semakin memperburuk kondisi mutu dokumen AMDAL. Sebagian oknum penyusun dokumen AMDAL belum menjalankan etika sebagai penyusun AMDAL yang baik dan benar. Diperbolehkannya penyusun dokumen AMDAL Perorangan semakin sulit untuk mengontrol kualitas dokumen AMDAL.
Upaya Peningkatan Efektivitas AMDAL (Sumber : Otto Soemarwoto, 2009)
Menumbuhkan pengertian di kalangan perencana, bhw AMDAL bukan penghambat pembangunan menyempurnakan perencanaan pembangunan Efektifitas pelingkupan (scoping) yg baik. Laporan AMDAL mudah dipahami, hindari penggunaan bahasa ilmiah, tapi hasil kajian AMDAL dpt dipertanggungjawabkan scr ilmiah Rekomendasi secara spesifik & jelas contoh upaya pengelolaan harus jelas bagaimana caranya Persyaratan proyek melekat dgn izin pelaksanaan proyek Komisi Penilai AMDAL yg berkualitas & berwibawa AMDAL sbg dasar pelaksanaan proyek menyimpang/tidak sesuai Pemerintah dpt berani & tegas membongkar/ menghentikan proyek RPL belum digunakan sbg bahan umpan balik utkk penyempurnaan implementasi & operasi proyek (statis dan bukan dinamis)
Harapan AMDAL di Masa Depan AMDAL menjadi alat pengambilan keputusan yang efektif o- Kegiatan wajib AMDAL semakin sedikit pertimbangan lingkungan sudah melekat dgn perencanaan PP 27 Tahun 2012 pasal 13 RDTR - Semakin banyak kajian alternatif kegiatan - Kajian AMDAL harus bergeser dari pendekatan penanggulangan dampak negatif, menjadi pencegahan sehingga mampu mereduksi biaya - Efektifitas penyusunan & penilaian AMDAL menjadi alat komunikasi yang efektif : Pengembangan Sistem Informasi AMDAL ; Pelibatan masyarakat secara optimal RKL-RPL tidak bersifat kaku, melainkan luwes sesuai perubahan kondisi lingkungan (perubahan harus seijin dari instansi berwenang).
Harapan AMDAL di Masa Depan AMDAL menjadi sumber data dan informasi untuk : o - Tata ruang o - Penegakan hukum o - Perbaikan dan pengembangan metodologi Sistem reward and punishment dalam implementasi AMDAL dapat berjalan. AMDAL terintegrasi dengan Kajian Lingkungan lainnya o - Tata Ruang o - Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) o - Hasil pemantauan & penaatan lingkungan o - SLHD o - ISO 14000, dll
Harapan AMDAL di Masa Depan Kita bukan memperkuat AMDAL, melainkan - seperti halnya suksesi dalam ekologi – berusaha agar AMDAL dapat mengeliminasi diri sendiri dengan menciptakan milieu yang baik untuk berkembangnya pertimbangan lingkungan dalam perencanaan. Kiasan lain ialah menganggap AMDAL sebagai sebuah pot untuk menumbuhkan bibit pohon. Setelah bibit cukup besar, kita tidak lagi memerlukan pot itu. Bahkan jika bibit itu terus kita tanam dalam pot itu, ia akan menjadi kerdil. Bibit itu ialah pertimbangan lingkungan yang lintas sektoral dan holistik. Betapapun AMDAL hanyalah terbatas menelaah dampak proyek, sedangkan pertimbangan lingkungan adalah lebih luas dari itu. (Otto Soemarwoto, 2009, hal. 71)
Terima Kasih
Daftar Pustaka Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Laporan Pelaksanaan Hasil BINWAS Lisensi KPA. 2013. Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Sosialisasi PP. No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 2012. Asdep Kajian Dampak Lingkungan Deputi I Bidang Tata Lingkungan. Pengembangan Kebijakan Peningkatan Kapasitas AMDAL . 2012. Christopher Wood. 2003. Environmental Impact Assessment . Prentice Halll. England Jhon Eklington, 1997. Cannibals with forks The triple bottom line of 21 st century business. Otto Soemarwoto. 2009. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Soeryo Adiwibowo. 2011. Pengertian, Proses dan Manfaat AMDAL. Bahan Ajar Pelatihan Penilaian AMDAL. PPLH. IPB. World Bank (2001), Environment and Natural Resources Management in a Time of Transition