Penggilingan Padi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR DAFTAR TABEL DAFTAR LAMPIRAN BAB I



PENDAHULUAN 1.1. 1.2. 1.3. 1.4.



BAB II



Latar Belakang Maksud dan Tujuan Identitas Pemrakarsa dan Penyusun Dokumen Undang-Undang



RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN 2.1.



RENCANA USAHA DAN / ATAU KEGIATAN 2.1.1. Nama Rencana Usaha dan / atau Kegiatan 2.1.2. Lokasi Rencana Usaha dan / atau Keegiatan



2.2. BAB III



2.1.3. Skala / Besaran Renacana Usaha dan / atau kegiatan JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN



PROGRAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



DAN



PEMANTAUAN



Matrik upaya Pengelolaan dan Pemantauna Lingkungan BAB IV



DAFTAR IJIN YANG DIBUTUHKAN



BAB V



SURAT PERNYATAAN



BAB VI



DAFTAR PUSTAKA



BAB VII



LAMPIRAN



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1



Denah Pabrbik Rice Milling UD. ELANG PERKASA



Gambar 2.2



Alur Produksi dan Penempatan Mesin Pada UD. ELANG PERKASA



Gambar 2.3



Alur Produksi Pengolahan Padi menjadi Beras Siap Jual



Gambar 2.4



Mesin Pemanas Gabah, Padi dan Mesin Pengolah Gabah



Gambar 2.5



Mesin Pemecah Kulit



Gambar 2.6



Ayakan Screen Pemisah



Gambar 2.7



Area Separator Pemisah



Gambar 2.8



Mesin Pemoles Beras dan Mesin Hisap Abu dan Dust Collector



Gambar 2.9



Area Sillo (Penampung Beras)



Gambar 2.10 Area Pengepakan Gambar 2.11 Susunan Pengurus Gambar 2.12 Area Parkir Gambar 2.13 Kelengkapan Keselamatan Kerja dan Karyawan Gambar 2.14 Dokumentasi Pengambilan Sampel Air Gambar 2.15 Dokumentasi Pengambilan Sampel Udara Gambar 2.16 Gambar Lingkungan Pabrik dan Kondisi Pabrik Gambar 2.17 Kecamatan Kauman pada Peta Administratif Ponorogo Gambar 2.18 Pabrik Rice Milling dalam Kecamatan Kauman



DAFTAR GAMBAR Tabel 2.1



Data Karyawan



Tabel 2.2



Data Penunjang



Tabel 2.3



Data Curah Hujan (mm) Tahun 2014



Tabel 2.4



Hasil Pengamatan Flora



Tabel 2.5



Hasil Pengamatan Fauna



Tabel 2.6



Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian



Tabel 2.7



Fasilitas Pendidikan



Tabel 2.8



Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan



Tabel 2.9



Pemeluk Agama



Tabel 2.10



Sarana Ibadah



Tabel 2.11



Fasilitas Kesehatan



Tabel 2.12



Petugas Kesehatan



Tabel 2.13



Penderita Cacat



Tabel 2.14



Penderita Penyakit



Tabel 2.15



Kelengkapan Persutujuan Prinsip



Tabel 2.16



Jadwal Kegiatan Penyusunan dokumen UKL-UPL Pengolahan Mineral Bentonite Menjadi Pasir Kucing Plalangan



Tabel 3.1



Matriks Upaya Pengelolaan dan Pemantauan (UKL-UPL) Pabrik Produksi Pasir Kucing Berbahan Dasar Mineral Bentonite



Tabel 4.1



Daftar ijin yang dibutuhkan setelah Dokumen UKL-UPL



DAFTAR LAMPIRAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



SURAT-SURAT PERSETUJUAN HASIL RAPAT, SARAN DAN MASUKAN DOKUMEN SURAT IJIN DARI DINAS YANG TERKAIT DOKUMEN AS PLAN DRAWING PERUSAHAAN SURAT-SURAT DARI PERUSAHAAN DATA HASIL ANALISIS LABORATORIUM SOP BENCANA BIODATA PEMRAKARSA BIODATA PEMBUAT DOKUMEN



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya terpadau untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang melipuuti kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya disebutkan pula bahwa pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas tanggung jawab negara, diatur peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup mempunyai lingkup yang luas meliputi berbagai kegiatan yang ada kaitannya dengan lingkungan hidup. Sejalan dengan adanya reformasi dalam berbagai bidang, maka sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat adalah dengan pendekatan aspirasi masyarakat daerah melalui otonomi daerah. Pertumbuhan pembangunan yang begitu besar di kabuparen Ponorogo dan sekitarnya mengakibatkan keberadaan pelayanan dalam berbagai bidang juga semakin meningkat, ketahanan pangan salah satu cara untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi sektor yang paling strategis dan sangat menjadi sorotan di semua kalangan masyarakat, oleh sebab itu pemrakarsa disini yang telah memulai usaha dibidang ketahanan pangan akan semakin berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pangan baik lokal, nasional bahkan internasional. Namun demikian adanya kegiatan ini tentunya akan menimbulkan dampak, baik dampak yang bersifat positif maupun negate, sehingga perlu disusun kajian tentang dampak lingkungan kegiatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup serta penyusunan dokumen tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.



1.2.



Maksud dan tujuan



Maksud penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DPLH) kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1. 2.



Acuan bagi pemrakarsa dalam melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PLH) terhadap Operasional pebrik rice milling UD. ELANG PERKASA Sebagai dookumen/pedoman yang dimanfaatkan dalam pemantauan lingkungan pada tahap operasional Merencanakan upaya pencegahan, mengurangi dampak negatif yang timbul akibat operasional pabrik rice milling UD.ELANG PERKASA Merumuskan tindakan pengelolaan lingkungan dengan pendekatan teknik, sosial, ekonomi, budaya, institusi dalam rangka mencegah, mengurangi dan meningkatkan dampak positif akibat operasional dan pengembangan pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA Merumuskan pihak-pihak yang berkepentingan dalam upaya pemantauan lingkungan, sehingga menjadi jelas fungsi dan peran pihak pelaksana, pengawas dan pengguna hasil pemantauan



3. 4.



5.



1.3.



Identitas Pemrakarsa dan Penyusun DPLH a. Pemrakarsa



Identitas Pemrakarsa Kegiatan Ini adalah sebagai berikut : Pemrakarsa



: UD. ELANG PERKASA



Alamat Usaha/Kegiatan



: Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo



No. Telp



: +62352752104



Sedangkan Identitas Penanggung Jawab Kegiatan ini adalah sebagai berikut : Penanggung Jawab



: Arifin Ibo Kuswanto



Jabatan



: Pemilik Usaha



Alamat Kantor



:RT 04 / RW 02, Dukuh Tamana, Desa Kauman, Kec. Kauman, Kabupaten Ponorogo



Website



:-



No. Telp



: +6285235596225



b. Penyusun DPLH Tim Penyusun DPLH ini adalah sebagai berikut : Nama Perusahaan



: CV. SABDO JAGAD



No. Hp



: 082231226296



Email



: [email protected]



SIUP



: 503/193/KP/405.27/PDM/2014



TDP



: 0000000175



Akte Notaris



: 29-11-2013 Nomor : 07



NPWP



: 66.419.685.4-647.000



Penanggung jawab



: AMRI AULIA ROCHMAN



Jabatan



: Direktur



Alamat



: Jl. Mboro, RT 02/RW 01, Malang, Lembah, Babadan, Ponorogo



Tenaga Ahli



: 1. Melly Ferra S.T.M.Eng., (Team Leader) 2. Amri Aulia Rochman S.Si (Ahli Kimia) 3. Dr. Stanley Ariesta Tanjaya (Ahli Kesehatan)



1.4.



Peraturan Perundang-Undangan yang Dipergunakan



Landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan Dokumen Upaya Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kegiatan ini adalah : a. Undang-Undang 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketanagakerjaan di Perusahaan 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



b. PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga



c. PERATURAN MENTERI 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/MEN/X/2011 Tahun 2011 tentang Nilai ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan 4. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungn Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencan Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan



d. KEPUTUSAN MENTERI 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku mutu Kebisingan 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik e. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur f. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR 1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak 2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lain 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dokumen UKL-UPL g. KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR 1. Surat Keputusan Gub. Jatim Nomor 129 Tahun 1996 tentang Baku mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak h. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2032 i. PERATURAN BUPATI KABUPATEN PONOROGO 1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun j. KEPUTUSAN BUPATI KABUPATEN PONOROGO 1. Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 738 Tahun 1995 tentan Pedoman Umum Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 2. Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 344 Tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Komisi Pengarah Upaya Penglolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)



BAB II RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN



2.1. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.1.1. Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan



: Pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA



2.1.2. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi usaha dan/atau kegiatan rice milling UD.ELANG PERKASA : Batas Lokasi    



Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Tanah Milik Sdr. Sutarmi : Tanah Milik Sdr. Sujarmini : Sungai : Jalan Raya Sampung



Pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA berada pada koordinat LS -7◦51’22.671” dan BT 111◦24’19.671” yang berada di dukuh Kepekan desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. 2.1.3. Skala/Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pabrik rice milling UD. RAJA PERKASA telah dibangun di atas tanah milik Lilik Lestari dengan jenis hak milik nomor 494,495,759,760 dengan surat perjanjian/kuasa tanggal 12 Juli 1999 terlampir di lampiran 3 dengan luas total tanah 4.602m2 bertempat di Dukuh Kepekan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Bangunan pabrik dibangun diatas tanah milik ibu Lilik Lestari dengan penggunaan lahan untuk gudang sebesar 602m2 dibuat layaknya pembuatan bangunan untuk gudang penyimpanan barang yang bersifat kering sehingga meminimalisir terjadinya pengembunan didalam bangunan gudang pabrik operasional maupun penyimpanan beras dan gabah. Kedua bangunan yang dibangun yang terdiri dari 1 unit area produksi dan 1 unit area penyimpanan. Pabrik dan kantor dibuat terpisah agar dapat memaksimalkan fungsi dari masing-masing bangunan. Area pabrik meskipun dekat dengan pemukiman penduduk, tetapi dilengkapi dengan vacuum drying yang digunakan untuk menghisap debu (abu sekam) yang dihasilkan dari proses produksi dan disimpan dalam area penyimpanan abu sekam. Berikut Peta Pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA dilihat dari citra satelit yang menunjukkan bahwa daerah pabrik hamper berdekatan dengan pemukiman penduduk. Gambar 2.1 Denah Pabrik Rice Milling UD. ELANG PERKASA



Denah pabrik tersebut memetakan area untuk posisi kantor dan pabrik sehingga dapat dihasilkan sinergi kerja yang berkesinambungan antara kantor dan pabrik yang tercipta control kerja sesuai kaidah K3 dan kedisiplinan karyawan. Posisi dari penempatan pabrik juga dapat dianalisa untuk memenimalisir dampak kebisingan serta pencemaran debu. Berikut denah mesin sederhana dari pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA. Gambar 2.2 Alur Produksi dan penempatan Mesin pada UD. ELANG PERKASA



Pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA yang telah berdiri diatas tanah milik Ibu Lilik Lestari tersebut dengan luasan seperti terlampir dalam lampiran 1,dan dapat dilihat dalam denah sederhana merefleksikan kurang lebih kesadaan pabrik yang telah berdiri. Karyawan yang dimiliki Pabrik ada 40 Karyawan yang masing-masing karyawan diberikan tugas untuk memonitoring area yang terdapat dalam denah sederhana pabrik diatas. Berikut penjelasan tentang tugas karyawan yang dijelaskan lewat tabel 2.1 Data Karyawan. Tabel 2.1. Data Karyawan No 1 2 3 4 5 6 7



Objek Pekerjaan



Jumlah Karyawan 2 2 8 8 12 16 2



Penjaga Kepala Pabrik Area Penggilingan Area Sortir Area Pengeringan Area Pengepakan Penjaga Gudang



Untuk proses Pengolahan padi menjadi beras siap jual akan dijelaskan lewat Skema berikut. Gambar 2.3 Alur Produksi Padi / gabah dari Sillo merang perontok



Ayakan Goyang/hongkal



Rice husker/huller



Kotoran Batu logam



Husk separator



Beras kulit pecah Silo beras



Rice policher



Rice polisher



packing



Paddy separator



Katul dedak



Skema alur produksi diatas dapat dijelaskan lebih rinci sebagai berikut 1. Padi / gabah Gambar 2.4 Mesin Pemanas Gabah, Padi dan Mesin Pengloah Gabah Padi basah yang didapat berasal dari kelompok tani di area seputar Kabupaten Ponorogo. Daya tamping area gabah ini mencpai 100ton, sedangkan untuk gabah masuk perhari ratarata 20-40 ton. Gabah yang masih basah akan dikeringkan dimesin pengering gabah. Gabah yang siap olah akan dimasukkan ke dalam penampungan gabah atau silo, kemudian gabah diayak dipisahkan antara gabah dengan serabut abu yang terdapat dalam gabah yang akan disorot menuju dust collector 2. Mesin pemecah kulit (huskel/huller) Gambar 2.5 Mesin Pemecah Kulit Mesin pemecah kulit berfungsi untuk memecah kulit gabah menjadi beras yang menghasilkan beras kuning, abu, dan bekatul. Mesi pemecah kulit terdiri dari 4 mesin pemecah kulit dirangkai dengan 2 blower dust. Kesatuan alat tersebut dirangkai menjadi satu kesatuan agar tidak menimbulkan peningkatan debu di udara akibat dari keluarnya bekatul maupun partikel kecil yang menyebabkan udara tercemar. Kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dalam sehari produksi selama 8 jam kerja adalah 25 ton 3. Ayakan Screen Pemisah Gambar 2.6 Ayakan Screen Pemisah Mesin Ayakan Screen Pemisah berfungsi seperti ayakan manual yang berfungsi untuk memisahkan antara beras, dadak dan kerikil yang berasal dari mesin perontok, yang nantinya akan dipisahkan menuju salurannya masing-masing. Kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dalam sehari produksi selama 8 jam kerja adalah 25 ton 4. Separator pemisah Gambar 2.7 Area Separator Pemisah Mesin Separator Pemisah adalah mesin untuk memisahkan fraksi berat dan fraksi ringan dari pengolahan beras dengan bekatul pengolahan lanjutan setelah melewati ayakan. Mesin Separator Pemisah yang digunakan sebanyak 2 buah. Kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dalam sehari produksi selama 8 jam kerja adalah 25 ton 5. Mesin pemoles Beras Gambar 2.8 Mesin Pemoles Beras dan Mesin Hisap Abu dan Dust Collector Mesin pemoles beras digunakan untuk memutihkakn beras dengan membuang bagian beras yang berwarna coklat yang merupakan bagian yang jika tertinggal akan menyebabkan kualitas beras menurun, dimana bagian beras yang berwarna coklat ini akan di kumpulkan dan di tamping dalam penampungan sekam yang akan di olah menjadi bekatul. Mesin Pemoles beras yang digunakan berjumlah 6 buah yang masing-masing diberi blower hisap untuk meminimalisir timbulnya bekatul yang lepas ke udara, tetapi terdapat beberapa mesin yang digabungkan menjadi satu untuk blowernya. Blower penghisap yang digunakan



berjumlah 4 buah. Kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dalam sehari produksi selama 8 jam kerja adalah 25 ton 6. Sillo (Penampung Beras) Gambar 2.9 Area Sillo (Penampung beras) Tempat penampungan beras sementara yang digunakan untuk menampung beras yang telah selesai diolah dari gabah menjadi beras. Sillo yang ada dapat menampung beras jadi siap kemas sebanyak 120 ton 7. Area Pengepakan (gambar 2.10 Area Pengepakan) Area pengepakan ini meliputi mesin cantingan kemudian dialirkan menuju ayakan pemisah batu kemudian dilakukan poles sekali lagi dialirkan menuju cabi dari kemudian dialirkan menuju sortir soilrer masuk ke dalam wadah pengepakan dan menjadi beras siap jual ukuran 25kg. Kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dalam sehari produksi selama 8 jam kerja adalah 25 ton



Lahan kosong masih tersedia untuk rencana kedepan perluasan lahan pabrik sehingga tidak menutup kemunginan apabila terjadi perluasan batas area pabrik yang berimbas pada review dokumen pengolahan lingkungan ini nantinya. Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH tak lepas dari pantaun pemrakarsa sehingga disisihkan 20% untuk RTH sesuai dengan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2032, yang rencananya tanaman hijau akan ditanam sebagai batas pagar area pabrik sehingga pabrik menjadi rindang tetapi tetap memperhitungkan untuk area penjemuran dikarenakan pada proses penjemuran gabah basah membutuhkan panas dari matahari. Mesin di dalam pabrik rice milling UD.ELANG PERKASA ini semuanya menggunakan tenaga listrik. Polusi suara yang dihasilkan tidak seperti mesin yang menggunakan tenaga diesel, sehingga polusi udara kebisingan berada di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah untuk daerah titik di luar pabrik dan di area luar pabrik bukan di dalam area mesin produksi. Proses pengolahan padi menjadi beras pun tergolong ramah lingkungan karena tidak menyisakan satupun produk yang berbahaya ke lingkungan karena dedak padi hasil pengelupasan beras padi disimpan dan ditempatakan dalam gudang terpisah yang tertutup rapat dan dijual kembali menjadi suatu barang komoditi yang menghasilkan profit serta jika warga sekitar menghendaki untuk mengmabil dipersilahkan dengan tangan terbuka tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Procedural kerja yang ditetapkan di UD. ELANG PERKASA disesuaikan dengan peraturan kesehatan Nomor 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Untuk Susunan Kepengurusan Perusahaan UD. ELANG PERKASA Dapat dilihat pada skema dibawah ini Gambar 2.11 susunan pengurus



2.1.3.1. Hubungan Antara Lokasi Kegiatan Dengan potensi Sumber Daya yang Ada A. Sumber daya mineral dan air Sumber daya air yang digunakan untuk rice milling UD. ELANG PERKASA adalah air sumur permukaan. Pada tahap konstruksi bangunan tidak banyak menggunakan air sumur dalam karena banyak menggunakan kayu sederhana dan bambu sampai dengan proses operasi B. Sumber daya energi Sumber daya energy yang diperlukan pada setiap tahap pembangunan akan disuplai dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) 394KVa C. Sumber daya alam Hayati Sumber daya alam hayati seperti vegetasi darar yang pada umumnya berupa tanaman liar seperti rumput yang terdapat di lokasi proyek akan berkurang pada tahap pra konstruksi, akan tetapi akan diganti dengan tanaman hias dan pohon yang tertata rapi D. Sumber daya manusia Sumber daya manusia sebagai pekerja lokal ini cukup banyak tersedia di sekitar pabrik yang dapat dilihat lebih jelas pada analisis spasial Kecamatan Kauman sehingga untuk keperluan proyek diharapkan dapat diambil dari warga sekitar E. Fasilitas Penunjang a. Telekomunikasi a. Telepon System operasional yang digunakan adalah : 1. Pesawat telepon seluler yang dimiliki oleh kepala pabrik b. Rencana Pemakaian Tenaga Listrik dan Telepon Kebutuhan rencana tenaga listrik sebesar KVa yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional pabrik sedangkan untuk kantor memiliki jalur listrik terpisah sebesar 3KVa ditambah dengan menggunakan daya listrik emergency dengan memasang fasilitas generator set untuk berjaga-jaga saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN dan dengan telepon 1 line. b. Sistem pemadaman Kebakaran Sistem pemadaman kebakaran yang digunakan yaitu dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran yang diletakkan stasioner/portable pada ruangan terdekat dengan pabrik dan kantor. c. Fasilitas Parkir Untuk fasilitas parkir direncakan akan disediakan bangunan parkir dengan kapasitas parkir untuk sepeda motor 10 buah dan truk 6 buah. a. Parkir Truk Lahan yang digunakan : 180m2 b. Parkir Sepeda Motor Lahan yang digunakan : 12,5m2 Gambar 2.12 Area Parkir



d. Limbah padat Limbah padat berupa dedak padi yang disimpan dalam gudang yang dilengkapi penyekat debu sehingga dedak debu tidak beterbangan keluar. Pengurangan jumlah dedak padi dilakukan dengan cara menjual kepada petani atau peternak untuk pakan maupun untuk pupuk organik tanaman e. Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dan keamanan Dalam hal ini peralatan yang disediakan dan harus dalam keadaan siap pakai yang disediakan dari penggilingan padi rice milling UD. ELANG PERKASA antara lain :  Masker/alat pernafasan, helm dan sarung tangan lateks  Handy talky  Pemadam Kebakaran Berikut beberapa gambar mengenai peralatan keselamatan yang disertakana dalam pabrik, beberapa yang belum tercantum dalam gambar berikut terdapat dalam lampiran 3. Gambar 2.16 Kelengkapan Keselamatan Kerja dan Karyawan Dari penjelasan tentang pabrik diatas dapat diringkas dengan tabel dibawah ini. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Komponen Pabrik Pengolahan Mineral Luas Area Bangunan Jumlah Karyawan Operasional Pabrik Kapasitas Produksi perhari Kapasitas Tampung Padi dan Produk Luas Pabrik dan Gudang Sumber Energi Lahan Parkir Penggunaan Air Limbah yang dihasilkan Safety building Safety employement



Keterangan Terlampir dalam surat kuasa 60 Karyawan 8 jam 20-40 ton Bahan ±120ton/bulan Produk ±100ton/bulan 4.602m2 PLN (394 KVa) Truk (180m2) Motor (12,5m2) Kegiatan MCK Karyawan Oli bekas, Besi berkarat, Spare part bekas, dan Dedak padi Pagar, Pintu Darurat, Area Evakuasi Helm, Masker, Sarung Tangan Lateks, Tabung Pemadam, Handy Talky



2.1.4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 2.1.4.1. Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang Peruntukan lahan untuk pembangunan Pabrik rice milling UD. ELANG PERKASA ditinjau dari tapak secara regional dipandang cukup memnuhi kebutuhan keberadaanya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2032. Untuk mendukung peraturan tersebut dilakukan analisis special di dukuh Kepekan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo yang telah ditemukan dilapangan :



2.1.4.1.1. Fisik kimia 2.1.4.1.1.1. Iklim, Kualitas Udara dan Kebisingan A. Tipe Iklim Tipe iklim berdasarkan Schmids Ferguson terdapat 6 tipe yaitu : A = Tipe sangat basah B = Tipe basah C = Cukup basah D = Sedang E = Kering F = Sangat Kering Kabupaten Ponorogo memiliki tipe iklim (D) dengan nisbah rata-rata jumlah bulan kering dan rata-rata jumlah bulan basah (q) adalah 60-100%. Bulan kering adalah bulan dengan curah hujan