Penggolongan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGOLONGAN OBAT A. BERDASARKAN JENIS OBAT



I. OBAT BEBAS Kelompok ini dapat diperoleh tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat ,atau toko biasa. Obat ini di tandai dengan logo berwarna hijau dengan garis tepi hitam Contoh: Paracetamol, Vitamin C, dll



II. OBAT BEBAS TERBATAS Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya di sertai dengan peringatan. Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut: 



Obat tersebut hanya dijual dalam lingkungan asli dari pabriknya atau pembuatannya.







Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh.Tanda peringatan tersebut berwarna hitam







Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam



Label "P" ini juga ada beberapa macam: P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. Contoh: antimo ( obat anti mual ketika melakukan perjalanan jarak jauh) P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh : tinctura jodii P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. Contoh : sulfanilamide steril 5 gram P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. Contoh : sigaret astma P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan Contoh : anusol suppositoria P.No.6: Awas! Obat keras ! Hanya untuk kumur . jangan ditelan. Contoh : gargarisma kan



III. OBAT KERAS Sesuai ordonasi obat keras St.No.419 tanggal 22 Desember 1949, yang dinyatakan obat keras ialah obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan.mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia. Obat ini mesti berada baik dalam substansi ataupun tidak dan hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali diperlukan untuk keperluan teknik.Resep yang mengandung obat daftar G tidak boleh diulang. Golongan obat keras = Daftar G (gevaarlijk = berbahaya), ditandai dengan lingkaran bulat dasar merah garis tepi hitam dengan huruf K di dalam Co. Diazepam, Penobarbital Obat – Obat yang Termasuk dalam Daftar G 1.



Semua obat suntik ,kecuali yang sudah termasuk dalam obat golongan narkotika dan psikotropika ( di Amerika pembelian obat suntik insulin untuk diabetes tidak memerlukan resep) 2. Semua antibiotic 3. Semua preparat Sulfa (kecuali sulguanidin dalam jumlah tertentu) 4. Semua preparat hormone 5. Papaveine,narcotine/nescapine,narceine serta garam-garam 6. Belladonna & preparat atropine dan obat dengan “ atropine –like action” 7. Adrenalin serta garam-garamnya 8. Digitalis serta glikosida –glikosidanya 9. Semua preparat pyrazolone,seperti pyramidon,phenylbutazone 10. Antihistamine (dengan beberapa pengecualian yang termasuk daftar P)



11. 12. 13. 14. 15. 16.



Anestesi local seperti Novocain /procaine,lidocaine,dll Nitroglycerine dan preparat nitrat dan nitrit lainnya untuk angina pectoris Secale cornuti serta preparat-preparat dan alkoid-alkoidnya Zat-zat radioaktif Hydantoin serta derivate-derivat Semua obat baru ,kecuali bila departemen kesehatan dinyatakan berbahaya



IV. PSIKOTROPIKA Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Penggolongan Psikotropika a. Psikotropika Golongan I -



Hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan



-



Dilarang diproduksi dan atau digunakan proses produksi



-



Potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan



-



Hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan



Contoh: brolamfetamina, etisiklidina, etriptamina, katinona (+) lisergida, metkatinona, psilosibina, resiklidina, tenamfetamina, tenosiklidina b. Psikotropika Golongan II -



Psikotropika berkhasiat pengobatan dan terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan



-



Potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan



Contoh: amfetamina, deksamfetamina, fenetilina, fenmetrazina, fensiklidina, levamfetamina, meklokualon, metamfetamina, metamfetamina rasemat, metakualon, metilfenidat, sekobarbital, zipeprol. c. Psikotropika Golongan III -



Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi



-



Potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan



Contoh: amobarbital, buprenorfina, butalbital, flunitrazepam, glutetimida, katina, pentazozina, pentobarbital, siklobarbital.



d. Psikotropika Golongan IV -



Berkhasiat pengobatan sangat luas digunakan dalam terapi



-



Potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan



Contoh: allobarbital, alprazolam, amfepramina, barbital, benzfetamina, bromazepam, brotizolam, delorazepam, diazepam, estazolamflurazepam, klordiazepoksid, loprazolam, flurazepam, lorazepam, midazola, nitrazepam, tetrazepam, dll.



V.



NARKOTIKA Golongan narkotika = Daftar O (opium) = obat bius Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter maksudnya diawasi ketat yang mana harus tertera tandatangan, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika/narkotika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang serta mempengaruhi susunan syaraf pusat yang dapat menimbulkan kelainan perilaku(depresi) yaitu opium,morphine,dan heroin dan ada pula yang diberikan stimulus pada SSP (cocaine) yang mempunyai efek merangsang bagi para pemakainya, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, dan perubahan alam perasaan.sebagian besar golongan narkotika ini berasal dari A. Bahan alam Seperti: papaver somniferum dengan opium dan alkaloid-alkaloidnya: 1. Erythroxylon coca dengan alkaloid cocaine 2. Cannabis sativa atau ganja dengan cannabinol dan derivat-derivatnya. B. Bahan sintetik Seperti: pethidine,methadone, nisentil d.l.l Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawankawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol). Obat golongan ini telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika nomor 9 tahun 1976 telah mengalami revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997. dan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).



Undang – undang narkotika membagi obat – obat golongan narkotika dalam 3 golongan: 1.



Narkotika golongan I Hanya digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK dan tidak dalam terapi karena mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan Contohnya: cocaine, marihuana, tetrahydrocannabitol, dan heroin



2.



Narkotika golongan II Dapat digunakan dalam terapi selain untuk IPTEK tetapi juga mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: alphaprodine, benzylmorphine, dihidromorphin, hydrocodone, hydromorphone, fentanil, morphine, thebaine.



3.



Narkotika golongan III Banyak digunakan untuk terapi dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: acetyldihydrocodeine, dihydrocodoine,ethylmorphine,code ine ,norcodeine.



Ketentuan – ketentuan peresepan obat narkotika: 1. 2. 3.



4.



5.



Hanya diperoleh dari resep dokter .dan punya dosis maximal ( D.M ) Resep tidak dapat diulang Resep Narkotika yang berupa obat suntik jumlah ampul yang diminta angka harus dilengkapi dengan tulisan, untuk menghindari pemalsuan. Contoh; R/HCL morphine amp 10mg X Apotek yang menerima /membuat resep yang mengandung semua jenis, narkotika wajib melaporkan ke kantor wilayah kesehatan tentang jumlah ,macam obat yang diberikan atau pengeluaran tiap bulan. Sisa dari tiap jenis bahan pada akhir bulan juga dilaporkan.



C. BERDASARKAN CARA PAKAI 1.



Obat Luar Salep Injeksi Lotion Tetes Hidung Tetes telinga Suppossitoria Krim 2. Obat dalam - Tablet - Kapsul - Sirup -



D. BERDASARKAN SUMBER ASAL 1.



Alamiah: obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral) Tumbuhan: jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll Hewan: plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen. mineral: vaselin, parafin, talkum/silikat, dll



2.



Sintetik: merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.



E. BERDASARKAN EFEK YANG DITIMBULKAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. F.



Anti Infeksi Anti Jamur Anti Histamin Anti Hipertensi Vaksin Obat Metabolik Diagnostik Anti Kanker



BERDASARKAN MEKANISME KERJA Di bagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain: 1. 2. 3. 4. 5.



Obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik Obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum. Obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik Obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon. Pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.



G. BERDASARKAN BENTUK SEDIAAN OBAT 1.



PADAT Ekstrak Serbuk Pil Tablet Suppositoria Kapsul Ovula 2. CAIRAN - Syrup - Larutan - Suspensi - Linimen -



Lotion Infus 3. SEMI PADAT - Salap - Krim - Gel - Pasta 4. GAS - Aerosol - Oksigen - Inhaler -



H. BERDASARKAN PENAMAAN



1.



OBAT GENERIK: Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya.



2. OBAT PATEN: Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset. Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten. Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalahamlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien. Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3 ribu per tablet. Inipun menurut saya masih mahal.



3.



OBAT GENERIK BERLOGO



Adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain. Nah, jelaslah bahwa obat genrik bermerek yang selama ini dianggap obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik. I.



BERDASARKAN KATEGORI KEAMANAN PADA WANITA HAMIL 1.



Obat Kategori A: adalah golongan obat yang pada studi (terkontrol) pada kehamilan tidak menunjukkan resiko bagi janin pada trimester 1 dan trimester berikutnya. Obat dalam kategori ini amat kecil kemungkinannya bagi keselamatan janin. CONTOH OBAT KATEGORI A (nama generik): Ascorbic acid (vitamin C) *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*, Doxylamine, Ergocalciferol *masuk kategori D jika dosisnya melebihi US RDA*, Folic acid *masuk kategori C jika dosisnya melebihi 0,8 mg per hari*, Hydroxocobalamine *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*, Liothyronine, Nystatin vaginal sup *masuk kategori C jika digunakan per oral dan topikal*, Pantothenic acid *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*, Potassium chloride, Potassium citrate, Potassium gluconate, Pyridoxine (vitamin B6), Riboflavin *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*, Thiamine (vitamin B1) *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*, Thyroglobulin, Thyroid hormones, Vitamin D *masuk kategori D jika dosisnya melebihi US RDA*, Vitamin E *masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA*.



2.



Obat Kategori B: adalah golongan obat yang pada studi terhadap sistem reproduksi binatang percobaan tidak menunjukkan resiko bagi janin. Belum ada studi terkontrol pada wanita hamil yang menunjukkan adanya efek samping, kecuali adanya penurunan fertilitas pada kehamilan trimester pertama, sedangkan pada trimester berikutnya tidak didapatkan bukti adanya resiko. CONTOH OBAT KATEGORI B (nama generik): Acetylcysteine, Acyclovir, Amiloride *masuk kategori D jika digunakan untuk hipertensi yang diinduksi oleh kehamilan*, Ammonium chloride, Ammonium lactate *topical*, Amoxicillin, Amphotericin B, Ampicillin, Atazanavir, Azatadine, Azelaic acid, Benzylpenicillin, Bisacodyl, Budesonide *inhalasi, nasal*, Buspiron, Caffeine, Carbenicillin, Camitine, Cefaclor, Cefadroxil, Cefalexin, Cefalotin, Cefamandole, Cefapirin, Cefatrizine, Cefazolin, Cefdinir, Cefditoren, Cefepime, Cefixime, Cefmetazole, Cefonicid, Cefoperazone, Ceforanide, Cefotaxime, Cefotetan disodium, Cefoxitin, Cefpodoxime, Cefprozil, Cefradine, Ceftazidime, Ceftibuten, Ceftizoxime, Ceftriaxone, Cefuroxime, Cetirizine, Chlorhexidine *mulut dan tenggorokan*, Chlorpenamine, Chlortalidone *masuk kategori D



jika digunakan untuk hipertensi yang diinduksi oleh kehamilan*, Ciclacillin, Ciclipirox, Cimetidine, Clemastine, Clindamycin, Clotrimazole, Cloxacillin, Clozapine, Colestyramine, …. dll ….. dll … 3.



Obat Kategori C: adalah golongan obat yang pada studi terhadap sistem reproduksi binatang percobaan menunjukkan adanya efek samping bagi janin. Sedangkan pada wanita hamil belum ada study terkontrol. Obat golongan ini hanya dapat dipergunakan jika manfaatnya lebih besar ketimbang resiko yang mungkin terjadi pada janin. CONTOH OBAT KATEGORI C (nama generik): Acetazolamide, Acetylcholine chloride, Adenosine, Albendazole,



Albumin,



Alclometasone,



Allopurinol,



Aluminium



hydrochloride,



Aminophylline,



Amitriptyline, Amlodipine, Antazoline, Astemizole, Atropin, Bacitracin, Beclometasone, Belladonna, Benzatropine mesilate, Benzocaine, Buclizine, Butoconazole, Calcitonin, Calcium acetate, Calcium ascorbate, Calcium carbonate, Calcium chloride, Calcium citrate, Calcium folinate, Calcium glucoheptonade, Calcium gluconate, Calcium lactate, Calcium phosphate, Calcium polystyrene sulfonate, Capreomycin, Captopril, Carbachol, Carbidopa, Carbinoxamine, Chloral hydrate, Chloramphenicol, Chloroquine, Chlorothiazide, Chlorpromazine, Choline theophyllinate, Cidofovir, Cilastatin, Cinnarizine, Cyprofloxacin, Cisapride, Clarithromycin, Clinidium bromide, Clonidine, Co-trimoxazole, Codeine, Cyanocobalamin, Deserpidine, Desonide, Desoximetasone, Dexamethasone, Dextromethorphan, Digitoxin, Digoxin, Diltiazem, Dopamine, Ephedrine, Epinephrine, Fluconazole, Fluocinolone, Fosinopril, Furosemide, Gemfibrozil, Gentamicin, Glibenclamide, Glimepiride, Glipizide, Griseofulvin, Hydralazine, Hydrocortisone, Hyoscine, Hyoscyamine, Isoniazid, Isoprenaline, Isosorbid dinitrate, Ketoconazole, Ketotifen fumarate, Magaldrate, Mefenamic acid, Methyl prednisolone, …dll …dll … 4.



Obat Kategoti D: adalah golongan obat yang menunjukkan adanya resiko bagi janin. Pada keadaan khusus obat ini digunakan jika manfaatnya kemungkinan lebih besar dibanding resikonya. Penggunaan obat golongan ini terutama untuk mengatasi keadaan yang mengancam jiwa atau jika tidak ada obat lain yang lebih aman. CONTOH OBAT KATEGORI D (nama generik): Amikacin, Amobarbital, Atenolol, Carbamazepine, Carbimazole, Chlordizepoxide, Cilazapril, Clonazepam, Diazepam, Doxycycline, Imipramine, Kanamycin, Lorazepam, Lynestrenol, Meprobamate, Methimazole, Minocycline, Oxazepam, Oxytetracycline, Tamoxifen, Tetracycline, Uracil, Voriconazole… dll … dll.



5.



Obat Kategori X: adalah golongan obat yang pada studi terhadap binatang percobaan maupun pada manusia menunjukkan bukti adanya resiko bagi janin. Obat golongan ini tidak boleh dipergunakan (kontra indikasi) untuk wanita hamil, atau kemungkinan dalam keadaan hamil. CONTOH OBAT KATEGORI X (nama generik): Acitretin, Alprotadil *parenteral*, Atorvastatin, Bicalutamide, Bosentan, Cerivastatin disodium, Cetrorelix, Chenodeoxycholic acid, Chlorotrianisene, Chorionic gonadotrophin, Clomifen, Coumarin, Danazol, Desogestrel, Dienestrol, Diethylstilbestrol, Dihydro ergotamin, Dutasteride, Ergometrin, Ergotamin, Estazolam, Etradiol, Estramustine, Estriol succinate, Estrone, Estropipate, Ethinyl estradiol, Etretinate, Finasteride, Fluorescein *parenteral*, Flurouracil, Fluoxymesterone, Flurazepam, Fluvastatin, Floritropin, Ganirelix, Gestodene, Goserelin,



Human menopausal gonadotrophin, Iodinated glycerol, Isotretinoin, Leflunomide, Leuprorelin, Levonorgestrel,



Lovastatin,



Medrogestrone,



Medroxyprogesterone,



Menotrophin,



Mestranol,



Methotrexate, Methyl testosterone, Mifeprestone, Miglustat, Misoprostol, Nafarelin, nandrolone, Nicotine *po*, Norethisterone, Noretynodrel, Norgestrel, Oxandrolone,Oxymetholone, Oxytocin, Pravastatin, Quinine, Raloxifene, Ribavirin, Rosuvastatin, Simvastatin, Stanozolol, Tazarotene, Temazepam, tetosterone, Thalidomide, Triazolam, Triproretin, Urofolitropin, Warfarin.



J. SEDIAAN FARMASI SELAIN OBAT A. Obat Tradisional Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.Obat tradisional Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, sayang pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian sampai dengan uji klinik. Pengelompokan obat bahan alam Indonesia ini menjadi jamu sebagai kelompok yang paling sederhana, obat herbal terstandar sebagai yang lebih tinggi, dan fitofarmaka sebagai yang paling tinggi tingkatannya. Pokok – pokok pengelompokan tersebut sesuai SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.2411 tanggal 17 Mei 2004.



1. Jamu (Empirical based herbal medicine)



Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.



2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)



Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.



3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)



Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.



KOSMETIKA Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik dalam negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri, meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmerik kontrak.. Kosmetik lokal adalah kosmetik yang diproduksi tanpa lisensi di wilayah Indonesia. Kosmetik lisensi adalah kosmetik yang diproduksi di wilayah Indonesia atas dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induatri negara asalnya. Kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik produksi pabrik luar negeri yang dimasukan dan diedarkan di wilayah Indonesia termasuk kosmerik kontrak. Bahan kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kosmetik.



PENGGOLONGAN KOSMETIK Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk penilaian, kosmetik dibagi menjadi dua golongan: 1. Kosmetik golongan I adalah : a.



Kosmetik yang digunakan untuk bayi



b.



Kosmetik yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa lainnya.



c.



Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan.



d.



Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya.



2. Kosmetik golongan II adalah : Kosmetik yang tidak termasuk golongan I. Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13 kategori : 1. Sediaan bayi 2. Sediaan mandi 3. Sediaan kebersihan badan 4. Sediaan cukur 5. Sediaan wangi-wangian 6. Sediaan rambut 7. Sediaan pewarna rambut 8. Sediaan rias mata 9. Sediaan rias wajah 10. Sediaan pewarnaan kulit 11. Sediaan mandi surya dan tabir surya 12. Sediaan kuku 13. Sediaan higiene mulut Persyaratan Kosmetik Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan



b.



Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik



c.



Terdaftar pada dan mendapat izin edar dari badan POM