Pengisian Surat Setoran Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK Pengertian Surat Setoran Pajak SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat),dengan peruntukan sebagai berikut: 1.     lembar ke-1    :    untuk arsip Wajib Pajak; 2.     lembar ke-2    :    untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); 3.     lembar ke-3    :    untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; 4.     lembar ke-4    :    untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Formulir SSP ini tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak, karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).



Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database).Jika ada kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Meskipun kesalahan tersebut bisa saja Anda perbaiki di kemudian hari, akan lebih baik jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Fungsi dan Jenis Surat Setoran Pajak SSP berperan sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karena itu, SSP berfungsi sebagai sebuah bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau apabila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang. SSP sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran, terdiri dari:



a. Surat Setoran Pajak Standar SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut: 1. Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak. 2. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 3. Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP. 4. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. 5. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan. SSP Khusus hanya dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Atau dicetak terpisah sebanyak 1 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).



c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut: 1. Lembar ke-1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak. 2. Lembar ke-1b Untuk Penyetor/Wajib Pajak. 3. Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN. 4. Lembar ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN. 5. Lembar ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC. 6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia. d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut: 1. Lembar ke-1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak. 2. Lembar ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak. 3. Lembar ke-2a diperuntukkan bagi KPBC melalui KPPN, 4. Lembar ke-2b untuk KPP melalui KPPN. 5. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak, dan 6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. SSP harus diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP. Berikut ini adalah langkahlangkah yang harus dilalui saat mengisi SSP, yaitu: 1. Mengisi kolom NPWP, nama Wajib Pajak dan alamat Wajib Pajak.



2. Mengisi Kode akun pajak dan kode jenis setoran. 3. Melengkapi kolom masa pajak dengan cara memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetorkan. 4. Mengisi kolom tahun pajak. 5. Kolom Nomor Ketetapan harus diisi dengan nomor ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan  (SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP). 6. Jumlah pembayaran harus diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan dalam rupiah penuh. Sedangkan bagian terbilang diisikan jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan menggunakan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. 7. Bagian diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran akan diisikan oleh Kantor Penerima Pembayaran. 8. Sedangkan bagian Wajib Pajak/Penyetor harus diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan dan nama jelas Wajib Pajak atau Penyetor serta stempel usaha. 9. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran diisikan dengan NTPP dan NTB atau NTP hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan DJP.