Pengolahan Limbah B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.5.4 Pengolahan Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya. Dalam pekerjaan batching plant ini limbah B3 yang dihasilkan adalah sisa oli bekas yang digunakan dalam proses produksi batching plant. Sistem pengolahan limbah B3 sementara adalah ditampung di drum untuk meminimalisir adanya tumpahan atau ceceran oli bekas dan dapat digunakan kembali pada alat berat. Perkiraan volume ceceran oli bekas yang dihasilkan dari proses penggunaan batching plant oleh PT.Bumi Indah yang menggunakan drum besi berkapasitas 209 liter yaitu ±2,61 liter/hari. Berdasarkan PP RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 28 ayat 1b menjelaskan bahwa melakukan penyimpanan Limbah B3 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih. Dengan melihat pada PP RI No.101 Tahun 2014 ini maka ceceran oli yang dihasilkan masih dibawah 50 kg per hari namun tetap memiliki Badan Pengelola Limbah seperti yang tertuang dalam advice plan dikeluarkan oleh BAPPEDA Kabupaten Kupang, Nomor: 591.1/58/KPKKP/2016 pada tanggal 04 Mei 2016.



Gambar 2.6 Penyimpanan Sementara Limbah B3 di drum



- Timbula Timbulan limbah n limbah B3 berupa tumpahan/ceceran B3 oli dan sisa-sisa pelumas akibat perawatan kendaraan dan peralatan konstruksi sebesar ± 0,05% dari pemakaian oli



Pendekatan Teknologi: - Menyedikan oil capture atau oil separator dan mengoperasika nnya secara optimal - Ceceran oli akan dikumpulkan dalam tangki bahan limbah (slugde tank). - Sisa-sisa pelumas selanjutnya dikirim ke tempat penampungan dan pengolahan limbah B3. - Menerapkan SOP tentang penanganan limbah B3 mengacu



Permenlh Nomor 101 Tahun 2014. Pendekatan Sosekbud:



Tapak proyek



Selama - Memanntau pengelolaan tahap konstruks limbah B3 sesuai i Peraturan berlangsu Menteri LH ng No. 101 tahun 2014.



Tapak proyek



Dilakukan  Pelaksana : PT Gulf setiap 1 Mangan minggu Grup sekali sebagai selama pemrakar tahap sa konstruksi  Pengawas : - DLHK Kabupa ten Kupang - DLH Prov. NTT  Penerima laporan : - DLHK Kabupat en Kupang - DLH Prov. NTT



- Tidak ada



Pendekatan Institusi: - Tidak ada